Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah Di Provinsi Riau

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10106241000
Date: 19 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694186
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,623,333,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,623,333,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 58989533
Work Location: Kabupaten Pelalawan - Pelalawan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA  (KAK)                          
                                                                        
                                                                        
                       Uraian Pendahuluan                               
                                                                        
1. Latar        Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
   Belakang     Program  Percepatan  Pembangunan,   Peningkatan,        
                Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
                untuk mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu         
                nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
                sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung     
                swasembada pangan. Salah satu program Pemerintah yang   
                dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi
                Jaringan Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan   
                Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan     
                rehabilitasi jaringan irigasi dan pengadaan pintu di daerah
                lumbung pangan.                                         
                Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan 
                irigasi dalam rangka pencapaian swasembada pangan       
                berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian      
                Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai       
                sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan         
                swasembada pangan.                                      
                Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian   
                Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam       
                pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick
                win) swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan    
                sebelum musim tanam kedua berakhir.                     
                                                                        
2. Maksud dan   Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa       
   Tujuan       Konsultansi Manajeman Konstruksi  dalam rangka          
                peningkatan produktivitas padi pada seluruh lokasi Daerah
                Irigasi (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR) sesuai dengan    
                ketetapan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 444    
                Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi, Lingkup Kegiatan dan
                Metode Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Kegiatan   
                Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung
                Optimasi Lahan Kementerian Pertanian pada Daerah Irigasi
                Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mencapai       
                Swasembada Pangan Tahun Anggaran 2025 dan membuat       
                rekomendasi kesesuaian lahan terkini dengan pola tanam  
                yang sesuai dengan konsep zona pengelolaan air.         
                Tujuan:                                                 
                a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi      
                  pendayagunaan lahan irigasi dan rawa dengan kegiatan  
                  sebagai berikut:                                      
                  •  Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah
                     Irigasi (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang        
                     direhabilitasi;                                    
                  •  Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi 
                     kelembagaan dan pertanian;                         
                  •  Menyiapkan desain tahapan (design development)     
                     rehabilitasi jaringan Daerah Irigasi (DI)/Daerah Irigasi
                     rawa (DIR);                                        
                  •  Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai  
                     pengaman sosial dan lingkungan.                    
                b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan      
                  pekerjaan mulai dari tahapan persiapan pengadaan,     
                  persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan      
                  konstruksi, masa pemeliharaan sampai dengan serah     
                  terima akhir pekerjaan;                               
                c. Penjaminan kelengkapan dokumen   pelaksanaan         
                  konstruksi.                                           
                                                                        
3. Sasaran      Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:               
                a. Tersedianya layanan jasa konsultansi Manajemen       
                  Konstruksi berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu    
                  (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari  
                  tahapan  persiapan pengadaan,  persiapan dan          
                  pelaksanaan pemilihan serta pelaksanaan konstruksi.   
                b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
                  bangunan sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi dan     
                  peningkatan fungsi jaringan dan operasi serta         
                  pemeliharaannya.                                      
                c. Agar terciptanya peningkatan intensitas tanam dan    
                                                                        
                  meningkatnya produktifitas panen.                     
                d. Tersedianya Blue Print desain rinci potensi lahan serta
                  kondisi yang diinginkan untuk aplikasi lapangan.      
                e. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai
                  dengan karakteristik dan hidrotopografi lahan.        
                                                                        
4. Lokasi       Program ini akan  memprioritaskan rehabilitasi dan      
   Pekerjaan    peningkatan jaringan pada DI/DIR pada daerah lumbung    
                pangan yang belum optimal untuk ditangani. Berdasarkan  
                penilaian cepat (rapid assessment) mengenai kondisi jaringan
                irigasi. Lokasi pekerjaan adalah DI/DIR yang terletak pada
                wilayah antara lain:                                    
                 No      B/BWS          PROVINSI     LUAS (Ha)          
                     BWS Sumatera III                                   
                 1                        Riau        18.037            
                        Pekanbaru                                       
                                                                        
5. Sumber       Kegiatan ini didanai dengan DIPA Direktorat Irigasi dan Rawa,
   Pendanaan    Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan
                Umum  dengan sistem Kontrak SYC. Biaya pelaksanaan      
                kegiatan pekerjaan ini kurang lebih Rp. 1.623.333.000,- 
                (Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus  
                Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) (Termasuk PPN)             
                                                                        
6. Nama dan     Nama PPK   : PPK Irigasi dan Rawa                       
   Organisasi   Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu       
   PPK                      Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air        
                            Sumatera III Provinsi Riau                  
                         Data Penunjang                                 
                                                                        
7. Data Dasar   Pengumpulan  data  eksisting termasuk  rencana          
                pengembangan wilayah sungai dan RTRW (Rencana Tata      
                Ruang Wilayah) yang mencakup tetapi tidak terbatas pada 
                hal-hal sebagai berikut:                                
                a. Peta Dasar Skala 1:20.000;                           
                b. Peta Topografi Skala 1:5000 dan Skala 1:20.000;      
                c. Peta Tanah Skala 1:20.000;                           
                d. Peta Gambut Skala 1:20.000;                          
                e. Peta Penggunaan Lahan Eksisting Skala 1:20.000;      
                f. Peta Satuan Lahan Skala 1:20.000;                    
                                                                        
                g. Peta Hidrotopografi Skala 1:20.000;                  
                h. Peta Drainabilitas Skala 1:20.000;                   
                i. Peta Situasi dari Bangunan Utama Skala 1:200;        
                j. Peta Data Sosiologi dan Sosial Ekonomi Skala 1:20.000;
                k. Peta Salinitas Skala 1:20.000;                       
                l. Peta Keasaman Tanah Skala 1:20.000;                  
                m. Peta Kedalaman Pirit Skala 1:20.000;                 
                                                                        
                n. Data Hidrologi dan Hidrometri;                       
                o. Data Sumber Material Konstruksi;                     
                p. Forensik Desain kondisi irigasi dan Bangunan;        
                q. Agronomi dan Agro-ekonomi;                           
                r. Lingkungan;                                          
                s. Referensi Hukum dan Rincian Kepemilikan Lahan.       
                                                                        
                                                                        
8. Standar      Standar Teknis yang harus diacu untuk kegiatan ini, namun
   Teknis       tidak terbatas pada:                                    
                a. Building Information Modeling (BIM) dan Manajemen    
                  Proyek:                                               
                  1. Standar Protokol BIM di Kementrian Perumahan       
                    Rakyat Edisi 1.0 2020;                              
                  2. BS EN 17412-1:2020 tentang – Tingkat Kebutuhan     
                    Informasi – Bagian 1: Konsep dan Prinsip;           
                  3. ISO 21500, Panduan Manajemen Proyek, adalah        
                                                                        
                    standar internasional yang dikembangkan oleh        
                    Organisasi Internasional untuk Standardisasi, atau  
                    ISO;                                                
                  4. BS EN ISO 19650-1 tentang ”Organisasi dan Digitalisasi
                    Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik Sipil,      
                    termasuk Building Information Modeling (BIM) –      
                    Manajemen   Informasi menggunakan  Building         
                                                                        
                    Information Modeling, Bagian 1: Konsep dan Prinsip- 
                    prinsip”, beserta perubahannya;                     
                  5. BS EN ISO 19650-2 tentang ”Organisasi dan Digitalisasi
                    Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik Sipil,      
                    termasuk Building Information Modeling (BIM) –      
                    Manajemen   Informasi menggunakan  Building         
                    Information Modeling, Bagian 2: Fase Penyerahan Aset”,
                    beserta perubahannya;                               
                  6. BS EN ISO 19650-3 tentang ”Organisasi dan Digitalisasi
                    Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik Sipil,      
                                                                        
                    termasuk Building Information Modeling (BIM) –      
                    Manajemen   Informasi menggunakan  Building         
                    Information Modeling, Bagian 3: Tahap Operasional   
                    Aset”, beserta perubahannya.                        
                                                                        
                b. Perencanaan Teknis:                                  
                  1. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa  
                                                                        
                     Bumi Skala 1 : 25.000;                             
                  2. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis      
                     terkait lainnya yang masih berlaku.                
                  3. KP-01 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan    
                     Jaringan Irigasi;                                  
                  4. KP-02 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan       
                     Utama;                                             
                                                                        
                  5. KP-03 Kriteria Perencanaan - Bagian Saluran;       
                  6. KP-04 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan;      
                  7. KP-05 Kriteria Perencanaan - Bagian Petak Tersier; 
                  8. KP-06 Kriteria Perencanaan - Bagian Parameter      
                     Bangunan;                                          
                  9. KP-07  Kriteria Perencanaan - Bagian Standar       
                     Penggambaran;                                      
                                                                        
                  10. KP-08 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan,  
                     Pemasangan, Operasi Dan Pemeliharaan Pintu         
                     Pengatur Air;                                      
                  11. KP-09 Kriteria Perencanaan - Bagian Spesifikasi   
                     Teknis Pintu Pengatur Air Irigasi;                 
                  12. PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan       
                     Jaringan Irigasi;                                  
                                                                        
                  13. PT -02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan  
                     Irigasi;                                           
                  14. PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan      
                     Geoteknik;                                         
                  15. PT-04 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Model
                     Hidrolis;                                          
                  16. BI-01 Tipe Bangunan Irigasi;                      
                                                                        
                  17. BI-02 Standar Bangunan Irigasi;                   
                Serta pedoman lain yang berkaitan dengan pekerjaan      
                tersebut.                                               
                                                                        
9. Studi-Studi  Dokumen–Dokumen studi maupun perencanaan yang sudah     
   Terdahulu    ada pada Direktorat Irigasi dan Rawa, maupun instansi-  
                instansi terkait lainnya. Pejabat Pembuat Komitmen tidak
                memfasilitasi studi-studi terdahulu yang dijadikan dasar
                Design Basic. Penyedia jasa konsultansi untuk mengacu pada
                Design Basic yang digunakan oleh Penyedia Pekerjaan     
                Konstruksi sebagai dasar Penyedia Jasa Konsultansi      
                manajemen konstruksi dalam mengendalikan pelaksanaan    
                pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan 
                gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.      
                                                                        
10. Referensi   Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi   
    Hukum       Jaringan Irigasi pada DI/DIR Kewenangan Daerah di Provinsi
                Riau berpedoman pada peraturan-peraturan sebagai berikut,
                tetapi tidak terbatas pada:                             
                1. Undang–Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber       
                  Daya Air;                                             
                2. Undang–Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa         
                  Konstruksi;                                           
                3. Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan     
                  Negara;                                               
                4. Undang–Undang No.  01  Tahun   2004  tentang         
                                                                        
                  Perbendaharaan Negara;                                
                5. Undang–Undang No.  32  Tahun  2009,  tentang         
                  Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;        
                6. Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan      
                  Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;        
                7. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang    
                  AMDAL;                                                
                                                                        
                8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang  
                  Izin Lingkungan;                                      
                9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang       
                  Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 
                  tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;             
               10. Instruksi Persiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun  
                  2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,     
                                                                        
                  Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan 
                  Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan;            
               11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan       
                  Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem    
                  Manajemen Keselamatan Konstruksi;                     
               12. Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2015 Tentang     
                  Rawa;                                                 
                                                                        
               13. Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang  
                  Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;          
               14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05
                  Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Kegiatan Usaha Yang  
                  Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak      
                  Lingkungan;                                           
               15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17
                  Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam      
                  Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan  
                  Izin Lingkungan;                                      
               16. Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2013 tentang     
                  Pedoman  Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang       
                                                                        
                  Pekerjaan Umum beserta lampiran-lampirannya;          
               17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa    
                  Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021     
                  tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa     
                  Pemerintah Melalui Penyedia;                          
               18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
                  19/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan Jaringan     
                                                                        
                  Irigasi Rawa Pasang Surut;                            
               19. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
                  20/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan Jaringan     
                  Irigasi Rawa Lebak;                                   
               20. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
                  03/SE/D/2020 tentang Pedoman Persiapan Operasi dan    
                  Pemeliharaan Jaringan irigasi;                        
                                                                        
               21. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan       
                  Rakyat Nomor  33/KPTS/M/2025  tentang Besaran         
                  Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada       
                  Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan Jasa Konsultansi   
                  Konstruksi;                                           
               22. Keputusan Menteri  Pekerjaan Umum    Nomor           
                  444/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi, Lingkup     
                                                                        
                  Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang dan Jasa         
                  Pelaksanaan kegiatan Percepatan Rehabilitasi Jaringan 
                  Irigasi untuk Mendukung Optimasi Lahan Kementerian    
                  Pertanian pada Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah   
                  Daerah Dalam Upaya Mencapai Swasembada Pangan         
                  Tahun Anggaran 2025                                   
               Referensi hukum lainnya yang terkait.                    
                                                                        
                                                                        
  TANGGUNG  JAWAB, WEWENANG  DAN TUGAS KONSULTAN MANAJEMEN              
                          KONSTRUKSI                                    
 Tanggung jawab, wewenang dan tugas Konsultan Manajemen Konstruksi      
 mengacu dan tidak terbatas pada Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang
 perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa       
 Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan   
 Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dengan uraian lebih rinci sebagai
 berikut:                                                               
                                                                        
11. Tanggung    Tanggung jawab  Konsultan Manajemen  Konstruksi         
    Jawab       berdasarkan kontrak yang paling sedikit meliputi        
                1. Melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk  
                  memastikan tercapainya output pekerjaan dengan        
                  memperhatikan ketentuan terkait persyaratan teknis,   
                  biaya, dan waktu;                                     
                2. mengoptimalkan pencapaian output pekerjaan dengan    
                  memperhatikan aspek nilai (value), fungsi (function), dan
                  biaya (cost);                                         
                3. menjamin kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan   
                  perancangan dan/atau pekerjaan konstruksi mulai dari  
                  tahapan  persiapan pengadaan,  persiapan dan          
                  pelaksanaan  pemilihan,  pelaksanaan  kontrak         
                  (perancangan dan/atau pekerjaan konstruksi) sampai    
                  dengan serah terima akhir pekerjaan;                  
                4. melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan melalui    
                  pemantauan kemajuan pekerjaan secara berkala serta    
                  melakukan  manajemen  risiko atas kemungkinan         
                  terjadinya hal - hal yang dapat mengganggu pelaksanaan
                  dan pencapaian output pekerjaan (mencakup pekerjaan   
                  perancangan, pekerjaan konstruksi maupun pelaksanaan  
                  pekerjaan manajemen konstruksi);                      
                5. melakukan  verifikasi/kesesuaian atas tagihan        
                  pembayaran;                                           
                6. melaksanakan rapat koordinasi, mendokumentasikan     
                  semua  data/dokumen (mencakup dokumen terkait         
                  administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan        
                  konstruksi), serta menyusun laporan pelaksanaan       
                  kegiatan manajemen konstruksi;                        
                7. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam         
                  menghitung nilai perolehan aset barang milik negara; dan
                8. melakukan pendampingan  kepada  PPK   dalam          
                  pertanggungjawaban proses audit pekerjaan             
12. Wewenang    Wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi:       
                1. memonitor dan mengevaluasi program pelaksanaan       
                  kegiatan perancangan serta memberikan tanggapan       
                  dan/atau konsultansi proses dan hasil perancangan dari
                  sudut pemenuhan persyaratan teknis, efisiensi sumber  
                  daya, dan  kemungkinan keterlaksanaan pekerjaan       
                  konstruksi.                                           
                2. memberikan tanggapan dan/atau persetujuan terhadap   
                  setiap dokumen rencana Penyedia Jasa Pekerjaan        
                  Konstruksi (termasuk dokumen SMKK dan dokumen         
                  terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi lainnya)     
                  dan/atau  dokumen  hasil pelaksanaan pekerjaan        
                  konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan sampai dengan 
                  serah terima akhir pekerjaan dengan memerhatikan      
                  batasan waktu yang tertuang dalam kontrak pekerjaan   
                  konstruksi;                                           
                3. menghentikan pekerjaan dan/atau menolak hasil        
                  pekerjaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam hal
                  ditemukan ketidaksesuain terhadap Dokumen Ketentuan   
                  PPK/Spesifikasi Teknis/RKS/Dokumen Perancangan        
                  serta memberikan instruksi perbaikannya; dan          
                4. memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan    
                  kepada PPK yang disertai justifikasi teknis terhadap  
                  usulan perubahan kontrak dari Penyedia Jasa Pekerjaan 
                  Konstruksi.                                           
                                                                        
13. Tugas       Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang      
    Konsultan   dilakukan pada  Pekerjaan Konsultansi Manajemen         
    Manajemen   Konstruksi pada pekerjaan Konstruksi Rancang Bangun     
    Konstruksi  (Design and Build) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
                sebagai berikut:                                        
                A. Kegiatan Persiapan manajemen Konstruksi, paling sedikit
                   meliputi:                                            
                   1. Persiapan administrasi dan teknis;                
                   2. Mobilisasi personil dan peralatan;                
                   3. Review metodologi pelaksanaan dan rencana kerja;  
                   4. Menyusun Program Mutu dan Rencana Keselamatan     
                     Konstruksi sesuai kontrak Konsultan Manajemen      
                     Konstruksi;                                        
                   5. Pengumpulan data sekunder meliputi Peta Jaringan, 
                     peta  kesesuaian lahan,  hidrotopography /         
                     karakteristik lahan dan data Bench Mark (BM);      
                   6. Memahami kontrak Pekerjaan konstruksi Terintegrasi
                     Rancang dan Bangun (Design and Build).             
                B. Kegiatan Survey dan Investigasi terdiri dari:        
                   1. Survey Inventarisasi Jaringan Daerah Irigasi      
                     (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR);                    
                   2. Survey Geodesi/Toporafi;                          
                   3. Survey Penyelidikan Mekanika Tanah;               
                   4. Survey Hidrologi/Hidrometri;                      
                   5. Survey Tanah Pertanian;                           
                C. Menyusun Design Basic meliputi:                      
                   1. Kegiatan Analisis:                                
                      a. Analisis Hidrologi;                            
                      b. Analisis System Planning;                      
                      c. Analisis Stabilitas bangunan terhadap rencana  
                        bangunan hidraulik yang dilakukan dengan        
                        melakukan model stabilitas bangunan;            
                      d. Melakukan identifikasi kategori rawa;          
                      e. Melakukan rekomendasi teknis terkait kinerja dan
                        potensi peningkatan daerah  rawa   dan          
                        jaringannya;                                    
                   2. Penggambaran:                                     
                      a. Penggambaran hasil pengukuran situasi topografi
                        dengan Skala 1:20.000 dan selang kontur 10 m;   
                      b. Penggambaran hasil pengukuran situasi teristris
                        dengan Skala 1:5.000;                           
                      c. Penggambaran trase/saluran eksisting dengan    
                        Skala 1:5.000,                                  
                      d. Penggambaran bangunan pelengkap eksisting      
                        dengan Skala 1:100                              
                      e. Penggambaran layout rencana sistem jaringan    
                        daerah irigasi rawa dengan Skala 1:20.000;      
                      f. Penggambaran trase rencana saluran primer,     
                        sekunder, dan tersier dengan Skala 1:100;       
                      g. Penggambaran rencana bangunan pelengkap di     
                        sistem jaringan daerah irigasi dengan Skala 1:100;
                      h. Penggambaran peta pengeboran jenis tanah,      
                        ketebalan gambut, kedalaman lapisan pirit,      
                        kedalaman muka air tanah dan genangan, serta    
                        klas kesesuaian lahan dengan skala 1: 20.000.   
                                                                        
                D. Koordinasi dan Sinkronisasi Program Optimasi Lahan   
                   (OPLAH)                                              
                       a. Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan       
                          1) Mengumpulkan  informasi lokasi-lokasi      
                             kegiatan OPLAH   dari  Kementerian         
                             Pertanian, Dinas Pertanian Daerah, dan     
                             BSIP.                                      
                          2) Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan   
                             rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan  
                             optimasi lahan.                            
                          3) Menyusun overlay peta antara jaringan      
                             irigasi rawa yang sedang dikerjakan dan    
                             area pertanian yang menjadi target OPLAH.  
                       b. Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan               
                          1. Melakukan    penyelarasan   jadwal         
                             pelaksanaan konstruksi dengan waktu        
                             kegiatan pertanian (musim  tanam,          
                             pengolahan tanah, dsb).                    
                          2. Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan     
                             konstruksi dan intervensi pertanian yang   
                             bisa saling mendukung.                     
                          3. Memberikan masukan teknis jika ada         
                             potensi konflik atau gangguan kegiatan     
                             pertanian akibat pelaksanaan konstruksi    
                             (misalnya akses jalan, pasokan air         
                             sementara).                                
                       c. Koordinasi Antar Lembaga                      
                          1) Penghubung aktif antara: Balai Wilayah     
                             Sungai Sumatera I, Dinas Pertanian         
                             Provinsi dan Kabupaten, Dinas PUPR         
                             Daerah, BSIP Kementerian Pertanian, PPK    
                             & Satker                                   
                          2) Menyelenggarakan atau   membantu           
                             fasilitasi pertemuan koordinasi berkala    
                             (rapat lintas sektor).                     
                          3) Menyusun notulensi, kesepakatan teknis,    
                             dan rekomendasi tindak lanjut.             
                E. Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH                 
                       a. Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan        
                          Kebutuhan Pertanian                           
                          1) Memberikan masukan teknis terkait desain   
                            dan penempatan: Saluran pembagi /           
                            tersier, Pintu air kecil (plengsengan, box  
                            culvert), Jalan usaha tani atau akses petani
                            Bangunan penunjang pertanian lainnya        
                            (bak ukur, talang, dll)                     
                          2) Memastikan bangunan yang dibangun          
                            dapat mendukung tata air mikro untuk        
                            lahan pertanian rawa.                       
                       b. Penyusunan Rekomendasi Teknis                 
                          1) Menyusun catatan teknis dan saran desain   
                            minor   tambahan  yang  mendukung           
                            keberlanjutan fungsi irigasi.               
                          2) Membantu tim BSIP atau Dinas Pertanian     
                            dalam   menyesuaikan skema   irigasi        
                            berdasarkan kondisi eksisting dan hasil     
                            rehabilitasi.                               
                       c. Pemantauan Efektivitas Awal                   
                          1) Selama  pelaksanaan  proyek,  MK           
                            mendampingi  monitoring awal kinerja        
                            jaringan irigasi dan efeknya terhadap       
                            kegiatan pertanian.                         
                          2) Menyusun  laporan singkat mengenai         
                            manfaat awal terhadap sistem tata air       
                            pertanian dan hambatan di  lapangan         
                            (misalnya drainase, genangan, atau          
                            kekurangan debit).                          
                                                                        
                F. Tugas Pemetaan Lokasi OPLAH                          
                     a) Inventarisasi Data Awal                         
                       1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial     
                          dari Kementerian Pertanian, BSIP, dan Dinas   
                          Pertanian (provinsi/kabupaten) terkait lokasi 
                          lahan pertanian yang akan dioptimasi.         
                       2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas 
                          utama, serta jadwal tanam.                    
                     b) Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa            
                        1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta 
                          jaringan irigasi rawa yang sedang direhabilitasi.
                        2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi 
                          memerlukan dukungan teknis seperti saluran    
                          tersier, pintu air, atau jalan akses.         
                     c) Ground-check (Verifikasi Lapangan)              
                        1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-
                          titik lokasi kegiatan OPLAH yang bersinggungan
                          dengan pekerjaan konstruksi.                  
                        2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan   
                          foto, koordinat GPS, dan wawancara singkat    
                          dengan petani/kelompok tani.                  
                     d) Penyusunan Peta Tematik                         
                        1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH  
                          dalam berbagai skala (tingkat daerah irigasi, 
                          blok lahan, saluran tersier).                 
                        2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan    
                          PDF, serta cetak skala A3/A1 sesuai kebutuhan 
                          koordinasi.                                   
                        3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data,
                          dan simbolisasi lahan serta jaringan irigasi. 
                     e) Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan          
                        1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan     
                          Dinas Pertanian terkait lokasi-lokasi yang perlu
                          ditingkatkan infrastruktur irigasinya.        
                        2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik
                          tambahan berdasarkan overlay dan kondisi      
                          eksisting.                                    
                                                                        
                G. Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH                    
                     1. Laporan Koordinasi Lintas Sektor                
                       Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat   
                       kegiatan koordinasi, hasil rapat, dan progres    
                       integrasi OPLAHdengan pekerjaan rehabilitasi     
                       irigasi.                                         
                     2. Laporan Akhir Dukungan OPLAH                    
                       Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi  
                       dan pertanian. Rekomendasi teknis keberlanjutan  
                       dan tindak lanjut ke depan.                      
                                                                        
                H. Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Paling     
                   sedikit meliputi:                                    
                   1. melakukan reviu disertai justifikasi teknis terhadap
                     dokumen  rancangan awal (basic design) untuk       
                     memastikan dokumen telah disusun secara lengkap,   
                     terinci, dan sudah cukup jelas untuk menjadi bagian
                     dari Dokumen  Pemilihan, dengan kelengkapan        
                     dokumen meliputi:                                  
                     a) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan:      
                     b) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik     
                        untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan;         
                     c) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan    
                        terinci;                                        
                     d) kriteria desain;                                
                     e) standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, 
                        dan ketentuan teknis PPK lainnya;               
                     f) identifikasi dan alokasi risiko proyek;         
                     g) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan           
                     h) gambar  dasar, gambar skematik, gambar          
                        potongan, gambar tipikal, atau gambar lainnya   
                        yang mendukung lingkup pekerjaan.               
                   2. menghitung kecukupan waktu yang diperlukan dalam  
                     melaksanakan seluruh tahapan pengadaan kontrak     
                     Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan      
                     Bangun (Design and Build) yang mencakup persiapan  
                     pengadaan, proses pemilihan, dan pelaksanaan       
                     pekerjaan sampai serah terima akhir pekerjaan;     
                   3. menyusun  Dokumen   Ketentuan PPK   yang          
                     menjelaskan tujuan, ruang lingkup, desain, dan/atau
                     kriteria teknis lainnya serta kebutuhan operasional
                     bangunan konstruksi sesuai dengan ketentuan        
                     peraturan perundang-undangan;                      
                   4. melakukan reviu pagu anggaran disertai justifikasi
                      teknis sebagai dasar oleh PPK dalam menetapkan    
                      nilai pagu pekerjaan dengan memastikan:           
                     a) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan kebutuhan    
                        Dokumen Ketentuan PPK;                          
                     b) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan batas pagu   
                        anggaran; dan                                   
                     c) nilai pagu  pekerjaan ditetapkan dengan         
                        memperhatikan aspek nilai (value), fungsi       
                        (function), dan biaya (cost).                   
                   5. menyusun Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi   
                      Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)
                      yang antara lain memuat jenis kontrak, bentuk     
                      kontrak, naskah perjanjian, uang muka, jaminan    
                      pengadaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu          
                      penyerahan), sertifikat/dokumen dalam rangka      
                      pengadaan barang impor, Syarat-Syarat Umum        
                      Kontrak (SSUK), serta menentukan isian Syarat-    
                      Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang paling sedikit  
                      meliputi:                                         
                     a) Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan  
                        penilaian untuk besaran pembayaran yang         
                        diberlakukan harga satuan dengan disertai daftar
                        harga pekerjaan (schedule of price);            
                     b) pengukuran dan penilaian prestasi pekerjaan     
                        untuk pembayaran;                               
                     c) instalasi mesin dan/atau material yang dibayar  
                        ketika tiba di lokasi;                          
                     d) serah terima Bagian Pekerjaan (apabila ada);    
                     e) persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan 
                        terhadap Nilai Kontrak dan jenis pekerjaan yang 
                        tidak dapat disubkontrakkan;                    
                     f) ganti rugi keterlambatan; dan                   
                     g) pilihan penyelesaian sengketa.                  
                   6. melakukan pendampingan kepada PPK  dalam          
                      pembahasan pendapat kontrak kerja konstruksi; dan 
                   7. merekomendasikan penetapan Kriteria Evaluasi      
                      Teknis (KET) kepada  PPK  sampai  dengan          
                      diterbitkannya persetujuan oleh Pejabat Tinggi    
                      Madya.                                            
                I. Proses Pemilihan Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit
                   meliputi:                                            
                   1. mendampingi PPK  dalam  rapat pembahasan          
                     Dokumen Pemilihan dengan Kelompok Kerja (Pokja)    
                     Pemilihan, untuk memastikan:                       
                     a) Dokumen  Pemilihan telah sesuai dengan          
                        Dokumen Ketentuan PPK dan ketentuan dalam       
                        Rancangan Kontrak; dan                          
                     b) kriteria evaluasi dalam Dokumen Pemilihan telah 
                        sesuai dengan KET yang telah ditetapkan.        
                   2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan       
                     terkait Dokumen Ketentuan PPK termasuk lokasi      
                     pekerjaan selama proses pelaksanaan pemilihan      
                     apabila diperlukan oleh Pokja Pemilihan; dan       
                   3. mendampingi PPK dalam melakukan klarifikasi       
                     proposal teknis (beauty contest) kepada peserta tender
                     apabila diperlukan oleh Pokja Pemilihan.           
                                                                        
                J. Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
                   Rancang dan Bangun (Design and Build), dengan titik  
                   kritis sebagai berikut:                              
                   1. Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), paling
                      sedikit meliputi:                                 
                         a) memberikan rekomendasi kepada Pejabat       
                            Penandatangan Kontrak terkait penerbitan    
                            SPMK dan tanggal mulai kerja;               
                         b) meyampaikan  pemberitahuan  kepada          
                            Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk    
                            menyusun Program Kerja awal yang mampu      
                            menjamin dan menjelaskan bahwa pekerjaan    
                            dapat diselesaikan sesuai masa pelaksanaan  
                            pekerjaan konstruksi dan akan dibahas       
                            dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;  
                            dan                                         
                         c) meminta Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                            untuk meneliti kembali dengan seksama       
                            Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria    
                            desain dan perhitungan (apabila ada) dan    
                            menyampaikan          pemberitahuan         
                            ketidaksesuaian dalam jangka waktu yang     
                            ditentukan dalam kontrak.                   
                   2. Penyerahan Lokasi dan Personel, paling sedikit    
                      meliputi:                                         
                         a) memastikan PPK telah menyampaikan semua     
                            data-data lokasi dan data-data lokasi       
                            tambahan (selain yang tercantum dalam       
                            Dokumen Ketentuan PPK) yang relevan untuk   
                            pelaksanaan pekerjaan, paling sedikit       
                            meliputi:                                   
                            1) data lokasi pekerjaan konstruksi;        
                            2) titik referensi dan pemasangan tanda     
                              batas;                                    
                            3) kondisi lokasi pekerjaan konstruksi      
                              (terkait kondisi di bawah permukaan       
                              tanah, data  hidrologi, aspek-aspek       
                              lingkungan, utilitas, vegetasi, fasilitas 
                              atau bangunan lain yang ada di lokasi     
                              yang tidak menjadi lingkup pekerjaan      
                              konstruksi, dan lain sebagainya); dan     
                            4) titik kontrol survei awal, garis dan     
                              ketinggian referensi.                     
                         b) memeriksa dan memastikan ketersediaan       
                            lokasi kerja;                               
                         c) memeriksa  dan  menyetujui batasan          
                            wilayah/lokasi kerja yang diperlukan oleh   
                            Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk    
                            melaksanakan pekerjaan konstruksi (antara   
                            lain: lokasi untuk site, instalasi mesin dan
                            material, stockyard, mess pekerja, direksi kit,
                            dan area tambahan lain yang diperlukan);    
                         d) menyusun Berita Acara Penetapan Lokasi      
                            Pekerjaan;                                  
                         e) melakukan pemeriksaan personel, meliputi:   
                            1) memeriksa dan memastikan kualifikasi     
                              dan kompetensi personel Penyedia Jasa     
                              Pekerjaan Konstruksi (personel inti,      
                              operator, teknisi/analis) berdasarkan:    
                              (a) Dokumen  Ketentuan PPK   dan          
                                 Dokumen Penawaran Penyedia Jasa        
                                 Pekerjaan Konstruksi; dan              
                              (b) Kepemilikan Sertifikat Kompetensi     
                                 Kerja (SKK) atau sertifikat keahlian   
                                 lainnya sesuai persyaratan dalam       
                                 Dokumen Ketentuan PPK.                 
                            2) memeriksa dan memberikan rekomendasi     
                              kepada PPK terkait perubahan personel     
                              Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi        
                              apabila ditemukan ketidaksesuaian SKK     
                              atau sertifikat keahliannya lainnya sesuai
                              persyaratan dalam Dokumen Ketentuan       
                              PPK.                                      
                   3. Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak,  
                      paling sedikit meliputi:                          
                        a) membahas dan menyepakati, terkait:           
                           2) Program Kerja Penyedia Jasa Pekerjaan     
                             Konstruksi, paling sedikit mencakup:       
                             (a) site manajement plan;                  
                             (b) tanggal mulai dan masa pelaksanaan     
                                dari setiap pekerjaan dan dari Bagian   
                                Pekerjaan konstruksi (apabila ada);     
                             (c) tanggal dari hak akses ke lokasi dan   
                                kepemilikan dari (setiap bagian) lokasi 
                                yang akan diberikan kepada Penyedia     
                                Jasa  Pekerjaan Konstruksi sesuai       
                                dengan  penanggalan dalam data          
                                kontrak;                                
                             (d) urutan dari pelaksanaan pekerjaan      
                                yang akan dilaksanakan, termasuk        
                                waktu  yang  diperkirakan untuk         
                                pelaksanaan desain, persiapan dan       
                                penyampaian    dokumen-dokumen          
                                terkait  pelaksanaan  pekerjaan         
                                konstruksi (Dokumen   Penyedia),        
                                pengadaan     sumber      daya          
                                (pabrikasi/manufaktur, inspeksi,        
                                pengiriman)  ke   lokasi kerja,         
                                pelaksanaan konstruksi (termasuk        
                                instalasi dan pelaksanaan pekerjaan     
                                oleh   Subpenyedia),  pengujian,        
                                commissioning dan    uji  coba          
                                pengoperasian;                          
                             (e) membuat penjabaran segala aktivitas    
                                pekerjaan (hingga ke level perincian    
                                yang ditentukan di dalam Dokumen        
                                Ketentuan PPK) berdasarkan prinsip-     
                                prinsip critical path method, yang      
                                dihubungkan secara rasional dan         
                                menunjukkan waktu mulai dan akhir       
                                dari setiap aktivitas, float (apabila ada);
                             (f) jadwal mobilisasi peralatan dan        
                                bahan/material;                         
                             (g) jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang     
                                diikuti uraian tentang metode kerja;    
                             (h) jadwal  penyampaian  Dokumen           
                                Penyedia, dan pengajuan lainnya yang    
                                dinyatakan di  dalam  Dokumen           
                                Ketentuan PPK atau dipersyaratkan di    
                                dalam    Syarat-Syarat Kontrak          
                                Penyedia;                               
                             (i) jadwal inspeksi dan pengujian;         
                             (j) organisasi kerja (personel penyedia)   
                                dan jadwal mobilisasinya                
                             (k) penanggalan dari semua penanggalan     
                                istirahat dan musim liburan yang        
                                diakui secara lokal;                    
                           3) kewajiban keselamatan  konstruksi,        
                             meliputi:                                  
                             (a) rencana keselamatan konstruksi;        
                             (b) manajemen mutu;                        
                             (c) sistem verifikasi kepatuhan; dan       
                             (d) perlindungan lingkungan.               
                           4) rencana koordinasi antar para pihak       
                             selama pelaksanaan pekerjaan;              
                           5) tata cara  pengaturan pelaksanaan         
                             pekerjaan   termasuk   permohonan          
                             persetujuan memulai pekerjaan;             
                           6) mekanisme perubahan;                      
                           7) rencana penilaian kinerja dan kemajuan    
                             pekerjaan;                                 
                           8) tata cara pembayaran;                     
                           9) mekanisme  pelaporan  pelaksanaan         
                             pekerjaan; dan                             
                           10) hal lain-lain yang dianggap perlu.       
                        b) menyusun Berita Acara Rapat Persiapan        
                           Pelaksanaan Kontrak.                         
                   4. Pemberian Uang Muka, paling sedikit meliputi:     
                        a) melakukan reviu pengajuan permohonan uang    
                           muka  dari  Penyedia Jasa  Pekerjaan         
                           Konstruksi, meliputi:                        
                           1) rencana pengembalian uang muka; dan       
                           2) kelengkapan dan kebenaran jaminan uang    
                             muka.                                      
                        b) menyusun Berita Acara Pembayaran Uang        
                           Muka   untuk  dimintakan persetujuan         
                           permohonan uang muka kepada PPK.             
                   5. Pelaksanaan Mobilisasi, paling sedikit meliputi:  
                        a) memeriksa jadwal mobilisasi Penyedia Jasa    
                           Pekerjaan Konstruksi, yang mencakup:         
                           1) jadwal mobilisasi tenaga ahli dan tenaga  
                             kerja pendukung lainnya;                   
                           2) jadwal mobilisasi peralatan utama dan     
                             peralatan pendukung lainnya; dan           
                           3) jadwal mobilisasi bahan/material.         
                        b) memeriksa dan  memastikan  mobilisasi        
                           bahan/material, peralatan, dan personel      
                           dilakukan dengan memperhatikan:              
                           1) kesesuaian jadwal mobilisasi sesuai       
                             dengan  Program  Kerja yang  telah         
                             disepakati; dan                            
                           2) kesesuaian persyaratan bahan/material,    
                             peralatan dan  personel berdasarkan        
                             Dokumen  Ketentuan PPK dan Dokumen         
                             Penawaran Penyedia.                        
                   6. Pelaksanaan Desain, paling sedikit meliputi:      
                        a) meminta rencana pengembangan  desain         
                           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;          
                        b) memeriksa kesesuaian hasil pengembangan      
                           desain dengan Dokumen Ketentuan PPK          
                           (termasuk perubahannya apabila ada), kriteria
                           desain dan peraturan perundangan yang        
                           berlaku, serta harga kontrak, yang paling    
                           sedikit mencakup:                            
                           1) hasil investigasi lapangan serta simulasi 
                             dan uji;                                   
                           2) hasil perhitungan teknis; dan             
                           3) dimensi dan spesifikasi teknis dari gambar
                             desain.                                    
                        c) melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap  
                           daftar yang  menjelaskan  keakuratan         
                           penawaran lumsum berdasarkan dokumen         
                           rancangan detail yang telah diselesaikan;    
                        d) berkoordinasi dengan unit atau komisi/komite 
                           terkait, mengenai dokumen racangan detail    
                           untuk persetujuan pelaksanaan konstruksi     
                           yang diperlukan;                             
                        e) memberikan  tanggapan yang   disertai        
                           justifikasi teknis terhadap dokumen          
                           rancangan detail, yang berupa:               
                           1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection   
                             Letter (NOL) apabila Dokumen Penyedia      
                             telah memenuhi  seluruh persyaratan        
                             sebagai dasar pelaksanaan konstruksi;      
                             atau                                       
                           2) permintaan perbaikan apabila dokumen      
                             rancangan detail belum memenuhi.           
                        f) Dalam hal  terjadi perubahan dokumen         
                           rancangan detail setelah diberikan Pernyataan
                           NOL, maka Konsultan Manajemen Konstruksi     
                           menerbitkan kembali Pernyataan NOL untuk     
                           perubahan tersebut;                          
                        g) memeriksa pendetailan dokumen terkait        
                           kewajiban keselamatan konstruksi yang telah  
                           disesuaikan berdasarkan hasil pengembangan   
                           desain (mencakup identifikasi bahaya dan     
                           pengendalian risiko); dan                    
                        h) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait    
                           pembayaran Penyedia  Jasa  Pekerjaan         
                           Konstruksi atas pemenuhan tahapan desain     
                           yang disertai NOL dokumen rancangan detail.  
                   7. Pelaksanaan Konstruksi, paling sedikit meliputi:  
                        a) memeriksa kelengkapan Dokumen Penyedia       
                           (termasuk Dokumen Penyedia Spesialis atau    
                           Subpenyedia/ Subkontraktor, apabila ada)     
                           dalam rangka memulai izin kerja;             
                        b) memastikan bahwa   pengawas  internal        
                           Penyedia Jasa   Pekerjaan Konstruksi         
                           melakukan tugasnya dalam merencanakan,       
                           menyusun,   mengarahkan,   mengatur,         
                           memeriksa, menguji  serta mengamati          
                           pelaksanaan pekerjaan berdasarkan garis      
                           koordinasi dalam struktur organisasi Penyedia
                           Jasa Pekerjaan Konstruksi;                   
                        c) memeriksa dan memastikan pelaksanaan         
                           konstruksi dilaksanakan sesuai:              
                           1) Desain, Program Kerja, dan kewajiban      
                             keselamatan konstruksi; dan                
                           2) Tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari   
                             setiap pekerjaan dan Bagian Pekerjaan      
                             (apabila ada).                             
                        d) memastikan ketersediaan sumber daya          
                           (material, alat, dan personel) tiap pekerjaan
                           sesuai jadwal mobilisasi;                    
                        e) memeriksa dan memastikan peralatan yang      
                           digunakan sesuai dengan metode kerja dan     
                           kelaikan peralatan yang dibuktikan dengan    
                           ketersediaan Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan
                           Surat Izin Operator (SIO);                   
                        f) memeriksa dan menyetujui setiap sampel       
                           material yang tercantum dalam desain untuk   
                           digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan        
                           konstruksi;                                  
                        g) memeriksa dan  mengawasi pelaksanaan         
                           pengujian terhadap pengujian peralatan,      
                           material dan bagian-bagian lain dari pekerjaan
                           yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan  
                           Konstruksi;                                  
                        h) dalam hal ditemukan cacat mutu sebagai hasil 
                           dari pengukuran atau pengujian dan inspeksi  
                           hasil pekerjaan, Konsultan Manajemen         
                           Konstruksi   harus     menyampaikan          
                           pemberitahuan dengan  mendeskripsikan        
                           bagian mana yang ditemukan cacat mutu dan    
                           menyampaikan pemberitahuan perbaikan         
                           kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.   
                        i) memeriksa dan   menganalisis rencana         
                           perbaikan serta memberikan persetujuan       
                           rencana perbaikan sesuai hasil verifikasi di 
                           lapangan;                                    
                        j) menyetujui hasil perbaikan cacat mutu;       
                        k) mengumpulkan data  dan  informasi di         
                           lapangan untuk memberikan rekomendasi        
                           teknis tentang alternatif solusi apabila     
                           ditemukan kendala atau permasalahan yang     
                           terjadi selama pekerjaan konstruksi; dan     
                        l) memeriksa  laporan dan   dokumentasi         
                           kemajuan pekerjaan (harian, mingguan dan     
                           bulanan) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi  
                           secara periodik.                             
                   8. Pengendalian Kontrak, paling sedikit meliputi:    
                        a) menyampaikan klarifikasi dan rekomendasi     
                           teknis dalam hal ditemukan perbedaan         
                           pemahaman/penafsiran terkait ketentuan       
                           dalam dokumen kontrak dengan mengacu         
                           pada hirarki Dokumen Kontrak;                
                        b) menyampaikan  pemberitahuan  kepada          
                           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila   
                           terdapat pekerjaan yang terlambat dan/atau   
                           ditengarai akan terlambat, untuk selanjutnya 
                           ditindaklanjuti sebagai berikut:             
                           1) membahas penyebab keterlambatan;          
                           2) meminta dan  memeriksa  perbaikan         
                             Program Kerja terhadap pekerjaan yang      
                             terlambat dan/atau ditengarai akan         
                             terlambat  yang  mencakup   aktual         
                             kemajuan    pekerjaan  saat   ini,         
                             keterlambatan yang terjadi, dampak         
                             keterlambatan terhadap aktivitas lainnya,  
                             dan  rencana percepatan pelaksanaan        
                             pekerjaan konstruksi;                      
                   9. Perubahan Kontrak, paling sedikit meliputi:       
                        a) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis  
                           terhadap penyampaian  ketidakakuratan,       
                           ketidaktepatan, dan  ketidaklengkapan        
                           Dokumen Ketentuan PPK yang disampaikan       
                           oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;     
                        b) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis  
                           terhadap perubahan kriteria desain akibat    
                           adanya  rekomendasi dari unit  atau          
                           komisi/komite tertentu;                      
                        c) memeriksa dan memberikan rekomendasi         
                           kepada PPK terkait perubahan personel yang   
                           diusulkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                           apabila personel yang telah ditunjuk gagal   
                           untuk menjalankan posisi yang  telah         
                           ditetapkan;                                  
                        d) memberikan justifikasi teknis atas perbedaan 
                           kondisi di lapangan, kondisi fisik yang tidak
                           dapat diperkirakan sebelumnya, perubahan     
                           peraturan perundang-undangan, permintaan     
                           tambah-kurang pekerjaan dari Penyedia Jasa   
                           Pekerjaan Konstruksi, dan/atau kondisi       
                           lainnya yang dapat mempengaruhi mutu, biaya  
                           dan/atau waktu pekerjaan serta berpengaruh   
                           pada ketentuan kontrak yang mengakibatkan:   
                           1) perubahan kriteria desain dan/atau        
                             lingkup   pekerjaan  yang   dapat          
                             menyebabkan perubahan nilai kontrak;       
                             dan/atau                                   
                           2) penundaan sebagian pekerjaan untuk        
                             menyelesaikan pekerjaan yang terdampak.    
                        e) melakukan koordinasi dengan Penyedia Jasa    
                           Pekerjaan Konstruksi untuk melakukan         
                           penyesuaian terhadap Dokumen Penyedia        
                           yang diakibatkan adanya perubahan kontrak,   
                           yang mencakup:                               
                           1) penjelasan dari pekerjan yang dilakukan   
                             atau akan dilakukan termasuk perincian     
                             dari sumber daya dan metode yang akan      
                             digunakan;                                 
                           2) penyesuaian Program Kerja termasuk        
                             penyesuaian   jadwal   pelaksanaan         
                             pekerjaan konstruksi terhadap masa         
                             pelaksanaan pekerjaan; dan                 
                           3) penyesuaian harga kontrak yang disertai   
                             dengan data dukung.                        
                        f) menyusun Berita Acara Perubahan Kontrak      
                           untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan     
                           penyusunan perubahan Dokumen Kontrak.        
                   10. Pembayaran Prestasi Pekerjaan, paling sedikit    
                      meliputi:                                         
                        a) memeriksa tagihan pembayaran Penyedia Jasa   
                           Pekerjaan Konstruksi berdasarkan kertas kerja
                           uraian atas penawaran harga yang telah       
                           disepakati, dan memeriksa kesesuaian tagihan 
                           dengan hal-hal sebagai berikut:              
                           1) laporan kemajuan pekerjaan;               
                           2) material yang terpasang;                  
                           3) hasil   pemeriksaan    kesesuaian         
                             keluaran/ouput dengan spesifikasi; dan     
                           4) dokumen pendukung lainnya berdasarkan     
                             tata cara pengukuran dan pembayaran        
                             yang telah ditetapkan dalam Dokumen        
                             Kontrak beserta perubahannya (apabila      
                             ada).                                      
                        b) memastikan besaran pemotongan pembayaran     
                           tagihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi   
                           sesuai dengan rencana pengembalian uang      
                           muka, retensi, atau pengurangan lainnya.     
                        c) memberikan persetujuan terhadap tagihan      
                           pembayaran Penyedia  Jasa  Pekerjaan         
                           Konstruksi yang telah lengkap dan sesuai     
                           untuk selanjutnya diterbitkan Berita Acara   
                           Pembayaran kepada Pejabat Penandatangan      
                           Kontrak.                                     
                   11. Tugas-tugas lainnya sebagaimana ketentuan-       
                      ketentuan pada Kontrak Penyedia Pekerjaan         
                      Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun        
                                                                        
                K. Pelaksanaan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan 
                   Konstruksi                                           
                     1. Pelaksanaan Serah Terima Pertama, paling sedikit
                        meliputi:                                       
                        a) meminta dan memeriksa Program Pengujian      
                           Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan         
                           Konstruksi, yang menunjukkan waktu uji dan   
                           sumber  daya  yang dibutuhkan  serta         
                           memastikan hal-hal sebagai berikut:          
                           1) catatan as-built, yang paling sedikit     
                             mencakup:                                  
                             (a) Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan        
                                (sesuai keadaan) sebelum dimulainya     
                                Pengujian Penyelesaian; dan             
                             (b) lokasi terpasang yang tepat, ukuran    
                                dan rincian dari pekerjaan yang telah   
                                dilakukan.                              
                           2) Pedoman Operasi dan Pemeliharaan (OP),    
                             yang paling sedikit mencakup:              
                             (a) standar operasi, pemeliharaan dan      
                                penyesuaian   pekerjaan   yang          
                                diperlukan untuk menjaga kinerja        
                                bangunan, Bagian Pekerjaan dan/atau     
                                instalasi mesin sesuai dengan kriteria  
                                pelaksanaan yang ditentukan;            
                             (b) jadwal pemeliharaan, pemeriksaan,      
                                dan/atau rencana perbaikan untuk        
                                tiap-tiap komponen bangunan, Bagian     
                                Pekerjaan   dan/atau   instalasi        
                                mesin/peralatan; dan                    
                             (c) inventarisasi suku cadang yang         
                                diperlukan untuk pengoperasian dan      
                                pemeliharaan bangunan.                  
                           3) mekanisme pengujian yang diperlukan       
                             untuk memenuhi  ketentuan bangunan         
                             khusus  dari unit atau komisi/komite       
                             terkait sesuai peraturan perundang-        
                             undangan (apabila ada).                    
                        b) memberikan tanggapan terhadap Program        
                           Pengujian Penyelesaian Penyedia Jasa         
                           Pekerjaan Konstruksi, berupa:                
                           1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection   
                             Letter (NOL) apabila Program Pengujian     
                             Penyelesaian telah memenuhi seluruh        
                             ketentuan yang telah ditetapkan; atau      
                           2) permintaan perbaikan apabila Program      
                             Pengujian Penyelesaian belum memenuhi.     
                        c) melakukan pemeriksaan pengujian dan          
                           pemeriksaan Laporan hasil pengujian untuk    
                           selanjutnya memberikan tanggapan berupa      
                           NOL atau perbaikan;                          
                        d) meminta dan memeriksa kelengkapan surat      
                           permohonan Berita Acara Serah Terima (BAST)  
                           Pertama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,  
                           paling sedikit meliputi:                     
                           1) Catatan as-built yang telah diperbaharui; 
                           2) Pedoman OP yang telah diperbaharui;       
                           3) Berita Acara  pengujian  terhadap         
                             pemenuhan ketentuan bangunan khusus        
                             dari unit atau komisi/komite terkait       
                             (apabila ada); dan                         
                           4) Laporan pelaksanaan pelatihan yang        
                             dilaksanakan Penyedia Jasa Pekerjaan       
                             Konstruksi (apabila ada).                  
                        e) memberikan tanggapan atas permohonan         
                           penerbitan BAST Pertama, apakah diterima     
                           (dengan beberapa catatan terkait cacat mutu  
                           minor jika ada) atau ditolak (dengan beberapa
                           alasan) dan meminta perbaikan kepada         
                           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;          
                        f) membuat laporan hasil pemeriksaan dan        
                           disampaikan kepada PPK termasuk apabila      
                           terdapat daftar cacat mutu dan daftar        
                           perbaikan yang diperlukan serta daftar       
                           tindakan untuk melengkapi kekurangan         
                           pekerjaan konstruksi;                        
                        g) menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) 
                           Pertama Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan  
                           konstruksi (apabila ada);                    
                        h) memberikan   rekomendasi   termasuk          
                           menyiapkan  dokumen   dalam  rangka          
                           penerbitan kelaikan fungsi bangunan          
                           konstruksi (seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
                           untuk bangunan gedung);                      
                        i) meminta  penyedia  untuk  melakukan          
                           pembersihan lokasi pekerjaan setelah         
                           penerbitan BAST Pertama, yang mencakup:      
                           1) pemindahan setiap peralatan, sisa         
                             material, puing-puing sampah  dan          
                             Pekerjaan Sementara dari lokasi;           
                           2) pemulihan lokasi yang terpengaruh oleh    
                             kegiatan  Penyedia Jasa  Pekerjaan         
                             Konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan    
                             ke kondisi semula.                         
                        j) menyusun Berita Acara Pembayaran BAST        
                           Pertama dengan memerhatikan hal-hal sebagai  
                           berikut:                                     
                           1) apabila diberlakukan uang retensi, maka   
                             Konsultan Manajemen Konstruksi:            
                             (a) menghitung kembali sisa kewajiban      
                                Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi      
                                terkait biaya retensi terhadap usulan   
                                pembayaran seratus persen pekerjaan     
                                konstruksi; dan                         
                             (b) memberikan rekomendasi kepada PPK      
                                terkait pembayaran seratus persen       
                                pekerjaan    konstruksi    dan          
                                pengembalian jaminan pelaksanaan.       
                           2) apabila   diberlakukan   jaminan          
                             pemeliharaan,   maka     Konsultan         
                             Manajemen Konstruksi:                      
                             (a) meminta dan memeriksa keabsahan        
                                jaminan pemeliharaan Penyedia Jasa      
                                Pekerjaan Konstruksi; dan               
                             (b) memberikan rekomendasi kepada PPK      
                                terkait pembayaran seratus persen       
                                pekerjaan    konstruksi    dan          
                                pengembalian jaminan pelaksanaan.       
                     2. Pelaksanaan Masa Pemeliharaan, paling sedikit   
                        meliputi:                                       
                        a) mengawasi dan  memeriksa penyelesaian        
                           perbaikan cacat mutu minor (apabila ada);    
                        b) mengawasi dan  memeriksa pelaksanaan         
                           pemeliharaan/pemeriksaan berdasarkan         
                           Pedoman OP yang telah ditetapkan;            
                        c) melakukan pendataan terkait cacat mutu       
                           dan/atau kerusakan yang terjadi selama masa  
                           pemeliharaan (baik dikarenakan hasil         
                           pekerjaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                           maupun kesalahan penggunaan atau fungsi      
                           pekerjaan), untuk selanjutnya menyampaikan   
                           pemberitahuan perbaikan yang diperlukan;     
                        d) memeriksa laporan perbaikan dan pengujian    
                           ulang yang disampaikan Penyedia Jasa         
                           Pekerjaan Konstruksi dan memberikan          
                           justifikasi teknis apabila diperlukan adanya 
                           perpanjangan Masa Pemeliharaan;              
                        e) meminta dan memeriksa catatan as-built       
                           Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk     
                           pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila     
                           diperlukan) dalam  rangka  persiapan         
                           penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST)  
                           akhir pekerjaan konstruksi; dan              
                        f) meminta  dan  memeriksa  kelengkapan         
                           penerbitan BAST akhir kepada Penyedia Jasa   
                           Pekerjaan Konstruksi sebelum berakhirnya     
                           masa pemeliharaan, yang paling sedikit       
                           mencakup:                                    
                           1) semua Dokumen Penyedia dan catatan as-    
                             built yang telah mendapatkan NOL dari      
                             Konsultan; dan                             
                           2) laporan penyelesaian dan pelaksanaan      
                             pengujian untuk  seluruh pekerjaan         
                             (termasuk perbaikan cacat mutu (apabila    
                             ada)) dan pemeliharaan instalasi mesin     
                             yang    dilaksanakan pada   masa           
                             pemeliharaan.                              
                     3. Pelaksanaan Serah Terima Akhir, paling sedikit  
                        meliputi:                                       
                        a) menyusun BAST akhir setelah berakhirnya      
                           masa pemeliharaan;                           
                        b) meminta penyerahan kembali hak akses dan     
                           kepemilikan lokasi pekerjaan dari Penyedia   
                           Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menerbitkan    
                           Berita Acara Penyerahan Lokasi Kembali;      
                        c) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait    
                           pengembalian uang retensi atau pengembalian  
                           Jaminan Pemeliharaan;                        
                        d) menyusun Draft Penilaian Kinerja Penyedia    
                           Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk disampaikan  
                           kepada PPK sebelum berakhirnya Kontrak       
                           Pekerjaan Konstruksi;                        
                        e) menyusun Berita Acara Pembayaran Akhir       
                           pekerjaan konstruksi;                        
                        f) memeriksa kelengkapan dokumen  yang          
                           menjadi dasar untuk pencatatan aset, paling  
                           sedikit meliputi:                            
                           1) catatan as-built;                         
                           2) Berita Acara yang diterbitkan dalam       
                             pelaksanaan pekerjaan;                     
                           3) Berita Acara Serah Terima;                
                           4) daftar lingkup pekerjaan terpasang        
                             berdasarkan pemutakhiran kertas kerja      
                             uraian atas penawaran harga;               
                           5) BA/laporan/sertifikat hasil pengujian;    
                           6) Pedoman OP termasuk sertifikat garansi    
                             untuk  peralatan mesin/sistem dan          
                             jaringan; dan                              
                           7) Dokumen  Penyedia Jasa  Pekerjaan         
                             Konstruksi lainnya sesuai dengan yang      
                             dipersyaratkan.                            
                L. Pelaksanaan Proses Audit, paling sedikit meliputi:   
                     1. memeriksa dan menjamin kelengkapan dokumen      
                        selama proses audit; dan                        
                     2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan     
                        kepada Auditor.                                 
14. Keluaran    Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan     
                kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi    
                Jaringan Irigasi pada DI/DIR Kewenangan Daerah yang     
                terdiri atas:                                           
                1. Dokumen Design Basic:                                
                  1. Laporan Program Mutu;                              
                  2. Laporan Bulanan;                                   
                                                                        
                  3. Draft Laporan Pendahuluan;                         
                  4. Laporan Pendahuluan;                               
                  5. Draft Laporan Akhir;                               
                  6. Laporan Akhir;                                     
                  7. Laporan Ringkasan.                                 
                2. Pada laporan akhir terdapat laporan penunjang yaitu  
                  adalah sebagai berikut:                               
                                                                        
                  1. Laporan Hidrologi                                  
                  2. Buku Ukur dan Hasil Perhitungan                    
                  3. Laporan Nota Perhitungan Desain                    
                  4. Laporan Rencana Anggaran Biaya (BOQ & RAB)         
                  5. Spesifikasi Teknik dan Metode Pelaksanaan          
                  6. Laporan K3                                         
                  7. Laporan System Planning                            
                                                                        
                  8. Data Kondisi Eksisting DI/DIR                      
                  9. Buku Daftar Pekerjaan Rehabilitasi                 
                  10. Album Gambar Pelaksanaan                          
                3. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:                   
                  1. Laporan Program Mutu                               
                    Laporan Program Mutu  harus mengacu kepada          
                    Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan      
                                                                        
                    Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021       
                    Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan        
                    Konstruksi dan sekurang kurangnya berisi:           
                    ▪ Informasi Pekerjaan                               
                    ▪ Struktur Organisasi                               
                    ▪ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan                      
                    ▪ Tahapan Pekerjaan                                 
                                                                        
                    ▪ Gambar dan Spesifikasi Teknis                     
                    ▪ Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method        
                      Statement)                                        
                    ▪ Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and 
                      Test Plan/ITP)                                    
                    ▪ Pengendalian Sub-Penyedia Jasa dan Pemasok        
                      Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh    
                                                                        
                      hari kalender) setelah diterbitkannya SPMK,       
                      sebanyak 3 (tiga) buku.                           
                  2. Laporan Pendahuluan                                
                    Laporan Pendahuluan memuat:                         
                    a) Hasil Peninjauan Lapangan atas setiap kegiatan yang
                      dilakukan Konsultan seperti yang ditetapkan dalam 
                      Kerangka Acuan Kerja;                             
                    b) Kondisi lapangan, evaluasi data sekunder,        
                                                                        
                      identifikasi permasalahan dan hipotesa awal       
                      penanggulangannya serta informasi yang diperoleh; 
                    c) Rencana kegiatan Tenaga Ahli, Pengaturan         
                      Pembagian waktu kerjanya, uraian kegiatan yang    
                      akan dikerjakan, Peralatan yang akan membantu     
                      kegiatan, Metode Kerja atau Prosedur yang akan    
                                                                        
                      diterapkan;                                       
                    d) Program Kerja kegiatan Konsultan yaitu urutan dan
                      jenis kegiatan, Penyerahan Laporan dan waktu yang 
                      diperlukan untuk Diskusi yang dilengkapi dengan   
                      Bagan Alir atau Flow Chart;                       
                                                                        
                    e) Skema Organisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan 
                      yang  akan  menangani  kegiatan lapangan,         
                      Pengaturan tugas masing-masing petugas atau       
                      tenaga ahlinya serta mekanisme hubungan kerjanya; 
                    f) Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang 
                                                                        
                      telah disiapkan Konsultan.                        
                      Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
                      laporan.                                          
                  3. Laporan Mingguan                                   
                                                                        
                    Laporan Mingguan terdiri dari laporan harian dan    
                    mingguan  yang  memuat: Kemajuan  pekerjaan         
                    (Progress) masing-masing kegiatan dan rencana       
                    kegiatan minggu berikutnya lengkap dengan Schedule  
                    Pelaksanaan yang terdiri dari Program kegiatan dan  
                                                                        
                    Realisasi kegiatan yang ada. Laporan diterbitkan    
                    sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.             
                  4. Laporan Bulanan                                    
                    Laporan Bulanan terdiri dari laporan harian, mingguan
                                                                        
                    dan bulanan yang memuat: Kemajuan pekerjaan         
                    (Progress) masing-masing kegiatan dan rencana       
                    kegiatan bulan berikutnya lengkap dengan Schedule   
                    Pelaksanaan yang terdiri dari Program kegiatan dan  
                    Realisasi kegiatan yang ada. Laporan diterbitkan    
                    sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.             
                                                                        
                  5. Laporan Akhir                                      
                    Laporan Akhir memuat:                               
                    Progres pekerjaan selesai pada akhir waktu          
                                                                        
                    pelaksanaan pekerjaan. Laporan Akhir terdiri dari 2 
                    (dua) laporan, yaitu Laporan Ringkasan Eksekutif    
                    (Executive Summary) dan Laporan Utama. Laporan ini  
                    akan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan setelah    
                    selesai dari perbaikan-perbaikan dan melalui tahapan
                    asistensi dengan Direksi Pekerjaan. Laporan         
                    diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan dan
                    Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1 (satu) unit.     
                                                                        
                  6. Laporan Quality memuat:                            
                     a. Informasi Proyek secara umum                    
                     b. Data pengujian                                  
                                                                        
                     c. Kajian hasil pengujian                          
                  7. Laporan Quantity memuat:                           
                                                                        
                     a. Informasi Proyek secara umum                    
                     b. Data Kuantitas dan nilai pekerjaan              
                     c. Penjelasan addendum atau amandemen yang         
                       terjadi pada kontrak Pekerjaan Konstruksi        
                                                                        
                  8. Laporan K3 memuat:                                 
                     a. Informasi Proyek secara umum                    
                     b. Data kegiatan SMKK                              
                                                                        
                     c. Rekomendasi hasil pemantauan SMKK               
                                                                        
15. Peralatan,  Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan
    Material,   oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan  
    Personel dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:                   
    Fasilitas dari a. Laporan dan Data                                  
    PPK           Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di
                  Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru apabila   
                  tersedia.                                             
                                                                        
                b. Akomodasi dan Ruang Kantor                           
                  Pejabat Pembuat  Komitmen  tidak menyediakan          
                  akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya    
                  sehingga penyedia jasa perlu menyediakan sendiri.     
                c. Pendamping                                           
                  Pejabat  Pembuat  Komitmen   akan   menunjuk          
                  pejabat/petugas selaku Direksi Pekerjaan yang akan    
                  mendampingi  dan  mengawasi  secara  langsung         
                  pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.               
                                                                        
16. Peralatan   Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material        
    dan Material pengukuran maupun peralatan/instrumen lain yang        
    dari        memenuhi standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan 
    Penyedia    pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui
    Jasa        oleh Direksi Pekerjaan.                                 
    Konsultansi                                                         
17. Lingkup     Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua    
    Kewenangan  fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
    Penyedia    pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri atas:        
    Jasa        a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan
                  untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar,
                  peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai    
                  lainnya, termasuk biaya operasional kantor lainnya    
                  (listrik, komunikasi, air). Kantor/Studio harus       
                  beralamat/berdomisili di lokasi pekerjaan dan sekitarnya;
                                                                        
                b. Biaya akomodasi, perjalanan dinas serta penginapan   
                  untuk pengawasan lapangan;                            
                c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda
                  4  (empat) dan roda 2 (dua) yang layak untuk          
                  survey/inspeksi lapangan beserta pengemudinya;        
                d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi   
                  umum;                                                 
                                                                        
                e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
                  lapangan di lokasi Proyek (sudah termasuk di dalam Biaya
                  Langsung Personil);                                   
                Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp
                untuk tenaga ahli dan staf pendukung di dekat lokasi    
                pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak.            
                                                                        
18. Jangka      Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini 150 (Seratus Lima 
    Waktu       Puluh) Hari kalender.                                   
    Penyelesaian                                                        
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
                                                                        
19. Personel                                             Jumlah         
                                                         Orang          
                  Posisi  Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman        
                                                         Bulan          
                                                         (OB)           
                 A. Profesional Staff                                   
                                           SKA                          
                                           Teknik                       
                                          Sumber                        
                 Team                     Daya Air                      
                 Leader/Ahli        Teknik Madya                        
                 Manajemen  S1     Pengairan atau SKK 4 Tahun 5         
                 Konstruksi         / Sipil Ahli Madya                  
                 (1 Orang)                 Teknik                       
                                          Sumber                        
                                          Daya Air                      
                                          Jenjang 8                     
                                           SKA                          
                                           Teknik                       
                                          Sumber                        
                                          Daya Air                      
                 Tenaga Ahli        Teknik Muda atau                    
                 Sumber Daya S1    Pengairan SKK Ahli 3 Tahun 5         
                 Air (1 Orang)      / Sipil Muda                        
                                           Teknik                       
                                          Sumber                        
                                          Daya Air                      
                                          Jenjang 7                     
                                           SKA                          
                                           Teknik                       
                                          Sumber                        
                                          Daya Air                      
                 Tenaga Ahli                                            
                                    Teknik Muda atau                    
                 Cost                                                   
                            S1     Pengairan SKK Ahli 3 Tahun 3         
                 Estimator (1                                           
                                    / Sipil Muda                        
                 Orang)                                                 
                                           Teknik                       
                                          Sumber                        
                                          Daya Air                      
                                          Jenjang 7                     
                                           SKA                          
                                           Teknik                       
                                          Sumber                        
                                          Daya Air                      
                 Tenaga Ahli                                            
                                         Muda atau                      
                 Quality            Teknik                              
                            S1            SKK Ahli 3 Tahun 4            
                 Engineer           Sipil                               
                                           Muda                         
                 (1 orang)                                              
                                           Teknik                       
                                          Sumber                        
                                          Daya Air                      
                                          Jenjang 7                     
                                           SKA                          
                                           Teknik                       
                                          Sumber                        
                                          Daya Air                      
                 Tenaga Ahli                                            
                                         Muda atau                      
                 Quantity           Taknik                              
                            S1            SKK Ahli 3 Tahun 4            
                 Engineer           Sipil                               
                                           Muda                         
                 (1 orang)                                              
                                           Teknik                       
                                          Sumber                        
                                          Daya Air                      
                                          Jenjang 7                     
                                           SKA                          
                                          Teknik K3                     
                 Tenaga Ahli             Konstruksi                     
                 K3                 Taknik Muda atau                    
                            S1                    3 Tahun 5             
                 Konstruksi         Sipil SKK Ahli                      
                 (1 orang)                Muda K3                       
                                         Konstruksi                     
                                          Jenjang 7                     
                 B. Sub Profesional Staff                               
                 Asisten Ahli                                           
                                    Teknik                              
                 Sumber Daya                                            
                            S1     Pengairan      1 Tahun 4             
                 Air                                                    
                                    / Sipil                             
                 (1 orang)                                              
                 C. Tenaga Pendukung                                    
                 Inspektor                                              
                           Min. D3   -              -     8             
                 (2 orang)                                              
                 Surveyor                                               
                           Min. D3   -              -     6             
                 (2 orang)                                              
                 Operator                                               
                 CAD/Drafter Min. D3                -     8             
                 (2 orang)                                              
                 Operator                                               
                 Komputer  Min. D3                  -     5             
                 (1 orang)                                              
                 Driver                                                 
                         SMA/Sederajat              -     5             
                 (2 orang)                                              
                Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli:                   
                 1. Team Leader                                         
                   Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
                   untuk:                                               
                   a. Memastikan bahwa  Penyedia Jasa Pekerjaan         
                     Konstruksi Terintegrasi memahami Dokumen Kontrak   
                     Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi secara benar,    
                     melaksanakan  pekerjaannya sesuai  dengan          
                     spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan    
                     metode konstruksi yang tepat dengan kondisi        
                                                                        
                     lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;       
                   b. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
                     dan    analisa/perhitungan konstruksi dan          
                     kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa       
                     Pekerjaan  Konstruksi Terintegrasi sebelum         
                     pelaksanaan pekerjaan;                             
                   c. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa   
                                                                        
                     pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam        
                     kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap  
                     hasil inspeksi lapangan;                           
                   d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima     
                     atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
                     konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
                     dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan     
                                                                        
                     Konstruksi Terintegrasi;                           
                   e. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan    
                     yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi    
                     Terintegrasi setiap hari pada lembar kemajuan      
                     pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
                   f. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan     
                     dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat     
                                                                        
                     kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan        
                     Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi  
                     dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian 
                     pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi         
                     tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi     
                     kepada  PPK secara tertulis untuk mengatasi        
                     keterlambatan;                                     
                                                                        
                   g. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil        
                     pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
                     disampaikan oleh Quantity Engineer;                
                   h. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan    
                     Konstruksi  Terintegrasi diizinkan  untuk          
                     melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan  
                     pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau       
                                                                        
                     menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji   
                     dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen       
                     Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;         
                   i. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,   
                     volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan 
                     memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran   
                     bulanan  Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi        
                     Terintegrasi;                                      
                   j. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan        
                     sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi      
                     pekerjaan untuk bahan  pertimbangan dalam          
                                                                        
                     pengampilan keputusan/persetujuan;                 
                   k. Memberi rekomendasi kepada PPK   terhadap         
                     pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai    
                     dengan Dokumen  Kontrak Pekerjaan Konstruksi       
                     Terintegrasi atas usulan pembayaran yang diajukan  
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.                
                                                                        
                                                                        
                 2. Tenaga Ahli Sumber Daya Air                         
                   Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
                   untuk:                                               
                   a. Menyiapkan rencana rencana design basic dan jadwal
                     desain bangunan air;                               
                   b. Menyiapkan desain kriteria dan membuat check list 
                     verifikasi desain bangunan air;                    
                                                                        
                   c. Menyusun laporan desain, gambar desain, spesifikasi
                     teknis, bill of quantity, dan prakiraan pagu pekerjaan;
                   d. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan    
                     dengan gambar  pelaksanaan pekerjaan dengan        
                     memperhatikan kondisi di lapangan;                 
                   e. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi     
                     Terintegrasi menerapkan ketentuan keselamatan      
                                                                        
                     konstruksi;                                        
                   f. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi  
                     yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki  
                     Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);                 
                   g. Memastikan bahwa  seluruh peralatan yang          
                     digunakan telah memiliki Surat Izin Laik Operasi   
                     (SILO);                                            
                                                                        
                   h. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
                     Izin Operator (SIO);                               
                   i. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan    
                     produksi dalam negeri dan barang impor sesuai      
                     dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri      
                     (TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana  
                     tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;      
                                                                        
                   j. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan  
                     yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi 
                     Terintegrasi sesuai dengan Dokumen Kontrak         
                     Pekerjaan Konstruksi;                              
                   k. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
                     Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, apabila    
                     metode  konstruksi dinilai tidak benar atau        
                     membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log    
                     book) serta segera melaporkannya kepada Team       
                     Leader;                                            
                                                                        
                   l. Membuat  justifikasi teknis terhadap usulan       
                     perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa         
                     Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;                 
                   m. Membuatan laporan persiapan operasi pemeliharaan  
                     terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh       
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;                
                   n. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta      
                                                                        
                     seluruh perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan  
                     pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya     
                     kepada Team Leader; dan                            
                   o. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
                     oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
                                                                        
                 3. Tenaga Ahli Cost Estimator                          
                                                                        
                   Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
                   untuk:                                               
                   a. Menghitung Estimasi Biaya Proyek antara lain      
                     Menganalisis gambar teknik, spesifikasi, dan dokumen
                     proyek rehabilitasi. Menghitung volume pekerjaan   
                     (seperti galian, timbunan, perbaikan saluran, pintu
                     air, bangunan pelengkap). Menghitung kebutuhan     
                                                                        
                     material, tenaga kerja, alat berat, dan biaya lainnya.
                     Menggunakan standar seperti Analisa Harga Satuan   
                     Pekerjaan (AHSP) atau SNI yang relevan.            
                   b. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) antara lain 
                     Menyusun RAB secara detail berdasarkan volume      
                     pekerjaan dan harga satuan. Memastikan RAB sesuai  
                     dengan ketentuan dan format instansi terkait       
                                                                        
                     (misalnya PUPR atau Dinas PSDA)                    
                   c. Survey Lapangan antara lain Melakukan kunjungan   
                     ke lokasi rawa untuk memahami kondisi eksisting.   
                     Mengidentifikasi tantangan teknis seperti akses,   
                     elevasi tanah, kondisi saluran, dan debit air.     
                     Koordinasi dengan tim teknis dan perencana.        
                   d. Koordinasi dengan Tim Desain dan Teknik antara lain
                                                                        
                     Berkolaborasi dengan tim perencana (engineer) dan  
                     drafter untuk menyelaraskan antara desain teknis dan
                     estimasi biaya. Memberikan masukan terhadap desain 
                     agar efisien secara biaya.                         
                   e. Analisis Risiko Biaya antara lain Mengidentifikasi
                     potensi risiko biaya, seperti: Kenaikan harga material.
                     Keterlambatan logistik. Perubahan desain saat      
                     konstruksi. Memberikan kontinjensi atau cadangan   
                     biaya dalam perhitungan.                           
                   f. Menyusun Dokumen Pendukung Lelang / Pengadaan     
                                                                        
                     Menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebagai     
                     dasar tender. Mendukung proses evaluasi harga      
                     penawaran dari kontraktor.                         
                   g. Membuat laporan perbandingan antara biaya estimasi
                     dan realisasi selama proyek berjalan. Menyesuaikan 
                     estimasi bila ada perubahan lingkup kerja (variation
                     order).                                            
                                                                        
                                                                        
                 4. Tenaga Ahli Quality Engineer                        
                   Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
                   untuk:                                               
                   a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian      
                     terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material 
                     dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
                                                                        
                     dokumen perubahannya;                              
                   b. Melakukan  pengawasan  atas   pemasangan,         
                     pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji   
                     sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi; 
                   c. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian      
                     yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan     
                     Konstruksi Terintegrasi dalam rangka pengendalian  
                                                                        
                     mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera 
                     melaporkan kepada Team Leader jika terdapat        
                     ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur 
                     maupun hasil pengujiannya;                         
                   d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu       
                     pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis   
                     kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan  
                                                                        
                     penggunaan material dan hasil pekerjaan;           
                   e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan 
                     yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan        
                     Konstruksi Terintegrasi sesuai dengan persyaratan  
                     dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;        
                   f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya     
                     berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data    
                                                                        
                     laboratorium serta pengujian di lapangan beserta   
                     risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team  
                     Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK     
                     Irigasi dan Rawa;                                  
                   g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu       
                     pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria  
                     penerimaan pekerjaan;                              
                   h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
                     jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan  
                     kepada Team Leader;                                
                                                                        
                   i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap   
                     ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut   
                     penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;    
                     dan                                                
                   j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel      
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi    
                     mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan       
                                                                        
                     pekerjaan.                                         
                                                                        
                 5. Tenaga Ahli Quantity Engineer                       
                   Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
                   untuk:                                               
                   a. Menyusun prakiraan pagu pekerjaan: Dilaksanakan   
                     secara professional dengan memperbandingkan        
                     kontrak pekerjaan yang sedang berlangsung atau     
                                                                        
                     telah selesai dikerjakan dengan memperhitungkan    
                     eskalasi harga beberapa paket pekerjaan;           
                   b. Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa  
                     pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan      
                     sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;            
                   c. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan   
                     pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan     
                                                                        
                     informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team    
                     Leader;                                            
                   d. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
                     yang  dilaksanakan sebagai dasar perhitungan       
                     prestasi pekerjaan;                                
                   e. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk         
                     menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan        
                                                                        
                     dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume 
                     atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;       
                   f. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan 
                     berlangsung dan melaporkan segera kepada Team      
                     Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
                     yang  tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak          
                     Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;                 
                                                                        
                   g. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat   
                     semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau    
                     kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap  
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi    
                     sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak      
                     Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;                 
                   h. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan    
                     Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi    
                     tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang  
                     telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk
                                                                        
                     dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah  
                     selesai kerja;                                     
                   i. Mengevaluasi prosedur  perhitungan  hasil         
                     pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia  
                     Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;            
                   j. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
                     keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
                                                                        
                     tertulis kepada Team Leader; dan                   
                   k. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir       
                     secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
                     diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu         
                     pekerjaan.                                         
                                                                        
                 6. Tenaga Ahli K3 Konstruksi                           
                                                                        
                   Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
                   untuk:                                               
                   a. Melakukan pendataan terkait kondisi lokasi        
                     pekerjaan;                                         
                   b. Mendata segala potensi hazard yang ada terkait    
                     kondisi lokasi pekerjaan;                          
                   c. Memetakan penanganan terhadap potensi hazard      
                                                                        
                     yang dapat terjadi selama pekerjaan perencanaan dan
                     segala kegiatan di lapangan dalam  rangka          
                     penyelesaian pekerjaan studi;                      
                   d. Memetakan potensi bahaya yang dapat terjadi selama
                     pelaksanan pekerjaan fisik Peningkatan di lokasi;  
                   e. Membuat daftar terkait K3 selama pekerjaan        
                     konstruksi;                                        
                                                                        
                   f. Melakukan tugas lain terkait dalam rangka         
                     mendukung pekerjaan.                               
                                                                        
                                                                        
20. Jadwal      Perincian kegiatan dibuatkan dalam bentuk jadwal        
    Tahapan     pelaksanaan kegiatan, disepakati oleh pihak Konsultan   
    Pelaksanaan dengan pihak Pemberi Pekerjaan                          
    Pekerjaan                                                           
                                                                        
21. Laporan     Laporan Pendahuluan memuat:                             
    Pendahuluan Hasil Peninjauan Lapangan, Kondisi lapangan, Identifikasi
                permasalahan, Metode Kerja, Bagan Alir atau Flow Chart ,
                Pengaturan tugas masing-masing personil atau tenaga ahli
                serta Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan   
                lampiran-lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus   
                diserahkan selambat-lambatnya: 25 (dua puluh lima) hari 
                kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
                laporan.                                                
                                                                        
22. Laporan     Laporan Bulanan memuat:                                 
    Bulanan     Kemajuan pekerjaan periode sebelumnya, permasalahan     
                yang dihadapi, rencana kegiatan bulan berikutnya dan    
                lampiran-lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus   
                diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 (dua puluh
                lima) tiap bulan dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap
                buku laporan tiap bulannya.                             
                                                                        
23. Laporan     Laporan Akhir memuat:                                   
    Akhir       Laporan Ringkasan Eksekutif dan Laporan Utama,          
                diserahkan setelah  diadakan  perbaikan-perbaikan       
                (Completion Report) dengan direksi pekerjaan. Completion
                Report diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan
                dan Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1 (satu) unit.     
                                                                        
                           Hal-Hal Lain                                 
                                                                        
24. Produksi    a. Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (dalam    
    dalam Negeri  negeri).                                              
                b. Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga      
                  ahli dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam
                                                                        
                  negeri (impor) dengan ketentuan:                      
                  ▪ Tenaga ahli asing dipakai untuk semata-mata         
                    mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat 
                    diperoleh di Indonesia, berdasarkan keperluan nyata 
                    dan direncanakan semaksimal mungkin terjadi alih    
                    pengalaman/keahlian dari tenaga asing ke tenaga     
                    Indonesia                                           
                                                                        
                  ▪ Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di  
                    dalam negeri belum memenuhi persyaratan.            
                                                                        
25. Persyaratan Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama operasi      
    Kerjasama                                                           
                (KSO)/Kemitraan, maka disyaratkan sebagai berikut:      
                a. Wajib   mempunyai     perjanjian   Kerjasama         
                  Operasi/kemitraan dan perusahaan yang mewakili        
                  kemitraan tersebut;                                   
                b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta
                  yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/Kemitraan;    
                c. Membentuk   kemitraan/KSO    dengan   nama           
                  kemitraan/KSO tertentu;                               
                d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama     
                  (leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta 
                  bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO;          
26. Pedoman     Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan    
    Pengumpula                                                          
                berikut:                                                
    n Data                                                              
                a. Data lapangan didapatkan melalui ijin dari pihak yang
    Lapangan                                                            
                  berwenang dan hasil data lapangan yang digunakan      
                  dalam laporan harus memiliki pengesahan berupa tanda  
                  tangan dan cap dari instansi terkait.                 
                b. Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan
                  dalam pekerjaan ini, harus diserahkan pada saat       
                  penyerahan Laporan Akhir.                             
27. Alih        Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban 
    Pengetahuan untuk menyelenggarakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
                dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
                dalam rangka alih pengetahuan kepada personil di        
                lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen.                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                Pekanbaru,17 April 2025                 
                         An. SNVT PJPA Sumatera III Provinsi Riau       
                                                                        
                                PPK Irigasi dan Rawa                    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                            Cahaya Santoso Samosir,S.T.,M.T.            
                              NIP. 198409212009121001