KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Uraian Pendahuluan
1. Latar Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Belakang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
untuk mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu
nomor 1, nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4
sebagai salah satu usaha pemerintah untuk mendukung
swasembada pangan. Salah satu program Pemerintah yang
dilakukan adalah dengan program pelaksanaan Rehabilitasi
Jaringan Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan
Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan
rehabilitasi jaringan irigasi dan pengadaan pintu di daerah
lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan
irigasi dalam rangka pencapaian swasembada pangan
berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian
Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai
sinergi dukungan infrastruktur dalam mewujudkan
swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian
Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam
pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick
win) swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan
sebelum musim tanam kedua berakhir.
2. Maksud dan Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa
Tujuan Konsultansi Manajeman Konstruksi dalam rangka
peningkatan produktivitas padi pada seluruh lokasi Daerah
Irigasi (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR) sesuai dengan
ketetapan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 444
Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi, Lingkup Kegiatan dan
Metode Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Kegiatan
Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung
Optimasi Lahan Kementerian Pertanian pada Daerah Irigasi
Kewenangan Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mencapai
Swasembada Pangan Tahun Anggaran 2025 dan membuat
rekomendasi kesesuaian lahan terkini dengan pola tanam
yang sesuai dengan konsep zona pengelolaan air.
Tujuan:
a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi
pendayagunaan lahan irigasi dan rawa dengan kegiatan
sebagai berikut:
• Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah
Irigasi (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang
direhabilitasi;
• Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi
kelembagaan dan pertanian;
• Menyiapkan desain tahapan (design development)
rehabilitasi jaringan Daerah Irigasi (DI)/Daerah Irigasi
rawa (DIR);
• Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai
pengaman sosial dan lingkungan.
b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan
pekerjaan mulai dari tahapan persiapan pengadaan,
persiapan dan pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan
konstruksi, masa pemeliharaan sampai dengan serah
terima akhir pekerjaan;
c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan
konstruksi.
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:
a. Tersedianya layanan jasa konsultansi Manajemen
Konstruksi berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu
(quality assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan
pelaksanaan pemilihan serta pelaksanaan konstruksi.
b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
bangunan sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi dan
peningkatan fungsi jaringan dan operasi serta
pemeliharaannya.
c. Agar terciptanya peningkatan intensitas tanam dan
meningkatnya produktifitas panen.
d. Tersedianya Blue Print desain rinci potensi lahan serta
kondisi yang diinginkan untuk aplikasi lapangan.
e. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai
dengan karakteristik dan hidrotopografi lahan.
4. Lokasi Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan
Pekerjaan peningkatan jaringan pada DI/DIR pada daerah lumbung
pangan yang belum optimal untuk ditangani. Berdasarkan
penilaian cepat (rapid assessment) mengenai kondisi jaringan
irigasi. Lokasi pekerjaan adalah DI/DIR yang terletak pada
wilayah antara lain:
No B/BWS PROVINSI LUAS (Ha)
BWS Sumatera III
1 Riau 18.037
Pekanbaru
5. Sumber Kegiatan ini didanai dengan DIPA Direktorat Irigasi dan Rawa,
Pendanaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan
Umum dengan sistem Kontrak SYC. Biaya pelaksanaan
kegiatan pekerjaan ini kurang lebih Rp. 1.623.333.000,-
(Satu Milyar Enam Ratus Dua Puluh Tiga Juta Tiga Ratus
Tiga Puluh Tiga Ribu Rupiah) (Termasuk PPN)
6. Nama dan Nama PPK : PPK Irigasi dan Rawa
Organisasi Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu
PPK Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera III Provinsi Riau
Data Penunjang
7. Data Dasar Pengumpulan data eksisting termasuk rencana
pengembangan wilayah sungai dan RTRW (Rencana Tata
Ruang Wilayah) yang mencakup tetapi tidak terbatas pada
hal-hal sebagai berikut:
a. Peta Dasar Skala 1:20.000;
b. Peta Topografi Skala 1:5000 dan Skala 1:20.000;
c. Peta Tanah Skala 1:20.000;
d. Peta Gambut Skala 1:20.000;
e. Peta Penggunaan Lahan Eksisting Skala 1:20.000;
f. Peta Satuan Lahan Skala 1:20.000;
g. Peta Hidrotopografi Skala 1:20.000;
h. Peta Drainabilitas Skala 1:20.000;
i. Peta Situasi dari Bangunan Utama Skala 1:200;
j. Peta Data Sosiologi dan Sosial Ekonomi Skala 1:20.000;
k. Peta Salinitas Skala 1:20.000;
l. Peta Keasaman Tanah Skala 1:20.000;
m. Peta Kedalaman Pirit Skala 1:20.000;
n. Data Hidrologi dan Hidrometri;
o. Data Sumber Material Konstruksi;
p. Forensik Desain kondisi irigasi dan Bangunan;
q. Agronomi dan Agro-ekonomi;
r. Lingkungan;
s. Referensi Hukum dan Rincian Kepemilikan Lahan.
8. Standar Standar Teknis yang harus diacu untuk kegiatan ini, namun
Teknis tidak terbatas pada:
a. Building Information Modeling (BIM) dan Manajemen
Proyek:
1. Standar Protokol BIM di Kementrian Perumahan
Rakyat Edisi 1.0 2020;
2. BS EN 17412-1:2020 tentang – Tingkat Kebutuhan
Informasi – Bagian 1: Konsep dan Prinsip;
3. ISO 21500, Panduan Manajemen Proyek, adalah
standar internasional yang dikembangkan oleh
Organisasi Internasional untuk Standardisasi, atau
ISO;
4. BS EN ISO 19650-1 tentang ”Organisasi dan Digitalisasi
Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik Sipil,
termasuk Building Information Modeling (BIM) –
Manajemen Informasi menggunakan Building
Information Modeling, Bagian 1: Konsep dan Prinsip-
prinsip”, beserta perubahannya;
5. BS EN ISO 19650-2 tentang ”Organisasi dan Digitalisasi
Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik Sipil,
termasuk Building Information Modeling (BIM) –
Manajemen Informasi menggunakan Building
Information Modeling, Bagian 2: Fase Penyerahan Aset”,
beserta perubahannya;
6. BS EN ISO 19650-3 tentang ”Organisasi dan Digitalisasi
Informasi Bangunan dan Pekerjaan Teknik Sipil,
termasuk Building Information Modeling (BIM) –
Manajemen Informasi menggunakan Building
Information Modeling, Bagian 3: Tahap Operasional
Aset”, beserta perubahannya.
b. Perencanaan Teknis:
1. SNI 19-6502.2, 2000 Tata Cara Pembuatan Peta Rupa
Bumi Skala 1 : 25.000;
2. Standar Nasional Indonesia dan Pedoman Teknis
terkait lainnya yang masih berlaku.
3. KP-01 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan
Jaringan Irigasi;
4. KP-02 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan
Utama;
5. KP-03 Kriteria Perencanaan - Bagian Saluran;
6. KP-04 Kriteria Perencanaan - Bagian Bangunan;
7. KP-05 Kriteria Perencanaan - Bagian Petak Tersier;
8. KP-06 Kriteria Perencanaan - Bagian Parameter
Bangunan;
9. KP-07 Kriteria Perencanaan - Bagian Standar
Penggambaran;
10. KP-08 Kriteria Perencanaan - Bagian Perencanaan,
Pemasangan, Operasi Dan Pemeliharaan Pintu
Pengatur Air;
11. KP-09 Kriteria Perencanaan - Bagian Spesifikasi
Teknis Pintu Pengatur Air Irigasi;
12. PT-01 Persyaratan Teknis Bagian Perencanaan
Jaringan Irigasi;
13. PT -02 Pengukuran Topografi, Standar Perencanaan
Irigasi;
14. PT-03 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan
Geoteknik;
15. PT-04 Persyaratan Teknis Bagian Penyelidikan Model
Hidrolis;
16. BI-01 Tipe Bangunan Irigasi;
17. BI-02 Standar Bangunan Irigasi;
Serta pedoman lain yang berkaitan dengan pekerjaan
tersebut.
9. Studi-Studi Dokumen–Dokumen studi maupun perencanaan yang sudah
Terdahulu ada pada Direktorat Irigasi dan Rawa, maupun instansi-
instansi terkait lainnya. Pejabat Pembuat Komitmen tidak
memfasilitasi studi-studi terdahulu yang dijadikan dasar
Design Basic. Penyedia jasa konsultansi untuk mengacu pada
Design Basic yang digunakan oleh Penyedia Pekerjaan
Konstruksi sebagai dasar Penyedia Jasa Konsultansi
manajemen konstruksi dalam mengendalikan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi agar hasil pekerjaan sesuai dengan
gambar rencana dan spesifikasi pekerjaan yang ada.
10. Referensi Pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi
Hukum Jaringan Irigasi pada DI/DIR Kewenangan Daerah di Provinsi
Riau berpedoman pada peraturan-peraturan sebagai berikut,
tetapi tidak terbatas pada:
1. Undang–Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber
Daya Air;
2. Undang–Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
3. Undang–Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara;
4. Undang–Undang No. 01 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara;
5. Undang–Undang No. 32 Tahun 2009, tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
6. Undang-undang No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
7. Peraturan Pemerintah RI No. 27 Tahun 1999 tentang
AMDAL;
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 27 Tahun 2012 tentang
Izin Lingkungan;
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Instruksi Persiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi untuk Mendukung Swasembada Pangan;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor: 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
12. Peraturan Menteri PU Nomor 29 Tahun 2015 Tentang
Rawa;
13. Permen Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang
Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup;
14. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 05
Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Kegiatan Usaha Yang
Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan;
15. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI Nomor 17
Tahun 2012 tentang Keterlibatan Masyarakat dalam
Proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan
Izin Lingkungan;
16. Peraturan Menteri PU Nomor 11 Tahun 2013 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang
Pekerjaan Umum beserta lampiran-lampirannya;
17. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021
tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia;
18. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
19/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan Jaringan
Irigasi Rawa Pasang Surut;
19. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
20/SE/D/2017 tentang Pedoman Peningkatan Jaringan
Irigasi Rawa Lebak;
20. Surat Edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Nomor
03/SE/D/2020 tentang Pedoman Persiapan Operasi dan
Pemeliharaan Jaringan irigasi;
21. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada
Jenjang Jabatan Ahli untuk layanan Jasa Konsultansi
Konstruksi;
22. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
444/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Lokasi, Lingkup
Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang dan Jasa
Pelaksanaan kegiatan Percepatan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi untuk Mendukung Optimasi Lahan Kementerian
Pertanian pada Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah
Daerah Dalam Upaya Mencapai Swasembada Pangan
Tahun Anggaran 2025
Referensi hukum lainnya yang terkait.
TANGGUNG JAWAB, WEWENANG DAN TUGAS KONSULTAN MANAJEMEN
KONSTRUKSI
Tanggung jawab, wewenang dan tugas Konsultan Manajemen Konstruksi
mengacu dan tidak terbatas pada Peraturan LKPP No. 4 Tahun 2024 tentang
perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah nomor 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia, dengan uraian lebih rinci sebagai
berikut:
11. Tanggung Tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi
Jawab berdasarkan kontrak yang paling sedikit meliputi
1. Melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk
memastikan tercapainya output pekerjaan dengan
memperhatikan ketentuan terkait persyaratan teknis,
biaya, dan waktu;
2. mengoptimalkan pencapaian output pekerjaan dengan
memperhatikan aspek nilai (value), fungsi (function), dan
biaya (cost);
3. menjamin kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan
perancangan dan/atau pekerjaan konstruksi mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan
pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak
(perancangan dan/atau pekerjaan konstruksi) sampai
dengan serah terima akhir pekerjaan;
4. melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan melalui
pemantauan kemajuan pekerjaan secara berkala serta
melakukan manajemen risiko atas kemungkinan
terjadinya hal - hal yang dapat mengganggu pelaksanaan
dan pencapaian output pekerjaan (mencakup pekerjaan
perancangan, pekerjaan konstruksi maupun pelaksanaan
pekerjaan manajemen konstruksi);
5. melakukan verifikasi/kesesuaian atas tagihan
pembayaran;
6. melaksanakan rapat koordinasi, mendokumentasikan
semua data/dokumen (mencakup dokumen terkait
administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi), serta menyusun laporan pelaksanaan
kegiatan manajemen konstruksi;
7. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
menghitung nilai perolehan aset barang milik negara; dan
8. melakukan pendampingan kepada PPK dalam
pertanggungjawaban proses audit pekerjaan
12. Wewenang Wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi:
1. memonitor dan mengevaluasi program pelaksanaan
kegiatan perancangan serta memberikan tanggapan
dan/atau konsultansi proses dan hasil perancangan dari
sudut pemenuhan persyaratan teknis, efisiensi sumber
daya, dan kemungkinan keterlaksanaan pekerjaan
konstruksi.
2. memberikan tanggapan dan/atau persetujuan terhadap
setiap dokumen rencana Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi (termasuk dokumen SMKK dan dokumen
terkait pelaksanaan pekerjaan konstruksi lainnya)
dan/atau dokumen hasil pelaksanaan pekerjaan
konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan sampai dengan
serah terima akhir pekerjaan dengan memerhatikan
batasan waktu yang tertuang dalam kontrak pekerjaan
konstruksi;
3. menghentikan pekerjaan dan/atau menolak hasil
pekerjaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam hal
ditemukan ketidaksesuain terhadap Dokumen Ketentuan
PPK/Spesifikasi Teknis/RKS/Dokumen Perancangan
serta memberikan instruksi perbaikannya; dan
4. memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan
kepada PPK yang disertai justifikasi teknis terhadap
usulan perubahan kontrak dari Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi.
13. Tugas Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang
Konsultan dilakukan pada Pekerjaan Konsultansi Manajemen
Manajemen Konstruksi pada pekerjaan Konstruksi Rancang Bangun
Konstruksi (Design and Build) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
A. Kegiatan Persiapan manajemen Konstruksi, paling sedikit
meliputi:
1. Persiapan administrasi dan teknis;
2. Mobilisasi personil dan peralatan;
3. Review metodologi pelaksanaan dan rencana kerja;
4. Menyusun Program Mutu dan Rencana Keselamatan
Konstruksi sesuai kontrak Konsultan Manajemen
Konstruksi;
5. Pengumpulan data sekunder meliputi Peta Jaringan,
peta kesesuaian lahan, hidrotopography /
karakteristik lahan dan data Bench Mark (BM);
6. Memahami kontrak Pekerjaan konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun (Design and Build).
B. Kegiatan Survey dan Investigasi terdiri dari:
1. Survey Inventarisasi Jaringan Daerah Irigasi
(DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR);
2. Survey Geodesi/Toporafi;
3. Survey Penyelidikan Mekanika Tanah;
4. Survey Hidrologi/Hidrometri;
5. Survey Tanah Pertanian;
C. Menyusun Design Basic meliputi:
1. Kegiatan Analisis:
a. Analisis Hidrologi;
b. Analisis System Planning;
c. Analisis Stabilitas bangunan terhadap rencana
bangunan hidraulik yang dilakukan dengan
melakukan model stabilitas bangunan;
d. Melakukan identifikasi kategori rawa;
e. Melakukan rekomendasi teknis terkait kinerja dan
potensi peningkatan daerah rawa dan
jaringannya;
2. Penggambaran:
a. Penggambaran hasil pengukuran situasi topografi
dengan Skala 1:20.000 dan selang kontur 10 m;
b. Penggambaran hasil pengukuran situasi teristris
dengan Skala 1:5.000;
c. Penggambaran trase/saluran eksisting dengan
Skala 1:5.000,
d. Penggambaran bangunan pelengkap eksisting
dengan Skala 1:100
e. Penggambaran layout rencana sistem jaringan
daerah irigasi rawa dengan Skala 1:20.000;
f. Penggambaran trase rencana saluran primer,
sekunder, dan tersier dengan Skala 1:100;
g. Penggambaran rencana bangunan pelengkap di
sistem jaringan daerah irigasi dengan Skala 1:100;
h. Penggambaran peta pengeboran jenis tanah,
ketebalan gambut, kedalaman lapisan pirit,
kedalaman muka air tanah dan genangan, serta
klas kesesuaian lahan dengan skala 1: 20.000.
D. Koordinasi dan Sinkronisasi Program Optimasi Lahan
(OPLAH)
a. Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan
1) Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi
kegiatan OPLAH dari Kementerian
Pertanian, Dinas Pertanian Daerah, dan
BSIP.
2) Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan
rehabilitasi irigasi dan rencana kegiatan
optimasi lahan.
3) Menyusun overlay peta antara jaringan
irigasi rawa yang sedang dikerjakan dan
area pertanian yang menjadi target OPLAH.
b. Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan
1. Melakukan penyelarasan jadwal
pelaksanaan konstruksi dengan waktu
kegiatan pertanian (musim tanam,
pengolahan tanah, dsb).
2. Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan
konstruksi dan intervensi pertanian yang
bisa saling mendukung.
3. Memberikan masukan teknis jika ada
potensi konflik atau gangguan kegiatan
pertanian akibat pelaksanaan konstruksi
(misalnya akses jalan, pasokan air
sementara).
c. Koordinasi Antar Lembaga
1) Penghubung aktif antara: Balai Wilayah
Sungai Sumatera I, Dinas Pertanian
Provinsi dan Kabupaten, Dinas PUPR
Daerah, BSIP Kementerian Pertanian, PPK
& Satker
2) Menyelenggarakan atau membantu
fasilitasi pertemuan koordinasi berkala
(rapat lintas sektor).
3) Menyusun notulensi, kesepakatan teknis,
dan rekomendasi tindak lanjut.
E. Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH
a. Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan
Kebutuhan Pertanian
1) Memberikan masukan teknis terkait desain
dan penempatan: Saluran pembagi /
tersier, Pintu air kecil (plengsengan, box
culvert), Jalan usaha tani atau akses petani
Bangunan penunjang pertanian lainnya
(bak ukur, talang, dll)
2) Memastikan bangunan yang dibangun
dapat mendukung tata air mikro untuk
lahan pertanian rawa.
b. Penyusunan Rekomendasi Teknis
1) Menyusun catatan teknis dan saran desain
minor tambahan yang mendukung
keberlanjutan fungsi irigasi.
2) Membantu tim BSIP atau Dinas Pertanian
dalam menyesuaikan skema irigasi
berdasarkan kondisi eksisting dan hasil
rehabilitasi.
c. Pemantauan Efektivitas Awal
1) Selama pelaksanaan proyek, MK
mendampingi monitoring awal kinerja
jaringan irigasi dan efeknya terhadap
kegiatan pertanian.
2) Menyusun laporan singkat mengenai
manfaat awal terhadap sistem tata air
pertanian dan hambatan di lapangan
(misalnya drainase, genangan, atau
kekurangan debit).
F. Tugas Pemetaan Lokasi OPLAH
a) Inventarisasi Data Awal
1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial
dari Kementerian Pertanian, BSIP, dan Dinas
Pertanian (provinsi/kabupaten) terkait lokasi
lahan pertanian yang akan dioptimasi.
2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas
utama, serta jadwal tanam.
b) Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa
1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta
jaringan irigasi rawa yang sedang direhabilitasi.
2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi
memerlukan dukungan teknis seperti saluran
tersier, pintu air, atau jalan akses.
c) Ground-check (Verifikasi Lapangan)
1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-
titik lokasi kegiatan OPLAH yang bersinggungan
dengan pekerjaan konstruksi.
2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan
foto, koordinat GPS, dan wawancara singkat
dengan petani/kelompok tani.
d) Penyusunan Peta Tematik
1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH
dalam berbagai skala (tingkat daerah irigasi,
blok lahan, saluran tersier).
2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan
PDF, serta cetak skala A3/A1 sesuai kebutuhan
koordinasi.
3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data,
dan simbolisasi lahan serta jaringan irigasi.
e) Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan
1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan
Dinas Pertanian terkait lokasi-lokasi yang perlu
ditingkatkan infrastruktur irigasinya.
2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik
tambahan berdasarkan overlay dan kondisi
eksisting.
G. Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH
1. Laporan Koordinasi Lintas Sektor
Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat
kegiatan koordinasi, hasil rapat, dan progres
integrasi OPLAHdengan pekerjaan rehabilitasi
irigasi.
2. Laporan Akhir Dukungan OPLAH
Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi
dan pertanian. Rekomendasi teknis keberlanjutan
dan tindak lanjut ke depan.
H. Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Paling
sedikit meliputi:
1. melakukan reviu disertai justifikasi teknis terhadap
dokumen rancangan awal (basic design) untuk
memastikan dokumen telah disusun secara lengkap,
terinci, dan sudah cukup jelas untuk menjadi bagian
dari Dokumen Pemilihan, dengan kelengkapan
dokumen meliputi:
a) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan:
b) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik
untuk lokasi terdekat dengan pekerjaan;
c) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan
terinci;
d) kriteria desain;
e) standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu,
dan ketentuan teknis PPK lainnya;
f) identifikasi dan alokasi risiko proyek;
g) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan
h) gambar dasar, gambar skematik, gambar
potongan, gambar tipikal, atau gambar lainnya
yang mendukung lingkup pekerjaan.
2. menghitung kecukupan waktu yang diperlukan dalam
melaksanakan seluruh tahapan pengadaan kontrak
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun (Design and Build) yang mencakup persiapan
pengadaan, proses pemilihan, dan pelaksanaan
pekerjaan sampai serah terima akhir pekerjaan;
3. menyusun Dokumen Ketentuan PPK yang
menjelaskan tujuan, ruang lingkup, desain, dan/atau
kriteria teknis lainnya serta kebutuhan operasional
bangunan konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
4. melakukan reviu pagu anggaran disertai justifikasi
teknis sebagai dasar oleh PPK dalam menetapkan
nilai pagu pekerjaan dengan memastikan:
a) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
Dokumen Ketentuan PPK;
b) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan batas pagu
anggaran; dan
c) nilai pagu pekerjaan ditetapkan dengan
memperhatikan aspek nilai (value), fungsi
(function), dan biaya (cost).
5. menyusun Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build)
yang antara lain memuat jenis kontrak, bentuk
kontrak, naskah perjanjian, uang muka, jaminan
pengadaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu
penyerahan), sertifikat/dokumen dalam rangka
pengadaan barang impor, Syarat-Syarat Umum
Kontrak (SSUK), serta menentukan isian Syarat-
Syarat Khusus Kontrak (SSKK) yang paling sedikit
meliputi:
a) Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan
penilaian untuk besaran pembayaran yang
diberlakukan harga satuan dengan disertai daftar
harga pekerjaan (schedule of price);
b) pengukuran dan penilaian prestasi pekerjaan
untuk pembayaran;
c) instalasi mesin dan/atau material yang dibayar
ketika tiba di lokasi;
d) serah terima Bagian Pekerjaan (apabila ada);
e) persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan
terhadap Nilai Kontrak dan jenis pekerjaan yang
tidak dapat disubkontrakkan;
f) ganti rugi keterlambatan; dan
g) pilihan penyelesaian sengketa.
6. melakukan pendampingan kepada PPK dalam
pembahasan pendapat kontrak kerja konstruksi; dan
7. merekomendasikan penetapan Kriteria Evaluasi
Teknis (KET) kepada PPK sampai dengan
diterbitkannya persetujuan oleh Pejabat Tinggi
Madya.
I. Proses Pemilihan Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit
meliputi:
1. mendampingi PPK dalam rapat pembahasan
Dokumen Pemilihan dengan Kelompok Kerja (Pokja)
Pemilihan, untuk memastikan:
a) Dokumen Pemilihan telah sesuai dengan
Dokumen Ketentuan PPK dan ketentuan dalam
Rancangan Kontrak; dan
b) kriteria evaluasi dalam Dokumen Pemilihan telah
sesuai dengan KET yang telah ditetapkan.
2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan
terkait Dokumen Ketentuan PPK termasuk lokasi
pekerjaan selama proses pelaksanaan pemilihan
apabila diperlukan oleh Pokja Pemilihan; dan
3. mendampingi PPK dalam melakukan klarifikasi
proposal teknis (beauty contest) kepada peserta tender
apabila diperlukan oleh Pokja Pemilihan.
J. Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun (Design and Build), dengan titik
kritis sebagai berikut:
1. Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), paling
sedikit meliputi:
a) memberikan rekomendasi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak terkait penerbitan
SPMK dan tanggal mulai kerja;
b) meyampaikan pemberitahuan kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk
menyusun Program Kerja awal yang mampu
menjamin dan menjelaskan bahwa pekerjaan
dapat diselesaikan sesuai masa pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dan akan dibahas
dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
dan
c) meminta Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
untuk meneliti kembali dengan seksama
Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria
desain dan perhitungan (apabila ada) dan
menyampaikan pemberitahuan
ketidaksesuaian dalam jangka waktu yang
ditentukan dalam kontrak.
2. Penyerahan Lokasi dan Personel, paling sedikit
meliputi:
a) memastikan PPK telah menyampaikan semua
data-data lokasi dan data-data lokasi
tambahan (selain yang tercantum dalam
Dokumen Ketentuan PPK) yang relevan untuk
pelaksanaan pekerjaan, paling sedikit
meliputi:
1) data lokasi pekerjaan konstruksi;
2) titik referensi dan pemasangan tanda
batas;
3) kondisi lokasi pekerjaan konstruksi
(terkait kondisi di bawah permukaan
tanah, data hidrologi, aspek-aspek
lingkungan, utilitas, vegetasi, fasilitas
atau bangunan lain yang ada di lokasi
yang tidak menjadi lingkup pekerjaan
konstruksi, dan lain sebagainya); dan
4) titik kontrol survei awal, garis dan
ketinggian referensi.
b) memeriksa dan memastikan ketersediaan
lokasi kerja;
c) memeriksa dan menyetujui batasan
wilayah/lokasi kerja yang diperlukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi (antara
lain: lokasi untuk site, instalasi mesin dan
material, stockyard, mess pekerja, direksi kit,
dan area tambahan lain yang diperlukan);
d) menyusun Berita Acara Penetapan Lokasi
Pekerjaan;
e) melakukan pemeriksaan personel, meliputi:
1) memeriksa dan memastikan kualifikasi
dan kompetensi personel Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi (personel inti,
operator, teknisi/analis) berdasarkan:
(a) Dokumen Ketentuan PPK dan
Dokumen Penawaran Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi; dan
(b) Kepemilikan Sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) atau sertifikat keahlian
lainnya sesuai persyaratan dalam
Dokumen Ketentuan PPK.
2) memeriksa dan memberikan rekomendasi
kepada PPK terkait perubahan personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
apabila ditemukan ketidaksesuaian SKK
atau sertifikat keahliannya lainnya sesuai
persyaratan dalam Dokumen Ketentuan
PPK.
3. Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak,
paling sedikit meliputi:
a) membahas dan menyepakati, terkait:
2) Program Kerja Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, paling sedikit mencakup:
(a) site manajement plan;
(b) tanggal mulai dan masa pelaksanaan
dari setiap pekerjaan dan dari Bagian
Pekerjaan konstruksi (apabila ada);
(c) tanggal dari hak akses ke lokasi dan
kepemilikan dari (setiap bagian) lokasi
yang akan diberikan kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan penanggalan dalam data
kontrak;
(d) urutan dari pelaksanaan pekerjaan
yang akan dilaksanakan, termasuk
waktu yang diperkirakan untuk
pelaksanaan desain, persiapan dan
penyampaian dokumen-dokumen
terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi (Dokumen Penyedia),
pengadaan sumber daya
(pabrikasi/manufaktur, inspeksi,
pengiriman) ke lokasi kerja,
pelaksanaan konstruksi (termasuk
instalasi dan pelaksanaan pekerjaan
oleh Subpenyedia), pengujian,
commissioning dan uji coba
pengoperasian;
(e) membuat penjabaran segala aktivitas
pekerjaan (hingga ke level perincian
yang ditentukan di dalam Dokumen
Ketentuan PPK) berdasarkan prinsip-
prinsip critical path method, yang
dihubungkan secara rasional dan
menunjukkan waktu mulai dan akhir
dari setiap aktivitas, float (apabila ada);
(f) jadwal mobilisasi peralatan dan
bahan/material;
(g) jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang
diikuti uraian tentang metode kerja;
(h) jadwal penyampaian Dokumen
Penyedia, dan pengajuan lainnya yang
dinyatakan di dalam Dokumen
Ketentuan PPK atau dipersyaratkan di
dalam Syarat-Syarat Kontrak
Penyedia;
(i) jadwal inspeksi dan pengujian;
(j) organisasi kerja (personel penyedia)
dan jadwal mobilisasinya
(k) penanggalan dari semua penanggalan
istirahat dan musim liburan yang
diakui secara lokal;
3) kewajiban keselamatan konstruksi,
meliputi:
(a) rencana keselamatan konstruksi;
(b) manajemen mutu;
(c) sistem verifikasi kepatuhan; dan
(d) perlindungan lingkungan.
4) rencana koordinasi antar para pihak
selama pelaksanaan pekerjaan;
5) tata cara pengaturan pelaksanaan
pekerjaan termasuk permohonan
persetujuan memulai pekerjaan;
6) mekanisme perubahan;
7) rencana penilaian kinerja dan kemajuan
pekerjaan;
8) tata cara pembayaran;
9) mekanisme pelaporan pelaksanaan
pekerjaan; dan
10) hal lain-lain yang dianggap perlu.
b) menyusun Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
4. Pemberian Uang Muka, paling sedikit meliputi:
a) melakukan reviu pengajuan permohonan uang
muka dari Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, meliputi:
1) rencana pengembalian uang muka; dan
2) kelengkapan dan kebenaran jaminan uang
muka.
b) menyusun Berita Acara Pembayaran Uang
Muka untuk dimintakan persetujuan
permohonan uang muka kepada PPK.
5. Pelaksanaan Mobilisasi, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa jadwal mobilisasi Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, yang mencakup:
1) jadwal mobilisasi tenaga ahli dan tenaga
kerja pendukung lainnya;
2) jadwal mobilisasi peralatan utama dan
peralatan pendukung lainnya; dan
3) jadwal mobilisasi bahan/material.
b) memeriksa dan memastikan mobilisasi
bahan/material, peralatan, dan personel
dilakukan dengan memperhatikan:
1) kesesuaian jadwal mobilisasi sesuai
dengan Program Kerja yang telah
disepakati; dan
2) kesesuaian persyaratan bahan/material,
peralatan dan personel berdasarkan
Dokumen Ketentuan PPK dan Dokumen
Penawaran Penyedia.
6. Pelaksanaan Desain, paling sedikit meliputi:
a) meminta rencana pengembangan desain
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
b) memeriksa kesesuaian hasil pengembangan
desain dengan Dokumen Ketentuan PPK
(termasuk perubahannya apabila ada), kriteria
desain dan peraturan perundangan yang
berlaku, serta harga kontrak, yang paling
sedikit mencakup:
1) hasil investigasi lapangan serta simulasi
dan uji;
2) hasil perhitungan teknis; dan
3) dimensi dan spesifikasi teknis dari gambar
desain.
c) melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap
daftar yang menjelaskan keakuratan
penawaran lumsum berdasarkan dokumen
rancangan detail yang telah diselesaikan;
d) berkoordinasi dengan unit atau komisi/komite
terkait, mengenai dokumen racangan detail
untuk persetujuan pelaksanaan konstruksi
yang diperlukan;
e) memberikan tanggapan yang disertai
justifikasi teknis terhadap dokumen
rancangan detail, yang berupa:
1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection
Letter (NOL) apabila Dokumen Penyedia
telah memenuhi seluruh persyaratan
sebagai dasar pelaksanaan konstruksi;
atau
2) permintaan perbaikan apabila dokumen
rancangan detail belum memenuhi.
f) Dalam hal terjadi perubahan dokumen
rancangan detail setelah diberikan Pernyataan
NOL, maka Konsultan Manajemen Konstruksi
menerbitkan kembali Pernyataan NOL untuk
perubahan tersebut;
g) memeriksa pendetailan dokumen terkait
kewajiban keselamatan konstruksi yang telah
disesuaikan berdasarkan hasil pengembangan
desain (mencakup identifikasi bahaya dan
pengendalian risiko); dan
h) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi atas pemenuhan tahapan desain
yang disertai NOL dokumen rancangan detail.
7. Pelaksanaan Konstruksi, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa kelengkapan Dokumen Penyedia
(termasuk Dokumen Penyedia Spesialis atau
Subpenyedia/ Subkontraktor, apabila ada)
dalam rangka memulai izin kerja;
b) memastikan bahwa pengawas internal
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
melakukan tugasnya dalam merencanakan,
menyusun, mengarahkan, mengatur,
memeriksa, menguji serta mengamati
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan garis
koordinasi dalam struktur organisasi Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
c) memeriksa dan memastikan pelaksanaan
konstruksi dilaksanakan sesuai:
1) Desain, Program Kerja, dan kewajiban
keselamatan konstruksi; dan
2) Tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari
setiap pekerjaan dan Bagian Pekerjaan
(apabila ada).
d) memastikan ketersediaan sumber daya
(material, alat, dan personel) tiap pekerjaan
sesuai jadwal mobilisasi;
e) memeriksa dan memastikan peralatan yang
digunakan sesuai dengan metode kerja dan
kelaikan peralatan yang dibuktikan dengan
ketersediaan Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan
Surat Izin Operator (SIO);
f) memeriksa dan menyetujui setiap sampel
material yang tercantum dalam desain untuk
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
g) memeriksa dan mengawasi pelaksanaan
pengujian terhadap pengujian peralatan,
material dan bagian-bagian lain dari pekerjaan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
h) dalam hal ditemukan cacat mutu sebagai hasil
dari pengukuran atau pengujian dan inspeksi
hasil pekerjaan, Konsultan Manajemen
Konstruksi harus menyampaikan
pemberitahuan dengan mendeskripsikan
bagian mana yang ditemukan cacat mutu dan
menyampaikan pemberitahuan perbaikan
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
i) memeriksa dan menganalisis rencana
perbaikan serta memberikan persetujuan
rencana perbaikan sesuai hasil verifikasi di
lapangan;
j) menyetujui hasil perbaikan cacat mutu;
k) mengumpulkan data dan informasi di
lapangan untuk memberikan rekomendasi
teknis tentang alternatif solusi apabila
ditemukan kendala atau permasalahan yang
terjadi selama pekerjaan konstruksi; dan
l) memeriksa laporan dan dokumentasi
kemajuan pekerjaan (harian, mingguan dan
bulanan) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
secara periodik.
8. Pengendalian Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) menyampaikan klarifikasi dan rekomendasi
teknis dalam hal ditemukan perbedaan
pemahaman/penafsiran terkait ketentuan
dalam dokumen kontrak dengan mengacu
pada hirarki Dokumen Kontrak;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila
terdapat pekerjaan yang terlambat dan/atau
ditengarai akan terlambat, untuk selanjutnya
ditindaklanjuti sebagai berikut:
1) membahas penyebab keterlambatan;
2) meminta dan memeriksa perbaikan
Program Kerja terhadap pekerjaan yang
terlambat dan/atau ditengarai akan
terlambat yang mencakup aktual
kemajuan pekerjaan saat ini,
keterlambatan yang terjadi, dampak
keterlambatan terhadap aktivitas lainnya,
dan rencana percepatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
9. Perubahan Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis
terhadap penyampaian ketidakakuratan,
ketidaktepatan, dan ketidaklengkapan
Dokumen Ketentuan PPK yang disampaikan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
b) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis
terhadap perubahan kriteria desain akibat
adanya rekomendasi dari unit atau
komisi/komite tertentu;
c) memeriksa dan memberikan rekomendasi
kepada PPK terkait perubahan personel yang
diusulkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
apabila personel yang telah ditunjuk gagal
untuk menjalankan posisi yang telah
ditetapkan;
d) memberikan justifikasi teknis atas perbedaan
kondisi di lapangan, kondisi fisik yang tidak
dapat diperkirakan sebelumnya, perubahan
peraturan perundang-undangan, permintaan
tambah-kurang pekerjaan dari Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, dan/atau kondisi
lainnya yang dapat mempengaruhi mutu, biaya
dan/atau waktu pekerjaan serta berpengaruh
pada ketentuan kontrak yang mengakibatkan:
1) perubahan kriteria desain dan/atau
lingkup pekerjaan yang dapat
menyebabkan perubahan nilai kontrak;
dan/atau
2) penundaan sebagian pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang terdampak.
e) melakukan koordinasi dengan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi untuk melakukan
penyesuaian terhadap Dokumen Penyedia
yang diakibatkan adanya perubahan kontrak,
yang mencakup:
1) penjelasan dari pekerjan yang dilakukan
atau akan dilakukan termasuk perincian
dari sumber daya dan metode yang akan
digunakan;
2) penyesuaian Program Kerja termasuk
penyesuaian jadwal pelaksanaan
pekerjaan konstruksi terhadap masa
pelaksanaan pekerjaan; dan
3) penyesuaian harga kontrak yang disertai
dengan data dukung.
f) menyusun Berita Acara Perubahan Kontrak
untuk selanjutnya ditindaklanjuti dengan
penyusunan perubahan Dokumen Kontrak.
10. Pembayaran Prestasi Pekerjaan, paling sedikit
meliputi:
a) memeriksa tagihan pembayaran Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi berdasarkan kertas kerja
uraian atas penawaran harga yang telah
disepakati, dan memeriksa kesesuaian tagihan
dengan hal-hal sebagai berikut:
1) laporan kemajuan pekerjaan;
2) material yang terpasang;
3) hasil pemeriksaan kesesuaian
keluaran/ouput dengan spesifikasi; dan
4) dokumen pendukung lainnya berdasarkan
tata cara pengukuran dan pembayaran
yang telah ditetapkan dalam Dokumen
Kontrak beserta perubahannya (apabila
ada).
b) memastikan besaran pemotongan pembayaran
tagihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
sesuai dengan rencana pengembalian uang
muka, retensi, atau pengurangan lainnya.
c) memberikan persetujuan terhadap tagihan
pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi yang telah lengkap dan sesuai
untuk selanjutnya diterbitkan Berita Acara
Pembayaran kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak.
11. Tugas-tugas lainnya sebagaimana ketentuan-
ketentuan pada Kontrak Penyedia Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
K. Pelaksanaan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
1. Pelaksanaan Serah Terima Pertama, paling sedikit
meliputi:
a) meminta dan memeriksa Program Pengujian
Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, yang menunjukkan waktu uji dan
sumber daya yang dibutuhkan serta
memastikan hal-hal sebagai berikut:
1) catatan as-built, yang paling sedikit
mencakup:
(a) Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan
(sesuai keadaan) sebelum dimulainya
Pengujian Penyelesaian; dan
(b) lokasi terpasang yang tepat, ukuran
dan rincian dari pekerjaan yang telah
dilakukan.
2) Pedoman Operasi dan Pemeliharaan (OP),
yang paling sedikit mencakup:
(a) standar operasi, pemeliharaan dan
penyesuaian pekerjaan yang
diperlukan untuk menjaga kinerja
bangunan, Bagian Pekerjaan dan/atau
instalasi mesin sesuai dengan kriteria
pelaksanaan yang ditentukan;
(b) jadwal pemeliharaan, pemeriksaan,
dan/atau rencana perbaikan untuk
tiap-tiap komponen bangunan, Bagian
Pekerjaan dan/atau instalasi
mesin/peralatan; dan
(c) inventarisasi suku cadang yang
diperlukan untuk pengoperasian dan
pemeliharaan bangunan.
3) mekanisme pengujian yang diperlukan
untuk memenuhi ketentuan bangunan
khusus dari unit atau komisi/komite
terkait sesuai peraturan perundang-
undangan (apabila ada).
b) memberikan tanggapan terhadap Program
Pengujian Penyelesaian Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, berupa:
1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection
Letter (NOL) apabila Program Pengujian
Penyelesaian telah memenuhi seluruh
ketentuan yang telah ditetapkan; atau
2) permintaan perbaikan apabila Program
Pengujian Penyelesaian belum memenuhi.
c) melakukan pemeriksaan pengujian dan
pemeriksaan Laporan hasil pengujian untuk
selanjutnya memberikan tanggapan berupa
NOL atau perbaikan;
d) meminta dan memeriksa kelengkapan surat
permohonan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
paling sedikit meliputi:
1) Catatan as-built yang telah diperbaharui;
2) Pedoman OP yang telah diperbaharui;
3) Berita Acara pengujian terhadap
pemenuhan ketentuan bangunan khusus
dari unit atau komisi/komite terkait
(apabila ada); dan
4) Laporan pelaksanaan pelatihan yang
dilaksanakan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi (apabila ada).
e) memberikan tanggapan atas permohonan
penerbitan BAST Pertama, apakah diterima
(dengan beberapa catatan terkait cacat mutu
minor jika ada) atau ditolak (dengan beberapa
alasan) dan meminta perbaikan kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
f) membuat laporan hasil pemeriksaan dan
disampaikan kepada PPK termasuk apabila
terdapat daftar cacat mutu dan daftar
perbaikan yang diperlukan serta daftar
tindakan untuk melengkapi kekurangan
pekerjaan konstruksi;
g) menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan
konstruksi (apabila ada);
h) memberikan rekomendasi termasuk
menyiapkan dokumen dalam rangka
penerbitan kelaikan fungsi bangunan
konstruksi (seperti Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
untuk bangunan gedung);
i) meminta penyedia untuk melakukan
pembersihan lokasi pekerjaan setelah
penerbitan BAST Pertama, yang mencakup:
1) pemindahan setiap peralatan, sisa
material, puing-puing sampah dan
Pekerjaan Sementara dari lokasi;
2) pemulihan lokasi yang terpengaruh oleh
kegiatan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan
ke kondisi semula.
j) menyusun Berita Acara Pembayaran BAST
Pertama dengan memerhatikan hal-hal sebagai
berikut:
1) apabila diberlakukan uang retensi, maka
Konsultan Manajemen Konstruksi:
(a) menghitung kembali sisa kewajiban
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
terkait biaya retensi terhadap usulan
pembayaran seratus persen pekerjaan
konstruksi; dan
(b) memberikan rekomendasi kepada PPK
terkait pembayaran seratus persen
pekerjaan konstruksi dan
pengembalian jaminan pelaksanaan.
2) apabila diberlakukan jaminan
pemeliharaan, maka Konsultan
Manajemen Konstruksi:
(a) meminta dan memeriksa keabsahan
jaminan pemeliharaan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi; dan
(b) memberikan rekomendasi kepada PPK
terkait pembayaran seratus persen
pekerjaan konstruksi dan
pengembalian jaminan pelaksanaan.
2. Pelaksanaan Masa Pemeliharaan, paling sedikit
meliputi:
a) mengawasi dan memeriksa penyelesaian
perbaikan cacat mutu minor (apabila ada);
b) mengawasi dan memeriksa pelaksanaan
pemeliharaan/pemeriksaan berdasarkan
Pedoman OP yang telah ditetapkan;
c) melakukan pendataan terkait cacat mutu
dan/atau kerusakan yang terjadi selama masa
pemeliharaan (baik dikarenakan hasil
pekerjaan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
maupun kesalahan penggunaan atau fungsi
pekerjaan), untuk selanjutnya menyampaikan
pemberitahuan perbaikan yang diperlukan;
d) memeriksa laporan perbaikan dan pengujian
ulang yang disampaikan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan memberikan
justifikasi teknis apabila diperlukan adanya
perpanjangan Masa Pemeliharaan;
e) meminta dan memeriksa catatan as-built
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk
pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila
diperlukan) dalam rangka persiapan
penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST)
akhir pekerjaan konstruksi; dan
f) meminta dan memeriksa kelengkapan
penerbitan BAST akhir kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sebelum berakhirnya
masa pemeliharaan, yang paling sedikit
mencakup:
1) semua Dokumen Penyedia dan catatan as-
built yang telah mendapatkan NOL dari
Konsultan; dan
2) laporan penyelesaian dan pelaksanaan
pengujian untuk seluruh pekerjaan
(termasuk perbaikan cacat mutu (apabila
ada)) dan pemeliharaan instalasi mesin
yang dilaksanakan pada masa
pemeliharaan.
3. Pelaksanaan Serah Terima Akhir, paling sedikit
meliputi:
a) menyusun BAST akhir setelah berakhirnya
masa pemeliharaan;
b) meminta penyerahan kembali hak akses dan
kepemilikan lokasi pekerjaan dari Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menerbitkan
Berita Acara Penyerahan Lokasi Kembali;
c) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
pengembalian uang retensi atau pengembalian
Jaminan Pemeliharaan;
d) menyusun Draft Penilaian Kinerja Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk disampaikan
kepada PPK sebelum berakhirnya Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
e) menyusun Berita Acara Pembayaran Akhir
pekerjaan konstruksi;
f) memeriksa kelengkapan dokumen yang
menjadi dasar untuk pencatatan aset, paling
sedikit meliputi:
1) catatan as-built;
2) Berita Acara yang diterbitkan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
3) Berita Acara Serah Terima;
4) daftar lingkup pekerjaan terpasang
berdasarkan pemutakhiran kertas kerja
uraian atas penawaran harga;
5) BA/laporan/sertifikat hasil pengujian;
6) Pedoman OP termasuk sertifikat garansi
untuk peralatan mesin/sistem dan
jaringan; dan
7) Dokumen Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi lainnya sesuai dengan yang
dipersyaratkan.
L. Pelaksanaan Proses Audit, paling sedikit meliputi:
1. memeriksa dan menjamin kelengkapan dokumen
selama proses audit; dan
2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan
kepada Auditor.
14. Keluaran Keluaran yang dihasilkan adalah laporan pelaksanaan
kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi
Jaringan Irigasi pada DI/DIR Kewenangan Daerah yang
terdiri atas:
1. Dokumen Design Basic:
1. Laporan Program Mutu;
2. Laporan Bulanan;
3. Draft Laporan Pendahuluan;
4. Laporan Pendahuluan;
5. Draft Laporan Akhir;
6. Laporan Akhir;
7. Laporan Ringkasan.
2. Pada laporan akhir terdapat laporan penunjang yaitu
adalah sebagai berikut:
1. Laporan Hidrologi
2. Buku Ukur dan Hasil Perhitungan
3. Laporan Nota Perhitungan Desain
4. Laporan Rencana Anggaran Biaya (BOQ & RAB)
5. Spesifikasi Teknik dan Metode Pelaksanaan
6. Laporan K3
7. Laporan System Planning
8. Data Kondisi Eksisting DI/DIR
9. Buku Daftar Pekerjaan Rehabilitasi
10. Album Gambar Pelaksanaan
3. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:
1. Laporan Program Mutu
Laporan Program Mutu harus mengacu kepada
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan
Rakyat Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi dan sekurang kurangnya berisi:
▪ Informasi Pekerjaan
▪ Struktur Organisasi
▪ Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan
▪ Tahapan Pekerjaan
▪ Gambar dan Spesifikasi Teknis
▪ Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work Method
Statement)
▪ Rencana Pemeriksaan dan Pengujian (Inspection and
Test Plan/ITP)
▪ Pengendalian Sub-Penyedia Jasa dan Pemasok
Laporan diserahkan selambat-lambatnya 7 (tujuh
hari kalender) setelah diterbitkannya SPMK,
sebanyak 3 (tiga) buku.
2. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat:
a) Hasil Peninjauan Lapangan atas setiap kegiatan yang
dilakukan Konsultan seperti yang ditetapkan dalam
Kerangka Acuan Kerja;
b) Kondisi lapangan, evaluasi data sekunder,
identifikasi permasalahan dan hipotesa awal
penanggulangannya serta informasi yang diperoleh;
c) Rencana kegiatan Tenaga Ahli, Pengaturan
Pembagian waktu kerjanya, uraian kegiatan yang
akan dikerjakan, Peralatan yang akan membantu
kegiatan, Metode Kerja atau Prosedur yang akan
diterapkan;
d) Program Kerja kegiatan Konsultan yaitu urutan dan
jenis kegiatan, Penyerahan Laporan dan waktu yang
diperlukan untuk Diskusi yang dilengkapi dengan
Bagan Alir atau Flow Chart;
e) Skema Organisasi pelaksanaan kegiatan dilapangan
yang akan menangani kegiatan lapangan,
Pengaturan tugas masing-masing petugas atau
tenaga ahlinya serta mekanisme hubungan kerjanya;
f) Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan yang
telah disiapkan Konsultan.
Laporan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
laporan.
3. Laporan Mingguan
Laporan Mingguan terdiri dari laporan harian dan
mingguan yang memuat: Kemajuan pekerjaan
(Progress) masing-masing kegiatan dan rencana
kegiatan minggu berikutnya lengkap dengan Schedule
Pelaksanaan yang terdiri dari Program kegiatan dan
Realisasi kegiatan yang ada. Laporan diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.
4. Laporan Bulanan
Laporan Bulanan terdiri dari laporan harian, mingguan
dan bulanan yang memuat: Kemajuan pekerjaan
(Progress) masing-masing kegiatan dan rencana
kegiatan bulan berikutnya lengkap dengan Schedule
Pelaksanaan yang terdiri dari Program kegiatan dan
Realisasi kegiatan yang ada. Laporan diterbitkan
sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan.
5. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat:
Progres pekerjaan selesai pada akhir waktu
pelaksanaan pekerjaan. Laporan Akhir terdiri dari 2
(dua) laporan, yaitu Laporan Ringkasan Eksekutif
(Executive Summary) dan Laporan Utama. Laporan ini
akan diserahkan kepada Direksi Pekerjaan setelah
selesai dari perbaikan-perbaikan dan melalui tahapan
asistensi dengan Direksi Pekerjaan. Laporan
diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan dan
Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1 (satu) unit.
6. Laporan Quality memuat:
a. Informasi Proyek secara umum
b. Data pengujian
c. Kajian hasil pengujian
7. Laporan Quantity memuat:
a. Informasi Proyek secara umum
b. Data Kuantitas dan nilai pekerjaan
c. Penjelasan addendum atau amandemen yang
terjadi pada kontrak Pekerjaan Konstruksi
8. Laporan K3 memuat:
a. Informasi Proyek secara umum
b. Data kegiatan SMKK
c. Rekomendasi hasil pemantauan SMKK
15. Peralatan, Peralatan, material, personil dan fasilitas yang disediakan
Material, oleh Pejabat Pembuat Komitmen yang dapat digunakan dan
Personel dan harus dipelihara oleh penyedia jasa:
Fasilitas dari a. Laporan dan Data
PPK Studi terdahulu dan data pendukung lainnya yang ada di
Balai Wilayah Sungai Sumatera III Pekanbaru apabila
tersedia.
b. Akomodasi dan Ruang Kantor
Pejabat Pembuat Komitmen tidak menyediakan
akomodasi dan ruangan kantor serta perlengkapannya
sehingga penyedia jasa perlu menyediakan sendiri.
c. Pendamping
Pejabat Pembuat Komitmen akan menunjuk
pejabat/petugas selaku Direksi Pekerjaan yang akan
mendampingi dan mengawasi secara langsung
pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansi.
16. Peralatan Penyedia Jasa menyediakan peralatan dan material
dan Material pengukuran maupun peralatan/instrumen lain yang
dari memenuhi standar ketelitian untuk menunjang pelaksanaan
Penyedia pekerjaan. Peralatan dan material tersebut harus disetujui
Jasa oleh Direksi Pekerjaan.
Konsultansi
17. Lingkup Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Kewenangan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Penyedia pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri atas:
Jasa a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar,
peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai
lainnya, termasuk biaya operasional kantor lainnya
(listrik, komunikasi, air). Kantor/Studio harus
beralamat/berdomisili di lokasi pekerjaan dan sekitarnya;
b. Biaya akomodasi, perjalanan dinas serta penginapan
untuk pengawasan lapangan;
c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda
4 (empat) dan roda 2 (dua) yang layak untuk
survey/inspeksi lapangan beserta pengemudinya;
d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi
umum;
e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
lapangan di lokasi Proyek (sudah termasuk di dalam Biaya
Langsung Personil);
Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp
untuk tenaga ahli dan staf pendukung di dekat lokasi
pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak.
18. Jangka Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini 150 (Seratus Lima
Waktu Puluh) Hari kalender.
Penyelesaian
Pekerjaan
19. Personel Jumlah
Orang
Posisi Pendidikan Jurusan Keahlian Pengalaman
Bulan
(OB)
A. Profesional Staff
SKA
Teknik
Sumber
Team Daya Air
Leader/Ahli Teknik Madya
Manajemen S1 Pengairan atau SKK 4 Tahun 5
Konstruksi / Sipil Ahli Madya
(1 Orang) Teknik
Sumber
Daya Air
Jenjang 8
SKA
Teknik
Sumber
Daya Air
Tenaga Ahli Teknik Muda atau
Sumber Daya S1 Pengairan SKK Ahli 3 Tahun 5
Air (1 Orang) / Sipil Muda
Teknik
Sumber
Daya Air
Jenjang 7
SKA
Teknik
Sumber
Daya Air
Tenaga Ahli
Teknik Muda atau
Cost
S1 Pengairan SKK Ahli 3 Tahun 3
Estimator (1
/ Sipil Muda
Orang)
Teknik
Sumber
Daya Air
Jenjang 7
SKA
Teknik
Sumber
Daya Air
Tenaga Ahli
Muda atau
Quality Teknik
S1 SKK Ahli 3 Tahun 4
Engineer Sipil
Muda
(1 orang)
Teknik
Sumber
Daya Air
Jenjang 7
SKA
Teknik
Sumber
Daya Air
Tenaga Ahli
Muda atau
Quantity Taknik
S1 SKK Ahli 3 Tahun 4
Engineer Sipil
Muda
(1 orang)
Teknik
Sumber
Daya Air
Jenjang 7
SKA
Teknik K3
Tenaga Ahli Konstruksi
K3 Taknik Muda atau
S1 3 Tahun 5
Konstruksi Sipil SKK Ahli
(1 orang) Muda K3
Konstruksi
Jenjang 7
B. Sub Profesional Staff
Asisten Ahli
Teknik
Sumber Daya
S1 Pengairan 1 Tahun 4
Air
/ Sipil
(1 orang)
C. Tenaga Pendukung
Inspektor
Min. D3 - - 8
(2 orang)
Surveyor
Min. D3 - - 6
(2 orang)
Operator
CAD/Drafter Min. D3 - 8
(2 orang)
Operator
Komputer Min. D3 - 5
(1 orang)
Driver
SMA/Sederajat - 5
(2 orang)
Tugas dan Tanggung Jawab Tenaga Ahli:
1. Team Leader
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
untuk:
a. Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi memahami Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi secara benar,
melaksanakan pekerjaannya sesuai dengan
spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan
metode konstruksi yang tepat dengan kondisi
lapangan untuk setiap pelaksanaan pekerjaan;
b. Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja
dan analisa/perhitungan konstruksi dan
kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi sebelum
pelaksanaan pekerjaan;
c. Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa
pekerjaan pada semua lokasi pekerjaan dalam
kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap
hasil inspeksi lapangan;
d. Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima
atau menolak hasil pekerjaan, material dan peralatan
konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi;
e. Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan
yang dicapai Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi setiap hari pada lembar kemajuan
pekerjaan (progress schedule) yang telah disetujui;
f. Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan
dan segera melaporkan kepada PPK jika terdapat
kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
dan dapat berpengaruh terhadap jadwal penyelesaian
pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi
tersebut, maka Team Leader membuat rekomendasi
kepada PPK secara tertulis untuk mengatasi
keterlambatan;
g. Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil
pengukuran setiap pekerjaan yang telah selesai yang
disampaikan oleh Quantity Engineer;
h. Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaan
pekerjaan sebelumnya yang akan tertutup atau
menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji
dan sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
i. Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu,
volume dan jumlah pekerjaan yang telah selesai dan
memeriksa kebenaran dari setiap bukti pembayaran
bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi;
j. Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan
sketsa yang benar kepada PPK di setiap lokasi
pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam
pengampilan keputusan/persetujuan;
k. Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap
pencapaian mutu dan hasil pekerjaan yang sesuai
dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi atas usulan pembayaran yang diajukan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
2. Tenaga Ahli Sumber Daya Air
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
untuk:
a. Menyiapkan rencana rencana design basic dan jadwal
desain bangunan air;
b. Menyiapkan desain kriteria dan membuat check list
verifikasi desain bangunan air;
c. Menyusun laporan desain, gambar desain, spesifikasi
teknis, bill of quantity, dan prakiraan pagu pekerjaan;
d. Memeriksa kesesuaian antara gambar perencanaan
dengan gambar pelaksanaan pekerjaan dengan
memperhatikan kondisi di lapangan;
e. Memastikan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi menerapkan ketentuan keselamatan
konstruksi;
f. Memastikan bahwa seluruh tenaga kerja konstruksi
yang terlibat dalam pekerjaan konstruksi memiliki
Sertifikat Kerja Konstruksi (SKK);
g. Memastikan bahwa seluruh peralatan yang
digunakan telah memiliki Surat Izin Laik Operasi
(SILO);
h. Memastikan bahwa operator alat berat memiliki Surat
Izin Operator (SIO);
i. Memeriksa kesesuaian penggunaan material/bahan
produksi dalam negeri dan barang impor sesuai
dengan formulir Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) dan daftar barang yang diimpor sebagaimana
tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi;
j. Memastikan metode konstruksi dan hasil pekerjaan
yang dihasilkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi;
k. Memberikan instruksi secara tertulis kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi, apabila
metode konstruksi dinilai tidak benar atau
membahayakan dan dicatat dalam buku harian (log
book) serta segera melaporkannya kepada Team
Leader;
l. Membuat justifikasi teknis terhadap usulan
perubahan yang diajukan oleh Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
m. Membuatan laporan persiapan operasi pemeliharaan
terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
n. Mencatat seluruh pelaksanaan pekerjaan serta
seluruh perubahan dan ketidaksesuaian pelaksanaan
pekerjaan dari perencanaan serta melaporkannya
kepada Team Leader; dan
o. Memeriksa dan menyetujui laporan teknis yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
3. Tenaga Ahli Cost Estimator
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
untuk:
a. Menghitung Estimasi Biaya Proyek antara lain
Menganalisis gambar teknik, spesifikasi, dan dokumen
proyek rehabilitasi. Menghitung volume pekerjaan
(seperti galian, timbunan, perbaikan saluran, pintu
air, bangunan pelengkap). Menghitung kebutuhan
material, tenaga kerja, alat berat, dan biaya lainnya.
Menggunakan standar seperti Analisa Harga Satuan
Pekerjaan (AHSP) atau SNI yang relevan.
b. Menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) antara lain
Menyusun RAB secara detail berdasarkan volume
pekerjaan dan harga satuan. Memastikan RAB sesuai
dengan ketentuan dan format instansi terkait
(misalnya PUPR atau Dinas PSDA)
c. Survey Lapangan antara lain Melakukan kunjungan
ke lokasi rawa untuk memahami kondisi eksisting.
Mengidentifikasi tantangan teknis seperti akses,
elevasi tanah, kondisi saluran, dan debit air.
Koordinasi dengan tim teknis dan perencana.
d. Koordinasi dengan Tim Desain dan Teknik antara lain
Berkolaborasi dengan tim perencana (engineer) dan
drafter untuk menyelaraskan antara desain teknis dan
estimasi biaya. Memberikan masukan terhadap desain
agar efisien secara biaya.
e. Analisis Risiko Biaya antara lain Mengidentifikasi
potensi risiko biaya, seperti: Kenaikan harga material.
Keterlambatan logistik. Perubahan desain saat
konstruksi. Memberikan kontinjensi atau cadangan
biaya dalam perhitungan.
f. Menyusun Dokumen Pendukung Lelang / Pengadaan
Menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sebagai
dasar tender. Mendukung proses evaluasi harga
penawaran dari kontraktor.
g. Membuat laporan perbandingan antara biaya estimasi
dan realisasi selama proyek berjalan. Menyesuaikan
estimasi bila ada perubahan lingkup kerja (variation
order).
4. Tenaga Ahli Quality Engineer
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
untuk:
a. Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian
terhadap mutu proses dan hasil pekerjaan, material
dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
b. Melakukan pengawasan atas pemasangan,
pengaturan dan penempatan alat ukur dan alat uji
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
c. Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi dalam rangka pengendalian
mutu material serta hasil pekerjaannya, dan segera
melaporkan kepada Team Leader jika terdapat
ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur
maupun hasil pengujiannya;
d. Menganalisa semua data hasil pengujian mutu
pekerjaan dan memberikan laporan secara tertulis
kepada Team Leader atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
e. Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan
yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi sesuai dengan persyaratan
dalam spesifikasi dan dokumen perubahannya;
f. Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya
berisikan laporan hasil pengendalian mutu, data
laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Team
Leader untuk selanjutnya dilaporkan kepada PPK
Irigasi dan Rawa;
g. Menyiapkan format laporan pengendalian mutu
pekerjaan, pengujian hasil pekerjaan dan kriteria
penerimaan pekerjaan;
h. Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material,
jumlah benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan
kepada Team Leader;
i. Membuat rekomendasi kepada Team Leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan dan tindak lanjut
penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
dan
j. Memberikan panduan di lapangan bagi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan
pekerjaan.
5. Tenaga Ahli Quantity Engineer
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
untuk:
a. Menyusun prakiraan pagu pekerjaan: Dilaksanakan
secara professional dengan memperbandingkan
kontrak pekerjaan yang sedang berlangsung atau
telah selesai dikerjakan dengan memperhitungkan
eskalasi harga beberapa paket pekerjaan;
b. Melakukan survey yang diperlukan untuk memeriksa
pekerjaan dan volume atau kuantitas pekerjaan
sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
c. Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan
pekerjaan di lapangan, serta selalu memberikan
informasi tentang rincian pekerjaan kepada Team
Leader;
d. Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan
yang dilaksanakan sebagai dasar perhitungan
prestasi pekerjaan;
e. Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk
menyesuaikan metode pelaksanaan di lapangan
dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
f. Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan
berlangsung dan melaporkan segera kepada Team
Leader jika terdapat volume atau kuantitas pekerjaan
yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
g. Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat
semua hasil pengukuran, perhitungan volume atau
kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen Kontrak
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
h. Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang
telah diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk
dilaporkan kepada Team Leader setiap hari setelah
selesai kerja;
i. Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil
pelaksanaan pekerjaan yang diajukan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi;
j. Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait
keluaran hasil pekerjaan serta melaporkannya secara
tertulis kepada Team Leader; dan
k. Membantu Team Leader dalam pengukuran akhir
secara keseluruhan dari bagian pekerjaan yang telah
diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu
pekerjaan.
6. Tenaga Ahli K3 Konstruksi
Memiliki tugas dan tanggung jawab tapi tidak terbatas
untuk:
a. Melakukan pendataan terkait kondisi lokasi
pekerjaan;
b. Mendata segala potensi hazard yang ada terkait
kondisi lokasi pekerjaan;
c. Memetakan penanganan terhadap potensi hazard
yang dapat terjadi selama pekerjaan perencanaan dan
segala kegiatan di lapangan dalam rangka
penyelesaian pekerjaan studi;
d. Memetakan potensi bahaya yang dapat terjadi selama
pelaksanan pekerjaan fisik Peningkatan di lokasi;
e. Membuat daftar terkait K3 selama pekerjaan
konstruksi;
f. Melakukan tugas lain terkait dalam rangka
mendukung pekerjaan.
20. Jadwal Perincian kegiatan dibuatkan dalam bentuk jadwal
Tahapan pelaksanaan kegiatan, disepakati oleh pihak Konsultan
Pelaksanaan dengan pihak Pemberi Pekerjaan
Pekerjaan
21. Laporan Laporan Pendahuluan memuat:
Pendahuluan Hasil Peninjauan Lapangan, Kondisi lapangan, Identifikasi
permasalahan, Metode Kerja, Bagan Alir atau Flow Chart ,
Pengaturan tugas masing-masing personil atau tenaga ahli
serta Metodologi pelaksanaan pekerjaan pengawasan dan
lampiran-lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya: 25 (dua puluh lima) hari
kerja sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku
laporan.
22. Laporan Laporan Bulanan memuat:
Bulanan Kemajuan pekerjaan periode sebelumnya, permasalahan
yang dihadapi, rencana kegiatan bulan berikutnya dan
lampiran-lampiran lain yang diperlukan. Laporan harus
diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 25 (dua puluh
lima) tiap bulan dan diterbitkan sebanyak 3 (tiga) rangkap
buku laporan tiap bulannya.
23. Laporan Laporan Akhir memuat:
Akhir Laporan Ringkasan Eksekutif dan Laporan Utama,
diserahkan setelah diadakan perbaikan-perbaikan
(Completion Report) dengan direksi pekerjaan. Completion
Report diserahkan sebanyak 3 (tiga) rangkap buku laporan
dan Solid-State Drive (SSD) sebanyak 1 (satu) unit.
Hal-Hal Lain
24. Produksi a. Mengutamakan memakai tenaga ahli Indonesia (dalam
dalam Negeri negeri).
b. Memungkinkan menggunakan komponen berupa tenaga
ahli dan perangkat lunak yang tidak berasal dari dalam
negeri (impor) dengan ketentuan:
▪ Tenaga ahli asing dipakai untuk semata-mata
mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belum dapat
diperoleh di Indonesia, berdasarkan keperluan nyata
dan direncanakan semaksimal mungkin terjadi alih
pengalaman/keahlian dari tenaga asing ke tenaga
Indonesia
▪ Komponen berupa perangkat lunak yang diproduksi di
dalam negeri belum memenuhi persyaratan.
25. Persyaratan Dalam hal peserta akan melakukan kerjasama operasi
Kerjasama
(KSO)/Kemitraan, maka disyaratkan sebagai berikut:
a. Wajib mempunyai perjanjian Kerjasama
Operasi/kemitraan dan perusahaan yang mewakili
kemitraan tersebut;
b. Penilaian kualifikasi dilakukan terhadap seluruh peserta
yang tergabung dalam Kerja Sama Operasi/Kemitraan;
c. Membentuk kemitraan/KSO dengan nama
kemitraan/KSO tertentu;
d. Menunjuk 1 nama peserta sebagai perusahaan utama
(leading firm) untuk kemitraan/KSO dan mewakili serta
bertindak untuk dan atas nama kemitraan/KSO;
26. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan
Pengumpula
berikut:
n Data
a. Data lapangan didapatkan melalui ijin dari pihak yang
Lapangan
berwenang dan hasil data lapangan yang digunakan
dalam laporan harus memiliki pengesahan berupa tanda
tangan dan cap dari instansi terkait.
b. Seluruh data lapangan, peta, dan gambar yang digunakan
dalam pekerjaan ini, harus diserahkan pada saat
penyerahan Laporan Akhir.
27. Alih Jika diperlukan, penyedia jasa konsultansi berkewajiban
Pengetahuan untuk menyelenggarakan pelatihan, kursus singkat, diskusi
dan seminar terkait dengan substansi pelaksanaan pekerjaan
dalam rangka alih pengetahuan kepada personil di
lingkungan Pejabat Pembuat Komitmen.
Pekanbaru,17 April 2025
An. SNVT PJPA Sumatera III Provinsi Riau
PPK Irigasi dan Rawa
Cahaya Santoso Samosir,S.T.,M.T.
NIP. 198409212009121001