URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I./D.I.R. KEWENANGAN
DAERAH DI PROVINSI JAMBI
Latar Belakang
Pengembangan areal irigasi tetap menjadi kepedulian Pemerintah Indonesia guna
menjamin produksi bahan pangan bagi penduduk yang selalu bertambah. Faktor yang
mengancam kondisi ketersediaan beras adalah perubahan penggunaan lahan dari sawah
yang produktif menjadi lahan permukiman penduduk akibat pertambahan penduduk
yang selalu terus berlangsung, untuk menangkal ancaman-ancaman tersebut dan dalam
rangka mendukung salah satu Asta Cita melalui swasembada pangan maka upaya
optimasi lahan pertanian dengan peningkatan produktivitas (intensifikasi) dan perluasan
areal sawah (ekstensifikasi) perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pengembangan sektor
pertanian selain mempunyai misi mempertahankan ketersediaan pangan (beras) juga
diharapkan mempunyai misi mendukung kebijaksanaan peningkatan ekspor non migas.
Pada tahun 2025, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum melalui
Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi akan menyelenggarakan kegiatan Manajemen
Konstruksi Rehabilitasi Jaringan D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah di Provinsi Jambi untuk
Mendukung Program Swasembada Pangan di Provinsi Jambi, yang diharapkan dapat
meningkatkan areal tanam dan produksi pangan di Provinsi Jambi.
Lokasi Pekerjaan
Lokasi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I./D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Jambi
tersebar pada 113 DI/DIR di 8 kabupaten di Provinsi Jambi yaitu Tanjabbar, Tanjabtim,
Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Tebo, Merangin dan Kerinci.
Gambar 1. Peta Sebaran Lokasi Kegiatan
Sumber Pendanaan
Biaya pekerjaan ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 pada DIPA SNVT
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI Provinsi Jambi Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025, dengan nilai
Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 1.905.292.800,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Juta Dua
Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah).
Tugas dan Tanggung Jawab
1. Melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk memastikan tercapainya
output pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan terkait persyaratan teknis, biaya,
dan waktu;
2. Mengoptimalkan pencapaian output pekerjaan dengan memperhatikan aspek nilai
(value), fungsi (function), dan biaya (cost);
3. Menjamin kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan perancangan dan/atau
pekerjaan konstruksi mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan
pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak (perancangan dan/atau pekerjaan
konstruksi) sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
4. Melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan melalui pemantauan kemajuan
pekerjaan secara berkala serta melakukan manajemen risiko atas kemungkinan
terjadinya hal - hal yang dapat mengganggu pelaksanaan dan pencapaian output
pekerjaan (mencakup pekerjaan perancangan, pekerjaan konstruksi maupun
pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi);
5. Melakukan verifikasi/kesesuaian atas tagihan pembayaran;
6. melaksanakan rapat koordinasi, mendokumentasikan semua data/dokumen
(mencakup dokumen terkait administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi),
serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan manajemen konstruksi;
7. Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung nilai perolehan aset
barang milik negara; dan
8. Melakukan pendampingan kepada PPK dalam pertanggungjawaban proses audit
pekerjaan konstruksi.
Jenis Kontrak
Waktu Penugasan
Uang Muka
Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20% (Dua Puluh Perseratus) dari Harga Kontrak.
Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen
Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): PPK Irigasi dan Rawa I
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sumatera VI Provinsi Jambi