Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah Di Provinsi Sumatera Selatan

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10107831000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694197
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,351,453,400
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,351,453,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 58989535
Work Location: KAB. BANYUASIN - Banyuasin (Kab.)|Kab. Muara Enim - Muara Enim (Kab.)|Kab. Ogan Ilir - Ogan Ilir (Kab.)|kab. komering ulu timur - Ogan Komering Ulu Timur (Kab.)|kab. musi banyu asin - Musi Banyu Asin (Kab.)|ogan komering ilir - Ogan Komering Ilir (Kab.)
Participants: 1
Attachment
1. Tanggung Tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan     
  Jawab     kontrak yang paling sedikit meliputi                          
            1. Melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk        
             memastikan tercapainya output pekerjaan dengan               
             memperhatikan ketentuan terkait persyaratan teknis, biaya,   
             dan waktu;                                                   
            2. mengoptimalkan pencapaian output pekerjaan dengan          
             memperhatikan aspek nilai (value), fungsi (function), dan    
             biaya (cost);                                                
            3. menjamin kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan         
             perancangan dan/atau pekerjaan konstruksi mulai dari         
             tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan       
             pemilihan, pelaksanaan kontrak (perancangan dan/atau         
             pekerjaan konstruksi) sampai dengan serah terima akhir       
             pekerjaan;                                                   
            4. melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan melalui          
             pemantauan kemajuan pekerjaan secara berkala serta           
             melakukan manajemen risiko atas kemungkinan terjadinya       
             hal - hal yang dapat mengganggu pelaksanaan dan pencapaian   
             output pekerjaan (mencakup pekerjaan perancangan,            
             pekerjaan konstruksi maupun pelaksanaan pekerjaan            
             manajemen konstruksi);                                       
            5. melakukan verifikasi/kesesuaian atas tagihan pembayaran;   
            6. melaksanakan rapat koordinasi, mendokumentasikan semua     
             data/dokumen (mencakup dokumen terkait administrasi          
             kontrak dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi), serta         
             menyusun laporan pelaksanaan kegiatan manajemen              
             konstruksi;                                                  
            7. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam               
             menghitung nilai perolehan aset barang milik negara;         
             danmelakukan pendampingan kepada PPK dalam                   
             pertanggungjawaban proses audit pekerjaan konstruksi.        
2. Wewenang Wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi:             
            1. memonitor dan mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan    
             perancangan serta memberikan tanggapan dan/atau              
             konsultansi proses dan hasil perancangan dari sudut          
             pemenuhan persyaratan teknis, efisiensi sumber daya, dan     
             kemungkinan keterlaksanaan pekerjaan konstruksi.             
            2. memberikan tanggapan dan/atau persetujuan terhadap setiap  
             dokumen rencana Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi           
             (termasuk dokumen SMKK dan dokumen terkait pelaksanaan       
             pekerjaan konstruksi lainnya) dan/atau dokumen hasil         
             pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama pelaksanaan          
             pekerjaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan         
             dengan memerhatikan batasan waktu yang tertuang dalam        
             kontrak pekerjaan konstruksi;                                
            3. menghentikan pekerjaan dan/atau menolak hasil pekerjaan    
             Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam hal ditemukan       
             ketidaksesuain terhadap Dokumen Ketentuan                    
             PPK/Spesifikasi Teknis/RKS/Dokumen Perancangan serta         
             memberikan instruksi perbaikannya; dan                       
            4. memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada   
             PPK yang disertai justifikasi teknis terhadap usulan         
             perubahan kontrak dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.   
                                                                          
3. Tugas    Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang dilakukan  
  Konsultan pada Pekerjaan Konsultansi Manajemen Konstruksi dibagi dalam  
  Manajemen beberapa kegiatan pokok yaitu sebagai berikut:                
  Konstruksi A. Kegiatan Persiapan meliputi:                              
              a) Persiapan administrasi dan teknis;                       
              b) Mobilisasi personil dan peralatan;                       
              c) Review metodologi pelaksanaan dan rencana kerja;         
              d) Pengumpulan data sekunder meliputi Peta Jaringan, peta   
                kesesuaian lahan, hidrotopography/ karakteristik lahan    
                dan data Bench Mark (BM).                                 
            B. Kegiatan Survey dan Investigasi terdiri dari:              
              a) Survey Inventarisasi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/Daerah 
                Irigasi Rawa (DIR);                                       
              b) Survey Geodesi/Toporafi;                                 
              c) Survey Penyelidikan Mekanika Tanah;                      
              d) Survey Hidrologi/Hidrometri;                             
              e) Survey Tanah Pertanian;                                  
            C. Design Basic meliputi:                                     
              a) Kegiatan Analisis:                                       
                1) Analisis Hidrologi;                                    
                2) Analisis System Planning;                              
                3) Analisis Stabilitas bangunan terhadap rencana          
                  bangunan hidraulik yang dilakukan dengan                
                  melakukan model stabilitas bangunan;                    
                4) Melakukan identifikasi kategori rawa;                  
                5) Melakukan rekomendasi teknis terkait kinerja dan       
                  potensi peningkatan daerah rawa dan jaringannya;        
              b) Penggambaran:                                            
                1) Penggambaran hasil pengukuran situasi topografi        
                  dengan Skala 1:20.000 dan selang kontur 10 m;           
                2) Penggambaran hasil pengukuran situasi teristris        
                  dengan Skala 1:5.000;                                   
                3) Penggambaran trase/saluran eksisting dengan Skala      
                  1:5.000,                                                
                4) Penggambaran bangunan pelengkap eksisting dengan       
                  Skala 1:100                                             
                5) Penggambaran layout rencana sistem jaringan daerah     
                  irigasi rawa dengan Skala 1:20.000;                     
                6) Penggambaran trase rencana saluran primer,             
                  sekunder, dan tersier dengan Skala 1:100;               
                7) Penggambaran rencana bangunan pelengkap di sistem      
                  jaringan daerah irigasi dengan Skala 1:100;             
                8) Penggambaran peta pengeboran jenis tanah, ketebalan    
                  gambut, kedalaman lapisan pirit, kedalaman muka air     
                  tanah dan genangan, serta klas kesesuaian lahan         
                  dengan skala 1: 20.000.                                 
              c) Prakiraan pagu pekerjaan:                                
                Dilaksanakan secara professional dengan                   
                memperbandingkan kontrak pekerjaan yang sedang            
                berlangsung atau telah selesai dikerjakan dengan          
                memperhitungkan eskalasi harga beberapa paket             
                pekerjaan. Dalam satuan per-hektar selanjutnya dijadikan  
                sebagai dasar penetapan HPS.                              
              d) Pengawasan/Supervisi:                                    
                1) Umum:                                                  
                 1. Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar       
                   rencana proyek, metode pelaksanaan, jadwal,            
                   Rencana Mutu Kontrak (RMK)/Program Mutu                
                   konsultan;                                             
                 2. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan              
                   Kendali Mutu Konstruksi yang menguraikan               
                   prosedur kerja pengawasan dan administrasi             
                   pelaksanaan;                                           
                 3. Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status         
                   proyek saat pelaporan seperti progres fisik dan        
                   keuangan, kemampuan kerja penyedia terintegrasi        
                   dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal       
                   kerja untuk periode pelaporan yang akan datang         
                   dan informasi lain yang diperlukan, serta laporan      
                   akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi;                
                 4. Membantu PPK Irigasi dan Rawa memeriksa usulan        
                   penyedia terintegrasi: rencana kerja, setting out      
                   pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci,        
                   bahan konstruksi dan sumbernya, Rencana Mutu           
                   Kontrak (RMK) Konstruksi;                              
                 5. Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja               
                   Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi             
                   untuk mendapat persetujuan PPK;                        
                 6. Membantu PPK Irigasi dan Rawa untuk                   
                   memastikan dan menyepakati tanggung jawab              
                   pekerjaan, metode pengawasan, dokumen/bentuk           
                   surat, prosedur persetujuan, penyerahan gambar         
                   dan aliran/tata cara pemberian persetujuan;            
                 7. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang                  
                   dilaksanakan oleh penyedia konstruksi terintegrasi     
                   maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa               
                   konstruksi dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi      
                   teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen         
                   Kontrak Konstruksi Terintegrasi;                       
                 8. Memantau kemampuan kerja Penyedia konstruksi          
                   terintegrasi, kemajuan/ keterlambatan                  
                   pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan              
                   merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian          
                   masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan         
                   pekerjaan (jika terjadi keterlambatan);                
                 9. Membantu PPK Irigasi dan Rawa dalam                   
                   pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup           
                   pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan             
                   melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala;           
                 10. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK          
                   Irigasi dan Rawa terhadap klaim dan semua              
                   masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi       
                   dan   perselisihan dengan Kontraktor,                  
                   merekomendasikan penyelesaiannya termasuk              
                   penyelesaian melalui arbitrase;                        
                 11. Membantu PPK Irigasi dan Rawa                        
                   mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal         
                   dalam Dokumen Kontrak Konstruksi Terintegrasi          
                   berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan               
                   kewajiban Kontraktor secara umum dan secara            
                   khusus terkait dengan peristiwa kompensasi yang        
                   menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan              
                   tambah kurang, kompensasi tambahan,                    
                   pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang        
                   diajukan oleh Kontraktor;                              
                 12. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam       
                   Kontrak Konsultansi dan sewaktu-waktu                  
                   diperintahkan secara tertulis oleh PPK Irigasi dan     
                   Rawa;                                                  
                 13. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc)     
                   serta membantu PPK Irigasi dan Rawa untuk              
                   persiapan pelaporan/bahan diskusi untuk rapat          
                   rutin/rapat khusus (ad hoc).                           
                2) Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:                     
                 1. Memeriksa gambar kerja (design on track), usulan      
                   pengembangan desain (design development)               
                   disiapkan oleh penyedia konstruksi terintegrasi;       
                 2. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan      
                   (Pre Construction Meeting), membantu PPK Irigasi       
                   dan Rawa memeriksa dan mengkonfirmasi metode           
                   pelaksanaan pekerjaan, kemampuan pekerjaan,            
                   personil penyedia konstruksi terintegrasi, status      
                   peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan, Rencana         
                   Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Rencana              
                   Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta syarat-         
                   syarat pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam         
                   Kontrak Konstruksi;                                    
                 3. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk          
                   pekerjaan konstruksi dan melatih staf PPK dan staf     
                   Penyedia Konstruksi Terintegrasi dalam                 
                   pelaksanaan pengendalian mutu;                         
                 4. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan                 
                   mengkonfirmasi metode pekerjaan, kemampuan             
                   pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan       
                   bahan, jadwal pekerjaan serta masalah yang harus       
                   diselesaikan;                                          
                 5. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan             
                   peralatan yang diusulkan oleh penyedia terintegrasi    
                   serta pelaksanaan mobilisasi;                          
                 6. Melakukan pemeriksaan lapangan termasuk               
                   memeriksa dan menyetujui tata letak (setting out)      
                   trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang        
                   disiapkan oleh Kontraktor;                             
                 7. Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile   
                   dan mengawasi proses uji laboratorium untuk            
                   agregat dan tanah bahan timbunan;                      
                 8. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan                
                   pelaksanaan K3 oleh penyedia terintegrasi untuk        
                   menjamin keselamatan dan keamanan pekerja,             
                   personil PPK Irigasi dan Rawa, masyarakat umum         
                   dan pekerjaan;                                         
                 9. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan              
                   pekerjaan timbunan di lokasi pekerjaan dan             
                   menentukan metoda pelaksanaan kerja dan                
                   peralatan pemadatan yang diperlukan untuk              
                   kendali mutu bersama staf PPK Irigasi dan Rawa         
                   dan penyedia teritegrasi (sebagai pelatihan kerja      
                   lapangan);                                             
                 10. Memeriksa metode konstruksi peralatan yang           
                   digunakan, kemampuan kerja, dan kualitas               
                   pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi      
                   teknik selama periode konstruksi bersama Direksi       
                   Pekerjaan;                                             
                 11. Membantu PPK Irigasi dan Rawa menganalisa klaim      
                   Penyedia Konstruksi Terintegrasi untuk diusulkan       
                   persetujuannya kepada PPK Irigasi dan Rawa;            
                 12. Memeriksa usulan Penyedia Konstruksi                 
                   Terintegrasi atas perubahan jadwal ataupun             
                   perubahan waktu, serta usulan pekerjaan tambah         
                   kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope of       
                   work) untuk mendapat persetujuan PPK Irigasi dan       
                   Rawa;                                                  
                 13. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-       
                   syarat yang sudah ditetapkan terkait dengan aspek      
                   sosial dan lingkungan;                                 
                 14. Membantu Direksi Pekerjaan untuk                     
                   menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi yang        
                   akan mencatat semua kejadian yang berkaitan            
                   administrasi kontrak, permintaan (persetujuan)         
                   oleh dan/atau perintah kepada Penyedia                 
                   Terintegrasi, catatan tentang peristiwa/kejadian       
                   yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang        
                   mungkin dikemudian hari menjadi "bantuan" untuk        
                   menjawab "keraguan" berkaitan pelaksanaan              
                   pekerjaan;                                             
                 15. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja     
                   Penyedia Konstruksi Terintegrasi dari segi mutu        
                   dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan             
                   terhadap "tahapan penyelesaian pekerjaan atau          
                   bagian pekerjaan", sehingga menjamin                   
                   penyelesaian pekerjaan tepat waktu;                    
                 16. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh              
                   Penyedia Konstruksi Terintegrasi, membantu PPK         
                   Irigasi dan Rawa atau Direksi Pekerjaan Irigasi dan    
                   Rawa melakukan pemeriksaan pekerjaan;                  
                 17. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan      
                   pelaksanaan konstruksi dan merekomendasikan            
                   langkah langkah percepatan pelaksanaan bila            
                   terjadi keterlambatan;                                 
                 18. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK Irigasi      
                   dan Rawa untuk perintah perubahan pekerjaan dan        
                   addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk               
                   menjamin bahwa hasil dengan kualitas teknis            
                   terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;      
                 19. Membantu PPK Irigasi dan Rawa memeriksa              
                   pengukuran kuantitas dan kendali mutu yang             
                   dilaksanakan Penyedia Konstruksi Terintegrasi dan      
                   memastikan kebenaran semua pengukuran dan              
                   perhitungan kuantitas yang diperlukan untuk            
                   pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan           
                   perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai         
                   ketentuan dalam Dokumen Kontrak Konstruksi             
                   untuk kemudian bersama dengan wakil yang               
                   ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani        
                   "Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan           
                   untuk Pembayaran";                                     
                 20. Memberi saran kepada penyedia konstruksi             
                   terintegrasi untuk melaksanakan semua pekerjaan        
                   atau mengambil semua tindakan yang perlu yang          
                   menurut pandangannya diperlukan untuk                  
                   menghindari atau mengurangi resiko kondisi             
                   darurat yang mempengaruhi keselamatan jiwa atau        
                   pekerjaan atau harta benda disekitarnya;               
                 21. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan          
                   menjamin bahwa kandungan semen campuran                
                   beton optimum untuk berbagai mutu beton                
                   sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis atau       
                   standar SNI yang relevan;                              
                 22. Mereview pengaturan perawatan beton untuk            
                   menjamin perawatan dilaksanakan sesuai dengan          
                   spesifikasi teknis;                                    
                 23. Membantu PPK Irigasi dan Rawa dan Direksi            
                   Pekerjaan Irigasi dan Rawa memeriksa dan               
                   menyetujui daftar penulangan yang disampaikan          
                   oleh penyedia terintegrasi dan sesuai desain dan       
                   gambar kerja yang sudah disetujui oleh PPK Irigasi     
                   dan Rawa. Pengecoran hanya dapat diijinkan jika        
                   daftar penulangan dan pemasangan tulangan pada         
                   bangunan telah disetujui;                              
                 24. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi        
                   standar atau tidak dapat diterima, Konsultan harus     
                   menyampaikan kepada PPK Irigasi dan Rawa dan           
                   Kontraktor secara tertulis pada kesempatan             
                   pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang         
                   diperlukan;                                            
                 25. Melakukan pemeriksaan akhir dan mengawasi            
                   pelaksanaan percobaan pengaliran pada semua            
                   pekerjaan yang diselesaikan oleh Penyedia              
                   Terintegrasi bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO-        
                   FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan              
                   sertifikat pekerjaan selesai;                          
                 26. Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawing)     
                   yang disiapkan oleh penyedia terintegrasi;             
                 27. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan          
                   untuk penyusunan laporan pekerjaan selesai;            
                 28.   Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi            
                   Selesai;                                               
                 29. Pendampingan kepada PPK dalam                        
                   pertanggungjawaban proses audit penjaminan             
                   mutu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang         
                   bangun dan hasil pekerjaan sebagai Konsultan           
                   Manajemen Konstruksi.                                  
            D. Koordinasi dan Sinkronisasi Program Optimasi Lahan         
              (OPLAH)                                                     
              a) Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan                  
               1. Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan           
                 OPLAH dari Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian        
                 Daerah, dan BSIP.                                        
               2. Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan rehabilitasi   
                 irigasi dan rencana kegiatan optimasi lahan.             
               3. Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi rawa      
                 yang sedang dikerjakan dan area pertanian yang           
                 menjadi target OPLAH.                                    
              b) Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan                          
                1. Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan              
                 konstruksi dengan waktu kegiatan pertanian (musim        
                 tanam, pengolahan tanah, dsb).                           
                2. Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan konstruksi      
                 dan intervensi pertanian yang bisa saling mendukung.     
                3. Memberikan masukan teknis jika ada potensi konflik     
                 atau gangguan kegiatan pertanian akibat pelaksanaan      
                 konstruksi (misalnya akses jalan, pasokan air            
                 sementara).                                              
              c) Koordinasi Antar Lembaga                                 
                8. Menjadi penghubung aktif antara: Balai Besar Wilayah   
                 Sungai Sumatera VIII, Dinas Pertanian Provinsi dan       
                 Kabupaten, Dinas PUPR Daerah, BSIP Kementerian           
                 Pertanian, PPK & Satker                                  
                9. Menyelenggarakan atau membantu fasilitasi              
                 pertemuan koordinasi berkala (rapat lintas sektor).      
                10. Menyusun notulensi, kesepakatan teknis, dan           
                 rekomendasi tindak lanjut.                               
            E. Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH                       
              a) Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan Kebutuhan         
                Pertanian                                                 
                1. Memberikan masukan teknis terkait desain dan           
                 penempatan: Saluran pembagi / tersier, Pintu air kecil   
                 (plengsengan, box culvert), Jalan usaha tani atau akses  
                 petani Bangunan penunjang pertanian lainnya (bak         
                 ukur, talang, dll)                                       
                2. Memastikan bangunan yang dibangun dapat                
                 mendukung tata air mikro untuk lahan pertanian rawa.     
              b) Penyusunan Rekomendasi Teknis                            
                1. Menyusun catatan teknis dan saran desain minor         
                 tambahan yang mendukung keberlanjutan fungsi             
                 irigasi.                                                 
                2. Membantu tim BSIP atau Dinas Pertanian dalam           
                 menyesuaikan skema irigasi berdasarkan kondisi           
                 eksisting dan hasil rehabilitasi.                        
              c) Pemantauan Efektivitas Awal                              
                1. Selama pelaksanaan proyek, MK mendampingi              
                 monitoring awal kinerja jaringan irigasi dan efeknya     
                 terhadap kegiatan pertanian.                             
                2. Menyusun laporan singkat mengenai manfaat awal         
                 terhadap sistem tata air pertanian dan hambatan di       
                 lapangan (misalnya drainase, genangan, atau              
                 kekurangan debit).                                       
            F. Tugas Pemetaan Lokasi OPLAH                                
              a) Inventarisasi Data Awal                                  
                1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari         
                 Kementerian Pertanian, BSIP, dan Dinas Pertanian         
                 (provinsi/kabupaten) terkait lokasi lahan pertanian      
                 yang akan dioptimasi.                                    
                2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas utama,   
                 serta jadwal tanam.                                      
              b) Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa                     
                1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta           
                 jaringan irigasi rawa yang sedang direhabilitasi.        
                2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi memerlukan
                 dukungan teknis seperti saluran tersier, pintu air, atau 
                 jalan akses.                                             
              c) Ground-check (Verifikasi Lapangan)                       
                1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik     
                 lokasi kegiatan OPLAHyang bersinggungan dengan           
                 pekerjaan konstruksi.                                    
                2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto,       
                 koordinat GPS, dan wawancara singkat dengan              
                 petani/kelompok tani.                                    
              d) Penyusunan Peta Tematik                                  
                1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH dalam      
                 berbagai skala (tingkat daerah irigasi, blok lahan,      
                 saluran tersier).                                        
                2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF, serta   
                 cetak skala A3/A1 sesuai kebutuhan koordinasi.           
                3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan    
                 simbolisasi lahan serta jaringan irigasi.                
              e) Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan                   
                1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas         
                 Pertanian terkait lokasi-lokasi yang perlu ditingkatkan  
                 infrastruktur irigasinya.                                
                2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik      
                 tambahan berdasarkan overlay dan kondisi eksisting.      
                                                                          
            G. Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH                          
              a) Laporan Koordinasi Lintas Sektor                         
                Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat            
                kegiatan koordinasi, hasil rapat, dan progres integrasi   
                OPLAHdengan pekerjaan rehabilitasi irigasi.               
              b) Laporan Akhir Dukungan OPLAH                             
                Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi dan       
                pertanian. Rekomendasi teknis keberlanjutan dan tindak    
                lanjut ke depan.                                          
            H. Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Paling sedikit   
              meliputi:                                                   
              3. melakukan reviu disertai justifikasi teknis terhadap     
                dokumen rancangan awal (basic design) untuk               
                memastikan dokumen telah disusun secara lengkap,          
                terinci, dan sudah cukup jelas untuk menjadi bagian dari  
                Dokumen Pemilihan, dengan kelengkapan dokumen             
                meliputi:                                                 
                a) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan:             
                b) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk      
                  lokasi terdekat dengan pekerjaan;                       
                c) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci;  
                d) kriteria desain;                                       
                e) standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan    
                  ketentuan teknis PPK lainnya;                           
                f) identifikasi dan alokasi risiko proyek;                
                g) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan                  
                h) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan,        
                  gambar tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung      
                  lingkup pekerjaan.                                      
              4. menghitung kecukupan waktu yang diperlukan dalam         
                melaksanakan seluruh tahapan pengadaan kontrak            
                Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun      
                (Design and Build) yang mencakup persiapan pengadaan,     
                proses pemilihan, dan pelaksanaan pekerjaan sampai        
                serah terima akhir pekerjaan;                             
              5. menyusun Dokumen Ketentuan PPK yang menjelaskan          
                tujuan, ruang lingkup, desain, dan/atau kriteria teknis   
                lainnya serta kebutuhan operasional bangunan              
                konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan              
                perundang-undangan;                                       
              6. melakukan reviu pagu anggaran disertai justifikasi teknis
                sebagai dasar oleh PPK dalam menetapkan nilai pagu        
                pekerjaan dengan memastikan:                              
                a) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan kebutuhan           
                  Dokumen Ketentuan PPK;                                  
                b) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan batas pagu          
                  anggaran; dan                                           
                c) nilai pagu pekerjaan ditetapkan dengan                 
                  memperhatikan aspek nilai (value), fungsi (function),   
                  dan biaya (cost).                                       
              7. menyusun Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi          
                Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang   
                antara lain memuat jenis kontrak, bentuk kontrak,         
                naskah perjanjian, uang muka, jaminan pengadaan           
                (ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan),               
                sertifikat/dokumen dalam rangka pengadaan barang          
                impor, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta           
                menentukan isian Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)      
                yang paling sedikit meliputi:                             
                a) Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan         
                  penilaian untuk besaran pembayaran yang                 
                  diberlakukan harga satuan dengan disertai daftar        
                  harga pekerjaan (schedule of price);                    
                b) pengukuran dan penilaian prestasi pekerjaan untuk      
                  pembayaran;                                             
                c) instalasi mesin dan/atau material yang dibayar ketika  
                  tiba di lokasi;                                         
                d) serah terima Bagian Pekerjaan (apabila ada);           
                e) persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan        
                  terhadap Nilai Kontrak dan jenis pekerjaan yang tidak   
                  dapat disubkontrakkan;                                  
                f) ganti rugi keterlambatan; dan                          
                g) pilihan penyelesaian sengketa.                         
              8. melakukan pendampingan kepada PPK dalam                  
                pembahasan pendapat kontrak kerja konstruksi; dan         
              9. merekomendasikan penetapan Kriteria Evaluasi Teknis      
                (KET) kepada PPK sampai dengan diterbitkannya             
                persetujuan oleh Pejabat Tinggi Madya.                    
            I. Proses Pemilihan Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit      
              meliputi:                                                   
              1. mendampingi PPK dalam rapat pembahasan Dokumen           
                Pemilihan dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan,        
                untuk memastikan:                                         
                a) Dokumen Pemilihan telah sesuai dengan Dokumen          
                  Ketentuan PPK dan ketentuan dalam Rancangan             
                  Kontrak; dan                                            
                b) kriteria evaluasi dalam Dokumen Pemilihan telah        
                  sesuai dengan KET yang telah ditetapkan.                
              2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan terkait      
                Dokumen Ketentuan PPK termasuk lokasi pekerjaan           
                selama proses pelaksanaan pemilihan apabila diperlukan    
                oleh Pokja Pemilihan; dan                                 
              3. mendampingi PPK dalam melakukan klarifikasi proposal     
                teknis (beauty contest) kepada peserta tender apabila     
                diperlukan oleh Pokja Pemilihan.                          
            J. Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi      
              Rancang dan Bangun (Design and Build), dengan titik kritis  
              sebagai berikut:                                            
              1. Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), paling     
                sedikit meliputi:                                         
                  a) memberikan rekomendasi kepada Pejabat                
                    Penandatangan Kontrak terkait penerbitan SPMK         
                    dan tanggal mulai kerja;                              
                  b) meyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia            
                    Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyusun              
                    Program Kerja awal yang mampu menjamin dan            
                    menjelaskan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan        
                    sesuai masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi          
                    dan akan dibahas dalam Rapat Persiapan                
                    Pelaksanaan Kontrak; dan                              
                  c) meminta Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi           
                    untuk meneliti kembali dengan seksama                 
                    Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria              
                    desain dan perhitungan (apabila ada) dan              
                    menyampaikan pemberitahuan ketidaksesuaian            
                    dalam jangka waktu yang ditentukan dalam              
                    kontrak.                                              
              2. Penyerahan Lokasi dan Personel, paling sedikit meliputi: 
                  a) memastikan PPK telah menyampaikan semua              
                    data-data lokasi dan data-data lokasi tambahan        
                    (selain yang tercantum dalam Dokumen                  
                    Ketentuan PPK) yang relevan untuk pelaksanaan         
                    pekerjaan, paling sedikit meliputi:                   
                    1) data lokasi pekerjaan konstruksi;                  
                    2) titik referensi dan pemasangan tanda batas;        
                    3) kondisi lokasi pekerjaan konstruksi (terkait       
                       kondisi di bawah permukaan tanah, data             
                       hidrologi, aspek-aspek lingkungan, utilitas,       
                       vegetasi, fasilitas atau bangunan lain yang        
                       ada di lokasi yang tidak menjadi lingkup           
                       pekerjaan konstruksi, dan lain sebagainya);        
                       dan                                                
                    4) titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian    
                       referensi.                                         
                  b) memeriksa dan memastikan ketersediaan lokasi         
                    kerja;                                                
                  c) memeriksa dan menyetujui batasan                     
                    wilayah/lokasi kerja yang diperlukan oleh             
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk              
                    melaksanakan pekerjaan konstruksi (antara lain:       
                    lokasi untuk site, instalasi mesin dan material,      
                    stockyard, mess pekerja, direksi kit, dan area        
                    tambahan lain yang diperlukan);                       
                  d) menyusun Berita Acara Penetapan Lokasi               
                    Pekerjaan;                                            
                  e) melakukan pemeriksaan personel, meliputi:            
                    1) memeriksa dan memastikan kualifikasi dan           
                       kompetensi personel Penyedia Jasa Pekerjaan        
                       Konstruksi (personel inti, operator,               
                       teknisi/analis) berdasarkan:                       
                       (a) Dokumen Ketentuan PPK dan Dokumen              
                         Penawaran Penyedia Jasa Pekerjaan                
                         Konstruksi; dan                                  
                       (b) Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja        
                         (SKK) atau sertifikat keahlian lainnya           
                         sesuai persyaratan dalam Dokumen                 
                         Ketentuan PPK.                                   
                    2) memeriksa dan memberikan rekomendasi               
                       kepada PPK terkait perubahan personel              
                       Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila         
                       ditemukan ketidaksesuaian SKK atau                 
                       sertifikat keahliannya lainnya sesuai              
                       persyaratan dalam Dokumen Ketentuan PPK.           
              3. Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak,         
                paling sedikit meliputi:                                  
                 a) membahas dan menyepakati, terkait:                    
                    2) Program Kerja Penyedia Jasa Pekerjaan              
                      Konstruksi, paling sedikit mencakup:                
                      (a) site manajement plan;                           
                      (b) tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari         
                        setiap pekerjaan dan dari Bagian Pekerjaan        
                        konstruksi (apabila ada);                         
                      (c) tanggal dari hak akses ke lokasi dan            
                        kepemilikan dari (setiap bagian) lokasi yang      
                        akan diberikan kepada Penyedia Jasa               
                        Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan                
                        penanggalan dalam data kontrak;                   
                      (d) urutan dari pelaksanaan pekerjaan yang          
                        akan dilaksanakan, termasuk waktu yang            
                        diperkirakan untuk pelaksanaan desain,            
                        persiapan dan penyampaian dokumen-                
                        dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan             
                        konstruksi (Dokumen Penyedia),                    
                        pengadaan   sumber    daya                        
                        (pabrikasi/manufaktur, inspeksi,                  
                        pengiriman) ke lokasi kerja, pelaksanaan          
                        konstruksi (termasuk instalasi dan                
                        pelaksanaan pekerjaan oleh Subpenyedia),          
                        pengujian, commissioning dan uji coba             
                        pengoperasian;                                    
                      (e) membuat penjabaran segala aktivitas             
                        pekerjaan (hingga ke level perincian yang         
                        ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan             
                        PPK) berdasarkan prinsip-prinsip critical         
                        path method, yang dihubungkan secara              
                        rasional dan menunjukkan waktu mulai              
                        dan akhir dari setiap aktivitas, float            
                        (apabila ada);                                    
                      (f) jadwal mobilisasi peralatan dan                 
                        bahan/material;                                   
                      (g) jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti      
                        uraian tentang metode kerja;                      
                      (h) jadwal penyampaian Dokumen Penyedia,            
                        dan pengajuan lainnya yang dinyatakan di          
                        dalam Dokumen Ketentuan PPK atau                  
                        dipersyaratkan di dalam Syarat-Syarat             
                        Kontrak Penyedia;                                 
                      (i) jadwal inspeksi dan pengujian;                  
                      (j) organisasi kerja (personel penyedia) dan        
                        jadwal mobilisasinya                              
                      (k) penanggalan dari semua penanggalan              
                        istirahat dan musim liburan yang diakui           
                        secara lokal;                                     
                    3) kewajiban keselamatan konstruksi, meliputi:        
                      (a) rencana keselamatan konstruksi;                 
                      (b) manajemen mutu;                                 
                      (c) sistem verifikasi kepatuhan; dan                
                      (d) perlindungan lingkungan.                        
                    4) rencana koordinasi antar para pihak selama         
                      pelaksanaan pekerjaan;                              
                    5) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan         
                      termasuk permohonan persetujuan memulai             
                      pekerjaan;                                          
                    6) mekanisme perubahan;                               
                    7) rencana penilaian kinerja dan kemajuan             
                      pekerjaan;                                          
                    8) tata cara pembayaran;                              
                    9) mekanisme pelaporan pelaksanaan pekerjaan;         
                      dan                                                 
                    10) hal lain-lain yang dianggap perlu.                
                 b) menyusun Berita Acara Rapat Persiapan                 
                    Pelaksanaan Kontrak.                                  
              4. Pemberian Uang Muka, paling sedikit meliputi:            
                 a) melakukan reviu pengajuan permohonan uang             
                    muka dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,         
                    meliputi:                                             
                    1) rencana pengembalian uang muka; dan                
                    2) kelengkapan dan kebenaran jaminan uang             
                      muka.                                               
                 b) menyusun Berita Acara Pembayaran Uang Muka            
                    untuk dimintakan persetujuan permohonan uang          
                    muka kepada PPK.                                      
              5. Pelaksanaan Mobilisasi, paling sedikit meliputi:         
                 a) memeriksa jadwal mobilisasi Penyedia Jasa             
                    Pekerjaan Konstruksi, yang mencakup:                  
                    1) jadwal mobilisasi tenaga ahli dan tenaga kerja     
                      pendukung lainnya;                                  
                    2) jadwal mobilisasi peralatan utama dan              
                      peralatan pendukung lainnya; dan                    
                    3) jadwal mobilisasi bahan/material.                  
                 b) memeriksa dan memastikan mobilisasi                   
                    bahan/material, peralatan, dan personel dilakukan     
                    dengan memperhatikan:                                 
                    1) kesesuaian jadwal mobilisasi sesuai dengan         
                      Program Kerja yang telah disepakati; dan            
                    2) kesesuaian persyaratan bahan/material,             
                      peralatan dan personel berdasarkan Dokumen          
                      Ketentuan PPK dan Dokumen Penawaran                 
                      Penyedia.                                           
              6. Pelaksanaan Desain, paling sedikit meliputi:             
                 a) meminta rencana pengembangan desain Penyedia          
                    Jasa Pekerjaan Konstruksi;                            
                 b) memeriksa kesesuaian hasil pengembangan desain        
                    dengan Dokumen Ketentuan PPK (termasuk                
                    perubahannya apabila ada), kriteria desain dan        
                    peraturan perundangan yang berlaku, serta harga       
                    kontrak, yang paling sedikit mencakup:                
                    1) hasil investigasi lapangan serta simulasi dan      
                      uji;                                                
                    2) hasil perhitungan teknis; dan                      
                    3) dimensi dan spesifikasi teknis dari gambar         
                      desain.                                             
                 c) melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap daftar    
                    yang menjelaskan keakuratan penawaran lumsum          
                    berdasarkan dokumen rancangan detail yang telah       
                    diselesaikan;                                         
                 d) berkoordinasi dengan unit atau komisi/komite          
                    terkait, mengenai dokumen racangan detail untuk       
                    persetujuan pelaksanaan konstruksi yang               
                    diperlukan;                                           
                 e) memberikan tanggapan yang disertai justifikasi        
                    teknis terhadap dokumen rancangan detail, yang        
                    berupa:                                               
                    1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection            
                      Letter (NOL) apabila Dokumen Penyedia telah         
                      memenuhi seluruh persyaratan sebagai dasar          
                      pelaksanaan konstruksi; atau                        
                    2) permintaan perbaikan apabila dokumen               
                      rancangan detail belum memenuhi.                    
                 f) Dalam hal terjadi perubahan dokumen rancangan         
                    detail setelah diberikan Pernyataan NOL, maka         
                    Konsultan Manajemen Konstruksi menerbitkan            
                    kembali Pernyataan NOL untuk perubahan                
                    tersebut;                                             
                 g) memeriksa pendetailan dokumen terkait kewajiban       
                    keselamatan konstruksi yang telah disesuaikan         
                    berdasarkan hasil pengembangan desain                 
                    (mencakup identifikasi bahaya dan pengendalian        
                    risiko); dan                                          
                 h) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait             
                    pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi         
                    atas pemenuhan tahapan desain yang disertai NOL       
                    dokumen rancangan detail.                             
              7. Pelaksanaan Konstruksi, paling sedikit meliputi:         
                 a) memeriksa kelengkapan Dokumen Penyedia                
                    (termasuk Dokumen Penyedia Spesialis atau             
                    Subpenyedia/ Subkontraktor, apabila ada) dalam        
                    rangka memulai izin kerja;                            
                 b) memastikan bahwa pengawas internal Penyedia           
                    Jasa Pekerjaan Konstruksi melakukan tugasnya          
                    dalam merencanakan, menyusun, mengarahkan,            
                    mengatur, memeriksa, menguji serta mengamati          
                    pelaksanaan pekerjaan berdasarkan garis               
                    koordinasi dalam struktur organisasi Penyedia         
                    Jasa Pekerjaan Konstruksi;                            
                 c) memeriksa dan memastikan pelaksanaan                  
                    konstruksi dilaksanakan sesuai:                       
                    1) Desain, Program Kerja, dan kewajiban               
                      keselamatan konstruksi; dan                         
                    2) Tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari            
                      setiap pekerjaan dan Bagian Pekerjaan (apabila      
                      ada).                                               
                 d) memastikan ketersediaan sumber daya (material,        
                    alat, dan personel) tiap pekerjaan sesuai jadwal      
                    mobilisasi;                                           
                 e) memeriksa dan memastikan peralatan yang               
                    digunakan sesuai dengan metode kerja dan              
                    kelaikan peralatan yang dibuktikan dengan             
                    ketersediaan Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan       
                    Surat Izin Operator (SIO);                            
                 f) memeriksa dan menyetujui setiap sampel material       
                    yang tercantum dalam desain untuk digunakan           
                    dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi;               
                 g) memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pengujian         
                    terhadap pengujian peralatan, material dan            
                    bagian-bagian lain dari pekerjaan yang dilakukan      
                    oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;              
                 h) dalam hal ditemukan cacat mutu sebagai hasil dari     
                    pengukuran atau pengujian dan inspeksi hasil          
                    pekerjaan, Konsultan Manajemen Konstruksi             
                    harus menyampaikan pemberitahuan dengan               
                    mendeskripsikan bagian mana yang ditemukan            
                    cacat mutu dan menyampaikan pemberitahuan             
                    perbaikan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan              
                    Konstruksi.                                           
                 i) memeriksa dan menganalisis rencana perbaikan          
                    serta memberikan persetujuan rencana perbaikan        
                    sesuai hasil verifikasi di lapangan;                  
                 j) menyetujui hasil perbaikan cacat mutu;                
                 k) mengumpulkan data dan informasi di lapangan           
                    untuk memberikan rekomendasi teknis tentang           
                    alternatif solusi apabila ditemukan kendala atau      
                    permasalahan yang terjadi selama pekerjaan            
                    konstruksi; dan                                       
                 l) memeriksa laporan dan dokumentasi kemajuan            
                    pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan)              
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi secara             
                    periodik.                                             
              8. Pengendalian Kontrak, paling sedikit meliputi:           
                 a) menyampaikan klarifikasi dan rekomendasi teknis       
                    dalam  hal  ditemukan perbedaan                       
                    pemahaman/penafsiran terkait ketentuan dalam          
                    dokumen kontrak dengan mengacu pada hirarki           
                    Dokumen Kontrak;                                      
                 b) menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia            
                    Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila terdapat            
                    pekerjaan yang terlambat dan/atau ditengarai          
                    akan terlambat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti     
                    sebagai berikut:                                      
                    1) membahas penyebab keterlambatan;                   
                    2) meminta dan memeriksa perbaikan Program            
                      Kerja terhadap pekerjaan yang terlambat             
                      dan/atau ditengarai akan terlambat yang             
                      mencakup aktual kemajuan pekerjaan saat ini,        
                      keterlambatan yang terjadi, dampak                  
                      keterlambatan terhadap aktivitas lainnya, dan       
                      rencana percepatan pelaksanaan pekerjaan            
                      konstruksi;                                         
              9. Perubahan Kontrak, paling sedikit meliputi:              
                 a) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis           
                    terhadap penyampaian ketidakakuratan,                 
                    ketidaktepatan, dan ketidaklengkapan Dokumen          
                    Ketentuan PPK yang disampaikan oleh Penyedia          
                    Jasa Pekerjaan Konstruksi;                            
                 b) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis           
                    terhadap perubahan kriteria desain akibat adanya      
                    rekomendasi dari unit atau komisi/komite              
                    tertentu;                                             
                 c) memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada           
                    PPK terkait perubahan personel yang diusulkan         
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila            
                    personel yang telah ditunjuk gagal untuk              
                    menjalankan posisi yang telah ditetapkan;             
                 d) memberikan justifikasi teknis atas perbedaan          
                    kondisi di lapangan, kondisi fisik yang tidak dapat   
                    diperkirakan sebelumnya, perubahan peraturan          
                    perundang-undangan, permintaan tambah-kurang          
                    pekerjaan dari Penyedia Jasa Pekerjaan                
                    Konstruksi, dan/atau kondisi lainnya yang dapat       
                    mempengaruhi mutu, biaya dan/atau waktu               
                    pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan            
                    kontrak yang mengakibatkan:                           
                    1) perubahan kriteria desain dan/atau lingkup         
                      pekerjaan yang dapat menyebabkan                    
                      perubahan nilai kontrak; dan/atau                   
                    2) penundaan sebagian pekerjaan untuk                 
                      menyelesaikan pekerjaan yang terdampak.             
                 e) melakukan koordinasi dengan Penyedia Jasa             
                    Pekerjaan Konstruksi untuk melakukan                  
                    penyesuaian terhadap Dokumen Penyedia yang            
                                                  Commented [RS1]: Apakah perlu ditambahkan
                    diakibatkan adanya perubahan kontrak, yang tanggapan konsultan
                    mencakup:                                             
                                                  Commented [MP52R1]: Meminta jadi melakukan
                                                  koordinasi              
                    1) penjelasan dari pekerjan yang dilakukan atau       
                      akan dilakukan termasuk perincian dari              
                      sumber daya dan metode yang akan                    
                      digunakan;                                          
                    2) penyesuaian Program Kerja termasuk                 
                      penyesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan            
                      konstruksi terhadap masa pelaksanaan                
                      pekerjaan; dan                                      
                    3) penyesuaian harga kontrak yang disertai            
                      dengan data dukung.                                 
                 f) menyusun Berita Acara Perubahan Kontrak untuk         
                    selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan         
                    perubahan Dokumen Kontrak.                            
              10. Pembayaran Prestasi Pekerjaan, paling sedikit meliputi: 
                 a) memeriksa tagihan pembayaran Penyedia Jasa            
                    Pekerjaan Konstruksi berdasarkan kertas kerja         
                    uraian atas penawaran harga yang telah                
                    disepakati, dan memeriksa kesesuaian tagihan          
                    dengan hal-hal sebagai berikut:                       
                    1) laporan kemajuan pekerjaan;                        
                    2) material yang terpasang;                           
                    3) hasil pemeriksaan kesesuaian keluaran/ouput        
                      dengan spesifikasi; dan                             
                    4) dokumen pendukung lainnya berdasarkan tata         
                      cara pengukuran dan pembayaran yang telah           
                      ditetapkan dalam Dokumen Kontrak beserta            
                      perubahannya (apabila ada).                         
                 b) memastikan besaran pemotongan pembayaran              
                    tagihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai     
                    dengan rencana pengembalian uang muka, retensi,       
                    atau pengurangan lainnya.                             
                 c) memberikan persetujuan terhadap tagihan               
                    pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi         
                    yang telah lengkap dan sesuai untuk selanjutnya       
                    diterbitkan Berita Acara Pembayaran kepada            
                    Pejabat Penandatangan Kontrak.                        
              11. Tugas-tugas lainnya sebagaimana ketentuan-ketentuan     
                pada Kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi   
                Rancang dan Bangun                                        
            K. Pelaksanaan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan       
              Konstruksi                                                  
               1. Pelaksanaan Serah Terima Pertama, paling sedikit        
                 meliputi:                                                
                 a) meminta dan memeriksa Program Pengujian               
                    Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,      
                    yang menunjukkan waktu uji dan sumber daya            
                    yang dibutuhkan serta memastikan hal-hal sebagai      
                    berikut:                                              
                    1) catatan as-built, yang paling sedikit mencakup:    
                      (a) Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai         
                        keadaan) sebelum dimulainya Pengujian             
                        Penyelesaian; dan                                 
                      (b) lokasi terpasang yang tepat, ukuran dan         
                        rincian dari pekerjaan yang telah                 
                        dilakukan.                                        
                    2) Pedoman Operasi dan Pemeliharaan (OP), yang        
                      paling sedikit mencakup:                            
                      (a) standar operasi, pemeliharaan dan               
                        penyesuaian pekerjaan yang diperlukan             
                        untuk menjaga kinerja bangunan, Bagian            
                        Pekerjaan dan/atau instalasi mesin sesuai         
                        dengan kriteria pelaksanaan yang                  
                        ditentukan;                                       
                      (b) jadwal pemeliharaan, pemeriksaan,               
                        dan/atau rencana perbaikan untuk tiap-            
                        tiap komponen bangunan, Bagian                    
                        Pekerjaan dan/atau  instalasi                     
                        mesin/peralatan; dan                              
                      (c) inventarisasi suku cadang yang diperlukan       
                        untuk pengoperasian dan pemeliharaan              
                        bangunan.                                         
                    3) mekanisme pengujian yang diperlukan untuk          
                      memenuhi ketentuan bangunan khusus dari             
                      unit atau komisi/komite terkait sesuai              
                      peraturan perundang-undangan (apabila ada).         
                 b) memberikan tanggapan terhadap Program                 
                    Pengujian Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan        
                    Konstruksi, berupa:                                   
                    1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection            
                      Letter (NOL) apabila Program Pengujian              
                      Penyelesaian telah memenuhi seluruh                 
                      ketentuan yang telah ditetapkan; atau               
                    2) permintaan perbaikan apabila Program               
                      Pengujian Penyelesaian belum memenuhi.              
                 c) melakukan pemeriksaan pengujian dan                   
                    pemeriksaan Laporan hasil pengujian untuk             
                    selanjutnya memberikan tanggapan berupa NOL           
                    atau perbaikan;                                       
                 d) meminta dan memeriksa kelengkapan surat               
                    permohonan Berita Acara Serah Terima (BAST)           
                    Pertama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,           
                    paling sedikit meliputi:                              
                    1) Catatan as-built yang telah diperbaharui;          
                    2) Pedoman OP yang telah diperbaharui;                
                    3) Berita Acara pengujian terhadap pemenuhan          
                      ketentuan bangunan khusus dari unit atau            
                      komisi/komite terkait (apabila ada); dan            
                    4) Laporan pelaksanaan pelatihan yang                 
                      dilaksanakan Penyedia Jasa Pekerjaan                
                      Konstruksi (apabila ada).                           
                 e) memberikan tanggapan atas permohonan                  
                    penerbitan BAST Pertama, apakah diterima              
                    (dengan beberapa catatan terkait cacat mutu minor     
                    jika ada) atau ditolak (dengan beberapa alasan) dan   
                    meminta perbaikan kepada Penyedia Jasa                
                    Pekerjaan Konstruksi;                                 
                 f) membuat laporan hasil pemeriksaan dan                 
                    disampaikan kepada PPK termasuk apabila               
                    terdapat daftar cacat mutu dan daftar perbaikan       
                    yang diperlukan serta daftar tindakan untuk           
                    melengkapi kekurangan pekerjaan konstruksi;           
                 g) menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST)          
                    Pertama Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan           
                    konstruksi (apabila ada);                             
                 h) memberikan rekomendasi termasuk menyiapkan            
                    dokumen dalam rangka penerbitan kelaikan fungsi       
                    bangunan konstruksi (seperti Sertifikat Laik          
                    Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung);                  
                 i) meminta penyedia untuk melakukan pembersihan          
                    lokasi pekerjaan setelah penerbitan BAST Pertama,     
                    yang mencakup:                                        
                    1) pemindahan setiap peralatan, sisa material,        
                      puing-puing sampah dan Pekerjaan Sementara          
                      dari lokasi;                                        
                    2) pemulihan lokasi yang terpengaruh oleh             
                      kegiatan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi         
                      selama pelaksanaan pekerjaan ke kondisi             
                      semula.                                             
                 j) menyusun Berita Acara Pembayaran BAST Pertama         
                    dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut:          
                    1) apabila diberlakukan uang retensi, maka            
                      Konsultan Manajemen Konstruksi:                     
                      (a) menghitung kembali sisa kewajiban               
                        Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi terkait        
                        biaya retensi terhadap usulan pembayaran          
                        seratus persen pekerjaan konstruksi; dan          
                      (b) memberikan rekomendasi kepada PPK               
                        terkait pembayaran seratus persen                 
                        pekerjaan konstruksi dan pengembalian             
                        jaminan pelaksanaan.                              
                    2) apabila diberlakukan jaminan pemeliharaan,         
                      maka Konsultan Manajemen Konstruksi:                
                      (a) meminta dan memeriksa keabsahan                 
                        jaminan pemeliharaan Penyedia Jasa                
                        Pekerjaan Konstruksi; dan                         
                      (b) memberikan rekomendasi kepada PPK               
                        terkait pembayaran seratus persen                 
                        pekerjaan konstruksi dan pengembalian             
                        jaminan pelaksanaan.                              
               2. Pelaksanaan Masa Pemeliharaan, paling sedikit           
                 meliputi:                                                
                 a) mengawasi dan memeriksa penyelesaian perbaikan        
                    cacat mutu minor (apabila ada);                       
                 b) mengawasi dan memeriksa pelaksanaan                   
                    pemeliharaan/pemeriksaan berdasarkan Pedoman          
                    OP yang telah ditetapkan;                             
                 c) melakukan pendataan terkait cacat mutu                
                    dan/atau kerusakan yang terjadi selama masa           
                    pemeliharaan (baik dikarenakan hasil pekerjaan        
                    Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi maupun             
                    kesalahan penggunaan atau fungsi pekerjaan),          
                    untuk selanjutnya menyampaikan pemberitahuan          
                    perbaikan yang diperlukan;                            
                 d) memeriksa laporan perbaikan dan pengujian ulang       
                    yang disampaikan Penyedia Jasa Pekerjaan              
                    Konstruksi dan memberikan justifikasi teknis          
                    apabila diperlukan adanya perpanjangan Masa           
                    Pemeliharaan;                                         
                 e) meminta dan memeriksa catatan as-built Penyedia       
                    Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan atau        
                    Bagian Pekerjaan (apabila diperlukan) dalam           
                    rangka persiapan penerbitan Berita Acara Serah        
                    Terima (BAST) akhir pekerjaan konstruksi; dan         
                 f) meminta dan memeriksa kelengkapan penerbitan          
                    BAST akhir kepada Penyedia Jasa Pekerjaan             
                    Konstruksi sebelum berakhirnya masa                   
                    pemeliharaan, yang paling sedikit mencakup:           
                    1) semua Dokumen Penyedia dan catatan as-built        
                      yang telah mendapatkan NOL dari Konsultan;          
                      dan                                                 
                    2) laporan penyelesaian dan pelaksanaan               
                      pengujian untuk seluruh pekerjaan (termasuk         
                      perbaikan cacat mutu (apabila ada)) dan             
                      pemeliharaan instalasi mesin yang                   
                      dilaksanakan pada masa pemeliharaan.                
               3. Pelaksanaan Serah Terima Akhir, paling sedikit          
                 meliputi:                                                
                 a) menyusun BAST akhir setelah berakhirnya masa          
                    pemeliharaan;                                         
                 b) meminta penyerahan kembali hak akses dan              
                    kepemilikan lokasi pekerjaan dari Penyedia Jasa       
                    Pekerjaan Konstruksi dan menerbitkan Berita           
                    Acara Penyerahan Lokasi Kembali;                      
                 c) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait             
                    pengembalian uang retensi atau pengembalian           
                    Jaminan Pemeliharaan;                                 
                 d) menyusun Draft Penilaian Kinerja Penyedia Jasa        
                    Pekerjaan Konstruksi untuk disampaikan kepada         
                    PPK sebelum berakhirnya Kontrak Pekerjaan             
                    Konstruksi;                                           
                 e) menyusun Berita Acara Pembayaran Akhir                
                    pekerjaan konstruksi;                                 
                 f) memeriksa kelengkapan dokumen yang menjadi            
                    dasar untuk pencatatan aset, paling sedikit           
                    meliputi:                                             
                    1) catatan as-built;                                  
                    2) Berita Acara yang diterbitkan dalam                
                      pelaksanaan pekerjaan;                              
                    3) Berita Acara Serah Terima;                         
                    4) daftar lingkup pekerjaan terpasang                 
                      berdasarkan pemutakhiran kertas kerja uraian        
                      atas penawaran harga;                               
                    5) BA/laporan/sertifikat hasil pengujian;             
                    6) Pedoman OP termasuk sertifikat garansi untuk       
                      peralatan mesin/sistem dan jaringan; dan            
                    7) Dokumen Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi         
                      lainnya sesuai dengan yang                          
                      dipersyaratkan.                                     
            L. Pelaksanaan Proses Audit, paling sedikit meliputi:         
               1. memeriksa dan menjamin kelengkapan dokumen              
                 selama proses audit; dan                                 
               2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan             
                 kepada Auditor.                                          
4. Lingkup  Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua          
  Kewenangan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran   
  Penyedia  pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri atas:              
  Jasa      a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan     
             untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar,       
             peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai lainnya,  
             termasuk biaya operasional kantor lainnya (listrik,          
             komunikasi, air). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili  
             di lokasi pekerjaan dan sekitarnya;                          
            b. Biaya akomodasi, perjalanan dinas serta penginapan untuk   
             pengawasan lapangan;                                         
            c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4  
             (empat) dan roda 2 (dua) yang layak untuk survey/inspeksi    
             lapangan beserta pengemudinya;                               
            d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi umum;   
            e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan     
             lapangan di lokasi Proyek (sudah termasuk di dalam Biaya     
             Langsung Personil);                                          
            Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp      
            untuk tenaga ahli dan staf pendukung di dekat lokasi          
            pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak.