1. Tanggung Tanggung jawab Konsultan Manajemen Konstruksi berdasarkan
Jawab kontrak yang paling sedikit meliputi
1. Melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk
memastikan tercapainya output pekerjaan dengan
memperhatikan ketentuan terkait persyaratan teknis, biaya,
dan waktu;
2. mengoptimalkan pencapaian output pekerjaan dengan
memperhatikan aspek nilai (value), fungsi (function), dan
biaya (cost);
3. menjamin kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan
perancangan dan/atau pekerjaan konstruksi mulai dari
tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan
pemilihan, pelaksanaan kontrak (perancangan dan/atau
pekerjaan konstruksi) sampai dengan serah terima akhir
pekerjaan;
4. melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan melalui
pemantauan kemajuan pekerjaan secara berkala serta
melakukan manajemen risiko atas kemungkinan terjadinya
hal - hal yang dapat mengganggu pelaksanaan dan pencapaian
output pekerjaan (mencakup pekerjaan perancangan,
pekerjaan konstruksi maupun pelaksanaan pekerjaan
manajemen konstruksi);
5. melakukan verifikasi/kesesuaian atas tagihan pembayaran;
6. melaksanakan rapat koordinasi, mendokumentasikan semua
data/dokumen (mencakup dokumen terkait administrasi
kontrak dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi), serta
menyusun laporan pelaksanaan kegiatan manajemen
konstruksi;
7. membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
menghitung nilai perolehan aset barang milik negara;
danmelakukan pendampingan kepada PPK dalam
pertanggungjawaban proses audit pekerjaan konstruksi.
2. Wewenang Wewenang Konsultan Manajemen Konstruksi meliputi:
1. memonitor dan mengevaluasi program pelaksanaan kegiatan
perancangan serta memberikan tanggapan dan/atau
konsultansi proses dan hasil perancangan dari sudut
pemenuhan persyaratan teknis, efisiensi sumber daya, dan
kemungkinan keterlaksanaan pekerjaan konstruksi.
2. memberikan tanggapan dan/atau persetujuan terhadap setiap
dokumen rencana Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
(termasuk dokumen SMKK dan dokumen terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi lainnya) dan/atau dokumen hasil
pelaksanaan pekerjaan konstruksi selama pelaksanaan
pekerjaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan
dengan memerhatikan batasan waktu yang tertuang dalam
kontrak pekerjaan konstruksi;
3. menghentikan pekerjaan dan/atau menolak hasil pekerjaan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam hal ditemukan
ketidaksesuain terhadap Dokumen Ketentuan
PPK/Spesifikasi Teknis/RKS/Dokumen Perancangan serta
memberikan instruksi perbaikannya; dan
4. memberikan rekomendasi persetujuan atau penolakan kepada
PPK yang disertai justifikasi teknis terhadap usulan
perubahan kontrak dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
3. Tugas Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang dilakukan
Konsultan pada Pekerjaan Konsultansi Manajemen Konstruksi dibagi dalam
Manajemen beberapa kegiatan pokok yaitu sebagai berikut:
Konstruksi A. Kegiatan Persiapan meliputi:
a) Persiapan administrasi dan teknis;
b) Mobilisasi personil dan peralatan;
c) Review metodologi pelaksanaan dan rencana kerja;
d) Pengumpulan data sekunder meliputi Peta Jaringan, peta
kesesuaian lahan, hidrotopography/ karakteristik lahan
dan data Bench Mark (BM).
B. Kegiatan Survey dan Investigasi terdiri dari:
a) Survey Inventarisasi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/Daerah
Irigasi Rawa (DIR);
b) Survey Geodesi/Toporafi;
c) Survey Penyelidikan Mekanika Tanah;
d) Survey Hidrologi/Hidrometri;
e) Survey Tanah Pertanian;
C. Design Basic meliputi:
a) Kegiatan Analisis:
1) Analisis Hidrologi;
2) Analisis System Planning;
3) Analisis Stabilitas bangunan terhadap rencana
bangunan hidraulik yang dilakukan dengan
melakukan model stabilitas bangunan;
4) Melakukan identifikasi kategori rawa;
5) Melakukan rekomendasi teknis terkait kinerja dan
potensi peningkatan daerah rawa dan jaringannya;
b) Penggambaran:
1) Penggambaran hasil pengukuran situasi topografi
dengan Skala 1:20.000 dan selang kontur 10 m;
2) Penggambaran hasil pengukuran situasi teristris
dengan Skala 1:5.000;
3) Penggambaran trase/saluran eksisting dengan Skala
1:5.000,
4) Penggambaran bangunan pelengkap eksisting dengan
Skala 1:100
5) Penggambaran layout rencana sistem jaringan daerah
irigasi rawa dengan Skala 1:20.000;
6) Penggambaran trase rencana saluran primer,
sekunder, dan tersier dengan Skala 1:100;
7) Penggambaran rencana bangunan pelengkap di sistem
jaringan daerah irigasi dengan Skala 1:100;
8) Penggambaran peta pengeboran jenis tanah, ketebalan
gambut, kedalaman lapisan pirit, kedalaman muka air
tanah dan genangan, serta klas kesesuaian lahan
dengan skala 1: 20.000.
c) Prakiraan pagu pekerjaan:
Dilaksanakan secara professional dengan
memperbandingkan kontrak pekerjaan yang sedang
berlangsung atau telah selesai dikerjakan dengan
memperhitungkan eskalasi harga beberapa paket
pekerjaan. Dalam satuan per-hektar selanjutnya dijadikan
sebagai dasar penetapan HPS.
d) Pengawasan/Supervisi:
1) Umum:
1. Menyiapkan Laporan Awal yang berisi garis besar
rencana proyek, metode pelaksanaan, jadwal,
Rencana Mutu Kontrak (RMK)/Program Mutu
konsultan;
2. Menyiapkan Pedoman/Manual Pengawasan dan
Kendali Mutu Konstruksi yang menguraikan
prosedur kerja pengawasan dan administrasi
pelaksanaan;
3. Menyiapkan laporan bulanan yang memuat status
proyek saat pelaporan seperti progres fisik dan
keuangan, kemampuan kerja penyedia terintegrasi
dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal
kerja untuk periode pelaporan yang akan datang
dan informasi lain yang diperlukan, serta laporan
akhir pelaksanaan kegiatan konsultansi;
4. Membantu PPK Irigasi dan Rawa memeriksa usulan
penyedia terintegrasi: rencana kerja, setting out
pekerjaan saluran dan bangunan, personil kunci,
bahan konstruksi dan sumbernya, Rencana Mutu
Kontrak (RMK) Konstruksi;
5. Rencana Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Konstruksi (RK3K), dan membuat rekomendasi
untuk mendapat persetujuan PPK;
6. Membantu PPK Irigasi dan Rawa untuk
memastikan dan menyepakati tanggung jawab
pekerjaan, metode pengawasan, dokumen/bentuk
surat, prosedur persetujuan, penyerahan gambar
dan aliran/tata cara pemberian persetujuan;
7. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh penyedia konstruksi terintegrasi
maupun sub-kontraktor dan menjamin bahwa
konstruksi dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi
teknis dan ketentuan yang diatur dalam Dokumen
Kontrak Konstruksi Terintegrasi;
8. Memantau kemampuan kerja Penyedia konstruksi
terintegrasi, kemajuan/ keterlambatan
pelaksanaan dan masalah yang terjadi, dan
merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian
masalah termasuk langkah percepatan pelaksanan
pekerjaan (jika terjadi keterlambatan);
9. Membantu PPK Irigasi dan Rawa dalam
pengendalian pelaksanaan pekerjaan, mencakup
pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan
melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala;
10. Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK
Irigasi dan Rawa terhadap klaim dan semua
masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi
dan perselisihan dengan Kontraktor,
merekomendasikan penyelesaiannya termasuk
penyelesaian melalui arbitrase;
11. Membantu PPK Irigasi dan Rawa
mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-pasal
dalam Dokumen Kontrak Konstruksi Terintegrasi
berkaitan dengan kepatuhan dan pemenuhan
kewajiban Kontraktor secara umum dan secara
khusus terkait dengan peristiwa kompensasi yang
menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan
tambah kurang, kompensasi tambahan,
pembayaran tambahan biaya dan perselisihan yang
diajukan oleh Kontraktor;
12. Melaksanakan tugas-tugas yang ditetapkan dalam
Kontrak Konsultansi dan sewaktu-waktu
diperintahkan secara tertulis oleh PPK Irigasi dan
Rawa;
13. Menghadiri rapat rutin dan rapat khusus (ad hoc)
serta membantu PPK Irigasi dan Rawa untuk
persiapan pelaporan/bahan diskusi untuk rapat
rutin/rapat khusus (ad hoc).
2) Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi:
1. Memeriksa gambar kerja (design on track), usulan
pengembangan desain (design development)
disiapkan oleh penyedia konstruksi terintegrasi;
2. Menghadiri Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan
(Pre Construction Meeting), membantu PPK Irigasi
dan Rawa memeriksa dan mengkonfirmasi metode
pelaksanaan pekerjaan, kemampuan pekerjaan,
personil penyedia konstruksi terintegrasi, status
peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan, Rencana
Mutu Kontrak (RMK) Konstruksi dan Rencana
Kesehatan dan Keselamatan Kerja, serta syarat-
syarat pelaksanaan pekerjaan yang diatur dalam
Kontrak Konstruksi;
3. Menerapkan Standar Sistem Kendali Mutu untuk
pekerjaan konstruksi dan melatih staf PPK dan staf
Penyedia Konstruksi Terintegrasi dalam
pelaksanaan pengendalian mutu;
4. Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan
mengkonfirmasi metode pekerjaan, kemampuan
pekerjaan, hasil pekerjaan, status peralatan dan
bahan, jadwal pekerjaan serta masalah yang harus
diselesaikan;
5. Memeriksa rencana mobilisasi personil dan
peralatan yang diusulkan oleh penyedia terintegrasi
serta pelaksanaan mobilisasi;
6. Melakukan pemeriksaan lapangan termasuk
memeriksa dan menyetujui tata letak (setting out)
trase saluran dan elevasi untuk pengukuran yang
disiapkan oleh Kontraktor;
7. Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile
dan mengawasi proses uji laboratorium untuk
agregat dan tanah bahan timbunan;
8. Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan
pelaksanaan K3 oleh penyedia terintegrasi untuk
menjamin keselamatan dan keamanan pekerja,
personil PPK Irigasi dan Rawa, masyarakat umum
dan pekerjaan;
9. Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan
pekerjaan timbunan di lokasi pekerjaan dan
menentukan metoda pelaksanaan kerja dan
peralatan pemadatan yang diperlukan untuk
kendali mutu bersama staf PPK Irigasi dan Rawa
dan penyedia teritegrasi (sebagai pelatihan kerja
lapangan);
10. Memeriksa metode konstruksi peralatan yang
digunakan, kemampuan kerja, dan kualitas
pekerjaan lapangan dibandingkan dengan spesifiksi
teknik selama periode konstruksi bersama Direksi
Pekerjaan;
11. Membantu PPK Irigasi dan Rawa menganalisa klaim
Penyedia Konstruksi Terintegrasi untuk diusulkan
persetujuannya kepada PPK Irigasi dan Rawa;
12. Memeriksa usulan Penyedia Konstruksi
Terintegrasi atas perubahan jadwal ataupun
perubahan waktu, serta usulan pekerjaan tambah
kurang dan perubahan lingkup pekerjaan (scope of
work) untuk mendapat persetujuan PPK Irigasi dan
Rawa;
13. Memantau kepatuhan Kontraktor terhadap syarat-
syarat yang sudah ditetapkan terkait dengan aspek
sosial dan lingkungan;
14. Membantu Direksi Pekerjaan untuk
menulis/mencatat dalam Buku Harian Direksi yang
akan mencatat semua kejadian yang berkaitan
administrasi kontrak, permintaan (persetujuan)
oleh dan/atau perintah kepada Penyedia
Terintegrasi, catatan tentang peristiwa/kejadian
yang terjadi dan berbagai informasi lainya yang
mungkin dikemudian hari menjadi "bantuan" untuk
menjawab "keraguan" berkaitan pelaksanaan
pekerjaan;
15. Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja
Penyedia Konstruksi Terintegrasi dari segi mutu
dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan
terhadap "tahapan penyelesaian pekerjaan atau
bagian pekerjaan", sehingga menjamin
penyelesaian pekerjaan tepat waktu;
16. Berdasarkan permintaan pemeriksaan oleh
Penyedia Konstruksi Terintegrasi, membantu PPK
Irigasi dan Rawa atau Direksi Pekerjaan Irigasi dan
Rawa melakukan pemeriksaan pekerjaan;
17. Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan
pelaksanaan konstruksi dan merekomendasikan
langkah langkah percepatan pelaksanaan bila
terjadi keterlambatan;
18. Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK Irigasi
dan Rawa untuk perintah perubahan pekerjaan dan
addendum Kontrak, jika diperlukan, untuk
menjamin bahwa hasil dengan kualitas teknis
terbaik dapat dicapai dengan biaya yang tersedia;
19. Membantu PPK Irigasi dan Rawa memeriksa
pengukuran kuantitas dan kendali mutu yang
dilaksanakan Penyedia Konstruksi Terintegrasi dan
memastikan kebenaran semua pengukuran dan
perhitungan kuantitas yang diperlukan untuk
pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran dan
perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai
ketentuan dalam Dokumen Kontrak Konstruksi
untuk kemudian bersama dengan wakil yang
ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan) menandatangani
"Berita Acara Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan
untuk Pembayaran";
20. Memberi saran kepada penyedia konstruksi
terintegrasi untuk melaksanakan semua pekerjaan
atau mengambil semua tindakan yang perlu yang
menurut pandangannya diperlukan untuk
menghindari atau mengurangi resiko kondisi
darurat yang mempengaruhi keselamatan jiwa atau
pekerjaan atau harta benda disekitarnya;
21. Menyaksikan mix design beton Kontraktor dan
menjamin bahwa kandungan semen campuran
beton optimum untuk berbagai mutu beton
sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis atau
standar SNI yang relevan;
22. Mereview pengaturan perawatan beton untuk
menjamin perawatan dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis;
23. Membantu PPK Irigasi dan Rawa dan Direksi
Pekerjaan Irigasi dan Rawa memeriksa dan
menyetujui daftar penulangan yang disampaikan
oleh penyedia terintegrasi dan sesuai desain dan
gambar kerja yang sudah disetujui oleh PPK Irigasi
dan Rawa. Pengecoran hanya dapat diijinkan jika
daftar penulangan dan pemasangan tulangan pada
bangunan telah disetujui;
24. Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi
standar atau tidak dapat diterima, Konsultan harus
menyampaikan kepada PPK Irigasi dan Rawa dan
Kontraktor secara tertulis pada kesempatan
pertama untuk setiap pembetulan/perbaikan yang
diperlukan;
25. Melakukan pemeriksaan akhir dan mengawasi
pelaksanaan percobaan pengaliran pada semua
pekerjaan yang diselesaikan oleh Penyedia
Terintegrasi bersama Direksi Pekerjaan/Tim PHO-
FHO dan merekomendasikan untuk penerbitan
sertifikat pekerjaan selesai;
26. Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawing)
yang disiapkan oleh penyedia terintegrasi;
27. Menyimpan dan menyusun data yang diperlukan
untuk penyusunan laporan pekerjaan selesai;
28. Menyiapkan Laporan Pekerjaan Konstruksi
Selesai;
29. Pendampingan kepada PPK dalam
pertanggungjawaban proses audit penjaminan
mutu pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang
bangun dan hasil pekerjaan sebagai Konsultan
Manajemen Konstruksi.
D. Koordinasi dan Sinkronisasi Program Optimasi Lahan
(OPLAH)
a) Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan
1. Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan
OPLAH dari Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian
Daerah, dan BSIP.
2. Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan rehabilitasi
irigasi dan rencana kegiatan optimasi lahan.
3. Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi rawa
yang sedang dikerjakan dan area pertanian yang
menjadi target OPLAH.
b) Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan
1. Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan
konstruksi dengan waktu kegiatan pertanian (musim
tanam, pengolahan tanah, dsb).
2. Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan konstruksi
dan intervensi pertanian yang bisa saling mendukung.
3. Memberikan masukan teknis jika ada potensi konflik
atau gangguan kegiatan pertanian akibat pelaksanaan
konstruksi (misalnya akses jalan, pasokan air
sementara).
c) Koordinasi Antar Lembaga
8. Menjadi penghubung aktif antara: Balai Besar Wilayah
Sungai Sumatera VIII, Dinas Pertanian Provinsi dan
Kabupaten, Dinas PUPR Daerah, BSIP Kementerian
Pertanian, PPK & Satker
9. Menyelenggarakan atau membantu fasilitasi
pertemuan koordinasi berkala (rapat lintas sektor).
10. Menyusun notulensi, kesepakatan teknis, dan
rekomendasi tindak lanjut.
E. Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH
a) Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan Kebutuhan
Pertanian
1. Memberikan masukan teknis terkait desain dan
penempatan: Saluran pembagi / tersier, Pintu air kecil
(plengsengan, box culvert), Jalan usaha tani atau akses
petani Bangunan penunjang pertanian lainnya (bak
ukur, talang, dll)
2. Memastikan bangunan yang dibangun dapat
mendukung tata air mikro untuk lahan pertanian rawa.
b) Penyusunan Rekomendasi Teknis
1. Menyusun catatan teknis dan saran desain minor
tambahan yang mendukung keberlanjutan fungsi
irigasi.
2. Membantu tim BSIP atau Dinas Pertanian dalam
menyesuaikan skema irigasi berdasarkan kondisi
eksisting dan hasil rehabilitasi.
c) Pemantauan Efektivitas Awal
1. Selama pelaksanaan proyek, MK mendampingi
monitoring awal kinerja jaringan irigasi dan efeknya
terhadap kegiatan pertanian.
2. Menyusun laporan singkat mengenai manfaat awal
terhadap sistem tata air pertanian dan hambatan di
lapangan (misalnya drainase, genangan, atau
kekurangan debit).
F. Tugas Pemetaan Lokasi OPLAH
a) Inventarisasi Data Awal
1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari
Kementerian Pertanian, BSIP, dan Dinas Pertanian
(provinsi/kabupaten) terkait lokasi lahan pertanian
yang akan dioptimasi.
2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas utama,
serta jadwal tanam.
b) Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa
1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta
jaringan irigasi rawa yang sedang direhabilitasi.
2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi memerlukan
dukungan teknis seperti saluran tersier, pintu air, atau
jalan akses.
c) Ground-check (Verifikasi Lapangan)
1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik
lokasi kegiatan OPLAHyang bersinggungan dengan
pekerjaan konstruksi.
2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto,
koordinat GPS, dan wawancara singkat dengan
petani/kelompok tani.
d) Penyusunan Peta Tematik
1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH dalam
berbagai skala (tingkat daerah irigasi, blok lahan,
saluran tersier).
2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF, serta
cetak skala A3/A1 sesuai kebutuhan koordinasi.
3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan
simbolisasi lahan serta jaringan irigasi.
e) Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan
1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas
Pertanian terkait lokasi-lokasi yang perlu ditingkatkan
infrastruktur irigasinya.
2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik
tambahan berdasarkan overlay dan kondisi eksisting.
G. Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH
a) Laporan Koordinasi Lintas Sektor
Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat
kegiatan koordinasi, hasil rapat, dan progres integrasi
OPLAHdengan pekerjaan rehabilitasi irigasi.
b) Laporan Akhir Dukungan OPLAH
Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi dan
pertanian. Rekomendasi teknis keberlanjutan dan tindak
lanjut ke depan.
H. Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Paling sedikit
meliputi:
3. melakukan reviu disertai justifikasi teknis terhadap
dokumen rancangan awal (basic design) untuk
memastikan dokumen telah disusun secara lengkap,
terinci, dan sudah cukup jelas untuk menjadi bagian dari
Dokumen Pemilihan, dengan kelengkapan dokumen
meliputi:
a) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan:
b) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk
lokasi terdekat dengan pekerjaan;
c) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci;
d) kriteria desain;
e) standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan
ketentuan teknis PPK lainnya;
f) identifikasi dan alokasi risiko proyek;
g) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan
h) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan,
gambar tipikal, atau gambar lainnya yang mendukung
lingkup pekerjaan.
4. menghitung kecukupan waktu yang diperlukan dalam
melaksanakan seluruh tahapan pengadaan kontrak
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
(Design and Build) yang mencakup persiapan pengadaan,
proses pemilihan, dan pelaksanaan pekerjaan sampai
serah terima akhir pekerjaan;
5. menyusun Dokumen Ketentuan PPK yang menjelaskan
tujuan, ruang lingkup, desain, dan/atau kriteria teknis
lainnya serta kebutuhan operasional bangunan
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
6. melakukan reviu pagu anggaran disertai justifikasi teknis
sebagai dasar oleh PPK dalam menetapkan nilai pagu
pekerjaan dengan memastikan:
a) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan kebutuhan
Dokumen Ketentuan PPK;
b) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan batas pagu
anggaran; dan
c) nilai pagu pekerjaan ditetapkan dengan
memperhatikan aspek nilai (value), fungsi (function),
dan biaya (cost).
7. menyusun Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) yang
antara lain memuat jenis kontrak, bentuk kontrak,
naskah perjanjian, uang muka, jaminan pengadaan
(ketentuan, bentuk, isi, waktu penyerahan),
sertifikat/dokumen dalam rangka pengadaan barang
impor, Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta
menentukan isian Syarat-Syarat Khusus Kontrak (SSKK)
yang paling sedikit meliputi:
a) Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan
penilaian untuk besaran pembayaran yang
diberlakukan harga satuan dengan disertai daftar
harga pekerjaan (schedule of price);
b) pengukuran dan penilaian prestasi pekerjaan untuk
pembayaran;
c) instalasi mesin dan/atau material yang dibayar ketika
tiba di lokasi;
d) serah terima Bagian Pekerjaan (apabila ada);
e) persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan
terhadap Nilai Kontrak dan jenis pekerjaan yang tidak
dapat disubkontrakkan;
f) ganti rugi keterlambatan; dan
g) pilihan penyelesaian sengketa.
8. melakukan pendampingan kepada PPK dalam
pembahasan pendapat kontrak kerja konstruksi; dan
9. merekomendasikan penetapan Kriteria Evaluasi Teknis
(KET) kepada PPK sampai dengan diterbitkannya
persetujuan oleh Pejabat Tinggi Madya.
I. Proses Pemilihan Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit
meliputi:
1. mendampingi PPK dalam rapat pembahasan Dokumen
Pemilihan dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan,
untuk memastikan:
a) Dokumen Pemilihan telah sesuai dengan Dokumen
Ketentuan PPK dan ketentuan dalam Rancangan
Kontrak; dan
b) kriteria evaluasi dalam Dokumen Pemilihan telah
sesuai dengan KET yang telah ditetapkan.
2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan terkait
Dokumen Ketentuan PPK termasuk lokasi pekerjaan
selama proses pelaksanaan pemilihan apabila diperlukan
oleh Pokja Pemilihan; dan
3. mendampingi PPK dalam melakukan klarifikasi proposal
teknis (beauty contest) kepada peserta tender apabila
diperlukan oleh Pokja Pemilihan.
J. Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun (Design and Build), dengan titik kritis
sebagai berikut:
1. Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), paling
sedikit meliputi:
a) memberikan rekomendasi kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak terkait penerbitan SPMK
dan tanggal mulai kerja;
b) meyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk menyusun
Program Kerja awal yang mampu menjamin dan
menjelaskan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan
sesuai masa pelaksanaan pekerjaan konstruksi
dan akan dibahas dalam Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak; dan
c) meminta Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
untuk meneliti kembali dengan seksama
Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria
desain dan perhitungan (apabila ada) dan
menyampaikan pemberitahuan ketidaksesuaian
dalam jangka waktu yang ditentukan dalam
kontrak.
2. Penyerahan Lokasi dan Personel, paling sedikit meliputi:
a) memastikan PPK telah menyampaikan semua
data-data lokasi dan data-data lokasi tambahan
(selain yang tercantum dalam Dokumen
Ketentuan PPK) yang relevan untuk pelaksanaan
pekerjaan, paling sedikit meliputi:
1) data lokasi pekerjaan konstruksi;
2) titik referensi dan pemasangan tanda batas;
3) kondisi lokasi pekerjaan konstruksi (terkait
kondisi di bawah permukaan tanah, data
hidrologi, aspek-aspek lingkungan, utilitas,
vegetasi, fasilitas atau bangunan lain yang
ada di lokasi yang tidak menjadi lingkup
pekerjaan konstruksi, dan lain sebagainya);
dan
4) titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian
referensi.
b) memeriksa dan memastikan ketersediaan lokasi
kerja;
c) memeriksa dan menyetujui batasan
wilayah/lokasi kerja yang diperlukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk
melaksanakan pekerjaan konstruksi (antara lain:
lokasi untuk site, instalasi mesin dan material,
stockyard, mess pekerja, direksi kit, dan area
tambahan lain yang diperlukan);
d) menyusun Berita Acara Penetapan Lokasi
Pekerjaan;
e) melakukan pemeriksaan personel, meliputi:
1) memeriksa dan memastikan kualifikasi dan
kompetensi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi (personel inti, operator,
teknisi/analis) berdasarkan:
(a) Dokumen Ketentuan PPK dan Dokumen
Penawaran Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi; dan
(b) Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja
(SKK) atau sertifikat keahlian lainnya
sesuai persyaratan dalam Dokumen
Ketentuan PPK.
2) memeriksa dan memberikan rekomendasi
kepada PPK terkait perubahan personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila
ditemukan ketidaksesuaian SKK atau
sertifikat keahliannya lainnya sesuai
persyaratan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
3. Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak,
paling sedikit meliputi:
a) membahas dan menyepakati, terkait:
2) Program Kerja Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, paling sedikit mencakup:
(a) site manajement plan;
(b) tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari
setiap pekerjaan dan dari Bagian Pekerjaan
konstruksi (apabila ada);
(c) tanggal dari hak akses ke lokasi dan
kepemilikan dari (setiap bagian) lokasi yang
akan diberikan kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan
penanggalan dalam data kontrak;
(d) urutan dari pelaksanaan pekerjaan yang
akan dilaksanakan, termasuk waktu yang
diperkirakan untuk pelaksanaan desain,
persiapan dan penyampaian dokumen-
dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan
konstruksi (Dokumen Penyedia),
pengadaan sumber daya
(pabrikasi/manufaktur, inspeksi,
pengiriman) ke lokasi kerja, pelaksanaan
konstruksi (termasuk instalasi dan
pelaksanaan pekerjaan oleh Subpenyedia),
pengujian, commissioning dan uji coba
pengoperasian;
(e) membuat penjabaran segala aktivitas
pekerjaan (hingga ke level perincian yang
ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan
PPK) berdasarkan prinsip-prinsip critical
path method, yang dihubungkan secara
rasional dan menunjukkan waktu mulai
dan akhir dari setiap aktivitas, float
(apabila ada);
(f) jadwal mobilisasi peralatan dan
bahan/material;
(g) jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti
uraian tentang metode kerja;
(h) jadwal penyampaian Dokumen Penyedia,
dan pengajuan lainnya yang dinyatakan di
dalam Dokumen Ketentuan PPK atau
dipersyaratkan di dalam Syarat-Syarat
Kontrak Penyedia;
(i) jadwal inspeksi dan pengujian;
(j) organisasi kerja (personel penyedia) dan
jadwal mobilisasinya
(k) penanggalan dari semua penanggalan
istirahat dan musim liburan yang diakui
secara lokal;
3) kewajiban keselamatan konstruksi, meliputi:
(a) rencana keselamatan konstruksi;
(b) manajemen mutu;
(c) sistem verifikasi kepatuhan; dan
(d) perlindungan lingkungan.
4) rencana koordinasi antar para pihak selama
pelaksanaan pekerjaan;
5) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
termasuk permohonan persetujuan memulai
pekerjaan;
6) mekanisme perubahan;
7) rencana penilaian kinerja dan kemajuan
pekerjaan;
8) tata cara pembayaran;
9) mekanisme pelaporan pelaksanaan pekerjaan;
dan
10) hal lain-lain yang dianggap perlu.
b) menyusun Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak.
4. Pemberian Uang Muka, paling sedikit meliputi:
a) melakukan reviu pengajuan permohonan uang
muka dari Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
meliputi:
1) rencana pengembalian uang muka; dan
2) kelengkapan dan kebenaran jaminan uang
muka.
b) menyusun Berita Acara Pembayaran Uang Muka
untuk dimintakan persetujuan permohonan uang
muka kepada PPK.
5. Pelaksanaan Mobilisasi, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa jadwal mobilisasi Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, yang mencakup:
1) jadwal mobilisasi tenaga ahli dan tenaga kerja
pendukung lainnya;
2) jadwal mobilisasi peralatan utama dan
peralatan pendukung lainnya; dan
3) jadwal mobilisasi bahan/material.
b) memeriksa dan memastikan mobilisasi
bahan/material, peralatan, dan personel dilakukan
dengan memperhatikan:
1) kesesuaian jadwal mobilisasi sesuai dengan
Program Kerja yang telah disepakati; dan
2) kesesuaian persyaratan bahan/material,
peralatan dan personel berdasarkan Dokumen
Ketentuan PPK dan Dokumen Penawaran
Penyedia.
6. Pelaksanaan Desain, paling sedikit meliputi:
a) meminta rencana pengembangan desain Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
b) memeriksa kesesuaian hasil pengembangan desain
dengan Dokumen Ketentuan PPK (termasuk
perubahannya apabila ada), kriteria desain dan
peraturan perundangan yang berlaku, serta harga
kontrak, yang paling sedikit mencakup:
1) hasil investigasi lapangan serta simulasi dan
uji;
2) hasil perhitungan teknis; dan
3) dimensi dan spesifikasi teknis dari gambar
desain.
c) melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap daftar
yang menjelaskan keakuratan penawaran lumsum
berdasarkan dokumen rancangan detail yang telah
diselesaikan;
d) berkoordinasi dengan unit atau komisi/komite
terkait, mengenai dokumen racangan detail untuk
persetujuan pelaksanaan konstruksi yang
diperlukan;
e) memberikan tanggapan yang disertai justifikasi
teknis terhadap dokumen rancangan detail, yang
berupa:
1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection
Letter (NOL) apabila Dokumen Penyedia telah
memenuhi seluruh persyaratan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi; atau
2) permintaan perbaikan apabila dokumen
rancangan detail belum memenuhi.
f) Dalam hal terjadi perubahan dokumen rancangan
detail setelah diberikan Pernyataan NOL, maka
Konsultan Manajemen Konstruksi menerbitkan
kembali Pernyataan NOL untuk perubahan
tersebut;
g) memeriksa pendetailan dokumen terkait kewajiban
keselamatan konstruksi yang telah disesuaikan
berdasarkan hasil pengembangan desain
(mencakup identifikasi bahaya dan pengendalian
risiko); dan
h) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
atas pemenuhan tahapan desain yang disertai NOL
dokumen rancangan detail.
7. Pelaksanaan Konstruksi, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa kelengkapan Dokumen Penyedia
(termasuk Dokumen Penyedia Spesialis atau
Subpenyedia/ Subkontraktor, apabila ada) dalam
rangka memulai izin kerja;
b) memastikan bahwa pengawas internal Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi melakukan tugasnya
dalam merencanakan, menyusun, mengarahkan,
mengatur, memeriksa, menguji serta mengamati
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan garis
koordinasi dalam struktur organisasi Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
c) memeriksa dan memastikan pelaksanaan
konstruksi dilaksanakan sesuai:
1) Desain, Program Kerja, dan kewajiban
keselamatan konstruksi; dan
2) Tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari
setiap pekerjaan dan Bagian Pekerjaan (apabila
ada).
d) memastikan ketersediaan sumber daya (material,
alat, dan personel) tiap pekerjaan sesuai jadwal
mobilisasi;
e) memeriksa dan memastikan peralatan yang
digunakan sesuai dengan metode kerja dan
kelaikan peralatan yang dibuktikan dengan
ketersediaan Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan
Surat Izin Operator (SIO);
f) memeriksa dan menyetujui setiap sampel material
yang tercantum dalam desain untuk digunakan
dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
g) memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pengujian
terhadap pengujian peralatan, material dan
bagian-bagian lain dari pekerjaan yang dilakukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
h) dalam hal ditemukan cacat mutu sebagai hasil dari
pengukuran atau pengujian dan inspeksi hasil
pekerjaan, Konsultan Manajemen Konstruksi
harus menyampaikan pemberitahuan dengan
mendeskripsikan bagian mana yang ditemukan
cacat mutu dan menyampaikan pemberitahuan
perbaikan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi.
i) memeriksa dan menganalisis rencana perbaikan
serta memberikan persetujuan rencana perbaikan
sesuai hasil verifikasi di lapangan;
j) menyetujui hasil perbaikan cacat mutu;
k) mengumpulkan data dan informasi di lapangan
untuk memberikan rekomendasi teknis tentang
alternatif solusi apabila ditemukan kendala atau
permasalahan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi; dan
l) memeriksa laporan dan dokumentasi kemajuan
pekerjaan (harian, mingguan dan bulanan)
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi secara
periodik.
8. Pengendalian Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) menyampaikan klarifikasi dan rekomendasi teknis
dalam hal ditemukan perbedaan
pemahaman/penafsiran terkait ketentuan dalam
dokumen kontrak dengan mengacu pada hirarki
Dokumen Kontrak;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila terdapat
pekerjaan yang terlambat dan/atau ditengarai
akan terlambat, untuk selanjutnya ditindaklanjuti
sebagai berikut:
1) membahas penyebab keterlambatan;
2) meminta dan memeriksa perbaikan Program
Kerja terhadap pekerjaan yang terlambat
dan/atau ditengarai akan terlambat yang
mencakup aktual kemajuan pekerjaan saat ini,
keterlambatan yang terjadi, dampak
keterlambatan terhadap aktivitas lainnya, dan
rencana percepatan pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
9. Perubahan Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis
terhadap penyampaian ketidakakuratan,
ketidaktepatan, dan ketidaklengkapan Dokumen
Ketentuan PPK yang disampaikan oleh Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
b) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis
terhadap perubahan kriteria desain akibat adanya
rekomendasi dari unit atau komisi/komite
tertentu;
c) memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada
PPK terkait perubahan personel yang diusulkan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila
personel yang telah ditunjuk gagal untuk
menjalankan posisi yang telah ditetapkan;
d) memberikan justifikasi teknis atas perbedaan
kondisi di lapangan, kondisi fisik yang tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, perubahan peraturan
perundang-undangan, permintaan tambah-kurang
pekerjaan dari Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, dan/atau kondisi lainnya yang dapat
mempengaruhi mutu, biaya dan/atau waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak yang mengakibatkan:
1) perubahan kriteria desain dan/atau lingkup
pekerjaan yang dapat menyebabkan
perubahan nilai kontrak; dan/atau
2) penundaan sebagian pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan yang terdampak.
e) melakukan koordinasi dengan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi untuk melakukan
penyesuaian terhadap Dokumen Penyedia yang
Commented [RS1]: Apakah perlu ditambahkan
diakibatkan adanya perubahan kontrak, yang tanggapan konsultan
mencakup:
Commented [MP52R1]: Meminta jadi melakukan
koordinasi
1) penjelasan dari pekerjan yang dilakukan atau
akan dilakukan termasuk perincian dari
sumber daya dan metode yang akan
digunakan;
2) penyesuaian Program Kerja termasuk
penyesuaian jadwal pelaksanaan pekerjaan
konstruksi terhadap masa pelaksanaan
pekerjaan; dan
3) penyesuaian harga kontrak yang disertai
dengan data dukung.
f) menyusun Berita Acara Perubahan Kontrak untuk
selanjutnya ditindaklanjuti dengan penyusunan
perubahan Dokumen Kontrak.
10. Pembayaran Prestasi Pekerjaan, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa tagihan pembayaran Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi berdasarkan kertas kerja
uraian atas penawaran harga yang telah
disepakati, dan memeriksa kesesuaian tagihan
dengan hal-hal sebagai berikut:
1) laporan kemajuan pekerjaan;
2) material yang terpasang;
3) hasil pemeriksaan kesesuaian keluaran/ouput
dengan spesifikasi; dan
4) dokumen pendukung lainnya berdasarkan tata
cara pengukuran dan pembayaran yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Kontrak beserta
perubahannya (apabila ada).
b) memastikan besaran pemotongan pembayaran
tagihan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan rencana pengembalian uang muka, retensi,
atau pengurangan lainnya.
c) memberikan persetujuan terhadap tagihan
pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
yang telah lengkap dan sesuai untuk selanjutnya
diterbitkan Berita Acara Pembayaran kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak.
11. Tugas-tugas lainnya sebagaimana ketentuan-ketentuan
pada Kontrak Penyedia Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun
K. Pelaksanaan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
1. Pelaksanaan Serah Terima Pertama, paling sedikit
meliputi:
a) meminta dan memeriksa Program Pengujian
Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
yang menunjukkan waktu uji dan sumber daya
yang dibutuhkan serta memastikan hal-hal sebagai
berikut:
1) catatan as-built, yang paling sedikit mencakup:
(a) Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai
keadaan) sebelum dimulainya Pengujian
Penyelesaian; dan
(b) lokasi terpasang yang tepat, ukuran dan
rincian dari pekerjaan yang telah
dilakukan.
2) Pedoman Operasi dan Pemeliharaan (OP), yang
paling sedikit mencakup:
(a) standar operasi, pemeliharaan dan
penyesuaian pekerjaan yang diperlukan
untuk menjaga kinerja bangunan, Bagian
Pekerjaan dan/atau instalasi mesin sesuai
dengan kriteria pelaksanaan yang
ditentukan;
(b) jadwal pemeliharaan, pemeriksaan,
dan/atau rencana perbaikan untuk tiap-
tiap komponen bangunan, Bagian
Pekerjaan dan/atau instalasi
mesin/peralatan; dan
(c) inventarisasi suku cadang yang diperlukan
untuk pengoperasian dan pemeliharaan
bangunan.
3) mekanisme pengujian yang diperlukan untuk
memenuhi ketentuan bangunan khusus dari
unit atau komisi/komite terkait sesuai
peraturan perundang-undangan (apabila ada).
b) memberikan tanggapan terhadap Program
Pengujian Penyelesaian Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi, berupa:
1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection
Letter (NOL) apabila Program Pengujian
Penyelesaian telah memenuhi seluruh
ketentuan yang telah ditetapkan; atau
2) permintaan perbaikan apabila Program
Pengujian Penyelesaian belum memenuhi.
c) melakukan pemeriksaan pengujian dan
pemeriksaan Laporan hasil pengujian untuk
selanjutnya memberikan tanggapan berupa NOL
atau perbaikan;
d) meminta dan memeriksa kelengkapan surat
permohonan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi,
paling sedikit meliputi:
1) Catatan as-built yang telah diperbaharui;
2) Pedoman OP yang telah diperbaharui;
3) Berita Acara pengujian terhadap pemenuhan
ketentuan bangunan khusus dari unit atau
komisi/komite terkait (apabila ada); dan
4) Laporan pelaksanaan pelatihan yang
dilaksanakan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi (apabila ada).
e) memberikan tanggapan atas permohonan
penerbitan BAST Pertama, apakah diterima
(dengan beberapa catatan terkait cacat mutu minor
jika ada) atau ditolak (dengan beberapa alasan) dan
meminta perbaikan kepada Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
f) membuat laporan hasil pemeriksaan dan
disampaikan kepada PPK termasuk apabila
terdapat daftar cacat mutu dan daftar perbaikan
yang diperlukan serta daftar tindakan untuk
melengkapi kekurangan pekerjaan konstruksi;
g) menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST)
Pertama Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan
konstruksi (apabila ada);
h) memberikan rekomendasi termasuk menyiapkan
dokumen dalam rangka penerbitan kelaikan fungsi
bangunan konstruksi (seperti Sertifikat Laik
Fungsi (SLF) untuk bangunan gedung);
i) meminta penyedia untuk melakukan pembersihan
lokasi pekerjaan setelah penerbitan BAST Pertama,
yang mencakup:
1) pemindahan setiap peralatan, sisa material,
puing-puing sampah dan Pekerjaan Sementara
dari lokasi;
2) pemulihan lokasi yang terpengaruh oleh
kegiatan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
selama pelaksanaan pekerjaan ke kondisi
semula.
j) menyusun Berita Acara Pembayaran BAST Pertama
dengan memerhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) apabila diberlakukan uang retensi, maka
Konsultan Manajemen Konstruksi:
(a) menghitung kembali sisa kewajiban
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi terkait
biaya retensi terhadap usulan pembayaran
seratus persen pekerjaan konstruksi; dan
(b) memberikan rekomendasi kepada PPK
terkait pembayaran seratus persen
pekerjaan konstruksi dan pengembalian
jaminan pelaksanaan.
2) apabila diberlakukan jaminan pemeliharaan,
maka Konsultan Manajemen Konstruksi:
(a) meminta dan memeriksa keabsahan
jaminan pemeliharaan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi; dan
(b) memberikan rekomendasi kepada PPK
terkait pembayaran seratus persen
pekerjaan konstruksi dan pengembalian
jaminan pelaksanaan.
2. Pelaksanaan Masa Pemeliharaan, paling sedikit
meliputi:
a) mengawasi dan memeriksa penyelesaian perbaikan
cacat mutu minor (apabila ada);
b) mengawasi dan memeriksa pelaksanaan
pemeliharaan/pemeriksaan berdasarkan Pedoman
OP yang telah ditetapkan;
c) melakukan pendataan terkait cacat mutu
dan/atau kerusakan yang terjadi selama masa
pemeliharaan (baik dikarenakan hasil pekerjaan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi maupun
kesalahan penggunaan atau fungsi pekerjaan),
untuk selanjutnya menyampaikan pemberitahuan
perbaikan yang diperlukan;
d) memeriksa laporan perbaikan dan pengujian ulang
yang disampaikan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi dan memberikan justifikasi teknis
apabila diperlukan adanya perpanjangan Masa
Pemeliharaan;
e) meminta dan memeriksa catatan as-built Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk pekerjaan atau
Bagian Pekerjaan (apabila diperlukan) dalam
rangka persiapan penerbitan Berita Acara Serah
Terima (BAST) akhir pekerjaan konstruksi; dan
f) meminta dan memeriksa kelengkapan penerbitan
BAST akhir kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum berakhirnya masa
pemeliharaan, yang paling sedikit mencakup:
1) semua Dokumen Penyedia dan catatan as-built
yang telah mendapatkan NOL dari Konsultan;
dan
2) laporan penyelesaian dan pelaksanaan
pengujian untuk seluruh pekerjaan (termasuk
perbaikan cacat mutu (apabila ada)) dan
pemeliharaan instalasi mesin yang
dilaksanakan pada masa pemeliharaan.
3. Pelaksanaan Serah Terima Akhir, paling sedikit
meliputi:
a) menyusun BAST akhir setelah berakhirnya masa
pemeliharaan;
b) meminta penyerahan kembali hak akses dan
kepemilikan lokasi pekerjaan dari Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menerbitkan Berita
Acara Penyerahan Lokasi Kembali;
c) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait
pengembalian uang retensi atau pengembalian
Jaminan Pemeliharaan;
d) menyusun Draft Penilaian Kinerja Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi untuk disampaikan kepada
PPK sebelum berakhirnya Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
e) menyusun Berita Acara Pembayaran Akhir
pekerjaan konstruksi;
f) memeriksa kelengkapan dokumen yang menjadi
dasar untuk pencatatan aset, paling sedikit
meliputi:
1) catatan as-built;
2) Berita Acara yang diterbitkan dalam
pelaksanaan pekerjaan;
3) Berita Acara Serah Terima;
4) daftar lingkup pekerjaan terpasang
berdasarkan pemutakhiran kertas kerja uraian
atas penawaran harga;
5) BA/laporan/sertifikat hasil pengujian;
6) Pedoman OP termasuk sertifikat garansi untuk
peralatan mesin/sistem dan jaringan; dan
7) Dokumen Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
lainnya sesuai dengan yang
dipersyaratkan.
L. Pelaksanaan Proses Audit, paling sedikit meliputi:
1. memeriksa dan menjamin kelengkapan dokumen
selama proses audit; dan
2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan
kepada Auditor.
4. Lingkup Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua
Kewenangan fasilitas dan peralatan yang dipergunakan untuk kelancaran
Penyedia pelaksanaan pekerjaan, antara lain terdiri atas:
Jasa a. Kantor/Studio lengkap dengan peralatan yang diperlukan
untuk pelaksanaan pekerjaan seperti: peralatan gambar,
peralatan tulis dan barang-barang yang habis pakai lainnya,
termasuk biaya operasional kantor lainnya (listrik,
komunikasi, air). Kantor/Studio harus beralamat/berdomisili
di lokasi pekerjaan dan sekitarnya;
b. Biaya akomodasi, perjalanan dinas serta penginapan untuk
pengawasan lapangan;
c. Fasilitas transportasi termasuk kendaraan bermotor roda 4
(empat) dan roda 2 (dua) yang layak untuk survey/inspeksi
lapangan beserta pengemudinya;
d. Biaya untuk staf pembantu pada bagian administrasi umum;
e. Keperluan biaya sosial dan pengobatan selama pekerjaan
lapangan di lokasi Proyek (sudah termasuk di dalam Biaya
Langsung Personil);
Penyedia Jasa harus menyediakan tempat tinggal/base camp
untuk tenaga ahli dan staf pendukung di dekat lokasi
pekerjaan/proyek selama pelaksanaan kontrak.