Uraian Singkat
1. Latar Belakang Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta
Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung
Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan
huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai salah satu usaha pemerintah
untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu program
Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan
Rehabilitasi Jaringan Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan
Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi
jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi
dalam rangka pencapaian swasembada pangan berdasarkan
Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan
Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan
infrastruktur dalam mewujudkan swasembada pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian
Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam pencapaian
swasembada pangan, program intensifikasi (quick win) swasembada
pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua
berakhir.
2. Maksud dan Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa Konsultansi
Tujuan Manajeman Konstruksi dalam rangka peningkatan produktivitas
padi pada seluruh lokasi daerah irigasi (DI)/daerah irigasi rawa (DIR)
sesuai dengan ketetapan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
444 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi, Lingkup Kegiatan dan
Metode Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Kegiatan
Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung Optimasi
Lahan Kementerian Pertanian pada Daerah Irigasi Kewenangan
Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mencapai Swasembada Pangan
Tahun Anggaran 2025 dan membuat rekomendasi kesesuaian lahan
terkini dengan pola tanam yang sesuai dengan konsep zona
pengelolaan air.
Tujuan:
a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi pendayagunaan
lahan irigasi dan rawa dengan kegiatan sebagai berikut:
• Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah Irigasi
(DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang direhabilitasi;
• Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi
kelembagaan dan pertanian;
• Menyiapkan desain tahapan (design development) rehabilitasi
jaringan daerah irigasi (DI)/daerah irigasi rawa (DIR);
• Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai pengaman
sosial dan lingkungan.
b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan
mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan
pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi.
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:
a. Tersedianya layanan jasa konsultansi Manajemen Konstruksi
berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu (quality assurance)
pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan persiapan pengadaan,
persiapan dan pelaksanaan pemilihan serta pelaksanaan
konstruksi.
b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
bangunan sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan
fungsi jaringan dan operasi serta pemeliharaannya.
c. Agar terciptanya peningkatan intensitas tanam dan meningkatnya
produktifitas panen.
d. Tersedianya Blue Print desain rinci potensi lahan serta kondisi
yang diinginkan untuk aplikasi lapangan.
e. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai dengan
karakteristik dan hidrotopografi lahan.
4. Lokasi Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan peningkatan
Pekerjaan jaringan pada D.I/D.I.R pada daerah l pangan yang belum optimal
untuk ditangani. Berdasarkan penilaian cepat (rapid assessment)
mengenai kondisi jaringan irigasi. Lokasi pekerjaan adalah D.I/D.I.R
yang terletak dalam wilayah Provinsi Aceh dengan luas areal yang
akan di tangani sebesar 24.186 Ha.
5. Sumber Kegiatan ini didanai dengan DIPA Direktorat Irigasi dan Rawa,
Pendanaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum
dengan sistem Kontrak SYC.
6. Nama dan Nama PPK : PPK Irigasi dan Rawa I
Organisasi PPK Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air I BWS Sumatera I