Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada D.I. / D.I.R. Kewenangan Daerah Di Provinsi Aceh

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10107907000
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694180
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,176,751,700
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,176,751,700
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 58997046
Work Location: ACEH - Pidie Jaya (Kab.)|ACEH - Simeulue (Kab.)|ACEH - Aceh Barat Daya (Kab.)|ACEH - Aceh Jaya (Kab.)|ACEH - Aceh Selatan (Kab.)|ACEH - Aceh Singkil (Kab.)|ACEH - Aceh Barat (Kab.)|ACEH - Aceh Utara (Kab.)|ACEH - Bener Meriah (Kab.)|ACEH - Bireuen (Kab.)|ACEH - Langsa (Kota)|ACEH - Nagan Raya (Kab.)|ACEH - Pidie (Kab.)|ACEH - Aceh Tamiang (Kab.)|ACEH - Aceh Timur (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Uraian Singkat                                    
1. Latar Belakang Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
               Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi serta
               Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk mendukung  
               Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1, nomor 2 huruf a dan
               huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai salah satu usaha pemerintah
               untuk mendukung swasembada pangan. Salah satu program      
               Pemerintah yang dilakukan adalah dengan program pelaksanaan
               Rehabilitasi Jaringan Irigasi kewenangan kementerian Pertanian dan
               Pemerintah Daerah. Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi
               jaringan irigasi di daerah lumbung pangan.                 
               Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan irigasi
               dalam rangka pencapaian swasembada pangan berdasarkan      
               Kesepakatan Bersama antara Kementerian Pertanian dan       
               Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi dukungan       
               infrastruktur dalam mewujudkan swasembada pangan.          
               Bahwa  berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian     
               Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam pencapaian
               swasembada pangan, program intensifikasi (quick win) swasembada
               pangan tahun 2025 harus diselesaikan sebelum musim tanam kedua
               berakhir.                                                  
2. Maksud dan  Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa Konsultansi
   Tujuan      Manajeman Konstruksi dalam rangka peningkatan produktivitas
               padi pada seluruh lokasi daerah irigasi (DI)/daerah irigasi rawa (DIR)
               sesuai dengan ketetapan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
               444 Tahun 2025 tentang Penetapan Lokasi, Lingkup Kegiatan dan
               Metode Pengadaan Barang dan Jasa Pelaksanaan Kegiatan      
               Percepatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk Mendukung Optimasi
               Lahan Kementerian Pertanian pada Daerah Irigasi Kewenangan 
               Pemerintah Daerah Dalam Upaya Mencapai Swasembada Pangan   
               Tahun Anggaran 2025 dan membuat rekomendasi kesesuaian lahan
               terkini dengan pola tanam yang sesuai dengan konsep zona   
               pengelolaan air.                                           
               Tujuan:                                                    
                a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi pendayagunaan
                  lahan irigasi dan rawa dengan kegiatan sebagai berikut: 
                  • Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan Daerah Irigasi
                    (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR) yang direhabilitasi;   
                  • Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi    
                    kelembagaan dan pertanian;                            
                  • Menyiapkan desain tahapan (design development) rehabilitasi
                    jaringan daerah irigasi (DI)/daerah irigasi rawa (DIR);
                  • Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai pengaman
                    sosial dan lingkungan.                                
                b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan
                  mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan   
                  pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, masa     
                  pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
                c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi. 
3. Sasaran     Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:                  
                a. Tersedianya layanan jasa konsultansi Manajemen Konstruksi
                  berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu (quality assurance)
                  pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan persiapan pengadaan,
                  persiapan dan pelaksanaan pemilihan serta pelaksanaan   
                  konstruksi.                                             
                b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
                  bangunan sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi dan peningkatan
                  fungsi jaringan dan operasi serta pemeliharaannya.      
                c. Agar terciptanya peningkatan intensitas tanam dan meningkatnya
                  produktifitas panen.                                    
                d. Tersedianya Blue Print desain rinci potensi lahan serta kondisi
                  yang diinginkan untuk aplikasi lapangan.                
                e. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai dengan
                  karakteristik dan hidrotopografi lahan.                 
                                                                          
4. Lokasi      Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan peningkatan
   Pekerjaan   jaringan pada D.I/D.I.R pada daerah l pangan yang belum optimal
               untuk ditangani. Berdasarkan penilaian cepat (rapid assessment)
               mengenai kondisi jaringan irigasi. Lokasi pekerjaan adalah D.I/D.I.R
               yang terletak dalam wilayah Provinsi Aceh dengan luas areal yang
               akan di tangani sebesar 24.186 Ha.                         
5. Sumber      Kegiatan ini didanai dengan DIPA Direktorat Irigasi dan Rawa,
   Pendanaan   Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum
               dengan sistem Kontrak SYC.                                 
6. Nama dan    Nama PPK    : PPK Irigasi dan Rawa I                       
   Organisasi PPK Satuan Kerja : Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan
                            Jaringan Pemanfaatan Air I BWS Sumatera I