Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pada D.I./D.I.R Kewenangan Daerah Di Provinsi Sulawesi Selatan

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10108141000
Status: Gagal
Date: 21 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694242
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,099,228,500
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,099,228,500
RUP Code: 58989537
Work Location: SULAWESI SELATAN - Maros (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Bone (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Bulukumba (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Enrekang (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Sidenreng Rappang (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Pinrang (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Soppeng (Kab.)|SULAWESI SELATAN - Wajo (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                            
                                                                       
      Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada          
                                                                       
     D.I./D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan         
                                                                       
                                                                       
                      Uraian Pendahuluan                               
                                                                       
1. Latar     Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
   Belakang  Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi 
             serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk     
             mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1,        
             nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai salah
             satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan.  
             Salah satu program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan
             program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi kewenangan
             kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini  
             akan memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi dan    
             pengadaan pintu di daerah lumbung pangan.                 
             Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan   
             irigasi dalam rangka pencapaian swasembada pangan         
             berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian        
             Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi 
             dukungan infrastruktur dalam mewujudkan swasembada        
             pangan.                                                   
             Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian     
             Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam         
             pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick
             win) swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan      
             sebelum musim tanam kedua berakhir.                       
2. Maksud    Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa Konsultansi
   dan Tujuan Manajeman Konstruksi dalam  rangka peningkatan           
             produktivitas padi pada seluruh lokasi daerah irigasi (DI)/daerah
             irigasi rawa (DIR) sesuai dengan ketetapan Keputusan Menteri
             Pekerjaan Umum Nomor 444 Tahun 2025 tentang Penetapan     
             Lokasi, Lingkup Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang dan  
             Jasa Pelaksanaan Kegiatan Percepatan Rehabilitasi Jaringan
             Irigasi untuk Mendukung Optimasi Lahan Kementerian        
             Pertanian pada Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
             Dalam Upaya Mencapai Swasembada Pangan Tahun Anggaran     
             2025 dan membuat rekomendasi kesesuaian lahan terkini     
             dengan pola tanam yang sesuai dengan konsep zona pengelolaan
             air.                                                      
             Tujuan:                                                   
             a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi        
               pendayagunaan lahan irigasi dan rawa dengan kegiatan    
               sebagai berikut:                                        
                                                                      
                 Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan daerah   
                 irigasi (DI)/daerah irigasi rawa (DIR) yang direhabilitasi;
                                                                      
                 Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi    
                 kelembagaan dan pertanian;                            
                                                                      
                 Melakukan analisis desain dan gambar desain rinci     
                 rehabilitasi jaringan daerah irigasi (DI)/daerah irigasi
                 rawa (DIR);                                           
                                                                      
                 Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai     
                 pengaman sosial dan lingkungan.                       
             b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan
               mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan   
               pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, masa     
               pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
             c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi. 
3. Sasaran   Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:                 
             a. Tersedianya layanan jasa konsultansi Manajemen Konstruksi
               berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu (quality        
               assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan     
               persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan,
               serta pelaksanaan konstruksi.                           
             b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
               bangunan sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi dan       
               peningkatan fungsi jaringan dan operasi serta           
               pemeliharaannya.                                        
             c. Agar terciptanya peningkatan intensitas tanam dan      
               meningkatnya produktifitas panen.                       
             d. Tersedianya Blue Print desain rinci potensi lahan serta
               kondisi yang diinginkan untuk aplikasi lapangan.        
             e. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai
               dengan karakteristik dan hidrotopografi lahan.          
4. Lokasi    Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan peningkatan
   Pekerjaan jaringan pada DI/DIR pada daerah lumbung pangan yang belum
             optimal untuk ditangani. Berdasarkan penilaian cepat (rapid
             assessment) mengenai kondisi jaringan irigasi. Lokasi pekerjaan
             adalah DI/DIR yang terletak pada wilayah antara lain:     
                                                                       
                                                  LUAS                 
              No    B/BWS          PROVINSI                            
                                                   (Ha)                
                 BBWS       Sulawesi Selatan                           
                 Pompengan  1. Kab. Bone                               
                 Jeneberang 2. Kab. Bulukumba                          
                            3. Kab. Enrekang                           
              1.            4. Kab. Sidenreng Rappang 12.214           
                            5. Kab. Pinrang                            
                            6. Kab. Soppeng                            
                            7. Kab. Maros                              
                            8. Kab. Wajo                               
5. Sumber    Kegiatan ini didanai dengan DIPA Direktorat Irigasi dan Rawa,
   Pendanaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan
             Umum dengan sistem Kontrak SYC. Biaya pelaksanaan kegiatan
             pekerjaan ini sebesar Rp. 1.099.228.500,00 ( Satu Milyar  
             Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan  
             Ribu Lima Ratus Rupiah) (Termasuk PPN)