KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada
D.I./D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan
Uraian Pendahuluan
1. Latar Merujuk dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang
Belakang Program Percepatan Pembangunan, Peningkatan, Rehabilitasi
serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
mendukung Swasembada Pangan diktum kesatu nomor 1,
nomor 2 huruf a dan huruf b, angka 3 dan angka 4 sebagai salah
satu usaha pemerintah untuk mendukung swasembada pangan.
Salah satu program Pemerintah yang dilakukan adalah dengan
program pelaksanaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi kewenangan
kementerian Pertanian dan Pemerintah Daerah. Program ini
akan memprioritaskan rehabilitasi jaringan irigasi dan
pengadaan pintu di daerah lumbung pangan.
Bahwa untuk melaksanakan dukungan rehabilitasi jaringan
irigasi dalam rangka pencapaian swasembada pangan
berdasarkan Kesepakatan Bersama antara Kementerian
Pertanian dan Kementerian Pekerjaan Umum mengenai sinergi
dukungan infrastruktur dalam mewujudkan swasembada
pangan.
Bahwa berdasarkan Komitmen Bersama antara Kementerian
Pertanian dengan Kementerian Pekerjaan Umum dalam
pencapaian swasembada pangan, program intensifikasi (quick
win) swasembada pangan tahun 2025 harus diselesaikan
sebelum musim tanam kedua berakhir.
2. Maksud Maksud kegiatan ini adalah sebagai pemilihan jasa Konsultansi
dan Tujuan Manajeman Konstruksi dalam rangka peningkatan
produktivitas padi pada seluruh lokasi daerah irigasi (DI)/daerah
irigasi rawa (DIR) sesuai dengan ketetapan Keputusan Menteri
Pekerjaan Umum Nomor 444 Tahun 2025 tentang Penetapan
Lokasi, Lingkup Kegiatan dan Metode Pengadaan Barang dan
Jasa Pelaksanaan Kegiatan Percepatan Rehabilitasi Jaringan
Irigasi untuk Mendukung Optimasi Lahan Kementerian
Pertanian pada Daerah Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
Dalam Upaya Mencapai Swasembada Pangan Tahun Anggaran
2025 dan membuat rekomendasi kesesuaian lahan terkini
dengan pola tanam yang sesuai dengan konsep zona pengelolaan
air.
Tujuan:
a. Mengidentifikasi, meneliti dan mengkaji potensi
pendayagunaan lahan irigasi dan rawa dengan kegiatan
sebagai berikut:
Mengidentifikasi kondisi dan fungsi Jaringan daerah
irigasi (DI)/daerah irigasi rawa (DIR) yang direhabilitasi;
Mengidentifikasi kondisi dan fungsi sosial ekonomi
kelembagaan dan pertanian;
Melakukan analisis desain dan gambar desain rinci
rehabilitasi jaringan daerah irigasi (DI)/daerah irigasi
rawa (DIR);
Melakukan inventarisasi dan identifikasi mengenai
pengaman sosial dan lingkungan.
b. Penjaminan mutu (quality assurance) pelaksanaan pekerjaan
mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan
pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan konstruksi, masa
pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;
c. Penjaminan kelengkapan dokumen pelaksanaan konstruksi.
3. Sasaran Sasaran yang hendak dicapai adalah untuk:
a. Tersedianya layanan jasa konsultansi Manajemen Konstruksi
berdasarkan kontrak untuk menjamin mutu (quality
assurance) pelaksanaan pekerjaan mulai dari tahapan
persiapan pengadaan, persiapan dan pelaksanaan pemilihan,
serta pelaksanaan konstruksi.
b. Agar dapat diketahui kondisi dan fungsi jaringan beserta
bangunan sebagai acuan pekerjaan rehabilitasi dan
peningkatan fungsi jaringan dan operasi serta
pemeliharaannya.
c. Agar terciptanya peningkatan intensitas tanam dan
meningkatnya produktifitas panen.
d. Tersedianya Blue Print desain rinci potensi lahan serta
kondisi yang diinginkan untuk aplikasi lapangan.
e. Agar dapat diketahui sistem jaringan tata air yang sesuai
dengan karakteristik dan hidrotopografi lahan.
4. Lokasi Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan peningkatan
Pekerjaan jaringan pada DI/DIR pada daerah lumbung pangan yang belum
optimal untuk ditangani. Berdasarkan penilaian cepat (rapid
assessment) mengenai kondisi jaringan irigasi. Lokasi pekerjaan
adalah DI/DIR yang terletak pada wilayah antara lain:
LUAS
No B/BWS PROVINSI
(Ha)
BBWS Sulawesi Selatan
Pompengan 1. Kab. Bone
Jeneberang 2. Kab. Bulukumba
3. Kab. Enrekang
1. 4. Kab. Sidenreng Rappang 12.214
5. Kab. Pinrang
6. Kab. Soppeng
7. Kab. Maros
8. Kab. Wajo
5. Sumber Kegiatan ini didanai dengan DIPA Direktorat Irigasi dan Rawa,
Pendanaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan
Umum dengan sistem Kontrak SYC. Biaya pelaksanaan kegiatan
pekerjaan ini sebesar Rp. 1.099.228.500,00 ( Satu Milyar
Sembilan Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Dua Puluh Delapan
Ribu Lima Ratus Rupiah) (Termasuk PPN)