DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL NUSA TENGGARA TIMUR
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN
NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
JALAN TIMOR RAYA KM 18 DESA TANAH MERAH KABUPATEN KUPANG – NTT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PERENCANAAN : PR-02 PERENCANAAN TEKNIK PAKET
LONGSEGMEN DI PULAU TIMOR, SUMBA,
ALOR, PANTAR, ROTE DAN SABU
NO. PAKET : PR 02
PROVINSI : NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Bina Marga
Program : Infrastruktur Konektivitas
Sasaran Program : Meningkatnya Kinerja Pelayanan Jalan Nasional
Indikator Kinerja Program : 1. Tingkat Aksesibilitas Jalan Nasional;
2. Rating Kondisi Jalan Nasional.
Kegiatan : Dukungan Teknis
Sasaran Kegiatan : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi dan
Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
2. Tingkat Fasilitasi Produk Hukum dan Advokasi Hukum
3. Persentase Tingkat Pengelolaan Barang Milik Negara
4. Persentase Tingkat Pelayanan Kepegawaian DJBM
Klasifikasi Rincian Output : 2409.CBR Dukungan Teknis
Indikator KRO : CBR.001 Layanan Penyiapan dan Pengendalian Pelaksanaan
CBR.002 Layanan Perencanaan dan Pengawasan Teknik
Rincian Output : CBR.002 Layanan Perencanaan dan Pengawasan Teknik
Indikator Rincian Output : 2409.CBR.002.307. Perencanaan Teknik (DED)
Volume RO : CBR.002 : …… 1 Dokumen
Satuan RO : CBR.002 : …… Dokumen
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN1
1. Latar Pembinaan jaringan jalan dan jembatan sangat terkait dengan
Belakang pemerataan pembangunan berserta hasil-hasilnya melalui
Pengembangan Prasarana Jalan / Jembatan yang bertujuan untuk
meningkatkan kondisi jalan dan jembatan sesuai dengan tuntutan laju
pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan /
pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan jaringan jalan dan jembatan Nasional tersebut dinilai
sebagai urat nadi perekonomian dan diharapkan mampu
menghubungkan jalan lintas di Pulau maupun antar kota, selain itu
pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan penanganan non lintas
agar senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran arus lalu
lintas barang dan jasa dalam rangka percepatan pertumbuhan ekonomi
dengan tetap menjaga lingkungan.
Berdasarkan kebijaksanaan pemerintah yang akan melakukan
percepatan pembangunan infrastruktur, Direktorat Jenderal Bina Marga
menitik beratkan pada peningkatan jalan Nasional serta jalan Non
Nasional yang strategis.
Dalam mencapai target-target tersebut, Direktorat Jenderal Bina Marga
melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara Timur Cq PPK
Perencanaan Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional
Provinsi Nusa Tenggara Timur, bermaksud untuk melaksanakan
pekerjaan PR-02 PERENCANAAN TEKNIK PAKET LONGSEGMEN DI
PULAU TIMOR, SUMBA, ALOR, PANTAR, ROTE DAN SABU di Provinsi
Nusa Tenggara Timur yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Pekerjaan
Jasa Konsultansi.
2. Maksud Jasa Pelayanan ini dimaksudkan untuk memberikan dukungan teknis
dan terhadap penyelenggaraan pekerjaan perencanaan jalan serta pekerjaan
Tujuan lainnya yang terkait dengan fungsi dan tugas pokok PPK Perencanaan
Satuan Kerja P2JN Provinsi NTT pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Nusa Tenggara Timur.
Tujuan dari kegiatan ini adalah ketersediaan perencanaan teknik jalan
yang berwawasan lingkungan, serta dokumen pelelangan, sesuai dengan
rencana menggunakan standar prosedur yang berlaku guna tercapainya
mutu pekerjaan perencanaan, tercapainya penyelesaian penanganan
masalah-masalah yang sifatnya khusus serta memenuhi tingkat
perekonomian yang tinggi sehingga tingkat pelayanan jalan yg diinginkan
selama ini dapat tercapai.
3. Sasaran Sasaran utama dari Pekerjaan ini adalah membantu PPK Perencanaan
Satuan Kerja P2JN Provinsi NTT pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional
Nusa Tenggara Timur dalam pelaksanaan Perencanaan Teknik Jalan yang
sesuai dengan NSPM yang berlaku.
4. Lokasi Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Pekerjaan Republik Indonesia dan lokasi tempat tugas penyedia jasa ini meliputi
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur yaitu di Kota Kupang, Kabupaten
Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah
Utara (TTU),Kabupaten Belu ,Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba,
Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten
Sumba Barat Daya, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten
Sabu Raijua.
Ruas Jalan Nasional Per Pulau dan Per Satker
Preservasi jalan dan jembatan nasional di Kota Kupang, Kabupaten
Kupang, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Timor Tengah
Utara (TTU),Kabupaten Belu ,Kabupaten Malaka, Kabupaten Sumba,
Timur, Kabupaten Sumba Tengah, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten
Sumba Barat Daya, Kabupaten Alor, Kabupaten Rote Ndao, dan Kabupaten
Sabu Raijua.
5. Sumber
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun
Anggaran 2025 termasuk PPN dengan nilai sebesar Rp.
2.550.00.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)
Termasuk PPN 12% x (11/12) = 11%
b. Rencana Penarikan Keuangan
Penyedia Jasa wajib melakukan penagihan keuangan sesuai
rencana penarikan setiap bulan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat
Komitmen Perencanaan Satker P2JN Provinsi NTT
6. Nama dan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Perencanaan P2JN Provinsi NTT
Organisasi
Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Pejabat
Nusa Tenggara Timur
Pembuat
Komitmen