DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL NUSA TENGGARA TIMUR
SATUAN KERJA PERENCANAAN DAN PENGAWASAN JALAN
NASIONAL PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
JALAN TIMOR RAYA KM 18 DESA TANAH MERAH KABUPATEN KUPANG – NTT
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET PEKERJAAN
PERENCANAAN : PERENCANAAN TEKNIK PENANGANAN
LONGSORAN DI PROVINSI NUSA TENGGARA
TIMUR
NO. PAKET : PR - 01
PROVINSI : NUSA TENGGARA TIMUR
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA / TERM OF REFERENCE
KELUARAN (OUTPUT) TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Bina Marga
Program : Infrastruktur Konektivitas
Sasaran Program : Meningkatnya Kinerja Pelayanan Jalan Nasional
Indikator Kinerja Program : 1. Tingkat Aksesibilitas Jalan Nasional;
2. Rating Kondisi Jalan Nasional.
Kegiatan : Dukungan Teknis
Sasaran Kegiatan : Tingkat Pencapaian Kinerja Pelaksanaan Preservasi dan
Peningkatan Kapasitas Jalan Nasional
Indikator Kinerja Kegiatan : 1. Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
2. Tingkat Fasilitasi Produk Hukum dan Advokasi Hukum
3. Persentase Tingkat Pengelolaan Barang Milik Negara
4. Persentase Tingkat Pelayanan Kepegawaian DJBM
Klasifikasi Rincian Output : 2409.CBR Dukungan Teknis
Indikator KRO : CBR.001 Layanan Penyiapan dan Pengendalian Pelaksanaan
CBR.002 Layanan Perencanaan dan Pengawasan Teknik
Rincian Output : CBR.002 Layanan Perencanaan dan Pengawasan Teknik
Indikator Rincian Output : 2409.CBR.002.307. Perencanaan Teknik (DED)
Volume RO : CBR.002 : …… 1 Dokumen
Satuan RO : CBR.002 : …… Dokumen
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
URAIAN PENDAHULUAN1
1. Latar Pembinaan jaringan jalan dan jembatan sangat terkait dengan
Belakang pemerataan pembangunan berserta hasil-hasilnya melalui
Pengembangan Prasarana Jalan / Jembatan yang bertujuan untuk
meningkatkan kondisi jalan dan jembatan sesuai dengan tuntutan
laju pertumbuhan lalu lintas yang diakibatkan oleh perkembangan /
pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan jaringan jalan dan jembatan Nasional tersebut dinilai
sebagai urat nadi perekonomian dan diharapkan mampu
menghubungkan jalan lintas di Pulau maupun antar kota, selain itu
pemerintah juga berupaya untuk meningkatkan penanganan non
lintas agar senantiasa dapat berfungsi untuk mendukung kelancaran
arus lalu lintas barang dan jasa dalam rangka percepatan
pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga lingkungan.
Berdasarkan kebijaksanaan pemerintah yang akan melakukan
percepatan pembangunan infrastruktur, Direktorat Jenderal Bina
Marga menitik beratkan pada peningkatan jalan Nasional serta jalan
Non Nasional yang strategis.
Dalam mencapai target-target tersebut, Direktorat Jenderal Bina
Marga melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa Tenggara
Timur Cq PPK Perencanaan Satuan Kerja Perencanaan dan
Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Nusa Tenggara Timur,
bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan PR-01 Perencanaan
Teknik Penanganan Longsoran di Provinsi Nusa Tenggara Timur
di Provinsi Nusa Tenggara Timur yang akan dilaksanakan oleh
Penyedia Pekerjaan Jasa Konsultansi.
Pekerjaan paket ini mencakup pada kegiatan perencanaan dan
pengawasan di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Nusa
Tenggara Timur, khususnya di PPK Perencanaan Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Nusa Tenggara
Timur. Pada pekerjaan Perencanaan Desain Mendesak Jalan dan
Jembatan konsultan diharapkan mampu untuk melakukan
perencanaan teknis jalan, jembatan, maupun desain mendesak di
Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan memperhatikan pedoman-
pedoman yang berlaku, secara cepat dan tepat. Selain itu, konsultan
juga diharap bisa melakukan review terhadap desain-desain yang
sudah ada, demi tercapainya target desain yang sesuai dan dapat
dilaksanakan di lapangan. Sementara itu, untuk menjamin
pengawasan pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana
mutu, biaya, volume dan waktu yang telah ditetapkan di dalam
kontrak jasa konstruksi, maka diperlukan adanya suatu team yang
akan bertugas sebagai monitoring pelaksanaan pengawas yang
berperan membantu Satker Perencanaan dan Pengawasan Jalan
Nasional Nusa Tenggara Timur didalam melaksanakan pengawasan
teknis pada lokasi kegiatan yang sedang berlangsung.
2. Maksud PERENCANAAN TEKNIK PENANGANAN LONGSORAN DI PROVINSI
NUSA TENGGARA TIMUR
dan
1. Mempersiapkan suatu detail engineering design (DED) yang
Tujuan
lengkap untuk peningkatan / pembangunan jalan dan jembatan
yang telah ditentukan;
2. Kriteria perencaaan jalan dan jembatan harus mengikuti
peraturan terbaru yang berlaku;
3. Lokasi Desain mendesak ditentukan setelah selesai pelaksanaan
penajaman program yang dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
4. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan suatu detail
engineering design yang nantinya dapat dipergunakan dalam
pelaksanaan pembangunan infrastruktur;
5. Membuat Dokumen Lelang Fisik yang meliputi : Engineering
Estimate, Drawing, Spesifikasi Teknik dan Dokumen Lelang
sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan yang baru;
6. Membantu menyelesaikan review desain;
7. Mengevaluasi dan mengupdating dokumen stock design sesuai
dengan Ketentuan dan peraturan yang terbaru;
8. Memastikan Lokasi Stock desain yang akan direview sesuai
dengan kondisi lapangan (Lebar,stasioning dan situasi lapangan);
9. List stock desain yang akan direview sesuai dengan hasil
penajaman program yang dilaksankan oleh Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
10. Memeriksa dan Mengevaluasi hasil perencanaan yang dibuat oleh
Konsultan Perencana sesuai dengan Ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya jasa layanan pekerjaan Perencanaan Teknik
Penanganan Longsoran di Provinsi Nusa Tenggara Timur
diharapkan dapat membantu PPK Perencanaan Satuan Kerja
Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi Nusa
Tenggara Timur dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan
perencanaan dan pengawasan. Selain itu, jasa layanan ini juga
bertujuan untuk menjamin bahwa pelaksanaan pekerjaan
perencanaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Konsultan
dilakukan dengan baik supaya tepat sasaran dan tepat mutu dengan
kondisi di lapangan.
3. Sasaran
a) Meminimalkan perbedaan antara Desain dan Pelaksanaan
Pekerjaan di lapangan (Identifikasi Lapangan);
b) Tersedianya Konsultan yang handal dan peningkatan pengetahuan
personil akan Spesifikasi Umum Bina Marga Tahun 2018 revisi 2
melalui Rapat - rapat bulan yang dipimpin oleh Coreteam Desain
Mendesak & Review Desain maupun Supervisi;
c) Tersedianya suatu Detail Engineering Design baik itu berupa data,
analisis, gambar rencana maupun dokumen lelang yang telah
sesuai dengan standar perencanaan jalan dan penunjang lainnya;
d) Tersedianya bahan – bahan presentasi rapat koordinasi
yang dilaksanakan oleh Balai dan bahan – bahan kunjungan lapangan;
4. Lokasi Kegiatan jasa konsultansi ini dilaksanakan di wilayah Negara Kesatuan
Pekerjaan Republik Indonesia dan lokasi tempat tugas penyedia jasa ini meliputi
wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
12 Titik Longsoran di Jalan Nasional Ruas Motaain – Henes - Motama
Lokasi Pekerjaan :
Pengambilan Data
Panjang
Survei
No
Kegiatan Lokasi Geol
.
Vol. Sa SPT Topo istri
t. k
DESAIN LONGSORAN OFF PAVEMENT JALAN NASIONAL
1. PPK 2.5. PROVINSI NTT (Motaain - Henes - Motamasin)
Sadi –
- 20+250 - 20+350 100 M 2 100 2
Haekesak
29+790 - 29+830 50 M 2 50 2
Haekesak -
-
Nualain
M
63+350 - 63+450 100.0 2 100 2
M
74+410 - 74+435 25 2 25 2
75+680 - 75+795 115 M 2 115 2
Nualain –
- 77+870 - 77+985 115 M 2 115 2
Henes
Dafala - M
- 135+140 - 135+190 50 2 50 2
Laktutus
- Laktutus –
148+620 - 148+685 65 M 2 65 2
Motamasin
149+010 - 149+070 60 M 2 60 2
M
149+160 - 149+200 40 2 40 2
M
149+420 - 149+480 60 2 60 2
2. PPK 2.2. PROVINSI NTT (Halilulik - Atambua - Motaain)
Halilulik -
- Atambua - 4+000 - 4+070 70 M 2 70 2
Motaain
Total 850 M 24 850 24
5. Sumber
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan
a. Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN Tahun
Anggaran 2025 termasuk PPN dengan nilai sebesar Rp.
2.715.500.000,00 (Dua Miliar Tujuh Ratus Lima Belas Juta
Lima Ratus Ribu Rupiah) Termasuk PPN 12%*(11/12) = 11%
b. Rencana Penarikan Keuangan
Penyedia Jasa wajib melakukan penagihan keuangan sesuai
rencana penarikan setiap bulan yang dibuat oleh Pejabat
Pembuat Komitmen Perencanaan Satker P2JN Provinsi NTT
6. Nama dan
Nama Pejabat Pembuat Komitmen : PPK Perencanaan P2JN Provinsi
Organisasi
NTT
Pejabat
Satuan Kerja: Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Provinsi
Pembuat
Nusa Tenggara Timur
Komitmen