URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Jayapura 1
1 LATAR Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi
BELAKANG Papua (Jayapura) bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan:
Preservasi Jalan Jayapura – Sentani – Holtekamp – Skow / Bts. PNG
Preservasi Jalan Jayapura – Sentani – Holtekamp – Skow / Bts. PNG II
Preservasi Jalan Sentani – Nimbotong – Bonggo
Preservasi Jembatan Sentani – Nimbotong – Bonggo
Preservasi Jembatan Bonggo – Betaf – Sarmi
di Provinsi Papua yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi pelaksanaan pekerjaan.
Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu
yang telah ditetapkan di dalam kontrak pekerjaan konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim yang
akan bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
(PJN) Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) melalui layanan jasa konsultansi dalam melaksanakan
pengawasan manajemen mutu pada kegiatan yang sedang berlangsung.
Tim pengawas dimaksud adalah Penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan manajemen mutu
teknis jalan.
2 TUJUAN Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan dukungan teknis
UMUM, dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi
PERAN DAN oleh Penyedia Konstruksi. Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan
TANGGUNG sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
JAWAB PARA pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
PIHAK
Peran penting dan tanggung jawab masing-masing pihak :
a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.1, PPK 1.2 dan PPK 1.3, adalah mengatur dan
mengelola pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN.
Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi mencakup:
1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;
2) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi
3) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan
Pengawas dan Penyedia Konstruksi;
4) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau memperbaiki
pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);
5) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan masa
pelaksanaan kontrak;
6) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
7) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan Konstruksi
terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan semua komponen
serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik
dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.
Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:
1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang
lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
2) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
3) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu, Rencana
Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
(RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain
sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
4) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses konstruksi,
termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan
dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;
Halaman | 1
5) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam pelaksanaan
Pekerjaan Konstruksi;
6) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu
pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
7) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan,
lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;
8) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia Konstruksi;
9) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
10) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan Konsultan
Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
11) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information Modelling
(BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga (apabila
BIM diterapkan); dan
12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan Pengguna
Jasa.
c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan memperbaiki cacat
mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh pada peraturan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:
1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka waktu kontrak
konstruksi;
2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode pelaksanaan
perkerjaan;
3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai dokumen
Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan
lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan
6) Pelaporan.
3 TUJUAN Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan terhadap pekerjaan
KHUSUS/ efektif yang ada di paket:
UTAMA Preservasi Jalan Jayapura – Sentani – Holtekamp – Skow / Bts. PNG
Preservasi Jalan Jayapura – Sentani – Holtekamp – Skow / Bts. PNG II
Preservasi Jalan Sentani – Nimbotong – Bonggo
Preservasi Jembatan Sentani – Nimbotong – Bonggo
Preservasi Jembatan Bonggo – Betaf – Sarmi
4 LOKASI Kegiatan jasa konsultansi ini berlokasi di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi.
PEKERJAAN
5 ACUAN
1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
HUKUM
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
2) Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum;
3) PERPRES No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Untuk Percepatan
Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat;
4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tatakerja
Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum;
5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 286);
6) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024 tentang
Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
Konsultansi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
7) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2025;
9) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 4 tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Halaman | 2
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
10) Keputusan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
tanggal 14 Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
11) Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyedia Jasa Konsultansi PerNomor
06/P/BM/2022;
12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan
Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan
Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi;
14) Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi.
RUANG LINGKUP
6 LINGKUP Dapat dilihat di KAK.
PEKERJAAN
7 PERALATAN DAN JASA YANG 1) Operasional Kantor
DISEDIAKAN KONSULTAN Jumlah
Nama Barang Satuan Keterangan
PENGAWAS PEKERJAAN minimal
Bangunan Kantor dan Perabotannya 1 Unit Sewa/Milik
Laptop 2 Unit Sewa/Milik
Printer A3 1 Unit Sewa/Milik
Printer A4 1 Unit Sewa/Milik
Alat Pelindung Kerja dan Alat 10 Set Sewa/Milik
Pelindung Diri
2) Kendaraan Kerja
Jumlah
Nama Barang Satuan Keterangan
minimal
Mobil Minibus 1 Unit Sewa/Milik
Sepeda Motor 4 Unit Sewa/Milik
8 LINGKUP KEWENANGAN Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
PENYEDIA JASA 1) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak
2) Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawings) yang
diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;
3) Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan
yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
5) Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
6) Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja
yang disepakati; dan
7) Merekomendasi kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
tidak sesuai spesifikasi.
9 JANGKA WAKTU Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 225 (dua ratus dua puluh lima) hari
PENYELESAIAN PEKERJAAN kalender tahun anggaran 2025.
Halaman | 3
KELUARAN
10 LAPORAN a. Laporan Pendahuluan harus sudah mencakup tentang :
PENDAHULUAN, Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultan selama jangka waktu kontrak;
PROGRAM Rencana Kerja dan Pengorganisasian Pekerjaan.
MUTU DAN RKK Jadwal Pelaksanaan dan Penugasan Tenaga Ahli.
PENGAWASAN Ringkasan kemajuan pelaksanaan layanan. (bila sudah ada)
b. Laporan Program Mutu secara umum memuat:
Struktur organisasi proyek beserta tugas dan tanggung jawab,
prosedur dan instruksi kerja dalam pelaksanaan proyek,
persyaratan mutu yang harus dipenuhi,
pengendalian keselamatan kerja,
dampak lingkungan yang mungkin bisa terjadi serta upaya pengendaliannya.
c. Laporan RKK Pengawasan secara umum memuat:
Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja dalam Keselamatan Konstruksi
Perencanaan Keselamatan Konstruksi
Operasi Keselamatan Konstruksi
Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK
d. Laporan Pendahuluan dan Laporan Program Mutu harus sudah selesai di dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal mobilisasi konsultan. Dibuat rangkap 5 (lima).
11 LAPORAN Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir bulan (kecuali laporan akhir) masa pelaksanaan paket
BULANAN pekerjaan dan diserahkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan bulanan mencakup tentang:
Rencana kerja untuk selama periode layanan termasuk pemutakhiran periode sebelumnya.
Kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan
Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab-sebabnya selanjutnya juga
membarikan saran untuk mengatasi keadaan tersebut.
Rencana Kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran sebagai konsekuensi jika hasil
kemajuan pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana.
Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai dengan periode bulan terakhir.
Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai dengan periode bulan terakhir.
12 LAPORAN Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan masa pelaksanaan paket pekerjaan. Ketua Tim
TRIWULAN akan menyerahkan laporan Triwulanan, terdiri dari kegiatan Penyedia Jasa selama tiga bulan yang telah
berjalan. Laporan Triwulan diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Laporan Triwulan harus memberikan gambaran akumulasi layanan setiap periode tiga bulan sejak tanggal
mobilisasi konsultan, yang berisi hal-hal sebagai berikut:
Rencana Kerja untuk selama periode layanan termasuk pemutakhiran periode sebelumnya.
Kemajuan pelaksanaan layanan sampai dengan periode tiga bulanan terakhir.
Rencana Kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran sebagai konsekuensi jika hasil
kemajuan pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana.
Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai dengan periode tiga bulan terakhir.
Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai dengan periode tiga bulan terakhir.
Evaluasi sementara dan Saran kepada Pengguna Jasa.
Seluruh Rencana Kerja tersebut di atas harus sudah diselaraskan dengan Jadwal Pelaksanaan dan
Pengendalian Mutu yang dipergunakan dan dimutakhirkan oleh Kontraktor.
Halaman | 4
13 LAPORAN Laporan ini harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak Konsultan yang memuat:
AKHIR Rencana Kerja awal untuk selama periode layanan;
Rencana Kerja yang dimutakhirkan selama periode layanan;
Realisasi pelaksanaan layanan selama perioe layanan;
Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama periode layanan;
Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama periode layanan;
Evaluasi layanan secara menyeluruh dan Saran kepada Pengguna Jasa. dengan melampirkan:
Salinan seluruh keluaran selama masa layanan, dan Salinan dokumentasi lainnya yang dipandang
penting.
Jayapura, 02 Mei 2025
PPK Pengawasan
Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
Jalan Nasional Provinsi Papua (Jayapura),
Vera Kristianawati, S.T., M.T.
NIP 197801112005022001
Halaman | 5