Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Jayapura 1

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10112882000
Status: Repeat Order
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 693956
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,128,443,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,128,443,000
Winner (Pemenang): PT Wiratama Konsulindo
NPWP: 022821060952000
RUP Code: 54260162
Work Location: KOTA JAYAPURA - Jayapura (Kota)|KAB. JAYAPURA - Jayapura (Kab.)|KAB. SARMI - Sarmi (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                          
                     Pengawasan Teknis Jalan dan Jembatan Jayapura 1    
                                                                        
                                                                        
 1 LATAR     Direktorat Jenderal Bina Marga Cq Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Provinsi
   BELAKANG  Papua (Jayapura) bermaksud untuk melaksanakan pekerjaan:   
                 Preservasi Jalan Jayapura – Sentani – Holtekamp – Skow / Bts. PNG
                 Preservasi Jalan Jayapura – Sentani – Holtekamp – Skow / Bts. PNG II
                 Preservasi Jalan Sentani – Nimbotong – Bonggo         
                 Preservasi Jembatan Sentani – Nimbotong – Bonggo      
                 Preservasi Jembatan Bonggo – Betaf – Sarmi            
             di Provinsi Papua yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Konstruksi pelaksanaan pekerjaan.
             Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya, volume dan waktu
             yang telah ditetapkan di dalam kontrak pekerjaan konstruksi, maka diperlukan adanya suatu tim yang
             akan bertugas sebagai pengawas yang berperan membantu Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional
             (PJN) Wilayah I Provinsi Papua (Jayapura) melalui layanan jasa konsultansi dalam melaksanakan
             pengawasan manajemen mutu pada kegiatan yang sedang berlangsung.
             Tim pengawas dimaksud adalah Penyedia jasa konsultansi pekerjaan pengawasan manajemen mutu
             teknis jalan.                                              
 2 TUJUAN    Tujuan umum pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawas Pekerjaan ini adalah menyediakan dukungan teknis
   UMUM,     dalam pengelolaan, pengawasan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontrak pekerjaan konstruksi
   PERAN DAN oleh Penyedia Konstruksi. Semua jasa yang disediakan oleh Konsultan Pengawas akan dilaksanakan
   TANGGUNG  sesuai dengan peran dan tanggung jawab yang ditetapkan serta sejalan dengan peran dan tanggung jawab
   JAWAB PARA pihak lain yang berkepentingan, seperti dijelaskan selanjutnya.
   PIHAK                                                                
             Peran penting dan tanggung jawab masing-masing pihak :     
             a. Peran Pengguna Jasa, dalam hal ini PPK 1.1, PPK 1.2 dan PPK 1.3, adalah mengatur dan
                mengelola pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi secara menyeluruh, meliputi: komponen Pelaksanaan
                Pekerjaan Konstruksi dan komponen Jasa Konsultansi Pengawasan Pekerjaan Konstruksi.
                Berkoordinasi langsung dengan PPK Pengawasan atau melalui unit Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan
                Nasional, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Kerja P2JN.
                Tanggung jawab Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak Pekerjaan Konstruksi mencakup:
                1) Memberikan hak untuk mengakses Lokasi Kerja;         
                2) Memeriksa laporan-laporan yang terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan Kontruksi
                3) Memeriksa, menyetujui dan memproses klaim dan tagihan, setelah diperiksa oleh Konsultan
                   Pengawas dan Penyedia Konstruksi;                    
                4) Mengeluarkan instruksi untuk memulai, menangguhkan, mengubah atau memperbaiki
                   pekerjaan (Pengguna Jasa bisa melimpahkan kewenangan ini kepada Konsultan Pengawas);
                5) Melaksanakan proses amandemen kontrak, termasuk menyetujui perpanjangan masa
                   pelaksanaan kontrak;                                 
                6) Memfasilitasi komunikasi dengan Para Pihak eksternal; dan
                7) Menerapkan manajemen risiko pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi.
             b. Konsultan Pengawas harus memastikan semua ketentuan administratif Pekerjaan Konstruksi
                terpenuhi, pekerjaan dilaksanakan dengan metode pelaksanaan yang tepat, dan semua komponen
                serta produk akhir pekerjaan sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi baik
                dari segi kualitas, kuantitas, dan biaya.               
                Tanggung jawab Konsultan Pengawas mencakup:             
                1) Merencanakan dan melaksanakan kegiatan Penjaminan Mutu (QA) sesuai dengan ruang
                  lingkup pekerjaan, metode pelaksanaan pekerjaan Penyedia Konstruksi, masa pelaksanaan
                  Pekerjaan Konstruksi, dan persyaratan persyaratan kualitatif dan kuantitatif;
                2) Memeriksa material konstruksi serta sumber material yang diusulkan Penyedia Konstruksi;
                3) Memeriksa dokumen Penyedia Konstruksi termasuk Rencana Pengendalian Mutu, Rencana
                  Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi
                  (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan lain-lain
                  sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;        
                4) Melaksanakan pengawasan harian terhadap semua kegiatan di dalam proses konstruksi,
                  termasuk praktik dan prosedur pengujian material, untuk memastikan kepatuhan pelaksanaan
                  dan mutu pekerjaan sesuai ketentuan kontrak dan spesifikasi teknik;
                                                          Halaman | 1   
                5) Memantau aspek-aspek Lingkungan, Kesehatan, dan Keselamatan dalam pelaksanaan
                  Pekerjaan Konstruksi;                                 
                6) Memantau aspek-aspek sosial dalam pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi, fokus pada isu-isu
                  pemukiman kembali (jika ada), kesetaraan gender dan inklusi sosial;
                7) Memeriksa pengujian material dan mutu oleh Penyedia Konstruksi, ketidakpatuhan,
                  lingkungan, laporan kemajuan serta laporan lainnya;   
                8) Memeriksa usulan perubahan/variasi Kontrak, dan klaim dari Penyedia Konstruksi;
                9) Mempersiapkan laporan ketidakpatuhan, laporan bulanan, serta laporan lainnya;
                10) Mengeluarkan instruksi kepada Penyedia Konstruksi sesuai dengan kewenangan Konsultan
                  Pengawas berdasarkan Surat Pelimpahan Kewenangan dari Pengguna Jasa;
                11) Membantu Pengguna Jasa dalam memastikan penerapan Building Information Modelling
                  (BIM) sesuai dengan Tata Aturan yang berlaku di Direktorat Jenderal Bina Marga (apabila
                  BIM diterapkan); dan                                  
                12) Membantu Pengguna Jasa dalam hal mengurus Kontrak Pekerjaan Konstruksi dengan
                  memberikan masukkan tentang aspek-aspek yang berada di bawah kewenangan Pengguna
                  Jasa.                                                 
             c. Peran Penyedia Konstruksi adalah melaksanakan Pekerjaan Konstruksi dan memperbaiki cacat
                mutu sesuai ketentuan dan persyaratan Kontrak Pekerjaan Konstruksi, serta patuh pada peraturan
                dan perundang-undangan yang berlaku.                    
                Tanggung jawab Penyedia Konstruksi mencakup:            
                1) Melaksanakan dan menyelesaikan kontrak sesuai dengan biaya dan jangka waktu kontrak
                  konstruksi;                                           
                2) Membuat gambar kerja, model BIM (apabila BIM diterapkan), dan metode pelaksanaan
                  perkerjaan;                                           
                3) Merencanakan dan melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan konstruksi;
                4) Merencanakan dan melaksanakan semua langkah penanggulangan risiko sesuai dokumen
                  Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMKL), Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja
                  Konstruksi (RK3K), Rencana Kerja Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan (RKPPL), dan
                  lain-lain sesuai ketentuan Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
                5) Membuat gambar dan model BIM as-built (apabila diterapkan); dan
                6) Pelaporan.                                           
 3 TUJUAN    Tujuan utama penugasan ini adalah penyediaan Jasa Konsultansi untuk pengawasan terhadap pekerjaan
   KHUSUS/   efektif yang ada di paket:                                 
   UTAMA         Preservasi Jalan Jayapura – Sentani – Holtekamp – Skow / Bts. PNG
                 Preservasi Jalan Jayapura – Sentani – Holtekamp – Skow / Bts. PNG II
                 Preservasi Jalan Sentani – Nimbotong – Bonggo         
                 Preservasi Jembatan Sentani – Nimbotong – Bonggo      
                 Preservasi Jembatan Bonggo – Betaf – Sarmi            
 4 LOKASI    Kegiatan jasa konsultansi ini berlokasi di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura dan Kabupaten Sarmi.
   PEKERJAAN                                                            
 5 ACUAN                                                                
                1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas
   HUKUM                                                                
                  Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                  Pemerintah;                                           
                2) Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum;
                3) PERPRES No. 17 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah Untuk Percepatan
                  Pembangunan Kesejahteraan Di Provinsi Papua Dan Provinsi Papua Barat;
                4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tatakerja
                  Unit Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan Umum;  
                5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 tahun 2021 tentang
                  Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (Berita Negara Republik Indonesia
                  Tahun 2021 Nomor 286);                                
                6) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024 tentang
                  Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
                  Konsultansi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
                7) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2022
                  tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan
                  Barang/Jasa Pemerintah;                               
                8) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
                  Masukan Tahun Anggaran 2025;                          
                9) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah nomor 4 tahun 2024 tentang
                  Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
                                                          Halaman | 2   
                  Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
                  Penyedia;                                             
                10) Keputusan Menteri Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 33/KPTS/M/2025
                  tanggal 14 Januari 2025 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada
                  Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
                11) Pedoman Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Penyedia Jasa Konsultansi PerNomor
                  06/P/BM/2022;                                         
                12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor: 16/SE/M/2022 Tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
                  Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                  Rakyat;                                               
                13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 21/SE/M/2021 tentang Tata Cara Pemenuhan Persyaratan
                  Perizinan Berusaha, Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Konstruksi, dan Pemberlakuan
                  Sertifikat Badan Usaha Serta Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi;
                14) Keputusan Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan
                  Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi.
                           RUANG LINGKUP                                
 6 LINGKUP               Dapat dilihat di KAK.                          
   PEKERJAAN                                                            
                                                                        
 7 PERALATAN DAN JASA YANG 1) Operasional Kantor                        
   DISEDIAKAN KONSULTAN                      Jumlah                     
                           Nama Barang               Satuan Keterangan  
   PENGAWAS PEKERJAAN                        minimal                    
                    Bangunan Kantor dan Perabotannya 1 Unit Sewa/Milik  
                    Laptop                     2      Unit Sewa/Milik   
                    Printer A3                 1      Unit Sewa/Milik   
                    Printer A4                 1      Unit Sewa/Milik   
                    Alat Pelindung Kerja dan Alat 10  Set Sewa/Milik    
                    Pelindung Diri                                      
                   2) Kendaraan Kerja                                   
                                      Jumlah                            
                           Nama Barang       Satuan Keterangan          
                                     minimal                            
                           Mobil Minibus 1    Unit Sewa/Milik           
                           Sepeda Motor 4     Unit Sewa/Milik           
 8 LINGKUP KEWENANGAN Wewenang Penyedia Jasa Pengawasan Konstruksi meliputi:
   PENYEDIA JASA   1) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada pihak pelaksana pekerjaan jika
                      terjadi penyimpangan terhadap dokumen kontrak     
                   2) Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar pelaksanaan (shop drawings) yang
                      diajukan oleh kontraktor sebelum dilaksanakan;    
                   3) Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan
                      sementara jika pelaksana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan yang diberikan;
                   4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang permintaan tambah kurang pekerjaan
                      yang diajukan oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya dan waktu
                      pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan kontrak;
                   5) Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian dengan kondisi di lapangan;
                   6) Mengoreksi pekerjaan yang dilaksanakan oleh pelaksana pekerjaan, termasuk
                      pekerjaan fisik konstruksi yang telah dilaksanakan agar sesuai dengan kontrak kerja
                      yang disepakati; dan                              
                   7) Merekomendasi kepada PPK untuk menolak material dan peralatan konstruksi yang
                      tidak sesuai spesifikasi.                         
 9 JANGKA WAKTU    Jangka waktu penyelesaian pekerjaan adalah 225 (dua ratus dua puluh lima) hari
   PENYELESAIAN PEKERJAAN kalender tahun anggaran 2025.                 
                                                                        
                                                          Halaman | 3   
                             KELUARAN                                   
10 LAPORAN         a. Laporan Pendahuluan harus sudah mencakup tentang :
   PENDAHULUAN,        Pemahaman terhadap lingkup layanan konsultan selama jangka waktu kontrak;
   PROGRAM             Rencana Kerja dan Pengorganisasian Pekerjaan.   
   MUTU DAN RKK        Jadwal Pelaksanaan dan Penugasan Tenaga Ahli.   
   PENGAWASAN          Ringkasan kemajuan pelaksanaan layanan. (bila sudah ada)
                   b. Laporan Program Mutu secara umum memuat:          
                       Struktur organisasi proyek beserta tugas dan tanggung jawab,
                       prosedur dan instruksi kerja dalam pelaksanaan proyek,
                       persyaratan mutu yang harus dipenuhi,           
                       pengendalian keselamatan kerja,                 
                       dampak lingkungan yang mungkin bisa terjadi serta upaya pengendaliannya.
                   c. Laporan RKK Pengawasan secara umum memuat:        
                       Kepemimpinan dan Partisipasi Tenaga Kerja dalam Keselamatan Konstruksi
                       Perencanaan Keselamatan Konstruksi              
                       Operasi Keselamatan Konstruksi                  
                       Evaluasi Kinerja Penerapan SMKK                 
                   d. Laporan Pendahuluan dan Laporan Program Mutu harus sudah selesai di dalam jangka
                     waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal mobilisasi konsultan. Dibuat rangkap 5 (lima).
                                                                        
                                                                        
11 LAPORAN   Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir bulan (kecuali laporan akhir) masa pelaksanaan paket
   BULANAN   pekerjaan dan diserahkan paling lambat pada tanggal 10 bulan berikutnya.
             Laporan bulanan mencakup tentang:                          
               Rencana kerja untuk selama periode layanan termasuk pemutakhiran periode sebelumnya.
               Kemajuan pekerjaan yang dilaksanakan setiap bulan       
               Total kemajuan kegiatan dan keterlambatan yang terjadi serta sebab-sebabnya selanjutnya juga
               membarikan saran untuk mengatasi keadaan tersebut.       
               Rencana Kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran sebagai konsekuensi jika hasil
               kemajuan pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana.        
               Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai dengan periode bulan terakhir.
               Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai dengan periode bulan terakhir.
12 LAPORAN   Laporan ini dibuat secara berkala setiap akhir triwulan masa pelaksanaan paket pekerjaan. Ketua Tim
   TRIWULAN  akan menyerahkan laporan Triwulanan, terdiri dari kegiatan Penyedia Jasa selama tiga bulan yang telah
             berjalan. Laporan Triwulan diserahkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
             Laporan Triwulan harus memberikan gambaran akumulasi layanan setiap periode tiga bulan sejak tanggal
             mobilisasi konsultan, yang berisi hal-hal sebagai berikut: 
               Rencana Kerja untuk selama periode layanan termasuk pemutakhiran periode sebelumnya.
               Kemajuan pelaksanaan layanan sampai dengan periode tiga bulanan terakhir.
               Rencana Kerja untuk sisa masa layanan termasuk pemutakhiran sebagai konsekuensi jika hasil
               kemajuan pelaksanaan tidak sesuai dengan rencana.        
               Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai dengan periode tiga bulan terakhir.
               Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli sampai dengan periode tiga bulan terakhir.
               Evaluasi sementara dan Saran kepada Pengguna Jasa.      
             Seluruh Rencana Kerja tersebut di atas harus sudah diselaraskan dengan Jadwal Pelaksanaan dan
             Pengendalian Mutu yang dipergunakan dan dimutakhirkan oleh Kontraktor.
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman | 4   
13 LAPORAN   Laporan ini harus mencakup seluruh layanan dalam masa kontrak Konsultan yang memuat:
   AKHIR       Rencana Kerja awal untuk selama periode layanan;        
               Rencana Kerja yang dimutakhirkan selama periode layanan;
               Realisasi pelaksanaan layanan selama perioe layanan;    
               Jadwal Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama periode layanan;
               Realisasi Pelaksanaan dan Penggunaan Tenaga Ahli selama periode layanan;
               Evaluasi layanan secara menyeluruh dan Saran kepada Pengguna Jasa. dengan melampirkan:
               Salinan seluruh keluaran selama masa layanan, dan Salinan dokumentasi lainnya yang dipandang
               penting.                                                 
                                                                        
                                                                        
                                            Jayapura, 02 Mei 2025       
                                                                        
                                              PPK Pengawasan            
                                      Satuan Kerja Perencanaan dan Pengawasan
                                      Jalan Nasional Provinsi Papua (Jayapura),
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                          Vera Kristianawati, S.T., M.T.
                                           NIP 197801112005022001       
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                          Halaman | 5
Tenders also won by PT Wiratama Konsulindo
Authority
28 November 2023Pw 10 Pengawasan Teknis Non Committed Preservasi Jalan Dan Jembatan MeraukeKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 4,647,748,000
30 November 2015Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Puncak Jaya 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,672,417,000
12 December 2016Pengawasan Teknis Puncak Jaya 1 (Preservasi Jalan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,360,537,000
23 November 2015Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan Jayawijaya 5Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,917,616,000
12 December 2016Pengawasan Teknis Jayawijaya 3 (Preservasi Jalan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,805,119,000
20 December 2023Pengawasan Teknis Jalan Dan Jembatan TimikaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,480,765,000
7 December 2022Pengawasan Teknis Jayapura 3 (Jalan Dan Jembatan Ruas Jayapura - Sentani - Nimbotong)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,410,699,000
27 November 2018Pengawasan Teknis Timika 1 (Preservasi Jembatan Dan Pembangunan Jembatan Wilayah Timika)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,377,455,000
22 November 2022Pw 09 Pengawasan Teknis Non Commited Preservasi Jalan MeraukeKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,175,115,000
20 November 2019Pengawasan Teknis Jayapura 3 ( Preservasi Jalan Ruas Jayapura - Sentani - Nimbotong)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,141,237,000