KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SERTIFIKASI IZIN OPERASI BENDUNGAN LOLAK
DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya
Air/Direktorat Bendungan dan Danau
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya Ketersediaan Air Melalui
Pengelolaan Sumber Daya Air Secara
Terintegrasi
Indikator Sasaran Program : Jumlah kumulatif penambahan kapasitas
tampung sumber-sumber air yang dibangun
Kegiatan : Pengembangan Bendungan, Danau, dan
Bangunan Penampung Air Lainnya
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya layanan tampungan air
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah tampungan air yang dibangun
Klasifikasi Rincian Output : Dukungan Teknis
Rincian Output : Dukungan teknis bidang bendungan dan
danau yang disusun
Volume RO : 1.00
Satuan RO : Dokumen
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Program pemerintah dalam bidang sumber daya air
adalah membangun 65 bendungan, salah satu dari 65
bendungan tersebut adalah Pembangunan Bendungan
Lolak Kabupaten Bolaang Mongodow sebagaimana
tertuang dalam Perpres Nomor 58 tahun 2017 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun
2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional (lampiran Q. 164) adalah salah satu
Proyek Strategis Nasional yang merupakan target besar
lnfrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum yang
selesai dibangun dan akan dioperasikan.
Dalam rangka memastikan keamanan bendungan
setelah impounding dan untuk mempersiapkan
pengoperasian bendungan serta bangunan
pelengkapnya, yang akan diserahkan ke Pengelola
Bendungan, diperlukan tahap Persiapan Operasi dan
Pemeliharaan (POP) serta Penyiapan Sertifikasi
Operasi dan Pemeliharaan Bendungan. Hal ini
dilakukan guna menjamin kelestarian fungsi dari
bangunan - bangunan pengairan sebagaimana
Undang-Undang Pengairan No. 11 Tahun 1974 yang
kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Permen PUPR
No. 27 Tahun 2015 tentang Bendungan. Peraturan-
peraturan ini menegaskan pentingnya tindakan operasi
dan pemeliharaan bendungan dilakukan untuk
menjamin keberlangsungan fungsi, manfaat dan
keamanan bendungan beserta waduknya yang telah
dibangun.
2. Maksud dan Maksud dari pekerjaan Sertifikasi Izin Operasi
Tujuan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow ini
adalah untuk menyiapkan kajian teknis maupun
dokumen teknis lainnya yang menjadi syarat pengajuan
Izin Operasi Bendungan. Sedangkan tujuan pekerjaan
ini adalah untuk memperoleh Izin Operasi Bendungan
dari Menteri Pekerjaan Umum sebelum dilaksanakan
pengoperasian bendungan Lolak.
3. Sasaran Sasaran dari pekerjaan Sertifikasi Izin Operasi
Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow
ini adalah untuk terpenuhinya dokumen yang menjadi
persyaratan teknis dalam pengajuan Izin Operasi
Bendungan serta keluarnya Sertifikat Izin Operasi
Bendungan Lolak.
4. Lokasi Pekerjaan Kegiatan Sertifikasi Izin Operasi Bendungan Lolak
berada di Desa Pindol Kecamatan Pinogaluman
Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi
Utara. Yang berjarak ± 175 Km dari pusat Kota Manado
dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat ± 4 jam
perjalanan.
5. Sumber Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA
Pendanaan SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I
dengan pagu sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar
Lima Ratus Juta Rupiah).
6. Nama dan Nama PPK: PPK Perencanaan Bendungan
Organisasi PPK Satuan Kerja: SNVT Pembangunan Bendungan BWS
Sulawesi I
Paraf I Paraf II Paraf III
Data Penunjang
7. Data Dasar Data dasar yang diperlukan berupa pengumpulan data
primer secara langsung di lapangan dan data sekunder
yang diperoleh dari instansi pemerintah atau pihak lain
yang ada relevansinya dengan pelaksanaan pekerjaan
ini, diantaranya :
- Peta dasar skala 1: 25.000
- Peta citra satelit
- Peta geologi permukaan
- Peta tata guna lahan
- Peta RTRW
- Data Pola dan Rencana Pengelolaan SDA
- Data Kawasan Strategis Nasional
- Data Topografi, Geologi dan Geoteknik
- Data Hidrologi
- Data Sumber Material Konstruksi
- Transportasi
- Sosial Ekonomi
- Infrastruktur
- Laporan studi terdahulu dan Laporan
Pelaksanaan Supervisi Pembangunan
Bendungan Lolak.
8. Standar Teknis Standar teknis yang digunakan dalam pekerjaan ini
harus mengikuti norma, standar, pedoman dan manual
yang berlaku di Indonesia.
9. Studi-Studi Adapun studi terdahulu terkait pekerjaan ini adalah
Terdahulu sebagai berikut:
- Detail Desain Bendungan Lolak (2007)
- Studi AMDAL dan Model Fisik Hidrolika Pelimpah
Bendungan Lolak (2008)
- Investigasi Geoteknik Tambahan, Analisa
Keruntuhan dan Sertifikasi Bendungan Lolak (2009)
- Penyusunan Rencana Induk Konservasi Lahan di
Daerah Tangkapan Bendungan Lolak (2010)
- Studi Larap Bendungan Lolak (2011)
- Studi Grouting Bendungan Lolak (2012)
- Studi Model Test Pelimpah Bendungan Lolak, Studi
Investigasi Geoteknik Tambahan Bendungan Lolak
dan Sertifikasi Bendungan Lolak (2014)
- Supervisi Konstruksi Pembangunan Bendungan
Lolak (2015-2019)
Paraf I Paraf II Paraf III
10. Referensi Hukum Peraturan-peraturan yang mendasari kegiatan ini
adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang
Sumber Daya Air;
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24
Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012
tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah
Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 156) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden
Nomor 71 Tahun 2012 Tentang
Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
20115 Nomor 366);
- Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016
tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek
Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang
Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 107);
- Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 473);
Paraf I Paraf II Paraf III
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);
- Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik
Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar
Pengumpulan Data Geospasial Dasar Untuk
Pembuatan Peta Dasar Skala Besar.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Ruang lingkup pekerjaan Sertifikasi Izin Operasi
Pekerjaan Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow ini
meliputi:
a) Pekerjaan Pendahuluan yang mencakup:
- Persiapan administrasi;
- Mobilisasi personil dan peralatan;
- Menyusun rencana kerja;
- Rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk
membahas jadwal pelaksanaan kegiatan (time
schedule), jadwal penugasan personil, peralatan
dan draft Program Mutu;
- Pengumpulan data – data sekunder maupun
primer sebagai bahan analisis selanjutnya.
Pengumpulan data sekunder yang dimaksud
adalah semua data dan hasil studi terdahulu;
- Melakukan kajian terhadap peraturan
perundangan, hasil studi terdahulu serta
gambar/peta terkait;
- Penyusunan Laporan Pendahuluan;
- Perbaikan dan finalisasi Program Mutu.
b) Melakukan pemeriksaan tubuh bendungan bagian
atas dan bawah air, bangunan pelengkap lainnya,
area genangan dan sekitarnya;
c) Melakukan pemeriksaan serta uji operasi peralatan
hidromekanikal, elektrikal dan system peringatan dini
bendungan;
d) Melakukan pemantauan perilaku bendungan lewat
pencatatan data/bacaan instrumentasi yang
Paraf I Paraf II Paraf III
terpasang baik pada tubuh bendungan maupun area
bendungan;
e) Melakukan pengambilan dan pengujian sampel
sedimen dan kualitas air waduk.
f) Melakukan analisis dan pelaporan secara rutin
terhadap data pemantauan perilaku bendungan;
g) Melakukan kaji ulang dan pemutakhiran Pedoman
Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Kuwil
Kawangkoan;
h) Melakukan analisis hidrologi dan manajemen air yang
diperlukan berdasarkan data hidrologi terbaru;
i) Melakukan evaluasi keamanan bendungan yang
mencakup aspek kestabilan bendungan, struktur
bangunan, hidrolik, rembesan, dan sistem
pengoperasian bendungan;
j) Menyiapkan kajian teknis/dokumen yang menjadi
syarat teknis untuk pengajuan Izin Operasi
Bendungan Baru;
k) Membantu BWS Sulawesi I dalam proses pengajuan
Izin Operasi Bendungan;
l) Melakukan konsultasi dengan Balai Teknik
Bendungan dan Komisi Keamanan Bendungan,
diskusi teknis, sidang teknis, sidang pleno serta
tahapan lainnya sampai dengan terbitnya Izin Operasi
Bendungan;
m) Menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Antara,
Laporan Akhir, Laporan Bulanan, Laporan
Penunjang, serta dokumen lainnya yang merupakan
output pekerjaan seperti yang tercantum dalam
kontrak.
n) Melakukan diskusi/pembahasan Laporan
Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.
o) Membuat laporan termasuk kesimpulan tentang
perilaku bendungan dan saran tindak lanjut yang
diperlukan.
12. Keluaran Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah
sebagai berikut:
Paraf I Paraf II Paraf III
a) Laporan Program Mutu
Program Mutu wajib dibuat dan dilaksanakan oleh
Penyedia untuk menjadi suatu parameter penilaian
pelaksanaan pekerjaan. Laporan Program Mutu
paling sedikit memuat:
- Informasi kerja;
- Organisasi kerja yang menggambarkan
hubungan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa;
- Jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk jadwal
peralatan serta penugasan personel inti dan
personel pendukung;
- Metode pelaksanaan kerja;
- Pengendalian pekerjaan terkait kesesuaian
pelaksanaan kegiatan dengan metode kerja; dan
- Laporan pekerjaan.
b) Laporan Kemajuan Pekerjaan dalam bentuk Laporan
Bulanan dibuat setiap bulan yang berisikan kemajuan
fisik kumulatif selama satu bulan dan hal-hal serta
kejadian-kejadian penting yang terjadi dalam bulan
berjalan, yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar
dalam perhitungan tagihan pembayaran bulanan atau
termin. Laporan Bulanan juga berisi tentang analisa
keselamatan kerja, laporan ringkas masing-masing
Tenaga Ahli yang bertugas selama bulan berjalan dan
rencana kegiatan untuk periode berikutnya. Jumlah
Laporan Bulanan yang harus diserahkan sebanyak 5
(lima) rangkap 1 (satu) asli 4 (empat) copy dan
diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima)
untuk pelaporan di bulan sebelumnya.
c) Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan berisi susunan tim konsultan,
program kerja, jadwal pelaksanaan, hasil survei dan
penyelidikan awal, dan metode pelaksanaan
pekerjaan. Laporan harus diserahkan pada saat
pengajuan termin pertama sebanyak 5 (lima) buku
laporan, terdiri dari 1 (satu) asli 4 (empat) copy.
d) Laporan Antara
Laporan Antara memuat hasil pelaksanaan pekerjaan
yang telah diselesaikan mencakup data dan informasi
yang telah dikumpulkan, kajian/analisis yang telah
dilakukan, permasalahan/kendala di lapangan dan
rencana tindak lanjut penyelesaiannya, serta rencana
kerja selanjutnya. Laporan harus diserahkan pada
Paraf I Paraf II Paraf III
saat pengajuan termin ke dua sebanyak 5 (Lima)
buku laporan, terdiri dari 1 (satu) asli 4 (empat) copy.
e) Laporan Akhir;
Laporan Akhir memuat tentang hasil kegiatan secara
menyeluruh dari awal sampai akhir pekerjaan.
Laporan ini diserahkan pada saat pengajuan termin
terakhir sebanyak 5 (lima) buku laporan terdiri dari 1
(satu) asli 4 (empat) copy.
f) Laporan Pendukung
Laporan Pendukung yaitu laporan yang memuat
analisis, kaji ulang, maupun bentuk pelaksanaan
tugas lainnya dari tenaga ahli sesuai dengan bidang
keahliannya. Laporan penunjang terdiri dari Laporan
Ringkasan, Laporan Penyiapan Izin Operasi
Bendungan, Laporan Hidrologi, Laporan
Hidromekanikal, Laporan Operasi dan Pemeliharaan,
Laporan Instrumentasi, Laporan Geologi/Geoteknik,
Laporan Sedimentasi Waduk, Laporan Keamanan
Struktur Bendungan dan Laporan K3. Laporan
penunjang harus diserahkan bersamaan dengan
laporan akhir pada saat pengajuan termin terakhir,
masing-masing sebanyak 5 (lima) buku laporan terdiri
dari 1 (satu) asli 4 (empat) copy.
g) Solid State Disc (SSD)
Semua soft file laporan, gambar, video, bahan
presentasi maupun dokumen lainnya disimpan dalam
Solid State Disc (SSD) kapasitas 1 Tera Byte,
diserahkan bersamaan dengan laporan akhir dan
laporan pendukung pada saat pengajuan termin
terakhir.
13. Peralatan, Peralatan, material, personel dan fasilitas lainnya dari
Material, PPK untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan Sertifikasi
Personel dan Izin Operasi Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang
Fasilitas dari Mongodow ini adalah sebagai berikut:
PPK - Data, informasi, gambar, laporan studi terdahulu
serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan
pelaksanaan pekerjaan.
- Dukungan terhadap pelaksanaan koordinasi dan
kegiatan surat menyurat.
- Tim Teknis yang bertindak sebagai Direksi
Pekerjaan yang bertugas mengawasi pelaksanaan
kegiatan ini sampai selesai.
Paraf I Paraf II Paraf III
- Tim Pendukung yang membantu pelaksanaan
administrasi kontrak.
14. Peralatan dan Adapun peralatan dan material dari penyedia jasa
Material dari Kosulltansi adalah sesuai yang tercantum dalam Rencana
Penyedia Anggaran Biaya yang merupakan bagian dari kontrak.
Jasa
Konsultansi
15. Lingkup Lingkup wewenang Penyedia Jasa meliputi:
Kewenangan a) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan
Penyedia instansi terkait;
Jasa b) Meneliti dan melakukan kajian terhadap
data/informasi serta hasil studi terdahulu;
c) Alih pengetahuan kepada unit pengelola bendungan,
pengawas pekerjaan maupun staf teknik SNVT
Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I.
16. Jangka Waktu Jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian
Penyelesaian pekerjaan ini selama ± 6 (enam) bulan atau selama 180
Pekerjaan (seratus delapan puluh) hari kalender.
17. Personel Persyaratan Tenaga Ahli Jum-
lah
Tenaga Ora-
Keahlian
Ahli (Posisi Kuali Peng ng
(dibuktikan Pendidik
dalam Tim) fikas alam Bula
dengan an
i an n
SKK)
(OB)
Professional Staff / Tenaga Ahli :
Ahli Madya
Teknik
S1
Bendungan
Team Teknik
Besar; atau Jenja 5
Leader/Ahli Sipil/ 6 OB
Ahli Madya ng 8 Thn
Bendungan Pengaira
Teknik
n
Perencana
Bendungan
S1
Teknik
Sipil/Tek
Ahli Muda
Ahli nik
Teknik Jenja 5
Instrumenta Pengaira 6 OB
Bendungan ng 8 Thn
si n/Teknik
Besar
Geologi/
Geotekni
k/ Teknik
Paraf I Paraf II Paraf III
Mesin/
Teknik
Elektro
S1
Teknik
Ahli Ahli Muda Jenja 5
Sipil/ 2 OB
Geoteknik Geoteknik ng 8 Thn
Teknik
Geologi
Ahli Muda
Ahli Bidang S1
Jenja 5
Hidromekan Keahlian Teknik 5 OB
ng 8 Thn
ikal Teknik Mesin
Mekanikal
Ahli Muda S1
Bidang Teknik
Ahli Keahlian Sipil/ Jenja 5
2 OB
Hidrologi Teknik Teknik ng 8 Thn
Sumber Pengaira
Daya Air n
S1
Teknik
Ahli Muda Geodesi/
Ahli Jenja 5
Survei Geomatik 1 OB
Geodesi ng 8 Thn
Terestris a/
Teknik
Sipil
Ahli Muda S1
Ahli Operasi Bidang Teknik
dan Keahlian Sipil/ Jenja 5
6 OB
Pemelihara Teknik Teknik ng 8 Thn
an Sumber Pengaira
Daya Air n
S1
Seluruh
Jurusan/
Ahli Muda
Ahli K3 Program Jenja 1
Keselamata 1 OB
Konstruksi Studi ng 7 Thn
n Konstruksi
Bidang
Konstruk
si
Sub Professional Staff / Asisten Tenaga Ahli :
S1
Teknik
Asisten Ahli
- Sipil/ - - 1 OB
Bendungan
Pengaira
n
S1
Asisten Ahli Teknik
Instrumenta - Sipil/Tek - - 1 OB
si nik
Pengaira
Paraf I Paraf II Paraf III
n/Teknik
Geologi/
Geotekni
k/ Teknik
Mesin/
Teknik
Elektro
S1
Teknik
Asisten Ahli
- Sipil/ - - 1 OB
Geoteknik
Teknik
Geologi
Asisten Ahli S1
Hidromekan - Teknik - - 1 OB
ikal Mesin
S1
Teknik
Asisten Ahli Sipil/
- - - 1 OB
Hidrologi Teknik
Pengaira
n
S1
Asisten Ahli Teknik
Operasi dan Sipil/
- - - 1 OB
Pemelihara Teknik
an Pengaira
n
Tenaga Pendukung :
Manajer
Kantor
S1
Lapangan/ - - - 5 OB
Ekonomi
Administrat
or
S1/ D4
Operator
- Semua - - 5 OB
Komputer
Jurusan
18. Jadwal No Bulan
Uraian Kegiatan
Tahapan . 1 2 3 4 5 6
Pelaksanaan 1 Persiapan dan
Mobilisasi
Pekerjaan
2 Pengumpulan Data
Sekunder
3 Pengumpulan Data
Primer
4 Pengukuran dan
Penyelidikan
5 Analisis
6 Penyusunan
Dokumen
Paraf I Paraf II Paraf III
Persyaratan Teknis
Izin Operasi
Bendungan Baru
7 Pengajuan Izin
Operasi
Bendungan Baru
8 Diskusi Laporan
- Laporan
Pendahuluan
- Laporan Antara
- Laporan Akhir
9 Pemantauan
Bendungan
10 Diskusi Teknis,
Sidang
Teknis/Pleno
11 Alih Pengetahuan
12 Penerbitan
Sertrifikat Izin
Operasi
Laporan
19. Laporan Lihat angka (12) butir (c).
Pendahuluan
20. Laporan Bulanan Lihat angka (12) butir (b).
21. Laporan Antara Lihat angka (12) butir (d).
22. Laporan Akhir Lihat angka (12) butir (e).
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini
Negeri harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK
dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24. Persyaratan Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
Kerja sama diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa
konsultansi ini maka harus atas persetujuan PPK dan
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Paraf I Paraf II Paraf III
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus sesuai dengan
Pengumpulan peraturan yang berlaku serta arahan dari Tim Teknis
Data Lapangan atau Direksi Pekerjaan.
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi
berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan
pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada
personel satuan kerja SNVT Pembangunan Bendungan
Sulawesi I.
27. Keselamatan dan 1. Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini,
Kesehatan Kerja penyedia jasa wajib menerapkan sistem
Manajemen K3 dengan menyusun Rencana
Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak.
2. Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan jasa
konsultansi harus mencakup aspek-aspek K3.
28. Penutup Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun
untuk menjadi bagian dari Dokumen Pengadaan yang
harus ditanggapi dan dibuat kerangka kerja logis
sebagai usulan teknis yang akan diajukan oleh
Penyedia Jasa.
Manado, Januari 2025
PPK Perencanaan Bendungan
SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I
Angella Y. Soebyantoro, ST,.MT
NIP : 19780119 200604 2 008
Paraf I Paraf II Paraf III