Sertifikasi Izin Operasi Bendungan Lolak Di Kabupaten Bolaang Mongondow; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; Syc

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10114953000
Status: Repeat Order
Date: 25 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694096
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,500,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,500,000,000
Winner (Pemenang): PT Mettana
NPWP: 011307089441000
RUP Code: 58906141
Work Location: KAB. BOLAANG MONGONDOW - Bolaang Mengondow (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN  KERJA (KAK)                             
                                                                       
                                                                       
          SERTIFIKASI IZIN OPERASI BENDUNGAN LOLAK                     
            DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW                             
                   TAHUN ANGGARAN 2025                                 
                                                                       
                                                                       
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                
Unit Eselon I/II       : Direktorat Jenderal Sumber Daya               
                         Air/Direktorat Bendungan dan Danau            
                                                                       
Program                : Ketahanan Sumber Daya Air                     
                                                                       
Sasaran Program        : Meningkatnya Ketersediaan Air Melalui         
                         Pengelolaan Sumber Daya Air Secara            
                         Terintegrasi                                  
Indikator Sasaran Program : Jumlah kumulatif penambahan kapasitas      
                                                                       
                         tampung sumber-sumber air yang dibangun       
Kegiatan               : Pengembangan Bendungan, Danau, dan            
                         Bangunan Penampung Air Lainnya                
                                                                       
Sasaran Kegiatan       : Meningkatnya layanan tampungan air            
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah tampungan air yang dibangun        
                                                                       
Klasifikasi Rincian Output : Dukungan Teknis                           
                                                                       
Rincian Output         : Dukungan teknis bidang bendungan dan          
                         danau yang disusun                            
Volume RO              : 1.00                                          
                                                                       
Satuan RO              : Dokumen                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                     Uraian Pendahuluan                                
                                                                       
1.  Latar Belakang Program pemerintah dalam bidang sumber daya air     
                                                                       
                  adalah membangun 65 bendungan, salah satu dari 65    
                  bendungan tersebut adalah Pembangunan Bendungan      
                  Lolak Kabupaten Bolaang Mongodow sebagaimana         
                  tertuang dalam Perpres Nomor 58 tahun 2017 tentang   
                  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun      
                  2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek           
                  Strategis Nasional (lampiran Q. 164) adalah salah satu
                  Proyek Strategis Nasional yang merupakan target besar
                  lnfrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum yang        
                                                                       
                  selesai dibangun dan akan dioperasikan.              
                  Dalam rangka memastikan keamanan bendungan           
                  setelah impounding dan untuk mempersiapkan           
                  pengoperasian bendungan serta bangunan               
                  pelengkapnya, yang akan diserahkan ke Pengelola      
                  Bendungan, diperlukan tahap Persiapan Operasi dan    
                  Pemeliharaan (POP) serta Penyiapan Sertifikasi       
                  Operasi dan Pemeliharaan Bendungan. Hal ini          
                  dilakukan guna menjamin kelestarian fungsi dari      
                  bangunan - bangunan pengairan sebagaimana            
                  Undang-Undang Pengairan No. 11 Tahun 1974 yang       
                  kemudian dijabarkan lebih lanjut melalui Permen PUPR 
                  No. 27 Tahun 2015 tentang Bendungan. Peraturan-      
                                                                       
                  peraturan ini menegaskan pentingnya tindakan operasi 
                  dan pemeliharaan bendungan dilakukan untuk           
                  menjamin keberlangsungan fungsi, manfaat dan         
                  keamanan bendungan beserta waduknya yang telah       
                  dibangun.                                            
                                                                       
2.  Maksud dan    Maksud dari pekerjaan Sertifikasi Izin Operasi       
    Tujuan        Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow ini   
                  adalah untuk menyiapkan kajian teknis maupun         
                                                                       
                  dokumen teknis lainnya yang menjadi syarat pengajuan 
                  Izin Operasi Bendungan. Sedangkan tujuan pekerjaan   
                  ini adalah untuk memperoleh Izin Operasi Bendungan   
                  dari Menteri Pekerjaan Umum sebelum dilaksanakan     
                  pengoperasian bendungan Lolak.                       
                                                                       
3.  Sasaran       Sasaran dari pekerjaan Sertifikasi Izin Operasi      
                  Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow       
                                                                       
                  ini adalah untuk terpenuhinya dokumen yang menjadi   
                  persyaratan teknis dalam pengajuan Izin Operasi      
                  Bendungan serta keluarnya Sertifikat Izin Operasi    
                  Bendungan Lolak.                                     
                                                                       
4.  Lokasi Pekerjaan Kegiatan Sertifikasi Izin Operasi Bendungan Lolak 
                  berada di Desa Pindol Kecamatan Pinogaluman          
                  Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulawesi       
                                                                       
                  Utara. Yang berjarak ± 175 Km dari pusat Kota Manado 
                  dapat ditempuh dengan kendaraan roda empat ± 4 jam   
                  perjalanan.                                          
                                                                       
5.  Sumber        Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaan: DIPA   
    Pendanaan     SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I            
                  dengan pagu sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (Satu Milyar
                  Lima Ratus Juta Rupiah).                             
                                                                       
                                                                       
6.  Nama dan      Nama PPK: PPK Perencanaan Bendungan                  
    Organisasi PPK Satuan Kerja: SNVT Pembangunan Bendungan BWS        
                  Sulawesi I                                           
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
                      Data Penunjang                                   
                                                                       
7.  Data Dasar    Data dasar yang diperlukan berupa pengumpulan data   
                  primer secara langsung di lapangan dan data sekunder 
                  yang diperoleh dari instansi pemerintah atau pihak lain
                  yang ada relevansinya dengan pelaksanaan pekerjaan   
                  ini, diantaranya :                                   
                                                                       
                    -  Peta dasar skala 1: 25.000                      
                    -  Peta citra satelit                              
                    -  Peta geologi permukaan                          
                    -  Peta tata guna lahan                            
                                                                       
                    -  Peta RTRW                                       
                    -  Data Pola dan Rencana Pengelolaan SDA           
                    -  Data Kawasan Strategis Nasional                 
                    -  Data Topografi, Geologi dan Geoteknik           
                                                                       
                    -  Data Hidrologi                                  
                    -  Data Sumber Material Konstruksi                 
                    -  Transportasi                                    
                    -  Sosial Ekonomi                                  
                                                                       
                    -  Infrastruktur                                   
                    -  Laporan studi terdahulu dan Laporan             
                       Pelaksanaan Supervisi Pembangunan               
                       Bendungan Lolak.                                
                                                                       
8.  Standar Teknis Standar teknis yang digunakan dalam pekerjaan ini   
                  harus mengikuti norma, standar, pedoman dan manual   
                                                                       
                  yang berlaku di Indonesia.                           
                                                                       
9.  Studi-Studi   Adapun studi terdahulu terkait pekerjaan ini adalah  
    Terdahulu     sebagai berikut:                                     
                  -  Detail Desain Bendungan Lolak (2007)              
                  -  Studi AMDAL dan Model Fisik Hidrolika Pelimpah    
                                                                       
                     Bendungan Lolak (2008)                            
                  -  Investigasi Geoteknik Tambahan, Analisa           
                     Keruntuhan dan Sertifikasi Bendungan Lolak (2009) 
                  -  Penyusunan Rencana Induk Konservasi Lahan di      
                     Daerah Tangkapan Bendungan Lolak (2010)           
                  -  Studi Larap Bendungan Lolak (2011)                
                                                                       
                  -  Studi Grouting Bendungan Lolak (2012)             
                  -  Studi Model Test Pelimpah Bendungan Lolak, Studi  
                     Investigasi Geoteknik Tambahan Bendungan Lolak    
                     dan Sertifikasi Bendungan Lolak (2014)            
                  -  Supervisi Konstruksi Pembangunan Bendungan        
                                                                       
                     Lolak (2015-2019)                                 
                                                                       
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
10. Referensi Hukum Peraturan-peraturan yang mendasari kegiatan ini    
                  adalah sebagai berikut:                              
                    -  Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang       
                       Sumber Daya Air;                                
                    -  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24       
                       Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;      
                                                                       
                    -  Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012          
                       tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah         
                       Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum         
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun       
                       2012 Nomor 156) sebagaimana telah diubah        
                       beberapa kali terakhir dengan Peraturan         
                       Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang           
                       Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden       
                                                                       
                       Nomor   71   Tahun  2012   Tentang              
                       Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi            
                       Pembangunan Untuk Kepentingan Umum              
                       (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun       
                       20115 Nomor 366);                               
                    -  Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016           
                       tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek           
                                                                       
                       Strategis Nasional (Lembaran Negara Republik    
                       Indonesia Tahun 2016 Nomor 4) sebagaimana       
                       telah diubah beberapa kali terakhir dengan      
                       Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018          
                       tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan          
                       Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang             
                       Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis         
                       Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia    
                                                                       
                       Tahun 2018 Nomor 107);                          
                    -  Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020          
                       tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan          
                       Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik      
                       Indonesia Tahun 2020 Nomor 40);                 
                    -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan            
                                                                       
                       Perumahan Rakyat Nomor 6 Tahun 2020             
                       tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri        
                       Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat             
                       Nomor 27/PRT/M/2015 tentang Bendungan;          
                    -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan            
                       Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020            
                       tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian   
                       Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat             
                                                                       
                       (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020    
                       Nomor 473);                                     
                                                                       
                                                                       
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
                    -  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan            
                       Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020            
                       tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit          
                       Pelaksana Teknis Di Kementerian Pekerjaan       
                       Umum Dan Perumahan Rakyat (Berita Negara        
                       Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 554);       
                    -  Peraturan Badan Informasi Geospasial Republik   
                                                                       
                       Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar    
                       Pengumpulan Data Geospasial Dasar Untuk         
                       Pembuatan Peta Dasar Skala Besar.               
                                                                       
                                                                       
                      Ruang Lingkup                                    
                                                                       
                                                                       
11. Lingkup    Ruang  lingkup pekerjaan Sertifikasi Izin Operasi       
    Pekerjaan  Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow ini      
               meliputi:                                               
                a) Pekerjaan Pendahuluan yang mencakup:                
                   -  Persiapan administrasi;                          
                   -  Mobilisasi personil dan peralatan;               
                                                                       
                   -  Menyusun rencana kerja;                          
                   -  Rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk        
                      membahas jadwal pelaksanaan kegiatan (time       
                      schedule), jadwal penugasan personil, peralatan  
                      dan draft Program Mutu;                          
                   -  Pengumpulan data – data sekunder maupun          
                                                                       
                      primer sebagai bahan analisis selanjutnya.       
                      Pengumpulan data sekunder yang dimaksud          
                      adalah semua data dan hasil studi terdahulu;     
                   -  Melakukan kajian terhadap peraturan              
                      perundangan, hasil studi terdahulu serta         
                      gambar/peta terkait;                             
                                                                       
                   -  Penyusunan Laporan Pendahuluan;                  
                   -  Perbaikan dan finalisasi Program Mutu.           
                                                                       
                b) Melakukan pemeriksaan tubuh bendungan bagian        
                   atas dan bawah air, bangunan pelengkap lainnya,     
                   area genangan dan sekitarnya;                       
                                                                       
                                                                       
                c) Melakukan pemeriksaan serta uji operasi peralatan   
                   hidromekanikal, elektrikal dan system peringatan dini
                   bendungan;                                          
                                                                       
                d) Melakukan pemantauan perilaku bendungan lewat       
                   pencatatan data/bacaan instrumentasi yang           
                                                                       
                                                                       
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
                   terpasang baik pada tubuh bendungan maupun area     
                   bendungan;                                          
                                                                       
                e) Melakukan pengambilan dan pengujian sampel          
                  sedimen dan kualitas air waduk.                      
                                                                       
                f) Melakukan analisis dan pelaporan secara rutin       
                  terhadap data pemantauan perilaku bendungan;         
                                                                       
                g) Melakukan kaji ulang dan pemutakhiran Pedoman       
                  Operasi dan Pemeliharaan Bendungan Kuwil             
                                                                       
                  Kawangkoan;                                          
                                                                       
                h) Melakukan analisis hidrologi dan manajemen air yang 
                  diperlukan berdasarkan data hidrologi terbaru;       
                                                                       
                i) Melakukan evaluasi keamanan bendungan yang          
                  mencakup aspek kestabilan bendungan, struktur        
                  bangunan, hidrolik, rembesan, dan sistem             
                  pengoperasian bendungan;                             
                                                                       
                j) Menyiapkan kajian teknis/dokumen yang menjadi       
                  syarat teknis untuk pengajuan Izin Operasi           
                                                                       
                  Bendungan Baru;                                      
                                                                       
                k) Membantu BWS Sulawesi I dalam proses pengajuan      
                  Izin Operasi Bendungan;                              
                                                                       
                l) Melakukan konsultasi dengan Balai Teknik            
                  Bendungan dan Komisi Keamanan Bendungan,             
                  diskusi teknis, sidang teknis, sidang pleno serta    
                  tahapan lainnya sampai dengan terbitnya Izin Operasi 
                  Bendungan;                                           
                                                                       
                m) Menyusun Laporan Pendahuluan, Laporan Antara,       
                                                                       
                  Laporan Akhir, Laporan Bulanan, Laporan              
                  Penunjang, serta dokumen lainnya yang merupakan      
                  output pekerjaan seperti yang tercantum dalam        
                  kontrak.                                             
                                                                       
                n) Melakukan  diskusi/pembahasan Laporan               
                  Pendahuluan, Laporan Antara dan Laporan Akhir.       
                                                                       
                o) Membuat laporan termasuk kesimpulan tentang         
                  perilaku bendungan dan saran tindak lanjut yang      
                  diperlukan.                                          
                                                                       
                                                                       
12. Keluaran   Keluaran yang dihasilkan dari pekerjaan ini adalah      
               sebagai berikut:                                        
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
                a) Laporan Program Mutu                                
                  Program Mutu wajib dibuat dan dilaksanakan oleh      
                  Penyedia untuk menjadi suatu parameter penilaian     
                  pelaksanaan pekerjaan. Laporan Program Mutu          
                  paling sedikit memuat:                               
                   -  Informasi kerja;                                 
                   -  Organisasi kerja yang menggambarkan              
                                                                       
                      hubungan Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa;        
                   -  Jadwal pelaksanaan pekerjaan termasuk jadwal     
                      peralatan serta penugasan personel inti dan      
                      personel pendukung;                              
                   -  Metode pelaksanaan kerja;                        
                                                                       
                   -  Pengendalian pekerjaan terkait kesesuaian        
                      pelaksanaan kegiatan dengan metode kerja; dan    
                   -  Laporan pekerjaan.                               
                                                                       
                b) Laporan Kemajuan Pekerjaan dalam bentuk Laporan     
                  Bulanan dibuat setiap bulan yang berisikan kemajuan  
                  fisik kumulatif selama satu bulan dan hal-hal serta  
                                                                       
                  kejadian-kejadian penting yang terjadi dalam bulan   
                  berjalan, yang nantinya akan dijadikan sebagai dasar 
                  dalam perhitungan tagihan pembayaran bulanan atau    
                  termin. Laporan Bulanan juga berisi tentang analisa  
                  keselamatan kerja, laporan ringkas masing-masing     
                  Tenaga Ahli yang bertugas selama bulan berjalan dan  
                  rencana kegiatan untuk periode berikutnya. Jumlah    
                  Laporan Bulanan yang harus diserahkan sebanyak 5     
                                                                       
                  (lima) rangkap 1 (satu) asli 4 (empat) copy dan      
                  diserahkan selambat-lambatnya tanggal 5 (lima)       
                  untuk pelaporan di bulan sebelumnya.                 
                                                                       
                c) Laporan Pendahuluan                                 
                  Laporan Pendahuluan berisi susunan tim konsultan,    
                  program kerja, jadwal pelaksanaan, hasil survei dan  
                  penyelidikan awal, dan metode pelaksanaan            
                                                                       
                  pekerjaan. Laporan harus diserahkan pada saat        
                  pengajuan termin pertama sebanyak 5 (lima) buku      
                  laporan, terdiri dari 1 (satu) asli 4 (empat) copy.  
                                                                       
                d) Laporan Antara                                      
                  Laporan Antara memuat hasil pelaksanaan pekerjaan    
                  yang telah diselesaikan mencakup data dan informasi  
                  yang telah dikumpulkan, kajian/analisis yang telah   
                  dilakukan, permasalahan/kendala di lapangan dan      
                                                                       
                  rencana tindak lanjut penyelesaiannya, serta rencana 
                  kerja selanjutnya. Laporan harus diserahkan pada     
                                                                       
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
                  saat pengajuan termin ke dua sebanyak 5 (Lima)       
                  buku laporan, terdiri dari 1 (satu) asli 4 (empat) copy.
                                                                       
                e) Laporan Akhir;                                      
                  Laporan Akhir memuat tentang hasil kegiatan secara   
                  menyeluruh dari awal sampai akhir pekerjaan.         
                  Laporan ini diserahkan pada saat pengajuan termin    
                  terakhir sebanyak 5 (lima) buku laporan terdiri dari 1
                                                                       
                  (satu) asli 4 (empat) copy.                          
                                                                       
                 f) Laporan Pendukung                                  
                  Laporan Pendukung yaitu laporan yang memuat          
                  analisis, kaji ulang, maupun bentuk pelaksanaan      
                  tugas lainnya dari tenaga ahli sesuai dengan bidang  
                  keahliannya. Laporan penunjang terdiri dari Laporan  
                  Ringkasan, Laporan Penyiapan Izin Operasi            
                  Bendungan,  Laporan  Hidrologi, Laporan              
                                                                       
                  Hidromekanikal, Laporan Operasi dan Pemeliharaan,    
                  Laporan Instrumentasi, Laporan Geologi/Geoteknik,    
                  Laporan Sedimentasi Waduk, Laporan Keamanan          
                  Struktur Bendungan dan Laporan K3. Laporan           
                  penunjang harus diserahkan bersamaan dengan          
                  laporan akhir pada saat pengajuan termin terakhir,   
                  masing-masing sebanyak 5 (lima) buku laporan terdiri 
                  dari 1 (satu) asli 4 (empat) copy.                   
                                                                       
                                                                       
                 g) Solid State Disc (SSD)                             
                  Semua soft file laporan, gambar, video, bahan        
                  presentasi maupun dokumen lainnya disimpan dalam     
                  Solid State Disc (SSD) kapasitas 1 Tera Byte,        
                  diserahkan bersamaan dengan laporan akhir dan        
                  laporan pendukung pada saat pengajuan termin         
                  terakhir.                                            
                                                                       
                                                                       
13. Peralatan, Peralatan, material, personel dan fasilitas lainnya dari
    Material,  PPK untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan Sertifikasi   
    Personel dan Izin Operasi Bendungan Lolak di Kabupaten Bolaang     
    Fasilitas dari Mongodow ini adalah sebagai berikut:                
    PPK          - Data, informasi, gambar, laporan studi terdahulu    
                   serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan       
                   pelaksanaan pekerjaan.                              
                                                                       
                 - Dukungan terhadap pelaksanaan koordinasi dan        
                   kegiatan surat menyurat.                            
                 - Tim Teknis yang bertindak sebagai Direksi           
                   Pekerjaan yang bertugas mengawasi pelaksanaan       
                   kegiatan ini sampai selesai.                        
                                                                       
                                                                       
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
                 - Tim Pendukung yang membantu pelaksanaan             
                   administrasi kontrak.                               
                                                                       
14. Peralatan dan Adapun peralatan dan material dari penyedia jasa     
    Material dari Kosulltansi adalah sesuai yang tercantum dalam Rencana
    Penyedia   Anggaran Biaya yang merupakan bagian dari kontrak.      
    Jasa                                                               
                                                                       
    Konsultansi                                                        
                                                                       
15. Lingkup    Lingkup wewenang Penyedia Jasa meliputi:                
    Kewenangan   a) Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan         
    Penyedia       instansi terkait;                                   
    Jasa         b) Meneliti dan melakukan kajian terhadap             
                   data/informasi serta hasil studi terdahulu;         
                 c) Alih pengetahuan kepada unit pengelola bendungan,  
                   pengawas pekerjaan maupun staf teknik SNVT          
                                                                       
                   Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I.               
                                                                       
16. Jangka Waktu Jangka waktu yang diperlukan untuk penyelesaian       
    Penyelesaian pekerjaan ini selama ± 6 (enam) bulan atau selama 180 
    Pekerjaan  (seratus delapan puluh) hari kalender.                  
                                                                       
                                                                       
                                                                       
17. Personel                 Persyaratan Tenaga Ahli Jum-              
                                                    lah                
                 Tenaga                             Ora-               
                          Keahlian                                     
                Ahli (Posisi             Kuali Peng ng                 
                         (dibuktikan Pendidik                          
                dalam Tim)               fikas alam Bula               
                          dengan    an                                 
                                           i   an    n                 
                           SKK)                                        
                                                   (OB)                
               Professional Staff / Tenaga Ahli :                      
                         Ahli Madya                                    
                         Teknik                                        
                                  S1                                   
                         Bendungan                                     
               Team               Teknik                               
                         Besar; atau     Jenja 5                       
               Leader/Ahli        Sipil/           6 OB                
                         Ahli Madya      ng 8 Thn                      
               Bendungan          Pengaira                             
                         Teknik                                        
                                  n                                    
                         Perencana                                     
                         Bendungan                                     
                                  S1                                   
                                  Teknik                               
                                  Sipil/Tek                            
                         Ahli Muda                                     
               Ahli               nik                                  
                         Teknik          Jenja 5                       
               Instrumenta        Pengaira         6 OB                
                         Bendungan       ng 8 Thn                      
               si                 n/Teknik                             
                         Besar                                         
                                  Geologi/                             
                                  Geotekni                             
                                  k/ Teknik                            
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
                                  Mesin/                               
                                  Teknik                               
                                  Elektro                              
                                  S1                                   
                                  Teknik                               
               Ahli      Ahli Muda       Jenja 5                       
                                  Sipil/           2 OB                
               Geoteknik Geoteknik       ng 8 Thn                      
                                  Teknik                               
                                  Geologi                              
                         Ahli Muda                                     
               Ahli      Bidang   S1                                   
                                         Jenja 5                       
               Hidromekan Keahlian Teknik          5 OB                
                                         ng 8 Thn                      
               ikal      Teknik   Mesin                                
                         Mekanikal                                     
                         Ahli Muda S1                                  
                         Bidang   Teknik                               
               Ahli      Keahlian Sipil/ Jenja 5                       
                                                   2 OB                
               Hidrologi Teknik   Teknik ng 8 Thn                      
                         Sumber   Pengaira                             
                         Daya Air n                                    
                                  S1                                   
                                  Teknik                               
                         Ahli Muda Geodesi/                            
               Ahli                      Jenja 5                       
                         Survei   Geomatik         1 OB                
               Geodesi                   ng 8 Thn                      
                         Terestris a/                                  
                                  Teknik                               
                                  Sipil                                
                         Ahli Muda S1                                  
               Ahli Operasi Bidang Teknik                              
               dan       Keahlian Sipil/ Jenja 5                       
                                                   6 OB                
               Pemelihara Teknik  Teknik ng 8 Thn                      
               an        Sumber   Pengaira                             
                         Daya Air n                                    
                                  S1                                   
                                  Seluruh                              
                                  Jurusan/                             
                         Ahli Muda                                     
               Ahli K3            Program Jenja 1                      
                         Keselamata                1 OB                
               Konstruksi         Studi  ng 7 Thn                      
                         n Konstruksi                                  
                                  Bidang                               
                                  Konstruk                             
                                  si                                   
               Sub Professional Staff / Asisten Tenaga Ahli :          
                                  S1                                   
                                  Teknik                               
               Asisten Ahli                                            
                         -        Sipil/   -  -    1 OB                
               Bendungan                                               
                                  Pengaira                             
                                  n                                    
                                  S1                                   
               Asisten Ahli       Teknik                               
               Instrumenta -      Sipil/Tek - -    1 OB                
               si                 nik                                  
                                  Pengaira                             
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
                                  n/Teknik                             
                                  Geologi/                             
                                  Geotekni                             
                                  k/ Teknik                            
                                  Mesin/                               
                                  Teknik                               
                                  Elektro                              
                                  S1                                   
                                  Teknik                               
               Asisten Ahli                                            
                         -        Sipil/   -  -    1 OB                
               Geoteknik                                               
                                  Teknik                               
                                  Geologi                              
               Asisten Ahli       S1                                   
               Hidromekan -       Teknik   -  -    1 OB                
               ikal               Mesin                                
                                  S1                                   
                                  Teknik                               
               Asisten Ahli       Sipil/                               
                         -                 -  -    1 OB                
               Hidrologi          Teknik                               
                                  Pengaira                             
                                  n                                    
                                  S1                                   
               Asisten Ahli       Teknik                               
               Operasi dan        Sipil/                               
                         -                 -  -    1 OB                
               Pemelihara         Teknik                               
               an                 Pengaira                             
                                  n                                    
               Tenaga Pendukung :                                      
               Manajer                                                 
               Kantor                                                  
                                    S1                                 
               Lapangan/    -              -    -  5 OB                
                                  Ekonomi                              
               Administrat                                             
               or                                                      
                                   S1/ D4                              
               Operator                                                
                            -      Semua   -    -  5 OB                
               Komputer                                                
                                  Jurusan                              
18. Jadwal      No                        Bulan                        
                     Uraian Kegiatan                                   
    Tahapan      .                1   2  3   4   5   6                 
    Pelaksanaan  1  Persiapan dan                                      
                    Mobilisasi                                         
    Pekerjaan                                                          
                 2  Pengumpulan Data                                   
                    Sekunder                                           
                 3  Pengumpulan Data                                   
                    Primer                                             
                 4  Pengukuran dan                                     
                    Penyelidikan                                       
                 5  Analisis                                           
                 6  Penyusunan                                         
                    Dokumen                                            
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
                    Persyaratan Teknis                                 
                    Izin Operasi                                       
                    Bendungan Baru                                     
                 7  Pengajuan Izin                                     
                    Operasi                                            
                    Bendungan Baru                                     
                 8  Diskusi Laporan                                    
                    - Laporan                                          
                      Pendahuluan                                      
                    - Laporan Antara                                   
                    - Laporan Akhir                                    
                 9  Pemantauan                                         
                    Bendungan                                          
                 10 Diskusi Teknis,                                    
                    Sidang                                             
                    Teknis/Pleno                                       
                 11 Alih Pengetahuan                                   
                                                                       
                 12 Penerbitan                                         
                    Sertrifikat Izin                                   
                    Operasi                                            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                             Laporan                                   
                                                                       
19. Laporan       Lihat angka (12) butir (c).                          
    Pendahuluan                                                        
                                                                       
                                                                       
20. Laporan Bulanan Lihat angka (12) butir (b).                        
                                                                       
21. Laporan Antara Lihat angka (12) butir (d).                         
                                                                       
22. Laporan Akhir Lihat angka (12) butir (e).                          
                                                                       
                                                                       
                           Hal-Hal Lain                                
                                                                       
                                                                       
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini 
    Negeri        harus dilakukan di dalam wilayah Negara Republik     
                  Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam angka 4 KAK  
                  dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam    
                  negeri.                                              
                                                                       
24. Persyaratan   Jika kerja sama dengan penyedia jasa konsultansi lain
                                                                       
    Kerja sama    diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan jasa           
                  konsultansi ini maka harus atas persetujuan PPK dan  
                  sesuai dengan peraturan yang berlaku.                
                                                                       
                                                                       
                                       Paraf I Paraf II Paraf III      
25. Pedoman       Pengumpulan data lapangan harus sesuai dengan        
    Pengumpulan   peraturan yang berlaku serta arahan dari Tim Teknis  
    Data Lapangan atau Direksi Pekerjaan.                              
                                                                       
                                                                       
26. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi        
                  berkewajiban untuk menyelenggarakan pertemuan dan    
                  pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada      
                                                                       
                  personel satuan kerja SNVT Pembangunan Bendungan     
                  Sulawesi I.                                          
                                                                       
27. Keselamatan dan 1. Dalam pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini,
    Kesehatan Kerja  penyedia jasa wajib menerapkan sistem             
                     Manajemen K3 dengan menyusun Rencana              
                     Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kontrak.          
                   2. Keluaran yang dihasilkan dalam kegiatan jasa     
                     konsultansi harus mencakup aspek-aspek K3.        
                                                                       
                                                                       
28. Penutup       Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini disusun      
                  untuk menjadi bagian dari Dokumen Pengadaan yang     
                  harus ditanggapi dan dibuat kerangka kerja logis     
                  sebagai usulan teknis yang akan diajukan oleh        
                  Penyedia Jasa.                                       
                                                                       
                                                                       
                                  Manado, Januari 2025                 
                                                                       
                                PPK Perencanaan Bendungan              
                                                                       
                          SNVT Pembangunan Bendungan BWS Sulawesi I    
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                               Angella Y. Soebyantoro, ST,.MT          
                                NIP : 19780119 200604 2 008            
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                                                       
                                       Paraf I Paraf II Paraf III
Tenders also won by PT Mettana
Authority
18 March 2019Supervisi Pembangunan Bendungan Tamblang Di Kabupaten BulelengKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 46,490,813,000
23 December 2019Supervisi Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kab. Penajam Paser UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 34,676,886,000
8 August 2018Supervisi Pembangunan Bendungan Tugu Di Kab. Trenggalek (Myc) (Tahap II)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 22,933,850,000
14 October 2016Supervisi Revitalisasi Danau Tempe Kab. WajoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,995,900,000
27 October 2020Detail Desain Bendungan Cipunagara Kabupaten Subang; 1 Dokumen; 1 Dokumen; Nf; K; SycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,988,200,000
27 February 2017Studi Detail Engineering Dan Desain (Ded) Fasilitas Pelabuhan Anggrek Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2017Kementerian PerhubunganRp 8,894,760,000
27 February 2017Studi Detail Engineering Dan Desain (Ded) Fasilitas Pelabuhan Nabire Provinsi Papua Tahun Anggaran 2017Kementerian PerhubunganRp 8,894,760,000
18 October 2023Supervisi Pembangunan Bendungan Lau Simeme Paket Lanjutan; Kab.Deli Serdang;sumatera Utara;0 Buah;0 Juta M3;nf; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,613,000,000
11 April 2025Perencanaan Pembangunan Saringan Sampah Hulu SungaiProvinsi DKI JakartaRp 8,489,824,514
20 May 2015Pekerjaan Survei Investigasi Dan Desain/Sid Pelabuhan Di Lokasi Pelabuhan Laut Subi Provinsi Kepulauan RiauRp 8,000,000,000