Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah Di Provinsi Lampung

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10115429000
Status: Ulang
Date: 25 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694200
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,209,546,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,209,546,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 58997051
Work Location: KAB. LAMPUNG TENGAH - Lampung Tengah (Kab.)|KAB. LAMPUNG TIMUR - Lampung Timur (Kab.)|KAB. MESUJI - Mesuji (Kab.)|KAB. TULANG BAWANG - Tulang Bawang (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT  PEKERJAAN                           
                                                                       
                                                                       
Nama Paket      : MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI   
                                                                       
                  D.I./D.I.R. KEWENANGAN DAERAH DI PROVINSI LAMPUNG    
                                                                       
Satuan Kerja    : NVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung
                                                                       
                                                                       
Kegiatan        : Irigasi dan Rawa I                                   
                                                                       
Nilai Pagu      : Rp. 1.209.546.000,00 (Satu miliar dua ratus sembilan juta lima
                  ratus empat puluh enam ribu rupiah) Termasuk PPN 11% 
                                                                       
                  Terdiri dari :                                       
                  - Biaya Langsung Personil                            
                  - Biaya Langsung Non Personil                        
                                                                       
Sumber Dana     : APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)        
                  Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung          
                                                                       
                  Tahun Anggaran 2025                                  
                                                                       
Waktu Pelaksanaan : 150 (Seratus lima puluh) hari kalender             
                                                                       
                                                                       
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Lampung Tengah                            
                  Kabupaten Lampung Timur                              
                  Kabupaten Lampung Mesuji                             
                  Kabupaten Lampung Tulang Bawang                      
                  Provinsi Lampung                                     
                                                                       
Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi :
                                                                       
                   Konsultan Pengawas memiliki tugas pokok yaitu membantu Kuasa
                   Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam    
                   pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
                   Konstruksi dengan memberikan layanan usaha pengawasan.
                                                                       
                   Konsultan Pengawas bertanggung jawab dalam pelaksanaan
                   pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
                   terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pelaksanaan
                                                                       
                   pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak dan
                   pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
                   dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi
                   yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.  
                  Adapun lingkup penugasan Konsultan Pengawas, terbagi menjadi :
                  1. Tahap Persiapan, meliputi :                       
                    a. Memproses perizinan, memobilisasi personel dan  
                      kelengkapan yang  diperlukan dalam pelaksanaan   
                      pengawasan;                                      
                                                                       
                    b. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
                      Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen
                      penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
                    c. Menyusun Program Mutu Pengawasan;               
                    d. Mengkoordinir penyiapan lahan/lokasi pekerjaan dan sosialisasi
                      pelaksanaan pekerjaan; dan                       
                    e. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
                      pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
                      Pekerjaan.                                       
                                                                       
                  2. Tahap Pelaksanaan, meliputi :                     
                    a. Pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
                      Pekerjaan dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
                      pekerjaan konstruksi;                            
                    b. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya serta
                      berkoordinasi dengan Tim Unit Perencanaan Balai Besar
                      Wilayah Sungai Mesuji Sekampung untuk diajukan sebagai
                      perubahan desain (jika diperlukan);              
                    c. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
                      perubahan pelaksanaan pekerjaan;                 
                    d. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
                      peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
                      konstruksi;                                      
                    e. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
                      persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
                      konstruksi;                                      
                    f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
                      memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan
                      masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
                    g. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
                      lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
                      insidental;                                      
                    h. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
                      kemajuan pekerjaan; dan                          
                    i. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
                      bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.        
                  3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), meliputi :
                    a. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
                      sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
                    b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
                      dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
                      pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
                      (provisional hand over);                         
                    c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
                      sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;   
                    d. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
                      persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
                    e. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima
                      Pertama (Provisional Hand Over); dan             
                    f. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan
                                                                       
Keluaran        :    - Laporan Program Mutu                            
                                                                       
                     - Laporan Bulanan                                 
                     - Laporan Kajian Hasil Pengawasan/Justifikasi     
                     - Laporan Manual O&M                              
                     - Laporan Reviu Desain                            
                     - Laporan SMKK                                    
                     - Gambar Shop Drawing dan Asbuilt Drawing         
                     - Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)                
                     - Video pelaksanaan mulai dari 0 % sampai dengan 100 %
                                                                       
                       setiap lokasi Pekerjaan                         
                     - Copy Laporan dalam SSD Disk