URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI
D.I./D.I.R. KEWENANGAN DAERAH DI PROVINSI LAMPUNG
Satuan Kerja : NVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Mesuji Sekampung
Kegiatan : Irigasi dan Rawa I
Nilai Pagu : Rp. 1.209.546.000,00 (Satu miliar dua ratus sembilan juta lima
ratus empat puluh enam ribu rupiah) Termasuk PPN 11%
Terdiri dari :
- Biaya Langsung Personil
- Biaya Langsung Non Personil
Sumber Dana : APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung
Tahun Anggaran 2025
Waktu Pelaksanaan : 150 (Seratus lima puluh) hari kalender
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Lampung Mesuji
Kabupaten Lampung Tulang Bawang
Provinsi Lampung
Lingkup Pekerjaan : Lingkup Pekerjaan Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi :
Konsultan Pengawas memiliki tugas pokok yaitu membantu Kuasa
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dalam
pengendalian kegiatan yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa
Konstruksi dengan memberikan layanan usaha pengawasan.
Konsultan Pengawas bertanggung jawab dalam pelaksanaan
pengawasan pekerjaan konstruksi dalam rangka mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pelaksanaan
pengawasan pekerjaan konstruksi berdasarkan kontrak dan
pemeriksaan kesesuaian proses dan hasil pekerjaan konstruksi
dengan persyaratan mutu, waktu, biaya dan keselamatan konstruksi
yang tercantum dalam kontrak pekerjaan konstruksi.
Adapun lingkup penugasan Konsultan Pengawas, terbagi menjadi :
1. Tahap Persiapan, meliputi :
a. Memproses perizinan, memobilisasi personel dan
kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pengawasan;
b. Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen Kerangka
Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan dokumen
penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
c. Menyusun Program Mutu Pengawasan;
d. Mengkoordinir penyiapan lahan/lokasi pekerjaan dan sosialisasi
pelaksanaan pekerjaan; dan
e. Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan.
2. Tahap Pelaksanaan, meliputi :
a. Pekerjaan konstruksi dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pekerjaan dan pemenuhan persyaratan perizinan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi;
b. Melakukan reviu terhadap gambar kerja dan spesifikasinya serta
berkoordinasi dengan Tim Unit Perencanaan Balai Besar
Wilayah Sungai Mesuji Sekampung untuk diajukan sebagai
perubahan desain (jika diperlukan);
c. Memberikan rekomendasi kepada PPK terhadap perubahan-
perubahan pelaksanaan pekerjaan;
d. Melakukan pengawasan penggunaan tenaga kerja, material, dan
peralatan serta penerapan metode pelaksanaan pekerjaan
konstruksi;
e. Melakukan pengawasan ketepatan waktu, biaya, pemenuhan
persyaratan mutu dan volume serta penerapan keselamatan
konstruksi;
f. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk
memberikan rekomendasi teknis tentang alternatif pemecahan
masalah yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
g. Membantu PPK dalam mempersiapkan penyelenggaraan rapat
lapangan secara berkala dan merekomendasikan rapat
insidental;
h. Membantu PPK dalam menyusunan berita acara persetujuan
kemajuan pekerjaan; dan
i. Membuat catatan harian, menyusun laporan mingguan dan
bulanan pelaksanaan pekerjaan pengawasan.
3. Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over), meliputi :
a. Menyusun daftar cacat mutu dan mengawasi perbaikannya
sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
b. Memeriksa dan melakukan evaluasi terhadap kelengkapan
dokumen dan gambar as built sesuai dengan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan sebelum serah terima pertama
(provisional hand over);
c. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan peralatan
sesuai jadwal penugasan dan jadwal mobilisasi;
d. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100% (seratus
persen) sebelum serah terima pertama (provisional hand over);
e. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah Terima
Pertama (Provisional Hand Over); dan
f. Menyusun laporan akhir kegiatan pekerjaan pengawasan
Keluaran : - Laporan Program Mutu
- Laporan Bulanan
- Laporan Kajian Hasil Pengawasan/Justifikasi
- Laporan Manual O&M
- Laporan Reviu Desain
- Laporan SMKK
- Gambar Shop Drawing dan Asbuilt Drawing
- Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%)
- Video pelaksanaan mulai dari 0 % sampai dengan 100 %
setiap lokasi Pekerjaan
- Copy Laporan dalam SSD Disk