URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada
D.I./D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan Utara
PPK IRIGASI DAN RAWA
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR KALIMANTAN V
PROV. KALIMANTAN UTARA
TAHUN ANGGARAN 2025
1. Uraian Singkat Pekerjaan
Uraian Singkat Pekerjaan “ Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi pada
D.I./D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan Utara” antara lain sebagai berikut:
a) Program ini akan memprioritaskan rehabilitasi dan peningkatan jaringan pada DI/DIR pada
daerah lumbung pangan yang belum optimal untuk ditangani. Berdasarkan penilaian cepat
(rapid assessment) mengenai kondisi jaringan irigasi. Lokasi pekerjaan adalah DI/DIR yang
terletak pada wilayah antara lain.
No B/BWS PROVINSI LUAS (Ha)
BWS
1 Kalimantan Utara 7.677
Kalimantan V
b) Kegiatan ini termasuk dalam kegiatan kompleks yang dilakukan pada Pekerjaan
Konsultansi Manajemen Konstruksi pada pekerjaan Konstruksi Rancang Bangun (Design
and Build) dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
A. Kegiatan Persiapan manajemen Konstruksi, paling sedikit meliputi:
1. Persiapan administrasi dan teknis;
2. Mobilisasi personil dan peralatan;
3. Review metodologi pelaksanaan dan rencana kerja;
4. Menyusun Program Mutu dan Rencana Keselamatan Konstruksi sesuai kontrak
Konsultan Manajemen Konstruksi;
5. Pengumpulan data sekunder meliputi Peta Jaringan, peta kesesuaian lahan,
hidrotopography / karakteristik lahan dan data Bench Mark (BM);
6. Memahami kontrak Pekerjaan konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design
and Build).
B. Kegiatan Survey dan Investigasi terdiri dari:
1. Survey Inventarisasi Jaringan Daerah Irigasi (DI)/Daerah Irigasi Rawa (DIR);
2. Survey Geodesi/Toporafi;
3. Survey Penyelidikan Mekanika Tanah;
4. Survey Hidrologi/Hidrometri;
5. Survey Tanah Pertanian;
C. Menyusun Design Basic meliputi:
a. Kegiatan Analisis:
a) Analisis Hidrologi;
b) Analisis System Planning;
c) Analisis Stabilitas bangunan terhadap rencana bangunan hidraulik yang
dilakukan dengan melakukan model stabilitas bangunan;
d) Melakukan identifikasi kategori rawa;
e) Melakukan rekomendasi teknis terkait kinerja dan potensi peningkatan daerah
rawa dan jaringannya;
b. Penggambaran:
a) Penggambaran hasil pengukuran situasi topografi dengan Skala 1:20.000 dan
selang kontur 10 m;
b) Penggambaran hasil pengukuran situasi teristris dengan Skala 1:5.000;
c) Penggambaran trase/saluran eksisting dengan Skala 1:5.000,
d) Penggambaran bangunan pelengkap eksisting dengan Skala 1:100
e) Penggambaran layout rencana sistem jaringan daerah irigasi rawa dengan
Skala 1:20.000;
f) Penggambaran trase rencana saluran primer, sekunder, dan tersier dengan
Skala 1:100;
g) Penggambaran rencana bangunan pelengkap di sistem jaringan daerah irigasi
dengan Skala 1:100;
h) Penggambaran peta pengeboran jenis tanah, ketebalan gambut, kedalaman
lapisan pirit, kedalaman muka air tanah dan genangan, serta klas kesesuaian
lahan dengan skala 1: 20.000.
D. Koordinasi dan Sinkronisasi Program Optimasi Lahan (OPLAH)
a. Identifikasi Awal dan Pemetaan Kegiatan
1) Mengumpulkan informasi lokasi-lokasi kegiatan OPLAH dari Kementerian
Pertanian, Dinas Pertanian Daerah, dan BSIP.
2) Memetakan irisan lokasi antara pekerjaan rehabilitasi irigasi dan rencana
kegiatan optimasi lahan.
3) Menyusun overlay peta antara jaringan irigasi rawa yang sedang dikerjakan
dan area pertanian yang menjadi target OPLAH.
b. Sinkronisasi Jadwal Pelaksanaan
1) Melakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan konstruksi dengan waktu
kegiatan pertanian (musim tanam, pengolahan tanah, dsb).
2) Menyusun matriks keterkaitan pekerjaan konstruksi dan intervensi pertanian
yang bisa saling mendukung.
3) Memberikan masukan teknis jika ada potensi konflik atau gangguan
kegiatan pertanian akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya akses jalan,
pasokan air sementara).
c. Koordinasi Antar Lembaga
1) Penghubung aktif antara: Balai Wilayah Sungai Kalimantan V Tanjung Selor,
Dinas Pertanian Provinsi dan Kabupaten, Dinas PUPR Daerah, BSIP
Kementerian Pertanian, PPK & Satker
2) Menyelenggarakan atau membantu fasilitasi pertemuan koordinasi berkala
(rapat lintas sektor).
3) Menyusun notulensi, kesepakatan teknis, dan rekomendasi tindak lanjut.
E. Dukungan Teknis untuk Kegiatan OPLAH
a. Integrasi Infrastruktur Irigasi dengan Kebutuhan Pertanian
1) Memberikan masukan teknis terkait desain dan penempatan: Saluran
pembagi / tersier, Pintu air kecil (plengsengan, box culvert), Jalan usaha tani
atau akses petani Bangunan penunjang pertanian lainnya (bak ukur, talang,
dll)
2) Memastikan bangunan yang dibangun dapat mendukung tata air mikro
untuk lahan pertanian rawa.
b. Penyusunan Rekomendasi Teknis
1) Menyusun catatan teknis dan saran desain minor tambahan yang
mendukung keberlanjutan fungsi irigasi.
2) Membantu tim BSIP atau Dinas Pertanian dalam menyesuaikan skema irigasi
berdasarkan kondisi eksisting dan hasil rehabilitasi.
c. Pemantauan Efektivitas Awal
1) Selama pelaksanaan proyek, MK mendampingi monitoring awal kinerja
jaringan irigasi dan efeknya terhadap kegiatan pertanian.
2) Menyusun laporan singkat mengenai manfaat awal terhadap sistem tata air
pertanian dan hambatan di lapangan (misalnya drainase, genangan, atau
kekurangan debit).
F. Tugas Pemetaan Lokasi OPLAH
a. Inventarisasi Data Awal
1. Mengumpulkan data spasial dan non-spasial dari Kementerian Pertanian, BSIP,
dan Dinas Pertanian (provinsi/kabupaten) terkait lokasi lahan pertanian yang
akan dioptimasi.
2. Mengidentifikasi koordinat, luasan, komoditas utama, serta jadwal tanam.
b. Overlay dengan Jaringan Irigasi Rawa
1. Melakukan overlay lokasi OPLAH terhadap peta jaringan irigasi rawa yang
sedang direhabilitasi.
2. Mengidentifikasi titik-titik yang berpotensi memerlukan dukungan teknis seperti
saluran tersier, pintu air, atau jalan akses.
c. Ground-check (Verifikasi Lapangan)
1. Melakukan verifikasi lapangan terhadap titik-titik lokasi kegiatan OPLAHyang
bersinggungan dengan pekerjaan konstruksi.
2. Mendokumentasikan kondisi eksisting dengan foto, koordinat GPS, dan
wawancara singkat dengan petani/kelompok tani.
d. Penyusunan Peta Tematik
1. Menyusun peta tematik lokasi kegiatan OPLAH dalam berbagai skala (tingkat
daerah irigasi, blok lahan, saluran tersier).
2. Format digital dalam bentuk SHP, KML, dan PDF, serta cetak skala A3/A1 sesuai
kebutuhan koordinasi.
3. Peta disertai legenda, arah utara, sumber data, dan simbolisasi lahan serta
jaringan irigasi.
e. Rekomendasi Teknis dari Hasil Pemetaan
1. Memberikan saran teknis kepada Balai dan Dinas Pertanian terkait lokasi-lokasi
yang perlu ditingkatkan infrastruktur irigasinya.
2. Menyusun daftar lokasi prioritas intervensi fisik tambahan berdasarkan overlay
dan kondisi eksisting.
G. Pelaporan Kegiatan Dukungan OPLAH
a. Laporan Koordinasi Lintas Sektor
1) Disusun secara bulanan atau triwulanan. Memuat kegiatan koordinasi, hasil
rapat, dan progres integrasi OPLAHdengan pekerjaan rehabilitasi irigasi.
b. Laporan Akhir Dukungan OPLAH
1) Berisi evaluasi keterpaduan kegiatan konstruksi dan pertanian. Rekomendasi
teknis keberlanjutan dan tindak lanjut ke depan.
H. Persiapan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi, Paling sedikit meliputi:
1. melakukan reviu disertai justifikasi teknis terhadap dokumen rancangan awal (basic
design) untuk memastikan dokumen telah disusun secara lengkap, terinci, dan
sudah cukup jelas untuk menjadi bagian dari Dokumen Pemilihan, dengan
kelengkapan dokumen meliputi:
a) data peta geologi teknis lokasi pekerjaan:
b) referensi data penyelidikan tanah/geoteknik untuk lokasi terdekat dengan
pekerjaan;
c) penetapan lingkup pekerjaan secara jelas dan terinci;
d) kriteria desain;
e) standar pekerjaan yang berkaitan, standar mutu, dan ketentuan teknis PPK
lainnya;
f) identifikasi dan alokasi risiko proyek;
g) identifikasi dan kebutuhan lahan; dan
h) gambar dasar, gambar skematik, gambar potongan, gambar tipikal, atau gambar
lainnya yang mendukung lingkup pekerjaan.
2. menghitung kecukupan waktu yang diperlukan dalam melaksanakan seluruh
tahapan pengadaan kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun (Design and Build) yang mencakup persiapan pengadaan, proses
pemilihan, dan pelaksanaan pekerjaan sampai serah terima akhir pekerjaan;
3. menyusun Dokumen Ketentuan PPK yang menjelaskan tujuan, ruang lingkup,
desain, dan/atau kriteria teknis lainnya serta kebutuhan operasional bangunan
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. melakukan reviu pagu anggaran disertai justifikasi teknis sebagai dasar oleh PPK
dalam menetapkan nilai pagu pekerjaan dengan memastikan:
a) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan kebutuhan Dokumen Ketentuan PPK;
b) nilai pagu pekerjaan sesuai dengan batas pagu anggaran; dan
c) nilai pagu pekerjaan ditetapkan dengan memperhatikan aspek nilai (value),
fungsi (function), dan biaya (cost).
5. menyusun Rancangan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun (Design and Build) yang antara lain memuat jenis kontrak, bentuk kontrak,
naskah perjanjian, uang muka, jaminan pengadaan (ketentuan, bentuk, isi, waktu
penyerahan), sertifikat/dokumen dalam rangka pengadaan barang impor, Syarat-
Syarat Umum Kontrak (SSUK), serta menentukan isian Syarat-Syarat Khusus
Kontrak (SSKK) yang paling sedikit meliputi:
a) Bagian Pekerjaan yang dilakukan pengukuran dan penilaian untuk besaran
pembayaran yang diberlakukan harga satuan dengan disertai daftar harga
pekerjaan (schedule of price);
b) pengukuran dan penilaian prestasi pekerjaan untuk pembayaran;
c) instalasi mesin dan/atau material yang dibayar ketika tiba di lokasi;
d) serah terima Bagian Pekerjaan (apabila ada);
e) persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan terhadap Nilai Kontrak dan
jenis pekerjaan yang tidak dapat disubkontrakkan;
f) ganti rugi keterlambatan; dan
g) pilihan penyelesaian sengketa.
6. melakukan pendampingan kepada PPK dalam pembahasan pendapat kontrak kerja
konstruksi; dan
7. merekomendasikan penetapan Kriteria Evaluasi Teknis (KET) kepada PPK sampai
dengan diterbitkannya persetujuan oleh Pejabat Tinggi Madya.
I. Proses Pemilihan Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit meliputi:
1. mendampingi PPK dalam rapat pembahasan Dokumen Pemilihan dengan
Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, untuk memastikan:
a) Dokumen Pemilihan telah sesuai dengan Dokumen Ketentuan PPK dan
ketentuan dalam Rancangan Kontrak; dan
b) kriteria evaluasi dalam Dokumen Pemilihan telah sesuai dengan KET yang telah
ditetapkan.
2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan terkait Dokumen Ketentuan PPK
termasuk lokasi pekerjaan selama proses pelaksanaan pemilihan apabila
diperlukan oleh Pokja Pemilihan; dan
3. mendampingi PPK dalam melakukan klarifikasi proposal teknis (beauty contest)
kepada peserta tender apabila diperlukan oleh Pokja Pemilihan.
J. Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design
and Build), dengan titik kritis sebagai berikut:
1. Penerbitan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), paling sedikit meliputi:
a) memberikan rekomendasi kepada Pejabat Penandatangan Kontrak terkait
penerbitan SPMK dan tanggal mulai kerja;
b) meyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
untuk menyusun Program Kerja awal yang mampu menjamin dan menjelaskan
bahwa pekerjaan dapat diselesaikan sesuai masa pelaksanaan pekerjaan
konstruksi dan akan dibahas dalam Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
dan
c) meminta Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk meneliti kembali dengan
seksama Dokumen Ketentuan PPK (termasuk kriteria desain dan perhitungan
(apabila ada) dan menyampaikan pemberitahuan ketidaksesuaian dalam
jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak.
2. Penyerahan Lokasi dan Personel, paling sedikit meliputi:
a) memastikan PPK telah menyampaikan semua data-data lokasi dan data-data
lokasi tambahan (selain yang tercantum dalam Dokumen Ketentuan PPK)
yang relevan untuk pelaksanaan pekerjaan, paling sedikit meliputi:
1) data lokasi pekerjaan konstruksi;
2) titik referensi dan pemasangan tanda batas;
3) kondisi lokasi pekerjaan konstruksi (terkait kondisi di bawah permukaan
tanah, data hidrologi, aspek-aspek lingkungan, utilitas, vegetasi, fasilitas
atau bangunan lain yang ada di lokasi yang tidak menjadi lingkup
pekerjaan konstruksi, dan lain sebagainya); dan
4) titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian referensi.
b) memeriksa dan memastikan ketersediaan lokasi kerja;
c) memeriksa dan menyetujui batasan wilayah/lokasi kerja yang diperlukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk melaksanakan pekerjaan
konstruksi (antara lain: lokasi untuk site, instalasi mesin dan material,
stockyard, mess pekerja, direksi kit, dan area tambahan lain yang diperlukan);
d) menyusun Berita Acara Penetapan Lokasi Pekerjaan;
e) melakukan pemeriksaan personel, meliputi:
1) memeriksa dan memastikan kualifikasi dan kompetensi personel
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi (personel inti, operator,
teknisi/analis) berdasarkan:
(a) Dokumen Ketentuan PPK dan Dokumen Penawaran Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi; dan
(b) Kepemilikan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) atau sertifikat
keahlian lainnya sesuai persyaratan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
2) memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada PPK terkait perubahan
personel Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila ditemukan
ketidaksesuaian SKK atau sertifikat keahliannya lainnya sesuai
persyaratan dalam Dokumen Ketentuan PPK.
3. Pelaksanaan Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) membahas dan menyepakati, terkait:
1) Program Kerja Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit
mencakup:
(a) site manajement plan;
(b) tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari setiap pekerjaan dan dari
Bagian Pekerjaan konstruksi (apabila ada);
(c) tanggal dari hak akses ke lokasi dan kepemilikan dari (setiap bagian)
lokasi yang akan diberikan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sesuai dengan penanggalan dalam data kontrak;
(d) urutan dari pelaksanaan pekerjaan yang akan dilaksanakan,
termasuk waktu yang diperkirakan untuk pelaksanaan desain,
persiapan dan penyampaian dokumen-dokumen terkait pelaksanaan
pekerjaan konstruksi (Dokumen Penyedia), pengadaan sumber daya
(pabrikasi/manufaktur, inspeksi, pengiriman) ke lokasi kerja,
pelaksanaan konstruksi (termasuk instalasi dan pelaksanaan
pekerjaan oleh Subpenyedia), pengujian, commissioning dan uji
coba pengoperasian;
(e) membuat penjabaran segala aktivitas pekerjaan (hingga ke level
perincian yang ditentukan di dalam Dokumen Ketentuan PPK)
berdasarkan prinsip-prinsip critical path method, yang dihubungkan
secara rasional dan menunjukkan waktu mulai dan akhir dari setiap
aktivitas, float (apabila ada);
(f) jadwal mobilisasi peralatan dan bahan/material;
(g) jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti uraian tentang metode
kerja;
(h) jadwal penyampaian Dokumen Penyedia, dan pengajuan lainnya
yang dinyatakan di dalam Dokumen Ketentuan PPK atau
dipersyaratkan di dalam Syarat-Syarat Kontrak Penyedia;
(i) jadwal inspeksi dan pengujian;
(j) organisasi kerja (personel penyedia) dan jadwal mobilisasinya
(k) penanggalan dari semua penanggalan istirahat dan musim liburan
yang diakui secara lokal;
2) kewajiban keselamatan konstruksi, meliputi:
(a) rencana keselamatan konstruksi;
(b) manajemen mutu;
(c) sistem verifikasi kepatuhan; dan
(d) perlindungan lingkungan.
3) rencana koordinasi antar para pihak selama pelaksanaan pekerjaan;
4) tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan termasuk permohonan
persetujuan memulai pekerjaan;
5) mekanisme perubahan;
6) rencana penilaian kinerja dan kemajuan pekerjaan;
7) tata cara pembayaran;
8) mekanisme pelaporan pelaksanaan pekerjaan; dan
9) hal lain-lain yang dianggap perlu.
b) menyusun Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
4. Pemberian Uang Muka, paling sedikit meliputi:
a) melakukan reviu pengajuan permohonan uang muka dari Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
1) rencana pengembalian uang muka; dan
2) kelengkapan dan kebenaran jaminan uang muka.
b) menyusun Berita Acara Pembayaran Uang Muka untuk dimintakan persetujuan
permohonan uang muka kepada PPK.
5. Pelaksanaan Mobilisasi, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa jadwal mobilisasi Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, yang
mencakup:
1) jadwal mobilisasi tenaga ahli dan tenaga kerja pendukung lainnya;
2) jadwal mobilisasi peralatan utama dan peralatan pendukung lainnya; dan
3) jadwal mobilisasi bahan/material.
b) memeriksa dan memastikan mobilisasi bahan/material, peralatan, dan
personel dilakukan dengan memperhatikan:
1) kesesuaian jadwal mobilisasi sesuai dengan Program Kerja yang telah
disepakati; dan
2) kesesuaian persyaratan bahan/material, peralatan dan personel
berdasarkan Dokumen Ketentuan PPK dan Dokumen Penawaran
Penyedia.
6. Pelaksanaan Desain, paling sedikit meliputi:
a) meminta rencana pengembangan desain Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi;
b) memeriksa kesesuaian hasil pengembangan desain dengan Dokumen
Ketentuan PPK (termasuk perubahannya apabila ada), kriteria desain dan
peraturan perundangan yang berlaku, serta harga kontrak, yang paling sedikit
mencakup:
1) hasil investigasi lapangan serta simulasi dan uji;
2) hasil perhitungan teknis; dan
3) dimensi dan spesifikasi teknis dari gambar desain.
c) melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap daftar yang menjelaskan
keakuratan penawaran lumsum berdasarkan dokumen rancangan detail yang
telah diselesaikan;
d) berkoordinasi dengan unit atau komisi/komite terkait, mengenai dokumen
racangan detail untuk persetujuan pelaksanaan konstruksi yang diperlukan;
e) memberikan tanggapan yang disertai justifikasi teknis terhadap dokumen
rancangan detail, yang berupa:
1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection Letter (NOL) apabila Dokumen
Penyedia telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi; atau
2) permintaan perbaikan apabila dokumen rancangan detail belum
memenuhi.
f) Dalam hal terjadi perubahan dokumen rancangan detail setelah diberikan
Pernyataan NOL, maka Konsultan Manajemen Konstruksi menerbitkan
kembali Pernyataan NOL untuk perubahan tersebut;
g) memeriksa pendetailan dokumen terkait kewajiban keselamatan konstruksi
yang telah disesuaikan berdasarkan hasil pengembangan desain (mencakup
identifikasi bahaya dan pengendalian risiko); dan
h) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait pembayaran Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi atas pemenuhan tahapan desain yang disertai NOL
dokumen rancangan detail.
7. Pelaksanaan Konstruksi, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa kelengkapan Dokumen Penyedia (termasuk Dokumen Penyedia
Spesialis atau Subpenyedia/ Subkontraktor, apabila ada) dalam rangka
memulai izin kerja;
b) memastikan bahwa pengawas internal Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
melakukan tugasnya dalam merencanakan, menyusun, mengarahkan,
mengatur, memeriksa, menguji serta mengamati pelaksanaan pekerjaan
berdasarkan garis koordinasi dalam struktur organisasi Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi;
c) memeriksa dan memastikan pelaksanaan konstruksi dilaksanakan sesuai:
1) Desain, Program Kerja, dan kewajiban keselamatan konstruksi; dan
2) Tanggal mulai dan masa pelaksanaan dari setiap pekerjaan dan Bagian
Pekerjaan (apabila ada).
d) memastikan ketersediaan sumber daya (material, alat, dan personel) tiap
pekerjaan sesuai jadwal mobilisasi;
e) memeriksa dan memastikan peralatan yang digunakan sesuai dengan
metode kerja dan kelaikan peralatan yang dibuktikan dengan ketersediaan
Surat Izin Laik Operasi (SILO) dan Surat Izin Operator (SIO);
f) memeriksa dan menyetujui setiap sampel material yang tercantum dalam
desain untuk digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
g) memeriksa dan mengawasi pelaksanaan pengujian terhadap pengujian
peralatan, material dan bagian-bagian lain dari pekerjaan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
h) dalam hal ditemukan cacat mutu sebagai hasil dari pengukuran atau
pengujian dan inspeksi hasil pekerjaan, Konsultan Manajemen Konstruksi
harus menyampaikan pemberitahuan dengan mendeskripsikan bagian mana
yang ditemukan cacat mutu dan menyampaikan pemberitahuan perbaikan
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi.
i) memeriksa dan menganalisis rencana perbaikan serta memberikan
persetujuan rencana perbaikan sesuai hasil verifikasi di lapangan;
j) menyetujui hasil perbaikan cacat mutu;
k) mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memberikan
rekomendasi teknis tentang alternatif solusi apabila ditemukan kendala atau
permasalahan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi; dan
l) memeriksa laporan dan dokumentasi kemajuan pekerjaan (harian, mingguan
dan bulanan) Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi secara periodik.
8. Pengendalian Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) menyampaikan klarifikasi dan rekomendasi teknis dalam hal ditemukan
perbedaan pemahaman/penafsiran terkait ketentuan dalam dokumen kontrak
dengan mengacu pada hirarki Dokumen Kontrak;
b) menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
apabila terdapat pekerjaan yang terlambat dan/atau ditengarai akan terlambat,
untuk selanjutnya ditindaklanjuti sebagai berikut:
1) membahas penyebab keterlambatan;
2) meminta dan memeriksa perbaikan Program Kerja terhadap pekerjaan
yang terlambat dan/atau ditengarai akan terlambat yang mencakup aktual
kemajuan pekerjaan saat ini, keterlambatan yang terjadi, dampak
keterlambatan terhadap aktivitas lainnya, dan rencana percepatan
pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
9. Perubahan Kontrak, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis terhadap penyampaian
ketidakakuratan, ketidaktepatan, dan ketidaklengkapan Dokumen Ketentuan
PPK yang disampaikan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
b) memeriksa dan memberikan justifikasi teknis terhadap perubahan kriteria
desain akibat adanya rekomendasi dari unit atau komisi/komite tertentu;
c) memeriksa dan memberikan rekomendasi kepada PPK terkait perubahan
personel yang diusulkan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi apabila
personel yang telah ditunjuk gagal untuk menjalankan posisi yang telah
ditetapkan;
d) memberikan justifikasi teknis atas perbedaan kondisi di lapangan, kondisi fisik
yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya, perubahan peraturan perundang-
undangan, permintaan tambah-kurang pekerjaan dari Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, dan/atau kondisi lainnya yang dapat mempengaruhi
mutu, biaya dan/atau waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak yang mengakibatkan:
1) perubahan kriteria desain dan/atau lingkup pekerjaan yang dapat
menyebabkan perubahan nilai kontrak; dan/atau
2) penundaan sebagian pekerjaan untuk menyelesaikan pekerjaan yang
terdampak.
e) melakukan koordinasi dengan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk
melakukan penyesuaian terhadap Dokumen Penyedia yang diakibatkan
adanya perubahan kontrak, yang mencakup:
1) penjelasan dari pekerjan yang dilakukan atau akan dilakukan termasuk
perincian dari sumber daya dan metode yang akan digunakan;
2) penyesuaian Program Kerja termasuk penyesuaian jadwal pelaksanaan
pekerjaan konstruksi terhadap masa pelaksanaan pekerjaan; dan
3) penyesuaian harga kontrak yang disertai dengan data dukung.
f) menyusun Berita Acara Perubahan Kontrak untuk selanjutnya ditindaklanjuti
dengan penyusunan perubahan Dokumen Kontrak.
10. Pembayaran Prestasi Pekerjaan, paling sedikit meliputi:
a) memeriksa tagihan pembayaran Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
berdasarkan kertas kerja uraian atas penawaran harga yang telah disepakati,
dan memeriksa kesesuaian tagihan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) laporan kemajuan pekerjaan;
2) material yang terpasang;
3) hasil pemeriksaan kesesuaian keluaran/ouput dengan spesifikasi; dan
4) dokumen pendukung lainnya berdasarkan tata cara pengukuran dan
pembayaran yang telah ditetapkan dalam Dokumen Kontrak beserta
perubahannya (apabila ada).
b) memastikan besaran pemotongan pembayaran tagihan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan rencana pengembalian uang muka,
retensi, atau pengurangan lainnya.
c) memberikan persetujuan terhadap tagihan pembayaran Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi yang telah lengkap dan sesuai untuk selanjutnya
diterbitkan Berita Acara Pembayaran kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak.
11. Tugas-tugas lainnya sebagaimana ketentuan-ketentuan pada Kontrak Penyedia
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
K. Pelaksanaan Serah Terima Hasil Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
1. Pelaksanaan Serah Terima Pertama, paling sedikit meliputi:
a) meminta dan memeriksa Program Pengujian Penyelesaian Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi, yang menunjukkan waktu uji dan sumber daya yang
dibutuhkan serta memastikan hal-hal sebagai berikut:
1) catatan as-built, yang paling sedikit mencakup:
(a) Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) sebelum
dimulainya Pengujian Penyelesaian; dan
(b) lokasi terpasang yang tepat, ukuran dan rincian dari pekerjaan yang
telah dilakukan.
2) Pedoman Operasi dan Pemeliharaan (OP), yang paling sedikit mencakup:
(a) standar operasi, pemeliharaan dan penyesuaian pekerjaan yang
diperlukan untuk menjaga kinerja bangunan, Bagian Pekerjaan
dan/atau instalasi mesin sesuai dengan kriteria pelaksanaan yang
ditentukan;
(b) jadwal pemeliharaan, pemeriksaan, dan/atau rencana perbaikan untuk
tiap-tiap komponen bangunan, Bagian Pekerjaan dan/atau instalasi
mesin/peralatan; dan
(c) inventarisasi suku cadang yang diperlukan untuk pengoperasian dan
pemeliharaan bangunan.
3) mekanisme pengujian yang diperlukan untuk memenuhi ketentuan
bangunan khusus dari unit atau komisi/komite terkait sesuai peraturan
perundang-undangan (apabila ada).
b) memberikan tanggapan terhadap Program Pengujian Penyelesaian Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi, berupa:
1) Pernyataan Tidak Keberatan/No Objection Letter (NOL) apabila Program
Pengujian Penyelesaian telah memenuhi seluruh ketentuan yang telah
ditetapkan; atau
2) permintaan perbaikan apabila Program Pengujian Penyelesaian belum
memenuhi.
c) melakukan pemeriksaan pengujian dan pemeriksaan Laporan hasil pengujian
untuk selanjutnya memberikan tanggapan berupa NOL atau perbaikan;
d) meminta dan memeriksa kelengkapan surat permohonan Berita Acara Serah
Terima (BAST) Pertama Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi, paling sedikit
meliputi:
1) Catatan as-built yang telah diperbaharui;
2) Pedoman OP yang telah diperbaharui;
3) Berita Acara pengujian terhadap pemenuhan ketentuan bangunan khusus
dari unit atau komisi/komite terkait (apabila ada); dan
4) Laporan pelaksanaan pelatihan yang dilaksanakan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi (apabila ada).
e) memberikan tanggapan atas permohonan penerbitan BAST Pertama, apakah
diterima (dengan beberapa catatan terkait cacat mutu minor jika ada) atau
ditolak (dengan beberapa alasan) dan meminta perbaikan kepada Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi;
f) membuat laporan hasil pemeriksaan dan disampaikan kepada PPK termasuk
apabila terdapat daftar cacat mutu dan daftar perbaikan yang diperlukan serta
daftar tindakan untuk melengkapi kekurangan pekerjaan konstruksi;
g) menerbitkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pertama Pekerjaan dan/atau
Bagian Pekerjaan konstruksi (apabila ada);
h) memberikan rekomendasi termasuk menyiapkan dokumen dalam rangka
penerbitan kelaikan fungsi bangunan konstruksi (seperti Sertifikat Laik Fungsi
(SLF) untuk bangunan gedung);
i) meminta penyedia untuk melakukan pembersihan lokasi pekerjaan setelah
penerbitan BAST Pertama, yang mencakup:
1) pemindahan setiap peralatan, sisa material, puing-puing sampah dan
Pekerjaan Sementara dari lokasi;
2) pemulihan lokasi yang terpengaruh oleh kegiatan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi selama pelaksanaan pekerjaan ke kondisi semula.
j) menyusun Berita Acara Pembayaran BAST Pertama dengan memerhatikan
hal-hal sebagai berikut:
1) apabila diberlakukan uang retensi, maka Konsultan Manajemen Konstruksi:
(a) menghitung kembali sisa kewajiban Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi terkait biaya retensi terhadap usulan pembayaran seratus
persen pekerjaan konstruksi; dan
(b) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait pembayaran seratus
persen pekerjaan konstruksi dan pengembalian jaminan pelaksanaan.
2) apabila diberlakukan jaminan pemeliharaan, maka Konsultan Manajemen
Konstruksi:
(a) meminta dan memeriksa keabsahan jaminan pemeliharaan Penyedia
Jasa Pekerjaan Konstruksi; dan
(b) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait pembayaran seratus
persen pekerjaan konstruksi dan pengembalian jaminan pelaksanaan.
2. Pelaksanaan Masa Pemeliharaan, paling sedikit meliputi:
a) mengawasi dan memeriksa penyelesaian perbaikan cacat mutu minor (apabila
ada);
b) mengawasi dan memeriksa pelaksanaan pemeliharaan/pemeriksaan
berdasarkan Pedoman OP yang telah ditetapkan;
c) melakukan pendataan terkait cacat mutu dan/atau kerusakan yang terjadi
selama masa pemeliharaan (baik dikarenakan hasil pekerjaan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi maupun kesalahan penggunaan atau fungsi pekerjaan),
untuk selanjutnya menyampaikan pemberitahuan perbaikan yang diperlukan;
d) memeriksa laporan perbaikan dan pengujian ulang yang disampaikan
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan memberikan justifikasi teknis apabila
diperlukan adanya perpanjangan Masa Pemeliharaan;
e) meminta dan memeriksa catatan as-built Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
untuk pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila diperlukan) dalam rangka
persiapan penerbitan Berita Acara Serah Terima (BAST) akhir pekerjaan
konstruksi; dan
f) meminta dan memeriksa kelengkapan penerbitan BAST akhir kepada
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sebelum berakhirnya masa
pemeliharaan, yang paling sedikit mencakup:
1) semua Dokumen Penyedia dan catatan as-built yang telah mendapatkan
NOL dari Konsultan; dan
2) laporan penyelesaian dan pelaksanaan pengujian untuk seluruh pekerjaan
(termasuk perbaikan cacat mutu (apabila ada)) dan pemeliharaan instalasi
mesin yang dilaksanakan pada masa pemeliharaan.
3. Pelaksanaan Serah Terima Akhir, paling sedikit meliputi:
a) menyusun BAST akhir setelah berakhirnya masa pemeliharaan;
b) meminta penyerahan kembali hak akses dan kepemilikan lokasi pekerjaan dari
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dan menerbitkan Berita Acara
Penyerahan Lokasi Kembali;
c) memberikan rekomendasi kepada PPK terkait pengembalian uang retensi
atau pengembalian Jaminan Pemeliharaan;
d) menyusun Draft Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi untuk
disampaikan kepada PPK sebelum berakhirnya Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
e) menyusun Berita Acara Pembayaran Akhir pekerjaan konstruksi;
f) memeriksa kelengkapan dokumen yang menjadi dasar untuk pencatatan aset,
paling sedikit meliputi:
1) catatan as-built;
2) Berita Acara yang diterbitkan dalam pelaksanaan pekerjaan;
3) Berita Acara Serah Terima;
4) daftar lingkup pekerjaan terpasang berdasarkan pemutakhiran kertas
kerja uraian atas penawaran harga;
5) BA/laporan/sertifikat hasil pengujian;
6) Pedoman OP termasuk sertifikat garansi untuk peralatan mesin/sistem
dan jaringan; dan
7) Dokumen Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi lainnya sesuai dengan
yang dipersyaratkan.
L. Pelaksanaan Proses Audit, paling sedikit meliputi:
1. memeriksa dan menjamin kelengkapan dokumen selama proses audit; dan
2. mendampingi PPK dalam memberikan penjelasan kepada Auditor.