Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah Di Provinsi Jambi

Ulang
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10118243000
Status: Ulang
Date: 29 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI Provinsi Jambi
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,905,292,800
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,905,292,800
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 58989534
Work Location: JAMBI - Batang Hari (Kab.)|JAMBI - Kerinci (Kab.)|JAMBI - Merangin (Kab.)|JAMBI - Muaro Jambi (Kab.)|JAMBI - Sarolangun (Kab.)|JAMBI - Tanjung Jabung Barat (Kab.)|JAMBI - Tanjung Jabung Timur (Kab.)|JAMBI - Tebo (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
 MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I./D.I.R. KEWENANGAN
                     DAERAH DI PROVINSI JAMBI                           
                                                                        
                                                                        
                                                                        
Latar Belakang                                                          
                                                                        
  Pengembangan areal irigasi tetap menjadi kepedulian Pemerintah Indonesia guna
  menjamin produksi bahan pangan bagi penduduk yang selalu bertambah. Faktor yang
  mengancam kondisi ketersediaan beras adalah perubahan penggunaan lahan dari sawah
                                                                        
  yang produktif menjadi lahan permukiman penduduk akibat pertambahan penduduk
  yang selalu terus berlangsung, untuk menangkal ancaman-ancaman tersebut dan dalam
  rangka mendukung salah satu Asta Cita melalui swasembada pangan maka upaya
  optimasi lahan pertanian dengan peningkatan produktivitas (intensifikasi) dan perluasan
  areal sawah (ekstensifikasi) perlu dilakukan secara berkelanjutan. Pengembangan sektor
  pertanian selain mempunyai misi mempertahankan ketersediaan pangan (beras) juga
  diharapkan mempunyai misi mendukung kebijaksanaan peningkatan ekspor non migas.
  Pada tahun 2025, Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum melalui
                                                                        
  Balai Wilayah Sungai Sumatera VI Jambi akan menyelenggarakan kegiatan Manajemen
  Konstruksi Rehabilitasi Jaringan D.I./D.I.R. Kewenangan Daerah di Provinsi Jambi untuk
  Mendukung Program Swasembada Pangan di Provinsi Jambi, yang diharapkan dapat
  meningkatkan areal tanam dan produksi pangan di Provinsi Jambi.       
                                                                        
Lokasi Pekerjaan                                                        
                                                                        
  Lokasi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I./D.I.R Kewenangan Daerah di Provinsi Jambi
  tersebar pada 113 DI/DIR di 8 kabupaten di Provinsi Jambi yaitu Tanjabbar, Tanjabtim,
  Muaro Jambi, Batanghari, Sarolangun, Tebo, Merangin dan Kerinci.      
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                  Gambar 1. Peta Sebaran Lokasi Kegiatan                
Sumber Pendanaan                                                        
                                                                        
  Biaya pekerjaan ini bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 pada DIPA SNVT
  Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera VI Provinsi Jambi Direktorat Jenderal
  Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Tahun Anggaran 2025, dengan nilai
  Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 1.905.292.800,- (Satu Miliar Sembilan Ratus Lima Juta Dua
  Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Rupiah).                  
                                                                        
Tugas dan Tanggung Jawab                                                
                                                                        
  1. Melakukan penjaminan mutu (quality assurance) untuk memastikan tercapainya
  output pekerjaan dengan memperhatikan ketentuan terkait persyaratan teknis, biaya,
  dan waktu;                                                            
  2. Mengoptimalkan pencapaian output pekerjaan dengan memperhatikan aspek nilai
                                                                        
  (value), fungsi (function), dan biaya (cost);                         
  3. Menjamin kelengkapan dokumen pelaksanaan pekerjaan perancangan dan/atau
  pekerjaan konstruksi mulai dari tahapan persiapan pengadaan, persiapan dan
  pelaksanaan pemilihan, pelaksanaan kontrak (perancangan dan/atau pekerjaan
  konstruksi) sampai dengan serah terima akhir pekerjaan;               
  4. Melakukan pengendalian kemajuan pekerjaan melalui pemantauan kemajuan
  pekerjaan secara berkala serta melakukan manajemen risiko atas kemungkinan
  terjadinya hal - hal yang dapat mengganggu pelaksanaan dan pencapaian output
                                                                        
  pekerjaan (mencakup pekerjaan perancangan, pekerjaan konstruksi maupun
  pelaksanaan pekerjaan manajemen konstruksi);                          
  5. Melakukan verifikasi/kesesuaian atas tagihan pembayaran;           
  6. melaksanakan rapat koordinasi, mendokumentasikan semua data/dokumen
  (mencakup dokumen terkait administrasi kontrak dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi),
  serta menyusun laporan pelaksanaan kegiatan manajemen konstruksi;     
  7. Membantu Pejabat Penandatangan Kontrak dalam menghitung nilai perolehan aset
  barang milik negara; dan                                              
                                                                        
  8. Melakukan pendampingan kepada PPK dalam pertanggungjawaban proses audit
  pekerjaan konstruksi.                                                 
Jenis Kontrak                                                           
                                                                        
Waktu Penugasan                                                         
                                                                        
Uang Muka                                                               
                                                                        
Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20% (Dua Puluh Perseratus) dari Harga Kontrak.
                                                                        
Nama Dan Organisasi Pejabat Pembuat Komitmen                            
                                                                        
  Nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK): PPK Irigasi dan Rawa I           
  Satuan Kerja                : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
                                                                        
                               Sumatera VI Provinsi Jambi