Survey Dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah Povinsi Sulawesi Selatan 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10123286000
Date: 3 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 691310
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Mallomo Engineering
NPWP: 024400095804000
RUP Code: 59153195
Work Location: SULAWESI SELATAN - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
                                                                      
  SURVEY  DAN PERENCANAAN    TEKNIS REVITALISASI  MADRASAH            
                                                                      
              PROVINSI SULAWESI  SELATAN  2                           
                                                                      
                                                                      
1. Latar Belakang                                                     
                                                                      
     Sarana dan prasarana satuan pendidikan merupakan hal yang sangat berpengaruh
                                                                      
   terhadap terlaksananya proses pendidikan yang nyaman dan berkualitas. Sarana dan
                                                                      
   prasarana pendidikan yang memadai dapar mendukung                  
     Proses belajar mengajar dan meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kekurangan sarana
                                                                      
   dan prasarana dapat menghambat proses belajar dan pengajaran. Kondisi pendidikan di
   Indonesia saat ini masih menghadapi kurangnya sarana dan prasarana satuan pendidikan, serta
                                                                      
   layanan akses pendidikan yang belum merata di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil.
                                                                      
     Kurangnya sarana dan prasarana salah satunya dapat dilihat dari kondisi ruang kelas.
   Berdasarkan data DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
                                                                      
   dan EMIS Kementerian Agama per 15 April 2023, masih terdapat 510.094 ruang kelas
   Rusak Sedang-Berat (21,84%).                                       
                                                                      
     Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 bahwa Provinsi Selatan memiliki total
                                                                      
   sebanyak 19.822 sekolah yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi Sulawesi
   Selatan. Dari jumlah tersebut terdapat banyak sekolah dan madrasah yang mengalami
                                                                      
   kerusakan. Melihat kondisi permasalahan yang sedemikian kompleks maka dibutuhkan
   strategi penanganan khusus dan efisien, isu ini menjadi penting dikarenakan kondisi
                                                                      
   kerusakan tersebut sudah sering terjadi dan mengakibatkan gangguan kegiatan belajar
   mengajar.                                                          
                                                                      
     Kondisi permasalahan diatas menjadi dasar bahwa perbaikan sarana dan prasarana
                                                                      
   pendidikan perlu dilakukan dan menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)
   RPJMN 2025 – 2029. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi madrasah
                                                                      
   dilakukan secara kolaboratif melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian
   Agama, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.          
                                                                      
     Rehabilitasi sekolah dan madrasah merupakan bagian dari kegiatan pembangunan
                                                                      
   infrastruktur pendidikan sebagai kegiatan prioritas yang penanganannya harus segera
   dilaksanakan.                                                      
     Untuk menjamin pelaksanaan pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya,
   waktu dan pemenuhan kinerja teknologi yang telah ditetapakan dalam kontrak jasa
                                                                      
   konstruksi, maka diperlukan adanya Tim Konsultan yang bertugas sebagai pengawas
   pekerjaan konstruksi yang membantu Kepala Satuan Kerja dan Pejabat Pembuat Komitmen
                                                                      
   Prasarana Strategis dalam melaksanakan pengawasan teknis dan penjaminan mutu teknis
                                                                      
   pada kegiatan Konstruksi yang akan dilaksanakan. Tim Pengawas Pekerjaan dimaksud, adalah
   Penyedia Jasa Konsultansi untuk pekerjaan pengawasan/supervisi pekerjaan konstruksi
                                                                      
   Rehabilitasi dan Renovasi Prasarana Madrasah Provinsi Sulawesi Selatan 2
                                                                      
 2. Dasar Hukum                                                       
                                                                      
    1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
    2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;      
                                                                      
    3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 
                                                                      
    4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                                                      
      Undang;                                                         
    5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang -
                                                                      
      Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;             
                                                                      
    6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
      Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun
                                                                      
      2024;                                                           
    7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
                                                                      
      Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.   
                                                                      
    8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka
      Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur                
                                                                      
    9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
      Keselamatan Konstruksi.                                         
                                                                      
    10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan
      Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
                                                                      
    11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12
                                                                      
      Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
      Penyedia.                                                       
                                                                      
    12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran Harga;
    13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
      Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi; 
                                                                      
    14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
      Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;                  
                                                                      
    15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
                                                                      
      Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancanganan
      Konstruksi;                                                     
                                                                      
    16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan Barang
      Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pekerjaan
                                                                      
      Umum dan Perumahan Rakyat;                                      
                                                                      
    17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi Harga
      Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                      
      Perumahan Rakyat;                                               
    18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
                                                                      
      Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Sekolah;
                                                                      
    19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata Cara
      Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                      
      Perumahan Rakyat;                                               
    20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei 2024
                                                                      
      perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang Bersumber
                                                                      
      dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi; 
    21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli 2024
                                                                      
      hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan pada
      Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
                                                                      
      Kementerian PUPR                                                
                                                                      
 3. Maksud dan Tujuan                                                 
                                                                      
      Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan
    perencana dalam melakukan survei identifikasi kerusakan sekolah mengklasifikasikan
                                                                      
    tingkat kerusakan dari segi struktur, arsitektur, dan utilitas sehingga didapat kategori
                                                                      
    rusak ringan, sedang, berat, sebagai acuan penanganan dan penyusunan Detail
    Engineering Design (DED) yang memuat masukan asas, kriteria, proses, dan keluaran yang
                                                                      
    harus terpenuhi. Terciptanya dokumen perencana dengan mutu dan kualitas yang
    baik serta dapat diterapkan dalam pelaksanaan konstruksi perlu menjadi perhatian
    dan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas sebagai Konsultan Perencanaan
    sehingga dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik untuk menghasilkan keluaran
                                                                      
    yang memadai sesuai KAK ini.                                      
      Tujuan dari kegiatan ini adalah, agar dokumen perencanaan teknis yang disusun sesuai
                                                                      
 dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku, dan tahapan perencanaan dapat
                                                                      
 berjalan dengan efektif efisien baik dari sisi teknis dan waktu pelaksanaannya, serta dapat
 dimanfaatkan untuk pelaksanaan fisik yang nantinya akan diserahterimakan secara pusat
                                                                      
 pendidikan sekolah dasar hingga menengah. Keluaran yang diharapkan dari kegiatan ini,
 antara lain :                                                        
                                                                      
  a. Tersusunnya dokumen hasil survey identifikasi penilaian kerusakan bangunan gedung
                                                                      
     sekolah                                                          
  b. Tersusunnya Rencana Anggaran Biaya yang kompetitif sesuai dengan standar satuan harga
                                                                      
     setempat, sebagai acuan implementasi fisik;                      
  c. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED)
                                                                      
     berdasarkan lokasi prioritas;                                    
                                                                      
  d. Penyusunan rencana kerja dan syarat pelaksanaan fisik Perencanaan Teknis Kegiatan
     Prasarana Strategis.                                             
                                                                      
                                                                      
 4. Sasaran                                                           
    Sasaran Revitalisasi                                              
                                                                      
    - Satuan pendidikan negeri : TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, &
      SKB                                                             
                                                                      
    - Satuan pendidikan swasta : SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, serta TK/RA/BA
                                                                      
      akreditasi A atau B dan PKBM akreditasi A atau B                
                                                                      
 5. Lokasi Pekerjaan                                                  
                                                                      
     NO            NAMA MADRASAH               KAB/KOTA               
                                                                      
     1    MIS Ulul Albab                        Makassar              
                                                                      
     2    MAS Ulul Albab                        Makassar              
                                                                      
                                               Pangkajene             
     3    MAS DDI Baru-Baru Tanga                                     
                                                Kepulauan             
                                                                      
                                               Pangkajene             
     4    MAS Darussalam Anrong Appaka                                
                                                Kepulauan             
6. Sumber Pendanaan                                                   
   Biaya Pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat Jenderal
                                                                      
   Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
   Strategis Sulawesi Selatan dengan nilai PAGU sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
                                                                      
   dan HPS sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) termasuk pajak-pajak dan
                                                                      
   pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tenders also won by CV Mallomo Engineering
Authority
16 September 2025Perencanaan Mesjid Terapung PalopoKota PalopoRp 1,000,000,000
19 October 2023Konsultan Perencanaan Pembangunan Mesjid RayaKab. BarruRp 635,620,000
27 February 2017Perencanaan Konstruksi Penataan Rth Dan Lapangan Upacara Rujab. GubernurProvinsi Sulawesi SelatanRp 590,000,000
28 July 2015Pengawasan Pembangunan Stadion BarombongBadan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaRp 545,889,000
2 October 2019Jasa Perencanaan Pembangunan Gedung Kantor IndukPemerintah Daerah Provinsi Sulawesi TenggaraRp 500,000,000
3 April 2014Pengadaan Penyedia Jasa Konsultansi Pembangunan Workshop Blk Makasar Di Kabupaten Banteng Provinsi Sulawesi SelatanRp 425,000,000
30 October 2017Perencanaan Lapangan Syech Yusuf DiscoveryPemerintah Daerah Kabupaten GowaRp 402,500,000
24 January 2018Perencanaan Rehabilitasi Masjid Agung Al KautsarProvinsi Sulawesi TenggaraRp 390,000,000
13 November 2015Belanja Jasa Konsultansi PerencanaanBadan Pemeriksa Keuangan Republik IndonesiaRp 350,000,000
2 April 2019Konsultan Perencana Pembangunan Gedung Rawat InapPemerintah Daerah Kabupaten SinjaiRp 285,000,000