Survey Dan Perencanaan Teknis Revitalisasi Madrasah Povinsi Sulawesi Selatan 15

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10123336000
Date: 3 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 691310
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 100,000,000
Winner (Pemenang): CV Orchid Marennu Engineering
NPWP: 00*6**0****04**0
RUP Code: 59153208
Work Location: SULAWESI SELATAN - Makassar (Kota)
Participants: 1
Attachment
URAIAN  SINGKAT                                  
                                                                        
    SURVEY  DAN PERENCANAAN    TEKNIS REVITALISASI  MADRASAH            
                                                                        
                PROVINSI SULAWESI  SELATAN  15                          
                                                                        
                                                                        
1. Latar Belakang                                                       
                                                                        
     Sarana dan prasarana satuan pendidikan merupakan hal yang sangat berpengaruh
                                                                        
   terhadap terlaksananya proses pendidikan yang nyaman dan berkualitas. Sarana dan
                                                                        
   prasarana pendidikan yang memadai dapar mendukung proses belajar mengajar dan
   meningkatkan mutu pendidikan. Namun, kekurangan sarana dan prasarana dapat
                                                                        
   menghambat proses belajar dan pengajaran. Kondisi pendidikan di Indonesia saat ini masih
   menghadapi kurangnya sarana dan prasarana satuan pendidikan, serta layanan akses
                                                                        
   pendidikan yang belum merata di seluruh wilayah, terutama di daerah terpencil.
                                                                        
     Kurangnya sarana dan prasarana salah satunya dapat dilihat dari kondisi ruang kelas.
   Berdasarkan data DAPODIK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
                                                                        
   dan EMIS Kementerian Agama per 15 April 2023, masih terdapat 510.094 ruang kelas
   Rusak Sedang-Berat (21,84%).                                         
                                                                        
     Berdasarkan Data Pokok Pendidikan Tahun 2024 bahwa Provinsi Selatan memiliki total
                                                                        
   sebanyak 19.822 sekolah yang tersebar di 24 Kabupaten/Kota yang ada di provinsi
   Sulawesi Selatan. Dari jumlah tersebut terdapat banyak sekolah dan madrasah yang
                                                                        
   mengalami kerusakan. Melihat kondisi permasalahan yang sedemikian kompleks maka
   dibutuhkan strategi penanganan khusus dan efisien, isu ini menjadi penting dikarenakan
                                                                        
   kondisi kerusakan tersebut sudah sering terjadi dan mengakibatkan gangguan kegiatan
   belajar mengajar.                                                    
                                                                        
     Kondisi permasalahan diatas menjadi dasar bahwa perbaikan sarana dan prasarana
                                                                        
   pendidikan perlu dilakukan dan menjadi salah satu Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)
   RPJMN 2025 – 2029. Pelaksanaan pembangunan, rehabilitasi, dan renovasi sekolah
                                                                        
   dilakukan secara kolaboratif melibatkan Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian
   Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
                                                                        
                                                                        
 2. Dasar Hukum                                                         
    1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
                                                                        
    2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;        
                                                                        
    3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;   
    4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
      Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                                                                        
      Undang-Undang;                                                    
    5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
                                                                        
      - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;             
                                                                        
    6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
      dan Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24
                                                                        
      Tahun 2024;                                                       
    7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden
                                                                        
      Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.     
                                                                        
    8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam Rangka
      Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur                  
                                                                        
    9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
      Manajemen Keselamatan Konstruksi.                                 
                                                                        
    10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
                                                                        
      Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
      Rakyat.                                                           
                                                                        
    11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor
      12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                        
      Melalui Penyedia.                                                 
                                                                        
    12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran
      Harga;                                                            
                                                                        
    13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan
      Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;   
                                                                        
    14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
                                                                        
      Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;                    
    15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
                                                                        
      Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancanganan
      Konstruksi;                                                       
                                                                        
    16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan
      Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian
                                                                        
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                              
    17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi
      Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum dan
                                                                        
      Perumahan Rakyat;                                                 
    18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang Petunjuk
                                                                        
      Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Sekolah;
                                                                        
    19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata
      Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
                                                                        
      Perumahan Rakyat;                                                 
    20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei
                                                                        
      2024 perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang
                                                                        
      Bersumber dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
    21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli
                                                                        
      2024 hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan
      pada Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
                                                                        
      Kementerian PUPR                                                  
                                                                        
 3. Maksud dan Tujuan                                                   
                                                                        
     Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini merupakan petunjuk bagi konsultan
                                                                        
   perencana dalam melakukan survei identifikasi kerusakan sekolah mengklasifikasikan
   tingkat kerusakan dari segi struktur, arsitektur, dan utilitas sehingga didapat kategori
                                                                        
   rusak ringan, sedang, berat, sebagai acuan penanganan dan penyusunan Detail
   Engineering Design (DED) yang memuat masukan asas, kriteria, proses, dan keluaran
                                                                        
   yang harus terpenuhi. Terciptanya dokumen perencana dengan mutu dan kualitas
                                                                        
   yang baik serta dapat diterapkan dalam pelaksanaan konstruksi perlu menjadi
   perhatian dan diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas sebagai Konsultan
                                                                        
   Perencanaan sehingga dapat melaksanakan tanggung jawab dengan baik untuk
   menghasilkan keluaran yang memadai sesuai KAK ini.                   
                                                                        
     Tujuan dari kegiatan ini adalah, agar dokumen perencanaan teknis yang disusun sesuai
   dengan tahapan yang diatur dalam peraturan yang berlaku, dan tahapan perencanaan dapat
                                                                        
   berjalan dengan efektif efisien baik dari sisi teknis dan waktu pelaksanaannya, serta dapat
                                                                        
   dimanfaatkan untuk pelaksanaan fisik yang nantinya akan diserahterimakan secara
   pusat pendidikan sekolah dasar hingga menengah. Keluaran yang diharapkan dari
                                                                        
   kegiatan ini, antara lain :                                          
     a. Tersusunnya dokumen hasil survey identifikasi penilaian kerusakan bangunan
       gedung sekolah                                                   
                                                                        
     b. Tersusunnya Rencana Anggaran Biaya yang kompetitif sesuai dengan standar satuan
       harga setempat, sebagai acuan implementasi fisik;                
                                                                        
     c. Tersusunnya Dokumen Perencanaan Teknis/Detail Engineering Design (DED)
                                                                        
       berdasarkan lokasi prioritas;                                    
     d. Penyusunan rencana kerja dan syarat pelaksanaan fisik Perencanaan Teknis Kegiatan
                                                                        
       Prasarana Strategis.                                             
                                                                        
 4. Sasaran                                                             
                                                                        
    Sasaran Revitalisasi                                                
    - Satuan pendidikan negeri : TK/RA/BA, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, &
                                                                        
      SKB                                                               
                                                                        
    - Satuan pendidikan swasta : SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA, SLB, serta 
      TK/RA/BA akreditasi A atau B dan PKBM akreditasi A atau B         
                                                                        
                                                                        
 5. Lokasi Pekerjaan                                                    
                                                                        
     NO   NAMA MADRASAH                        KAB/KOTA                 
                                                                        
     1    MAS Biharul Ulum MA Arif               Pinrang                
                                                                        
     2    MIS Guppi Bolong                      Enrekang                
                                                                        
     3    MIS Guppi Balombong                   Enrekang                
                                                                        
     4    MTSN 4 Enrekang                       Enrekang                
                                                                        
                                                                        
                                                                        
6. Sumber Pendanaan                                                     
   Biaya Pelaksanaan pekerjaan dibebankan pada Biaya Anggaran DIPA Direktorat Jenderal
                                                                        
   Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum, Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
   Strategis Sulawesi Selatan dengan nilai PAGU sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta
                                                                        
   rupiah) dan HPS sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) termasuk pajak-pajak dan
                                                                        
   pengeluaran lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.