REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL BINA MARGA
DIREKTORAT JALAN BEBAS HAMBATAN
SUB DIREKTORAT OPERASI DAN PEMELIHARAAN
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET :
KONSULTAN MANAJEMEN PEMELIHARAAN
JALAN BEBAS HAMBATAN
SUMBER DANA APBN
TAHUN ANGGARAN 2025
Uraian Lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan dalam pelaksanaan
Pekerjaan pekerjaan ini merupakan hal-hal pokok yang harus dikerjakan dan yang
ditugaskan sesuai batas koridor profesional keahlian yaitu antara lain:
a. Monitoring terhadap pemenuhan kewajiban Badan Usaha Jalan Tol
(BUJT) terkait pemeliharaan jalan tol sesuai dengan Perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol (PPJT);
b. Mengumpulkan laporan terkait pelaksanaan pemeliharaan jalan tol yang
dilakukan oleh BUJT;
c. Membantu Subdit Operasi dan Pemeliharaan dalam melaksanakan
penyusunan rekomendasi teknis terkait dengan SPM dan melakukan
pengumpulan data terkait permasalahan pemenuhan SPM;
d. Melakukan analisis dan evaluasi terhadap kondisi pemenuhan SPM
berdasarkan laporan self assessment, pemeriksaan lapangan dan kondisi
hasil pemeriksaan SPM semesteran selama dua tahun terakhir beserta
rekomendasi;
e. Melakukan pemantauan dan evaluasi drainase;
f. Melakukan kajian-kajian ilmiah untuk memberi masukan terkait
penggunaan teknologi terkini dalam penyelenggaraan jalan tol;
g. Menyiapkan laporan monitoring dan evaluasi bulanan terkait
pemeliharaan jalan tol;
h. Membantu mengerjakan tugas-tugas Subdit Operasi dan Pemeliharaan
yang belum tercakup pada poin (a) s.d (g).