1 Lingkup
Ruang lingkup kegiatan swakelola Pemutakhiran Satu Data
Kegiatan
Sektor Air Minum pada Aplikasi SIMSPAM TA 2025
disampaikan sebagai berikut:
1) Mengidentifikasi dan menginventarisasi seluruh SPAM
terbangun untuk setiap sumber pendanaan
2) Melakukan pemutakhiran database kelembagaan di SIMSPAM
(BUMN, BUMD, UPT/UPTD, KPSPAM, BUMDes,
BUKS/Swasta)
3) Melakukan inventarisasi SPAM yang belum dan sudah
diserahterimakan
4) Melakukan sandingan data layanan perpipaan hasil audit BPKP
dan data SIMSPAM per kabupaten/kota
5) Melakukan tagging data SPAM yang merujuk pada data
iemonitoring PUPR;
6) Melakukan pengisian Master data air baku induk untuk air baku
skala besar;
7) Mendorong peningkatan kualitas data SPAM kepada produsen
data merujuk pada laporan perbaikan data anomali dan laporan
anomali data penerima manfaat;
8) Memastikan data pengelola SPAM telah diinputkan produsen
data selaras dengan database buku profil kelembagaan dan
dokumen lainnya;
9) Melakukan verifikasi data keberfungsian, data teknis dan non
teknis SPAM;
10) Melakukan bimbingan teknis penggunaan aplikasi
11) Menyusun laporan bulanan terkait progress pemutakhiran
data SIMSPAM per kab/kota
12) Melaporkan secara berkala (setiap semester) hasil
Rekapitulasi data SIMSPAM kepada Direktorat Air Minum yang
ditandatangani oleh produsen data (Pemerintah
Provinsi/Kab/Kota c.q Kepala Dinas pengampu bidang air
minum), walidata (Pemerintah Provinsi/Kab/Kota c.q Kepala
Bappeda), dan Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW).
13) Melaksanakan kegiatan evaluasi akhir tahun