Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Randangan

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10140007000
Status: Repeat Order
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694238
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): PT Duta Bhuana Jaya
NPWP: 316258540429000
RUP Code: 57924327
Work Location: Kabupaten Pohuwato - Pohuwato (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK)                           
        SUPERVISI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I. RANDANGAN            
                       TAHUN  ANGGARAN  2025                              
                                                                          
                                                                          
 1. INFORMASI PEKERJAAN                                                   
   - Kementerian / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum.                  
   - Unit Eselon I    : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.              
   - Program          : Ketahanan Sumber Daya Air.                        
   - Kegiatan         : 5036 - Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan Non-
                       Padi.                                              
   - Klasifikasi Rincian Output : CBG – Prasarana Bidang SDA dan Irigasi. 
   - Rincian Output   : 147 - Supervisi.                                  
                                                                          
   - Satuan Kerja     : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II.
   - Durasi Pelaksanaan : 6 (enam) Bulan / 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender.
   - Alokasi Anggaran : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).         
   - Jenis Kontrak    : Kontrak Tahun Tunggal (SYC).                      
   - Volume Output    : 1 Dokumen                                         
   - Voume Outcome    : 1 Laporan                                         
                                                                          
 2. DASAR HUKUM        ➢ Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
                       ➢ Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
                                                                          
                         Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
                         Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah                 
                       ➢ Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan
                         Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan
                         Infrastruktur:                                   
                       ➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23 Tahun 2020 Tentang
                         Rencana Strategis Kementerian PUPR Tahun 2020 — 2024:
                       ➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 Tentang
                                                                          
                         Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi: 
                       ➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8
                         Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiaraan Biaya
                         Pekerjaan Konstruksi.                            
                       ➢ Surat Edaran Dirjen Bina Kontruksi No 73 Tahun 2023 Tentang Tata
                         Cara Penyusunan Perkiraaan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang
                         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.             
                                                                          
                       ➢ Peraturan Kepala LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman
                         Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;    
                       ➢ Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tentang Standar
                         Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.               
                       ➢ Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
                         207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang
                         Milik Negara.                                    
                       ➢ SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
                                                                          
                         Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
                         Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat              
                       ➢ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
                         tentang Besaran Remunerasi                       
                                                                          
 3. GAMBARAN UMUM      Daerah Irigasi Randangan dibangun oleh Balai Wilayah Sungai
                       Sulawesi II mulai dari tahun 2013 dengan tujuan utama untuk menjaga
                                                                          
                       ketahanan pangan nasional khususnya Wilayah Provinsi Gorontalo dan
                       merupakan perwujudan satu kesatuan sistem irigasi mulai dari
                       penyediaan air, pembagian air, pemberian air, pengunaaan air dan
                       pembuangan air kususnya pada areal persawahan. Daerah Irigasi
                       Randangan mempunyai dua jaringan utama yang mengairi areal
                       persawahan yang berada di Dua Kecamatan di Kab. Pohuwato yaitu
                       Kecamatan Randangan dan Kecamatan Patilanggio, dengan Luasan
                       Areal Potensial sebesar 8.960 Ha. Areal pada Daerah Irigasi
                                                                          
                       Randangan yang sudah optimal beroperasi sampai dengan saat ini
                       tercatat baru sebesar 527 Ha dengan rincian pada bagian jaringan
                       kanan sebesar 314 Ha dan pada jaringan kiri sebesar 213 Ha serta
                       masih dalam tahap perluasan, pengembangan serta pengoptimalan
                       guna mencapai luasan potensial yang telah ditargetkan, berdasarkan
                       hal-hal tersebut maka perlu dilaksanakannya pekerjaan Supervisi
                       Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Randangan, yang akan
                       dilaksanakan oleh Kegiatan Irigasi Rawa I - SNVT Pelaksanaan
                                                                          
                       Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II Gorontalo pada tahun anggaran
                       2025 dengan mempertimbangkan alasan serta urgensi pekerjaan
                       sebagai berikut :                                  
                       1. Situasi Saat Ini Terkait Urgensi Pekerjaan      
                         Perbaikan saluran primer dan sekunder DI. Randangan yang telah
                         mengalami kerusakan mulai dari tingkat menengah sampai dengan
                         tinggi pada ruas-ruas tertentu sepanjang 2.5 Km. 
                       2. Kesiapan Pemanfaatan Setelah Proyek Selesai     
                         Setelah pekerjaan ini selesai, infrastruktur dan pemanfaatannya
                                                                          
                         akan dikelola oleh Daerah Pengamatan Irigasi Randangan yang
                         berada dibawah kendali SNVT Operasi & Pemeliharaan BWS
                         Sulawesi II Gorontalo.                           
                                                                          
 4. RELEVANSI RPJMN /  Demi mendukung upaya pencapaian target nasional yang diemban oleh
   RENSTRA DAN RKP     Kementerian PUPR berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2020 tentang
                       Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
                       2020 - 2024, dimana salah agenda dari tujuh agenda yang disebutkan
                       ialah Pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi,
                       inklusif dan berdaya saing melalui: Pengelolaan sumber daya ekonomi
                                                                          
                       yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian, serta
                       pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air,
                       sumber daya energi, serta kehutanan. Sementara menurut Peraturan
                       Menteri PUPR No. 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Tahun
                       2020-2024 Kementerian PUPR mempunyai lima sasaran strategis,
                       yang salah satunya termasuk pada sasaran strategis pertama (SS-1)
                       ialah volume layanan air untuk meningkatkan produktifitas irigasi
                       sampai dengan tahun 2024 sebesar 22.680 M3.        
                                                                          
                                                                          
 5. MAKSUD DAN TUJUAN  Maksud diadakannya pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi
   KEGIATAN            D.I Randangan ialah pertanggunjawaban atas kesesuaian pelaksanaan
                       dengan Desain dan kebenaran Kuantitas mapupun Kualitas pekerjaan
                       yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan.
                       Tujuan dari pekerjaan ini ialah menjaga tercapainya tertibnya
                       penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non
                       fisik meliputi aspek pengawasan konstruksi, pengadaan, manajemen
                       pelaksanaan dan pengendalian kontrak pekerjaan sesuai yang
                                                                          
                       diharapkan.                                        
                                                                          
 6. RUANG LINGKUP      1. Dasar Pelaksanaan Pekerjaan                     
   KEGIATAN              Proyek ini didasarkan untuk membantu kegiatan Irigasi dan Rawa I
                         dalam hal pengawasan mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh
                         pihak Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).     
                       2. Skema Pentahapan Pelaksanaan Pekerjaan          
                         Pelaksanaan pekerjaan Supervisi Jaringan Irigasi D.I Randangan ini
                                                                          
                         terdiri dari beberapa item dengan uraian sebagai berikut:
                         1. Pekerjaan Persiapan.                          
                         2. Mobilisasi Personil.                          
                         3. Mobilisasi Peralatan Kantor dan Peralatan Pendukung
                         4. Pengawasan Supervisi.                         
                         5. Pelaporan.                                    
                         6. Demobilisasi Personil dan Peralatan Kantor.   
                                                                          
 7. INDIKATOR PENCAPAIAN Indikator pencapaian kinerja yang ditetapkan untuk hasil dan
   KERJA               pencapaian kinerja dalam rangka keberhasilan dalam pekerjaan ini
                       ialah :                                            
                                                                          
                                           KRITERIA                       
                            URAIAN                     INDIKATOR KERJA    
                                         KEBERHASILAN                     
                       1. Rincian Output : Selesainya  Terselenggaranya   
                         - 1 Dokumen   pengawasan mutu Pembuatan          
                                       terhadap pekerjaan Dokumen         
                                       konstruksi  yang Pengawasan Mutu   
                                       sesuai    dengan yang sesuai dengan
                                       spesifikasi teknis, kriteria dan   
                                       gambar kerja serta spesifikasi yang
                                       peraturan   yang telah ditetapkan oleh
                                       berlaku.        pengguna jasa.     
                       2. Rincian Outcome : Terpenuhinya quality Pengawasan
                         - 1 Laporan   Kontrol     baik supervisi dan kontrol
                                       penggunaan bahan serta pengendalian
                                       serta peralatan yang terhadap seluruh
                                       digunakan oleh pihak pelaksanaan   
                                       penyedia    jasa pekerjaan         
                                       konstruksi.     dilapangan.        
                       3. Impact Yang  Tercapainya tingkat Terpenuhinya kriteria
                         Terjadi :     rencana   layanan air irigasi pada 
                         Mendukung     kebutuhan air irigasi daerah pertanian di
                         penyediaan air permukaan untuk sejumlah wilayah  
                         irigasi untuk areal pertanian di wilayah Kab. Pohuwato
                         pertanian di  Kab. Pohuwato.                     
                         Wilayah Kab.                                     
                         Pohuwato                                         
 8. LOKASI PELAKSANAAN Lokasi pemanfaat pekerjaan ini sebagian besar berada di wilayah areal
   PEKERJAAN           pertanian Kabupaten Pohuwato khususnya Kec. Randangan dengan
                       Luasan Areal Potensial yang dapat diairi sebesar 4.852 Ha, yang
                       merupakan cakupan dan layanan dari Daerah Irigasi Randangan
                       bagian kanan.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            Peta Lokasi Pekerjaan Wilayah Kabupaten Pohuwato
                                                                          
 9. METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Randangan
   PEKERJAAN           dilaksanakan secara kontraktual dengan menggunakan jenis pekerjaan
                                                                          
                       kontrak tahun tunggal (SYC) dan untuk melaksanakan pengawasan
                       supervisi, konsultan akan mengemban tugas-tugas seperti dijelaskan
                       sebagai berikut:                                   
                       1. Metode Pelaksanaan (Umum)                       
                         ➢ Penyedia jasa konsultasi konstruksi harus menyusun Rancangan
                           Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                           yang sesuai SOP Penyususnan Rancangan Konseptual Sistem
                           Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Konstruksi Tahun
                           2023;                                          
                                                                          
                         ➢ Menyiapkan Pedoman / Manual Pengawasan dan Kendali Mutu
                           Konstruksi yang menguraikan prosedur kerja pengawasan dan
                           administrasi pelaksanaan;                      
                         ➢ Menyiapkan laporan pendahuluan, harian, mingguan, bulanan,
                           triwulan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti
                           progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja Penyedia Jasa
                           Konstruksi dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal
                           kerja untuk periode pelaporan yang akan datang dan informasi
                                                                          
                           lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan
                           konsultansi;                                   
                         ➢ Membantu PPK memeriksa usulan penyedia jasa konstruksi:
                           rencana kerja, setting out pekerjaan saluran dan bangunan,
                           personil manajerial, bahan konstruksi, program mutu konstruksi,
                           rencana kesehatan dan keselamatan kerja konstruksi (RK3K),
                           metode pelaksanaan dan membuat rekomendasi untuk
                           mendapat persetujuan PPK;                      
                         ➢ Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung
                           jawab pekerjaan, metode pengawasan, dokumen / bentuk surat,
                           prosedur persetujuan, penyerahan gambar & tata cara
                           pemberian persetujuan;                         
                         ➢ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
                           penyedia jasa konstruksi maupun sub-penyedia jasa konstruksi
                                                                          
                           dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan
                           spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam dokumen
                           kontrak konstruksi;                            
                         ➢ Memantau kemampuan kerja penyedia jasa konstruksi,
                           kemajuan / keterlambatan pelaksanaan dan masalah yang
                           terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian
                           masalah termasuk langkah percepatan pelaksanaan pekerjaan
                           jika terjadi keterlambatan;                    
                                                                          
                         ➢ Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan,
                           mencakup pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan
                           melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala;   
                         ➢ Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim
                           dan semua masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi
                           dan  perselisihan dengan Penyedia Jasa Konstruksi,
                           merekomendasikan penyelesaiannya melalui cara yang
                           ditetapkan dalam kontrak;                      
                         ➢ Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-
                                                                          
                           pasal dalam Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan
                           kepatuhan dan pemenuhan kewajiban penyedia jasa konstruksi
                           secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa
                           kompensasi yang menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan
                           tambah kurang, kompensasi tambahan, pembayaran tambahan
                           biaya dan perselisihan yang diajukan oleh penyedia jasa
                           konstruksi (apabila terjadi).                  
                       2. Metode Pelaksanaan (Khusus)                     
                                                                          
                         ➢ Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar
                           desain yang telah ada serta memastikan ketelitian isi dokumen
                           desain, perhitungan serta gambar yang ada dan mengusulkan
                           perubahan / modifikasi desain atau penyusunan desain
                           tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar desainnya;
                         ➢ Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain
                           tambahan, tugas konsultan termasuk melaksanakan penelitian
                           geologi dan mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan survey
                                                                          
                           / penelitian lainnya yang diperlukan, serta mengawasi
                           pelaksanaan kegiatan pengukuran topograpi yang dilaksanakan
                           oleh pihak penyedia jasa;                      
                         ➢ Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang
                           digunakan dalam pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti
                           ketepatan peta topografi yang digunakan untuk membuat desain
                           serta memeriksa patok-patok ukur dibuat oleh penyedia jasa
                           konstruksi;                                    
                                                                          
                         ➢ Memeriksa gambar kerja, shop drawing, usulan perubahan
                           desain desain dan perhitungannya yang diserahkan oleh
                           penyedia jasa;                                 
                         ➢ Menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre
                           construction meeting), membantu PPK memeriksa dan
                           mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan, kemampuan
                           pekerjaan, personil penyedia jasa, status peralatan dan bahan,
                           jadwal pekerjaan, program mutu konstruksi dan rencana
                           kesehatan dan keselamatan kerja, serta syarat-syarat
                           pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam kontrak pekerjaan;
                         ➢ Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode
                                                                          
                           pekerjaan, kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status
                           peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan serta masalah yang harus
                           diselesaikan;                                  
                         ➢ Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang
                           diusulkan oleh penyedia jasa serta pelaksanaan mobilisasi;
                         ➢ Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk
                           memeriksa dan menyetujui tata letak (setting out) trase saluran
                                                                          
                           dan elevasi untuk pengukuran yang disiapkan oleh penyedia
                           jasa;                                          
                         ➢ Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile dan
                           mengawasi proses uji laboratorium untuk agregat dan tanah
                           bahan timbunan;                                
                         ➢ Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3
                           oleh penyedia jasa untuk menjamin keselamatan dan keamanan
                           pekerja, personil PPK, masyarakat umum dan pekerjaan;
                                                                          
                         ➢ Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan
                           timbunan di lokasi pekerjaan dan menentukan metoda
                           pelaksanaan kerja dan peralatan pemadatan yang diperlukan
                           untuk kendali mutu bersama direksi / pengawas dan penyedia
                           jasa konstruksi;                               
                         ➢ Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan,
                           kemampuan  kerja, dan kualitas pekerjaan lapangan
                           dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama periode konstruksi
                                                                          
                           bersama direksi pekerjaan;                     
                         ➢ Membantu PPK menganalisa klaim pihak penyedia jasa untuk
                           diusulkan persetujuannya kepada PPK;           
                         ➢ Memantau kepatuhan pennyedia jasa terhadap syarat-syarat
                           yang sudah ditetapkan terkait dengan aspek sosial dan
                           lingkungan;                                    
                         ➢ Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis / mencatat dalam
                                                                          
                           Buku Harian Direksi yang akan mencatat semua kejadian yang
                           berkaitan dengan administrasi kontrak, permintaan (persetujuan)
                           oleh dan atau perintah kepada penyedia jasa, catatan tentang
                           peristiwa yang terjadi serta berbagai informasi yang mungkin
                           dikemudian hari menjadi bantuan untuk menjawab “keraguan”
                           berkaitan pelaksanaan pekerjaan;               
                         ➢ Memeriksa usulan penyedia jasa konstruksi atas perubahan
                           jadwal, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan
                           lingkup pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan oleh PPK;
                                                                          
                         ➢ Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja penyedia
                           jasa dari segi mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan
                           terhadap “tahapan penyelesaian pekerjaan atau bagian
                           pekerjaan”, sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan tepat
                           waktu;                                         
                         ➢ Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan
                           konstruksi dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan
                           pelaksanaan bila terjadi keterlambatan;        
                         ➢ Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah
                           perubahan pekerjaan dan addendum kontrak, jika diperlukan,
                                                                          
                           untuk menjamin bahwa hasil kualitas terbaik dapat dicapai
                           dengan biaya yang tersedia;                    
                         ➢ Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali
                           mutu yang dilaksanakan penyedia jasa dan memastikan
                           kebenaran semua pengukuran dan perhitungan volume yang
                           diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran
                           dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan
                           dalam dokumen kontrak konstruksi untuk kemudian bersama
                                                                          
                           dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan)
                           menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
                           Pembayaran;                                    
                         ➢ Menyaksikan mix design beton Penyedia jasa dan menjamin
                           bahwa kandungan semen campuran beton untuk mutu beton
                           sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI
                           yang berlaku;                                  
                         ➢ Memberi saran kepada Penyedia jasa untuk melaksanakan
                                                                          
                           semua pekerjaan atau mengambil semua tindakan yang perlu
                           yang menurut pandangannya diperlukan untuk menghindari atau
                           mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi
                           keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya;
                         ➢ Membantu PPK  dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan
                           menyetujui daftar pembesian yang disampaikan oleh penyedia
                           jasa konstruksi dan sesuai desain dan gambar kerja yang sudah
                           disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat diizinkan jika daftar
                                                                          
                           pembesian dan pemasangan besi pada bangunan telah disetujui.
                         ➢ Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau
                           tidak dapat diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada
                           PPK dan Penyedia jasa secara tertulis.         
                         ➢ Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi
                           pelaksanaan percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang
                           diselesaikan oleh penyedia jasa bersama Direksi Pekerjaan
                         ➢ Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings).
                                                                          
                         ➢ Membantu pihak pengguna jasa dalam hal pelaksanaan
                           pengawasan penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
                                                                          
10. TAHAPAN DAN        1. Pelaksana, Penanggung Jawab dan Pembagian Kerja 
                         a. Pelaksana   : Kegiatan Irigasi & Rawa I, SNVT 
   JADWAL PELAKSANAAN                                                     
                                         Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
   PEKERJAAN                                                              
                                         Sulawesi II Gorontalo            
                         b. Penanggung Jawab : Balai Wilayah Sungai Sulawesi II
                                         Gorontalo, Direktorat Jenderal Sumber Daya
                                         Air, Kementerian Pekerjaan Umum. 
                       2. Jadwal Tenaga Ahli & Peralatan Lapangan         
                                                   Bulan (2025)           
                             KEGIATAN                                     
                                        Juni  Juli  Ags. Sep. Okt. Nov.   
                          1. Team Leader                                  
                          2. Supervison                                   
                            Engineer                                      
                          3. Quality Engineer                             
                          4. HSE Engineer                                 
                          5. Inspector                                    
                          6. Surveyor                                     
                         Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara periodik sepanjang
                         waktu pelaksanaan pekerjaaan dengan melibatkan unsur-unsur
                         sebagai berikut:                                 
                         a. Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo.
                         b. Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
                                                                          
                            Sulawesi II.                                  
                         c. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Irigasi dan Rawa I.
                         d. Tim Kepatuhan Internal Balai Wilayah Sungai Sulawesi II
                           Gorontalo selaku (pengendali dokumen dan pengelola audit
                           internal)                                      
                                                                          
 11.  PELAPORAN        Laporan dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dimaksudkan untuk
                       mendukung aktivitas pengendalian, pengawasan dan pemantauan.
                       Selain itu, laporan pengawasan supervisi ini dapat dipergunakan
                       sebagai bahan evaluasi dan pemeriksaan terhadap akuntabilitas kinerja
                                                                          
                       penyedia jasa konstruksi baik dari sisi manajemen proyek maupun hasil
                       pekerjaan dilapangan, untuk mendukung hal tersebut maka laporan
                       yang wajib dipenuhi oleh pihak penyedia jasa supervisi konstruksi ialah:
                              JENIS                                       
                        NO.               ISI LAPORAN  JUMLAH   KET.      
                             LAPORAN                                      
                        1.  Program Mutu - Pemantauan terhadap 3 Buku Diserahkan /
                                       laporan dan kegiatan   Dilaporkan  
                                       dilapangan             rapat       
                                                              persiapan   
                                                              pelaksanaan 
                                                              kontrak     
                        2.  Laporan   - Pemahaman terhadap 3 Buku Diserahkan /
                            Pendahuluan lingkup layanan konsultan Dilaporkan
                                       selama jangka waktu    kepada      
                                       kontrak.               direksi     
                                      - Rencana      &        pekerjaan   
                                       Pengorganisasian       selambat-   
                                       Pekerjaan.             lambatnya   
                                      - Jadwal Pelaksanaan dan pada minggu
                                       Penugasan tenaga ahli. ke 4 (empat)
                                                              bulan       
                                                              pertama     
                                                              waktu       
                                                              pelaksanaan 
                                                              kegiatan    
                                                              Supervisi   
                        3.  Laporan   - Rencana kerja mingguan 72 Buku Setiap
                            Mingguan  - Progres  realisasi    minggunya   
                                       kemajuan pekerjaan oleh sampai     
                                       penyedia jasa konstruksi berakhirnya
                                      - Total kemajuan kegiatan - tanggal 
                                       keterlambatan pekerjaan kontrak    
                                       yang terjadi beserta               
                                       alasan.                            
                                      - Rencana kerja minggu              
                                       berikutnya.                        
                        4.  Laporan   - Rencana kerja bulan 18 Buku Diserahkan /
                            Bulanan    berjalan.              Dilaporkan  
                                      - Progres  realisasi    kepada      
                                       kemajuan pekerjaan oleh Pengguna   
                                       penyedia jasa konstruksi Jasa      
                                      - Total kemajuan kegiatan - selambat-
                                       keterlambatan pekerjaan lambatnya  
                                       yang terjadi beserta   pada minggu 
                                       alasan.                I (Pertama) 
                                      - Rencana kerja bulan   bulan       
                                       berikutnya.            berikutnya  
                                      - Jadwal pelaksanaan                
                                       pekerjaan serta jadwal             
                                       tenaga ahli                        
                        5.  Laporan   - Analisis dan kajian semua 3 Buku Diserahkan /
                            Tenaga Ahli data hasil pengujian mutu Dilaporkan
                                       pelaksanaan material dan kepada    
                                       peralatan penyedia jasa direksi    
                                       konsultansi.           pekerjaan   
                                                              selambat-   
                                                              lambatnya   
                                                              pada saat   
                                                              berakhirnya 
                                                              waktu kontrak
                                                              Tenaga Ahli 
                        6.  Laporan   - Kemajuan pelaksanaan 6 Buku Setiap 3
                            Triwulan   sampai dengan periode  bulan sampai
                                       tiga bulan terakhir    berakhirnya 
                                      - Rencana kerja untuk   tanggal     
                                       triwulan selanjutnya   kontrak     
                                      - Jadwal pelaksanaan,               
                                       penggunaan tenaga ahli             
                                       sampai dengan periode              
                                       tiga bulan                         
                                      - Evaluasi sementara dan            
                                       saran kepada pihak                 
                                       pengguna jasa                      
                        7.  Laporan   - Operasi dan pemeliharaan 3 Buku Diserahkan
                            Manual OP  bendung, jaringan, pintu pada akhir
                                       air dan bangunan irigasi. pekerjaan
                        8.  Laporan Akhir - Rencana kerja selama 3 Buku Diserahkan /
                                       periode layanan        Dilaporkan  
                                      - Rencana kerja yang telah kepada   
                                       disesuaikan            direksi     
                                      - Realisasi pelaksanaan pekerjaan   
                                       Pengawasan             selambat-   
                                                              lambatnya   
                                                              pada saat   
                                                              berakhirnya 
                                                              waktu       
                                                              pelaksanaan 
                                                              kegiatan    
                                                              Supervisi.  
                       AAAA                                               
 12. KUALIFIKASI       Menindaklanjuti Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 Tentang
    KLASIFIKASI DAN    Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
    SUBKLASIFIKASI     dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perijinan Bagi Pelaku Usaha
                       Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa pada pekerjaan ini wajib menggunakan
                       Badan Usaha Kualifikasi Kecil, Klasifikasi Sipil, Sub Klasifikasi Irigasi
                       dan Rawa dengan kode PJSKBU RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan
                       Teknik Sipil Sumber Daya Air) atau menggunakan Klasifikasi
                       Pengawasan Rekayasa dengan kode PJKSBU RE203 (Jasa Pengawas
                       Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air) yang masih berlaku.
 13. PERSONIL          Untuk menjamin kualitas dan kuantitas pelaksanaan pengawasan
    SUPERVISI          pekerjaan konstruksi maka personil yang akan melaksanakan
    KONSTRUKSI         pekerjaan dilapangan wajib memenuhi semua kualifikasi yang telah
                       ditetapkan oleh pengguna jasa dengan persyaratan sebagai berikut:
                       1. TENAGA PROFESIONAL                              
                         A. Team Leader; 1 (satu) orang minimal lulusan S1 Teknik Sipil/
                                                                          
                           Teknik Pengairan yang berpengalaman 6 (enam) tahun pada
                           pekerjaan Irigasi, dilengkapi dengan SKK Jenjang 8; Ahli Madya
                           Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air atau SKA Ahli Madya
                           Teknik Sumber Daya Air (211) yang masih berlaku, serta memiliki
                           tugas, tanggung jawab sebagai berikut:         
                           - Menyusun metodologi, rencana kerja, dan jadwal
                             penugasasan tim pelaksana pekerjaan konsultan supervisi
                             konstruksi;                                  
                                                                          
                           - Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim
                             dalam pelaksanaan pekerjaan supervisi;       
                           - Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam penyusunan
                             laporan untuk setiap tahapan kegiatan pengawasan supervisi;
                           - Bertanggung jawab terhadap proses dan penyelesaian
                             pekerjaan.                                   
                         B. Supervison Engineer; 1 (satu) orang minimal lulusan S1 Teknik
                            Sipil/Teknik Pengairan yang berpengalaman 5 (lima) tahun pada
                            pekerjaan Irigasi dan dilengkapi dengan SKK Jenjang 7; Ahli
                                                                          
                            Muda Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
                            yang masih berlaku, serta memiliki tugas, tanggung jawab
                            sebagai berikut:                              
                           - Menyusun metodologi, rencana, jadwal buka tutup air pada
                             saat masa tanam serta saat pemeliharaan rutin bendung dan
                             jaringan irigasi;                            
                           - Melaksanakan penyusunan RTTG dan RTTD sesuai dengan
                             usulan masyarakat petani /P3A/GP3A/IP3A;     
                                                                          
                           - Menetapkan besarnya Faktor-K untuk pembagian air jika debit
                             di  sungai menurun  serta menyiapkan langkah 
                             penanggulangganya;                           
                           - Membuat Laporan Manual OP bendung dan jaringan irigasi.
                         C. Quality Engineer; 1 (satu) orang minimal lulusan S1 Teknik
                           Sipil/Teknik Pengairan yang berpengalaman 5 (lima) tahun pada
                           pekerjaan Irigasi dan dilengkapi dengan SKK Jenjang 7; SKA Ahli
                           Muda Teknik Sumber Daya Air yang masih berlaku, serta
                                                                          
                           memiliki tugas serta tanggung jawab tenaga ahli dengan
                           penjelasan sebagai berikut;                    
                           - Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
                             mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan
                             sesuai spesifikasi;                          
                           - Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
                             dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
                             rangka pengendalian mutu dan segera melaporkan kepada
                             team leader jika terdapat cacat mutu baik dalam hal prosedur
                                                                          
                             maupun hasil pengujiannya;                   
                           - Menganalisa semua data hasil pengujian mutu dan
                             memberikan laporan secara tertulis kepada team leader atas
                             persetujuan maupun penolakan penggunaan material dan
                             hasil pekerjaan;                             
                           - Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
                             dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
                             dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
                             perubahannya;                                
                                                                          
                           - Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah
                             benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada team
                             leader;                                      
                           - Membuat Rekomendasi kepada team leader terhadap
                             ketidaksesuaian mutu pekerjaan serta tindaklanjut
                             penanganannya;                               
                         D. HSE Engineer; 1 (satu) orang minimal lulusan S1 Semua
                           Jurusan yang berpengalaman 2 (dua) tahun pada pekerjaan
                                                                          
                           Irigasi, dilengkapi dengan SKK Jenjang 7; Ahli Muda K3
                           Konstruksi atau SKA Ahli Muda K3 Konstruksi (603) yang masih
                           berlaku, serta memiliki tugas serta tanggung jawab tenaga ahli
                           dengan penjelasan sebagai berikut;             
                           - Menjalankan ketentuan yang berkaitan dengan K3 konstruksi
                             sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
                           - Menyusun rencana serta program K3 konstruksi;
                           - Melaksanakan sosialisasi, pratik, dan melakukan pengawasan
                             terhadap pelaksanaan semua rencana program, cara kerja
                                                                          
                             dan petunjuk kerja K3 konstruksi oleh penyedia jasa;
                           - Merancang prosedur yang sesuai dengan implementasi
                             ketentuan K3;                                
                           - Melakukan penilaian atau evaluasi sekaligus mempersiapkan
                             laporan pelaksanaan SMK3 serta acuan teknis di bidang K3
                             konstruksi;                                  
                           - Memberikan usulan terkait perbaikan cara kerja penerapan
                             konstruksi berdasarkan K3 apabila memang dibutuhkan.
                                                                          
                       2. TENAGA SUB PROFESIONAL                          
                         A. Inspector; 2 (dua) orang minimal lulusan D3 Teknik Sipil yang
                           berpengalaman 2 (dua) tahun pada pekerjaan Irigasi, yang
                           memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
                           - Membantu serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari
                             aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan yang berdasarkan
                             dokumen kontrak;                             
                           - Bertanggung jawab Penuh Terhadap Team Leader untuk
                                                                          
                             mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia
                             jasa konstruksi;                             
                           - Melakukan Pemeriksaan gambar kerja berdasarkan gambar
                             rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan
                             pekerjaan;                                   
                           - Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan penyedia jasa
                             konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis yang berlaku;
                           - Membuat laporan harian mengenai aktivitas penyedia jasa
                             konstruksi untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca,
                                                                          
                             material yang datang (masuk), perubahan dan bentuk dan
                             ukuran pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari
                             pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan
                             dan kejadian-kejadian khusus.                
                           - Memeriksa gambar purna bangun (As Built Drawing);
                           - Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
                             material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang
                             merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah
                             (extra).                                     
                          B. Surveyor; 1 (satu) orang minimal lulusan D3 Teknik Sipil yang
                                                                          
                            berpengalaman 2 (dua) tahun sebagai Surveyor Topgrafi, yang
                            memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
                           - Melaksanakan proses pengukuran dan pemetaan, baik itu
                             untuk situasi, alinyemen Horizontal dan Vertikal ataupun Cross
                             Section.                                     
                           - Mengawasi pelaksanaan staking out dan penetapan elevasi
                             sesuai dengan gambar rencana.                
                           - Dalam hal ini tenaga surveyor wajib dilengkapi dengan alat
                                                                          
                             ukur seperti watterpas serta Total Station/Theodolite yang
                             akan digunakan selama pekerjaan berlangsung untuk
                             penetapan elevasi rencana saluran.           
                       3. TENAGA PENDUKUNG PEKERJAAN                      
                         A. Tenaga Administrasi; 1 (satu) orang minimal lulusan SMA /
                           SMK yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
                           - Membuat pembukuan dan laporan keuangan proyek;
                           - Mengelola dokumen, surat menyurat dan pengarsipan data
                             proyek;                                      
                                                                          
                           - Mengurusi administrasi tagihan proyek.       
                         B. Pembantu Surveyor; 1 (satu) orang minimal lulusan SMA / SMK
                           yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
                           - Memegang rambu / bak ukur pada saat pengukuran situasi
                             dan pengukuran elevasi saluran berlangsung;  
                           - Membantu surveyor dalam hal pencarian patok BM (Bench
                             Mark) dan Patok CP (Control Point) hasil dari kegiatan
                             perencanaan sebelumnya.                      
                                                                          
                                                                          
 14. BIAYA YANG        1. Rincian Anggaran Biaya                          
    DIPERLUKAN           Biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Supervisi
                         Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Randangan sebesar
                         Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Gorontalo, 20 Mei 2025             
                                     Pejabat Pembuat Komitmen             
                                         Irigasi dan Rawa I               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                      SYLVIA K BADERAN, ST                
                                      NIP. 197810142014102001
Tenders also won by PT Duta Bhuana Jaya
Authority
3 July 2017Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung KantorPemerintah Daerah Kabupaten WonogiriRp 6,989,360,000
26 September 2014Pengadaan Alat Praktek Dan Peraga Siswa Sd (Disdik 14-11)Rp 2,389,500,000
1 May 2017Pembuatan Rtt Bandar Udara WahaiKementerian PerhubunganRp 1,500,000,000
20 April 2022Supervisi Pembangunan Jaringan D.I. Kalukku Tahap I Kab. MamujuKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,467,594,000
6 November 2020Review Desain Spam Ikk Rawalo-Kebasen Kabupaten BanyumasKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
30 June 2022Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Katua Kompleks Di Kabupaten Dompu (Ipdmip) Paket IIKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
8 December 2023Supervisi Pengendalian Banjir Sungai PaguyamanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
15 February 2024Supervisi Rehabilitasi Bendung Di Lembudud, Kabupaten NunukanKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 October 2021Supervisi Pembangunan Drainase Utama Pengendalian Banjir Kota Palangka RayaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
26 January 2023Supervisi Perkuatan Lereng Fasilitas Pendukung Bendungan Sei Gong Di Kota Batam (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan UmumRp 1,000,000,000