KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
SUPERVISI REHABILITASI JARINGAN IRIGASI D.I. RANDANGAN
TAHUN ANGGARAN 2025
1. INFORMASI PEKERJAAN
- Kementerian / Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum.
- Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
- Program : Ketahanan Sumber Daya Air.
- Kegiatan : 5036 - Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan Non-
Padi.
- Klasifikasi Rincian Output : CBG – Prasarana Bidang SDA dan Irigasi.
- Rincian Output : 147 - Supervisi.
- Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II.
- Durasi Pelaksanaan : 6 (enam) Bulan / 180 (seratus delapan puluh) Hari Kalender.
- Alokasi Anggaran : Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
- Jenis Kontrak : Kontrak Tahun Tunggal (SYC).
- Volume Output : 1 Dokumen
- Voume Outcome : 1 Laporan
2. DASAR HUKUM ➢ Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
➢ Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
➢ Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan
Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan
Infrastruktur:
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23 Tahun 2020 Tentang
Rencana Strategis Kementerian PUPR Tahun 2020 — 2024:
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 Tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi:
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8
Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Perkiaraan Biaya
Pekerjaan Konstruksi.
➢ Surat Edaran Dirjen Bina Kontruksi No 73 Tahun 2023 Tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraaan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
➢ Peraturan Kepala LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman
Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
➢ Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tentang Standar
Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
➢ Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
207/PMK.06/2021 tentang Pengawasan dan Pengendalian Barang
Milik Negara.
➢ SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia
Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
➢ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025
tentang Besaran Remunerasi
3. GAMBARAN UMUM Daerah Irigasi Randangan dibangun oleh Balai Wilayah Sungai
Sulawesi II mulai dari tahun 2013 dengan tujuan utama untuk menjaga
ketahanan pangan nasional khususnya Wilayah Provinsi Gorontalo dan
merupakan perwujudan satu kesatuan sistem irigasi mulai dari
penyediaan air, pembagian air, pemberian air, pengunaaan air dan
pembuangan air kususnya pada areal persawahan. Daerah Irigasi
Randangan mempunyai dua jaringan utama yang mengairi areal
persawahan yang berada di Dua Kecamatan di Kab. Pohuwato yaitu
Kecamatan Randangan dan Kecamatan Patilanggio, dengan Luasan
Areal Potensial sebesar 8.960 Ha. Areal pada Daerah Irigasi
Randangan yang sudah optimal beroperasi sampai dengan saat ini
tercatat baru sebesar 527 Ha dengan rincian pada bagian jaringan
kanan sebesar 314 Ha dan pada jaringan kiri sebesar 213 Ha serta
masih dalam tahap perluasan, pengembangan serta pengoptimalan
guna mencapai luasan potensial yang telah ditargetkan, berdasarkan
hal-hal tersebut maka perlu dilaksanakannya pekerjaan Supervisi
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Randangan, yang akan
dilaksanakan oleh Kegiatan Irigasi Rawa I - SNVT Pelaksanaan
Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II Gorontalo pada tahun anggaran
2025 dengan mempertimbangkan alasan serta urgensi pekerjaan
sebagai berikut :
1. Situasi Saat Ini Terkait Urgensi Pekerjaan
Perbaikan saluran primer dan sekunder DI. Randangan yang telah
mengalami kerusakan mulai dari tingkat menengah sampai dengan
tinggi pada ruas-ruas tertentu sepanjang 2.5 Km.
2. Kesiapan Pemanfaatan Setelah Proyek Selesai
Setelah pekerjaan ini selesai, infrastruktur dan pemanfaatannya
akan dikelola oleh Daerah Pengamatan Irigasi Randangan yang
berada dibawah kendali SNVT Operasi & Pemeliharaan BWS
Sulawesi II Gorontalo.
4. RELEVANSI RPJMN / Demi mendukung upaya pencapaian target nasional yang diemban oleh
RENSTRA DAN RKP Kementerian PUPR berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2020 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun
2020 - 2024, dimana salah agenda dari tujuh agenda yang disebutkan
ialah Pembangunan ekonomi akan dipacu untuk tumbuh lebih tinggi,
inklusif dan berdaya saing melalui: Pengelolaan sumber daya ekonomi
yang mencakup pemenuhan pangan dan pertanian, serta
pengelolaan kemaritiman, kelautan dan perikanan, sumber daya air,
sumber daya energi, serta kehutanan. Sementara menurut Peraturan
Menteri PUPR No. 23 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Tahun
2020-2024 Kementerian PUPR mempunyai lima sasaran strategis,
yang salah satunya termasuk pada sasaran strategis pertama (SS-1)
ialah volume layanan air untuk meningkatkan produktifitas irigasi
sampai dengan tahun 2024 sebesar 22.680 M3.
5. MAKSUD DAN TUJUAN Maksud diadakannya pekerjaan Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi
KEGIATAN D.I Randangan ialah pertanggunjawaban atas kesesuaian pelaksanaan
dengan Desain dan kebenaran Kuantitas mapupun Kualitas pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan.
Tujuan dari pekerjaan ini ialah menjaga tercapainya tertibnya
penyelenggaraan dan hasil pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non
fisik meliputi aspek pengawasan konstruksi, pengadaan, manajemen
pelaksanaan dan pengendalian kontrak pekerjaan sesuai yang
diharapkan.
6. RUANG LINGKUP 1. Dasar Pelaksanaan Pekerjaan
KEGIATAN Proyek ini didasarkan untuk membantu kegiatan Irigasi dan Rawa I
dalam hal pengawasan mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan oleh
pihak Penyedia Jasa Konstruksi (Kontraktor).
2. Skema Pentahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Pelaksanaan pekerjaan Supervisi Jaringan Irigasi D.I Randangan ini
terdiri dari beberapa item dengan uraian sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan.
2. Mobilisasi Personil.
3. Mobilisasi Peralatan Kantor dan Peralatan Pendukung
4. Pengawasan Supervisi.
5. Pelaporan.
6. Demobilisasi Personil dan Peralatan Kantor.
7. INDIKATOR PENCAPAIAN Indikator pencapaian kinerja yang ditetapkan untuk hasil dan
KERJA pencapaian kinerja dalam rangka keberhasilan dalam pekerjaan ini
ialah :
KRITERIA
URAIAN INDIKATOR KERJA
KEBERHASILAN
1. Rincian Output : Selesainya Terselenggaranya
- 1 Dokumen pengawasan mutu Pembuatan
terhadap pekerjaan Dokumen
konstruksi yang Pengawasan Mutu
sesuai dengan yang sesuai dengan
spesifikasi teknis, kriteria dan
gambar kerja serta spesifikasi yang
peraturan yang telah ditetapkan oleh
berlaku. pengguna jasa.
2. Rincian Outcome : Terpenuhinya quality Pengawasan
- 1 Laporan Kontrol baik supervisi dan kontrol
penggunaan bahan serta pengendalian
serta peralatan yang terhadap seluruh
digunakan oleh pihak pelaksanaan
penyedia jasa pekerjaan
konstruksi. dilapangan.
3. Impact Yang Tercapainya tingkat Terpenuhinya kriteria
Terjadi : rencana layanan air irigasi pada
Mendukung kebutuhan air irigasi daerah pertanian di
penyediaan air permukaan untuk sejumlah wilayah
irigasi untuk areal pertanian di wilayah Kab. Pohuwato
pertanian di Kab. Pohuwato.
Wilayah Kab.
Pohuwato
8. LOKASI PELAKSANAAN Lokasi pemanfaat pekerjaan ini sebagian besar berada di wilayah areal
PEKERJAAN pertanian Kabupaten Pohuwato khususnya Kec. Randangan dengan
Luasan Areal Potensial yang dapat diairi sebesar 4.852 Ha, yang
merupakan cakupan dan layanan dari Daerah Irigasi Randangan
bagian kanan.
Peta Lokasi Pekerjaan Wilayah Kabupaten Pohuwato
9. METODE PELAKSANAAN Pelaksanaan Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Randangan
PEKERJAAN dilaksanakan secara kontraktual dengan menggunakan jenis pekerjaan
kontrak tahun tunggal (SYC) dan untuk melaksanakan pengawasan
supervisi, konsultan akan mengemban tugas-tugas seperti dijelaskan
sebagai berikut:
1. Metode Pelaksanaan (Umum)
➢ Penyedia jasa konsultasi konstruksi harus menyusun Rancangan
Konseptual Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
yang sesuai SOP Penyususnan Rancangan Konseptual Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) Konstruksi Tahun
2023;
➢ Menyiapkan Pedoman / Manual Pengawasan dan Kendali Mutu
Konstruksi yang menguraikan prosedur kerja pengawasan dan
administrasi pelaksanaan;
➢ Menyiapkan laporan pendahuluan, harian, mingguan, bulanan,
triwulan yang memuat status proyek saat pelaporan seperti
progres fisik dan keuangan, kemampuan kerja Penyedia Jasa
Konstruksi dan permasalahan dalam periode pelaporan, jadwal
kerja untuk periode pelaporan yang akan datang dan informasi
lain yang diperlukan, serta laporan akhir pelaksanaan kegiatan
konsultansi;
➢ Membantu PPK memeriksa usulan penyedia jasa konstruksi:
rencana kerja, setting out pekerjaan saluran dan bangunan,
personil manajerial, bahan konstruksi, program mutu konstruksi,
rencana kesehatan dan keselamatan kerja konstruksi (RK3K),
metode pelaksanaan dan membuat rekomendasi untuk
mendapat persetujuan PPK;
➢ Membantu PPK untuk memastikan dan menyepakati tanggung
jawab pekerjaan, metode pengawasan, dokumen / bentuk surat,
prosedur persetujuan, penyerahan gambar & tata cara
pemberian persetujuan;
➢ Mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh
penyedia jasa konstruksi maupun sub-penyedia jasa konstruksi
dan menjamin bahwa konstruksi dilaksanakan sesuai dengan
spesifikasi teknis dan ketentuan yang diatur dalam dokumen
kontrak konstruksi;
➢ Memantau kemampuan kerja penyedia jasa konstruksi,
kemajuan / keterlambatan pelaksanaan dan masalah yang
terjadi, dan merekomendasikan langkah-langkah penyelesaian
masalah termasuk langkah percepatan pelaksanaan pekerjaan
jika terjadi keterlambatan;
➢ Membantu PPK dalam pengendalian pelaksanaan pekerjaan,
mencakup pengendalian waktu, mutu dan biaya, dengan
melakukan inspeksi pekerjaan secara berkala;
➢ Memberikan saran dan rekomendasi kepada PPK terhadap klaim
dan semua masalah yang terkait dengan peristiwa kompensasi
dan perselisihan dengan Penyedia Jasa Konstruksi,
merekomendasikan penyelesaiannya melalui cara yang
ditetapkan dalam kontrak;
➢ Membantu PPK mengintrepretasikan dan menerapkan pasal-
pasal dalam Dokumen Kontrak Konstruksi berkaitan dengan
kepatuhan dan pemenuhan kewajiban penyedia jasa konstruksi
secara umum dan secara khusus terkait dengan peristiwa
kompensasi yang menimbulkan perpanjangan waktu, pekerjaan
tambah kurang, kompensasi tambahan, pembayaran tambahan
biaya dan perselisihan yang diajukan oleh penyedia jasa
konstruksi (apabila terjadi).
2. Metode Pelaksanaan (Khusus)
➢ Meninjau ulang dan mengkaji laporan, dokumen dan gambar
desain yang telah ada serta memastikan ketelitian isi dokumen
desain, perhitungan serta gambar yang ada dan mengusulkan
perubahan / modifikasi desain atau penyusunan desain
tambahan jika diperlukan disertai penyiapan gambar desainnya;
➢ Dalam hal diperlukan perubahan desain atau penyusunan desain
tambahan, tugas konsultan termasuk melaksanakan penelitian
geologi dan mekanika tanah, pengujian laboratorium, dan survey
/ penelitian lainnya yang diperlukan, serta mengawasi
pelaksanaan kegiatan pengukuran topograpi yang dilaksanakan
oleh pihak penyedia jasa;
➢ Memeriksa patok-patok ukur dan patok bench marks yang
digunakan dalam pelaksanaan survei sebelumnya dan meneliti
ketepatan peta topografi yang digunakan untuk membuat desain
serta memeriksa patok-patok ukur dibuat oleh penyedia jasa
konstruksi;
➢ Memeriksa gambar kerja, shop drawing, usulan perubahan
desain desain dan perhitungannya yang diserahkan oleh
penyedia jasa;
➢ Menghadiri rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan (pre
construction meeting), membantu PPK memeriksa dan
mengkonfirmasi metode pelaksanaan pekerjaan, kemampuan
pekerjaan, personil penyedia jasa, status peralatan dan bahan,
jadwal pekerjaan, program mutu konstruksi dan rencana
kesehatan dan keselamatan kerja, serta syarat-syarat
pelaksanan pekerjaan yang diatur dalam kontrak pekerjaan;
➢ Menghadiri rapat rutin, memeriksa dan mengkonfirmasi metode
pekerjaan, kemampuan pekerjaan, hasil pekerjaan, status
peralatan dan bahan, jadwal pekerjaan serta masalah yang harus
diselesaikan;
➢ Memeriksa rencana mobilisasi personil dan peralatan yang
diusulkan oleh penyedia jasa serta pelaksanaan mobilisasi;
➢ Melakukan pemeriksaan lapangan bersama (MC.0%) termasuk
memeriksa dan menyetujui tata letak (setting out) trase saluran
dan elevasi untuk pengukuran yang disiapkan oleh penyedia
jasa;
➢ Memeriksa lokasi quarry, borrow-pit, dan stock pile dan
mengawasi proses uji laboratorium untuk agregat dan tanah
bahan timbunan;
➢ Mengawasi, mengevaluasi dan memastikan pelaksanaan K3
oleh penyedia jasa untuk menjamin keselamatan dan keamanan
pekerja, personil PPK, masyarakat umum dan pekerjaan;
➢ Mengawasi uji coba pelaksanaan pemadatan pekerjaan
timbunan di lokasi pekerjaan dan menentukan metoda
pelaksanaan kerja dan peralatan pemadatan yang diperlukan
untuk kendali mutu bersama direksi / pengawas dan penyedia
jasa konstruksi;
➢ Memeriksa metode konstruksi, peralatan yang digunakan,
kemampuan kerja, dan kualitas pekerjaan lapangan
dibandingkan dengan spesifiksi teknik selama periode konstruksi
bersama direksi pekerjaan;
➢ Membantu PPK menganalisa klaim pihak penyedia jasa untuk
diusulkan persetujuannya kepada PPK;
➢ Memantau kepatuhan pennyedia jasa terhadap syarat-syarat
yang sudah ditetapkan terkait dengan aspek sosial dan
lingkungan;
➢ Membantu Direksi Pekerjaan untuk menulis / mencatat dalam
Buku Harian Direksi yang akan mencatat semua kejadian yang
berkaitan dengan administrasi kontrak, permintaan (persetujuan)
oleh dan atau perintah kepada penyedia jasa, catatan tentang
peristiwa yang terjadi serta berbagai informasi yang mungkin
dikemudian hari menjadi bantuan untuk menjawab “keraguan”
berkaitan pelaksanaan pekerjaan;
➢ Memeriksa usulan penyedia jasa konstruksi atas perubahan
jadwal, serta usulan pekerjaan tambah kurang dan perubahan
lingkup pekerjaan untuk mendapatkan persetujuan oleh PPK;
➢ Memantau dan mengukur secara regular hasil kerja penyedia
jasa dari segi mutu dan kemajuan (progress) fisik dan keuangan
terhadap “tahapan penyelesaian pekerjaan atau bagian
pekerjaan”, sehingga menjamin penyelesaian pekerjaan tepat
waktu;
➢ Mengidentifikasi permasalahan dan keterlambatan pelaksanaan
konstruksi dan merekomendasikan langkah-langkah percepatan
pelaksanaan bila terjadi keterlambatan;
➢ Menyiapkan rekomendasi rinci kepada PPK untuk perintah
perubahan pekerjaan dan addendum kontrak, jika diperlukan,
untuk menjamin bahwa hasil kualitas terbaik dapat dicapai
dengan biaya yang tersedia;
➢ Membantu PPK memeriksa pengukuran volume dan kendali
mutu yang dilaksanakan penyedia jasa dan memastikan
kebenaran semua pengukuran dan perhitungan volume yang
diperlukan untuk pembayaran dan menjamin bahwa pengukuran
dan perhitungan tersebut telah dilaksanakan sesuai ketentuan
dalam dokumen kontrak konstruksi untuk kemudian bersama
dengan wakil yang ditunjuk PPK (Direksi Pekerjaan)
menandatangani Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk
Pembayaran;
➢ Menyaksikan mix design beton Penyedia jasa dan menjamin
bahwa kandungan semen campuran beton untuk mutu beton
sebagaimana diatur dalam spesifikasi teknis atau standar SNI
yang berlaku;
➢ Memberi saran kepada Penyedia jasa untuk melaksanakan
semua pekerjaan atau mengambil semua tindakan yang perlu
yang menurut pandangannya diperlukan untuk menghindari atau
mengurangi resiko kondisi darurat yang mempengaruhi
keselamatan jiwa atau pekerjaan atau harta benda disekitarnya;
➢ Membantu PPK dan Direksi Pekerjaan memeriksa dan
menyetujui daftar pembesian yang disampaikan oleh penyedia
jasa konstruksi dan sesuai desain dan gambar kerja yang sudah
disetujui oleh PPK. Pengecoran hanya dapat diizinkan jika daftar
pembesian dan pemasangan besi pada bangunan telah disetujui.
➢ Jika ada bagian pekerjaan yang tidak memenuhi standar atau
tidak dapat diterima, Konsultan harus menyampaikan kepada
PPK dan Penyedia jasa secara tertulis.
➢ Melakukan pemeriksaan akhir (MC.100%) dan mengawasi
pelaksanaan percobaan pengaliran pada semua pekerjaan yang
diselesaikan oleh penyedia jasa bersama Direksi Pekerjaan
➢ Memeriksa gambar purna bangun (as-built drawings).
➢ Membantu pihak pengguna jasa dalam hal pelaksanaan
pengawasan penggunaan produksi dalam negeri (TKDN).
10. TAHAPAN DAN 1. Pelaksana, Penanggung Jawab dan Pembagian Kerja
a. Pelaksana : Kegiatan Irigasi & Rawa I, SNVT
JADWAL PELAKSANAAN
Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
PEKERJAAN
Sulawesi II Gorontalo
b. Penanggung Jawab : Balai Wilayah Sungai Sulawesi II
Gorontalo, Direktorat Jenderal Sumber Daya
Air, Kementerian Pekerjaan Umum.
2. Jadwal Tenaga Ahli & Peralatan Lapangan
Bulan (2025)
KEGIATAN
Juni Juli Ags. Sep. Okt. Nov.
1. Team Leader
2. Supervison
Engineer
3. Quality Engineer
4. HSE Engineer
5. Inspector
6. Surveyor
Monitoring dan evaluasi dilaksanakan secara periodik sepanjang
waktu pelaksanaan pekerjaaan dengan melibatkan unsur-unsur
sebagai berikut:
a. Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo.
b. Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air
Sulawesi II.
c. Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Irigasi dan Rawa I.
d. Tim Kepatuhan Internal Balai Wilayah Sungai Sulawesi II
Gorontalo selaku (pengendali dokumen dan pengelola audit
internal)
11. PELAPORAN Laporan dan dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dimaksudkan untuk
mendukung aktivitas pengendalian, pengawasan dan pemantauan.
Selain itu, laporan pengawasan supervisi ini dapat dipergunakan
sebagai bahan evaluasi dan pemeriksaan terhadap akuntabilitas kinerja
penyedia jasa konstruksi baik dari sisi manajemen proyek maupun hasil
pekerjaan dilapangan, untuk mendukung hal tersebut maka laporan
yang wajib dipenuhi oleh pihak penyedia jasa supervisi konstruksi ialah:
JENIS
NO. ISI LAPORAN JUMLAH KET.
LAPORAN
1. Program Mutu - Pemantauan terhadap 3 Buku Diserahkan /
laporan dan kegiatan Dilaporkan
dilapangan rapat
persiapan
pelaksanaan
kontrak
2. Laporan - Pemahaman terhadap 3 Buku Diserahkan /
Pendahuluan lingkup layanan konsultan Dilaporkan
selama jangka waktu kepada
kontrak. direksi
- Rencana & pekerjaan
Pengorganisasian selambat-
Pekerjaan. lambatnya
- Jadwal Pelaksanaan dan pada minggu
Penugasan tenaga ahli. ke 4 (empat)
bulan
pertama
waktu
pelaksanaan
kegiatan
Supervisi
3. Laporan - Rencana kerja mingguan 72 Buku Setiap
Mingguan - Progres realisasi minggunya
kemajuan pekerjaan oleh sampai
penyedia jasa konstruksi berakhirnya
- Total kemajuan kegiatan - tanggal
keterlambatan pekerjaan kontrak
yang terjadi beserta
alasan.
- Rencana kerja minggu
berikutnya.
4. Laporan - Rencana kerja bulan 18 Buku Diserahkan /
Bulanan berjalan. Dilaporkan
- Progres realisasi kepada
kemajuan pekerjaan oleh Pengguna
penyedia jasa konstruksi Jasa
- Total kemajuan kegiatan - selambat-
keterlambatan pekerjaan lambatnya
yang terjadi beserta pada minggu
alasan. I (Pertama)
- Rencana kerja bulan bulan
berikutnya. berikutnya
- Jadwal pelaksanaan
pekerjaan serta jadwal
tenaga ahli
5. Laporan - Analisis dan kajian semua 3 Buku Diserahkan /
Tenaga Ahli data hasil pengujian mutu Dilaporkan
pelaksanaan material dan kepada
peralatan penyedia jasa direksi
konsultansi. pekerjaan
selambat-
lambatnya
pada saat
berakhirnya
waktu kontrak
Tenaga Ahli
6. Laporan - Kemajuan pelaksanaan 6 Buku Setiap 3
Triwulan sampai dengan periode bulan sampai
tiga bulan terakhir berakhirnya
- Rencana kerja untuk tanggal
triwulan selanjutnya kontrak
- Jadwal pelaksanaan,
penggunaan tenaga ahli
sampai dengan periode
tiga bulan
- Evaluasi sementara dan
saran kepada pihak
pengguna jasa
7. Laporan - Operasi dan pemeliharaan 3 Buku Diserahkan
Manual OP bendung, jaringan, pintu pada akhir
air dan bangunan irigasi. pekerjaan
8. Laporan Akhir - Rencana kerja selama 3 Buku Diserahkan /
periode layanan Dilaporkan
- Rencana kerja yang telah kepada
disesuaikan direksi
- Realisasi pelaksanaan pekerjaan
Pengawasan selambat-
lambatnya
pada saat
berakhirnya
waktu
pelaksanaan
kegiatan
Supervisi.
AAAA
12. KUALIFIKASI Menindaklanjuti Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 Tentang
KLASIFIKASI DAN Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi
SUBKLASIFIKASI dalam Rangka Mendukung Kemudahan Perijinan Bagi Pelaku Usaha
Jasa Konstruksi, Penyedia Jasa pada pekerjaan ini wajib menggunakan
Badan Usaha Kualifikasi Kecil, Klasifikasi Sipil, Sub Klasifikasi Irigasi
dan Rawa dengan kode PJSKBU RK002 (Jasa Rekayasa Pekerjaan
Teknik Sipil Sumber Daya Air) atau menggunakan Klasifikasi
Pengawasan Rekayasa dengan kode PJKSBU RE203 (Jasa Pengawas
Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air) yang masih berlaku.
13. PERSONIL Untuk menjamin kualitas dan kuantitas pelaksanaan pengawasan
SUPERVISI pekerjaan konstruksi maka personil yang akan melaksanakan
KONSTRUKSI pekerjaan dilapangan wajib memenuhi semua kualifikasi yang telah
ditetapkan oleh pengguna jasa dengan persyaratan sebagai berikut:
1. TENAGA PROFESIONAL
A. Team Leader; 1 (satu) orang minimal lulusan S1 Teknik Sipil/
Teknik Pengairan yang berpengalaman 6 (enam) tahun pada
pekerjaan Irigasi, dilengkapi dengan SKK Jenjang 8; Ahli Madya
Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air atau SKA Ahli Madya
Teknik Sumber Daya Air (211) yang masih berlaku, serta memiliki
tugas, tanggung jawab sebagai berikut:
- Menyusun metodologi, rencana kerja, dan jadwal
penugasasan tim pelaksana pekerjaan konsultan supervisi
konstruksi;
- Memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan anggota tim
dalam pelaksanaan pekerjaan supervisi;
- Bekerjasama dengan tenaga ahli lainnya dalam penyusunan
laporan untuk setiap tahapan kegiatan pengawasan supervisi;
- Bertanggung jawab terhadap proses dan penyelesaian
pekerjaan.
B. Supervison Engineer; 1 (satu) orang minimal lulusan S1 Teknik
Sipil/Teknik Pengairan yang berpengalaman 5 (lima) tahun pada
pekerjaan Irigasi dan dilengkapi dengan SKK Jenjang 7; Ahli
Muda Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi
yang masih berlaku, serta memiliki tugas, tanggung jawab
sebagai berikut:
- Menyusun metodologi, rencana, jadwal buka tutup air pada
saat masa tanam serta saat pemeliharaan rutin bendung dan
jaringan irigasi;
- Melaksanakan penyusunan RTTG dan RTTD sesuai dengan
usulan masyarakat petani /P3A/GP3A/IP3A;
- Menetapkan besarnya Faktor-K untuk pembagian air jika debit
di sungai menurun serta menyiapkan langkah
penanggulangganya;
- Membuat Laporan Manual OP bendung dan jaringan irigasi.
C. Quality Engineer; 1 (satu) orang minimal lulusan S1 Teknik
Sipil/Teknik Pengairan yang berpengalaman 5 (lima) tahun pada
pekerjaan Irigasi dan dilengkapi dengan SKK Jenjang 7; SKA Ahli
Muda Teknik Sumber Daya Air yang masih berlaku, serta
memiliki tugas serta tanggung jawab tenaga ahli dengan
penjelasan sebagai berikut;
- Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap
mutu proses dan hasil pekerjaan, material dan peralatan
sesuai spesifikasi;
- Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam
rangka pengendalian mutu dan segera melaporkan kepada
team leader jika terdapat cacat mutu baik dalam hal prosedur
maupun hasil pengujiannya;
- Menganalisa semua data hasil pengujian mutu dan
memberikan laporan secara tertulis kepada team leader atas
persetujuan maupun penolakan penggunaan material dan
hasil pekerjaan;
- Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang
dilakukan oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai
dengan persyaratan dalam spesifikasi dan dokumen
perubahannya;
- Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah
benda uji mutu dan mutu keluaran pekerjaan kepada team
leader;
- Membuat Rekomendasi kepada team leader terhadap
ketidaksesuaian mutu pekerjaan serta tindaklanjut
penanganannya;
D. HSE Engineer; 1 (satu) orang minimal lulusan S1 Semua
Jurusan yang berpengalaman 2 (dua) tahun pada pekerjaan
Irigasi, dilengkapi dengan SKK Jenjang 7; Ahli Muda K3
Konstruksi atau SKA Ahli Muda K3 Konstruksi (603) yang masih
berlaku, serta memiliki tugas serta tanggung jawab tenaga ahli
dengan penjelasan sebagai berikut;
- Menjalankan ketentuan yang berkaitan dengan K3 konstruksi
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Menyusun rencana serta program K3 konstruksi;
- Melaksanakan sosialisasi, pratik, dan melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan semua rencana program, cara kerja
dan petunjuk kerja K3 konstruksi oleh penyedia jasa;
- Merancang prosedur yang sesuai dengan implementasi
ketentuan K3;
- Melakukan penilaian atau evaluasi sekaligus mempersiapkan
laporan pelaksanaan SMK3 serta acuan teknis di bidang K3
konstruksi;
- Memberikan usulan terkait perbaikan cara kerja penerapan
konstruksi berdasarkan K3 apabila memang dibutuhkan.
2. TENAGA SUB PROFESIONAL
A. Inspector; 2 (dua) orang minimal lulusan D3 Teknik Sipil yang
berpengalaman 2 (dua) tahun pada pekerjaan Irigasi, yang
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Membantu serta mengawasi pelaksanaan pekerjaan dari
aspek prosedur dan kuantitas pekerjaan yang berdasarkan
dokumen kontrak;
- Bertanggung jawab Penuh Terhadap Team Leader untuk
mengawasi kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan penyedia
jasa konstruksi;
- Melakukan Pemeriksaan gambar kerja berdasarkan gambar
rencana serta memeriksa dan memberi ijin pelaksanaan
pekerjaan;
- Berhak Menerima dan menolak hasil pekerjaan penyedia jasa
konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis yang berlaku;
- Membuat laporan harian mengenai aktivitas penyedia jasa
konstruksi untuk kemajuan pekerjaan, terdiri dari cuaca,
material yang datang (masuk), perubahan dan bentuk dan
ukuran pekerjaan, peralatan di lapangan, kuantitas dari
pekerjaan yang telah diselesaikan, pengukuran di lapangan
dan kejadian-kejadian khusus.
- Memeriksa gambar purna bangun (As Built Drawing);
- Membuat catatan lengkap tentang peralatan, tenaga kerja dan
material yang digunakan dalam setiap pekerjaan yang
merupakan atau mungkin akan menjadi pekerjaan tambah
(extra).
B. Surveyor; 1 (satu) orang minimal lulusan D3 Teknik Sipil yang
berpengalaman 2 (dua) tahun sebagai Surveyor Topgrafi, yang
memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Melaksanakan proses pengukuran dan pemetaan, baik itu
untuk situasi, alinyemen Horizontal dan Vertikal ataupun Cross
Section.
- Mengawasi pelaksanaan staking out dan penetapan elevasi
sesuai dengan gambar rencana.
- Dalam hal ini tenaga surveyor wajib dilengkapi dengan alat
ukur seperti watterpas serta Total Station/Theodolite yang
akan digunakan selama pekerjaan berlangsung untuk
penetapan elevasi rencana saluran.
3. TENAGA PENDUKUNG PEKERJAAN
A. Tenaga Administrasi; 1 (satu) orang minimal lulusan SMA /
SMK yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Membuat pembukuan dan laporan keuangan proyek;
- Mengelola dokumen, surat menyurat dan pengarsipan data
proyek;
- Mengurusi administrasi tagihan proyek.
B. Pembantu Surveyor; 1 (satu) orang minimal lulusan SMA / SMK
yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
- Memegang rambu / bak ukur pada saat pengukuran situasi
dan pengukuran elevasi saluran berlangsung;
- Membantu surveyor dalam hal pencarian patok BM (Bench
Mark) dan Patok CP (Control Point) hasil dari kegiatan
perencanaan sebelumnya.
14. BIAYA YANG 1. Rincian Anggaran Biaya
DIPERLUKAN Biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan Supervisi
Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Randangan sebesar
Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Gorontalo, 20 Mei 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi dan Rawa I
SYLVIA K BADERAN, ST
NIP. 197810142014102001| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 3 July 2017 | Belanja Modal Pengadaan Konstruksi/Pembelian Gedung Kantor | Pemerintah Daerah Kabupaten Wonogiri | Rp 6,989,360,000 |
| 26 September 2014 | Pengadaan Alat Praktek Dan Peraga Siswa Sd (Disdik 14-11) | Rp 2,389,500,000 | |
| 1 May 2017 | Pembuatan Rtt Bandar Udara Wahai | Kementerian Perhubungan | Rp 1,500,000,000 |
| 20 April 2022 | Supervisi Pembangunan Jaringan D.I. Kalukku Tahap I Kab. Mamuju | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,467,594,000 |
| 6 November 2020 | Review Desain Spam Ikk Rawalo-Kebasen Kabupaten Banyumas | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 30 June 2022 | Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Katua Kompleks Di Kabupaten Dompu (Ipdmip) Paket II | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 8 December 2023 | Supervisi Pengendalian Banjir Sungai Paguyaman | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 15 February 2024 | Supervisi Rehabilitasi Bendung Di Lembudud, Kabupaten Nunukan | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 26 October 2021 | Supervisi Pembangunan Drainase Utama Pengendalian Banjir Kota Palangka Raya | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,000,000,000 |
| 26 January 2023 | Supervisi Perkuatan Lereng Fasilitas Pendukung Bendungan Sei Gong Di Kota Batam (Lanjutan) | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 1,000,000,000 |