Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Pondok Di Kabupaten Ngawi

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10140345000
Status: Repeat Order
Date: 15 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Work Unit: 694218
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,999,997,333
Winner (Pemenang): PT Daya Cipta Dianrancana
NPWP: 014556161441000
RUP Code: 57999388
Work Location: KAB. NGAWI - Ngawi (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                       
                                                                       
Lingkup       Lingkup penugasan Konsultan Pengawas adalah membantu     
Pekerjaan     Pengguna Jasa dalam pelaksanaan pengawasan sebagai berikut
                                                                       
              :                                                        
                a) Persiapan Lapangan                                  
                                                                       
                  Mendampingi Pengguna  Jasa dan  Penyedia Jasa        
                  Konstruksi dalam kegiatan persiapan pelaksanaan      
                                                                       
                  pekerjaan konstruksi meliputi antara lain            
                                                                       
                   - Memroses  perizinan, memobilisasi personel dan    
                     kelengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan     
                                                                       
                     pengawasan,                                       
                   - Memeriksa, mengevaluasi dan mempelajari dokumen   
                                                                       
                     Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Pengawasan dan
                                                                       
                     dokumen penerapan Sistem Manajemen Keselamatan    
                     Konstruksi (SMKK);                                
                                                                       
                   - Menyusun Program Mutu Pengawasan;                 
                   - Memberikan penjelasan dan rekomendasi terkait     
                                                                       
                     pelaksanaan pekerjaan konstruksi dalam Rapat      
                                                                       
                     Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan                   
                   - Koordinasi penyiapan lahan / lokasi pekerjaan,    
                                                                       
                     sosialisasi, dan lain-lain.                       
                b) Pengawasan Pelaksanaan                              
                                                                       
                   No.                Kegiatan                         
                    a.  Mereviu laporan, dokumen dan gambar desain     
                                                                       
                        yang telah ada serta mamastikan ketelitian isi 
                        dokumen desain, perhitungan dan gambar yang    
                                                                       
                        ada dan dituangkan dalam laporan nota desain   
                        atau laporan justifikasi teknis lainnya.       
                    b.  Dalam hal perubahan desain atau penyusunan     
                        desain tambahan yang diperlukan. Perlu adanya  
                                                                       
                        pengukuran topografi, penelitian geologi dan   
                        mekanika tanah,pengujian laboratorium dan      
                                                                       
                        penelitian lainnya.                            
                                                                       
                    c.  Mengendalikan pelaksanaan pekerjaan agar       
                        pekerjaan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu
                                                                       
                        yang direncanakan, spesifikasi teknik dan desain
                        sebagaimana ditentukan dalam dokumen kontrak   
                                                                       
                        pekerjaan konstruksi.                          
                    d.  Memeriksa/ mengesahkan  Shop   Drawing/        
                                                                       
                        Construction Drawing yang dibuat oleh Penyedia 
                        Jasa Konstruksi, untuk kemudian diajukan kepada
                                                                       
                        direksi teknis pekerjaan.                      
                                                                       
                    e.  Memeriksa/ mengoreksi metode dan jadwal        
                        pelaksanaan yang  dibuat Penyedia Jasa         
                                                                       
                        Konstruksi.                                    
                                                                       
                     f. Memeriksa dan mengesahkan laporan harian,      
                        laporan mingguan dan laporan bulanan yang      
                                                                       
                        dibuat oleh Penyedia Jasa Konstruksi.          
                     g  Memberi masukan tertulis secara proaktif, akurat
                                                                       
                        dan tepat kepada direksi atau Pengguna Jasa,   
                                                                       
                        dalam rangka memperoleh efektifitas dan efisiensi
                        pelaksanaan pekerjaan.                         
                                                                       
                    h.  Mengevaluasi program  harian, mingguan         
                        Penyedia Jasa Konstruksi serta memberikan izin 
                                                                       
                        lingkup pekerjaan per minggu sesuai jadwal     
                        pelaksanaan.                                   
                     i. Melaksanakan dan  menerapkan tata cara,        
                        prosedur, mekanis pelaksanaan yang tercantum   
                                                                       
                        dalam rencana mutu kontrak (RMK) dan hasilnya  
                        dilaporkan kepada direksi pekerjaan            
                                                                       
                                                                       
                     j. Membantu  PPK  melakukan inspeksi Kepada       
                        pabrik pemasok, bahan, perakit dan lain-lainnya
                                                                       
                    k.  jMikean dyiibauptkuahnk anre komendasi untuk perintah dan
                        konsep perubahan kontrak/ Addendum terkait     
                                                                       
                        dengan adanya Change Order/ Variation Order,   
                                                                       
                        termasuk pembuatan Justifikasi Teknis bilamana 
                        diperlukan untuk menjamin  penyelesaian        
                                                                       
                        pekerjaan yang secara teknis dapat dipertanggung
                        jawabkan dan sesuai dengan anggaran yang       
                                                                       
                        tersedia                                       
                                                                       
                     l. Melakukan monitoring dan pengecekan secara     
                        terus–menerus sehubungan dengan pengendalian   
                                                                       
                        mutu dan volume pekerjaan serta menandatangani 
                        laporan bulanan, apabila pelaksanaan pekerjaan 
                                                                       
                        telah memenuhi ketentuan dan persyaratan yang  
                                                                       
                        telah ditentukan.                              
                    m.  Konsultan Pengawas harus melaporkan secara     
                                                                       
                        tertulis kepada Pengguna Jasa apabila terjadi ada
                                                                       
                        nya penyimpangan– penyimpangan dari ketentuan  
                        dan persyaratan teknis, dengan tembusan kepada 
                                                                       
                        penyedia jasa konstruksi.                      
                    n.  Melaporkan kepada Pemilik Pekerjaan masalah    
                        yang  berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan   
                                                                       
                        termasuk keterlambatan pencapaian target fisik,
                        serta mengusulkan upaya penanggulangan dan     
                                                                       
                        tindak turun tangan yang diperlukan, dan       
                                                                       
                        membantu Pengguna Jasa menyiapkan konsep       
                        teguran terhadap Penyedia Jasa Konstruksi.     
                                                                       
                    o.  Menginventarisasi, merencanakan kebutuhan      
                        penyelidikan dan pengujian lapangan maupun     
                                                                       
                        laboratorium.                                  
                                                                       
                    p.  Melaksanakan pemantauan lingkungan dengan      
                        melakukan Uji Kualitas Air, Uji Kualitas Udara dan
                                                                       
                        Uji Kebisingan pada awal dan akhir pelaksanaan 
                        pekerjaan                                      
                    q.  Membantu    Pemilik  Pekerjaan   dalam         
                        Mendapatkan data lapangan dan data hasil       
                                                                       
                        pengujian laboratorium yang diperlukan untuk   
                        pelaksanaan                                    
                                                                       
                     r. Melaporkan dan mencatat pemakaian Bahan        
                                                                       
                        yang diperlukan, jumlah tenaga dan alat yang   
                        dipergunakan                                   
                                                                       
                    s.  Menyiapkan berita acara pembayaran             
                                                                       
                        angsuran / termyn                              
                     t. Membantu Pemilik Pekerjaan dalam               
                        Pelaksanaan penyerahan pertama                 
                                                                       
                        pekerjaan/Previsional Hand Over (PHO)          
                                                                       
                    u.  Memeriksa secara cermat dan menyetujui semua   
                        hasil pengukuran dan perhitungan volume dalam  
                                                                       
                        rangka pembayaran/ termijn pekerjaan.          
                    v.  Bertanggung jawab atas pekerjaan dalam masa    
                        pemeliharaan berupa : inspeksi berkala, memberi
                                                                       
                        advice teknis bila terjadi kerusakan dan dituangkan
                        dalam laporan.                                 
                                                                       
                    w.  Mengkaji ulang desain eksisting dan memberikan 
                                                                       
                        rekomendasi bilamana diperlukan.               
                                                                       
               c) Tahap Serah Terima Pertama (Provisional Hand Over)   
                  1. Menyusun  daftar cacat mutu dan  mengawasi        
                                                                       
                     perbaikannya sebelum  serah terima pertama        
                     (provisional hand over);                          
                                                                       
                  2. Memeriksa  dan  melakukan  evaluasi terhadap      
                                                                       
                     kelengkapan dokumen dan gambar as built sesuai    
                     dengan pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebelum  
                                                                       
                     serah terima pertama (provisional hand over);     
                  3. Melakukan pengawasan demobilisasi personel dan    
                                                                       
                     peralatan sesuai jadwal penugasan dan jadwal      
                     mobilisasi;                                       
                                                                       
                  4. Membantu penyusunan Berita Acara Pekerjaan 100%   
                                                                       
                     (seratus persen) sebelum serah terima pertama     
                     (provisional hand over);                          
                                                                       
                  5. Membantu PPK dalam menyusunan Berita Acara Serah  
                     Terima Pertama (Provisional Hand Over);           
                                                                       
                  6. Menyusun   laporan akhir kegiatan pekerjaan       
                                                                       
                     pengawasan.                                       
                d) Tahap Serah Terima Akhir (Final Hand Over)          
                                                                       
                  1. Melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap hasil
                     pekerjaan pemeliharaan;                           
                                                                       
                  2. Memberikan  rekomendasi kepada PPK   terkait      
                                                                       
                     penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir (Final Hand
                     Over)
Tenders also won by PT Daya Cipta Dianrancana
Authority
19 September 2022Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Dan Penunjang Indonesia Manufacturing Centre (Imc) Di Kabupaten PurwakartaKementerian PerindustrianRp 170,823,610,000
27 August 2019Pembangunan Fasilitas Perkeretaapian Untuk Manggarai S/D Jatinegara (Paket A) (Tahap II) Pekerjaan SupervisiKementerian PerhubunganRp 24,000,000,000
31 March 2017Supervisi Pembangunan Jalur Ganda Jalan Ka Lintas Selatan Jawa Km.164+000 – Km.200+000 Antara Madiun - Kedungbanteng Lintas Surabaya Gubeng – Solo (Paket Sjgmk-1), Lelang Tidak MengikatKementerian PerhubunganRp 20,675,300,000
19 March 2018Institutional Strengthening For Agricultural Irrigation Regional 2 (West Sumatera And South Sumatera)Kementerian Dalam NegeriRp 13,300,000,000
30 May 2018Konsultan Pendukung Pelaksanaan Program IpdmipKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,985,050,000
17 April 2015Pekerjaan Pra Studi Kelayakan (Pre-Fs) Pembangunan Pelabuhan Laut Di Lokasi Kabupaten Kepulauan Aru Provinsi MalukuRp 9,890,010,000
24 April 2018Konsultan Pendukung Pelaksanaan Program IpdmipKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 9,850,000,000
24 April 2017Paket Sbsn-Jkark3, Supervisi Pembangunan Jalur Ka Antara Rantau Prapat - Kota Pinang Km.17+000 Sd 25+500 (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 9,825,833,000
29 April 2016Supervisi Pembangunan Jaringan Irigasi Di. Baliase Kanan 2 (Paket IV) Kab. Luwu UtaraKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 8,780,785,000
24 April 2017Paket Sbsn-Jkark4, Supervisi Pembangunan Jalur Ka Antara Rantau Prapat - Kota Pinang Km.25+500 Sd 33+000 (Lelang Tidak Mengikat)Kementerian PerhubunganRp 8,275,506,000