URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
TENAGA PENDUKUNG PELAKSANAAN
LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyiapkan, menyusun, dan memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen administrasi
proyek konstruksi dan konsultan konstruksi;
2. Membantu evaluasi pekerjaan dan penyusunan laporan rekapitulasi kemajuan mingguan
dan bulanan pekerjaan konstruksi dan konsultan konstruksi;
3. Terlibat dalam memberikan/melakukan reviu/pengecekan terhadap dokumen teknis (DED,
RAB, RKS/Spektek) serta dokumen pendukung lainnya;
4. Memeriksa dokumen pendukung tagihan pekerjaan Konstruksi dan Konsultan Konstruksi
serta Tenaga Pendukung;
5. Membantu dalam hal konsep dan perbaikan dokumen adminsitrasi proyek baik konstruksi
maupun konsultan konstruksi;
6. Memberikan saran/masukan/rekomendasi terkait dengan pengadiminstrasian proyek dan
terkait teknis pelaksanaan konstruksi;
7. Menyusun bahan pelaporan kepada PPK/KPA maupun Unit Pengampu diatasnya terkait
pelaksanaan proyek konstruksi maupun konsultan konstruksi;
8. Menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan Tenaga Pendukung baik laporan pendahuluan dan
laporan bulanan;
9. Tugas lain yang terkait administrasi kegiatan sesuai penugasan Balai/Satker/PPK/Pelaksana
Teknis;