!
!"@"AB"&DEA)G"!"&+EEA)I@I@)
JD&"!BK&EB)+"AJ"&EL)G&EME&EAE)MB&EB"NDM)
!"#A"%&’E)G"&+EI"’!"%""%&+)"!")"%"&!#)"#EJK!&!AI"LE!K&!EI"#"%&
!
+OPO4)ROSOTO)RUTO)VD)!@:);<=)GOU=)RUTU4>?O4O@O=)!ASO)@O?OBBOT=)MCPOaEBU)MEPOSO4=)"cOUP)G BOS?ETeBCPBEPI>cOUP:gAc))
!
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2025
UNIT/LEMBAGA : DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS
UNIT ORGANISASI : SATUAN KERJA PRASARANA STRATEGIS SULAWESI SELATAN
URAIAN SINGKAT
BELANJA PEMELIHARAAN GEDUNG DAN BANGUNAN
A. Latar belakang
Pemeliharaan bangunan secara konsisten sudah menjadi persyaratan yang harus
dipenuhi, terutama bangunan gedung yang berfungsi untuk kepentingan umum.
Pemeliharaan dan pengawasan secara berkala akan banyak membantu untuk
memperkecil biaya serta dapat mengurangi tingkat kerusakan. Dalam penelitian ini akan
membuat formulir pemeliharaan dan perawatan bangunan Gedung sesuai dengan
peraturan menteri pekerjaan umum no. 24/PRT/M/2008 dengan tujuan mempermudah
pengguna bangunan mengartikan pedoman di lapangan. Metode yang dilakukan pada
penelitian ini adalah melakukan kajian dari peraturan menteri pekerjaan umum no.
24/PRT/M/2008 untuk dibuat formulirnya, agar pengguna bangunan gedung dimudahkan
dalam pengaplikasian pedoman pemeliharaan dan perawatan tersebut. Setelah kajian
peraturan menteri pekerjaan umum no. 24/PRT/M/2008 dilakukan, dilaksanakan FGD
yang terdiri dari ahli dalam bidang konstruksi dan pemeliharaan. Setelah FGD serta
disepakati formulir pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung layak digunakan,
dilakukan uji coba formular kepada masyarakat untuk menilai bangunan gedungnya.
Telah disusun Formulir Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung yang
disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 24/PRT/M/2008. Formulir
yang dimaksud adalah Formulir Pemeliharaan dan Perawatan Arsitektural Bangunan
Gedung, Struktur Bangunan Gedung, Mekanikal Bangunan Gedung, Elektrikal Bangunan
Gedung, Ruang Luar Bangunan Gedung, Tata Graha Bangunan Gedung, Formulir
Program Kerja Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung, Formulir Perlengkapan
dan Peralatan untuk Pekerjaan Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung
B. Maksud dan tujuan
1. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi, pelaksana pekerjaan konstruksi ini, adalah
untuk:
1) Mewujudkan Pemeliharaan Gedung dan Bangunan dengan persyaratan teknis dan
metode kerja/prosedur pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) Mendapatkan penyedia pelaksana konstruksi yang dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang sesuai KAK dan Spesifikasi
teknis.
2. Tujuan
Tujuan pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi adalah terpenuhinya tujuan Belanja
Pemeliharaan Gedung dan Bangunan PIP2B sebagai kantor Satker Pelaksanaan Prasarana
Strategis Sulawesi Selatan dalam menciptakan peningkatan kualitas lingkungan kerja yang
aman dan nyaman.
C. Sasaran
Sasaran/target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah terpenuhinya ruang
dan lingkungan kerja yang laik fungsi melalui rehabilitasi ruang/fasilitas lain sesuai perencanaan
dan kebutuhan.