Tenaga Pendukung Surveyor

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10162229000
Date: 27 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 27,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 13,500,000
Winner (Pemenang): Fabyola F. Muskita
NPWP: 92*2**5****00**5
RUP Code: 59443282
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
I. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN                                          
A. Maksud                                                              
   Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Bidang Pengembangan
   Kawasan Strategis ini dimaksudkan sebagai bentuk pendampingan penerapan
   NSPK/kebijakan dan tata kelola persiapan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan
   pengelolaan dalam rangka mewujudkan pengembangan kawasan strategis yang optimal
   dan sinergis serta transisi tugas bidang pengembangan kawasan strategis yang
   berkelanjutan.                                                      
                                                                       
B. Tujuan dan Sasaran                                                  
   Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:                        
  1. Menyelenggarakan pendampingan, pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan
     kawasan strategis di tingkat daerah yang sesuai dengan proses dan amanat yang diatur
     dalam peraturan/kebijakan terkait untuk mewujudkan pengembangan kawasan strategis
     yang optimal, sinergis, dan berkelanjutan;                        
  2. Mewujudkan keberlanjutan pembinaan pengembangan kawasan permukiman dan
     fasilitasi pendampingan Pemerintah Daerah bersama dengan UPT Kementerian
     Perumahan dan Kawasan Permukiman.                                 
                                                                       
   Adapun sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:                
   1. Terlaksananya pengembangan kawasan strategis yang selaras dengan dokumen
     Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
     Nasional, dan arahan kebijakan pembangunan terkait lainnya;       
                                                                       
   2. Terselenggaranya verifikasi data dan penyiapan readiness criteria serta pendampingan
     pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan instrumen perencanaan dan
     pengendalian bidang pengembangan kawasan strategis;               
   3. Terwujudnya infrastruktur dan kelembagaan pengelolaan kawasan strategis yang
     optimal dan berkelanjutan;                                        
   4. Terlaksananya alih kelola tugas pembinaan penyelenggaraan kawasan permukiman,
     dan alih pengetahuan tugas pembinaan penyelenggaraan kawasan strategis.
                                                                       
II. LINGKUP, KELUARAN, VOLUME DAN SATUAN UKUR                          
A. Lingkup Keluaran                                                    
   Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya verifikasi data, penyiapan
   readiness criteria, pembinaan, pengawasan, dan pendampingan penyelenggaraan kawasan
   strategis di kabupaten/kota dalam lingkup:                          
   a. Penyiapan data dan informasi bidang pengembangan kawasan strategis;
   b. Penyiapan dokumen readiness criteria bidang pengembangan kawasan strategis;
   c. Evaluasi keberfungsian, kebermanfaatan dan kelembagaan pengelolaan
     kawasan strategis terbangun tahun 2020 – 2024; dan                
   d. Alih kelola pembinaan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman dan 
     sosialisasi kebijakan bidang Pengembangan Kawasan Strategis.      
                                                                       
   Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya pendampingan, pembinaan dan
   koordinasi dalam penyelenggaraan kawasan strategis di tingkat daerah yang sesuai dengan
   proses dan amanat yang diatur dalam peraturan dan kebijakan terkait untuk mewujudkan
   pengembangan kawasan strategis yang optimal, sinergis, dan berkelanjutan serta
   tercapainya keberlanjutan pembinaan pengembangan kawasan permukiman dan fasilitasi
   pendampingan pemerintah daerah bersama dengan UPT Kementerian Perumahan dan
   Kawasan Permukiman. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, diperlukan koordinasi antara
   Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah/PPK Perencanaan dengan Kepala Satuan Kerja/PPK
   PKS dan antar Subdit di lingkungan Direktorat PKS mengingat beberapa indikator keluaran
   berada pada kewenangan yang berbeda.