I. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
A. Maksud
Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Bidang Pengembangan
Kawasan Strategis ini dimaksudkan sebagai bentuk pendampingan penerapan
NSPK/kebijakan dan tata kelola persiapan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan dan
pengelolaan dalam rangka mewujudkan pengembangan kawasan strategis yang optimal
dan sinergis serta transisi tugas bidang pengembangan kawasan strategis yang
berkelanjutan.
B. Tujuan dan Sasaran
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Menyelenggarakan pendampingan, pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan
kawasan strategis di tingkat daerah yang sesuai dengan proses dan amanat yang diatur
dalam peraturan/kebijakan terkait untuk mewujudkan pengembangan kawasan strategis
yang optimal, sinergis, dan berkelanjutan;
2. Mewujudkan keberlanjutan pembinaan pengembangan kawasan permukiman dan
fasilitasi pendampingan Pemerintah Daerah bersama dengan UPT Kementerian
Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Adapun sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Terlaksananya pengembangan kawasan strategis yang selaras dengan dokumen
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional, dan arahan kebijakan pembangunan terkait lainnya;
2. Terselenggaranya verifikasi data dan penyiapan readiness criteria serta pendampingan
pemerintah kabupaten/kota dalam penyusunan instrumen perencanaan dan
pengendalian bidang pengembangan kawasan strategis;
3. Terwujudnya infrastruktur dan kelembagaan pengelolaan kawasan strategis yang
optimal dan berkelanjutan;
4. Terlaksananya alih kelola tugas pembinaan penyelenggaraan kawasan permukiman,
dan alih pengetahuan tugas pembinaan penyelenggaraan kawasan strategis.
II. LINGKUP, KELUARAN, VOLUME DAN SATUAN UKUR
A. Lingkup Keluaran
Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya verifikasi data, penyiapan
readiness criteria, pembinaan, pengawasan, dan pendampingan penyelenggaraan kawasan
strategis di kabupaten/kota dalam lingkup:
a. Penyiapan data dan informasi bidang pengembangan kawasan strategis;
b. Penyiapan dokumen readiness criteria bidang pengembangan kawasan strategis;
c. Evaluasi keberfungsian, kebermanfaatan dan kelembagaan pengelolaan
kawasan strategis terbangun tahun 2020 – 2024; dan
d. Alih kelola pembinaan bidang Pengembangan Kawasan Permukiman dan
sosialisasi kebijakan bidang Pengembangan Kawasan Strategis.
Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya pendampingan, pembinaan dan
koordinasi dalam penyelenggaraan kawasan strategis di tingkat daerah yang sesuai dengan
proses dan amanat yang diatur dalam peraturan dan kebijakan terkait untuk mewujudkan
pengembangan kawasan strategis yang optimal, sinergis, dan berkelanjutan serta
tercapainya keberlanjutan pembinaan pengembangan kawasan permukiman dan fasilitasi
pendampingan pemerintah daerah bersama dengan UPT Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, diperlukan koordinasi antara
Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah/PPK Perencanaan dengan Kepala Satuan Kerja/PPK
PKS dan antar Subdit di lingkungan Direktorat PKS mengingat beberapa indikator keluaran
berada pada kewenangan yang berbeda.