Tenaga Pendukung Administrasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10169918000
Date: 2 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 52,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 52,000,000
Winner (Pemenang): Tika Ade Putri Pattikayhatu, St
NPWP: 92*2**5****40**6
RUP Code: 59599091
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2018;               
                 8. Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan
                   Umum dan Perumahan Rakyat;                            
                 9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
                   Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                   Barang / Jasa Pemerintah;                             
                 10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
                   Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                   Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
                 11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 14/PRT/M/2021tentang Pedoman
                   Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang merupakan
                   kewenangan pemerintah dan dilaksanakan sendiri;       
                 12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no. 16 tahun
                   2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
                   Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
                   Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no. 26 tahun 2020;
                 13. Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara
                   Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah debagaimana telah
                   diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.05/2021;
                 14. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum tentang
                   Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik
                   Indonesia;                                            
                 15. Peraturan-peraturan Daerah setempat yang berlaku.   
                            RUANG LINGKUP                                
 10. Kualifikasi Tenaga Pendukung Administrasi dipersyaratkan adalah Memiliki Pengalaman dalam
              bidang administrasi perkantoran semua jurusan.             
                                                                         
11. Lingkup   Lingkup pekerjaan dalam penyelenggaran kegiatan Tenaga Pendukung Administrasi
   Pekerjaan  T.A. 2025 adalah sebagai berikut:                          
                 1. Pengelolaan Dokumen dan Data:                        
                     Menyusun, menyimpan, dan mengelola berbagai jenis dokumen
                      perusahaan, seperti surat, kontrak, dan laporan.   
                     Melakukan pengarsipan data dengan rapi dan terstruktur.
                     Memastikan data yang diinput akurat dan terbarui.  
                 2. Komunikasi dan Koordinasi:                           
                     Menangani panggilan telepon, email, dan surat-menyurat.
                     Berkoordinasi dengan departemen lain untuk memastikan alur kerja
                      yang lancar.                                       
                     Menjadi penghubung antara karyawan dan manajemen.  
                 3. Pengaturan Jadwal dan Rapat:                         
                     Menyusun jadwal rapat dan pertemuan, serta mengatur logistik terkait.
                     Mengelola buku harian atau catatan penting.        
                                                                         
                 4. Dukungan Administrasi:                               
                     Menyiapkan akomodasi dan tiket perjalanan dinas.   
                     Memastikan persediaan alat tulis kantor.           
                     Memberikan dukungan administratif kepada karyawan, seperti
                      menyiapkan dokumen atau membantu dengan tugas-tugas kecil.
                 5. Laporan dan Analisis:                                
                     Membuat laporan berkala tentang kinerja atau aktivitas tertentu.
                     Menganalisis data untuk membantu pengambilan keputusan.