Peraturan Pemerintah no. 50 tahun 2018;
8. Peraturan Presiden nomor 27 tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat;
9. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang / Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no. 14/PRT/M/2021tentang Pedoman
Pelaksanaan Kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum yang merupakan
kewenangan pemerintah dan dilaksanakan sendiri;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no. 16 tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat no. 26 tahun 2020;
13. Peraturan Menteri Keuangan nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara
Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah debagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 97/PMK.05/2021;
14. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum tentang
Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik
Indonesia;
15. Peraturan-peraturan Daerah setempat yang berlaku.
RUANG LINGKUP
10. Kualifikasi Tenaga Pendukung Administrasi dipersyaratkan adalah Memiliki Pengalaman dalam
bidang administrasi perkantoran semua jurusan.
11. Lingkup Lingkup pekerjaan dalam penyelenggaran kegiatan Tenaga Pendukung Administrasi
Pekerjaan T.A. 2025 adalah sebagai berikut:
1. Pengelolaan Dokumen dan Data:
Menyusun, menyimpan, dan mengelola berbagai jenis dokumen
perusahaan, seperti surat, kontrak, dan laporan.
Melakukan pengarsipan data dengan rapi dan terstruktur.
Memastikan data yang diinput akurat dan terbarui.
2. Komunikasi dan Koordinasi:
Menangani panggilan telepon, email, dan surat-menyurat.
Berkoordinasi dengan departemen lain untuk memastikan alur kerja
yang lancar.
Menjadi penghubung antara karyawan dan manajemen.
3. Pengaturan Jadwal dan Rapat:
Menyusun jadwal rapat dan pertemuan, serta mengatur logistik terkait.
Mengelola buku harian atau catatan penting.
4. Dukungan Administrasi:
Menyiapkan akomodasi dan tiket perjalanan dinas.
Memastikan persediaan alat tulis kantor.
Memberikan dukungan administratif kepada karyawan, seperti
menyiapkan dokumen atau membantu dengan tugas-tugas kecil.
5. Laporan dan Analisis:
Membuat laporan berkala tentang kinerja atau aktivitas tertentu.
Menganalisis data untuk membantu pengambilan keputusan.