11/SE/M/2019 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
34. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/SE/M/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan
Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
35. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
18/SE/M/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Operasional Tertib
Penyelenggaraan Persiapan Pemilihan untuk Pengadaan Jasa Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
36. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum tentang
Keselamatan Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik
Indonesia;
37. Normalisasi Teknis yang berlaku dan terbaru (SNI/ SKNI/SKBI dan lain-lain);
38. Peraturan-peraturan Daerah setempat yang berlaku.
RUANG LINGKUP
10. Kualifikasi Tenaga Pendukung Enginering yang dipersyaratkan adalah Memiliki Pengalaman
dalam bidang manajemen konstruksi dengan kualifikasi Pendidikan minimal S1
Teknik (di utamakan Sipil dan Arsitek).
11. Lingkup Lingkup pekerjaan dalam penyelenggaran kegiatan Tenaga Pendukung Enginering T.A.
Pekerjaan 2025 adalah sebagai berikut:
1. Membantu menyusun Administrasi Teknis Pembangunan Daerah Otonomi
Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025;
2. Membantu PPK dalam administrasi manajemen pelaksanaan kegiatan
Pembangunan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya.
3. Berkoordinasi dengan stake holder terkait kebutuhan dan kelengkapan data
dan adminstrasi pendukung kegiatan
4. Mengarsipkan dan mengorganisir semua dokumen-dokumen terkait agar
mudah diakses dan tersusun secara rapi.
5. Menyiapkan Data dan Progres Pelaksanaan dari semua unsur yang terkait
dengan pembangunan DOB dan menyusun dalam bentuk Laporan Lengkap
(laporan pendahuluan, laporan Bulanan, dan laporan akhir) dan secara
kontinyu di laporkan ke PPK;
6. Membantu pengguna jasa ketika dilakukan pemeriksaan atau audit hasil
pekerjaan/proyek setelah serah terima akhir pekerjaan.
12. Keluaran Keluaran yang diminta berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah:
1. Koordinasi, pendukung Enginering, dan kelancaran administrasi ketepatan
pekerjaan yang efisien, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan, serta dapat
diterima dengan baik oleh Pemberi Tugas.
2. Dokumen yang dihasilkan selama pelaksanaan kegiatan meliputi namun
tidak terbatas pada:
a. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk
penting yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan,
konsekuensi keuangan, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan
tidak terpenuhinya syarat teknis;
b. Laporan pendahuluan, berisi laporan awal dan dokumen-dokumen
lainnya;
c. Laporan Bulanan memuat resume kemajuan pekerjaan;
d. Laporan akhir;