- Buku Kinerja BUMD Air Minum TA 2024
- Daftar nilai Rispam Provinsi dan Kab/Kota TA 2024
- RKPD Provinsi & Kabupaten/Kota TA 2025 sektor Air Minum
8 Standar Teknis SNI dan RSNI bidang air minum
9 Dasar Hukum 1. Undang Undang Dasar Tahun 1945
2. UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
3. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota
5. PP Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
6. Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2018 tentang Standar
Pelayanan Minimal
7. Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
SPAM
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
9. Surat Edaran DJCK Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk
Teknis Kebijakan, Perencanaan, dan Perancangan
Penyelenggaraan SPAM
10. (Disesuaikan dengan dasar hukum lainnya yg terkait dengan
paket pekerjaan)
10 Lingkup
Ruang lingkup kegiatan swakelola Pengendalian Perencanaan dan
Kegiatan
Penyelenggaraan SPAM TA 2025 berdasarkan sub-kegiatan yang
dilaksanakan disampaikan sebagai berikut:
a. Penyiapan Readiness Criteria (RC) kegiatan pembangunan
SPAM, yang meliputi beberapa pekerjaan berikut:
- Identifikasi dan survei rencana lokasi pembangunan SPAM yang
akan didanai oleh APBN (Reguler dan DAK Bidang Air Minum);
- Bantuan teknis terhadap tim penyusunan DED kegiatan
pembangunan SPAM di kabupaten/kota;
- Reviu dan fasilitasi/pendampingan penyusunan dokumen
RISPAM kepada kabupaten/kota yang belum memiliki RISPAM,
review dan penilaian terhadap dokumen RISPAM
kabupaten/kota, serta pendampingan terhadap kabupaten/kota
yang siap untuk legalisasi dokumen RISPAM kepada
kabupaten/kota;
- Melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan kegiatan
pembangunan SPAM sesuai yang diatur dalam Permen PUPR
Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, serta
kesesuaiannya rencana detail, perhitungan, dan gambar teknis
dengan situasi dan kondisi lokasi pembangunan SPAM maupun
terhadap spesifikasi dan kriteria teknis yang diatur dalam NSPK
bidang air minum;
- Inventarisasi kesiapan dokumen readiness criteria kegiatan
pembangunan SPAM pada lokasi yang akan dilaksanakan
melalui APBN TA 2025 atau TA 2026 (termasuk DAK Bidang Air
Minum), diantaranya dokumen RISPAM kabupaten/kota yang
sudah direview, justifikasi teknis; izin penggunaan air baku yang
diterbitkan oleh instansi Sumber Daya Air terkait, dokumen DED
kegiatan yang akan dilaksanakan dan siap untuk dilelangkan,
Kesiapan lahan berupa dokumen resmi yang menyatakan lokasi
lahan sudah tersedia dan dapat digunakan, kesiapan pengelola,
kesiapan Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB), kesiapan serah
terima aset dan Surat Pernyataan Kepala Daerah yang
menyatakan kesiapan readiness criteria pada usulan lokasi
kegiatan.
- Fasilitasi reviu dan pendampingan dokumen kebijakan dan
strategis daerah (Jakstrada) SPAM Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. Pemantauan dan evaluasi hasil Pembangunan SPAM,
diantaranya melalui kegiatan-kegiatan berikut:
- Identifikasi pemanfaatan hasil Pembangunan SPAM (didanai
APBN) yang meliputi penyelesaian kewenangan Pemda di sisi
hilir (JDU, JDB dan JDL hingga penyerapan SR)
- Identifikasi kinerja operasi dan pemeliharaan terhadap SPAM
yang telah dibangun, dan identifikasi SPAM terbangun yang
memerlukan penanganan keberfungsian;
- Identifikasi kinerja pelaksana penyelenggaraan SPAM dari aspek
teknis, non teknis dan SDM;
- Pemantauan dan evaluasi nilai pencapaian SPM di masing-
masing kabupaten/kota;
- Pemantauan realisasi program Provinsi & masing-masing
Kabupaten/Kota pada sektor Air Minum tahun 2025;
- Penyusunan Buku Profil Penyelenggaraan SPAM (Teknis, Non
Teknis dan Kelembagaan) Provinsi Edisi Tahun 2025. Buku profil
merupakan ringkasan kondisi hasil pembangunan dan
kelembagaan SPAM kabupaten/kota;
c. Fasilitasi pembentukan Lembaga Pelaksana
Penyelenggaraan SPAM, diantaranya dengan melakukan:
- Pendampingan pembentukan kelembagaan penyelenggara
SPAM (UPTD SPAM) bagi pemerintah daerah yang akan
membentuk Lembaga Pelaksana Penyelenggaraan SPAM di
wilayahnya;
- Pendampingan Peningkatan kelembagaan UPTD SPAM menjadi
UPTD SPAM BLUD;
- Pendampingan Peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM
melalui penerapan tarif FCR, penurunan NRW, dan peningkatan
Effisiensi Energi
d. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan
pembangunan SPAM, diantaranya meliputi:
- Identifikasi permasalahan, kendala pada pelaksanaan kegiatan
Pembangunan SPAM;
- Penyiapan rekomendasi dan tindaklanjut atas solusi
permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan Pembangunan
SPAM;
- Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan
pembangunan SPAM.
e. Pemeliharaan SPAM terbangun TA 2024 diantaranya untuk:
- Pembayaran tagihan listrik atau pembelian solar dan penjaga
lokasi selama masa awal selesai konstruksi hingga terbit berita
acara serah terima pengelolaan (Jika diperlukan);
11 Metode Kegiatan dilaksanakan secara Swakelola Tipe I, dengan
Pelaksanaan beberapa metodologi pelaksanaan. Adapun metodologi
pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
- Pemantauan penyiapan readiness criteria berupa dokumen
teknis maupun non teknis;
- Pemantauan dan evaluasi kelembagaan SPAM berupa
pemantauan capaian SPM Kab/Kota, pemanfaatan SPAM
terbangun berupa capaian SR s.d 2024;
- Pendampingan terhadap pembentukan/penguatan
UPTD/PDAM (Lembaga Pengelola SPAM) berupa
memfasilitasi pembentukan/penguatan lembaga pengelola
SPAM Kab/Kota
- Pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan SPAM
- Pemeliharaan SPAM TA. 2024 yang terbangun (Jika
Diperlukan)
- Pelaksanaan Rapat Kick-off Meeting PENGENDALIAN DAN
PENYELENGGARAAN SPAM TA
Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, Ketua Tim Pelaksana
Kegiatan dapat menambah sejumlah personil