Asisten Tenaga Ahli Air Minum

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10173778000
Date: 4 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 35,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 35,000,000
Winner (Pemenang): Katerina Sitorus
NPWP: 12*7**5****40**1
RUP Code: 59363553
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
- Buku Kinerja BUMD Air Minum TA 2024                   
                 - Daftar nilai Rispam Provinsi dan Kab/Kota TA 2024     
                 - RKPD Provinsi & Kabupaten/Kota TA 2025 sektor Air Minum
                                                                         
8   Standar Teknis SNI dan RSNI bidang air minum                         
                                                                         
9   Dasar Hukum  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945                       
                                                                         
                 2. UU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air        
                 3. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah   
                 4. PP Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan      
                   pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi,
                   dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota                 
                 5. PP Nomor 122 tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum
                 6. Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2018 tentang Standar
                   Pelayanan Minimal                                     
                 7. Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
                                                                         
                   SPAM                                                  
                 8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang
                   Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025             
                 9. Surat Edaran DJCK Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk
                   Teknis Kebijakan, Perencanaan, dan Perancangan        
                   Penyelenggaraan SPAM                                  
                 10. (Disesuaikan dengan dasar hukum lainnya yg terkait dengan
                   paket pekerjaan)                                      
                                                                         
                                                                         
10  Lingkup                                                              
                 Ruang lingkup kegiatan swakelola Pengendalian Perencanaan dan
    Kegiatan                                                             
                 Penyelenggaraan SPAM TA 2025 berdasarkan sub-kegiatan yang
                 dilaksanakan disampaikan sebagai berikut:               
                 a. Penyiapan Readiness Criteria (RC) kegiatan pembangunan
                   SPAM, yang meliputi beberapa pekerjaan berikut:       
                 - Identifikasi dan survei rencana lokasi pembangunan SPAM yang
                   akan didanai oleh APBN (Reguler dan DAK Bidang Air Minum);
                 - Bantuan teknis terhadap tim penyusunan DED kegiatan   
                   pembangunan SPAM di kabupaten/kota;                   
                 - Reviu dan fasilitasi/pendampingan penyusunan dokumen  
                   RISPAM kepada kabupaten/kota yang belum memiliki RISPAM,
                   review dan  penilaian terhadap dokumen RISPAM         
                   kabupaten/kota, serta pendampingan terhadap kabupaten/kota
                   yang siap untuk legalisasi dokumen RISPAM kepada      
                   kabupaten/kota;                                       
                 - Melakukan reviu terhadap dokumen perencanaan kegiatan 
                   pembangunan SPAM sesuai yang diatur dalam Permen PUPR 
                   Nomor 27 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan SPAM, serta
                   kesesuaiannya rencana detail, perhitungan, dan gambar teknis
                   dengan situasi dan kondisi lokasi pembangunan SPAM maupun
                   terhadap spesifikasi dan kriteria teknis yang diatur dalam NSPK
                   bidang air minum;                                     
                 - Inventarisasi kesiapan dokumen readiness criteria kegiatan
                   pembangunan SPAM pada lokasi yang akan dilaksanakan   
                   melalui APBN TA 2025 atau TA 2026 (termasuk DAK Bidang Air
                   Minum), diantaranya dokumen RISPAM kabupaten/kota yang
                                                                         
                   sudah direview, justifikasi teknis; izin penggunaan air baku yang
                   diterbitkan oleh instansi Sumber Daya Air terkait, dokumen DED
                   kegiatan yang akan dilaksanakan dan siap untuk dilelangkan,
                   Kesiapan lahan berupa dokumen resmi yang menyatakan lokasi
                   lahan sudah tersedia dan dapat digunakan, kesiapan pengelola,
                   kesiapan Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB), kesiapan serah
                   terima aset dan Surat Pernyataan Kepala Daerah yang   
                   menyatakan kesiapan readiness criteria pada usulan lokasi
                                                                         
                   kegiatan.                                             
                 - Fasilitasi reviu dan pendampingan dokumen kebijakan dan
                   strategis daerah (Jakstrada) SPAM Provinsi dan Kabupaten/Kota;
                 b. Pemantauan dan evaluasi hasil Pembangunan SPAM,      
                                                                         
                   diantaranya melalui kegiatan-kegiatan berikut:        
                 - Identifikasi pemanfaatan hasil Pembangunan SPAM (didanai
                   APBN) yang meliputi penyelesaian kewenangan Pemda di sisi
                   hilir (JDU, JDB dan JDL hingga penyerapan SR)         
                 - Identifikasi kinerja operasi dan pemeliharaan terhadap SPAM
                   yang telah dibangun, dan identifikasi SPAM terbangun yang
                   memerlukan penanganan keberfungsian;                  
                 - Identifikasi kinerja pelaksana penyelenggaraan SPAM dari aspek
                   teknis, non teknis dan SDM;                           
                                                                         
                 - Pemantauan dan evaluasi nilai pencapaian SPM di masing-
                   masing kabupaten/kota;                                
                 - Pemantauan realisasi program Provinsi & masing-masing 
                   Kabupaten/Kota pada sektor Air Minum tahun 2025;      
                 - Penyusunan Buku Profil Penyelenggaraan SPAM (Teknis, Non
                   Teknis dan Kelembagaan) Provinsi Edisi Tahun 2025. Buku profil
                   merupakan ringkasan kondisi hasil pembangunan dan     
                   kelembagaan SPAM kabupaten/kota;                      
                                                                         
                 c. Fasilitasi pembentukan  Lembaga    Pelaksana         
                   Penyelenggaraan SPAM, diantaranya dengan melakukan:   
                 - Pendampingan pembentukan kelembagaan penyelenggara    
                   SPAM (UPTD SPAM) bagi pemerintah daerah yang akan     
                   membentuk Lembaga Pelaksana Penyelenggaraan SPAM di   
                   wilayahnya;                                           
                 - Pendampingan Peningkatan kelembagaan UPTD SPAM menjadi
                   UPTD SPAM BLUD;                                       
                 - Pendampingan Peningkatan kinerja penyelenggaraan SPAM 
                   melalui penerapan tarif FCR, penurunan NRW, dan peningkatan
                   Effisiensi Energi                                     
                                                                         
                 d. Pemantauan dan  evaluasi pelaksanaan kegiatan        
                   pembangunan SPAM, diantaranya meliputi:               
                 - Identifikasi permasalahan, kendala pada pelaksanaan kegiatan
                                                                         
                   Pembangunan SPAM;                                     
                 - Penyiapan rekomendasi dan tindaklanjut atas solusi    
                   permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan Pembangunan
                   SPAM;                                                 
                 - Menyusun laporan hasil monitoring dan evaluasi kegiatan
                   pembangunan SPAM.                                     
                                                                         
                 e. Pemeliharaan SPAM terbangun TA 2024 diantaranya untuk:
                 - Pembayaran tagihan listrik atau pembelian solar dan penjaga
                   lokasi selama masa awal selesai konstruksi hingga terbit berita
                   acara serah terima pengelolaan (Jika diperlukan);     
                                                                         
                                                                         
11  Metode         Kegiatan dilaksanakan secara Swakelola Tipe I, dengan 
    Pelaksanaan    beberapa metodologi pelaksanaan. Adapun metodologi    
                   pelaksanaannya adalah sebagai berikut:                
                    - Pemantauan penyiapan readiness criteria berupa dokumen
                      teknis maupun non teknis;                          
                    - Pemantauan dan evaluasi kelembagaan SPAM berupa    
                      pemantauan capaian SPM Kab/Kota, pemanfaatan SPAM  
                      terbangun berupa capaian SR s.d 2024;              
                    - Pendampingan  terhadap  pembentukan/penguatan      
                                                                         
                      UPTD/PDAM  (Lembaga Pengelola SPAM) berupa         
                      memfasilitasi pembentukan/penguatan lembaga pengelola
                      SPAM Kab/Kota                                      
                    - Pemantauan dan evaluasi kegiatan pembangunan SPAM  
                    - Pemeliharaan SPAM TA. 2024 yang terbangun (Jika    
                      Diperlukan)                                        
                    - Pelaksanaan Rapat Kick-off Meeting PENGENDALIAN DAN
                      PENYELENGGARAAN SPAM TA                            
                                                                         
                                                                         
                    Dalam mendukung pelaksanaan kegiatan, Ketua Tim Pelaksana
                    Kegiatan dapat menambah sejumlah personil