II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
A. Maksud
Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan
Kawasan Permukiman ini dimaksudkan sebagai bentuk alih pengetahuan untuk
meningkatkan kapasitas, pemahaman dan kompetensi pemerintah Provinsi/ Kabupaten/
Kota serta menjamin hasil pembangunan bidang PKP yang berkualitas dan tepat guna
berdasarkan peraturan dan pedoman terkait, serta dilaksanakan sesuai dengan konteks
kondisi, potensi, dan kompleksitas permasalahan yang ada di masing-masing daerah.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Terselenggaranya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan
permukiman baik di tingkat daerah yang sesuai dengan proses dan amanat yang diatur
dalam peraturan terkait untuk mendukung terselenggaranya pengembangan kawasan
permukiman yang layak huni; dan
2. Terselenggaranya pendampingan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman;
C. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Terselenggaranya pendampingan dan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
penyusunan instrumen perencanaan dan pengendalian bidang Perumahan dan
Kawasan Permukiman serta penguatan kelembagaan di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
2. Terlaksananya penyelenggaraan kawasan permukiman yang selaras antara
pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
III. INDIKATOR KELUARAN, VOLUME DAN SATUAN UKUR
A. Indikator Keluaran
Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan kawasan permukiman di kabupaten/kota dalam lingkup:
A. Aspek Pengelolaan Data dan Informasi:
1) Penyusunan database Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020 - 2024 dan
capaian penanganan kumuh TA. 2024.