PEKERJAAN :
REHABILITASI JARINGAN IRIGASI PADA D.I./D.I.R
KEWENANGAN DAERAH DI PROVINSI KALIMANTAN
SELATAN (PAKET 1)
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR
KALIMANTAN III
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
TA. 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Rehabilitasi Daerah Irigasi / Daerah Irigasi Rawa Di Provinsi Kalimantan Selatan
(Paket 1) adalah melakukan Rehabilitasi daerah irigasi / daerah irigasi rawa di provinsi
kalimantan selatan sehingga dapat meningkatkan produktivitas pertanian. Dalam
KEPMEN PU No. 444/KPTS/M/2025 tersebut di Provinsi Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Tengah terdapat sejumlah 182 Daerah Irigasi (D.I) dan Daeah Irigasi
Rawa (D.I.R) dengan luas OPLAH seluas 66.160,84 Ha yang tersebar di 13
Kabupaten/Kota. Setelah dilakukan peninjauan lapangan, konsultan manajemen
konstruksi melaksanakan optimasi rencana kegiatan rehabilitasi jaringan irigasi
berdasarkan ketersediaan anggaran, waktu pelaksanaan dan keberfungsian jaringan
irigasi, sehingga terdapat 126 D.I./D.I.R yang feasible tersebar di 10 Kabupaten/kota
untuk dilaksanakan.
TUJUAN
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah tersedianya air irigasi untuk pelaksanaan
tanam pada areal D.I./D.I.R yang menjadi sasaran Program OPLAH Kementerian
Pertanian.
SASARAN
Sasaran dari kegiatan ini adalah 35 D.I. dengan luas layanan 4.930,57 Ha serta 52
D.I.R dengan luas layanan 11.750,74 Ha pada 8 Kabupaten di Provinsi Kalimantan
Selatan.
LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan yang akan dilaksanakan dalam Rehabilitasi Daerah Irigasi / Daerah
Irigasi Rawa Di Provinsi Kalimantan Selatan (Paket 1) adalah:
1. Tahap Perancangan (detail design);
2. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Rehabilitasi berupa:
a) Normalisasi Saluran;
b) Perbaikan Bangunan;
c) Perbaikan Pintu Air Irigasi.
3. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)..
WAKTU PELAKSANAAN
Waktu pelaksanaan dari pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi pada D.I./D.I.R di
Provinsi Kalimantan Selatan (Paket 1) adalah 120 (seratus dua puluh) hari kalender
terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan masa
pemeliharaan 90 (sembilan puluh) hari kalender.