2. Gambaran Umum
a. Gambaran Umum
Kementerian PUPR melalui Visium Kementerian PUPR Tahun 2030 telah
menargetkan 100% Smart Living di tahun 2030, yaitu 100% pelayanan air minum, 0
ha kawasan kumuh dan 100% pelayanan sanitasi. Visium ini tertuang dalam Permen
PUPR No 26 Tahun 2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hingga akhir tahun 2023 capaian akses air minum secara nasional sebesar 91.72%.
Dari data tersebut, masih terdapat gap sebesar 8.28% untuk mencapai target 100%.
Target tersebut dapat dipenuhi melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air
Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP)
Terlindungi.
Dalam mendukung pencapaian target tersebut khususnya SPAM JP, diperlukan
kegiatan yang tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu dalam pelaksanaan
pembangunan SPAM. Beberapa upaya percepatan pencapaian target dan
peningkatan akses air minum, diantaranya melalui kegiatan Pembangunan SPAM
Regional lintas Kabupaten/Kota maupun lintas Provinsi, SPAM mendukung Proyek
Strategis Nasional, SPAM di kawasan rawan kekeringan maupun kawasan tematik
tertentu, Program Pamsimas, dan bentuk kegiatan lainnya.
Adanya hasil pembangunan SPAM yang belum termanfaatkan dengan optimal
merupakan refleksi dari kualitas pembangunan SPAM yang kurang baik serta
pengelolaan SPAM yang kurang efisien akibat belum adanya kelembagaan
penyelenggara SPAM, atau UPTD/BLUD yang sudah terbentuk namun perlu
peningkatan dari sisi manajerial, SDM, sarana dan prasarana.
Untuk itu, diperlukan penyiapan Readiness Criteria (RC) yang baik dan lengkap oleh
Pemerintah Kabupaten/Kota untuk kegiatan pembangunan infrastruktur SPAM yang
diusulkan melalui APBN maupun alternatif pembiayaan lainnya. Diantaranya meliputi
dokumen Rencana Induk SPAM, izin penggunaan air baku, dokumen perencanaan,
kesiapan lahan, kesiapan menerima dan mengelola aset, terutama kesiapan
lembaga pengelola SPAM yang akan dibangun.
Oleh karena itu, sebagai bentuk pembinaan penyelenggaraan SPAM dan dalam
rangka percepatan pencapaian akses air minum aman sesuai rancangan teknokratik
RPJMN 2025-2029, Direktorat Air Minum melalui Balai Prasarana Permukiman
Wilayah (BPPW), bermaksud untuk menyelenggarakan kegiatan Tenaga
Pendukung Teknis Pemelihara Sistem dan Operator yang mencakup sub-kegiatan
diantaranya penyiapan Readiness Criteria (RC) kegiatan SPAM, pemantauan dan
evaluasi kelembagaan SPAM, dan pendampingan terhadap pembentukan Lembaga
Pengelola SPAM.
b. Maksud dan
Tujuan
1)
Maksud
Melakukan fasilitasi pemeliharaan dan pengamanan SPAM yang telah
terbangun di KPP Provinsi Papua Barat Daya.
2)
Tujuan
Menjaga sistem operasi pemeliharaan dan keamanan SPAM yang
telah terbangun di KPP Provinsi Papua Barat Daya.
B. Penerima Manfaat
Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya terutama di Kawasan Pusat
Pemerintahan
DOB yang mendapat program kegiatan tersebut.
2. Lingkup Kegiatan
Lingkup kegiatan Tenaga Pendukung Teknis Pemelihara Sistem dan Operator antara
lain pembayaran tagihan listrik, biaya operasional SPAM,dan biaya jasa keamanan dan
kebersihan lokasi SPAM.
3. Keluaran
Keluaran dari kegiatan pekerjaan ini diharapkan berupa Laporan Kegiatan Tenaga
Pendukung Teknis Pemelihara Sistem dan Operator yang memuat:
• Dokumen laporan bulanan hasil monitoring kegiatan pemeliharaan dan
pengamanan SPAM terbangun;
• Dokumentasi kegiatan; dan
▪ Laporan akhir kegiatan pemeliharaan dan pengamanan SPAM terbangun.
4. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Waktu pelaksanaan selama 7 (Tujuh) bulan atau 120 (serratus dua puluh) hari
kalender sejak diterbitkan SK PPK untuk Tim
Pelaksana Kegiatan.