Tenaga Pendukung Teknis Pemelihara Sistem Dan Operator

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10178852000
Date: 7 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Pelaksanaan Cipta Karya Provinsi Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 108,119,900
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 108,119,900
Winner (Pemenang): Adolof Gefilem
NPWP: 92*6**0****40**1
RUP Code: 59594095
Work Location: KOTA SORONG - Sorong (Kota)
Participants: 1
Attachment
2. Gambaran Umum                                                       
  a. Gambaran Umum                                                     
     Kementerian PUPR melalui Visium Kementerian PUPR Tahun 2030 telah 
     menargetkan 100% Smart Living di tahun 2030, yaitu 100% pelayanan air minum, 0
     ha kawasan kumuh dan 100% pelayanan sanitasi. Visium ini tertuang dalam Permen
     PUPR No 26 Tahun 2017 tentang Panduan Pembangunan Budaya Integritas di
     Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.                  
                                                                       
                                                                       
     Hingga akhir tahun 2023 capaian akses air minum secara nasional sebesar 91.72%.
     Dari data tersebut, masih terdapat gap sebesar 8.28% untuk mencapai target 100%.
     Target tersebut dapat dipenuhi melalui pengembangan Sistem Penyediaan Air
     Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan (JP) dan Bukan Jaringan Perpipaan (BJP)
     Terlindungi.                                                      
                                                                       
                                                                       
     Dalam mendukung pencapaian target tersebut khususnya SPAM JP, diperlukan
     kegiatan yang tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat waktu dalam pelaksanaan
     pembangunan SPAM. Beberapa upaya percepatan pencapaian target dan 
     peningkatan akses air minum, diantaranya melalui kegiatan Pembangunan SPAM
     Regional lintas Kabupaten/Kota maupun lintas Provinsi, SPAM mendukung Proyek
                                                                       
     Strategis Nasional, SPAM di kawasan rawan kekeringan maupun kawasan tematik
     tertentu, Program Pamsimas, dan bentuk kegiatan lainnya.          
                                                                       
     Adanya hasil pembangunan SPAM yang belum termanfaatkan dengan optimal
                                                                       
     merupakan refleksi dari kualitas pembangunan SPAM yang kurang baik serta
     pengelolaan SPAM yang kurang efisien akibat belum adanya kelembagaan
     penyelenggara SPAM, atau UPTD/BLUD yang sudah terbentuk namun perlu
     peningkatan dari sisi manajerial, SDM, sarana dan prasarana.      
                                                                       
                                                                       
     Untuk itu, diperlukan penyiapan Readiness Criteria (RC) yang baik dan lengkap oleh
     Pemerintah Kabupaten/Kota untuk kegiatan pembangunan infrastruktur SPAM yang
     diusulkan melalui APBN maupun alternatif pembiayaan lainnya. Diantaranya meliputi
     dokumen Rencana Induk SPAM, izin penggunaan air baku, dokumen perencanaan,
     kesiapan lahan, kesiapan menerima dan mengelola aset, terutama kesiapan
     lembaga pengelola SPAM yang akan dibangun.                        
                                                                       
                                                                       
     Oleh karena itu, sebagai bentuk pembinaan penyelenggaraan SPAM dan dalam
     rangka percepatan pencapaian akses air minum aman sesuai rancangan teknokratik
     RPJMN 2025-2029, Direktorat Air Minum melalui Balai Prasarana Permukiman
     Wilayah (BPPW), bermaksud untuk menyelenggarakan kegiatan Tenaga  
     Pendukung Teknis Pemelihara Sistem dan Operator yang mencakup sub-kegiatan
     diantaranya penyiapan Readiness Criteria (RC) kegiatan SPAM, pemantauan dan
     evaluasi kelembagaan SPAM, dan pendampingan terhadap pembentukan Lembaga
     Pengelola SPAM.                                                   
                                                                       
    b.   Maksud dan                                                    
    Tujuan                                                             
         1)                                                            
       Maksud                                                          
         Melakukan fasilitasi pemeliharaan dan pengamanan SPAM yang telah
         terbangun di KPP Provinsi Papua Barat Daya.                   
                                                                       
                                                                       
         2)                                                            
       Tujuan                                                          
         Menjaga sistem operasi pemeliharaan dan keamanan SPAM yang    
         telah terbangun di KPP Provinsi Papua Barat Daya.             
                                                                       
                                                                       
B. Penerima Manfaat                                                    
   Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat Daya terutama di Kawasan Pusat
   Pemerintahan                                                        
   DOB yang mendapat program kegiatan tersebut.                        
                                                                       
                                                                       
 2. Lingkup Kegiatan                                                   
    Lingkup kegiatan Tenaga Pendukung Teknis Pemelihara Sistem dan Operator antara
    lain pembayaran tagihan listrik, biaya operasional SPAM,dan biaya jasa keamanan dan
    kebersihan lokasi SPAM.                                            
                                                                       
                                                                       
 3. Keluaran                                                           
    Keluaran dari kegiatan pekerjaan ini diharapkan berupa Laporan Kegiatan Tenaga
    Pendukung Teknis Pemelihara Sistem dan Operator yang memuat:       
    •  Dokumen laporan bulanan hasil monitoring kegiatan pemeliharaan dan
       pengamanan SPAM terbangun;                                      
    •  Dokumentasi kegiatan; dan                                       
                                                                       
    ▪  Laporan akhir kegiatan pemeliharaan dan pengamanan SPAM terbangun.
                                                                       
 4. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                      
    Waktu pelaksanaan selama 7 (Tujuh) bulan atau 120 (serratus dua puluh) hari
    kalender sejak diterbitkan SK PPK untuk Tim                        
    Pelaksana Kegiatan.