Balai Prasarana Permukiman Wilayah sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal
Cipta Karya dalam memberikan pembinaan teknis kepada Pemerintah Daerah mewujudkan
maksud dan tujuan dari penyelenggaraan kawasan permukiman yang diamanatkan dalam
Undang-Undang.
II. MAKSUD, TUJUAN DAN SASARAN
A. Maksud
Kegiatan Verifikasi Data dan Penyiapan Readiness Criteria Kegiatan Pengembangan
Kawasan Permukiman ini dimaksudkan sebagai bentuk alih pengetahuan untuk
meningkatkan kapasitas, pemahaman dan kompetensi pemerintah Provinsi/ Kabupaten/
Kota serta menjamin hasil pembangunan bidang PKP yang berkualitas dan tepat guna
berdasarkan peraturan dan pedoman terkait, serta dilaksanakan sesuai dengan konteks
kondisi, potensi, dan kompleksitas permasalahan yang ada di masing-masing daerah.
B. Tujuan
Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Terselenggaranya pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kawasan
permukiman baik di tingkat daerah yang sesuai dengan proses dan amanat yang diatur
dalam peraturan terkait untuk mendukung terselenggaranya pengembangan kawasan
permukiman yang layak huni; dan
2. Terselenggaranya pendampingan dalam penyelenggaraan kawasan permukiman;
C. Sasaran
Sasaran dari pelaksanaan kegiatan ini adalah:
1. Terselenggaranya pendampingan dan pembinaan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam
penyusunan instrumen perencanaan dan pengendalian bidang Perumahan dan
Kawasan Permukiman serta penguatan kelembagaan di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota.
2. Terlaksananya penyelenggaraan kawasan permukiman yang selaras antara
pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
III. INDIKATOR KELUARAN, VOLUME DAN SATUAN UKUR
A. Indikator Keluaran
Indikator keluaran dari kegiatan ini adalah terselenggaranya pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan kawasan permukiman di kabupaten/kota dalam lingkup:
A. Aspek Pengelolaan Data dan Informasi:
1) Penyusunan database Rencana Aksi Penanganan Kumuh 2020 - 2024 dan
capaian penanganan kumuh TA. 2024.
2) Penyusunan Database dan capaian Kegiatan Strategis Nasional PKP (KSPN,
KSN, Bencana Alam, dan kegiatan strategis lainnya)
B. Aspek Perencanaan :
1) Penyusunan Rencana Kawasan Permukiman (RKP)
2) Penyempurnaan Strategi Penyelenggaraan Kawasan Permukiman (SPKP)
C. Aspek Standar Teknis:
1) Dukungan Penyiapan Readiness Criteria TA. 2025-2026 termasuk melakukan
reviu dokumen perencanaan dari pemerintah kabupaten/kota yang akan
dilaksanakan paket fisiknya oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah.
D. Aspek Kelembagaan:
1) Sosialisasi dan pendampingan penyusunan Raperda tentang Pencegahan dan
Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (P2KPKPK),
Peraturan Bupati/Walikota tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan
Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK) dan Reviu
SK Bupati/Walikota tentang Penetapan Lokasi Permukiman Kumuh.
2) Pendampingan Pembentukan dan/atau Restrukturisasi Pokja PKP Provinsi dan
Kota/Kabupaten
Diperlukan koordinasi antara Kepala Seksi Pelaksanaan Wilayah dan Kepala Satuan Kerja
mengingat beberapa indikator keluaran berada pada kewenangan yang berbeda.
Tabel Indikator Keluaran
(Tabel ini dapat menjadi alat bantu mendata baseline, rencana dan capaiaan Pembinaan dan
Pengawasan PKP pada tiap Pemerintah Daerah)
Penanggung
Jawab
No Kegiatan Indikator keluaran Volume Konsultasi dan
koordinasi pada
Direktorat PKP
A Aspek Pengelolaan
Data dan Informasi
1. Penyusunan database ● Tabel Capaian ● 1.108,23 Ha di ● Subdit
Rencana Aksi Penanganan 13 Kab/Kota Perencanaan
Penanganan Kumuh Kumuh per Teknis
2025-2029 dan Kab/Kota Pengembanga
capaian penanganan ● Profil Kawasan n Kawasan
kumuh TA. 2024 ● Updating data SI Permukiman
PKP (Kumuh ● Subdit Wilayah
Reguler dan Skala
Kawasan)