6. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, dengan wilayah
kabupaten/kota sebagai berikut:
a. Kota Sorong
b. Kabupaten Manokwari
c. Kabupaten Manokwari Selatan
d. Kabupaten Pengunangan Arfak
e. Kabupaten Teluk Wondama
f. Kabupaten Teluk Bintuni
g. Kabupaten Fakfak
h. Kabupaten Kaimana
i. Kabupaten Sorong
j. Kabupaten Sorong Selatan
k. Kabupaten Maybrat
l. Kabupaten Thambrauw
m. Kabupaten Raja Ampat
7. RUANG LINGKUP KEGIATAN
Ruang lingkup Sinkronisasi Program Dan Pengendalian Penyelenggaraan Infratruktur
Permukiman TA 2025 Provinsi Papua Barat berdasarkan sub-kegiatannya, disampaikan
sebagai berikut:
a. Pengendalian Kegiatan Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman
- Pengendalian perencanaan pembangunan infrastruktur permukiman TA 2026
- Penyusunan Profil Perencanaan Infrastruktur Permukiman TA 2025
b. Sinkronisasi Penyusunan Program dan Anggaran Infrastruktur Permukiman
- Penyusunan Memorandum Program dan Penganggaran TA 2027
- Pengendalian program padat karya, direktif maupun penugasan baru
- Pemantauan pelaksanaan kegiatan Kontrak Tahun Jamak TA 2025
c. Pemantauan dan Pengendalian Pelaksanaan Kegiatan Infrastruktur Permukiman
TA 2025
- Evaluasi kebermanfaatan infrastruktur permukiman terbangun
- Pengendalian pelaksanaan kegiatan infrastruktur permukiman TA 2025
d. Pengendalian Pembiayaan Infrastruktur Permukiman Lainnya
- Penyiapan dan pengendalian Program PHLN infrastruktur permukiman
- Pendampingan penyiapan usulan kegiatan DAK Bidang Permukiman
- Pemantauan penyiapan dan pelaksanaan kegiatan pendanaan non-APBN Bidang
Permukiman (SBSN, KPBU, CSR, program Hibah, dll).