KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)
PERBAIKAN GEDUNG PIP2B KANTOR BPPW LAMPUNG
TAHUN ANGGARAN 2025
1. LATAR BELAKANG
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan
tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam
tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,
baikuntuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya
disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang
milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari
dana anggaran pendaparan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung,
Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah Kegiatan Pembangunan yang meliputi
proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan,
pelestarian dan pembongkaran. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan
memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan,
termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
Pemanfaatan Bangunan Gedung sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Pemerintah
Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dilakukan oleh pemilik atau pengelola
Bangunan Gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan
Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang
kompeten di bidangnya. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung bertujuan
agar Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya tetap laik fungsi.
Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola
Bangunan Gedung.
Berdasarkan hal tersebut, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung sebagai
pengguna bangunan gedung kantor berkewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan
dan perawatan bangunan gedung kantor Balai tetap laik fungsi. Oleh karena itu, perlu
dilakukan kegiatan Perbaikan Gedung PIP2B.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pemeliharaan dan perawatan gedung
kantor PIP2B.
Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan gedung kantor PIP2B yang laik fungsi.
3. SASARAN
Sasaran dari kegiatan Perbaikan Gedung PIP2B adalah perbaikan komponen
arsitektural gedung kantor PIP2B pada bagian atap;
4. LOKASI KEGIATAN
Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung PIP2B Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN TA. 2025 dalam DIPA Satuan Kerja
Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, dengan nilai pagu Rp100.000.000,-
(Seratus Juta Rupiah).
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama dan Organisasi pengguna jasa yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Tata Laksana
pada Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung.
7. REFERENSI HUKUM
a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia;
8. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup kegiatan ini adalah
1. Pekerjaan persiapan
2. Pekerjaan pembongkaran
3. Pekerjaan penutup atap gedung
9. KELUARAN
Keluaran yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah bangunan gedung kantor PIP2B
yang digunakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung sebagai gudang
arsip tetap laik fungsi.
10. PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa akan membuat Gambar Teknik Terinci (DED), Bill of Quantity, dan
spesifikasi teknis sebagai panduan bagi penyedia jasa dalam pelaksanaan kegiatan
serta menunjuk pegawai atau tim sebagai pengawas dan pengarah pelaksanaan
kegiatan ini.
11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA
Penyedia jasa harus menyediakan peralatan pendukung dan personel pelaksana untuk
melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar teknik terinci (DED), Bill of
Quantity dan spesifikasi teknis yang diberikan oleh pengguna jasa.
12. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
13. PERSONIL
Personil yang perlu disiapkan oleh penyedia jasa dalam kegiatan ini adalah sebagai
berikut:
a. Pelaksana Bangunan Gedung
Dipersyaratkan lulusan D-3 Teknik Sipil yang diakui dan berijazah serta memiliki
SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung dengan pengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi bangunan gedung 1 (satu) tahun. Tugas
utama yaitu memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan tim kerja dalam
pelaksanaan pekerjaan.
b. Petugas K3 Konstruksi
Dipersyaratkan lulusan D-3 Teknik Sipil yang diakui dan berijazah serta memiliki
SKK K3 Konstruksi dengan pengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan bidang
konstruksi bangunan gedung 1 (satu) tahun. Tugas utama yaitu mengawasai serta
memastuikan keselamatan dan kesehatan pekerjaan pada saat pelaksanaan
pekerjaan.
14. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Jadwal pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagi berikut:
No Uraian Pekerjaan Bulan Ke-1
1 Pekerjaan Persiapan
2 Pekerjaan Pelaksanaan
15. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN
Laporan kemajuan pekerjaan memuat progres/kemajuan pekerjaan yang telah
dilaksanakan oleh penyedia jasa. Laporan kemajuan pekerjaan terdiri dari
1. laporan harian
2. laporan mingguan
3. laporan akhir
4. back up quality/quantity
5. shop drawing dan as built drawing
6. dokumentasi
16. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua pekerjaan dalam kegiatan ini harus menggunakan produk dalam negeri baik
material maupun personil.
17. LAIN-LAIN
a. Demikian KAK ini dibuat apabila dikemudian hari ada perkembangan/ perubahan
yang berkaitan dengan kegiatan ini, akan dilaksanakan pembahasan dan
disampaikan melalui Berita Acara Perubahan.
b. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, penyedia jasa sepenuhnya bertanggung jawab
kepada PPK Tata Laksana Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
Lampung.
c. Sebelum melakukan serah terima pertama pekerjaan, penyedia jasa wajib meneliti
semua bagian pekerjaan dan memperbaiki jika ada kerusakan yang timbul.
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan.
Bandar Lampung, Mei 2025
Disusun oleh,
PPK Tata Laksana
Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
Wilayah Lampung
Yuniarto Dwi Sabtono, ST, M.Si
NIP. 198607052011011009