Perbaikan Gedung Bip2b Lampung

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10184848000
Status: Gagal
Date: 11 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Balai Penataan Bangunan Prasarana Dan Kawasan Lampung
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 100,096,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 99,700,000
RUP Code: 59525461
Work Location: KOTA BANDAR LAMPUNG - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 0
Attachment
KERANGKA  ACUAN KERJA (KAK) / TERM OF REFERENCE (TOR)              
          PERBAIKAN  GEDUNG  PIP2B KANTOR BPPW LAMPUNG                    
                       TAHUN ANGGARAN  2025                               
                                                                          
                                                                          
1. LATAR BELAKANG                                                         
                                                                          
   Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan
   tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam
   tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,
                                                                          
   baikuntuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan
   sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Bangunan Gedung Negara yang selanjutnya
   disingkat BGN adalah Bangunan Gedung untuk keperluan dinas yang menjadi barang
   milik negara atau daerah dan diadakan dengan sumber pendanaan yang berasal dari
                                                                          
   dana anggaran pendaparan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja
   daerah dan/atau perolehan lainnya yang sah.                            
                                                                          
                                                                          
   Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, 
   Penyelenggaraan Bangunan Gedung adalah Kegiatan Pembangunan yang meliputi
   proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi serta kegiatan pemanfaatan,
   pelestarian dan pembongkaran. Pemanfaatan Bangunan Gedung adalah kegiatan
                                                                          
   memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan,
   termasuk kegiatan pemeliharaan, perawatan dan pemeriksaan secara berkala.
                                                                          
                                                                          
   Pemanfaatan Bangunan Gedung sesuai dengan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Pemerintah
   Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
   Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, dilakukan oleh pemilik atau pengelola
   Bangunan Gedung melalui divisi yang bertanggung jawab atas Pemeliharaan dan
                                                                          
   Perawatan Bangunan Gedung, serta pemeriksaan berkala, atau penyedia jasa yang
   kompeten di bidangnya. Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung bertujuan
   agar Bangunan Gedung beserta prasarana dan sarananya tetap laik fungsi.
                                                                          
   Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung dilakukan oleh Pemilik atau Pengelola
   Bangunan Gedung.                                                       
                                                                          
   Berdasarkan hal tersebut, Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung sebagai
                                                                          
   pengguna bangunan gedung kantor berkewajiban untuk melaksanakan pemeliharaan
   dan perawatan bangunan gedung kantor Balai tetap laik fungsi. Oleh karena itu, perlu
   dilakukan kegiatan Perbaikan Gedung PIP2B.                             
                                                                          
                                                                          
2. MAKSUD  DAN TUJUAN                                                     
   Maksud dari kegiatan ini adalah melakukan pemeliharaan dan perawatan gedung
   kantor PIP2B.                                                          
                                                                          
   Tujuan dari kegiatan ini adalah menghasilkan gedung kantor PIP2B yang laik fungsi.
3. SASARAN                                                                
   Sasaran dari kegiatan Perbaikan Gedung PIP2B adalah perbaikan komponen 
   arsitektural gedung kantor PIP2B pada bagian atap;                     
                                                                          
                                                                          
4. LOKASI KEGIATAN                                                        
   Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung PIP2B Kota Baru Kabupaten Lampung Selatan
                                                                          
                                                                          
5. SUMBER PENDANAAN                                                       
   Kegiatan ini dibiayai dengan sumber dana APBN TA. 2025 dalam DIPA Satuan Kerja
   Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung, dengan nilai pagu Rp100.000.000,-
   (Seratus Juta Rupiah).                                                 
                                                                          
                                                                          
6. NAMA DAN ORGANISASI  PENGGUNA  JASA                                    
   Nama dan Organisasi pengguna jasa yaitu Pejabat Pembuat Komitmen Tata Laksana
   pada Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung.          
                                                                          
                                                                          
7. REFERENSI HUKUM                                                        
  a. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;            
                                                                          
  b. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja;               
  c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi;            
  d. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan
                                                                          
     Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;           
  e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2011 Tentang    
     Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                                  
                                                                          
  f. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
     Barang/Jasa Pemerintah;                                              
  g. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan
     Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                          
     Pemerintah;                                                          
  h. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Perubahan
     Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
                                                                          
     Barang/Jasa Pemerintah;                                              
  i. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
     Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
     Melalui Penyedia;                                                    
                                                                          
                                                                          
8. LINGKUP KEGIATAN                                                       
   Lingkup kegiatan ini adalah                                            
                                                                          
   1. Pekerjaan persiapan                                                 
   2. Pekerjaan pembongkaran                                              
   3. Pekerjaan penutup atap gedung                                       
9. KELUARAN                                                               
   Keluaran yang diharapkan dalam kegiatan ini adalah bangunan gedung kantor PIP2B
   yang digunakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah Lampung sebagai gudang
   arsip tetap laik fungsi.                                               
                                                                          
                                                                          
10. PERALATAN, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENGGUNA JASA                  
   Pengguna jasa akan membuat Gambar Teknik Terinci (DED), Bill of Quantity, dan
                                                                          
   spesifikasi teknis sebagai panduan bagi penyedia jasa dalam pelaksanaan kegiatan
   serta menunjuk pegawai atau tim sebagai pengawas dan pengarah pelaksanaan
   kegiatan ini.                                                          
                                                                          
                                                                          
11. PERALATAN DAN MATERIAL DARI PENYEDIA JASA                             
   Penyedia jasa harus menyediakan peralatan pendukung dan personel pelaksana untuk
   melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan gambar teknik terinci (DED), Bill of
   Quantity dan spesifikasi teknis yang diberikan oleh pengguna jasa.     
                                                                          
                                                                          
12. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PEKERJAAN                                   
   Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini adalah 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung
                                                                          
   sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).                
                                                                          
13. PERSONIL                                                              
   Personil yang perlu disiapkan oleh penyedia jasa dalam kegiatan ini adalah sebagai
                                                                          
   berikut:                                                               
   a. Pelaksana Bangunan Gedung                                           
      Dipersyaratkan lulusan D-3 Teknik Sipil yang diakui dan berijazah serta memiliki
                                                                          
      SKK Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung dengan pengalaman dalam     
      pelaksanaan pekerjaan bidang konstruksi bangunan gedung 1 (satu) tahun. Tugas
      utama yaitu memimpin dan mengkoordinir seluruh kegiatan tim kerja dalam
      pelaksanaan pekerjaan.                                              
                                                                          
   b. Petugas K3 Konstruksi                                               
      Dipersyaratkan lulusan D-3 Teknik Sipil yang diakui dan berijazah serta memiliki
      SKK K3 Konstruksi dengan pengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan bidang
                                                                          
      konstruksi bangunan gedung 1 (satu) tahun. Tugas utama yaitu mengawasai serta
      memastuikan keselamatan dan kesehatan pekerjaan pada saat pelaksanaan
      pekerjaan.                                                          
                                                                          
                                                                          
14. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN  KEGIATAN                                  
   Jadwal pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagi berikut:                 
                                                                          
                                                                          
          No           Uraian Pekerjaan        Bulan Ke-1                 
           1  Pekerjaan Persiapan                                         
                                                                          
           2  Pekerjaan Pelaksanaan                                       
15. LAPORAN KEMAJUAN PEKERJAAN                                            
   Laporan kemajuan pekerjaan memuat progres/kemajuan pekerjaan yang telah
   dilaksanakan oleh penyedia jasa. Laporan kemajuan pekerjaan terdiri dari
     1. laporan harian                                                    
                                                                          
     2. laporan mingguan                                                  
     3. laporan akhir                                                     
     4. back up quality/quantity                                          
                                                                          
     5. shop drawing dan as built drawing                                 
     6. dokumentasi                                                       
                                                                          
16. PRODUKSI DALAM NEGERI                                                 
                                                                          
   Semua pekerjaan dalam kegiatan ini harus menggunakan produk dalam negeri baik
   material maupun personil.                                              
                                                                          
17. LAIN-LAIN                                                             
                                                                          
  a. Demikian KAK ini dibuat apabila dikemudian hari ada perkembangan/ perubahan
     yang berkaitan dengan kegiatan ini, akan dilaksanakan pembahasan dan 
     disampaikan melalui Berita Acara Perubahan.                          
                                                                          
  b. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, penyedia jasa sepenuhnya bertanggung jawab
     kepada PPK Tata Laksana Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah
     Lampung.                                                             
  c. Sebelum melakukan serah terima pertama pekerjaan, penyedia jasa wajib meneliti
                                                                          
     semua bagian pekerjaan dan memperbaiki jika ada kerusakan yang timbul.
                                                                          
Demikian Kerangka Acuan Kerja ini dibuat untuk dapat menjadi pedoman dalam
pelaksanaan kegiatan.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                         Bandar Lampung, Mei 2025         
                                                                          
                                              Disusun oleh,               
                                            PPK Tata Laksana              
                                   Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman
                                            Wilayah Lampung               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                       Yuniarto Dwi Sabtono, ST, M.Si     
                                          NIP. 198607052011011009