Tenaga Pendukung Administrasi

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10191694000
Date: 15 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Balai Prasarana Permukiman Wilayah Papua Barat
Procurement Type: Jasa Konsultansi Perorangan Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 20,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 20,000,000
Winner (Pemenang): Alfin
NPWP: 74*2**1****30**1
RUP Code: 59443276
Work Location: PAPUA BARAT - Manokwari (Kab.)
Participants: 1
Attachment
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
      tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
      Permukiman Kumuh;                                                   
   s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
      tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
                                                                          
      Rakyat;                                                             
   t. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
      tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
      Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan
      Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
      2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                                
   u. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2021
                                                                          
      tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
      Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan  
      Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya;                      
   v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
      tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                                
   w. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023
      tentang Bangunan Gedung Cerdas;                                     
                                                                          
   x. Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman 
      Pelaksanaan Perencanaan dan Pengendalian Bidang Cipta Karya;        
   y. Surat Edaran DJCK Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan,
      Perencanaan, dan Perancangan Penyelenggaraan SPAM.                  
3. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN                                             
                                                                          
   a. Maksud kegiatan ini yaitu mewujudkan penyelenggaraan infrastruktur permukiman di
      Balai PPW yang lebih terencana, terpadu dan bermanfaat, sesuai dengan kebijakan dan
      ketentuan teknis yang berlaku;                                      
   b. Tujuan dari kegiatan ini yaitu melakukan sinkronisasi program penyelenggaraan
      infrastruktur permukiman pada tahapan perencanaan pemrograman, penyusunan
      anggaran, pemantauan pelaksanaan, dan evaluasi atas hasil pekerjaan.
                                                                          
4. SASARAN PENERIMA MANFAAT                                               
   Balai PPW  Papua Barat, Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas PUPR    
   Provinsi/Kabupaten/Kota, dan stakeholder terkait lainnya di bidang infrastruktur permukiman.
                                                                          
5. SUMBER PENDANAAN                                                       
   Kegiatan ini dibiayai melalui sumber pendanaan APBN Rupiah Murni TA 2025 dalam DIPA
                                                                          
   Satker Balai PPW Papua Barat, dengan nilai pagu Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta
   rupiah)