r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2018
tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan
Permukiman Kumuh;
s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat;
t. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 26 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
u. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25 Tahun 2021
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 24/PRT/M/2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan
Pemerintah di Direktorat Jenderal Cipta Karya;
v. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
w. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2023
tentang Bangunan Gedung Cerdas;
x. Surat Edaran Dirjen Cipta Karya Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pedoman
Pelaksanaan Perencanaan dan Pengendalian Bidang Cipta Karya;
y. Surat Edaran DJCK Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Kebijakan,
Perencanaan, dan Perancangan Penyelenggaraan SPAM.
3. MAKSUD DAN TUJUAN KEGIATAN
a. Maksud kegiatan ini yaitu mewujudkan penyelenggaraan infrastruktur permukiman di
Balai PPW yang lebih terencana, terpadu dan bermanfaat, sesuai dengan kebijakan dan
ketentuan teknis yang berlaku;
b. Tujuan dari kegiatan ini yaitu melakukan sinkronisasi program penyelenggaraan
infrastruktur permukiman pada tahapan perencanaan pemrograman, penyusunan
anggaran, pemantauan pelaksanaan, dan evaluasi atas hasil pekerjaan.
4. SASARAN PENERIMA MANFAAT
Balai PPW Papua Barat, Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota, Dinas PUPR
Provinsi/Kabupaten/Kota, dan stakeholder terkait lainnya di bidang infrastruktur permukiman.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai melalui sumber pendanaan APBN Rupiah Murni TA 2025 dalam DIPA
Satker Balai PPW Papua Barat, dengan nilai pagu Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta
rupiah)