B. Tujuan Kegiatan
Tujuan pelaksanaan kegiatan Perencanaan dan Opersional Prasarana Sarana Bidang
Sanitasi adalah sebagai berikut:
1. Evaluasi keberfungsian infrastruktur, memiliki tujuan:
a. Identifikasi status keberfungsian dan status serah terima aset dari infrastruktur
terbangun di Provinsi yang didanai melalui APBN PUPR
b. Identifikasi permasalahan dan penyusunan rencana tindak lanjut bag iinfrastruktur
terbangun yang belum berfungsi
2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2026
a. Pengawalan kepada Pemerintah Daerah dalam penyiapan dokumen readiness
criteria untuk kegiatan yang akan diusulkan untuk dilaksanakan di tahun 2026
b. Penajaman terhadap dokumen perencanaan/Detail Engineering Design (DED)
untuk kegiatan yang akan diusulkan untuk dilaksanakan di tahun 2026
3. Pengawalan pelaksanaan DAK Sanitasi dan Hibah Air Limbah Setempat
a. Terlaksananya koordinasi antar organisasi pengelola Program Hibah Sanitasi,
dan peantauan pelaksanaan Program Hibah Sanitasi, khususnya terhadap
progres pelaksanaan fisik dan keuangan program hibah
b. Terlaksananya koordinasi antar organisasi pengelola DAK Sanitasi, dan
pemantauan pelaksanaan DAK Sanitasi, khususnya terhadap progres
pelaksanaan fisik dan keuangan program DAK Sanitasi
C. Sasaran Kegiatan
1. Evaluasi keberfungsian infrastruktur dilaksanakan bagi seluruh infrastruktur
terbangun yang didanai melalui pendanaan APBN PUPR di Provinsi
2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2026 dilaksanakan bagi seluruh
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi
3. Pengawalan pelaksanaan DAK Sanitasi dan Hibah Air Limbah Setempat
dilaksanakan bagi Pemerintah Daerah penerima dana hibah Program Hibah Air
Limbah Setempat TA 2025 dan Program Hibah Air Limbah Tahap II dan DAK Sanitasi
TA. 2025
D. Lingkup Kegiatan
1. Evaluasi keberfungsian infrastruktur, dengan lingkup kegiatan:
a. Melakukan identifikasi, evaluasi status keberfungsian dan aset infrastruktur yang
dibangun melalui pendanaan APBN PUPR
b. Melakukan pemuktahiran data keberfungsian infrastruktur terbangun pada SI
INSAN atau SATU CK
2. Penyiapan program dan kegiatan APBN PUPR TA. 2026
a. Melakukan penajaman usulan dan kesiapan readiness criteria kegiatan yang
akan diusulkan untuk didanai melalui APBN PUPR TA 2026