b. Batasan Kegiatan
Bimbingan Teknis Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
(SIMBG) diikuti oleh personil dari DPMPTSP dan seluruh dinas teknis
terkait pada masing-masing kabupaten/kota yang nantinya akan
terlibat dalam SIMBG ini .
3. Maksud dan Tujuan
a. Maksud Kegiatan
Kegiatan ini dimaksudkan untuk :
1) Memberikan bekal informasi yang cukup dan up to date terkait
SIMBG kepada personil dari DPMPTSP dan seluruh dinas teknis terkait
pada masing-masing kabupaten/kota;
2) Meningkatkan kompentensi personil dari DPMPTSP dan seluruh
dinas teknis terkait pada masing-masing kabupaten/kota terkait
implementasi dan mekanisme SIMBG;
3) Memberikan panduan mengenai tata cara pelaksanaan dan
implementasi SIMBG di kabupaten/kota
b. Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan Bimbingan Teknis SIMBG adalah:
1) Meningkatnya pemahaman pemerintah daerah terhadap
pentingnya keberadaan SIMBG;
2) Pemerintah daerah, dalam hal ini DPMPTSP dan dinas teknis,
mampu dan handal dalam menggunakan SIMBG yang akan
berimplikasi pada keaktifan mereka dalam melayani permohonan
penerbitan PBG, SLF, dan SBKBG.
3) Tersedianya informasi database yang valid terkait Bangunan
Gedung;