4) Melakukan pemantauan dan evaluasi hasil Pembangunan
SPAM yang meliputi penyelesaian sisi hilir (JDU, JDB dan JDL
hingga penyerapan SR) yang merupakan kewenangan
Pemerintah Daerah, dan keberfungsian SPAM;
5) Melakukan pemantauan realisasi program daerah pada sektor
Air Minum TA 2025 dalam rangka mendukung program Air Minum
Nasional TA 2025;
6) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja
pelaksana penyelenggaraan SPAM setiap kabupaten/kota
meliputi kinerja kelembagaan dari aspek teknis, non teknis dan
SDM;
7) Melakukan pemantauan dan pendampingan pembentukan
Lembaga Pelaksana Penyelenggaraan SPAM kab/kota;
8) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan
kegiatan pembangunan SPAM TA 2025 yang didanai melalui
APBN regular, DAK maupun PHLN.
9) Melakukan serah terima hibah/alih status hasil pembangunan
SPAM tahun sebelumnya dan penyiapan serah terima hibah/alih
status kegiatan pembangunan TA 2025.
3 Sasaran Balai PPW Papua Barat, Dinas PUPR Provinsi/Kabupaten/Kota,
BUMD Air Minum, UPTD dan stakeholder terkait lainnya di bidang air
minum.
4 Lokasi Kegiatan Kegiatan ini dilaksanakan di Manokwari, dan kabupaten/kota yang
memerlukan pendampingan di Provinsi Papua Barat dan Papua
barat daya
5 Sumber Kegiatan ini dilakukan secara swakelola dan dibiayai melalui sumber
Pendanaan pendanaan APBN Rupiah Murni TA 2025 yang terdapat dalam DIPA
Satker Balai PPW Papua Barat, dengan nilai pagu Rp.
182.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Dua Juta rupiah )
6 Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen
Organisasi PPK Perencanaan Balai PPW Provinsi Papua Barat, Direktorat
Pejabat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan
Pembuat Perumahan Rakyat
Komitmen
7 Data Dasar - Dokumen Pengendalian dan Penyelenggaraan SPAM TA 2024
Provinsi Papua Barat
- Daftar Usulan SISPKP TA 2025