URAIAN SINGKAT
PERALATAN FURNITUR KANTOR SATUAN KERJA PELAKSANAAN
PRASARANA STRATEGIS SULAWESI TENGAH
1. LATAR BELAKANG
a. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara;
3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
4. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun
2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui
Penyedia;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat.
b. Gambaran Umum
Dalam Sistem Organisasi dan Tata Kelola Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana
Strategis Sulawesi Tengah, pada saat ini sedang berlangsung pengadaan Gedung
Kantor Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah. Gedung Satker
diperuntukkan bagi Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan dan 1 Pejabat Pembuat
Komitmen beserta dengan staf pendukungnya. Untuk mendukung kelancaran kegiatan
Satker Pelaksanaan dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar dapat berjalan
optimal diperlukan pemenuhan beberapa peralatan dan furnitur untuk gedung yang
sedang di gunakan, sehingga gedung satker bisa segera difungsikan sebagaimana
mestinya.
Dalam rangka memperlancar kinerja dan operasional gedung kantor Satker, maka
menjadi penting untuk memiliki gedung yang representative. Sehingga dianggap perlu
untuk dilakukan Pengadaan Peralatan dan Furnitur pada gedung kantor Satker
Pelaksanaan. Dalam rangka pengadaan jasa pelaksanaan pengadaan tersebut,
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Tersedianya perlatan dan furnitur penunjang kegiatan pelaksanaan Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah pada Gedung Satuan Kerja
Prasarana Strategis
b. Tujuan
1. Berfungsinya Gedung Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi
Tengah.
2. Terlaksananya Kegiatan Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi
Tengah
3. SASARAN KEGIATAN
Sasaran penerima peralatan dan furnitur adalah pegawai di Gedung Satuan Kerja
Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah.
4. LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan Pengadaan Sarana Kantor berlokasi di Kantor Satuan Kerja Prasarana
Strategis Sulawesi Tengah yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 30, Kelurahan Talise,
Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
5. SUMBER PENDANAAN
Kegiatan ini dibiayai melalui sumber pendanaan APBN Rupiah Murni TA 2025 yang
terdapat dalam DIPA Satuan Kerja Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sulawesi
Tengah, dengan nilai HPS Rp.149.994.000,- (Seratus Empat Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)
6. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Nama Satuan Kerja : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah
Nama PPK : PPK Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Soekarno Hatta No. 30, Keluurahan Talise, Kelurahan Talise,
Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
7. LINGKUP KEGIATAN
Lingkup pekerjaan Pengadaan Sarana Kantor meliputi penyediaan barang-barang dengan
jenis dan volume sebagaimana berikut:
No. URAIAN VOLUME SATUAN
1. Kursi Sofa Tamu Kepala Satuan Kerja 2,1,1 Seat + Meja 1 set
2. Kursi Sofa Tamu PPK 2,1,1 Seat + Meja 1 set
3. Kursi Kerja Pimpinan 2 unit
4. Brangkas Bendahara 1 unit
5. Bel Pintu 1 unit
6. Laptop 3 unit
7. Printer 2 unit
8. GPS 1 unit
9. Smart TV 1 unit
10. Bracket Standing TV 1 unit
11. Video Conferencing 1 set
12. Kipas Angin 2 unit