KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS
SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS SULAWESI SELATAN
Jalan Batara Bira VI KM. 16, Pai, Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Email : satkerpsulsel@gmail.com
URAIAN SINGKAT
PEKERJAAN :
PENGADAAN PERALATAN FURNITUR KANTOR
TAHUN ANGGARAN 2025
UNIT/LEMBAGA : DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS
UNIT ORGANISASI : SATUAN KERJA PRASARANA STRATEGIS SULAWESI SELATAN
URAIAN SINGKAT
PENGADAAN PERALATAN FURNITUR KANTOR
A. Latar Belakang
Satuan kerja pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan Tahun Anggaran
2025, merupakan satuan kerja yang berada di bawah Direktorat Jenderal Prasarana
Strategis Sulawesi Selatan, Kementrian Pekerjaan Umum yang melaksanakan
tugasnya berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia 1 Tahun
2025 tentang organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementrian Pekerjaan
Umum, serta melaksanakan program dukungan manajemen dan program Prasarana
Strategis. Pengadaan Peralatan Furnitur Kantor yang dalam perencanaan dan
pelaksanaan membutuhkan anggaran untuk melaksanakan kegiatan tersebut sehingga
dapat mendukung terlaksananya kegiatan operasional perkantoran dengan baik.
Dalam melaksanakan Kegiatan Dukungan Manajemen Penyelenggaran Infrastruktur
Prasarana Strategis maka diilakukan Pengadaan Peralatan Furnitur Kantor pada
Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan Tahun Anggaran
2025, untuk itu perlu diperhatikan dasar hukum tugas fungsi dan/atau ketentuan yang
terkait langsung dengan kegiatan pengadaan barang berdasarkan Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 46 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. Maksud Dan Tujuan
1. Maksud
Maksud pengadaan Penyedia Peralatan Furnitur Kantor adalah untuk :
1) Untuk menjamin ketersediaan peralatan yang diperlukan
2) Memperlancar atau mempercepat pelaksanaan pekerjaan kantor.
3) Mendapatkan penyedia Pengadaan Barang yang dapat melaksanakan tanggung
jawabnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang sesuai KAK dan
Spesifikasi teknis.
2. Tujuan
Tujuan pengadaan Penyedia Barang adalah terpenuhinya tujuan Pengadaan
Peralatan Furnitur Kantor untuk mendukung aktivitas kegiatan kantor Satker
Pelaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Selatan agar menciptakan kualitas kerja
yang optimal.
C. Sasaran
Sasaran/target yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pekerjaan ini adalah
terpenuhinya Peralatan dan Mesin kerja yang mumpuni melalui Belanja Peralatan
Furnitur Kantor.