KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI NUSA TENGGARA I MATARAM
SNVT PEMBANGUNAN B ENDUNGAN BBWS NUSA TENGGARA I
Jl. Ahmad Yani No.1 Gerimax Indah - Narmada Lombok Barat 83371 Telp.(0370) 672282 Fax.(0370) 672345
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
UNTUK PEKERJAAN:
SUPERVISI PEKERJAAN PLUGGING TEROWONGAN PENGELAK
BENDUNGANMENINTING
PADA
SNVT PEMBANGUNAN BENDUNGAN
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI NUSA TENGGARA I MATARAM
TAHUN ANGGARAN
2025
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
KERANGKA ACUAN KERJA
SUPERVISI PEKERJAAN PLUGGING TEROWONGAN PENGELAK
BENDUNGANMENINTING
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negera/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air/Direktorat
Bendungan dan Danau
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Meningkatnya Ketersediaan Air Melalui Pengelolaan
Sumber Daya Air Secara Terintegrasi
Indikator Kinerja Program : Jumlah kumulatif penambahan kapasitas tampung
sumber-sumber air yang dibangun
Kegiatan : Pengembangan Bendungan, Danau, dan Bangunan
Penampung Air Lainnya
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya Layanan Tampungan Air
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Bendungan, Danau dan Bangunan Penampung
Air yang Dikembangkan
Keluaran (output) : Dukungan Teknis
Indikator Keluaran (output) : Jumlah Dukungan teknis yang disusun
Volume Keluaran (output) : 1 (satu)
Satuan Ukur Keluaran (output) : Unit
Pagu Anggaran : Rp. 680.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 494.375.000,-
Jangka Waktu Pelaksanaan : 60 (Enam Puluh) Hari Kalender
1. LATAR BELAKANG
Pembangunan Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat merupakan salah satu
Proyek Strategis Nasional (PSN) yang ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.
109 Tahun 2020 yang bertujuan untuk mengembangkan daerah Kabupaten yang berkaitan
dengan Pengembangan Sumber Daya Air, guna memenuhi berbagai keperluan masyarakat,
seperti penyediaan air irigasi, air baku, pengendalian banjir, Pembangkit Listrik Tenaga
Mikro Hidro (PLTMH), dan pengembangan pariwisata.
Konsep dasar Bendungan Meninting meliputi berbagai pemanfaatan diantaranya :
a. Untuk pengembangan irigasi :
Sistem Meninting yaitu D.I Penimbung (454 Ha) dan DI. Ketapang Orong (40
Ha) yang berada di hilir Bendungan Meninting.
Suplai Sistem Jangkok seluas 1.065 Ha
b. Penyediaan air baku sebesar 150 liter/detik untuk kecamatan Gunung Sari dan
Kecamatan Batulayar.
c. Penyediaan energi listrik mikro hidro sebesar 0.8 MW
d. Pariwisata.
Pekerjaan Pembangunan Bendungan Meninting terdiri dari 2 (dua) Paket Pekerjaan
Konstruksi yaitu :
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
1. Pekerjaan Pembangunan Bendungan Meninting Paket – I
Kontraktor Pelaksanan PT. Hutama Karya (Persero) - PT. Bahagia Bangunnusa
(KSO) dengan Nomor Kontrak : HK.02.03-AS/KONT/SNVT PB NT I/905/2018
tanggal 31 Desember 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 902.121.544.600,-
dengan sumber biaya dari APBN (Rupiah Murni) Tahun Anggaran 2018 – 2024.
Jangka waktu Pelaksanaan yaitu 1.931 Hari Kalender sampai dengan 31 Desember
2024.
Lingkup Pekerjaan Paket-I :
a. Pembangunan Bendungan Utama, Cofferdam dan Instrumentasi
b. Pembangunan Area UPB ,Galery dan Fasum
c. Pembangunan Jalan Akses Kiri dan Jembatan Relokasi
d. Pembangunan Rumah, Jalan dan Saluran V-notch
e. Pembangunan Saluran Irigasi Penimbung Hilir.
f. Pekerjaan Lainnya, Pemasangan Patok Batas Genangan, Pemasangan
Trashboom Ponton, Landscape/Penghijauan dan Helipad
2. Pekerjaan Pembangunan Bendungan Meninting Paket – II
Kontraktor Pelaksanan PT. Nindya Karya (Persero) - PT. Sac Nusantara (KSO)
dengan Nomor Kontrak : HK.02.03-AS/KONT/SNVT PB NT I/906/2018 tanggal
31 Desember 2018 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp. 495.285.237.900,- dengan
sumber biaya dari APBN (Rupiah Murni) Tahun Anggaran 2018 – 2024. Jangka
waktu Pelaksanaan yaitu 1.931 Hari Kalender sampai dengan 31 Desember 2024.
Lingkup Pekerjaan Paket-II
a. Pembangunan Terowongan Pengelak
b. Pembangunan Spillway
c. Pembangunan Terowongan Pengambilan
d. Pembangunan Rumah Intake dan Rumah Katup
e. Pembangunan Bangunan Bagi Irigasi Sesaot dan Irigasi Penimbung
f. Hidromekanikal dan Elektrikal
g. Pekerjaan Shotcrete
h. Lanscaping, Penghijauan dan Penghijauan Tebing
i. Plugging / Sumbat Beton
Sampai dengan masa berakhirnya kontrak pekerjaan yaitu tanggal 31 Desember 2024,
Penyedia Jasa Paket-I tidak dapat menyelesaikan pekerjaan Timbunan Bendungan Utama.
Progress Pekerjaan Fisik sampai dengan 31 Desember 2024 sebesar 92,260%, sehingga
menyisakan progress sebesar 7,740%. Capaian tinggi timbunan inti tubuh bendungan yakni
pada elevasi +187.00, sehingga tersisa +15,00 meter menuju puncak bendungan pada
elevasi +202.
Akibat keterlambatan pekerjaan timbunan pada Bendungan Utama, mengakibatkan
keterlambatan pelaksanaan Impounding/Pengisian Awal Waduk yang ditandai dengan
Penutupan Pintu Pengelak dan Pelaksanaan Plugging / Sumbat Beton. Pekerjaan Sumbat
Beton / Plugging ini masuk pada item pekerjaan Paket - II dengan bobot sebesar 0,538%.
Dari hasil evaluasi pekerjaan timbunan oleh Penyedia Jasa Paket-I dapat dipastikan bahwa
sampai dengan akhir tahun/sampai dengan berakhirnya kontrak dan dengan pertimbangan
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
cuaca yang tidak mendukung untuk dilakukannya percepatan maka dapat dipastikan
pelaksanaan pekerjaan timbunan sampai dengan elevasi yang ditentukan tidak dapat
dipenuhi. Berdasarkan hasil evaluasi diatas maka dilakukan pemotongan/optimasi kontrak
Pekerjaan Paket-II sebesar 0,538% yaitu untuk item Pekerjaan Plugging yang tidak dapat
dilaksanakan akibat keterlambatan pelaksanaan pekerjaan timbunan.
Berdasarakan uraian di atas, maka Item Pekerjaan Plugging Bendungan Meninting
direncanakan akan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2025 setelah Pekerjaan Timbunan
Bendungan Utama sudah mencapai elevasi yang diziinkan untuk dilakukan kegiatan
Plugging.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan pekerjaan konstruksi Pekerjaan Plugging
Bendungan Meninting agar memenuhi sasaran kegiatan dari segi waktu pelaksanaan, mutu
dan teknis pelaksanaan sesuai dengan spesifikasi yang disayaratkan, maka diperlukan
kegiatan Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting di
Kabupaten Lombok Barat.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari kegiatan ini adalah pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan
Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting di Kabupaten
Lombok Barat yang dilaksanakan oleh penyedia jasa (kontraktor) dalam membantu SNVT
Pembangunan Bendungan, Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Mataram, dalam
melakukan pengawasan teknik dan pengadministrasian pekerjaan agar dapat dicapai hasil
pelaksanaan pekerjaan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan
persyaratan ketentuan yang ada dalam Dokumen Kontrak.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperoleh suatu hasil produk pelaksanaan
pekerjaan yang memenuhi syarat sesuai spesifikasi teknis.
3. LOKASI KEGIATAN
Pekerjaan Supervisi Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting secara
administratif terletak di wilayah Kabupaten Lombok Barat.
Gambar 1. Peta Lokasi Kegiatan
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
4. DATA TEKNIS
(1) LOKASI
a. Wilayah Administrasi : Desa Bukit Tinggi Kecamatan
Gunung Sari dan Desa Gegerung
Kecamatan Lingsar, Kabupaten
Lombok Barat
b. Posisi Geografis : 8031’11” LS ; 11609’10” BT
c. Sungai : Meninting
d. DAS : Meninting
e. Wilayah Sungai : Lombok
(2) DAERAH ALIRAN SUNGAI
a. Luas DAS : 32,77 Km2
b. Panjang Sungai : 10,08 Km
c. Lebar rata-rata sungai : 30,00 m
d. HujanTahunan Rata-rata : 1.720,00 mm
e. Debit Inflow Minimum : 0,14 m3/dt
f. Debit Inflow Rata-Rata : 1,27 m3/dt
g. Debit Inflow Maximum : 4,65 m3/dt
h. Debit Probabilitas 50% : 1,04 m3/dt
i. Debit Probabilitas 80% : 0,38 m3/dt
(3) DEBIT BANJIR RENCANA
a. Q 1 tahun : 67,40 m3/dt
b. Q 2 tahun : 155,84 m3/dt
c. Q 5 tahun : 169,68 m3/dt
d. Q 10 tahun : 207,18 m3/dt
e. Q 25 tahun : 274,14 m3/dt
f. Q 100 tahun : 315,24 m3/dt
g. Q 1000 tahun : 377,45 m3/dt
h. Q PMF : 830,49 m3/dt
(4) DAERAH GENANGAN
a. Elevasi Muka Air Maksimum : 200,60 m
b. Elevasi Muka Air Normal : 196,00 m
c. Elevasi Muka Air Rendah : 169,00 m
d. Elevasi Tampungan Sedimen : 168,00 m
e. Elevasi Muka Air Banjir Q : 198,80 m
1000th
f. Elevasi Muka Air Banjir QPMF : 200,60 m
g. Kapasitas Tampungan Maks. : 12,18 Juta m3
h. Kapasitas Tampungan Normal : 9,91 Juta m3
i. Kapasitas Tampungan Efektif : 8,19 Juta m3
j. Kapasitas Tampungan LWL : 1,72 Juta m3
k. Kapasitas Tamp. Sedimen : 1,59 Juta m3
l. Luas Genangan QPMF : 52,78 Ha
m. Luas Genangan Q1000 th : 50,20 Ha
n. Luas Genangan NWL : 46,16 Ha
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
(5) BANGUNAN PENGELAK
a. Tipe : Terowong
b. Diameter : 4 ke 7 m
c. Tipe terowong 4,00 m : Tapal Kuda
d. Panjang terowong 4,00 m : 120,00 m
e. Elevasi terowong 4,00 m
- hulu : 147,80 m
- hilir : 147,22 m
f. Slope terowong 4,00 m : 0,0029
g. Panjang terowong transisi : 10,00 m
h. Tipe terowong 7,00 m : Lingkaran
i. Panjang terowong 7,00 m : 132,50 m
j. Elevasi terowong 7,00 m
- hulu : 147,22 m
- hilir : 145,00 m
k. Slope terowong 7,00 m : 1 : 100
l. Debit Banjir Rencana : 274,14 m3/dt
m. Debit Outflow : 178,95 m3/dt
n. Elevasi muka air maksimum : 166,25 m
(6) BENDUNGAN PENGELAK (COFFERDAM)
a. Tipe : Urugan Random Batu Inti Miring
b. Tinggi Cofferdam : 38,00 m
c. Elevasi Puncak Cofferdam : 170,00 m
d. Elevasi dasar Cofferdam : 132,00 m
e. Lebar puncak : 10,00 m
f. Panjang puncak : 344,00 m
g. Kemiringan Lereng
- hulu : 1: 3,00
- hilir : 1: 1,25
(7) BENDUNGAN UTAMA (MAIN DAM)
a. Tipe : Urugan Random Batu Inti Tegak
b. Tinggi : 74,00 m
c. Elevasi Puncak : 202,00 m
d. Elevasi Dasar Pondasi : 123,00 m
e. Lebar Puncak : 15,00 m
f. Panjang Puncak : 418,00 m
g. Kemiringan Lereng
- hulu : 1: 3,00
- hilir : 1: 2,50
(8) PELIMPAH
a. Tipe : Pelimpah Samping
b. Lebar Ambang : 35,00 m
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
c. Elevasi Ambang : 196,00 m
d. Elevasi Apron : 194,00 m
e. Saluran Transisi
- Panjang : 10,00 m
- Lebar saluran : 16,00 m
- Elevasi dasar saluran hulu : 186,00 m
- Elevasi dasar saluran hilir : 186,00 m
- Kemiringan dasar saluran : 1 : 0
f. Saluran Peluncur
- Panjang : 321,84 m
- Lebar saluran hulu : 16,00 m
- Lebar saluran hilir : 7,00 m
- Elevasi dasar saluran hulu : 187,00 m
- Elevasi dasar saluran hilir : 145,00 m
- Kemiringan dasar saluran I : 1 : 2,5
- Kemiringan dasar saluran II : 1 : 100
g. Kolam Olak
- Tipe : Flip Bucket with plunge pool
- Elevasi dasar : 125,00 m
- Panjang : 50,00 m
- Lebar : 11,00 m
h. Debit Banjir Desain (outflow)
- Q100 : 284,18m3/dt
- Q1000 : 344,54m3/dt
- QPMF : 794,47m3/dt
i. Elevasi Muka Air
- Q100 : 198,49 m
- Q1000 : 198,80 m
- QPMF : 200,60 m
(9) BANGUNAN PENGAMBILAN
a. Tipe bangunan pengambilan : Menara
b. Tipe saluran hantar : Terowongan beton tipe Tapal Kuda
c. Diameter : 3,00 m
d. Tinggi : 34,00 m
e. Elevasi Ambang : 168,00 m
(10) HIDROMEKANIKAL
a. Saluran Pengelak
- Pintu : 4,00 mL x 4,00 mT ; 1 set
b. Saluran Pengambilan
- Trashrack removable tegak : 4,00 mL x 4,00 mP ; 1 set
- Pintu bulkhead (stoplog) : 3,00 mL x 3,00 mT ; 1 set
- Pintu emergency intake : 3,00 mL x 3,00 mT ; 1 set
c. Pipa Outlet
- Pipa Konduit baja tanam : Ø 1,00 m – 20,00 mL ; 1 jalur
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
- Pipa konduit baja terbuka : Ø 1,00 m – 233,96 mL ; 1 jalur
- Pipa cabang emergency : Ø 0,60 m – 27,00 mL ; 1 jalur
- Pipa cabang irigasi : Ø 0,60 m – 17,50 mL ; 1 jalur
- Dismantling join : Ø 1,00 m ; 1 buah
- Expantion joint : Ø 1,00 m ; 2 buah
- Air valve : 1 buah
d. Rumah Katup
- Katup Pengaman jenis butterfly : Ø 0,60 m ; 2 set
- Katup kontrol (katup hollow jet): Ø 0,60 m ; 2 set
- Dismantling join : Ø 0,60 m ; 2 buah
- Air valve : 2 buah
(11) MANFAAT BENDUNGAN
a. Irigasi : 1559,29 Ha
DI Penimbung
- Luas : 454 Ha
- Pola Tata Tanam M.Basah : Padi – Padi – Palawija
- Pola Tata Tanam M.Kering : Padi – Palawija – Palawija
- Intensitas Tanam : 285,33 %
DI Ketapang Orong
- Luas : 40 Ha
- Pola Tata Tanam M.Basah : Padi – Padi – Palawija
- Pola Tata Tanam M.Kering : Padi – Palawija – Palawija
- Intensitas Tanam : 285,33 %
DI Sesaot
- Luas : 1065,29 Ha
- Pola Tata Tanam M. Basah : Padi – Padi (50%) & Palawija (50%) –
Palawija
- Pola Tata Tanam M. Kering : Padi – Palawija – Palawija
- Intensitas Tanam : 285,33 %
b. Air baku : 0,150 m3/dt
5. SUMBER PENDANAAN
Pagu Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan Supervisi Plugging Terowongan Pengelak
Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok Barat ini adalah sebesar Rp. 680.000.000,-
(termasuk PPN), dan nilai HPS sebesar Rp. 494.375.000,- (termasuk PPN) yang berasal
dari dana APBN yang akan dilaksanakan secara Single Years Contract (SYC) pada Tahun
Anggaran 2025.
6. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA ANGGARAN
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum c/q. Direktorat Jenderal Sumber
Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I Mataram, SNVT Pembangunan
Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram.
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
7. LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
ini mengacu pada :
a. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
b. Undang – Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
d. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan
Nasional Pengelolaan SDA.
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
f. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 16 Tahun
2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
g. Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor
16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri.
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 04 Tahun 2015
Tentang Kriteria dan Penetapan Wilayah Sungai
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
06/PRT/M/2015 tentang Eksploitasi dan Pemeliharaan Sumber Air dan Bangunan
Pengairan.
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor
09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015
Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2020
Tentang Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Tahun 2020-2024
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyelenggaraan Konstruksi Berkelanjutan
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 7 Tahun 2023
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan
p. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2024 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025
q. Keputusan Menteri PUPR No. 33/KPTS/M/2025 tanggal 14 Januari 2025 tentang
Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli
untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
r. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/SE/M/2022
tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi Pengawasan Konstruksi di
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
8. LINGKUP DAN TAHAPAN KEGIATAN
Garis Besar Lingkup Kegiatan adalah sebagai berikut :
Kegiatan A : Kegiatan Persiapan
Kegiatan B : Kegiatan Pengawasan Lapangan
Kegiatan C : Kegiatan Review Desain
Kegiatan D : Kegiatan Pelaporan
Kegiatan E : Kegiatan Penyiapan Dokumen
Kegiatan F : Kegiatan Penyusunan Laporan
8.1. Kegiatan Persiapan
1. Pemahaman Terhadap KAK
Dalam tahap ini, penyedia jasa diharapkan memiliki pemahaman diantaranya :
a. Pemahaman tujuan/sasaran Pembangunan.
b. Pemahaman ruang lingkup.
c. Pemahaman pesyaratan mutu (kualitas fungsi dan struktural).
d. Pemahaman data proyek
2. Penyusunan Program Mutu
Penyedia Jasa harus menyusun program mutu yang memuat tentang :
a. Organisasi kerja.
b. Rencana/tahapan kerja.
c. Kebutuhan dan mekanisme pengelolaan sumber daya konstruksi berserta
rantai pasok.
d. Pengendalian pekerjaan (daftar SIMAK, SOP, Instruksi Kerja, Analisis
Keamanan Kerja).
e. Jadwal pelaksanaan kegiatan.
3. Konsultasi dengan pihak terkait
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, penyedia jasa harus melakukan konsultasi
dengan stakeholder (pihak-pihak terkait) guna memperlancar pelaksanaan
kegiatan.
4. Mobilisasi tenaga dan peralatan.
8.2. Kegiatan Pengawasan Lapangan
1. Menugaskan tenaga-tenaga pengawas lapangan dilokasi pelaksanaan fisik secara
penuh sesuai kebutuhan selama masa pelaksanaan konstruksi sampai dengan
selesai pelaksanaan Serah Terima seluruh pekerjaan fisik
2. Melaksanakan pekerjaan pengawasan secara umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan agar pelaksanaan
teknis maupun administrasi teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus
sampai pada pekerjaan diserahkan.
3. Mengawasi kebenaran/akurasi ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atau
komponen yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan fisik.
4. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas bahan atu komponen
bangunan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan dilapangan
atau ditempat kerja lainnya.
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
5. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang cepat dan
tepat, agar batas waktu pelaksanaan minimal sesuai jadwal yang ditetapkan.
6. Memberikan masukan pendapat teknis tentang penambahan atau pengurangan
pekerjaan yang dapat mempengaruhi biaya, waktu pekerjaan, dan ketentuan
kontrak, untuk mendapatkan persetujuan dari pemimpin kegiatan.
7. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan,
penambahan biaya, waktu pekerjaan, dan tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan ke kontraktor dengan pemberitahuan tertulis kepada
pengelola kegiatan.
8. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada kontraktor dalam mengusahakan
perijinan sehubungan dengan pelaksanaan pembangunan.
9. Mengkoordinir penyelenggaraan rapat lapangan berkala, dengan unsur
penanggung jawab kegiatan dan pemerintah setempat, perencana dan
pemborong. Rapat tersebut bertujuan untuk membicarakan masalah yang timbul
dalam pelaksanaan, membuat risalah rapat dan dikirimkan kepada semua pihak
yang bersangkutan serta sudah diterima paling lambat 1 minggu kemudian.
8.3. Kegiatan Review Desain
Jika diperlukan modifikasi/penyesuaian desain untuk pelaksanaan pekerjaan
konstruksi karena perubahan topografi, geologi atau dengan alasan teknis tertentu,
maka konsultan harus menyiapkan gambar-gambar perubahan berikut justifikasi
teknis, analisis struktur dan menyiapkan perhitungan RAB perubahan, selanjutnya
dilakukan pembahasan dengan pihak pengguna jasa untuk mendapatkan persetujuan.
8.4. Kegiatan Pelaporan
1. Memberikan laporan dan pendapat teknis administrasi dan teknis teknologi
kepada pemimpin kegiatan mengenai presentase volume dan nilai bobot bagian-
bagian pekerjaan yang akan dan telah dilaksanakan oleh kontraktor.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan dibandingkan
dengan jadwal yang telah disetujui.
3. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh kontraktor
terutama yang mengakibatkan tambahan atau berkurangnya pekerjaan dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor (shop
drawing).
8.5. Kegiatan Penyiapan Dokumen
1. Menerima dan menyiapkan berita acara penyelesaian pekerjaan di lapangan,
serta untuk keperluan pembayaran angsuran.
2. Memeriksa dilapangan dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan, serta penambahan atau pengurangan
pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Mempersiapkan berita acara kemajuan pekerjaan, penyerahan pertama dan
kedua.
4. Meneliti gambar-gambar yang telah sesuai dengan pelaksanaan (asbuilt
drawing) sebelum serah terima pertama.
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
5. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima pertama dan
menyelesaikan perbaikan pada masa pemeliharaan.
8.6. Penyusunan Laporan
Jenis-jenis laporan yang harus disusun oleh konsultan dan diserahkan kepada
pemberi pekerjaan adalah :
a. Laporan Rencana Mutu Kontrak (RMK)
Konsultan diwajibkan untuk menerapkan Jaminan Mutu sesuai Surat Edaran
Bidang Pengairan Ditjen SDA. Konsultan kualifikasi menengah dan besar
diwajibkan untuk menerapkan Sistem Jaminan Mutu dalam bentuk pembuatan
Rencana Mutu Kontrak. Laporan Rencana Mutu Kontrak berisi rincian program
kerja, metode pelaksanaan, dan tanggapan konsultan terhadap isi Kerangka
Acuan Kerja (KAK) sehubungan dengan data-data dan kondisi awal yang
diperoleh selama orientasi lapangan, diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu)
bulan sejak SPMK diterbitkan.
Rencana Mutu Kontrak diklarifikasi oleh Team Jaminan Mutu dan disetujui oleh
Penggunan Jasa SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I
Mataram. Rencana Mutu Kontrak diselesaikan sebelum pembuatan laporan
pendahuluan dan diserahkan dalam bentuk buku sebanyak 10 (sepuluh) buku.
b. Laporan Pendahuluan
Laporan ini berisi rincian program pekerjaan, hasil pengumpulan data dan
orientasi lapangan, tanggapan konsultan mengenai isi Kerangka Acuan Kerja
sehubungan dengan data-data dan kondisi awal yang diperoleh selama orientasi
lapangan, hambatan-hambatan yang diperkirakan akan timbul, Kondisi
topografi,
Referensi, Kurva S dan jadwal matriks, Tata guna lahan dari pemda setempat
(Bappeda dan BPS).
Konsep Laporan Pendahuluan diserahkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan
sejak SPMK diterbitkan. Konsep Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 4
(empat) buku laporan untuk didiskusikan. Hasil perbaikan setelah diskusi
Laporan Pendahuluan dibuat sebanyak 10 (sepuluh) buku laporan untuk
diserahkan.
c. Laporan 2 Mingguan
Laporan berisi uraian kemajuan pekerjaan yang telah dicapai, hambatan yang
dihadapi dan cara penyelesaiannya serta membuat rencana kerja konsultan untuk
2 (dua) minggu berikutnya. Laporan ini diserahkan kepada Pemberi Pekerjaan
pada pertengahan dan akhir bulan sebanyak 5 (lima) buku.
d. Laporan Bulanan
Laporan berisi uraian kemajuan pekerjaan yang telah dicapai selama itu,
hambatan yang dihadapi dan program kerja berikutnya. Laporan dibuat sebanyak
5 (lima) buku masing-masing bulan dan diserahkan pada minggu pertama bulan
berikutnya.
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
e. Laporan Evaluasi
Laporan evaluasi berisi tentang permasalahan yang ditemukan selama masa
pelaksanaan dan rekomendasi yang disarankan untuk mengatasi permaslahan
yang ada. Laporan ini diserahkan kepada pemberi pekerjaan sebanyak 5 (lima)
buku.
f. Laporan Teknis/ Khusus
Dokumen yang berisi tentang penjelasan teknis mengenai perubahan pekerjaan
yang terjadi selama masa pelaksanaan konstruksi. Laporan Teknis/Khusus
dibuat sebanyak 5 (lima) buku dan diserahkan oleh penyedia jasa kepada
pengguna jasa paling lambat pada akhir waktu pelaksanaan kontrak
g. Laporan Penunjang
Laporan penunjang terdiri dari :
Laporan Quality
Laporan Grouting
Laporan Hidrologi
Laporan K3
Masing-masing laporan diatas diserahkan kepada pemberi pekerjaan pada akhir
pelaksanaan kontrak sebanyak 5 (lima) buku.
h. Gambar A3
Merupakan gambar As built drawing (gambar sesuai dengan pelaksanaan) yang
dilakukan Konsultan yang dicetak dalam kertas A3. Laporan ini dibuat sebanyak
5 (lima) buku dan diserahkan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa paling
lambat pada pada akhir waktu pelaksanaan kontrak.
i. Laporan Akhir
Laporan Akhir terdiri dari : Laporan Utama dan Laporan Penunjang, diserahkan
setelah diadakan perbaikan - perbaikan (sesuai hasil diskusi Konsep Laporan
Akhir). Laporan Akhir dibuat sebanyak 5 (lima) buku dan diserahkan oleh
penyedia jasa kepada pengguna jasa paling lambat pada akhir waktu pelaksanaan
kontrak.
j. Solid State Disc (1 TB)
Merupakan perangkat penyimpanan data yang berisikan Soft File dari semua
laporan yang dibuat Konsultan dengan kapasitas minimal 1 (satu) Tera Bite (TB)
yang diserahkan sebanyak 1 (satu) buah dan diserahkan oleh penyedia jasa
kepada pengguna jasa paling lambat pada akhir waktu pelaksanaan kontrak
9. KELUARAN
Keluaran dari pekerjaan ini adalah untuk memperoleh Dokumen Laporan Supervisi
Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting di Kabupaten Lombok
Barat.
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
10. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PEJABAT
PEMBUAT KOMITMEN
Proyek akan menyediakan informasi dan pelayanan-pelayanan kepada konsultan
sehubungan dengan daerah pekerjaan yang menyangkut:
1. Hasil-hasil dan laporan-laporan dari pekerjaan konsultan terdahulu yaitu segala bidang
yang relevan dengan pekerjaan ini.
2. Peta dan gambar-gambar dari study terdahulu.
3. Data-data aliran sungai, curah hujan dan data-data hidrologi lainnya yang relevan yang
ada pada proyek.
11. PERALATAN MATERIAL, PERSONIL DAN FASILITAS DARI PENYEDIA
JASA KONSULTASI
Konsultan harus menyediakan minimal perlengkapan penerapan SMKK, material,
personil, dan fasilitas lainnya sesuai yang tercantum dalam Daftar Kuantitas Pekerjaan
(BOQ) dan memelihara setiap fasilitas serta peralatan maupun pemakaian bahan yang
diperlukan. Hal ini perlu karena untuk kelancaran dan kesempurnaan pekerjaan.
12. FASILITAS YANG DIPERLUKAN
Dalam mengatur pekerjaan, seorang konsultan harus menyediakan berbagai fasilitas yang
diperlukan untuk memastikan proses kerja yang efektif dan efisien. Beberapa fasilitas yang
umumnya perlu disediakan meliputi:
1. Tempat Kerja: Ruang kantor yang nyaman, baik berupa ruang fisik maupun fasilitas
kerja jarak jauh seperti akses ke sistem cloud.
2. Peralatan Teknis:
- Komputer/Laptop: Dengan spesifikasi yang memadai untuk kebutuhan pekerjaan.
- Perangkat Lunak: Aplikasi dan program yang diperlukan seperti software analisis
data, pengolah kata, atau alat manajemen proyek.
- Peralatan Komunikasi: Telepon, headset, dan perangkat video conference.
- Alat Ukur dan Pengujian: Alat ukur untuk memastikan akurasi konstruksi dan
perangkat untuk pengujian material.
3. Koneksi Internet: Koneksi yang stabil dan cepat untuk memastikan komunikasi dan
akses data yang lancar.
4. Dokumen dan Materi Referensi: Akses ke dokumen, panduan, atau materi yang
relevan untuk proyek yang sedang dikerjakan.
5. Sumber Daya Manusia: Tim pendukung yang mungkin diperlukan untuk membantu
dengan berbagai aspek pekerjaan, seperti tenaga ahli, asisten tenaga ahli, asisten
administratif, analis, atau spesialis.
6. Fasilitas Keamanan:
- Keamanan Data: Sistem yang memastikan keamanan dan kerahasiaan data.
- Keamanan Fisik: Fasilitas yang aman dan terlindungi untuk melindungi perangkat
dan dokumen penting.
7. Ruang Rapat: Ruang untuk pertemuan dengan klien atau tim yang dilengkapi dengan
peralatan presentasi.
8. Akses ke Basis Data dan Sumber Informasi: Akses ke sumber data yang relevan untuk
analisis dan rekomendasi.
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
9. Sarana untuk Kolaborasi: Alat dan platform yang memfasilitasi kolaborasi tim, seperti
aplikasi manajemen proyek atau ruang kerja virtual.
10. Fasilitas Dukungan: Termasuk dukungan teknis dan administrasi yang diperlukan
untuk mengatasi masalah yang mungkin timbul.
Dengan menyediakan semua fasilitas ini, konsultan dapat memastikan bahwa pekerjaan
mereka dapat dilakukan dengan efisien dan hasil yang diperoleh sesuai dengan ekspektasi.
13. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Waktu pelaksanaan yang diperlukan untuk menyelesaikan kegiatan ini adalah 60 (enam
puluh) hari kalender.
14. PERSONIL
Tenaga ahli yang diperlukan, adalah mereka yang berpengalaman dibidangnya dan
mempunyai tanggung jawab profesi yang tinggi. Personil yang ditugaskan oleh konsultan
dalam pekerjaan ini harus mampu didalam tugasnya masing-masing. Seluruh pekerjaan
yang dilaksanakan berada dibawah tanggung jawab seorang engineer yang ditugaskan
sebagai Ketua Tim.
Kebutuhan Tenaga Ahli, Tenaga Sub Ahli dan Tenaga Pendukung ditampilkan pada tabel
berikut ini:
A. Tenaga Ahli
Tenaga Ahli terdiri dari :
Sertifikat Pengalaman Lama
No Uraian Pendidikan Keahlian Minimal Vol. Tugas
(SKA/SKK) (Tahun) (Bulan)
1 Ketua S1 Teknik Ahli Utama Teknik
Tim/Ahli Sipil/Pengairan/ Bendungan Besar
Sipil Teknik Geologi/ Jenjang 9
6 1 2
Geoteknik
2 Ahli S1 Teknik Ahli Madya
Hidrologi Sipil/Pengairan Sumber Daya Air 6 1 1
Jenjang 8
3 Ahli S1 Teknik Ahli Madya
Grouting Sipil/Teknik Geoteknik Jenjang
Geologi/Teknik 8 atau Ahli Madya 4 1 2
Geoteknik Bendungan Besar
Jenjang 8
4 Ahli S1 Teknik Ahli Muda Sumber
6 1 2
Quality Sipil/Pengairan Daya Air Jenjang 7
5 Ahli S1 Teknik Ahli Muda Sumber
6 1 2
Quantity Sipil/Pengairan Daya Air Jenjang 7
6 Ahli K3 S1 Teknik Ahli Muda
Konstruksi Sipil/Pengairan Keselamatan
1 1 2
Konstruksi Jenjang
7
1. Ketua Tim/Ahli Sipil
Ketua Tim/Ahli Sipil disyaratkan seorang berpendidikan minimal Sarjana Strata
1 (Jurusan Teknik Sipil/Teknik Pengairan/Teknik Geologi/Geoteknik lulusan
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
perguruan tinggi negeri atau yang telah telah diakreditasi oleh instansi yang
berwenang, berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sejenis sekurang-
kurangnya 6 (enam) tahun, memiliki sertifikat keahlian Ahli Utama Teknik
Bendungan Besar (SKA) jenjang 9 (SKK) dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi
di LPJKN.
Tugas Pokok Ketua Tim/Ahli Sipil, antara lain sebagai berikut:
- Mengoordinasikan seluruh tenaga ahli pengawasan konstruksi untuk setiap
pelaksanaan pengukuran atau rekayasa lapangan yang dilakukan Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi dan menyampaikan laporan kepada PPK sehingga dapat
segera diambil keputusan yang diperlukan, termasuk untuk pekerjaan
pengembalian kondisi, pekerjaan minor yang mendahului pekerjaan utama dan
rekayasa terperinci lainnya;
- Mengoordinasikan seluruh Tenaga Ahli Konsultan Pengawas secara teratur
dan memeriksa seluruh pekerjaan di lapangan serta memberi penjelasan tertulis
kepada Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi mengenai apa yang sebenarnya
dituntut dalam pekerjaan tersebut, jika dalam kontrak pekerjaan konstruksi
hanya dinyatakan secara umum;
- Memastikan bahwa Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi memahami Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi secara benar, melaksanakan pekerjaannya
sesuai dengan spesifikasi serta gambar-gambar, dan menerapkan metode
konstruksi yang tepat dengan kondisi lapangan untuk setiap pelaksanaan
pekerjaan;
- Memeriksa dengan teliti setiap gambar-gambar kerja dan analisa/perhitungan
konstruksi dan kuantitasnya, yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi sebelum pelaksanaan pekerjaan;
- Melakukan inspeksi secara teratur dan memeriksa pekerjaan pada semua lokasi
pekerjaan dalam kontrak serta membuat laporan kepada PPK terhadap hasil
inspeksi lapangan.
- Membuat rekomendasi kepada PPK untuk menerima atau menolak hasil
pekerjaan, material dan peralatan konstruksi yang tidak sesuai dengan
spesifikasi yang dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan
Konstruksi;
- Mengoordinasikan pencatatan kemajuan pekerjaan yang dicapai Penyedia Jasa
Pekerjaan Konstruksi setiap hari pada lembar kemajuan pekerjaan (progress
schedule) yang telah disetujui;
- Memonitor dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan dan segera melaporkan
kepada PPK jika terdapat kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan
Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi dan dapat berpengaruh terhadap
jadwal penyelesaian pekerjaan yang direncanakan. Dalam kondisi tersebut,
maka Ketua Tim membuat rekomendasi kepada PPK secara tertulis untuk
mengatasi keterlambatan;
- Memeriksa semua kuantitas dan volume hasil pengukuran setiap pekerjaan
yang telah selesai yang disampaikan oleh Quantity Engineer;
- Menjamin bahwa sebelum Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi diizinkan untuk
melaksanakan pekerjaan berikutnya, maka pekerjaanpekerjaan sebelumnya
yang akan tertutup atau menjadi tidak tampak harus sudah diperiksa/diuji dan
sudah memenuhi persyaratan dalam Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Memberi rekomendasi kepada PPK menyangkut mutu, volume dan jumlah
pekerjaan yang telah selesai dan memeriksa kebenaran dari setiap bukti
pembayaran bulanan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
- Mengoordinasikan perhitungan dan pembuatan sketsa yang benar kepada PPK
di setiap lokasi pekerjaan untuk bahan pertimbangan dalam pengampilan
keputusan/persetujuan;
- Memberi rekomendasi kepada PPK terhadap pencapaian mutu dan hasil
pekerjaan yang sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi atas
usulan pembayaran yang diajukan Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Mengoordinasikan penyusunan laporan mengenai kemajuan fisik dan
keuangan pekerjaan konstruksi yang menjadi kewenangannya dan
menyerahkannya kepada PPK;
- Mengawasi dan memeriksa pembuatan Gambar Terbangun/Terpasang (as-built
drawings) dan mengupayakan agar semua gambar tersebut dapat diselesaikan
sebelum serah terima pertama (provisional handover); dan
- Menyimpan arsip gambar desain dan menyusun korespondensi kegiatan,
laporan harian, laporan mingguan, laporan kemajuan pekerjaan dan
pengukuran pembayaran.
2. Ahli Hidrologi
Ahli Hidrologi disyaratkan seorang berpendidikan minimal Sarjana Strata 1
(Jurusan Teknik Sipil atau Teknik Pengairan) lulusan perguruan tinggi negeri atau
yang telah telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang, berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan sejenis sekurang- kurangnya 6 (enam) tahun, memiliki
sertifikat keahlian Ahli Madya Sumber Daya Air (SKA) jenjang 8 (SKK) dari
Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
Tugas Pokok Ahli Hidrologi, antara lain sebagai berikut:
- Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan hidrologi, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Ketua Tim.
- Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Ketua Tim dalam
melaksanakan tugasnya.
- Melaksanakan pengumpulan data sekunder berupa: Data Hujan, Klimatologi,
Peta DAS dan lain-lain yang berkaitan dengan analisis hidrologi.
- Mencatat dan mengumpulkan data curah hujan, data klimatologi serta data-data
peunjang terkait lainnya.
3. Ahli Grouting
Ahli Grouting disyaratkan seorang berpendidikan minimal Sarjana Strata 1
(Jurusan Teknik Sipil atau Teknik Geologi/Geoteknik) lulusan perguruan tinggi
negeri atau yang telah telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang,
berpengalaman dalam pelaksanaan pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun, memiliki sertifikat keahlian Ahli Madya Geoteknik/Bendungan
Besar (SKA) jenjang 8 (SKK) dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
Tugas Pokok Ahli Grouting, antara lain sebagai berikut:
- Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan grouting di
lapangan, serta selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada
Ketua Tim.
- Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasihat dari Ketua Tim dalam
melaksanakan tugasnya.
- Melakukan pengumpulan data-data yang menyangkut kondisi geologi di
lapangan.
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
- Menganalisa hasil penyelidikan geologi dan mekanika tanah untuk digunakan
sebagai pondasi bangunan dan material yang tersedia.
- Penentuan lokasi titik bor di daerah/lokasi tubuh bendungan, bangunan
fasilitas, dan quarry serta sumur uji di lokasi borrow area.
- Pemetaan geologi atau check hasil pemetaan geologi daerah bangunan utama
dan bangunan fasilitas bendungan.
- Menyiapkan spesifikasi pekerjaan di bidang Geologi dan Mekanika Tanah.
- Membuat program dan strategi pelaksanaan pekerjaan yang sesuai dengan
KAK, sehingga diperoleh hasil yang tepat.
- Bertanggung jawab kepada Direksi Pekerjaan dan Direktur Perusahaan atas
jalannya pekerjaan dari awal sampai selesai dan seluruh hasil pekerjaannya
sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak.
- Membuat dan membantu membuat laporan yang diperlukan ketua tim bersama
dengan anggota tim yang lain.
- Memeriksa dan meringkas semua data dan masalah dari supervisi lapangan
yang muncul serta memberikan nasehat dan bantuan kepada supervisi lapangan
sesuai dengan norma, standar, spesifikasi, dan manual yang dipakai.
- Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasehat dari Ketua Tim dalam
pelaksanaan tugas-tugasnya.
4. Quality Engineer
Quality Engineer disyaratkan seorang berpendidikan minimal Sarjana Strata 1
(Jurusan Teknik Sipil atau Teknik Pengairan) lulusan perguruan tinggi negeri atau
yang telah telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang, berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan sejenis sekurang- kurangnya 6 (enam) tahun, memiliki
sertifikat keahlian Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (SKA)
jenjang 7 (SKK) dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
Tugas Pokok Quality Engineer, antara lain sebagai berikut:
- Memeriksa, mengawasi dan melakukan pengujian terhadap mutu proses dan
hasil pekerjaan, material dan peralatan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan
dokumen perubahannya;
- Memeriksa semua material/bahan yang didatangkan kelokasi proyek sehingga
sebelum material tersebut digunakan sudah sesuai dengan spesifikasi.
- Melakukan pengawasan atas pemasangan, pengaturan dan penempatan alat
ukur dan alat uji sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan konstruksi;
- Melaksanakan pengawasan atas semua pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam rangka pengendalian mutu material
serta hasil pekerjaannya, dan segera melaporkan kepada Ketua Tim jika
terdapat ketidaksesuaian dan cacat mutu baik dalam prosedur maupun hasil
pengujiannya;
- Menganalisa semua data hasil pengujian mutu pekerjaan dan memberikan
laporan secara tertulis kepada Ketua Tim atas persetujuan dan penolakan
penggunaan material dan hasil pekerjaan;
- Mengawasi semua pelaksanaan pengujian di lapangan yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi dan dokumen perubahannya;
- Menyerahkan laporan bulanan yang di antaranya berisikan laporan hasil
pengendalian mutu, data laboratorium serta pengujian di lapangan beserta
risalah/kesimpulan dari data yang ada kepada Ketua Tim untuk selanjutnya
dilaporkan kepada PPK;
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
- Menyerahkan kepada Ketua Tim laporan bulanan mengenai semua hasil
pengujian dan terkait material dalam pelaksanaan pekerjaan yang diperoleh
selama bulan sebelumnya, untuk diserahkan oleh Ketua Tim kepada PPK,
Laporan tersebut berisikan progres yang sudah tercapai dilapangan berikut
risalah/kesimpulan dari data yang ada.
- Menyiapkan format laporan pengendalian mutu pekerjaan, pengujian hasil
pekerjaan dan kriteria penerimaan pekerjaan;
- Menyampaikan laporan hasil uji data mutu material, jumlah benda uji mutu dan
mutu keluaran pekerjaan kepada Ketua Tim;
- Membuat rekomendasi kepada Ketua Tim terhadap ketidaksesuaian mutu
pekerjaan dan tindak lanjut penanganannya, guna pencegahan ketidaksesuaian;
- Memberikan panduan di lapangan bagi personel Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi mengenai metodologi pengujian mutu bahan dan pekerjaan.
- Melakukan monitoring pekerjaan dilapangan terkait dengan pemenuhan mutu
dan volume material.
- Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Ketua Tim.
- Membantu pekerjaan identifikasi dan evaluasi data dan informasi dari lapangan
yang behubungan dengan kualitas dan kuantitas material beton.
- Melaporkan material beton yang dipakai, jumlah tenaga kerja dan alat yang
digunakan.
- Membuat dan membantu membuat laporan yang diperlukan ketua tim bersama
dengan anggota tim yang lain.
- Bertanggung jawab lepada Direksi Pekerjaan dan Direktur Perusahaan atas
jalannya pekerjaan dari awal sampai selesai dan seluruh hasil pekerjaannya
sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam kontrak.
- Memeriksa dan meringkas semua data dan masalah dari supervisi lapangan
yang muncul serta memberikan nasehat dan bantuan kepada supervisi lapangan
sesuai dengan norma, standar, spesifikasi, dan manual yang dipakai.
- Setiap saat mengikuti petunjuk teknis dan nasehat dari Ketua Tim dalam
pelaksanaan tugas-tugasnya.
5. Quantity Engineer
Quantity Engineer disyaratkan seorang berpendidikan minimal Sarjana Strata 1
(Jurusan Teknik Sipil atau Teknik Pengairan) lulusan perguruan tinggi negeri atau
yang telah telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang, berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan sejenis sekurang- kurangnya 6 (enam) tahun, memiliki
sertifikat keahlian Ahli Muda Bidang Keahlian Teknik Sumber Daya Air (SKA)
jenjang 7 (SKK) dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
Tugas Pokok Quantity Engineer, antara lain sebagai berikut:
- Melakukan survei yang diperlukan untuk memeriksa pekerjaan dan volume
atau kuantitas pekerjaan sebelum dan saat pelaksanaan pekerjaan;
- Membuat catatan/laporan harian tentang kemajuan pekerjaan di lapangan, serta
selalu memberikan informasi tentang rincian pekerjaan kepada Ketua Tim;
- Menghitung kembali volume atau kuantitas pekerjaan yang dilaksanakan
sebagai dasar perhitungan prestasi pekerjaan;
- Bekerjasama dengan Quality Engineer untuk menyesuaikan metode
pelaksanaan di lapangan dengan di laboratorium sehingga perhitungan volume
atau kuantitas pekerjaan dapat dilaksanakan;
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
- Melakukan pengawasan di lapangan selama pekerjaan berlangsung dan
melaporkan segera kepada Ketua Tim jika terdapat volume atau kuantitas
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Dokumen Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan mencatat semua hasil pengukuran,
perhitungan volume atau kuantitas pekerjaan dan bukti pembayaran terhadap
Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan ketentuan dalam Dokumen
Kontrak Pekerjaan Konstruksi;
- Membuat ringkasan dengan memperhatikan laporan Penyedia Jasa Pekerjaan
Konstruksi tentang pengadaan material, jumlah pekerjaan yang telah
diselesaikan dan pengukuran di lapangan untuk dilaporkan kepada Ketua Tim
setiap hari setelah selesai kerja;
- Mengevaluasi prosedur perhitungan hasil pelaksanaan pekerjaan yang diajukan
oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi;
- Melakukan inspeksi dan monitoring lapangan terkait keluaran hasil pekerjaan
serta melaporkannya secara tertulis kepada Ketua Tim;
- Membantu Ketua Tim dalam pengukuran akhir secara keseluruhan dari bagian
pekerjaan yang telah diselesaikan dan memenuhi persyaratan mutu pekerjaan.
6. Ahli K3 Konstruksi
Ahli K3 Konstruksi disyaratkan seorang berpendidikan minimal Sarjana Strata 1
(Jurusan Teknik Sipil atau Teknik Pengairan) lulusan perguruan tinggi negeri atau
yang telah telah diakreditasi oleh instansi yang berwenang, berpengalaman dalam
pelaksanaan pekerjaan sejenis sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun, memiliki
sertifikat keahlian Ahli Muda Keselamatan Konstruksi (SKA) jenjang 7 (SKK)
dari Asosiasi Profesi yang terakreditasi di LPJKN.
Tugas Pokok Ahli K3 Konstruksi, antara lain sebagai berikut:
- Melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan aspek keselamatan
konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, untuk mendukung
terwujudnya tertib penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
- Melakukan pengawasan terhadap penerapan Dokumen SMKK;
- Memeriksa dan membuat rekomendasi terhadap penyusunan dan pemutakhiran
dokumen penerapan Keselamatan Konstruksi;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam mengidentifikasi dan memetakan potensi bahaya yang mungkin terjadi
di lingkungan kerja, termasuk membuat tingkatan dampak dari bahaya (impact)
dan kemungkinan terjadinya bahaya tersebut (probability);
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam menyusun rencana program keselamatan dan kesehatan kerja yang
meliputi upaya preventif dan upaya korektif, untuk mengurangi terjadinya
bahaya/kecelakaan dan menanggulangi kecelakaan yang terjadi di lingkungan
kerja;
- Memonitoring implementasi pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan
berkoordinasi bersama HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi
dalam memastikan dampak lingkungan akibat pembangunan proyek dapat
diminimalisir;
- Berkoordinasi dengan HSE Engineer Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi atau
pejabat lain dalam penyiapan pengendalian dan keselamatan lalu lintas yang
terlibat di area proyek atau proyek lain yang berkaitan;
- Membuat dan memelihara dokumen terkait kesehatan dan keselamatan kerja,
termasuk merancang prosedur baku dan memelihara borang atau catatan terkait
kesehatan dan keselamatan kerja;
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting
SNVT Pembangunan Bendungan BBWS Nusa Tenggara I Mataram
- Mengevaluasi insiden kecelakaan yang mungkin terjadi, serta menganalisis
akar masalah termasuk tindakan preventif dan korektif yang diambil.
B. Tenaga Sub Profesional
Tenaga Sub Profesional terdiri dari:
Sertifikat Pengalaman Volume Lama
No Uraian Pendidikan
Keahlian Minimal orang Penugasan
5 Tahun
Untuk
SMK/Setara
1 Inspector SMK/D3 Sipil - 1.00 2.00
2 Tahun untuk
D3
5 Tahun
Untuk
Draftman SMK/Setara
2 SMK/D3 Sipil - 1.00 2.00
Autocad
2 Tahun untuk
D3
15. PERSYARATAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
Memliliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil dan Subklasifikasi
Jasa Pengawasan Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE203) KBLI 2017 atau
Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK002) KBLI 2020.
16. DISKUSI dan PRESENTASI
Konsultan wajib melakukan diskusi dan presentasi yang akan dilaksanakan selama masa
pelaksanaan
Lombok Barat, 30 Juli 2025
Diusulkan oleh,
PPK Perencanaan Bendungan
SNVT Pembangunan Bendungan
BBWS Nusa Tenggara I Mataram
Lalu Sigar Canggih Ranesa, ST., MT.
NIP. 198607132010121004
KAK Supervisi Pekerjaan Plugging Terowongan Pengelak Bendungan Meninting