Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah Phtc Provinsi Sulawesi Barat 2

Repeat Order
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10297418000
Status: Repeat Order
Date: 31 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: 691309
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,239,453,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,239,447,000
Winner (Pemenang): PT Marina Widya Karsa.
NPWP: 017647132015000
RUP Code: 59559204
Work Location: 1. MTSS AL-MUNAWARAH SALUTALAWAR, 2. MTSS DARUL QUR'AN WAL-HADIST NW, 3. RA PERWANIDA 3 - Mamuju (kab.)|1. MTSS AS'ADIYAH DARUSSALAM BELAWA RAHMAT, 2. MIS DARUL ULUM BENGGAULU, 3. MTSS AL-FALAH, 4. MTSS POLITANI MACCIRINNAE, 5. MTSS DDI KASOLOANG - Pasangkayu (Kab.)|1. MTSS AWALUDDIN KUO, 2. MAS DDI TOPOYO - Mamuju Tengah (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                           
                                                                        
Nama Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
             PHTC Provinsi Sulawesi Barat 2                             
                                                                        
                                                                        
    Tujuan jasa konsultan Manajemen Konstruksi ini adalah melakukan pengawasan teknis
yang meliputi pengendalian waktu, pengendalian biaya, pengendalian pencapaian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas), dan tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
dengan melakukan pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi, dan pengawasan pada tahap
                                                                        
pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
    Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi pada kegiatan Manajemen Konstruksi
Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Barat 2 pada tahap pelaksanaan
                                                                        
konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan yang terdiri atas:           
                                                                        
Lingkup kegiatan ini meliputi:                                          
  A. Tahap Pelaksanaan                                                  
    1. Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
       penugasannya;                                                    
    2. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
       sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;                
                                                                        
    3. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
    4. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
       Konstruksi termasuk perubahannya;                                
    5. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
       dengan pelaksanaan pekerjaan;                                    
    6. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
       bersama. dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
       dalam rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Serita Acara MC-Nol lengkap
                                                                        
       dengan lampiran teknis;                                          
    7. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
       pelaksana konstruksi yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
       penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
       bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control dan program
       kesehatan dan keselamatan kerja (K3);                            
    8. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang meliputi program
       pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
       sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
                                                                        
       pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
       keselamatan kerja;                                               
    9. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
       timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
       teknis apabila terjadi penyimpangan;                             
    10. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
       terkait dengan pelaksanaan konstruksi;                           
    11. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
                                                                        
       fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
    12. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
                                                                        
       pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan
       data dasar;                                                      
    13. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:                
       - Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
         dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;         
       - Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
         pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
       - Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
                                                                        
         pencapaian volume/realisasi fisik;                             
       - Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
         yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;                      
       - Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
         mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
         lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
         penyedia jasa pelaksana konstruksi;                            
       - Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
                                                                        
         pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;          
       - Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
         Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
         eksisting bangunan;                                            
       - Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
         digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
         konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
       - Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis
         perubahan dan                                                  
                                                                        
       - justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
         objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum
         dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;                        
       - Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
         Kontrak penyedia jasa konstruksi;                              
       - Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
         keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
         konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);
                                                                        
       - Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
         Drawing) sebelum serah terima;                                 
       - Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan
         penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
         pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
       - Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar proses
         Addendum Kontrak olen Tim Peneliti Kontrak;                    
       - Menyusun daftar cacat I kerusakan sebelum serah terima dan mengawasi
         perbaikannya pada masa pemeliharaan;                           
                                                                        
       - Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
         pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;                   
       - Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
         pekerjaan dan menerbitkan Serita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/Progres
         Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
         pekerjaan konstruksi;                                          
       - Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
                                                                        
         memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis
         dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
         serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
         angsuran pekerjaan konstruksi;                                 
       - Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing
         dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam
         Kontrak penyedia jasa konstruksi;                              
       - Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah
                                                                        
         terima perkerjaan kedua;                                       
       - Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;     
       - Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
         terbangun sesuai dengan IMB;                                   
       - Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
         Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
       - Melakukan evatuasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
         kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;           
                                                                        
       - Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan
         sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
       - Memberikan laporan pengawasan secara periodic kepada PPK;      
       - Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur
         dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.                
       - Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
       - Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
       - Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
         kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;         
                                                                        
    14. Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
       dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
    15. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan
       akhir, potret pelaksanaan (executive summary) dan laporan pemeliharaan berkala
       pekerjaan manajemen konstruksi;                                  
    16. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian
       elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang
       dibuatkan oleh pelaksana konstruksi;                             
                                                                        
    17. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi profil pelaksanaan setiap minggu,
       bulanan, dan akhir, potret pelaksanaan (Executive Summary) dan laporan berkala
       pekerjaan manajemen konstruksi.                                  
                                                                        
Ketentuan lain sesuai yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Tenders also won by PT Marina Widya Karsa.
Authority
21 January 2016Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Tni Wilayah II (Mktni16-02)Sub Agency SISTEMRp 3,653,718,000
21 January 2016Konsultan Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Khusus Tni Wilayah I (Mktni16-01)Sub Agency SISTEMRp 3,262,710,000
23 June 2012Pengadaan Jasa Konsultan Bimbingan Teknis Program Nasional Rehabilitasi Ruang Belajar Smp Paket 16Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 3,158,475,000
5 February 2016Pengadaan Layanan Jasa Konsultan Cm Pendamping Kp-Usb P2-Satap Dan Prs Tahun 2016 Cluster 9Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 2,746,600,100
24 March 2014Layanan Jasa Konsultan Cm Pendamping Kp-Usb Dan P2-Satap Paket 9 : Provinsi Sulawesi Barat Dan Sulawesi SelatanPendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 2,632,485,000
5 February 2016Pengadaan Layanan Jasa Konsultan Cm Pendamping Kp-Usb P2-Satap Dan Prs Tahun 2016 Cluster 11Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 2,597,425,500
17 April 2015Layanan Jasa Konsultan Cm Pendamping Kp-Usb, P2-Satap, Prs Program Pembangunan Usb, Pengembangan Sd-Smp Satu Atap Dan Revitalisasi Gedung Smp Cluster 8Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 2,592,519,624
11 June 2019Paket Manajemen Konstruksi Pembangunan Rumah Susun Sewa Wilayah Nusa Tenggara Dan Kalimantan Ta. 2019 (Mk19-05)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,591,000,000
17 April 2015Layanan Jasa Konsultan Cm Pendamping Kp-Usb, P2-Satap, Prs Program Pembangunan Usb, Pengembangan Sd-Smp Satu Atap Dan Revitalisasi Gedung Smp Cluster 9Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 2,365,365,349
25 February 2012Pengadaan Jasa Konsultan Pendamping Kp-Usb Dan Sd-Smp Satu Atap - Paket 6 (Ntt2)Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 2,214,039,000