URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
PHTC Provinsi Sulawesi Barat 2
Tujuan jasa konsultan Manajemen Konstruksi ini adalah melakukan pengawasan teknis
yang meliputi pengendalian waktu, pengendalian biaya, pengendalian pencapaian sasaran fisik
(kualitas dan kuantitas), dan tertib administrasi Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
dengan melakukan pengawasan pada tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan serah
terima pertama (Provisional Hand Over) pekerjaan konstruksi, dan pengawasan pada tahap
pemeliharaan pekerjaan konstruksi sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
Kegiatan Manajemen Konstruksi meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran
fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi pada kegiatan Manajemen Konstruksi
Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Sulawesi Barat 2 pada tahap pelaksanaan
konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan yang terdiri atas:
Lingkup kegiatan ini meliputi:
A. Tahap Pelaksanaan
1. Bertanggungjawab terhadap hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai
penugasannya;
2. Menyusun RMK (Rencana Mutu Kontrak) kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi
sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku;
3. Membantu PPK dalam pelaksanaan rapat persiapan pelaksanaan kontrak PCM;
4. Memeriksa dan mengevaluasi dokumen RMK dan RK3K Penyedia Jasa Pelaksanaan
Konstruksi termasuk perubahannya;
5. Memfasilitasi dan Meneliti penyiapan dokumen untuk proses perizinan yang terkait
dengan pelaksanaan pekerjaan;
6. Bersama dengan penyedia jasa konstruksi melakukan pemeriksaan lapangan
bersama. dan melakukan penyesuaian antara gambar, RAB dengan kondisi lapangan
dalam rangka MC Nol, memeriksa dan menerbitkan Serita Acara MC-Nol lengkap
dengan lampiran teknis;
7. Mengevaluasi program kegiatan pelaksanaan konstruksi fisik yang disusun oleh
pelaksana konstruksi yang meliputi program-program pencapaian sasaran konstruksi,
penyediaan dan penggunaan tenaga kerja, peralatan dan perlengkapan bahan
bangunan, informasi, dana, program Quality Assurance/Quality Control dan program
kesehatan dan keselamatan kerja (K3);
8. Mengendalikan program pelaksanaan konstruksi fisik yang meliputi program
pengendalian sumber daya, pengendalian biaya, pengendalian waktu, pengendalian
sasaran fisik, (kuantitas dan kualitas) hasil konstruksi, pengendalian perubahan
pekerjaan, pengendalian tertib administrasi, pengendalian kesehatan dan
keselamatan kerja;
9. Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan manajerial yang
timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan, serta melakukan koreksi
teknis apabila terjadi penyimpangan;
10. Memeriksa dan menyetujui semua dokumen baik administrasi maupun teknis yang
terkait dengan pelaksanaan konstruksi;
11. Melakukan koordinasi antara pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan konstruksi
fisik dan atau yang terkait dengan pemenuan persyaratan perijinan;
12. Memastikan kesesuaian Design for Construction (DFC) dan Shop Drawing pekerjaan
pembangunan lanjutan dengan memperhitungkan kondisi eksisting bangunan dan
data dasar;
13. Melakukan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
- Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan konstruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan dilapangan;
- Memberikan ijin dan mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu dan biaya pekerjaan konstruksi;
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
- Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
- Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasil rapat-rapat
lapangan dan laporan harian/mingguan pekerjaan konstruksi fisik yang dibuat oleh
penyedia jasa pelaksana konstruksi;
- Menyusun laporan dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan dan
pembayaran angsuran pekerjaan pelaksanaan konstruksi;
- Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
Kontraktor dan memastikan kesesuaian gambar pelaksanaan dengan kondisi
eksisting bangunan;
- Memberikan persetujuan terhadap semua gambar dan rencana kerja yang akan
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan Kontrak penyedia jasa
konstruksi baik untuk pekerjaan permanen ataupun pekerjaan sementara;
- Memberikan persetujuan atas semua gambar perubahan, spesifikasi teknis
perubahan dan
- justifikasi teknis perubahan termasuk menerbitkan pernyataan tidak keberatan (no
objection) untuk gambar sementara dan gambar perubahan yang tidak tercantum
dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai persyaratan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Menerbitkan surat teguran kepada penyedia jasa konstruksi jika terjadi
keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak penyedia jasa
konstruksi dan melaksanakan rapat pembuktian (show couse meeting);
- Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan dilapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima;
- Merekomendasikan kepada Pemberi Tugas terhadap akibat pelaksanaan
penyedia jasa untuk melakukan tindakan sanksi sanksi keterlambatan
pelaksanaan pekerjaan dilapangan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
- Melakukan pemeriksaan dan eveluasi perubahan perkejaan sebagai dasar proses
Addendum Kontrak olen Tim Peneliti Kontrak;
- Menyusun daftar cacat I kerusakan sebelum serah terima dan mengawasi
perbaikannya pada masa pemeliharaan;
- Bersama-sama dengan penyedia jasa perencanaan menyusun petunjuk
pemeliharaan dan penggunaan bangunan gedung;
- Melakukan pengukuran bersama dilapangan dalam rangka progress capaian
pekerjaan dan menerbitkan Serita Acara Progres Kemajuan Pekerjaan/Progres
Prestasi Fisik sampai dengan pekerjaan 100% untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi;
- Menyusun berita acara persetujuan pemeriksaan pekerjaan pertama dan
memastikan pekerjaan terpasang sesuai dengan persyaratan spesifikasi teknis
dalam rangka serah terima pertama, berita acara pemeliharaan pekerjaan dan
serah terima kedua pekerjaan konstruksi, sebagai kelengkapan untuk pembayaran
angsuran pekerjaan konstruksi;
- Melakukan testing dan commissioning dan meneribtkan berita acara hasil testing
dan commissioning sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapakan dalam
Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan rekomendasi dilakukan serah pertama pekerjaan pertama dan serah
terima perkerjaan kedua;
- Membantu pemberi tugas dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
- Melakukan pemeriksaan dan menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
terbangun sesuai dengan IMB;
- Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten atau Kota setempat;
- Melakukan evatuasi rencana kerja mingguan konstruksi dan mensosialisasikan
kepada pihak terkait di lingkungan lokasi pekerjaan;
- Menerbitkan surat penyataan kehandalan bangunan selama umur bangunan
sesuai yang dipersyaratkan dalam Kontrak penyedia jasa konstruksi;
- Memberikan laporan pengawasan secara periodic kepada PPK;
- Lingkup tugas dan tanggung jawab pengawasan lainnya sebagaimana diatur
dalam dokumen Kontrak penyedia jasa konstruksi.
- Melakukan kegiatan pengawasan dan laporan pada masa pemeliharaan:
- Melakukan pengawasan cacat kurang secara berkala selama masa pemeliharaan;
- Melakukan koordinasi dengan pihak pengelola/pengguna bangunan jika ada
kegiatan penggunaan bangunan selama masa pemeliharaan;
14. Melakukan pemeriksaan pekerjaan kedua untuk memastikan kondisi bangunan sesuai
dengan serah terima pertama sebagai dasar serah terima akhir pekerjaan;
15. Menyusun laporan mingguan dilengkapi profil pelaksanaan mingguan, bulanan, dan
akhir, potret pelaksanaan (executive summary) dan laporan pemeliharaan berkala
pekerjaan manajemen konstruksi;
16. Memastikan terpenuhinya pedoman pemeliharaan serta petunjuk pengoperasian
elemen bangunan terkait dengan fungsi bangunan dalam bentuk manual book yang
dibuatkan oleh pelaksana konstruksi;
17. Menyusun laporan mingguan yang dilengkapi profil pelaksanaan setiap minggu,
bulanan, dan akhir, potret pelaksanaan (Executive Summary) dan laporan berkala
pekerjaan manajemen konstruksi.
Ketentuan lain sesuai yang tertuang di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)