URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC
PROVINSI ACEH 3
UNIT/LEMBAGA : DIREKTORAT INFRASTRUKTUR DUKUNGAN PENDIDIKAN
UNIT ORGANISASI : DIREKTORAT JENDERAL PRASARANA STRATEGIS
SATUAN KERJA : SATUAN KERJA PELAKSANAAN PRASARANA STRATEGIS
ACEH
LOKASI PEKERJAAN : KAB. ACEH UTARA, KOTA LHOKSEUMAWE, KAB. ACEH TIMUR,
KOTA LANGSA, KAB. ACEH TAMIANG
TAHUN ANGGARAN : 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
MANAJEMEN KONSTRUKSI REHABILITASI DAN RENOVASI MADRASAH PHTC
PROVINSI ACEH 3
Kementerian : Kementerian Pekerjaan Umum
Direktorat Jenderal Prasarana Strategis/ Direktorat Infrastruktur
Unit / Lembaga :
Dukungan Pendidikan
Unit Organisasi : Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh
Program : Prasarana Strategis
Meningkatnya Keandalan Bangunan Prasarana Strategis untuk
Sasaran Program : Mendukung Pembangunan Sumber Daya Manusia dalam Bidang
Pendidikan
Persentase sarana prasarana pendidikan yang kualitasnya
Indikator Kinerja Program
ditingkatkan
Kegiatan : Penyelenggaraan Sarana Prasarana Strategis
Meningkatnya penyediaan dan kualitas sarana prasarana
Sasaran Kegiatan :
pendidikan dasar dan menengah
Persentase satuan pendidikan dasar dan menengah yang
Indikator Kinerja Kegiatan terbangun dan ditingkatkan kualitasnya sesuai penugasan
Kementerian PU
Klasifikasi Rincian Output Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
Rincian Output Pembangunan, Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
Volume Keluaran (Output) : 1
Satuan Ukur Keluaran
: Paket
(Output)
1. UMUM
Nama Pekerjaan : Manajemen Konstruksi Rehabilitasi Dan Renovasi Madrasah
PHTC Provinsi Aceh 3
Lokasi : Lokasi Pembangunan tersebar di 5 kabupaten/kota yaitu Kab. Aceh
Utara, Kota Lhokseumawe, Kab. Aceh Timur, Kota Langsa, Kab.
Aceh Tamiang
Nilai pagu : Rp 1.210.580.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Sepuluh Juta Lima
Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
Nilai HPS : Rp 1.210.570.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Sepuluh Juta Lima
Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah);
Sumber Dana : APBN Tahun Anggaran 2025
2. URAIAN PENDAHULUAN
a. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
7. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden
Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan
Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam
Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
9. Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan
Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
11. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan
Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan;
12. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
13. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2017 tentang
Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung;
14. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
15. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2020 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018
tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung;
16. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/PRT/M/2020 tentang
Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
17. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/PRT/M/2020 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
18. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
19. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 602/KPTS/M/2023 tentang
Batas Minimum Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
20. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran Remunerasi
Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk Pelayanan Jasa
Konsultansi Konstruksi;
21. Surat Edaran Menteri Nomor: 16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
22. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14/SE/M/2024 tentang
Pedoman Penunjukan Langsung Permintaan Berulang (Repeat Order) Dalam Pengadaan Jasa
Konsultansi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
23. Surat Edaran Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun
2022 tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa dalam Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
24. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 114/KPTS/Dk/2024 tentang Penetapan
Jabatan Kerja dan Jenjang Kualifikasi Atas Jabatan Kerja di Bidang Jasa Konstruksi;
25. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 04/SE/DC/2022 tentang Pedoman Evaluasi
Dokumen Perencanaan Teknis Paket Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Direktorat Jenderal
Cipta Karya;
26. Pedoman Standar Minimal Remunerasi / Biaya Personil (Billing Rate) dan Biaya Langsung
(Direct Cost) untuk Badan Usaha Jasa Konsultansi tahun 2025, Inkindo.
27. Peraturan dan Standar Teknis yang berlaku.
b. Latar Belakang
Ketersediaan infrastruktur yang memadai dan berkesinambungan merupakan kebutuhan mendesak
untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional. Pendidikan Madrasah merupakan salah satu
kebutuhan utama dalam mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang bertujuan
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat berilmu, dan menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab. Untuk mendukung tujuan diatas maka diperlukannya sarana dan
prasarana yang baik untuk tercapainya tujuan pendidikan yang baik, suatu langkah sistematis dalam
menjamin kuantitas dan kualitas konstruksi yang dibangun (termasuk kegiatan pengadaan dan
pemasangan) sesuai dengan kriteria standar yang telah ditentukan dan dokumen perencanaan yang
telah disusun.
Dalam hal pelaksanaan pekerjaan, penyelenggara pendidikan dituntut untuk senantiasa konsisten
berupaya menjamin mutu konstruksi prasarana dan sarana penyediaan pendidikan, sehingga dapat
menjamin terpenuhinya sarana pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat dan pemenuhan
terhadap pelaksanaan program pemerintah. Untuk mendukung dasar pemikiran tersebut diperlukan
kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi sehingga keluaran hasil pelaksanaan pembangunan
infrastruktur madrasah ini diharapkan dapat memenuhi syarat spesifikasi teknis prasarana dan sarana
madrasah yang mencakup pada masa persiapan pelaksanaan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan
pembangunan.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud pekerjaan ini adalah membantu pengguna jasa dalam memantau, mengawasi, mengelola,
mengendalikan, serta mengambil keputusan terkait dengan pelaksanaan pekerjaan fisik
Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 3 serta pengadaan meubelair yang
dilaksanakan secara E-Katalog.
Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah:
Terlaksananya pemantauan status pekerjaan, koordinasi, komunikasi, kemajuan, permasalahan
•
yang timbul (Review Design), pengumpulan data serta informasi, dan lain-lain terkait dalam
pekerjaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 3;
dan
Terlaksananya suatu mekanisme pengelolaan (manajemen), pengendalian, dan pemantauan
•
(Manajemen Konstruksi) terhadap pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah
PHTC Provinsi Aceh 3.
4. SASARAN KEGIATAN
Untuk mendapatkan keluaran hasil pelaksanaan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi
Madrasah PHTC Provinsi Aceh 3 yang memenuhi syarat spesifikasi teknis prasarana dan sarana
madrasah yang mencakup pada masa persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan
Pembangunan. Serta terpenuhinya persyaratan perizinan bangunan gedung negara yang diperlukan
sesuai peraturan yang berlaku, terpenuhinya pernyataan tentang keandalan bangunan dan Sertifikat
Laik Fungsi (SLF).
5. LOKASI PEKERJAAN
Lokasi kegiatan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh
3 adalah:
No Nama Madrasah Kabupaten/Kota
1 MIN 11 ACEH UTARA ACEH UTARA
2 MTSN 3 ACEH UTARA ACEH UTARA
3 MAN 5 ACEH UTARA ACEH UTARA
4 MIN 1 KOTA LHOKSEUMAWE KOTA LHOKSEUMAWE
5 MTSN 2 KOTA LHOKSEUMAWE KOTA LHOKSEUMAWE
6 MIN 8 ACEH TIMUR ACEH TIMUR
7 MIN 23 ACEH TIMUR ACEH TIMUR
8 MTSN 7 ACEH TIMUR ACEH TIMUR
9 MIN 4 LANGSA KOTA LANGSA
10 MTSN 2 ACEH TAMIANG ACEH TAMIANG
11 MAN 2 ACEH TAMIANG ACEH TAMIANG
12 MAS BABUSSALAM BABO ACEH TAMIANG
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
a. Jangka waktu pelaksanaan kegiatan Konsultan Manajemen Konstruksi Rehabilitasi dan
Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Aceh 3 dilaksanakan selama 135 (Seratus Tiga Puluh
Lima) hari kalender, terhitung sejak Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
b. Matriks pelaksanaan kegiatan
Bulan ke-
No Kegiatan
1 2 3 4 5
1 Persiapan pelaksanaan
Pengendalian dan pengawasan di lokasi
2
pekerjaan fisik
3 Pelaporan
7. SUMBER PENDANAAN DAN BESARAN BIAYA
a . Kegiatan ini dibiayai oleh DIPA Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Aceh sumber
pendanaan APBN Tahun Anggaran 2025;
b . Pagu Anggaran untuk pekerjaan ini sebesar Rp 1.210.580.000,- (Satu Miliar Dua Ratus
Sepuluh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah) dan nilai Harga Perkiraan Sendiri
(HPS) Rp 1.210.570.000,- (Satu Miliar Dua Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Tujuh Puluh
Ribu Rupiah);
c. Pembayaran biaya kegiatan ini didasarkan pada pengeluaran nyata/real dan tahap pembayaran
dilakukan setelah tahapan laporan kemajuan pekerjaan dipenuhi;
d. Pembayaran biaya langsung personil dan biaya langsung non personil dibuktikan dengan
melampirkan bukti setoran pada rekening koran dalam invoice penarikan;
e. Ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat perjanjian pekerjaan.