Supervisi Sekolah Rakyat Tahap Ic Kabupaten Tojo Una-Una 1
Kementerian Negara / : Kementerian Pekerjaan Umum
Lembaga
Unit Eselon I/II : Direktorat Jenderal Prasarana Strategis
Program : Prasarana Strategis
Sasaran Program : Meningkatnya keandalan bangunan prasarana strategis
untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana
perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial
budaya, dan kesehatan sesuai penugasan kepada
Kementerian PU
Indikator Kinerja Program : Persentase satuan pendidikan yang ditingkatkan kualitas
sarana-prasarananya sesuai penugasan kepada
Kementerian PU
Kegiatan : Penyelenggaraan Sarana Prasarana Strategis
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya penyediaan dan kualitas sarana prasarana
pendidikan dasar dan menengah sesuai penugasan
kepada Kementerian PU
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase satuan pendidikan dasar dan menengah yang
terbangun dan ditingkatkan kualitasnya sesuai penugasan
kepada Kementerian PU
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
Rincian Output : RBI.004 – Sekolah Rakyat
Volume : 1
Satuan Ukur : Paket
1. GAMBARAN UMUM
A. Umum
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia
sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, ketimpangan akses dan kualitas
pendidikan masih
menjadi permasalahan utama, terutama dikalangan masyarakat kurang mampu
seperti
anak-anak dari keluarga buruh, petani, dan pekerja informal. Untuk menjawab
tantangan tersebut, Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial
meluncurkan program strategis nasional berupa pembangunan Sekolah Rakyat (SR)
Berasrama.
Sekolah Rakyat dirancang untuk memberikan akses pendidikan dasar hingga
menengah secara gratis, berkualitas, dan inklusif, dengan sistem asrama untuk
memastikan peserta didik mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif dan
berkelanjutan. Pembangunan SR ini diharapkan dapat memutus mata rantai
kemiskinan antar generasi dan mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan
berkarakter.
Kemensos, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah serta Kementerian Pekerjaan Umum, telah menyiapkan infrastruktur dan
kurikulum untuk mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat. Sebanyak 45 sekolah
siap beroperasi pada tahap pertama mulai Juli 2025, dengan total 200 lokasi yang
telah diusulkan oleh berbagai daerah.
B. Latar Belakang
Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia
sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, ketimpangan akses dan kualitas
pendidikan masih menjadi permasalahan utama, terutama di kalangan masyarakat
kurang mampu seperti anak-anak dari keluarga buruh, petani, dan pekerja informal.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Presiden Republik Indonesia melalui
Kementerian Sosial meluncurkan program strategis nasional berupa pembangunan
Sekolah Rakyat (SR) Berasrama.
Sekolah Rakyat dirancang untuk memberikan akses pendidikan dasar hingga
menengah secara gratis, berkualitas, dan inklusif, dengan sistem asrama untuk
memastikan peserta didik mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif dan
berkelanjutan. Pembangunan SR ini diharapkan dapat memutus mata rantai
kemiskinan antar generasi dan mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan
berkarakter.
Kemensos, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah serta Kementerian Pekerjaan Umum, telah menyiapkan infrastruktur dan
kurikulum untuk mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat. Sebanyak 45 sekolah
siap beroperasi pada tahap pertama mulai Juli 2025, dengan total 200 lokasi yang
telah diusulkan oleh berbagai daerah. Kondisi permasalahan diatas menjadi dasar
bahwa renovasi dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan perlu dilakukan
dan menjadi salah satu Program Strategis Nasional.
Supervisi Renovasi Sekolah Rakyat bertujuan untuk tersusunnya dokumen
Supervisi Sekolah Rakyat dengan prinsip ketuntasan dalam rangka percepatan
pembangunan prasarana infrastruktur pendidikan Sekolah Rakyat.
2. DASAR HUKUM
1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang;
5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2024;
7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam
Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat.
11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Melalui Penyedia.
12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran
Harga;
13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman
Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;
14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;
15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa
Perancanganan Konstruksi;
16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan
Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi
Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan
madrasah;
19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata
Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat;
20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei
2024 perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang
Bersumber dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli
2024 hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan
pada Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
Kementerian PUPR.
22) Nota Dinas Direktur Jenderal Prasarana Strategis Nomor 251/ND/Ds/2025 Hal
Pemutakhiran Kembali Atas Pemutakhiran Permohonan Penambahan Anggaran
Sekolah Rakyat Tahun 2025.
3. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi ini adalah untuk
mendapatkan Penyedia Jasa yang akan melakukan kegiatan pengawasan konstruksi
renovasi sekolah rakyat tahap 1c Kota Banjarbaru pada setiap tahapan pembangunan
dan memastikan terpenuhinya kualitas hasil pembangunan (mutu, waktu, kuantitas,
kualitas, dan biaya) dan tertib administrasi mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan serah terima akhir pekerjaan Tujuan Pengadaan Jasa Pengawasan
Konstruksi ini adalah terbangunnya fisik bangunan sekolah rakyat sesuai dengan
spesifikasi teknis, rencana kerja & syarat serta BOQ yang telah
direncanakan.Terlaksananya kegiatan pengawasan secara mendetail yang memuat
pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesai dengan dilengkapi dengan
rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. SASARAN
Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan pengawasan konstruksi ini adalah:
1) Sasaran Revitalisasi Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi rehabilitasi
sejak mulai dari SPMK Konstruksi;
2) Terkendalinya pelaksanaan konstruksi rehabilitasi baik dari kuantitas, kualitas, tepat
waktu dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
administrasi;
3) Mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
pekerjaan Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Tojo Una-Una;
4) Meminimalkan resiko terjadinya kegagalan Konstruksi pekerjaan Renovasi Sekolah
Rakyat Kabupaten Tojo Una-Una.
tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
Jabatan
Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;
r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK);
s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2015
tentang Pedoman Umum Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada
Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan Permukiman;
t. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47/SE/DC/2020 tentang
Petunjuk
Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;
u. Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah
(diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Olahraga
dan Pasar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020);
v. Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Pembangunan Sarana dan Prasarana
Sekolah/Madrasah, PTN/PTKIN, dan Pasar (diterbitkan oleh Pusat Pengembangan
Sarana dan Prasarana Pendidikan Olahraga dan Pasar Kementerian Pekerjaan
Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2020);
w. Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah
dan Madrasah (diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Tahun 2020;
x. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
y. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021
tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung;
z. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
aa. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
dan
ab. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
Layanan Jasa Konsultansi