Supervisi Sekolah Rakyat Tahap Ic Kabupaten Tojo Una-Una 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10312584000
Date: 7 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Elaksanaan Prasarana Strategis Sulawesi Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Non Konstruksi
Method: Pengadaan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 84,237,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 84,232,000
Winner (Pemenang): PT Ciriajasa Rancang Bangun
NPWP: 016945115017000
RUP Code: 60173363
Work Location: KAB. TOJO UNA-UNA - Tojo Una-Una (Kab.)
Participants: 1
Attachment
Supervisi Sekolah Rakyat Tahap Ic Kabupaten Tojo Una-Una 1 
                                                                      
Kementerian Negara / : Kementerian Pekerjaan Umum                     
                                                                      
Lembaga                                                               
Unit Eselon I/II   : Direktorat Jenderal Prasarana Strategis          
                                                                      
Program            : Prasarana Strategis                              
Sasaran Program    : Meningkatnya keandalan bangunan prasarana strategis
                                                                      
                    untuk mendukung pembangunan sarana dan prasarana  
                    perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial
                                                                      
                    budaya, dan kesehatan sesuai penugasan kepada     
                    Kementerian PU                                    
                                                                      
Indikator Kinerja Program : Persentase satuan pendidikan yang ditingkatkan kualitas
                    sarana-prasarananya sesuai penugasan kepada       
                    Kementerian PU                                    
                                                                      
Kegiatan           : Penyelenggaraan Sarana Prasarana Strategis       
Sasaran Kegiatan   : Meningkatnya penyediaan dan kualitas sarana prasarana
                                                                      
                    pendidikan dasar dan menengah sesuai penugasan    
                    kepada Kementerian PU                             
                                                                      
Indikator Kinerja Kegiatan : Persentase satuan pendidikan dasar dan menengah yang
                    terbangun dan ditingkatkan kualitasnya sesuai penugasan
                                                                      
                    kepada Kementerian PU                             
Klasifikasi Rincian Output : Prasarana Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
                                                                      
Rincian Output     : RBI.004 – Sekolah Rakyat                         
Volume             : 1                                                
                                                                      
Satuan Ukur        : Paket                                            
                                                                      
1. GAMBARAN UMUM                                                      
                                                                      
   A. Umum                                                            
          Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia
     sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, ketimpangan akses dan kualitas
     pendidikan masih                                                 
     menjadi permasalahan utama, terutama dikalangan masyarakat kurang mampu
     seperti                                                          
     anak-anak dari keluarga buruh, petani, dan pekerja informal. Untuk menjawab
     tantangan tersebut, Presiden Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial
     meluncurkan program strategis nasional berupa pembangunan Sekolah Rakyat (SR)
                                                                      
     Berasrama.                                                       
          Sekolah Rakyat dirancang untuk memberikan akses pendidikan dasar hingga
     menengah secara gratis, berkualitas, dan inklusif, dengan sistem asrama untuk
     memastikan peserta didik mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif dan
                                                                      
     berkelanjutan. Pembangunan SR ini diharapkan dapat memutus mata rantai
     kemiskinan antar generasi dan mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan
     berkarakter.                                                     
          Kemensos, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan
     Menengah serta Kementerian Pekerjaan Umum, telah menyiapkan infrastruktur dan
     kurikulum untuk mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat. Sebanyak 45 sekolah
     siap beroperasi pada tahap pertama mulai Juli 2025, dengan total 200 lokasi yang
     telah diusulkan oleh berbagai daerah.                            
                                                                      
   B. Latar Belakang                                                  
          Pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia
     sebagaimana tertuang dalam UUD 1945. Namun, ketimpangan akses dan kualitas
     pendidikan masih menjadi permasalahan utama, terutama di kalangan masyarakat
     kurang mampu seperti anak-anak dari keluarga buruh, petani, dan pekerja informal.
     Untuk menjawab tantangan tersebut, Presiden Republik Indonesia melalui
     Kementerian Sosial meluncurkan program strategis nasional berupa pembangunan
     Sekolah Rakyat (SR) Berasrama.                                   
          Sekolah Rakyat dirancang untuk memberikan akses pendidikan dasar hingga
                                                                      
     menengah secara gratis, berkualitas, dan inklusif, dengan sistem asrama untuk
     memastikan peserta didik mendapatkan lingkungan belajar yang kondusif dan
     berkelanjutan. Pembangunan SR ini diharapkan dapat memutus mata rantai
     kemiskinan antar generasi dan mencetak generasi penerus bangsa yang unggul dan
     berkarakter.                                                     
          Kemensos, bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan
     Menengah serta Kementerian Pekerjaan Umum, telah menyiapkan infrastruktur dan
     kurikulum untuk mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat. Sebanyak 45 sekolah
                                                                      
     siap beroperasi pada tahap pertama mulai Juli 2025, dengan total 200 lokasi yang
     telah diusulkan oleh berbagai daerah. Kondisi permasalahan diatas menjadi dasar
     bahwa renovasi dan rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan perlu dilakukan
     dan menjadi salah satu Program Strategis Nasional.               
          Supervisi Renovasi Sekolah Rakyat bertujuan untuk tersusunnya dokumen
     Supervisi Sekolah Rakyat dengan prinsip ketuntasan dalam rangka percepatan
     pembangunan prasarana infrastruktur pendidikan Sekolah Rakyat.   
                                                                      
                                                                      
2. DASAR HUKUM                                                        
  1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;       
  2) Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;        
  3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;   
  4) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
     Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
     Undang-Undang;                                                   
  5) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan
     Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;     
                                                                      
  6) Peraturan Presiden RI Nomor 27 Tahun 2020 tentang Kementerian Pekerjaan Umum
     dan Perumahan Rakyat, sebagaimana diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 24
     Tahun 2024;                                                      
  7) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan
     Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  8) Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus Dalam
     Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur          
                                                                      
                                                                      
  9) Peraturan Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
     Manajemen Keselamatan Konstruksi.                                
  10) Peraturan Menteri PUPR Nomor 08 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan
     Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan
     Rakyat.                                                          
  11) Peraturan Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia
     Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
     Pemerintah Melalui Penyedia.                                     
                                                                      
  12) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Evaluasi Kewajaran
     Harga;                                                           
  13) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman   
     Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi;
  14) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 602 Tahun 2023 tentang Batas Minimum Nilai
     Tingkat Komponen Dalam Negeri Jasa Konstruksi;                   
  15) Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2024 tentang Susunan Tenaga Ahli
     Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa 
     Perancanganan Konstruksi;                                        
                                                                      
  16) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0101-Mn/2075 Hal Pengendalian Penggunaan
     Barang Impor dan Tenaga Kerja Asing pada Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                             
  17) Surat Menteri PUPR Nomor : PA0106-Mn/233 Hal Penerapan Sistem Informasi
     Harga Perkiraan Sendiri Terintegrasi (SIPASTI) di Kementerian Pekerjaan Umum
     dan Perumahan Rakyat;                                            
  18) Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47 Tahun 2020 tentang
     Petunjuk Teknis Standardisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan
                                                                      
     madrasah;                                                        
  19) Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 68 Tahun 2024 tentang Tata
     Cara Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
     dan Perumahan Rakyat;                                            
  20) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PA 0106-DK/334 tanggal 8 Mei
     2024 perihal Pelaksanaan Penerapan Penggunaan Data Harga Satuan Pokok yang
     Bersumber dari Harga Pasar dalam Pelaksanaan Tender Pekerjaan Konstruksi;
  21) Surat Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor : PB 0401-DK/558 tanggal 8 Juli
     2024 hal Tindak Lanjut Proses Pengadaan Jasa Konstruksi atas Gangguan Layanan
                                                                      
     pada Sistem Informasi Pendukung PBJ (SIMPAN, SIKI, SIMPK dan SIPASTI) di
     Kementerian PUPR.                                                
  22) Nota Dinas Direktur Jenderal Prasarana Strategis Nomor 251/ND/Ds/2025 Hal
     Pemutakhiran Kembali Atas Pemutakhiran Permohonan Penambahan Anggaran
     Sekolah Rakyat Tahun 2025.                                       
                                                                      
3. MAKSUD DAN TUJUAN                                                  
        Maksud Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Konstruksi ini adalah untuk
                                                                      
   mendapatkan Penyedia Jasa yang akan melakukan kegiatan pengawasan konstruksi
   renovasi sekolah rakyat tahap 1c Kota Banjarbaru pada setiap tahapan pembangunan
   dan memastikan terpenuhinya kualitas hasil pembangunan (mutu, waktu, kuantitas,
   kualitas, dan biaya) dan tertib administrasi mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi
   sampai dengan serah terima akhir pekerjaan Tujuan Pengadaan Jasa Pengawasan
   Konstruksi ini adalah terbangunnya fisik bangunan sekolah rakyat sesuai dengan
   spesifikasi teknis, rencana kerja & syarat serta BOQ yang telah    
   direncanakan.Terlaksananya kegiatan pengawasan secara mendetail yang memuat
                                                                      
   pelaksanaan pekerjaan dari awal sampai dengan selesai dengan dilengkapi dengan
   rincian kemajuan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku.   
4. SASARAN                                                            
   Sasaran dilaksanakannya kegiatan konsultan pengawasan konstruksi ini adalah:
   1) Sasaran Revitalisasi Terarahnya secara teknis pelaksanaan konstruksi rehabilitasi
      sejak mulai dari SPMK Konstruksi;                               
   2) Terkendalinya pelaksanaan konstruksi rehabilitasi baik dari kuantitas, kualitas, tepat
      waktu dalam batas biaya yang tersedia, serta diselenggarakan secara tertib
                                                                      
      administrasi;                                                   
   3) Mengoptimalkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi
      pekerjaan Renovasi Sekolah Rakyat Kabupaten Tojo Una-Una;       
   4) Meminimalkan resiko terjadinya kegagalan Konstruksi pekerjaan Renovasi Sekolah
      Rakyat Kabupaten Tojo Una-Una.                                  
      tentang Standar Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang
      Jabatan                                                         
      Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi;                 
   r. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021
      Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK); 
   s. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 05/PRT/M/2015
      tentang Pedoman Umum  Implementasi Konstruksi Berkelanjutan pada
      Penyelenggaraan Infrastruktur Bidang Pekerjaan Umum Dan Permukiman;
                                                                      
   t. Surat Edaran Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 47/SE/DC/2020 tentang
      Petunjuk                                                        
      Teknis Standarisasi Desain dan Penilaian Kerusakan Sekolah dan Madrasah;
   u. Petunjuk Teknis Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah dan Madrasah
      (diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan Olahraga
      dan Pasar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2020);
   v. Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Pembangunan Sarana dan Prasarana   
      Sekolah/Madrasah, PTN/PTKIN, dan Pasar (diterbitkan oleh Pusat Pengembangan
      Sarana dan Prasarana Pendidikan Olahraga dan Pasar Kementerian Pekerjaan
                                                                      
      Umum Dan Perumahan Rakyat Tahun 2020);                          
   w. Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Sekolah
      dan Madrasah (diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
      Rakyat Tahun 2020;                                              
   x. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2021
      tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;        
   y. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 18 Tahun 2021
      tentang Standar Pembongkaran Bangunan Gedung;                   
                                                                      
   z. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
      tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
      Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;                            
   aa. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 
      16/SE/M/2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
      Pengawasan Konstruksi Di Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat;
      dan                                                             
   ab. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
      Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Kualifikasi Ahli Untuk
                                                                      
      Layanan Jasa Konsultansi
Tenders also won by PT Ciriajasa Rancang Bangun
Authority
2 August 2013Pembangunan Gedung Dinas Teknis Jatibaru (Jasa Konsultansi Pengawasan)Dinas Perumahan dan Gedung PemdaRp 7,552,501,000
22 January 2018Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Mapolresta Jakarta Pusat (Luas 13.250M2) Apbn T.A. 2018Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,602,720,000
25 January 2018Pengadaan Jasa Konsultansi Managemen Konstruksi Pembangunan Gedung Parkir Polda Metro Jaya (Luas 17.393 M2) Apbn T.A. 2018Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 1,532,420,000
9 February 2018Pengadaan Jasa Konsultansi Manajemen Konstruksi Pembangunan Gedung Rawat Inap Vvip, Medical Check Up, Helipad Dan Fasilitas UmumKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 701,000,000
8 February 2012Pengawasan Pembangunan Dan Pengadaan Utilitas Gedung Kantor Upbjj Ut Jakarta (Tahap II)Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan MasyarakatRp 490,833,330
28 March 2013Jasa Konsultasi Pengawasan Pengadaan Data CenterBPS Provinsi JambiRp 436,067,000