Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Gorontalo (Paket I)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10315272000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 8 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,313,103,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,313,103,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60200688
Work Location: KAB. GORONTALO UTARA - Gorontalo Utara (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA GORONTALO (PAKET I)    
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                   
Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air             
Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                       
                                                                          
Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                          dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                          Non-Padi (7691)                                 
Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                          produktivitas penggunaan air irigasi            
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                                                                          
                          Ditingkatkan                                    
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah   
                          (7691.RBS.005)                                  
Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II
Nama Paket Pekerjaan    : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
                          Gorontalo (Paket I)                             
Waktu Pelaksanaan       : 120 Hari Kalender                               
Alokasi Anggaran        : Rp. 1.313.103.000,-                             
                                                                          
Mata Anggaran Kegiatan  : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada. 
                          Masyarakat/Pemerintah Daerah)                   
Tahun Anggaran          : 2025                                            
Jenis Kontrak           : Kontraktual                                     
Volume Output           : 1 Dokumen                                       
Volume Outcome          : 1 Dokumen                                       
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
                                                                          
   1. Dasar Hukum                                                         
         UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang “ Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang
          Terkandung di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara dan Dipergunakan untuk Sebesar-
          besar Kemakmuran Rakyat.                                        
         Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.   
         Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
          Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
          Pemerintah                                                      
                                                                          
         Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam
          Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur         
         Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
          Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
          Mendukung Swasembada Pangan                                     
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23 Tahun 2020 Tentang Rencana
          Strategis Kementerian PUPR Tahun 2020 — 2024:                   
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
                                                                          
          Manajemen Keselamatan Konstruksi:                               
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2023
          Tentang Pedoman Penyusunan Perkiaraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
         Surat Edaran Dirjen Bina Kontruksi No 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
          Penyusunan Perkiraaan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat.                                               
         Peraturan Kepala LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                               
                                                                          
         Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan
          Tahun Anggaran 2024.                                            
         Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.06/2021 tentang
          Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.                
         SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa
          Konsultansi Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat                                                
         Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
                                                                          
          Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk
          Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi                             
   2. Gambaran Umum                                                       
                                                                          
     Irigasi memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di
     Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA),
     Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Irigasi dan Rawa menyiapkan strategi,
     untuk mempertahanankan kinerja sistem irigasi.                       
     Upaya itu dilakukan pula untuk mendukung Asta Cita Presiden 2025-2029, melalui
     Memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
     swasembada pangan, energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
     Direktorat Jenderal SDA akan memperkenalkan kebijakan mengenai lima pilar irigasi di
     Indonesia melalui lima pilar yaitu : keandalan suplai air, keandalan jaringan irigasi,
                                                                          
     manajemen air, kelembagaan dan dumber daya manusia.                  
     Pengelolaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir memerlukan sarana dan prasarana
     irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa: Bendung dan
     Jaringan Irigasi. Rusaknya jaringan irigasi dan bangunan-bangunan pada daerah irigasi
     kewenangan provinsi dan kabupaten/kota mempengaruhi kinerja sistem yang ada,
     sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun. Mengingat sebagian
     besar pemerintah Kabupaten/ Kota dan juga petani pemakai air sampai saat ini belum
     dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian
                                                                          
     Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berusaha untuk menjaga
     fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan                           
                                                                          
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                         
     Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2025-2029 telah
     ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU. Renstra ini menjadi pedoman bagi Kementerian
     PU dalam menyusun Rencana Kerja tahunan dan merupakan penjabaran dari Rencana
     Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 “Memantapkan sistem
     pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
                                                                          
     energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”.        
                                                                          
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                            
    Maksud: diadakannya pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
     PJPA Gorontalo (Paket I) ialah pertanggunjawaban atas kesesuaian pelaksanaan dengan
     Desain dan kebenaran Kuantitas mapupun Kualitas pekerjaan yang dilaksanakan oleh
     Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan.                                
    Tujuan: dari pekerjaan ini ialah menjaga tercapainya tertibnya penyelenggaraan dan hasil
     pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non fisik meliputi aspek pengawasan konstruksi,
     pengadaan, manajemen pelaksanaan dan pengendalian kontrak pekerjaan sesuai yang
     diharapkan.                                                          
                                                                          
                                                                          
C. Penerima Manfaat                                                       
   Penerima manfaat dari pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
   Gorontalo (Paket I) adalah Pemerintah Daerah masing-masing kewenangan. 
                                                                          
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
   Adapun lingkup Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
   Gorontalo (Paket I) adalah sebagai berikut:                            
   1. Pekerjaan Lapangan;                                                 
                                                                          
   2. Review Desain (Tasking);                                            
   3. Pengawasan Pelaksanaan;                                             
   4. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi;                                   
   5. Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi Rawa;       
   6. Updating e-Paksi pada masing-masing Daerah Irigasi Rawa;            
   7. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Balai, Kasatker/PPK/Direksi
     bersama dengan konsultan supervisi untuk memantau perkembangan pelaksanaan
     kegiatan.                                                            
                                                                          
   Kegiatan ini akan menggunakan layanan Jasa Konsultasi dengan Sub Klasifikasi Jasa
   Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE-203) atau Sub Klasifikasi Jasa
   Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK- 002).             
                                                                          
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                           
   Paket Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Gorontalo (Paket
   I) dengan uraian sebagai berikut:                                      
   1) Kabupaten Gorontalo:                                                
                                                                          
       D.I Huludupitango (Kec. Limboto)                                  
       D.I. Mohiyolo I (Kec. Asparaga)                                   
       D.I Toidito (Kec. Pulubala)                                       
       D.I Beringin (Kec. Tolangohula)                                   
       D.I Bina Jaya (Kec. Tolangohula)                                  
   2) Kabupaten Gorontalo Utara                                           
                                                                          
       D.I Tolinggula (Kec. Tolinggula)                                  
       D.I Tenilo (Kec. Biau)                                            
       D.I Mebongo (Kec. Sumalata)                                       
                                                                          
F. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
   1) Metode Pelaksanaan                                                  
     a) Melakukan review terhadap desain yang ada, serta alternative desain sesuai dengan
                                                                          
         konsisi dan kebutuhan riil lapangan (apabila dipandang perlu)    
     b) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa shop
         drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.            
     c) Melakukan verifikasi dan menyetujui hasil pengukuran topografi yang dilakukan
         Penyedia jasa konstruksi.