Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Di Provinsi Maluku; 9,52 Km; 498,16 Ha; F; K; Syc

Gagal
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10316562000
Status: Gagal
Date: 10 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Maluku Provinsi Maluku
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 15,482,430,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 15,482,430,000
RUP Code: 60240281
Work Location: D.I WAY DAFA - Buru (Kab.)|D.I LOFIN - Maluku Tengah (Kab.)|D.I KAIRATU II - Seram Bagian Barat (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN    SINGKAT   PEKERJAAN                                        
                                                                     
                                                                     
  Dasar Hukum                                                        
                                                                     
  a. Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, diubah dengan UU
     No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
     Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
     PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, UU No. 11 Tahun 2020 tentang
     Cipta Kerja, Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dicabut sebagian
     dengan UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
     5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
     Pasal 33 dan Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019, dicabut
     dan dinyatakan tidak berlaku.                                   
  b. PP No. 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45
     Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
     Negara.                                                         
  c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya
     Masukan Tahun Anggaran 2025.                                    
  d. Permen PUPR No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
                                                                     
     Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16 Tahun 2020 tentang 
     Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan
     Umum dan Perumahan Rakyat                                       
  e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:    
     30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi
  f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor:    
     14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi
  Gambaran  Umum                                                     
                                                                     
  Dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan mendukung ketahanan
  pangan sesuai dengan Inpres No.2 tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
  Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
  Mendukung Swasembada Pangan. Maka ditindaklanjuti dengan usulan dari
  pemerintah daerah terkait kegiatan irigasi yang bisa dikembangkan di masing-masing
  daerah. Pemanfaatan jaringan irigasi teknis pada daerah irigasi yang ada, dan
  ditunjang dengan pemberdayaan Irigasi Kecil diharapkan akan dapat meningkatkan
  lahan irigasi secara intensifikasi maupun ekstensifikasi. Intensifikasi dapat dicapai
                                                                     
  dengan peningkatan intensitas tanam dan efisiensi pemakaian air irigasi, sedangkan
  ekstensifikasi dapat dicapai dengan memanfaatkan sumber air irigasi yang ada secara
  efisien dengan luas areal yang optimum.                            
  Pada Pulau Seram terdapat dua kegiatan yang akan dilakukan pada tahun 2025 yaitu
  Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Kairatu II dengan panjang output 3,7 km dan
  Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Way Lofin dengan Panjang output 1,8 km.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
            Gambar 1 Dokumentasi Kondisi Eksisting D.I Kairatu       
           Gambar 2 Dokumentasi Kondisi Eksisting D.I Way Lofin      
                                                                     
  Sedangkan pada Pulau Buru, terdapat paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi
  D.I Way Dafa di Desa Wamsait. Daerah Irigasi Way Dafa merupakan daerah irigasi
  yang menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Buru yang ditetapkan
  melalui Permen PUPR No. 14/PRT/M/2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status
  Daerah Irigasi. D.I Way Dafa memiliki satu bendung utama yang mengairi sawah di
  Desa Wamsait, SP 1, dan SP 2.                                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
           Gambar 3 Dokumentasi Kondisi Eksisting D.I Way Dafa