URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PAKET REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I KEWENANGAN DAERAH
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
ID SIRUP 60210652
SATUAN KERJA SNVT PJPA SULAWESI IV PROVINSI SULAWESI TENGGARA
PPK IRIGASI DAN RAWA II
TAHUN ANGGARAN 2025
A.1. Gambaran umum
Pengelolaan irigasi di Indonesia sejak tahun 2006 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2006 tentang Irigasi dibagi menjadi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota, berdasarkan luas wilayah irigasi dan lokasinya. Kemudian dijelaskan lebih
lanjut tentang kewenangan pemerintah pusat dalam pengelolaan irigasi melalui Peraturan
Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kriteria dan Penetapan Status Daerah Irigasi.
Namun dalam pelaksanaannya, pengelolaan irigasi berdasarkan kewenangan dirasa
kurang maksimal. Pemerintah daerah yang memiliki anggaran terbatas sering mengalami
kesulitan dalam mengelola irigasi baik itu operasional maupun pemeliharaan. Akibatnya
banyak irigasi kewenangan daerah yang mengalami kerusakan ringan hingga berat bahkan
sampai tidak beroperasi. Keadaan tersebut menjadi hambatan dalam mewujudkan program
swasembada pangan.
Pemerintah berupaya mengintervensi pengelolaan irigasi kewenangan daerah melalui
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan, Peningkatan,
Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk Mendukung
Swasembada Pangan. Kementerian PU dalam hal ini diwakili oleh BWS Sulawesi IV
mendukung kebijakan tersebut dengan melakukan peningkatan dan rehabilitasi jaringan
irigasi kewenangan daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara. Pada Tahun Anggaran 2025
melalui SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara mengusulkan kegiatan
Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara.
A.2. Ruang Lingkup Pekerjaan dan Biaya
Adapun lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi
Sulawesi Tenggara adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Penyelengaraan SMKK;
3. Pekerjaan Bendung;
4. Pekerjaan Saluran Primer;
5. Pekerjaan Saluran Sekunder;
6. Pekerjaan Saluran Tersier;
7. Pekerjaan Bangunan Pelengkap Saluran Irigasi; dan
8. Pekerjaan lain-lain.
Page 1 of 4
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
Provinsi Sulawesi Tenggara
Paket pekerjaan ini dibiayai oleh APBN Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Pagu Anggaran
sebesar Rp 102.474.569.000, - (Seratus Dua Milyar Empat Ratus Tujuh Puluh Empat Juta
Lima Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Rupiah).
A.3. Kemampuan Badan Usaha Penyedia Jasa Konstruksi
Kualifikasi Usaha : Kualifikasi Usaha Besar
Klasifikasi Badan Usaha : Bangunan Sipil
Sub Klasifikasi Layanan : Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, Dam,
dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya (SI001) KBLI
2015 (42211) atau Konstruksi Jaringan Irigasi dan
Drainase (BS004) KBLI 2020 (42201).
Lingkup Pekerjaan : Pembangunan/pemeliharaan/pembangunan kembali
bangunan jaringan saluran air irigasi atau jaringan
drainase.
A.4. Lokasi Pekerjaan dan Jalan Akses
Secara administratif lokasi pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah
di Provinsi Sulawesi Tenggara terletak di di 23 Daerah Irigasi Kewenangan Daerah yang
tersebar di 9 Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tenggara. Jarak tempuh menunju lokasi
bervariasi dari lokasi paling dekat sekitar 30 menit hingga lokasi terjauh sampai sekitar 9
Jam dengan perjalan darat dan perjalanan laut. Sebaran lokasi kegiatan dirincikan sebagai
berikut.
Tabel 1 Sebaran Lokasi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah
di Provinsi Sulawesi Tenggara
Wilayah
No Nama DI/DIR Kabupaten Kecamatan Desa Ket.
Sungai
Rorowatu Poleang-
1 DI. Laaho Bombana Aneka Marga
Utama Roraya
Towari-
2 DI. Wulonggere Kolaka Polinggona Wulonggere
Lasusua
Towari-
3 D.I. Wolo Kolaka Wolo Wolo
Lasusua
Rante bola,
Ronta, Desa
Buton
4 D.I. Buranga Bunegunu Gunung Sari, Buton
Utara
Desa Waode
angkalo
Wakalambe,
5 DI. Wakalambe Buton Kapuntoru Mabuligo, Buton
Boneatiro
Wakanka,
6 D.I. Kapontori Buton Kapontori Buton
Watumotobe
Lasalimu
7 D.I. Ambuau Buton Ambuau Buton
Selatan
Page 2 of 4
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
Provinsi Sulawesi Tenggara
Wilayah
No Nama DI/DIR Kabupaten Kecamatan Desa Ket.
Sungai
Kolaka Lasolo-
8 DI. Iwoikondo Loea Iwoikondo
Timur Konaweha
DI. Kolaka Lasolo-
9 Poli Polia Hakambololi
Andowengga Timur Konaweha
DI. Kolaka Lasolo-
10 Lambandia Wunuambuteo
Wunuambuteo Timur Konaweha
Kolaka Lasolo-
11 DI. Sabi-Sabila Mowewe Sabi-Sabila
Timur Konaweha
Tongauna Nameaboro Lasolo-
12 DI. Aworeka II Konawe
Utara dan Baroila Konaweha
Lalopisi, Lasolo-
13 DI. Ahuhu Konawe Meluhu
laroriyu Konaweha
Tongauna Angohu, dan Lasolo-
14 DI. Aworeka I Konawe
Utara Barowila Konaweha
DI. Anahinunu Lasolo-
15 Konawe Amonggedo Amandete
II Konaweha
aggolosi dan Lasolo-
16 DI. Trimulya I Konawe Onembute
trimulya Konaweha
Konawe Poleang-
17 DI. Wadonggo I Tinangea Lasuai
Selatan Roraya
DI. Konawe Poleang-
18 Ronomeeto Laikaaha
Nunumenggere Selatan Roraya
Konawe Poleang-
19 DI. Polosilae Tinangea Roraya
Selatan Roraya
Kota Poleang-
20 DI. Amohalo Baruga Baruga
Kendari Roraya
Katangana,
Tiworo
Barurajaya,
21 DI. Katangana Muna Barat Selata dan Muna
Abadijaya dan
Maginti
Momuntu
DI. Kasimpa Tiworo
22 Muna Barat Kasimpa Jaya Muna
Jaya Selatan
Tiworo Wanseriwu
23 DI. Wanseriwu Muna Barat Muna
Tengah dan Lakabu
Page 3 of 4
Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari
SNVT PJPA Sulawesi IV Provinsi Sulawesi Tenggara
Spesifikasi Teknis Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
Provinsi Sulawesi Tenggara
Gambar 1 Sebaran Lokasi Pekerjaan
Jalan masuk menuju daerah kerja dapat menggunakan jalan setempat yang berhubungan
dengan Jalan Raya menuju daerah proyek. Penyedia Jasa wajib berpegang pada semua
peraturan serta ketentuan hukum yang berhubungan dengan penggunaan jalan dan
bertanggung jawab terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut.
Supervisi dan Direksi Pekerjaan tidak bertanggung jawab terhadap pemeliharaan jalan
masuk atau bangunan yang digunakan oleh Penyedia Jasa selama pelaksanaan pekerjaan.
Apabila Penyedia Jasa membutuhkan jalan lain yang tidak ditentukan oleh Supervisi dan
Direksi Pekerjaan harus dikerjakan oleh Penyedia Jasa atas bebannya sendiri dan harga
untuk semua pekerjaan tersebut sudah harus termasuk dalam Harga Kontrak.
Page 4 of 4