Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Gorontalo (Paket II)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10316677000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 10 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 2,129,297,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 2,129,297,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) Kantor Wilayah II Makassar
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60200690
Work Location: KAB. BOALEMO - Boalemo (Kab.)|KAB. BONE BOLANGO - Bone Bolango (Kab.)|KAB. GORONTALO - Gorontalo (Kab.)|KAB. POHUWATO - Pohuwato (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA GORONTALO (PAKET I)    
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                  
                                                                          
 Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air            
 Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                      
 Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                           dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
 Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
                                                                          
 Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                           Non-Padi (7691)                                
 Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                           produktivitas penggunaan air irigasi           
 Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                           Ditingkatkan                                   
 Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
                                                                          
 Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah  
                           (7691.RBS.005)                                 
 Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II
 Nama Paket Pekerjaan    : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
                           Gorontalo (Paket II)                           
                                                                          
 Waktu Pelaksanaan       : 120 Hari Kalender                              
 Alokasi Anggaran        : Rp. 2.129.297.000,-                            
 Mata Anggaran Kegiatan  : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada.
                           Masyarakat/Pemerintah Daerah)                  
 Tahun Anggaran          : 2025                                           
                                                                          
 Jenis Kontrak           : Kontraktual                                    
 Volume Output           : 1 Dokumen                                      
 Volume Outcome          : 1 Dokumen                                      
                                                                          
                                                                          
A.  Latar Belakang                                                        
    1.  Dasar Hukum                                                       
        ➢   UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang
            Terkandung di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara dan Dipergunakan untuk
            Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.                              
        ➢   Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 
        ➢   Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
                                                                          
            Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
            Pemerintah                                                    
        ➢   Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam
            Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur       
        ➢   Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
            Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
            Mendukung Swasembada Pangan                                   
        ➢   Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23 Tahun 2020 Tentang Rencana
                                                                          
            Strategis Kementerian PUPR Tahun 2020 - 2024.                 
       ➢  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
          Manajemen Keselamatan Konstruksi.                               
       ➢  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2023
          Tentang Pedoman Penyusunan Perkiaraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
       ➢  Surat Edaran Dirjen Bina Kontruksi No 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
          Penyusunan Perkiraaan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
          Perumahan Rakyat.                                               
                                                                          
       ➢  Peraturan Kepala LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
          Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                               
       ➢  Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan
          Tahun Anggaran 2024.                                            
       ➢  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.06/2021 tentang
          Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.                
       ➢  SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
          Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                                                                          
       ➢  Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
          Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk
          Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi                             
                                                                          
    2.  Gambaran Umum                                                     
        Irigasi memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di
        Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA),
        Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Irigasi dan Rawa menyiapkan strategi,
                                                                          
        untuk mempertahanankan kinerja sistem irigasi.                    
        Upaya itu dilakukan pula untuk mendukung Asta Cita Presiden 2025-2029, melalui
        memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
        swasembada pangan, energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
        Direktorat Jenderal SDA akan memperkenalkan kebijakan mengenai lima pilar irigasi di
        Indonesia. Lima pilar yaitu : keandalan suplai air, keandalan jaringan irigasi, manajemen
        air, kelembagaan dan sumber daya manusia.                         
        Pengelolaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir memerlukan sarana dan prasarana
        irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa: Bendung dan
                                                                          
        Jaringan Irigasi. Rusaknya jaringan irigasi dan bangunan-bangunan pada daerah irigasi
        kewenangan provinsi dan kabupaten/kota mempengaruhi kinerja sistem yang ada,
        sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun. Mengingat sebagian
        besar pemerintah Kabupaten/Kota dan juga petani pemakai air sampai saat ini belum
        dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian
        Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berusaha untuk menjaga
        fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan                        
                                                                          
                                                                          
    3.  Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                       
        Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2025-2029 telah
        ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU. Renstra ini menjadi pedoman bagi Kementerian
        PU dalam menyusun Rencana Kerja tahunan dan merupakan penjabaran dari Rencana
        Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 “Memantapkan sistem
        pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
        energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”.     
B.  Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                           
    •   Maksud diadakannya pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
        PJPA Gorontalo (Paket II) ialah pertanggunjawaban atas kesesuaian pelaksanaan
        dengan Desain dan kebenaran Kuantitas mapupun Kualitas pekerjaan yang
        dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan.           
    •   Tujuan dari pekerjaan ini ialah menjaga tercapainya, tertibnya penyelenggaraan dan
                                                                          
        hasil pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non fisik meliputi aspek pengawasan
        konstruksi, pengadaan, manajemen pelaksanaan dan pengendalian kontrak pekerjaan
        sesuai yang diharapkan.                                           
                                                                          
C.  Penerima Manfaat                                                      
    Penerima manfaat dari pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
    Gorontalo (Paket II) adalah Pemerintah Daerah masing-masing kewenangan.
                                                                          
                                                                          
D.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                               
    Adapun lingkup Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
    Gorontalo (Paket II) adalah sebagai berikut:                          
    1.  Pekerjaan Lapangan;                                               
    2.  Review Desain (Tasking);                                          
    3.  Pengawasan Pelaksanaan;                                           
    4.  Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi;                                 
    5.  Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi Rawa;     
                                                                          
    6.  Updating e-Paksi pada masing-masing Daerah Irigasi Rawa;          
    7.  Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Balai, Kasatker/PPK/Direksi
        bersama dengan konsultan supervisi untuk memantau perkembangan pelaksanaan
        kegiatan.                                                         
    Kegiatan ini akan menggunakan layanan Jasa Konsultasi dengan Sub Klasifikasi Jasa
    Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE-203) atau Sub Klasifikasi Jasa
    Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK-002).             
                                                                          
E.  Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                          
                                                                          
    Paket Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Gorontalo (Paket
    II) dengan uraian sebagai berikut:                                    
    1.  Kabupaten Bone bolango                                            
        •   D.I. Pinogu                                                   
    2.  Kabupaten Gorontalo:                                              
        •   D.I. Bongo                                                    
        •   D.I. Modelidu                                                 
                                                                          
    3.  Kabupaten Boalemo                                                 
        •   D.I. Tabulo Latula                                            
    4.  Kabupaten Pohuwato                                                
        •   D.I. Taluduyunu                                               
        •   D.I. Marisa VI                                                
                                                                          
F.  Strategi Pencapaian Keluaran                                          
                                                                          
    1.  Metode Pelaksanaan                                                
        a)  Melakukan review terhadap desain yang ada, serta alternative desain sesuai
            dengan konsisi dan kebutuhan riil lapangan (apabila dipandang perlu)
        b)  Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
            shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.