KERANGKA ACUAN KERJA
KONSULTAN TEKNIS BALAI SWASEMBADA PANGAN SNVT PJPA GORONTALO (PAKET I)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Gorontalo (Paket II)
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 2.129.297.000,-
Mata Anggaran Kegiatan : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada.
Masyarakat/Pemerintah Daerah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 1 Dokumen
Volume Outcome : 1 Dokumen
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
➢ UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang
Terkandung di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara dan Dipergunakan untuk
Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.
➢ Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
➢ Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
➢ Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam
Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur
➢ Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
Mendukung Swasembada Pangan
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 23 Tahun 2020 Tentang Rencana
Strategis Kementerian PUPR Tahun 2020 - 2024.
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
➢ Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 8 Tahun 2023
Tentang Pedoman Penyusunan Perkiaraan Biaya Pekerjaan Konstruksi.
➢ Surat Edaran Dirjen Bina Kontruksi No 73 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
Penyusunan Perkiraaan Biaya Pekerjaan Kontruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat.
➢ Peraturan Kepala LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
➢ Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan
Tahun Anggaran 2024.
➢ Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 207/PMK.06/2021 tentang
Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara.
➢ SE Nomor 16 Tahun 2022 tentang Susunan Tenaga Ahli Penyedia Jasa Konsultansi
Pengawasan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
➢ Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 33/KPTS/M/2025 tentang Besaran
Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Kualifikasi Ahli untuk
Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi
2. Gambaran Umum
Irigasi memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di
Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA),
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Irigasi dan Rawa menyiapkan strategi,
untuk mempertahanankan kinerja sistem irigasi.
Upaya itu dilakukan pula untuk mendukung Asta Cita Presiden 2025-2029, melalui
memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
swasembada pangan, energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Direktorat Jenderal SDA akan memperkenalkan kebijakan mengenai lima pilar irigasi di
Indonesia. Lima pilar yaitu : keandalan suplai air, keandalan jaringan irigasi, manajemen
air, kelembagaan dan sumber daya manusia.
Pengelolaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir memerlukan sarana dan prasarana
irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa: Bendung dan
Jaringan Irigasi. Rusaknya jaringan irigasi dan bangunan-bangunan pada daerah irigasi
kewenangan provinsi dan kabupaten/kota mempengaruhi kinerja sistem yang ada,
sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun. Mengingat sebagian
besar pemerintah Kabupaten/Kota dan juga petani pemakai air sampai saat ini belum
dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berusaha untuk menjaga
fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2025-2029 telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU. Renstra ini menjadi pedoman bagi Kementerian
PU dalam menyusun Rencana Kerja tahunan dan merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 “Memantapkan sistem
pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
• Maksud diadakannya pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT
PJPA Gorontalo (Paket II) ialah pertanggunjawaban atas kesesuaian pelaksanaan
dengan Desain dan kebenaran Kuantitas mapupun Kualitas pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi di lapangan.
• Tujuan dari pekerjaan ini ialah menjaga tercapainya, tertibnya penyelenggaraan dan
hasil pekerjaan konstruksi baik fisik maupun non fisik meliputi aspek pengawasan
konstruksi, pengadaan, manajemen pelaksanaan dan pengendalian kontrak pekerjaan
sesuai yang diharapkan.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Gorontalo (Paket II) adalah Pemerintah Daerah masing-masing kewenangan.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Gorontalo (Paket II) adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Lapangan;
2. Review Desain (Tasking);
3. Pengawasan Pelaksanaan;
4. Pelaporan Pelaksanaan Konstruksi;
5. Pemutakhiran Peta IGT pada masing-masing Daerah Irigasi Rawa;
6. Updating e-Paksi pada masing-masing Daerah Irigasi Rawa;
7. Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Balai, Kasatker/PPK/Direksi
bersama dengan konsultan supervisi untuk memantau perkembangan pelaksanaan
kegiatan.
Kegiatan ini akan menggunakan layanan Jasa Konsultasi dengan Sub Klasifikasi Jasa
Pengawas Pekerjaan Konstruksi Teknik Sipil Air (RE-203) atau Sub Klasifikasi Jasa
Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Sumber Daya Air (RK-002).
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Paket Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Gorontalo (Paket
II) dengan uraian sebagai berikut:
1. Kabupaten Bone bolango
• D.I. Pinogu
2. Kabupaten Gorontalo:
• D.I. Bongo
• D.I. Modelidu
3. Kabupaten Boalemo
• D.I. Tabulo Latula
4. Kabupaten Pohuwato
• D.I. Taluduyunu
• D.I. Marisa VI
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
a) Melakukan review terhadap desain yang ada, serta alternative desain sesuai
dengan konsisi dan kebutuhan riil lapangan (apabila dipandang perlu)
b) Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan dan membantu memeriksa
shop drawing yang disiapkan oleh Penyedia Jasa Konstruksi.