KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA AIR
BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG
SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR POMPENGAN JENEBERANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
Jalan Monumen Emmy Saelan Nomor 109 A, Gunung Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar 90222, Telepon (0411) 884995
KERANGKA ACUAN KERJA
PEKERJAAN :
REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I. KEWENANGAN DAERAH DI
PROVINSI SULAWESI SELATAN (PAKET III)
KEGIATAN IRIGASI DAN RAWA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA
REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I. KEWENANGAN DAERAH DI
PROVINSI SULAWESI SELATAN (PAKET III)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan
ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya (7691.CBG)
Rincian Output (RO) : Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Irigasi Untuk
Mendukung Ketahanan Pangan Lokal (7691.CBS.008)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan
Jeneberang
Nama Paket Pekerjaan : Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
Provinsi Sulawesi Selatan (Paket III)
Waktu Pelaksanaan : 4 Bulan (120 Hari Kalender)
Alokasi Anggaran : Rp. 105.092.373.000 (Seratus Lima Milyar Sembilan Puluh
Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Mata Anggaran Belanja (MAK) : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada
Masyarakat/Pemerintah Daerah.
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 74,01 Km
Volume Outcome : 4006,18 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
1) Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33;
2) Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
3) Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup;
4) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
6) Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
7) Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
8) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
9) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah;
10) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
Mendukung Swasembada Pangan;
11) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
Indonesia No 02 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam
pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan
presiden berdasarkan arahan Presiden;
12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
Melalui Penyedia;
13) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.11/SE/M/2016
Perihal: Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha;
14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;
15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan
Air dan Tata Pengairan;
16) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 57/SE/M/2015
tanggal 10 Juli 2015 perihal: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Secara Elektronik (E-Procurement) ;
17) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
18) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
Manajemen Keselamatan Kontruksi;
19) Instruksi Menteri PUPR Nomor 01/IN/M/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan
Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung Jasa
Konstruksi di Kementerian PUPR;
20) Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air No PB.0101-Da/594 Tanggal 06 Agustus
2025 tentang Usulan Calon Penyedia Jasa pada proses pemilihan penyedia
melalui penunjukan langsung sebagai implementasi INPRES No 2 Tahun 2025;
21) Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK.03.01-Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025 Tentang
Tindak Lanjut Penerapan Sistem informasi pengalaman (SIMPAN) dan Sistem
informasi material peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan jasa konstruksi
di Kementerian Pekerjaan Umum;
22) Surat Dirjen Bina Kontruksi Nomor BK.03.02-DK/89.1 tanggal 31 Januari 2024
tentang penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian
Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam pengadaan Barang/Jasa di
Kemneterian PUPR;
23) Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0101-Ai/330 Tanggal 05 Agustus 2025
Tentang Penyeragaman Standar Pelaksanaan Penunjukan Langsung Kegiatan
Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
Tahap II;
24) Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0204-Ai/332 Tanggal 07 Agustus 2025
Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Penunjukan Langsung Kegiatan
Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
Tahap II; dan
25) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No PB.0101-ku/582 Tanggal 08
Agustus 2025 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Penunjukan
Langsung dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
Tahap II.
2. Gambaran Umum
Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah telah
melaksanakan berbagai program yang bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan
guna menunjang peningkatan produksi pangan. Program swasembada pangan dan
ketahanan air menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA
Pemerintah. Untuk mewujudkan program tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi
lahan pertanian, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah Rehabilitasi/ Peningkatan
Jaringan Irigasi D.I./ D.I.R.
Di Provinsi Sulawesi selatan terdapat daerah yang memiliki sumber air untuk kebutuhan
irigasi, sehingga masyarakat pada daerah tersebut dapat memanfaatkan dan mengairi
sawahnya. Setelah Pekerjaan ini selesai, diharapkan dapat meningkatkan masa tanam
menjadi lebih dari 1 kali setiap tahunnya sehingga bisa meningkatkan perekonomian. Oleh
karena itu, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT PJPA Pompengan
Jeneberang melalui Kegiatan Irigasi dan Rawa mengusulkan untuk dilakukan kegiatan
Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Paket I).
Paket ini diperlukan untuk mengoptimalkan ketersediaan air untuk lahan-lahan pertanian
yang telah dijangkau oleh saluran irigasi primer hingga tersier. Dengan tersedianya air untuk
lahan pertanian ini, maka akan mendukung peningkatan indeks pertanian (IP) menjadi lebih
dari 100% pada lahan-lahan pertanian tersebut dan dapat mendukung tercapainya
swasembada pangan.
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi
tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17
Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu “mencapai swasembada pangan, energi dan
air”.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
a) Maksud Kegiatan
Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan dukungan kegiatan Oplah berupa
pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah pada Tahun Anggaran
2025.
b) Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini adalah perbaikan jaringan irigasi di Provinsi Sulawesi Selatan pada
Tahun Anggaran 2025.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik yang
tergabung dalam Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) ataupun kelompok
– kelompok petani mandiri di Provinsi Sulawesi Selatan.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan :
Ruang lingkup proyek ini terdiri atas Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah Di
Provinsi Sulawesi Selatan (Paket I) yang meliputi:
1. Pekerjaan Persiapan;
2. Pekerjaan SMKK;
3. Pekerjaan Bendung; dan
4. Pekerjaan Saluran.
Pekerjaan utama pekerjaan ini terdiri atas :
1. Pekerjaan Beton K.250
2. Timbunan tanah dari borrow area
3. Beton FC. 30 MPa
4. Pasangan Batu Mortar
5. Pekerjaan Plesteran
6. Pengadaan dan Pemasangan Pintu
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Lokasi kegiatan pada Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah Di Provinsi
Sulawesi Selatan (Paket I) tersebar pada beberapa titik lokasi pekerjaan di Kab. Luwu, Kab.
Enrekang, Kab. Sidenreng Rappang, Kab. Wajo, Kab. Barru, Kab. Soppeng, Kab. Pangkajene
Kepulauan, Kab. Pinrang, Kab. Bone pada Provinsi Sulawesi Selatan.
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Metode Pelaksanaan dilaksanakan secara Kontraktual
Pekerjaan ini terdiri dari dari 3 (tiga) tahapan yaitu pemilihan penyedia, Pelaksanaan
konstruksi , serta serah terima pekerjaan. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan
keseluruhan tahapan pekerjaan adalah 4 (Bulan) bulan.
Berikut ini ialah rincian dari masing – masing tahapan pelaksanaan pekerjaan:
I. Ruang lingkup Pemilihan penyedia
- Penyusunan spesifikasi Teknis/KAK, HPS, Rancangan kontrak, detailed engineering
design oleh PPK.
- Reviu dokumen persiapan pengadaan, penetapan metode pemilihan &kualifikasi,
penetapan metode penyampaian dok.penawaran, penyusunan jadwal pemilihan,
penyusunan dok.pemilihan, penetapan jaminan penawaran & sanggah banding, serta
penetapan pemenang oleh Pokja.
II. Ruang lingkup Pelaksanaan konstruksi
- Reviu Laporan Hasil pemilihan Penyedia
- Penetapan SPPBJ
- Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak
- Penandatanganan Kontrak
- Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel
- Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
- Pemberian Uang Muka
- Penyusunan Program Mutu
- Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak
- Mobilisasi
- Pemeriksaan Bersama
- Pengendalian Kontrak
- Inspeksi Pabrikasi
- Pembayaran Prestasi Pekerjaan
- Perubahan Kontrak
- Penyesuaian Harga
- Keadaan Kahar
- Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak
- Pemutusan Kontrak
- Pemberian Kesempatan
- Denda dan Ganti Rugi
III. Ruang Lingkup Serah terima Pekerjaan
- Serah terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO)
- Masa Pemeliharaan
- Serah terima Akhir Hasil Pekerjaan (FHO)
- Serah terima hasil pekerjaan dari PPK kepada PA
Agar Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan efektif maka
dilakukan rapat koordinasi setiap bulan dalam bentuk laporan harian, bulanan, dan
progres fisik dan keuangan yang juga dipantau melalui ie-monitoring selama masa
pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana proyek dan direksi pekerjaan.
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Waktu Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan berupa :
Bulan
URAIAN PEKERJAAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Pemilihan Penyedia
2 Pekerjaan konstruksi
2a 1. Pekerjaan Persiapan
2b 2. Pekerjaan SMKK
2c 3. Pekerjaan Bendung
2d 4.Pekerjaan Saluran
3 Serah Terima pekerjaan
Waktu Pelaksanaan
Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
Mengingat volume pekerjaan, tenaga dan instansi yang terlibat, maka penyedia jasa dalam
pelaksanaan pekerjaan harus menguraikan lebih lanjut jadwal dengan lebih terinci, serta
menyesuaikan jangka waktu pelaksanaan konstruksi.
G. Biaya yang Diperlukan
Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN. Untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar
Rp. 105.092.373.000 (Seratus Lima MIlyar Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh
Tiga Ribu Rupiah) termasuk PPN 11 % melalui DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan
Pemanfaatan Air BBWS Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan.
- Pagu sebesar Rp. 105.092.373.000 (Seratus Lima MIlyar Sembilan Puluh Dua Juta Tiga
Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah)
- HPS sebesar Rp. 105.092.373.000 (Seratus Lima MIlyar Sembilan Puluh Dua Juta Tiga
Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).
Apabila alokasi DIPA T.A 2025 untuk paket tersebut tidak tersedia dalam dokumen anggaran,
maka tender/seleksi dibatalkan dan peserta tender/seleksi tidak mendapatkan ganti rugi dalam
bentuk apapun.
H. Komponen Produk Dalam Negeri
Semua kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang
mengatur tata cara penghitungan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.
Penyedia Jasa Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen
Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 65% (enam puluh lima persen), Penyedia jasa melampirkan
perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk setiap item pekerjaan.
I. Identifikasi Bahaya dan Risiko
Identifikasi Bahaya pada paket pekerjaan ini termasuk pada Risiko Sedang
PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO
DESKRIPSI RISIKO P
P
E
E
R
M
S
E
Y
N
A
U
R
H
A
A
TA
N
N P
G
E
E
N
N N
PE
D
N
A
G
LI
E
A TIN
PERATURAN DAL N GKA KET
NO. IAN KEM KEPAR NILAI TINGKAT LANJUT KEMUN KEPA NILAI T .
UN AHAN (A) RESIKO RISIKO GKINAN RAHA RESIKO
JENIS AW AN RISI
GKIN (F x A) (TR) (F) N (A) (F x A)
URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA AL KO
AN
PEKERJAAN (Skenario Bahaya) (TR)
(tipe (F)
kecelakaan)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1. Pas. Batu Belah - Tertimpa Material
dengan Mortar
tipe N (5,2 MPa),
Manual, beda
tinggi > 0 s.d. 1
m'
Makassar, 11 Agustus 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Irigasi dan Rawa IV
Datu Karaeng Raja, S.T. M.T.
NIP. 19841007 201012 1 008| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,527,910,000,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Bedungan Cijurey Paket I; Jawa Barat; Kab. Bogor; 1 Unit; 14.15 Juta M3; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,300,000,000,000 |
| 26 November 2019 | Pembangunan Bendungan Budong-Budong Kab. Mamuju Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,287,134,437,000 |
| 11 April 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6B : Rencana Outer Ring Road - Sp.3 Itci | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,221,946,909,000 |
| 25 October 2018 | Pembangunan Bendungan Bagong Paket I Di Kab. Trenggalek (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,177,451,000,000 |
| 1 November 2018 | Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -II (Myc) Di Kabupaten Bone Bolango | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,084,538,237,000 |
| 31 March 2021 | Penyelesaian Pembangunan Bendungan Keureuto Kabupaten Aceh Utara (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,075,000,000,000 |
| 2 July 2015 | Paket Konstruksi Pembangunan Tanggul A Pantai Mendukung Ncicd Aliran Tengah | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 998,762,000,000 |
| 6 November 2020 | Pembangunan Bendungan Mbay Di Kabupaten Nagekeo (Paket-2) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 968,324,947,000 |
| 12 May 2023 | Penataan Sumbu Kebangsaan Tahap II, Sumbu Tripraja Dan Pembangunan Sistem Proteksi Kebakaran Kipp | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 920,422,700,120 |