,Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah Di Provinsi Sulawesi Selatan (Paket III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10317918000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompenganjeneberang Provinsi Sulawesi Selatan
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 105,092,373,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 105,092,373,000
Winner (Pemenang): PT Brantas Abipraya (Persero)
NPWP: 010600039093000
RUP Code: 60158096
Work Location: KAB. LUWU TIMUR - Luwu Timur (Kab.)|KAB. LUWU - Luwu (Kab.)|KAB. LUWU UTARA - Luwu Utara (Kab.)|KAB. BULUKUMBA - Bulukumba (Kab.)|KAB. PINRANG - Pinrang (Kab.)|KAB. PANGKEP PANGKAJENE - Pangkajene Kepulauan (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KEMENTERIAN        PEKERJAAN        UMUM                 
                                                                          
                   DIREKTORAT  JENDERAL  SUMBER  DAYA AIR                 
                 BALAI BESAR WILAYAH SUNGAI POMPENGAN JENEBERANG          
           SNVT PELAKSANAAN JARINGAN PEMANFAATAN AIR POMPENGAN JENEBERANG PROVINSI SULAWESI SELATAN
           Jalan Monumen Emmy Saelan Nomor 109 A, Gunung Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar 90222, Telepon (0411) 884995
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               KERANGKA        ACUAN      KERJA                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PEKERJAAN :                                   
         REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I. KEWENANGAN DAERAH DI            
                                                                          
                 PROVINSI SULAWESI SELATAN (PAKET III)                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                     KEGIATAN  IRIGASI DAN RAWA                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       TAHUN  ANGGARAN   2025                             
                       KERANGKA ACUAN KERJA                               
         REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I. KEWENANGAN DAERAH DI            
                 PROVINSI SULAWESI SELATAN (PAKET III)                    
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
                                                                          
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                   
Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air             
                                                                          
Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                       
Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                          dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                          Non-Padi (7691)                                 
Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                          produktivitas penggunaan air irigasi            
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah luas layanan irigasi yang direhabilitasi dan
                                                                          
                          ditingkatkan                                    
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya (7691.CBG)
Rincian Output (RO)     : Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Irigasi Untuk
                          Mendukung Ketahanan Pangan Lokal (7691.CBS.008) 
Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan
                          Jeneberang                                      
Nama Paket Pekerjaan    : Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
                          Provinsi Sulawesi Selatan (Paket III)           
                                                                          
Waktu Pelaksanaan       : 4 Bulan (120 Hari Kalender)                     
Alokasi Anggaran        : Rp. 105.092.373.000 (Seratus Lima Milyar Sembilan Puluh
                          Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah)
Mata Anggaran Belanja (MAK) : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada
                          Masyarakat/Pemerintah Daerah.                   
Tahun Anggaran          : 2025                                            
Jenis Kontrak           : Kontraktual                                     
Volume Output           : 74,01 Km                                        
                                                                          
Volume Outcome          : 4006,18 Ha                                      
                                                                          
A. Latar Belakang                                                         
   1. Dasar Hukum                                                         
       1)  Undang Undang Dasar 1945 Pasal 33;                             
       2)  Undang Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;             
       3)  Undang Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
           Lingkungan Hidup;                                              
       4)  Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
                                                                          
       5)  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah
           diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
       6)  Undang-Undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;  
       7)  Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;       
       8)  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
           Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana
           telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
           Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
           Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
       9)  Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa
           Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12
           Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018
           tentang Pengadaan Barang/ jasa Pemerintah;                     
       10) Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
           Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi untuk
                                                                          
           Mendukung Swasembada Pangan;                                   
       11) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik
           Indonesia No 02 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
           Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia dengan Penunjukan Langsung dalam
           pelaksanaan program prioritas pemerintah, bantuan pemerintah, dan/atau bantuan
           presiden berdasarkan arahan Presiden;                          
       12) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor    
           07/PRT/M/2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi
                                                                          
           Melalui Penyedia;                                              
       13) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.11/SE/M/2016
           Perihal: Penjelasan Persyaratan Klasifikasi Bidang dan Kualifikasi Usaha;
       14) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
           Nomor 09/PRT/M/2015 tentang Penggunaan Sumber Daya Air;        
       15) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
           Nomor 10/PRT/M/2015 tentang Rencana dan Rencana Teknis Tata Pengaturan
           Air dan Tata Pengairan;                                        
       16) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 57/SE/M/2015
                                                                          
           tanggal 10 Juli 2015 perihal: Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
           Secara Elektronik (E-Procurement) ;                            
       17) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 
           15/SE/M/2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu
           Pekerjaan Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
       18) Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 
           11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem
           Manajemen Keselamatan Kontruksi;                               
                                                                          
       19) Instruksi Menteri PUPR Nomor 01/IN/M/2024 tentang Mekanisme Kaji Cepat dan
           Reviu atas Rencana Penggunaan Metode Pemilihan Penunjukan Langsung Jasa
           Konstruksi di Kementerian PUPR;                                
       20) Surat Direktur Jenderal Sumber Daya Air No PB.0101-Da/594 Tanggal 06 Agustus
           2025 tentang Usulan Calon Penyedia Jasa pada proses pemilihan penyedia
           melalui penunjukan langsung sebagai implementasi INPRES No 2 Tahun 2025;
       21) Surat Dirjen Bina Konstruksi No BK.03.01-Dk/42 Tanggal 14 Januari 2025 Tentang
           Tindak Lanjut Penerapan Sistem informasi pengalaman (SIMPAN) dan Sistem
           informasi material peralatan konstruksi (SIMPK) dalam pengadaan jasa konstruksi
                                                                          
           di Kementerian Pekerjaan Umum;                                 
       22) Surat Dirjen Bina Kontruksi Nomor BK.03.02-DK/89.1 tanggal 31 Januari 2024
           tentang penerapan Sistem Informasi Kontrak dan Manajemen Pengendalian
           Pelaksanaan Kontrak (SIKOMPAK) dalam pengadaan Barang/Jasa di  
           Kemneterian PUPR;                                              
       23) Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0101-Ai/330 Tanggal 05 Agustus 2025
           Tentang Penyeragaman Standar Pelaksanaan Penunjukan Langsung Kegiatan
           Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
           Tahap II;                                                      
       24) Surat Plt Direktur Irigasi dan Rawa No PB.0204-Ai/332 Tanggal 07 Agustus 2025
           Tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Penunjukan Langsung Kegiatan
                                                                          
           Konstruksi dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
           Tahap II; dan                                                  
       25) Surat Direktur Pengadaan Jasa Konstruksi No PB.0101-ku/582 Tanggal 08
           Agustus 2025 Tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Melalui Penunjukan
           Langsung dalam Rangka Implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025
           Tahap II.                                                      
                                                                          
   2. Gambaran Umum                                                       
     Dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional, maka Pemerintah telah
                                                                          
     melaksanakan berbagai program yang bertitik pada sektor pertanian di bidang pengairan
     guna menunjang peningkatan produksi pangan. Program swasembada pangan dan
     ketahanan air menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan ASTA CITA
     Pemerintah. Untuk mewujudkan program tersebut serta menjamin ketersediaan air bagi
     lahan pertanian, salah satu kegiatan yang dapat dilakukan adalah Rehabilitasi/ Peningkatan
     Jaringan Irigasi D.I./ D.I.R.                                        
     Di Provinsi Sulawesi selatan terdapat daerah yang memiliki sumber air untuk kebutuhan
     irigasi, sehingga masyarakat pada daerah tersebut dapat memanfaatkan dan mengairi
     sawahnya. Setelah Pekerjaan ini selesai, diharapkan dapat meningkatkan masa tanam
                                                                          
     menjadi lebih dari 1 kali setiap tahunnya sehingga bisa meningkatkan perekonomian. Oleh
     karena itu, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang SNVT PJPA Pompengan
     Jeneberang melalui Kegiatan Irigasi dan Rawa mengusulkan untuk dilakukan kegiatan
     Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Sulawesi Selatan (Paket I).
     Paket ini diperlukan untuk mengoptimalkan ketersediaan air untuk lahan-lahan pertanian
     yang telah dijangkau oleh saluran irigasi primer hingga tersier. Dengan tersedianya air untuk
     lahan pertanian ini, maka akan mendukung peningkatan indeks pertanian (IP) menjadi lebih
     dari 100% pada lahan-lahan pertanian tersebut dan dapat mendukung tercapainya
                                                                          
     swasembada pangan.                                                   
                                                                          
   3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                         
     Mengacu pada RPJMN 2025-2029, bahwa Visi RPJMN yaitu “Bersama Indonesia Maju
     Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mencapai visi tersebut, maka terdapat Asta Cita
     sebagai Misi Presiden yang akan menjadi Prioritas Nasional dalam RPJMN 2025-2029. Misi
     tersebut yaitu “Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
     kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi
     digital, ekonomi hijau dan ekonomi biru”. Selain misi tersebut, dalam RPJMN terdapat 17
                                                                          
     Program Prioritas Presiden, salah satunya yaitu “mencapai swasembada pangan, energi dan
     air”.                                                                
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                            
   a) Maksud Kegiatan                                                     
     Maksud dari kegiatan ini adalah melaksanakan dukungan kegiatan Oplah berupa
     pemeliharaan dan rehabilitasi jaringan irigasi kewenangan daerah pada Tahun Anggaran
     2025.                                                                
   b) Tujuan Kegiatan                                                     
     Tujuan dari kegiatan ini adalah perbaikan jaringan irigasi di Provinsi Sulawesi Selatan pada
     Tahun Anggaran 2025.                                                 
                                                                          
                                                                          
C. Penerima Manfaat                                                       
   Penerima manfaat dari kegiatan ini adalah masyarakat khususnya para petani-petani baik yang
   tergabung dalam Gabungan / Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A/P3A) ataupun kelompok
   – kelompok petani mandiri di Provinsi Sulawesi Selatan.                
                                                                          
D. Ruang Lingkup Pekerjaan                                                
   Lingkup Pekerjaan :                                                    
   Ruang lingkup proyek ini terdiri atas Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah Di
                                                                          
   Provinsi Sulawesi Selatan (Paket I) yang meliputi:                     
     1. Pekerjaan Persiapan;                                              
     2. Pekerjaan SMKK;                                                   
     3. Pekerjaan Bendung; dan                                            
     4. Pekerjaan Saluran.                                                
                                                                          
   Pekerjaan utama pekerjaan ini terdiri atas :                           
     1. Pekerjaan Beton K.250                                             
     2. Timbunan tanah dari borrow area                                   
     3. Beton FC. 30 MPa                                                  
     4. Pasangan Batu Mortar                                              
     5. Pekerjaan Plesteran                                               
                                                                          
     6. Pengadaan dan Pemasangan Pintu                                    
                                                                          
                                                                          
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                           
   Lokasi kegiatan pada Rehabilitasi Jaringan Utama D.I. Kewenangan Daerah Di Provinsi
                                                                          
   Sulawesi Selatan (Paket I) tersebar pada beberapa titik lokasi pekerjaan di Kab. Luwu, Kab.
   Enrekang, Kab. Sidenreng Rappang, Kab. Wajo, Kab. Barru, Kab. Soppeng, Kab. Pangkajene
   Kepulauan, Kab. Pinrang, Kab. Bone pada Provinsi Sulawesi Selatan.     
F. Strategi Pencapaian Keluaran                                           
   1. Metode Pelaksanaan                                                  
     Metode Pelaksanaan dilaksanakan secara Kontraktual                   
     Pekerjaan ini terdiri dari dari 3 (tiga) tahapan yaitu pemilihan penyedia, Pelaksanaan
     konstruksi , serta serah terima pekerjaan. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan
     keseluruhan tahapan pekerjaan adalah 4 (Bulan) bulan.                
     Berikut ini ialah rincian dari masing – masing tahapan pelaksanaan pekerjaan:
                                                                          
      I.  Ruang lingkup Pemilihan penyedia                                
       -  Penyusunan spesifikasi Teknis/KAK, HPS, Rancangan kontrak, detailed engineering
          design oleh PPK.                                                
       -  Reviu dokumen persiapan pengadaan, penetapan metode pemilihan &kualifikasi,
          penetapan metode penyampaian dok.penawaran, penyusunan jadwal pemilihan,
          penyusunan dok.pemilihan, penetapan jaminan penawaran & sanggah banding, serta
          penetapan pemenang oleh Pokja.                                  
      II. Ruang lingkup Pelaksanaan konstruksi                            
                                                                          
       -  Reviu Laporan Hasil pemilihan Penyedia                          
       -  Penetapan SPPBJ                                                 
       -  Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak                         
       -  Penandatanganan Kontrak                                         
       -  Penyerahan Lokasi Kerja dan Personel                            
       -  Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)/Surat Perintah Pengiriman (SPP)
       -  Pemberian Uang Muka                                             
       -  Penyusunan Program Mutu                                         
                                                                          
       -  Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak                             
       -  Mobilisasi                                                      
       -  Pemeriksaan Bersama                                             
       -  Pengendalian Kontrak                                            
       -  Inspeksi Pabrikasi                                              
       -  Pembayaran Prestasi Pekerjaan                                   
       -  Perubahan Kontrak                                               
       -  Penyesuaian Harga                                               
       -  Keadaan Kahar                                                   
       -  Penghentian Kontrak atau Berakhirnya Kontrak                    
       -  Pemutusan Kontrak                                               
       -  Pemberian Kesempatan                                            
                                                                          
       -  Denda dan Ganti Rugi                                            
     III. Ruang Lingkup Serah terima Pekerjaan                            
       -  Serah terima Pertama Hasil Pekerjaan (PHO)                      
       -  Masa Pemeliharaan                                               
       -  Serah terima Akhir Hasil Pekerjaan (FHO)                        
       -  Serah terima hasil pekerjaan dari PPK kepada PA                 
       Agar Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan berjalan dengan efektif maka
       dilakukan rapat koordinasi setiap bulan dalam bentuk laporan harian, bulanan, dan
       progres fisik dan keuangan yang juga dipantau melalui ie-monitoring selama masa
                                                                          
       pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pelaksana proyek dan direksi pekerjaan.
                                                                          
                                                                          
   2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                       
     Waktu Pelaksanaan Kegiatan yang dilaksanakan berupa :                
                                                                          
                                                                          
                                            Bulan                         
               URAIAN PEKERJAAN 1 2 3  4  5  6  7  8   9  10 11 12        
         1  Pemilihan Penyedia                                            
                                                                          
         2  Pekerjaan konstruksi                                          
         2a 1. Pekerjaan Persiapan                                        
         2b 2. Pekerjaan SMKK                                             
                                                                          
         2c 3. Pekerjaan Bendung                                          
         2d 4.Pekerjaan Saluran                                           
         3  Serah Terima pekerjaan                                        
                                                                          
     Waktu Pelaksanaan                                                    
     Jangka Waktu Pelaksanaan kegiatan ini adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender.
     Mengingat volume pekerjaan, tenaga dan instansi yang terlibat, maka penyedia jasa dalam
                                                                          
     pelaksanaan pekerjaan harus menguraikan lebih lanjut jadwal dengan lebih terinci, serta
     menyesuaikan jangka waktu pelaksanaan konstruksi.                    
                                                                          
G. Biaya yang Diperlukan                                                  
   Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan APBN. Untuk Tahun Anggaran 2025 sebesar
   Rp. 105.092.373.000 (Seratus Lima MIlyar Sembilan Puluh Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh
   Tiga Ribu Rupiah) termasuk PPN 11 % melalui DIPA SNVT Pelaksanaan Jaringan
   Pemanfaatan Air BBWS Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan.   
   - Pagu sebesar Rp. 105.092.373.000 (Seratus Lima MIlyar Sembilan Puluh Dua Juta Tiga
                                                                          
   Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah)                                    
   - HPS sebesar Rp. 105.092.373.000 (Seratus Lima MIlyar Sembilan Puluh Dua Juta Tiga
   Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah).                                   
   Apabila alokasi DIPA T.A 2025 untuk paket tersebut tidak tersedia dalam dokumen anggaran,
   maka tender/seleksi dibatalkan dan peserta tender/seleksi tidak mendapatkan ganti rugi dalam
   bentuk apapun.                                                         
                                                                          
H. Komponen Produk Dalam Negeri                                           
   Semua kegiatan pekerjaan konstruksi berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang
                                                                          
   mengatur tata cara penghitungan nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang berlaku.
   Penyedia Jasa Menggunakan produk dalam negeri yang memiliki nilai Tingkat Komponen
   Dalam Negeri (TKDN) paling sedikit 65% (enam puluh lima persen), Penyedia jasa melampirkan
   perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri untuk setiap item pekerjaan. 
                                                                          
                                                                          
I. Identifikasi Bahaya dan Risiko                                         
   Identifikasi Bahaya pada paket pekerjaan ini termasuk pada Risiko Sedang
                                                                          
                                   PENILAIAN TINGKAT RISIKO PENILAIAN TINGKAT RISIKO
          DESKRIPSI RISIKO P                                              
                         P                                                
                         E                                                
                          E                                               
                          R                                               
                          M                                               
                          S                                               
                           E                                              
                           Y                                              
                           N                                              
                           A                                              
                            U                                             
                            R                                             
                            H                                             
                             A                                            
                             A                                            
                             TA                                           
                              N                                           
                              N P                                         
                               G                                          
                                E                                         
                                E                                         
                                N                                         
                                N               N                         
                                                PE                        
                                                 D                        
                                                 N                        
                                                 A                        
                                                  G                       
                                                  LI                      
                                                  E                       
                                                  A          TIN          
                         PERATURAN DAL           N           GKA KET      
 NO.                           IAN KEM KEPAR NILAI TINGKAT LANJUT KEMUN KEPA NILAI T .
                                  UN AHAN (A) RESIKO RISIKO GKINAN RAHA RESIKO
                    JENIS      AW                AN          RISI         
                                 GKIN    (F x A) (TR) (F) N (A) (F x A)   
    URAIAN IDENTIFIKASI BAHAYA BAHAYA AL                     KO           
                                  AN                                      
    PEKERJAAN (Skenario Bahaya)                              (TR)         
                     (tipe        (F)                                     
                   kecelakaan)                                            
 1    2       3      4     5    6 7   8   9  10  11  12 13 14 15 16       
 1. Pas. Batu Belah - Tertimpa Material                                   
   dengan Mortar                                                          
   tipe N (5,2 MPa),                                                      
   Manual, beda                                                           
   tinggi > 0 s.d. 1                                                      
   m'                                                                     
                                       Makassar, 11 Agustus 2025          
                                      Pejabat Pembuat Komitmen            
                                         Irigasi dan Rawa IV              
                                     Datu Karaeng Raja, S.T. M.T.         
                                      NIP. 19841007 201012 1 008
Tenders also won by PT Brantas Abipraya (Persero)
Authority
19 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,527,910,000,000
6 March 2023Pembangunan Bedungan Cijurey Paket I; Jawa Barat; Kab. Bogor; 1 Unit; 14.15 Juta M3; F; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,300,000,000,000
26 November 2019Pembangunan Bendungan Budong-Budong Kab. Mamuju TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,287,134,437,000
11 April 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6B : Rencana Outer Ring Road - Sp.3 ItciKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,221,946,909,000
25 October 2018Pembangunan Bendungan Bagong Paket I Di Kab. Trenggalek (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,177,451,000,000
1 November 2018Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -II (Myc) Di Kabupaten Bone BolangoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,084,538,237,000
31 March 2021Penyelesaian Pembangunan Bendungan Keureuto Kabupaten Aceh Utara (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,075,000,000,000
2 July 2015Paket Konstruksi Pembangunan Tanggul A Pantai Mendukung Ncicd Aliran TengahPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 998,762,000,000
6 November 2020Pembangunan Bendungan Mbay Di Kabupaten Nagekeo (Paket-2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 968,324,947,000
12 May 2023Penataan Sumbu Kebangsaan Tahap II, Sumbu Tripraja Dan Pembangunan Sistem Proteksi Kebakaran KippKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 920,422,700,120