- 84 -
BAB X. RANCANGAN KONTRAK
I. SURAT PERJANJIAN
CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Kontrak Waktu Penugasan
Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sulawesi Selatan
(Paket III)
Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja
Konstruksi Waktu Penugasan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
.............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat
Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia
Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri
Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ....., tanggal:....., perihal: .....”], antara:
Nama : Datu Karaeng Raja, S.T., M.T
NIP : 19841007 201012 1 008
Jabatan : PPK Irigasi dan Rawa IV
Berkedudukan di : Jl. Monumen Emmy Saelan No. 109 A, Makassar
yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian
Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air c.q. Satuan Kerja
SNVT Pelaksanaan Jaringan PemaFaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi
Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
3221/KPTS/M/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pengangkatan Atasan/
Atasan Langsung/Pembantu Atasan Langsung Kuasa Pengguna
Anggaran/Barang Dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum selanjutnya
disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
Paraf I Paraf II Paraf III
- 85 -
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
perubahannya;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
dan Provinsi Papua Barat;
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan
Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak
dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa
(SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konsultan Teknis Balai
Swasembada Pangan SNVT PJPA Sulawesi Selatan (Paket III) sebagaimana
diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa
Konsultansi Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
menyetujui untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan
persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki
kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
diwakili;
(e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing
pihak :
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan
mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Konsultan Teknis Balai Swasembada
Pangan SNVT PJPA Sulawesi Selatan (Paket III) dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 86 -
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Penyusunan Peta IGT dan Epaksi
2. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
Rincian Biaya adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..)
dengan kode akun kegiatan ……….
(2) Kontrak ini dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2025
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
............. atas nama Penyedia : ...............;
[Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
masing-masing Tahun Anggarannya]
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
(1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung
Non Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;
d. surat penawaran;
e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas
Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. Kerangka Acuan Kerja;
h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen
Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan
i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita
Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
Persiapan Pelaksanaan Kontrak;
(2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan
ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g
Paraf I Paraf II Paraf III
- 87 -
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan
terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.
(2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak,
dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan
melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat
bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa
dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
Pejabat Penandatangan Pejabat Penandatangan
Kontrak............. [diisi nama badan Kontrak............. [diisi sesuai SK
usaha] Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan
asli ini untuk Pejabat Penandatangan asli ini untuk Pejabat Penandatangan
Kontrak maka rekatkan meterai Rp Kontrak maka rekatkan meterai Rp
10.000,00)] 10.000,00)]
[nama lengkap] Datu Karaeng Raja, S.T., M.T.
[jabatan] NIP. 19841007 201012 1 008
Paraf I Paraf II Paraf III
- 100 -
I. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
1. Definisi Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
Umum Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus
mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
sebagai berikut.
1.1 Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang
selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan
lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
Pemerintah.
1.2 Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah
bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan
bukan utama yang ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang
pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia
lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu
oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
1.3 Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar
kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan
bagian dari penawaran.
1.4 Daftar Keluaran dan Harga adalah daftar
keluaran yang telah diisi harga satuan keluaran
dan jumlah biaya keseluruhannya yang
merupakan bagian dari penawaran.
1.5 Tim Pendukung adalah tim atau perorangan
yang ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk
mengawasi pelaksanaan pekerjaan.
1.6 Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
1.7 Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya
disingkat HPS adalah perkiraan harga
barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah
memperhitungkan biaya tidak langsung,
keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.
1.8 Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal
yang menunjukkan kebutuhan waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan,
terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun
secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dan
dirincikan sampai ke satuan hari kerja. Jadwal
Pelaksanaan digunakan untuk menghitung
kesesuaian Rincian Komponen Remunerasi
Personel dan Biaya Langsung Non Personel.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 101 -
1.9 Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut
KAK adalah yang disusun oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk menjelaskan
tujuan, lingkup jasa konsultansi, produk/output
serta input/keahlian yang diperlukan untuk
pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini
1.10 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang
terjadi di luar kehendak para pihak dalam
Kontrak dan tidak dapat diperkirakan
sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat
KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia
yang masing-masing pihak mempunyai hak,
kewajiban dan tanggung jawab yang jelas
berdasarkan perjanjian tertulis.
1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan Penyedia dalam
pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau
Jasa Konsultan Konstruksi.
1.13 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa
Konsultansi dengan Ruang lingkup, waktu
pelaksanaan pekerjaan, dan produk/ keluaran
dapat didefinisikan dengan jelas dengan
pembayaran senilai harga yang dicantumkan
dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian
biaya.
1.14 Kontrak Waktu Penugasan adalah kontrak Jasa
Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang
lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan
rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk
menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan
APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
melaksanakan sebagian kewenangan dan
tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada
Kementerian Negara/Lembaga yang
bersangkutan.
1.16 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan
APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah
pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan
sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah
1.17 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 102 -
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya hak dan
kewajiban para pihak.
1.18 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka waktu
berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan
selesainya pekerjaan dan terpenuhinya hak dan
kewajiban para pihak.
1.19 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau
perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
kegiatan pada bidang tertentu.
1.20 Pejabat yang Berwenang untuk Menandatangani
Kontrak yang selanjutnya disebut Pejabat
Penandatangan Kontrak adalah pemilik atau
pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan
Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna
Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau PPK.
1.21 Jasa Konsultan Konstruksi adalah keseluruhan
atau sebagian kegiatan yang meliputi
pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan,
pembongkaran, dan pembangunan kembali
suatu bangunan.
1.22 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
PA adalah pejabat pemegang kewenangan
penggunaan anggaran Kementerian
Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.
1.23 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang
menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
1.24 Personel Inti adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
pekerjaan.
1.25 Personel Pendukung adalah orang yang akan
ditempatkan secara penuh sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen
Pemilihan serta posisinya dalam manajemen
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
pekerjaan, namun tidak dievaluasi dalam proses
pemilihan.
1.26 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah
rincian biaya langsung yang diperlukan untuk
menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat
dengan mempertimbangkan dan berdasarkan
harga pasar yang wajar dan dapat
dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan
perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat
dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 103 -
dan/atau penggantian biaya sesuai yang
dikeluarkan (at cost).
1.27 Rincian Komponen Remunerasi Personel adalah
rincian biaya langsung yang diperlukan untuk
membayar remunerasi personel berdasarkan
Kontrak. Komponen Remunerasi Personel telah
memperhitungkan gaji dasar (basic salary),
beban biaya sosial (social charge), beban biaya
umum (overhead cost), dan keuntungan
(profit/fee). Biaya Langsung Personel dapat
dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu
(bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari (SBOH),
atau jam (SBOJ))
1.28 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang
diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia
berupa larangan mengikuti Pengadaan
Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga
dalam jangka waktu tertentu.
1.29 Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia
penanggung jawab Kontrak, untuk
melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
1.30 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh
Bank Umum/Perusahaan
Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga
keuangan khusus yang menjalankan usaha di
bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia/Konsorsium
Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium
Lembaga Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam
peraturan perundang-undangan.
1.31 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada
Penyedia untuk memulai melaksanakan
pekerjaan.
1.32 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang
dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memulai
melaksanakan pekerjaan.
1.33 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah tanggal
penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh
Penyedia dan dinyatakan dalam Berita Acara
Serah Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
2. Penerapan SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Jasa
Konsultan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak
lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
dalam Surat Perjanjian.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 104 -
3. Bahasa dan Hukum 3.1 Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
3.2 Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak
asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan
dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam
bahasa Indonesia.
3.3 Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
4. Korespondensi Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,
dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak
ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak
atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara
langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau
diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap
dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan
untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan
dalam SSKK kecuali untuk melakukan
perubahan kontrak.
5.2 Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam
Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus
disampaikan kepada masing-masing pihak.
6. Larangan Korupsi, 6.1 Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
Kolusi dan Nepotisme pemerintah, para pihak dilarang untuk :
(KKN), Penyalahgunaan
a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
Wewenang serta
untuk memberi atau menerima hadiah atau
Penipuan
imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak
sehat; dan/atau
c. membuat dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen dan/atau keterangan
lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan Kontrak ini.
6.2 Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
termasuk semua anggota KSO (apabila
berbentuk KSO) dan subpenyedianya (jika ada)
tidak pernah dan tidak akan melakukan
tindakan yang dilarang di atas.
6.3 Penyedia yang menurut penilaian Pejabat
Penandatangan Kontrak terbukti melakukan
larangan-larangan di atas dapat dikenakan
sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
a. pemutusan Kontrak;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 105 -
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia
atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam
SSKK; dan
c. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam
ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK.
PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan
Sanksi Daftar Hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar
Hitam; dan
2) unit kerja yang melaksanakan fungsi
layanan pengadaan secara elektronik,
untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam
Nasional]
6.4 Pengenaan sanksi administratif di atas
dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
kepada PA/KPA.
6.5 Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat
dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
7. Pembukuan Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan
keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan
dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar
akuntansi yang berlaku.
8. Perpajakan Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja
Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk
membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran
perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
Kontrak.
9. Pengalihan Seluruh 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
Kontrak dalam hal pergantian nama Penyedia, baik
sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi,
atau pemisahan.
9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia
lain dengan mensubkontrakkan sebagian
pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam
kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK.
9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
sebagian pekerjaan dan dilarang
mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.
9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal
di dalam Dokumen Penunjukan Langsung dan
dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan
pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis
dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia
Paraf I Paraf II Paraf III
- 106 -
tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan
yang disubkontrakkan.
9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia
dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.
10. Pengabaian Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak
yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
atau seketika menjadi pengabaian terhadap
pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
pengabaian.
11. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab
penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan
subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang
dilakukan oleh mereka.
12. KSO KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban
terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
Kontrak ini.
13. Pengawasan 13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pelaksanaan Pekerjaan mengangkat Tim Pendukung untuk melakukan
pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai
Kontrak ini.
13.2 Tim Pendukung dapat menggunakan wewenang
yang diberikan kepadanya oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak untuk bertindak sesuai
ketentuan Kontrak.
13.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim
Pendukung selalu bertindak profesional. Jika
tercantum dalam klausul SSKK, Tim Pendukung
dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat
Penandatangan Kontrak.
14. Akses ke Lokasi Kerja 14.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
Pejabat Penandatangan Kontrak, Wakil Sah
Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas
Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin
dari Pejabat Penandatangan Kontrak ke lokasi
kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini
sedang atau akan dilaksanakan.
14.2 Penyedia harus dianggap telah menerima
kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju
lapangan dan Penyedia harus berupaya menjaga
setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat
penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat
personel Penyedia, maka:
Paraf I Paraf II Paraf III
- 107 -
a. Penyedia harus bertanggung jawab atas
pemeliharaan yang mungkin diperlukan
akibat penggunaan jalur akses;
b. Penyedia harus menyediakan rambu atau
petunjuk sepanjang jalur akses, dan
mendapatkan perizinan yang mungkin
disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk;
c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak
tersedianya jalur akses untuk digunakan
oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia;
dan
d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
bertanggung jawab atas klaim yang
mungkin timbul akibat penggunaan jalur
akses.
14.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan
akses tersebut membutuhkan biaya yang lebih
besar dari biaya umum (overhead) dalam
Penawaran Penyedia, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat mengalokasikan
biaya untuk penyediaan jalur akses tersebut di
dalam Harga Kontrak.
14.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
bertanggung jawab atas klaim yang mungkin
timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK
15. Masa Kontrak Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan
kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
sudah terpenuhi.
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan
16. Penyerahan Lokasi Kerja 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses lokasi
kerja dilakukan peninjauan lapangan bersama.
16.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban
untuk menyerahkan/memberi akses lokasi kerja
sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan disepakati
oleh para pihak dalam rapat persiapan
penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan
pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia
sebelum SPMK diterbitkan.
16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
dalam berita acara penyerahan lokasi kerja.
16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama
ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan
perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut
harus dituangkan dalam Berita Acara yang
selanjutnya dapat dituangkan dalam adendum
Kontrak.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 108 -
16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat
menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan
Penyedia untuk mulai bekerja pada Tanggal
Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan
terbukti merupakan suatu hambatan yang
disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
Kompensasi.
17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
Kerja (SPMK) SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau 14
(empat belas) hari kerja sejak
penyerahan/pemberian akses lokasi kerja
(apabila ada).
17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai
tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.
18. Rencana Mutu Jasa 18.1 Penyedia berkewajiban untuk
Konsultan Konstruksi mempresentasikan dan menyerahkan RMPK
(RMPK) sebagai penjaminan dan pengendalian mutu
pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
18.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:
a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work
Method Statement );
b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/
Inspection and Test Plan (ITP);
c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.
18.3 Penyedia wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan RMPK secara
konsisten untuk mencapai mutu yang
dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
18.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi
pekerjaan.
18.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau
Peristiwa Kompensasi.
18.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan
perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
dampaknya terhadap penjadwalan sisa
pekerjaan, termasuk perubahan terhadap
urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus
mendapatkan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak.
18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban
kontraktual Penyedia.
19. Rencana Keselamatan 19.1 Penyedia berkewajiban untuk
Konstruksi (RKK) mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada
saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak,
Paraf I Paraf II Paraf III
- 109 -
kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan
disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
19.2 Para Pihak wajib menerapkan dan
mengendalikan pelaksanaan RKK secara
konsisten.
19.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.
19.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan
RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi
perubahan maka dituangkan dalam adendum
Kontrak.
19.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
19.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak asa
terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah
kewajiban kontraktual Penyedia.
20. Rapat Persiapan 20.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
Pelaksanaan Kontrak diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak
bersama dengan Penyedia, unsur perancangan,
dan unsur pengawasan, harus sudah
menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
kontrak.
20.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
a. Penerapan SMKK:
1) RKK;
2) RMPK;
3) Rencana Kerja Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan (RKPPL)
(apabila ada); dan
4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL)
(apabila ada);
b. Rencana Kerja;
c. organisasi kerja;
d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
termasuk permohonan persetujuan memulai
pekerjaan;
e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti
uraian tentang metode kerja yang
memperhatikan Keselamatan Konstruksi;
dan
f. hal-hal lain yang dianggap perlu.
20.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak
dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat
persiapan pelaksanaan kontrak mengakibatkan
perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan
dalam adendum Kontrak.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 110 -
20.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak, PA/KPA dapat membentuk
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
21. Mobilisasi 21.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
21.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
pekerjaan, yaitu :
a. Mendatangkan tenaga ahli;
b. mendatangkan tenaga Pendukung;
dan/atau
c. menyiapkan peralatan pendukung.
21.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat
dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan.
Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dalam waktu 7
(tujuh) hari kalender.
B.2 Pengendalian Waktu
22. Masa Pelaksanaan 22.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
berkewajiban untuk memulai pelaksanaan
pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan
melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK,
serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat
selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan
dalam SSKK.
22.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa
Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya
yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia
telah melaporkan kejadian tersebut kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan disertai
bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat
Penandatangan Kontrak, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan
Peristiwa Kompensasi dan melakukan
penjadwalan kembali pelaksanaan tugas
Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.
22.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa
Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau
Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
atau kelalaian Penyedia maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
22.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam
klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua
pekerjaan.
23. Peringatan Dini 23.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas
peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat
Paraf I Paraf II Paraf III
- 111 -
mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan
Harga Kontrak atau menunda penyelesaian
pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan
secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau
kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak
dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini
harus sesegera mungkin disampaikan oleh
Penyedia.
23.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama
dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah
atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi
tersebut.
24. Keterlambatan 24.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan
Pelaksanaan Pekerjaan pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat
dan Kontrak Kritis Penandatangan Kontrak harus memberikan
peringatan secara tertulis atau memberlakukan
ketentuan kontrak kritis.
24.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:
a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan
0% - 70% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar
10%
b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
70% - 100% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
70% - 100% dari Kontrak), selisih
keterlambatan antara realisasi fisik
pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan
kurang dari 5% dan akan melampaui tahun
anggaran berjalan.
24.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan
rapat pembuktian (show cause meeting/SCM)
a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan
laporan dari Pengawas Pekerjaan
memberikan peringatan secara tertulis
kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat
Penandatangan Kontrak menyelenggarakan
Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.
b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan
Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji
coba pertama) yang dituangkan dalam Berita
Acara SCM Tahap I.
c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba
pertama, maka Pejabat Penandatangan
Kontrak menerbitkan Surat Peringatan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 112 -
Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
SCM Tahap II yang membahas dan
menyepakati besaran kemajuan fisik yang
harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu
tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan
dalam Berita Acara SCM Tahap II.
d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis
II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III
yang membahas dan menyepakati besaran
kemajuan fisik yang harus dicapai oleh
Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba
ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara
SCM Tahap III.
e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga,
maka Pejabat Penandatangan Kontrak
menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis
III dan Pejabat Penandatangan Kontrak
dapat melakukan pemutusan Kontrak secara
sepihak dengan mengesampingkan Pasal
1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata.
f. Apabila uji coba berhasil, namun pada
pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
dinyatakan kritis lagi maka berlaku
ketentuan SCM dari awal.
25. Pemberian Kesempatan 25.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal
menyelesaikan pekerjaan sampai Masa
Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat
Penandatangan Kontrak menilai bahwa
Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
memberikan kesempatan kepada Penyedia
untuk menyelesaikan pekerjaan.
25.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam
adendum Kontrak yang didalamnya mengatur:
a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian
pekerjaan;
b. pengenaan sanksi denda keterlambatan
kepada Penyedia; dan
c. sumber dana untuk membiayai penyelesaian
sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke
Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA
Tahun Anggaran berikutnya, apabila
pemberian kesempatan melampaui Tahun
Anggaran.
25.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia
menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal
Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 113 -
25.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui
Tahun Anggaran.
B.3 Penyelesaian Kontrak
26. Serah Terima Pekerjaan 26.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
ketentuan dalam Kontrak, Penyedia
mengajukan permintaan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah
terima pekerjaan.
26.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di
tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK.
26.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat
Penandatangan Kontrak melakukan
pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang
dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan
dan/atau tim teknis.
26.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian
hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
yang tercantum dalam Kontrak.
26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban
untuk memeriksa kebenaran hasil pekerjaan
dan/atau dokumen laporan pelaksanaan
pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya
dengan Kontrak.
26.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
terima pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau
dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan tidak
sesuai dengan Kontrak.
26.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan,
Pejabat Penandatangan Kontrak membuat Berita
Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani
bersama dengan Penyedia.
26.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak
menolak serah terima pekerjaan maka dibuat
Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera
memerintahkan kepada Penyedia untuk
memperbaiki, mengganti, dan/atau
melengkapi kekurangan pekerjaan.
26.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan
keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan
serah terima pekerjaan Penyedia berkewajiban
untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk
dalam Nilai Kontrak.
26.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil
pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan yang
diserahterimakan sesuai dengan Kontrak.
26.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan
terlambat melewati batas waktu akhir kontrak
karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau
Paraf I Paraf II Paraf III
- 114 -
bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia
dikenakan denda keterlambatan.
B.4 Adendum
27. Perubahan Kontrak 27.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
Kontrak.
27.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
beberapa hal berikut meliputi:
a. perubahan pekerjaan;
b. perubahan Harga Kontrak;
c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan
dan/atau Masa Pelaksanaan;
d. perubahan personel manajerial dan/atau
peralatan utama; dan/atau
e. perubahan Kontrak yang disebabkan
masalah administrasi.
27.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta
pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan
Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
27.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
meneliti kelayakan perubahan kontrak
28. Perubahan Pekerjaan 28.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
dalam dokumen Kontrak, Pejabat
Penandatangan Kontrak bersama Penyedia
dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang
meliputi:
a. menambah atau mengurangi volume yang
tercantum dalam Kontrak;
b. menambah dan/atau mengurangi jenis
kegiatan/pekerjaan;
c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau
gambar pekerjaan; dan/atau
d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan.
28.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi
lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 37.1
namun ada perintah perubahan dari Pejabat
Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan
Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati
perubahan pekerjaan yang meliputi:
a. mengubah lingkup yang tercantum dalam
KAK/ Kontrak
b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan
yang tercantum dalam KAK/Kontrak;
dan/atau
c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
28.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
Paraf I Paraf II Paraf III
- 115 -
kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak awal.
28.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
Acara sebagai dasar penyusunan adendum
Kontrak.
28.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana
dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2
mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,
perubahan Kontrak dilaksanakan dengan
ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir
tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
yang tercantum dalam Kontrak awal dan
tersedianya anggaran.
29. Perubahan Harga 29.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
a. perubahan pekerjaan; dan/atau
b. peristiwa kompensasi.
29.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan oleh
perubahan pekerjaan harus terlebih dahulu
melalui pemeriksaan Tim Pendukung dan
dilengkapi dengan data-data pendukung yang
lengkap.
29.3 Perubahan harga diakibatkan
penambahan/pengurangan personel yang
tercantum dalam Kontrak diberlakukan setelah
disepakati para Pihak.
29.4 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.
30. Perubahan Jadwal 30.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
Pelaksanaan Pekerjaan diakibatkan oleh:
dan/atau Masa
a. perubahan pekerjaan;
Pelaksanaan
b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
c. Peristiwa Kompensasi.
30.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
hal-hal sebagai berikut:
a. perubahan pekerjaan;
b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau
c. Keadaan Kahar.
30.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling
kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak
akibat Keadaan Kahar atau waktu yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a
atau b.
30.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan
atas Kontrak setelah melakukan penelitian
Paraf I Paraf II Paraf III
- 116 -
terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
Penyedia dalam jangka waktu sesuai
pertimbangan yang wajar setelah Penyedia
meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai
untuk memberikan peringatan dini atas
keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
untuk mencegah keterlambatan sesegera
mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak
dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
Masa Pelaksanaan Kontrak.
30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Panitia
Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah
menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan
untuk berapa lama.
30.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan
dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan
dituangkan dalam Adendum Kontrak.
30.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk
meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan
berdasarkan data penunjang. Pejabat
Penandatangan Kontrak berdasarkan
pertimbangan Pengawas Pekerjaan
memperpanjang Masa Pelaksanaan secara
tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
dilakukan melalui adendum Kontrak.
31. Perubahan Personel Inti 31.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
bahwa Personel inti :
a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan
pekerjaan dengan baik;
b. berkelakuan tidak baik;
c. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi
tugasnya;
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dan menjamin Personel
Inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam
waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak.
31.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat
ketentuan pada klausul 30.1 perlu dilakukan,
maka Penyedia berkewajiban untuk
menyediakan pengganti dengan kualifikasi
yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
konstruksi yang digantikan tanpa biaya
tambahan apapun.
31.3 Dalam hal penggantian/penambahan Personel
Inti diusulkan oleh Penyedia akibat perubahan
pekerjaan, Penyedia mengajukan permohonan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 117 -
terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak disertai alasan penambahan.
31.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel
Inti sebagaimana ketentuan klausul 30.3
diajukan dengan melampirkan riwayat
hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang
diusulkan.
31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
menyetujui penggantian dan/atau penambahan
Personel Inti berdasarkan pemeriksaan terhadap
kualifikasi yang dibutuhkan dengan riwayat
hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang
diusulkan.
31.6 Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,
penambahan, dan/atau penggantian harus
mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan
dalam adendum kontrak.
31.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak
memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.
31.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul
akibat perubahan Personel Inti menjadi
tanggung jawab Penyedia.
B.5 Keadaan Kahar
32. Keadaan Kahar 32.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada:
bencana alam, bencana non alam, bencana
sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
ekstrem, dan gangguan industri lainnya.
32.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan
atau kelalaian para pihak.
32.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat
Penandatangan Kontrak atau Penyedia
memberitahukan tentang terjadinya Keadaan
Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
dengan ketentuan :
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sejak menyadari atau
seharusnya menyadari atas kejadian atau
terjadinya Keadaan Kahar
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban
dan kinerja pelaksanaan yang terhambat
dan/atau akan terhambat akibat Keadaan
Kahar tersebut.
32.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :
a. pernyataan yang diterbitkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan/atau
Paraf I Paraf II Paraf III
- 118 -
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar
yang telah diverifikasi kebenarannya.
32.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja
pelaksanaan dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak;
b. Kurva S pekerjaan; dan
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
32.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta
Pengawas Pekerjaan untuk melakukan
penelitian terhadap penyampaian
pemberitahuan Keadaan Kahardan dan bukti
serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
pada pasal 41.4 dan pasal 41.5
32.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan
salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
yang ditentukan dalam Kontrak bukan
merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila
telah dilakukan sesuai pada pasal 41.3.
Kewajiban yang dimaksud adalah hanya
kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak
dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan
Kahar.
32.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan
pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian
Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
apabila akibat Keadaan Kahar masih
memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar
tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
c. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya
berdampak pada bagian Pekerjaan; dan/atau
d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar
berdampak terhadap keseluruhan Pekerjaan;
32.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar
sesuai pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
alasan penghentian pekerjaan dan dituangkan
dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia
32.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup
seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun
permanen) karena Keadaan Kahar, maka:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga
keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 119 -
32.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10
dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
penghentian kontrak dan dituangkan dalam
adendum kontrak.
32.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
para pihak dapat melakukan perubahan
Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang
sekurang-kurangnya sama dengan jangka
waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan
Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
melewati Tahun Anggaran.
32.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat
Penandatangan Kontrak memerintahkan secara
tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin
meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sebagaimana
ditentukan dalam Kontrak dan mendapat
penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja
dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini
harus diatur dalam suatu adendum Kontrak.
32.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan
permanen, para pihak melakukan pengakhiran
kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban
sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah
dicapai setelah dilakukan
pengukuran/pemeriksaan bersama atau
berdasarkan hasil audit.
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak
33. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
34. Pemutusan Kontrak 34.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
34.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih
dahulu memberikan surat peringatan dari salah
satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan
tindakan wanprestasi kecuali telah ada putusan
pidana.
34.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
pelanggaran tersebut berdampak terhadap
kerugian atas konstruksi, jiwa manusia,
keselamatan publik, dan lingkungan dan
ditindaklanjuti dengan surat pernyataan
wanprestasi dari pihak yang dirugikan
34.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-
kurangnya 14 (empat belas) hari kalender
setelah Pejabat Penandatangan Kontrak
/Penyedia menyampaikan pemberitahuan
rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis
Paraf I Paraf II Paraf III
- 120 -
kepada Penyedia/ Pejabat Penandatangan
Kontrak.
34.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh
salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan
Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai
dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang
telah diterima oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar
Penyedia (apabila ada), serta Penyedia
menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya
menjadi hak milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
35. Pemutusan Kontrak oleh 35.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Pejabat Penandatangan Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat
Kontrak Penandatangan Kontrak dapat melakukan
pemutusan Kontrak apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN,
kecurangan dan/atau pemalsuan dalam
proses pengadaan yang diputuskan oleh
Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan
prosedur, dugaan KKN dan/atau
pelanggaran persaingan sehat dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang
berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
diputuskan oleh pengadilan;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar
Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah
mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
kali;
f. Penyedia lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka
waktu yang telah ditetapkan;
g. berdasarkan penelitian Pejabat
Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak
akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
pekerjaan;
h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh)
hari kalender sejak masa berakhirnya
pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan; atau
i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama
waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 121 -
penghentian ini tidak tercantum dalam
jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
persetujuan pengawas pekerjaan; atau
j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak
bukan dikarenakan pergantian nama
Penyedia.
35.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada
Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia,
maka:
a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia
atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu
dicairkan (apabila diberikan);
b. Penyedia membayar denda (apabila ada);
dan
c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam
35.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada
pasal 44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan
sesuai ketentuan dalam SSKK.
35.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud
pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan
ketentuan Kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
36. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Penyedia Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat
Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan
memerintahkan Penyedia untuk menunda
pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan,
dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu
yang ditentukan dalam Kontrak.
b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan
Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK.
c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat
Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima
oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi
denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
(apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
Penandatangan Kontrak.
37. Pengakhiran Pekerjaan 37.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran
pekerjaan dalam hal terjadi:
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan
bukan oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan
akibat keadaan kahar; atau
Paraf I Paraf II Paraf III
- 122 -
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
37.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1
dituangkan dalam addendum final yang berisi
perubahan akhir dari Kontrak.
38. Berakhirnya Kontrak 38.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
38.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan
pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban
para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
terpenuhi.
38.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah
terkait dengan pembayaran yang seharusnya
dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
39. Peninggalan Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua
peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat
dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan
Pejabat Penandatangan Kontrak.
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA
40. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
Penyedia harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan
Kontrak, meliputi :
a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang
telah ditetapkan dalam Kontrak;
b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak
untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
ketentuan Kontrak;
c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;
d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan
pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan
pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Kontrak;
e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
angkutan ke atau dari lapangan, dan segala
pekerjaan permanen maupun sementara yang
diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
f. memberikan keterangan-keterangan yang
diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 123 -
g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
rangka memberi perlindungan kepada setiap orang
yang berada di tempat kerja maupun masyarakat
dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan
pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan
kerja konstruksi dan proses produksi;
h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung
yang sesuai dengan kewenangan Pengawas
Pekerjaan dalam Kontrak ini;
i. menggunakan Sistem Informasi Kontrak dan
Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak
(SIKOMPAK) dalam pelaksanaan dan pengendalian
kontrak; dan
j. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
pekerjaan ditentukan di SSKK.
41. Tanggung jawab Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk
melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu
pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat
pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.
42. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen
Informasi lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk
kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang
berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis
dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
43. Hak Kekayaan Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan
Intelektual Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas
pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
44. Penanggungan Risiko 44.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
membebaskan, dan menanggung tanpa batas
Pejabat Penandatangan Kontrak beserta
instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan
Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
kesalahan atau kelalaian berat Pejabat
Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan
Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :
a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika
ada), dan tenaga kerja konstruksi;
b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga
kerja konstruksi;
Paraf I Paraf II Paraf III
- 124 -
c. kehilangan atau kerusakan harta benda,
dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
ketiga.
44.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,
semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan
merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh
kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
Kontrak.
44.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh
Penyedia tidak membatasi kewajiban
penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal
pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka
biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap
ditanggung oleh Penyedia.
44.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil
pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan
hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja
sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
Penyedia atas tanggungannya sendiri jika
kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.
45. Perlindungan Tenaga 45.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
Kerja biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga
Kerja Konstruksinya pada program Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban
pembayaran BPJS tersebut sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
45.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan
memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya
untuk mematuhi peraturan keselamatan
konstruksi kerja. Pada waktu pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja
Konstruksinya dianggap telah membaca dan
memahami peraturan keselamatan konstruksi
kerja tersebut.
45.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan
kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya
(termasuk Tenaga Kerja Konstruksi
Subpenyedia, jika ada) perlengkapan
keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
45.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk
melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum
yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenai setiap kecelakaan yang timbul
sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini
Paraf I Paraf II Paraf III
- 125 -
dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
kejadian.
46. Pemeliharaan Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah-
Lingkungan langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan
membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga
dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan lingkungan hidup.
47. Asuransi 47.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan
asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang
yang mempunyai risiko tinggi terjadinya
kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas segala
risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,
kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
diduga.
47.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi
pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi
kerja.
47.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
48. Tindakan Penyedia yang 48.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
Mensyaratkan lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat
Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak sebelum melakukan
Penandatangan Kontrak tindakan-tindakan berikut:
a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang
belum tercantum dalam Lampiran A SSKK;
b. menunjuk Personel Manajerial yang
namanya tidak tercantum dalam Lampiran A
SSKK;
c. mengubah atau memutakhirkan dokumen
penerapan SMKK;
d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
48.2 Tindakan lain dalam pasal 48.1 huruf d
dituangkan dalam SSKK
49. Kepemilikan Dokumen 49.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta
piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya
merupakan hak milik Pejabat Penandatangan
Kontrak.
49.2 Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan
atau penghentian atau akhir Masa Kontrak
berkewajiban untuk menyerahkan semua
dokumen dan piranti lunak tersebut beserta
daftar rinciannya kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak.
49.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah
salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut.
Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 126 -
dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
kemudian hari diatur dalam SSKK.
50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi
finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau
cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia
dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak
mengenakan denda dengan memotong angsuran
pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
Penyedia.
51. Jaminan 51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan
Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh
penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja setelah surat perintah pencairan dari
Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak yang
diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak diterima.
51.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas
Jasa Keuangan (OJK)
51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai
berikut:
a. paket pekerjaan sampai dengan
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum;
2) Perusahaan Asuransi;
3) Perusahaan Penjaminan;
4) lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang
pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
untuk mendorong ekspor Indonesia
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang
lembaga pembiayaan ekspor Indonesia;
atau
5) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship).
b. paket pekerjaan di atas
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dapat diterbitkan oleh:
1) Bank Umum; atau
2) Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan
Penjaminan yang mempunyai program
asuransi kerugian (suretyship).
Paraf I Paraf II Paraf III
- 127 -
51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak dalam rangka
pengambilan uang muka paling kurang sama
dengan besarnya uang muka.
51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi
secara proporsional sesuai dengan sisa uang
muka yang diterima.
51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling
kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pekerjaan.
D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA
52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai
dengan kualifikasi dan pengalaman yang
ditawarkan dalam Dokumen Penawaran dan
dibuktikan dalam Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak serta dituliskan
dalam Lampiran SSKK
52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu
Penugasan Personel akan dibuat oleh Penyedia
melalui pemberitahuan secara tertulis kepada
Pejabat Penandatangan Kontrak dan dapat
dituangkan dalam perubahan Kontrak;
52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan
Waktu Penugasan harus ditentukan secara
tertulis oleh para pihak dan dituangkan dalam
perubahan Kontrak.
53. Personel Inti 53.1 Nama Personel Inti, uraian pekerjaan,
kualifikasi, dan perkiraan Waktu Penugasan
dilampirkan dalam Lampiran SSKK;
53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga
kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Inti
dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk
menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah
sumpah.
54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja
adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh)
jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan klausul
54.1 dapat diberikan lembur sesuai dengan
ketentuan Menteri yang membidangi
ketenagakerjaan setelah mendapatkan izin
Pejabat Penandatangan Kontrak.
54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu
lembur yang diizinkan wajib diganti oleh
personel lain dan personel penggantinya harus
mendapatkan izin dari Pejabat Penandatangan
Kontrak dan dapat dibantu diperiksa oleh Tim
Pendukung .
54.4 Waktu kerja tenaga kerja asing yang
dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak
Paraf I Paraf II Paraf III
- 128 -
kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat
perintah mobilisasi;
54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas sakit
atau liburan, karena perhitungan upah sudah
mencakup hal tersebut.
55. Hari Kerja 55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan
pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
yang secara ketentuan peraturan perundang-
undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
luar jam kerja normal, kecuali:
a. dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Pejabat Penandatangan Kontrak
memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat ditunda, atau
untuk keselamatan/perlindungan
masyarakat, dimana Penyedia harus
segera memberitahukan urgensi
pekerjaan tersebut kepada Tim
Pendukung dan/atau Pejabat
Penandatangan Kontrak.
55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja dan
datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar
pembayaran masing-masing pekerja dapat
diperiksa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
kerja efektif dan jam kerja normal harus
mengikuti ketentuan Menteri yang
membidangi ketenagakerjaan.
55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak dan dapat
dibantu diperiksa oleh Tim Pendukung .
56. Kerjasama Antara 56.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak
Penyedia dan sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia
Subpenyedia Spesialis.
56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
56.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau
mensubkontrakkan pekerjaan.
56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan
Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan tersebut
harus dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang
ditunjuk dan dilarang dialihkan atau
disubkontrakkan kepada pihak lain.
56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan
kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh
melaksanakan sesuai dengan daftar bagian
pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada)
yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.
56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang
Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak
boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan
dituangkan dalam adendum Kontrak.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 129 -
56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
Subpenyedia dilaporkan secara periodik
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan
diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
serta dapat dibantu oleh Tim Pendukung .
56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan
sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau
56.5 maka akan dikenakan denda senilai
pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut.
E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK
57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
Pejabat Penandatangan harus dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan
Kontrak Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi :
a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
b. menerima laporan-laporan secara periodik
mengenai pelaksanaan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Penyedia;
c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
ditetapkan dalam Kontrak.
d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang
tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
kepada Penyedia;
e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran
pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
f. menilai kinerja Penyedia; dan
g. menggunakan Sistem Informasi Kontrak dan
Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak
(SIKOMPAK) dalam pelaksanaan dan pengendalian
kontrak.
58. Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan
fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan
lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.
59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
Penyedia yaitu:
a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah
jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan;
b. keterlambatan pembayaran kepada
Penyedia;
c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak
memberikan gambar-gambar, spesifikasi
dan/atau instruksi sesuai jadwal yang
dibutuhkan;
d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai
jadwal dalam kontrak;
e. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan penundaan pelaksanaan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 130 -
pekerjaan;
f. Pejabat Penandatangan Kontrak
memerintahkan untuk mengatasi kondisi
tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya
yang disebabkan/tidak disebabkan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak; atau
g. ketentuan lain dalam SSKK.
59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan
pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
penyelesaian pekerjaan maka Pejabat
Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk
membayar ganti rugi dan/atau memberikan
perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak .
59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya
dapat dibayarkan jika berdasarkan data
penunjang dan perhitungan kompensasi yang
diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat
Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan
kerugian nyata.
59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat
diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
perhitungan kompensasi yang diajukan oleh
Penyedia kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan
waktu akibat Peristiwa Kompensasi.
59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia
gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
dini dalam mengantisipasi atau mengatasi
dampak Peristiwa Kompensasi.
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA
60. Nilai Kontrak 60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar
kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.
60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
a. beban pajak;
b. keuntungan dan biaya overhead (biaya
umum); dan
c. biaya pelaksanaan pekerjaan.
60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian
yang tercantum dalam Rincian Komponen
Remunerasi Personel dan Rincian Biaya
Langsung Non Personel dan dicantumkan di
dalam Kontrak.
60.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan
penawaran yang sebagaimana yang telah
diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
dalam Kontrak.
61. Rincian Komponen 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar
Remunerasi Personel kepada Penyedia atas Biaya Langsung Personel
berupa remunerasi sesuai Waktu Penugasan
Paraf I Paraf II Paraf III
- 131 -
dan Biaya Langsung aktual Personel dan Biaya Langsung Non
Non Personel Personel yang timbul akibat pelaksanaan
Kontrak.
61.2 Pembayaran berdasarkan Rincian Komponen
Remunerasi Personel harus dilengkapi bukti
pembayaran dari Penyedia sebesar nominal
yang diterima oleh personelnya sesuai dengan
Waktu Penugasan.
61.3 Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya
Langsung Non Personel harus dilengkapi
Penyedia dengan bukti pengeluaran yang dapat
dipertanggungjawabkan.
61.4 Pembayaran Biaya Langsung Non Personel
dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan
dan/atau penggantian biaya sesuai yang
dikeluarkan (at cost).
61.5 Rincian Komponen Remunerasi Personel dan
Biaya Langsung Non Personel dapat diberikan
Penyesuaian Harga apabila ditentukan dalam
SSKK.
62. Pembayaran 62.1 Uang Muka
a. Uang Muka dapat diberikan kepada
Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK
untuk:
1) Mobilisasi; dan/atau
2) pekerjaan teknis yang diperlukan
untuk persiapan pelaksanaan
pekerjaan
b. untuk kualifikasi usaha kecil, dapat
diberikan dengan ketentuan :
1) nilai pagu anggaran/kontrak paling
sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah) sampai sampai
dengan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta
rupiah) diberikan uang muka paling
rendah 50% (lima puluh persen);
2) nilai pagu anggaran/kontrak paling
sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah)
dapat diberikan uang muka paling
rendah 30% (tiga puluh persen); dan
3) nilai pagu anggaran/kontrak paling
sedikit di atas Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta
rupiah)sampai dengan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas
miliar rupiah) diberikan uang muka
paling tinggi 30% (tiga puluh persen).
4) Besaran uang muka untuk nilai pagu
anggaran/kontrak lebih dari
Rp15.000.000.000,00 (lima belas
Paraf I Paraf II Paraf III
- 132 -
miliar rupiah) diberikan uang muka
paling tinggi 20% (dua puluh persen)
c. untuk kualifikasi usaha menengah dan
besar, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 20% (dua puluh persen) dari harga
Kontrak;
d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka
dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
belas persen) dari harga Kontrak;
e. Besaran uang muka ditentukan dalam
SSKK dan dibayar setelah Penyedia
menyerahkan Jaminan Uang Muka paling
sedikit sebesar uang muka yang diterima;
f. Dalam hal diberikan uang muka, maka
Penyedia harus mengajukan permohonan
pengambilan uang muka secara tertulis
kepada Pejabat Penandatangan Kontrak
disertai dengan rencana penggunaan uang
muka untuk melaksanakan pekerjaan
sesuai Kontrak;
g. Pejabat Penandatangan Kontrak harus
mengajukan Surat Permintaan
Pembayaran (SPP) kepada Pejabat
Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM) untuk permohonan
tersebut pada huruf f, paling lambat 7
(tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
Muka diterima;
h. Pengembalian uang muka diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional
pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan
dan paling lambat harus lunas pada saat
pekerjaan mencapai prestasi 100 %
(seratus persen).
62.2 Prestasi pekerjaan
Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang
disepakati dilakukan oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:
a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
laporan kemajuan hasil pekerjaan;
b. Tagihan yang disampaikan Penyedia
dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan sesuai dengan KAK, bukti
pembayaran, kuitansi, dan bukti dukung
pengeluaran lain sesuai dengan SSKK
c. pembayaran dilakukan dengan sistem
bulanan, termin, atau secara sekaligus
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
dalam SSKK.
d. pembayaran harus memperhitungkan
angsuran uang muka, denda (apabila ada),
dan pajak;
e. untuk Kontrak yang mempunyai
subkontrak, permintaan pembayaran harus
dilengkapi bukti pembayaran kepada
Paraf I Paraf II Paraf III
- 133 -
seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi
pekerjaan. Pembayaran kepada
Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi
pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh
Subpenyedia tanpa harus menunggu
pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat
Penandatangan Kontrak.
f. pembayaran terakhir hanya dilakukan
setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
persen) dan Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia;
g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam
kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pengajuan permintaan pembayaran dari
Penyedia diterima harus sudah mengajukan
Surat Permintaan Pembayaran kepada
Pejabat Penandatanganan Surat Perintah
Membayar (PPSPM); dan
h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam
perhitungan tagihan, tidak akan menjadi
alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat
Penandatangan Kontrak dapat meminta
Penyedia untuk menyampaikan
perhitungan prestasi sementara dengan
mengesampingkan hal-hal yang sedang
menjadi perselisihan.
62.3 Denda dan Ganti Rugi
a. Denda merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
denda keterlambatan dalam penyelesaian
pelaksanaan pekerjaan, denda
keterlambatan dalam perbaikan Cacat
Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan
subkontrak.
b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
dikenakan kepada Pejabat Penandatangan
Kontrak maupun Penyedia karena
terjadinya cidera janji/wanprestasi.
Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar
nilai kerugian yang ditimbulkan.
c. Besarnya denda keterlambatan yang
dikenakan kepada Penyedia atas
keterlambatan penyelesaian pekerjaan
adalah:
1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian
Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
(sebelum PPN); atau
2) 1‰ (satu perseribu) dari Harga
Kontrak (sebelum PPN);
sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.
d. Besaran denda pelanggaran subkontrak
sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang
disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 134 -
e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak atas keterlambatan
pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai
tagihan yang terlambat dibayar,
berdasarkan tingkat suku bunga yang
berlaku pada saat itu menurut ketetapan
Bank Indonesia.
f. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi
diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
pekerjaan.
g. Ganti rugi kepada Penyedia dapat
mengubah Harga Kontrak setelah
dituangkan dalam adendum kontrak.
h. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh
Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
perhitungan dan data-data.
63. Perhitungan Akhir 63.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan berdasarkan
ketentuan Kontrak, dilaksanakan setelah
pekerjaan selesai dan dituangkan dalam
Adendum Kontrak.
63.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan
terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
dan berita acara serah terima pertama
pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua
pihak.
63.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,
Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan
kepada Pengawas Pekerjaan rincian
perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak
berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk
menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan
angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
penunjang dinyatakan lengkap dan diterima
oleh Pengawas Pekerjaan.
64. Penangguhan 64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat
Pembayaran menangguhkan pembayaran setiap angsuran
prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia
gagal atau lalai memenuhi kewajiban
kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan dalam KAK.
64.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
memberitahukan kepada Penyedia tentang
penangguhan hak pembayaran, disertai
alasan-alasan yang jelas mengenai
penangguhan tersebut. Penyedia diberi
kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
waktu tertentu.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 135 -
64.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus
disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
kelalaian Penyedia.
64.4 Jika dipandang perlu oleh Pejabat
Penandatangan Kontrak, penangguhan
pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
pengenaan denda kepada Penyedia.
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
65. Penyelesaian 65.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya
Perselisihan/Sengketa sungguh-sungguh menyelesaikan secara
damai semua perselisihan yang timbul dari
atau berhubungan dengan Kontrak ini atau
interpretasinya selama atau setelah
pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai
kemufakatan.
65.2 Dalam hal musyawarah para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1 tidak
dapat mencapai suatu kemufakatan, maka
penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
para pihak ditempuh melalui tahapan mediasi,
konsiliasi, dan arbitrase.
65.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 para pihak
dapat membentuk dewan sengketa (untuk
menggantikan mediasi dan konsiliasi)
65.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan
sengketa untuk menggantikan mediasi dan
konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa
yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak
sebelum penandatanganan kontrak.
66. Itikad Baik 66.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
percaya yang disesuaikan dengan hak-hak
yang terdapat dalam Kontrak.
66.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan
perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
kepentingan masing-masing pihak. Apabila
selama Kontrak, salah satu pihak merasa
dirugikan, maka diupayakan tindakan yang
terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
Paraf I Paraf II Paraf III
- 136 -
II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
Klausul Ketentuan Data
4 Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:
Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : ...............
[diisi nama satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak
]
Nama : Datu Karaeng Raja, S.T., M.T
Alamat : Jl. Monumen Emmy Saelan No.
109 A, Makassar
Website : Sda.pu.go.id
E-mail : Datu.raja@pu.go.id
Faksimili : -
Penyedia : ........................ [diisi nama badan usaha/nama
KSO]
Nama : ............... [diisi nama yang ttd
surat perjanjian]
Alamat : ............... [diisi alamat Penyedia]
E-mail : ............... [diisi email Penyedia]
Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili
Penyedia]
4 & 5.1 Wakil Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:
Para Pihak
Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak :
Nama : Datu Karaeng Raja, S.T., M.T
Jabatan : Berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat Nomor
3221/KPTS/M/2024 tanggal 31
Januari 2024 Tentang
Pengangkatan Atasan/ Atasan
Langsung/Pembantu Atasan
Langsung Kuasa Pengguna
Anggaran/Barang Dan Pejabat
Perbendaharaan Satuan Kerja
Di Lingkungan Direktorat
Jenderal Sumber Daya Air,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Untuk Penyedia:
Nama : ……………………………………
Jabatan : ……………………………..
berdasarkan
Surat Keputusan …… nomor
.…. tanggal …….
Paraf I Paraf II Paraf III
- 137 -
6.3.b & Pencairan Jaminan dicairkan dan disetorkan pada KPPN Makassar I
35.3 & Jaminan
35.4
9.2 & Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :
48.1.a & dan/atau
1. __________________________
48.1.b & Subkontrak
2. ___________________________
56.5
3. _______dst
[diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
penawaran Penyedia]
9.6 Sanksi Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
Subkontrak dikenakan sanksi
Membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga di
dalam kontrak dengan harga yang dibayarkan
kepada subkontraktor
22.1 Waktu Masa Pelaksanaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari
Penyelesaian kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
Pekerjaan tercantum dalam SPMK.
26.2 Serah Terima Serah terima dilakukan pada: Kantor PPK Irigasi dan
Pekerjaan Rawa IV, SNVT PJPA Pompengan Jeneberang
29.4 & Penyesuaian Penyesuaian harga tidak diberikan
29.5 & Harga
61.5
36.b Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
Tagihan SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk
pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan
dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan
diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
40.(i) Hak dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari
Kewajiban lingkup pekerjaan adalah :
Penyedia Sesuai yang tercantum dalam SSUK
48.2 Tindakan Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan
Penyedia yang persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak
Mensyaratkan adalah:
Persetujuan Sesuai yang tercantum dalam SSUK
Pejabat
Penandatanga
n Kontrak
49.3 Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan
Dokumen dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari
Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan
pembatasan sebagai berikut:
Untuk penelitian/riset setelah mendapat
persetujuan tertulis dari PPK
52.1 Persyaratan Persyaratan Personel:
Personel 1Team Leader
Paraf I Paraf II Paraf III
- 138 -
2. Supervision Engineer 1 (water resourch engineer)
3. Supervision Engineer 2 (Ahli Geodesi)
4. Quality/Quantity Engineer
5. Health Safety Environment (HSE/K3)
53.1 Personel Inti Nama Personel Inti:
1….
2…
3….
58 Fasilitas Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan
fasilitas berupa : Tidak ada
59.1.(g) Peristiwa Termasuk peristiwa kompensasi yang dapat
Kompensasi diberikan kepada Penyedia adalah Tidak ada
62.1.(e) Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20% (Dua
Muka Puluh) dari Harga Kontrak.
62.3.(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
Keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
(satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN)
Paraf I Paraf II Paraf III
139
LAMPIRAN SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
DAFTAR PEKERJAAN UTAMA YANG DISUBKONTRAKKAN DAN SUBPENYEDIA
(Apabila Ada)
No Bagian Pekerjaan Nama Alamat Kualifikasi Keterangan
yang Subpenyedia**) Subpenyedia**) Subpenyedia**)
Disubkontrakkan*)
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
*) Wajib diisi oleh PPK sewaktu penyusunan rancangan kontrak
**)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
DAFTAR PERALATAN UTAMA (apabila dipersyaratkan)
No Nama Merk Kapasitas Jumlah Kondisi Status Keterangan
Peralatan dan Tipe Kepemilikan
Utama
1 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
2 ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ……….. ………..
3 Dst
Catatan:
Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
REKAP PENUGASAN TENAGA AHLI
Penugasan Personel (dalam bentuk diagram balok)
Jabatan/Posi Bulan Ke-
N Orang
si Personel I
o. I V V VI I X X Bulan
Inti I II I V X n
V I II II X I II
I
Nasional
1
2
n
Subtotal
Asing (apabila ada)
1
2
n
Subtotal
Total
Full time input
Part time input
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3
140
JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN
Bulan ke-
No. Kegiatan Keterangan
I II III IV V dst.
1 2 3 4 5 6 7 8 9
Catatan:
1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan
pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan
persetujuan PPK. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti
penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara
terpisah berdasarkan tahapannya
2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
Paraf I Paraf II Paraf III
141
DAFTAR KELUARAN DAN HARGA
Total Harga
No. Keluaran Satuan
(Rp)
DED 1 dokumen …
1
2 DED 2 dokumen …
3 UKL-UPL dokumen …
4 Spesifikasi Teknis dokumen …
Sub-total …
…
PPN 10%
Total …
Terbilang:
Paraf 1 Paraf 2 Paraf 3