,Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa Sulawesi Selatan (Paket III)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10318320000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompenganjeneberang Provinsi Sulawesi Selatan
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,254,619,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,254,619,000
Winner (Pemenang): Agrinas Pangan Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**6****93**0
RUP Code: 60158093
Work Location: KAB. LUWU - Luwu (Kab.)
Participants: 1
Attachment
- 84 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                  BAB X. RANCANGAN KONTRAK                           
                                                                     
                                                                     
 I. SURAT PERJANJIAN                                                 
                                                                     
                                        CONTOH 1 - PENYEDIA TUNGGAL  
                                                                     
                       SURAT PERJANJIAN                              
                     Kontrak Waktu Penugasan                         
                                                                     
              Paket Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi            
  Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Sulawesi Selatan
                           (Paket III)                               
                                                                     
              Nomor : ........................ [diisi nomor Kontrak] 
                                                                     
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja 
 Konstruksi Waktu Penugasan, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan
 ditandatangani di ........... pada hari .......... tanggal ….... bulan ................. tahun
 .............. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan Surat
 Penetapan Pemenang Nomor.…… tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia  
 Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak
 ditambahkan surat persetujuan pejabat yang berwenang, misal: “dan Surat Menteri
 Keuangan (untuk sumber dana APBN) Nomor ....., tanggal:....., perihal: .....”], antara:
                                                                     
 Nama                :  Datu Karaeng Raja, S.T., M.T                 
 NIP                 :  19841007 201012 1 008                        
 Jabatan             :  PPK Irigasi dan Rawa IV                      
 Berkedudukan di     :  Jl. Monumen Emmy Saelan No. 109 A, Makassar  
                                                                     
 yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian
 Pekerjaan Umum c.q. Direktorat Jenderal Sumber Daya Air c.q. Satuan Kerja
 SNVT Pelaksanaan Jaringan PemaFaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi
 Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
 3221/KPTS/M/2024 tanggal 31 Desember 2024 tentang Pengangkatan Atasan/
 Atasan Langsung/Pembantu Atasan   Langsung  Kuasa    Pengguna       
 Anggaran/Barang Dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan
 Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum selanjutnya
 disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:                    
                                                                     
 Nama                :  ………….. [nama wakil Penyedia]                 
 Jabatan             :  ………….. [sesuai akta notaris]                 
 Berkedudukan di     :  ………….. [alamat Penyedia]                     
 Akta Notaris Nomor  :  ………….. [sesuai akta notaris]                 
 Tanggal             :  ………….. [tanggal penerbitan akta]             
 Notaris             :  ………….. [nama notaris penerbit akta]          
                                                                     
 yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya
 disebut “Penyedia”.                                                 
                                                                     
 Dan dengan memperhatikan:                                           
 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta 
    perubahannya;                                                    
 2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);  
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 85 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
    Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi beserta
    perubahannya;                                                    
 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
    Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya;           
 5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                     
    Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua
    dan Provinsi Papua Barat;                                        
                                                                     
         PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:               
                                                                     
 (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan
    Dokumen Pemilihan;                                               
 (b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak
    dalam kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa
    (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konsultan Teknis Balai      
    Swasembada Pangan SNVT PJPA Sulawesi Selatan (Paket III) sebagaimana
    diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Jasa
    Konsultansi Konstruksi”;                                         
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat Penandatangan Kontrak, memiliki
    keahlian profesional, personel, dan sumber daya teknis, serta telah
    menyetujui untuk melaksanakan Jasa Konsultansi Konstruksi sesuai dengan
    persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;                     
 (d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki  
    kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
    diwakili;                                                        
                                                                     
 (e) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan
    bahwa sehubungan dengan Penandatanganan Kontrak ini masing-masing
    pihak :                                                          
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh
       advokat;                                                      
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;     
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan 
       mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua
       fakta dan kondisi yang terkait.                               
                                                                     
 Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini
 bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket
 Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi Konsultan Teknis Balai Swasembada
 Pangan SNVT PJPA Sulawesi Selatan (Paket III) dengan syarat dan ketentuan
 sebagai berikut:                                                    
                                                                     
                            Pasal 1                                  
                     ISTILAH DAN UNGKAPAN                            
                                                                     
 Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna
 yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 86 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Pasal 2                                  
                RUANG  LINGKUP PEKERJAAN UTAMA                       
                                                                     
 Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                         
 1. Penyusunan Peta IGT dan Epaksi                                   
 2. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Pasal 3                                  
       HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN DAN PEMBAYARAN               
                                                                     
 (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh
    berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam
    Rincian Biaya adalah sebesar Rp. ……….. (……….. ditulis dalam huruf ……..)
    dengan kode akun kegiatan ……….                                   
 (2) Kontrak ini dibiayai dari APBN Tahun Anggaran 2025              
 (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ..... rekening nomor :
    ............. atas nama Penyedia : ...............;              
 [Catatan : untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk
 masing-masing Tahun Anggarannya]                                    
                                                                     
                            Pasal 4                                  
                       DOKUMEN  KONTRAK                              
                                                                     
 (1) Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Kontrak ini:                                    
                                                                     
    a. adendum Kontrak (apabila ada);                                
    b. surat perjanjian;                                             
    c. Rincian Komponen Remunerasi Personel dan Rincian Biaya Langsung
       Non Personel hasil negosiasi dan koreksi aritmatik;           
    d. surat penawaran;                                              
    e. syarat-syarat khusus Kontrak berikut lampirannya yang terdiri atas
       Daftar Personel, Daftar SubKontrak, Jadwal Penugasan Personel 
                                                                     
    f. syarat-syarat umum Kontrak;                                   
    g. Kerangka Acuan Kerja;                                         
    h. Data Teknis selain KAK (contoh; Dokumen Pengkajian, Dokumen   
       Feasibility Study/Pra Feasibility Study, dll); dan            
    i. dokumen lainnya seperti: SPPBJ, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, Berita
       Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat
       Persiapan Pelaksanaan Kontrak;                                
                                                                     
 (2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika
    terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan 
    ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan
    dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf g             
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 87 -                                  
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                            Pasal 5                                  
                         MASA KONTRAK                                
                                                                     
 (1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak
    tanggal penandatanganan kontrak sampai dengan selesainya pekerjaan dan
    terpenuhinya seluruh hak dan kewajiban para pihak.               
 (2) Masa Pelaksanaan Kontrak ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak,
    dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai
    dengan Tanggal Penyerahan Pekerjaan                              
                                                                     
                                                                     
 Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat
 untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan  
 melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
 dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat
 bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa
 dibubuhi meterai.                                                   
                                                                     
        Untuk dan atas nama           Untuk dan atas nama            
       Pejabat Penandatangan         Pejabat Penandatangan           
   Kontrak............. [diisi nama badan Kontrak............. [diisi sesuai SK
             usaha]                      Pengangkatan]               
                                                                     
                                                                     
   [tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan
  asli ini untuk Pejabat Penandatangan asli ini untuk Pejabat Penandatangan
   Kontrak maka rekatkan meterai Rp Kontrak maka rekatkan meterai Rp 
            10.000,00)]                   10.000,00)]                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
          [nama lengkap]          Datu Karaeng Raja, S.T., M.T.      
             [jabatan]             NIP. 19841007 201012 1 008        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 100 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 I. SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                                       
                                                                     
                   SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                        
                                                                     
A. KETENTUAN UMUM                                                    
 1. Definisi          Istilah-istilah yang digunakan dalam Syarat-Syarat
                      Umum  Kontrak selanjutnya disebut SSUK harus   
                      mempunyai arti atau tafsiran seperti yang dimaksudkan
                      sebagai berikut.                               
                      1.1  Aparat Pengawas Intern Pemerintah yang    
                           selanjutnya disingkat APIP adalah aparat yang
                           melakukan pengawasan melalui audit, reviu,
                           pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan
                           lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi
                           Pemerintah.                               
                                                                     
                      1.2  Bagian pekerjaan yang disubkontrakan adalah
                           bagian pekerjaan utama atau bagian pekerjaan
                           bukan utama yang ditetapkan sebagaimana   
                           tercantum dalam Dokumen Pemilihan yang    
                           pelaksanaannya diserahkan kepada Penyedia 
                           lain (subpenyedia) dan disetujui terlebih dahulu
                           oleh Pejabat Pembuat Komitmen.            
                      1.3  Daftar Kuantitas dan Harga adalah daftar  
                           kuantitas yang telah diisi harga satuan dan
                           jumlah biaya keseluruhannya yang merupakan
                           bagian dari penawaran.                    
                      1.4  Daftar Keluaran dan Harga adalah daftar   
                           keluaran yang telah diisi harga satuan keluaran
                           dan jumlah biaya keseluruhannya yang      
                           merupakan bagian dari penawaran.          
                                                                     
                      1.5  Tim Pendukung adalah tim atau perorangan  
                           yang  ditunjuk/ditetapkan oleh Pejabat    
                           Penandatangan Kontrak yang bertugas untuk 
                           mengawasi pelaksanaan pekerjaan.          
                      1.6  Harga Kontrak adalah total harga pelaksanaan
                           pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.   
                      1.7  Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya  
                           disingkat HPS adalah perkiraan harga      
                           barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah
                           memperhitungkan biaya tidak langsung,     
                           keuntungan dan Pajak Pertambahan Nilai.   
                                                                     
                      1.8  Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan adalah jadwal
                           yang menunjukkan kebutuhan waktu yang     
                           diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan, 
                           terdiri atas tahap pelaksanaan yang disusun
                           secara logis, realistis dan dapat dilaksanakan dan
                           dirincikan sampai ke satuan hari kerja. Jadwal
                           Pelaksanaan digunakan untuk menghitung    
                           kesesuaian Rincian Komponen Remunerasi    
                           Personel dan Biaya Langsung Non Personel. 
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 101 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      1.9  Kerangka Acuan Kerja yang selanjutnya disebut
                           KAK adalah yang disusun oleh Pejabat      
                           Penandatangan Kontrak untuk menjelaskan   
                           tujuan, lingkup jasa konsultansi, produk/output
                           serta input/keahlian yang diperlukan untuk
                           pelaksanaan pekerjaan berdasarkan Kontrak ini
                                                                     
                                                                     
                      1.10 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang   
                           terjadi di luar kehendak para pihak dalam 
                           Kontrak dan tidak dapat diperkirakan      
                           sebelumnya, sehingga kewajiban yang       
                           ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
                           dipenuhi.                                 
                      1.11 Kerja Sama Operasi yang selanjutnya disingkat
                           KSO adalah kerja sama usaha antar Penyedia
                           yang masing-masing pihak mempunyai hak,   
                           kewajiban dan tanggung jawab yang jelas   
                           berdasarkan perjanjian tertulis.          
                      1.12 Kontrak Kerja Konstruksi selanjutnya disebut
                           Kontrak adalah keseluruhan dokumen yang   
                           mengatur hubungan hukum antara Pejabat    
                           Penandatangan Kontrak dengan Penyedia dalam
                           pelaksanaan jasa konsultansi konstruksi atau
                           Jasa Konsultan Konstruksi.                
                      1.13 Kontrak Lumsum adalah Kontrak Jasa        
                           Konsultansi dengan Ruang lingkup, waktu   
                           pelaksanaan pekerjaan, dan produk/ keluaran
                           dapat didefinisikan dengan jelas dengan   
                           pembayaran senilai harga yang dicantumkan 
                           dalam Kontrak tanpa memperhatikan rincian 
                           biaya.                                    
                                                                     
                      1.14 Kontrak Waktu Penugasan adalah kontrak Jasa
                           Konsultansi untuk pekerjaan yang ruang    
                           lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan
                           rinci dan/atau waktu yang dibutuhkan untuk
                           menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
                      1.15 Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan  
                           APBN yang selanjutnya disingkat KPA adalah
                           pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk
                           melaksanakan sebagian kewenangan dan      
                           tanggung jawab Penggunaan Anggaran pada   
                           Kementerian  Negara/Lembaga  yang         
                           bersangkutan.                             
                      1.16 Kuasa Pengguna Anggaran pada Pelaksanaan  
                           APBD yang selanjutnya disebut KPA, adalah 
                           pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan
                           sebagian kewenangan PA dalam melaksanakan 
                           sebagian tugas dan fungsi perangkat daerah
                                                                     
                      1.17 Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya
                           Kontrak ini terhitung sejak tanggal       
                           penandatanganan Kontrak sampai dengan     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 102 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           selesainya pekerjaan dan terpenuhinya hak dan
                           kewajiban para pihak.                     
                      1.18 Masa Pelaksanaan Kontrak adalah jangka waktu
                           berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
                           penandatanganan Kontrak sampai dengan     
                           selesainya pekerjaan dan terpenuhinya hak dan
                           kewajiban para pihak.                     
                                                                     
                      1.19 Pelaku Usaha adalah badan usaha atau      
                           perseorangan yang melakukan usaha dan/atau
                           kegiatan pada bidang tertentu.            
                      1.20 Pejabat yang Berwenang untuk Menandatangani
                           Kontrak yang selanjutnya disebut Pejabat  
                           Penandatangan Kontrak adalah pemilik atau 
                           pemberi pekerjaan yang menggunakan layanan
                           Jasa Konstruksi yang dapat berupa Pengguna
                           Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, atau PPK.
                      1.21 Jasa Konsultan Konstruksi adalah keseluruhan
                           atau sebagian kegiatan yang meliputi      
                           pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, 
                           pembongkaran, dan pembangunan kembali     
                           suatu bangunan.                           
                                                                     
                      1.22 Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat
                           PA adalah pejabat pemegang kewenangan     
                           penggunaan   anggaran   Kementerian       
                           Negara/Lembaga/Perangkat Daerah.          
                      1.23 Penyedia adalah Pelaku Usaha yang         
                           menyediakan barang/jasa berdasarkan Kontrak.
                      1.24 Personel Inti adalah orang yang akan      
                           ditempatkan secara penuh sesuai dengan    
                           persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen 
                           Pemilihan serta posisinya dalam manajemen 
                           pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
                           pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
                           pekerjaan.                                
                                                                     
                      1.25 Personel Pendukung adalah orang yang akan 
                           ditempatkan secara penuh sesuai dengan    
                           persyaratan yang ditetapkan dalam Dokumen 
                           Pemilihan serta posisinya dalam manajemen 
                           pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan organisasi
                           pelaksanaan yang diajukan untuk melaksanakan
                           pekerjaan, namun tidak dievaluasi dalam proses
                           pemilihan.                                
                      1.26 Rincian Biaya Langsung Non Personel adalah
                           rincian biaya langsung yang diperlukan untuk
                           menunjang pelaksanaan Kontrak yang dibuat 
                           dengan mempertimbangkan dan berdasarkan   
                           harga pasar yang  wajar dan  dapat        
                           dipertanggungjawabkan serta sesuai dengan 
                           perkiraan kegiatan. Biaya Non Personel dapat
                           dibayarkan secara Lumsum, Harga Satuan    
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 103 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           dan/atau penggantian biaya sesuai yang    
                           dikeluarkan (at cost).                    
                      1.27 Rincian Komponen Remunerasi Personel adalah
                           rincian biaya langsung yang diperlukan untuk
                           membayar remunerasi personel berdasarkan  
                           Kontrak. Komponen Remunerasi Personel telah
                           memperhitungkan gaji dasar (basic salary),
                           beban biaya sosial (social charge), beban biaya
                           umum  (overhead cost), dan keuntungan     
                           (profit/fee). Biaya Langsung Personel dapat
                           dihitung menurut jumlah satuan waktu tertentu
                           (bulan (SBOB), minggu (SBOM), hari (SBOH),
                           atau jam (SBOJ))                          
                      1.28 Sanksi Daftar Hitam adalah sanksi yang    
                           diberikan kepada Peserta pemilihan/Penyedia
                           berupa larangan mengikuti Pengadaan       
                           Barang/Jasa di seluruh Kementerian/Lembaga
                           dalam jangka waktu tertentu.              
                                                                     
                      1.29 Subpenyedia adalah Penyedia yang mengadakan
                           perjanjian kerja tertulis dengan Penyedia 
                           penanggung  jawab  Kontrak, untuk         
                           melaksanakan sebagian pekerjaan (subkontrak).
                      1.30 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
                           adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh
                           Bank               Umum/Perusahaan        
                           Penjaminan/Perusahaan Asuransi/lembaga    
                           keuangan khusus yang menjalankan usaha di 
                           bidang pembiayaan, penjaminan, dan asuransi
                           untuk mendorong ekspor Indonesia/Konsorsium
                           Perusahaan Asuransi Umum/Konsorsium       
                           Lembaga Penjaminan/Konsorsium Perusahaan  
                           Penjaminan sesuai dengan ketentuan dalam  
                           peraturan perundang-undangan.             
                      1.31 Surat Perintah Mulai Kerja yang selanjutnya
                           disingkat SPMK adalah surat yang diterbitkan
                           oleh Pejabat Penandatangan Kontrak kepada 
                           Penyedia untuk memulai melaksanakan       
                           pekerjaan.                                
                                                                     
                      1.32 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang   
                           dinyatakan pada SPMK yang diterbitkan oleh
                           Pejabat Penandatangan Kontrak untuk memulai
                           melaksanakan pekerjaan.                   
                      1.33 Tanggal Penyerahan Pekerjaan adalah tanggal
                           penyelesaian pekerjaan Jasa Konsultansi ini oleh
                           Penyedia dan dinyatakan dalam Berita Acara
                           Serah Terima Pekerjaan yang diterbitkan oleh
                           Pejabat Penandatangan Kontrak.            
 2. Penerapan         SSUK diterapkan secara luas dalam pelaksanaan Jasa
                      Konsultan Konstruksi ini tetapi tidak dapat bertentangan
                      dengan ketentuan-ketentuan dalam Dokumen Kontrak
                      lain yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
                      dalam Surat Perjanjian.                        
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 104 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 3. Bahasa dan Hukum  3.1  Bahasa Kontrak harus dalam bahasa Indonesia.
                      3.2  Dalam hal Kontrak dilakukan dengan pihak  
                           asing harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
                           bahasa Inggris. Dalam hal terjadi perselisihan
                           dengan pihak asing digunakan Kontrak dalam
                           bahasa Indonesia.                         
                                                                     
                      3.3  Hukum yang digunakan adalah hukum yang    
                           berlaku di Indonesia.                     
 4. Korespondensi     Semua pemberitahuan, permohonan, persetujuan,  
                      dan/atau korespondensi lainnya berdasarkan Kontrak
                      ini harus dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
                      dan dianggap telah diberitahukan kepada Para Pihak
                      atau wakil sah Para Pihak jika telah disampaikan secara
                      langsung, disampaikan melalui surat tercatat, e-mail,
                      dan/atau faksimili sebagaimana tercantum dalam SSKK.
 5. Wakil Sah Para Pihak 5.1 Setiap tindakan yang disyaratkan atau   
                           diperbolehkan untuk dilakukan, dan setiap 
                           dokumen yang disyaratkan atau diperbolehkan
                           untuk dibuat berdasarkan Kontrak ini oleh 
                           Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia
                           hanya dapat dilakukan atau dibuat oleh Wakil
                           Sah Para Pihak atau pejabat yang disebutkan
                           dalam SSKK  kecuali untuk melakukan       
                           perubahan kontrak.                        
                      5.2  Kewenangan Wakil Sah Para Pihak diatur dalam
                           Surat Keputusan dari Para Pihak dan harus 
                           disampaikan kepada masing-masing pihak.   
                                                                     
 6. Larangan Korupsi, 6.1  Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa   
    Kolusi dan Nepotisme   pemerintah, para pihak dilarang untuk :   
    (KKN), Penyalahgunaan                                            
                           a. menawarkan, menerima atau menjanjikan  
    Wewenang serta                                                   
                             untuk memberi atau menerima hadiah atau 
    Penipuan                                                         
                             imbalan berupa apa saja atau melakukan  
                             tindakan lainnya untuk mempengaruhi     
                             siapapun yang diketahui atau patut dapat
                             diduga berkaitan dengan pengadaan ini;  
                           b. mendorong terjadinya persaingan tidak  
                             sehat; dan/atau                         
                           c. membuat dan/atau menyampaikan secara   
                             tidak benar dokumen dan/atau keterangan 
                             lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan
                             pelaksanaan Kontrak ini.                
                      6.2  Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan 
                           termasuk semua anggota KSO (apabila       
                           berbentuk KSO) dan subpenyedianya (jika ada)
                           tidak pernah dan tidak akan melakukan     
                           tindakan yang dilarang di atas.           
                      6.3  Penyedia yang menurut penilaian Pejabat   
                           Penandatangan Kontrak terbukti melakukan  
                           larangan-larangan di atas dapat dikenakan 
                           sanksi-sanksi administratif sebagai berikut:
                           a. pemutusan Kontrak;                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 105 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia
                             atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan    
                             disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam 
                             SSKK; dan                               
                           c. pengenaan Sanksi Daftar Hitam.         
                             [catatan: pengenaan Sanksi Daftar Hitam 
                             ditetapkan oleh PA/KPA atas usulan PPK. 
                             PA/KPA menyampaikan dokumen penetapan   
                             Sanksi Daftar Hitam kepada:             
                             1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar
                               Hitam; dan                            
                             2) unit kerja yang melaksanakan fungsi  
                               layanan pengadaan secara elektronik,  
                               untuk ditayangkan dalam Daftar Hitam  
                               Nasional]                             
                                                                     
                      6.4  Pengenaan sanksi administratif di atas    
                           dilaporkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                           kepada PA/KPA.                            
                      6.5  Pejabat Penandatangan Kontrak yang terlibat
                           dalam KKN dan penipuan dikenakan sanksi   
                           berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
                           undangan.                                 
                                                                     
 7. Pembukuan         Penyedia diharapkan untuk melakukan pencatatan 
                      keuangan yang akurat dan sistematis sehubungan 
                      dengan pelaksanaan pekerjaan ini berdasarkan standar
                      akuntansi yang berlaku.                        
 8. Perpajakan        Penyedia, Subpenyedia (jika ada), dan Tenaga Kerja
                      Konstruksi yang bersangkutan berkewajiban untuk
                      membayar semua pajak, bea, retribusi, dan pungutan
                      lain yang dibebankan oleh peraturan perpajakan atas
                      pelaksanaan Kontrak ini. Semua pengeluaran     
                      perpajakan ini dianggap telah termasuk dalam Harga
                      Kontrak.                                       
 9. Pengalihan Seluruh 9.1 Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
    Kontrak               dalam hal pergantian nama Penyedia, baik   
                          sebagai akibat peleburan (merger), konsolidasi,
                          atau pemisahan.                            
                                                                     
                      9.2 Penyedia dapat bekerja sama dengan penyedia
                          lain dengan mensubkontrakkan sebagian      
                          pekerjaan, kecuali pekerjaan utama dalam   
                          kontrak ini sebagaimana diatur dalam SSKK. 
                      9.3 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan      
                          sebagian  pekerjaan  dan    dilarang       
                          mensubkontrakkan seluruh pekerjaan.        
                      9.4 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan      
                          pekerjaan apabila pekerjaan tersebut sejak awal
                          di dalam Dokumen Penunjukan Langsung dan   
                          dalam Kontrak diizinkan untuk disubkontrakkan.
                                                                     
                      9.5 Penyedia hanya boleh mensubkontrakkan      
                          pekerjaan setelah mendapat persetujuan tertulis
                          dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Penyedia
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 106 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                          tetap bertanggungjawab atas bagian pekerjaan
                          yang disubkontrakkan.                      
                      9.6 Jika ketentuan di atas dilanggar maka Penyedia
                          dikenakan sanksi yang diatur dalam SSKK.   
                                                                     
 10. Pengabaian       Jika terjadi pengabaian oleh satu pihak terhadap
                      pelanggaran ketentuan tertentu Kontrak oleh pihak
                      yang lain maka pengabaian tersebut tidak menjadi
                      pengabaian yang terus-menerus selama Masa Kontrak
                      atau seketika menjadi pengabaian terhadap      
                      pelanggaran ketentuan yang lain. Pengabaian hanya
                      dapat mengikat jika dapat dibuktikan secara tertulis dan
                      ditandatangani oleh Wakil Sah Pihak yang melakukan
                      pengabaian.                                    
 11. Penyedia Mandiri Penyedia berdasarkan Kontrak ini bertanggung jawab
                      penuh terhadap Tenaga Kerja Konstruksi dan     
                      subpenyedianya (jika ada) serta pekerjaan yang 
                      dilakukan oleh mereka.                         
 12. KSO              KSO memberi kuasa kepada salah satu anggota yang
                      disebut dalam Surat Perjanjian untuk bertindak atas
                      nama KSO dalam pelaksanaan hak dan kewajiban   
                      terhadap Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan
                      Kontrak ini.                                   
                                                                     
 13. Pengawasan       13.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
    Pelaksanaan Pekerjaan mengangkat Tim Pendukung untuk melakukan   
                          pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai    
                          Kontrak ini.                               
                                                                     
                                                                     
                      13.2 Tim Pendukung dapat menggunakan wewenang  
                          yang  diberikan kepadanya oleh Pejabat     
                          Penandatangan Kontrak untuk bertindak sesuai
                          ketentuan Kontrak.                         
                      13.3 Dalam melaksanakan kewajibannya, Tim      
                          Pendukung selalu bertindak profesional. Jika
                          tercantum dalam klausul SSKK, Tim Pendukung
                          dapat bertindak sebagai Wakil Sah Pejabat  
                          Penandatangan Kontrak.                     
                                                                     
 14. Akses ke Lokasi Kerja 14.1 Penyedia berkewajiban untuk menjamin akses
                           Pejabat Penandatangan Kontrak, Wakil Sah  
                           Pejabat Penandatangan Kontrak, Pengawas   
                           Pekerjaan dan/atau pihak yang mendapat izin
                           dari Pejabat Penandatangan Kontrak ke lokasi
                           kerja dan lokasi lainnya dimana pekerjaan ini
                           sedang atau akan dilaksanakan.            
                      14.2 Penyedia harus dianggap telah menerima    
                           kelayakan dan ketersediaan jalur akses menuju
                           lapangan dan Penyedia harus berupaya menjaga
                           setiap jalan atau jembatan dari kerusakan akibat
                           penggunaan/lalu lintas Penyedia atau akibat
                           personel Penyedia, maka:                  
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 107 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           a. Penyedia harus bertanggung jawab atas  
                              pemeliharaan yang mungkin diperlukan   
                              akibat penggunaan jalur akses;         
                           b. Penyedia harus menyediakan rambu atau  
                              petunjuk sepanjang jalur akses, dan    
                              mendapatkan perizinan yang mungkin     
                              disyaratkan oleh otoritas terkait untuk
                              penggunaan jalur, rambu, dan petunjuk; 
                           c. biaya karena ketidaklayakan atau tidak 
                              tersedianya jalur akses untuk digunakan
                              oleh Penyedia, harus ditanggung Penyedia;
                              dan                                    
                           d. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak    
                              bertanggung jawab atas klaim yang      
                              mungkin timbul akibat penggunaan jalur 
                              akses.                                 
                                                                     
                      14.3 Dalam hal untuk menjamin ketersediaan jalan
                           akses tersebut membutuhkan biaya yang lebih
                           besar dari biaya umum (overhead) dalam    
                           Penawaran  Penyedia, maka   Pejabat       
                           Penandatangan Kontrak dapat mengalokasikan
                           biaya untuk penyediaan jalur akses tersebut di
                           dalam Harga Kontrak.                      
                      14.4 Pejabat Penandatangan Kontrak tidak       
                           bertanggung jawab atas klaim yang mungkin 
                           timbul selain penggunaan jalur akses tersebut.
B. PELAKSANAAN, PENYELESAIAN, ADENDUM DAN PEMUTUSAN KONTRAK          
 15. Masa Kontrak     Kontrak ini berlaku efektif sejak penandatanganan
                      Surat Perjanjian oleh Para Pihak sampai dengan 
                      Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan dan hak dan 
                      kewajiban Para Pihak yang terdapat dalam Kontrak
                      sudah terpenuhi.                               
                                                                     
B.1 Pelaksanaan Pekerjaan                                            
 16. Penyerahan Lokasi Kerja 16.1 Sebelum penyerahan/pemberian akses lokasi
                          kerja dilakukan peninjauan lapangan bersama.
                      16.2 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban
                          untuk menyerahkan/memberi akses lokasi kerja
                          sesuai dengan kebutuhan Penyedia dan disepakati
                          oleh para pihak dalam rapat persiapan      
                          penandatanganan Kontrak, untuk melaksanakan
                          pekerjaan tanpa ada hambatan kepada Penyedia
                          sebelum SPMK diterbitkan.                  
                                                                     
                      16.3 Hasil peninjauan dan penyerahan dituangkan
                          dalam berita acara penyerahan lokasi kerja.
                      16.4 Jika dalam peninjauan lapangan bersama    
                          ditemukan hal-hal yang dapat mengakibatkan 
                          perubahan isi Kontrak maka perubahan tersebut
                          harus dituangkan dalam Berita Acara yang   
                          selanjutnya dapat dituangkan dalam adendum 
                          Kontrak.                                   
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 108 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      16.5 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak tidak dapat
                          menyerahkan lokasi kerja sesuai kebutuhan  
                          Penyedia untuk mulai bekerja pada Tanggal  
                          Mulai Kerja untuk melaksanakan pekerjaan dan
                          terbukti merupakan suatu hambatan yang     
                          disebabkan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak,
                          maka kondisi ini ditetapkan sebagai Peristiwa
                          Kompensasi.                                
 17. Surat Perintah Mulai 17.1 Pejabat Penandatangan Kontrak menerbitkan
    Kerja (SPMK)          SPMK paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
                          sejak tanggal penandatanganan Kontrak atau 14
                          (empat   belas) hari   kerja  sejak        
                          penyerahan/pemberian akses lokasi kerja    
                          (apabila ada).                             
                      17.2 Tanggal penandatanganan SPMK oleh Pejabat 
                          Penandatangan Kontrak ditetapkan sebagai   
                          tanggal mulai berlaku efektif Kontrak.     
                                                                     
 18. Rencana Mutu Jasa 18.1 Penyedia   berkewajiban    untuk         
    Konsultan Konstruksi   mempresentasikan dan menyerahkan RMPK     
    (RMPK)                 sebagai penjaminan dan pengendalian mutu  
                           pelaksanaan pekerjaan pada rapat persiapan
                           pelaksanaan Kontrak, kemudian dibahas dan 
                           disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                      18.2 RMPK disusun paling sedikit berisi:       
                           a. Rencana Pelaksanaan Pekerjaan (Work    
                             Method Statement );                     
                           b. Rencana Pemeriksaan dan Pengujian/     
                             Inspection and Test Plan (ITP);         
                                                                     
                           c. Pengendalian Subpenyedia dan Pemasok.  
                      18.3 Penyedia  wajib   menerapkan  dan         
                           mengendalikan pelaksanaan RMPK secara     
                           konsisten untuk mencapai mutu yang        
                           dipersyaratkan pada pelaksanaan pekerjaan ini.
                      18.4 RMPK dapat direvisi sesuai dengan kondisi 
                           pekerjaan.                                
                                                                     
                      18.5 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan 
                           RMPK jika terjadi Adendum Kontrak dan/atau
                           Peristiwa Kompensasi.                     
                      18.6 Pemutakhiran RMPK harus menunjukkan       
                           perkembangan kemajuan setiap pekerjaan dan
                           dampaknya terhadap penjadwalan sisa       
                           pekerjaan, termasuk perubahan terhadap    
                           urutan pekerjaan. Pemutakhiran RMPK harus 
                           mendapatkan   persetujuan   Pejabat       
                           Penandatangan Kontrak.                    
                      18.7 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak 
                           terhadap RMPK tidak mengubah kewajiban    
                           kontraktual Penyedia.                     
                                                                     
 19. Rencana Keselamatan 19.1 Penyedia berkewajiban    untuk         
    Konstruksi (RKK)       mempresentasikan dan menyerahkan RKK pada 
                           saat rapat persiapan pelaksanaan Kontrak, 
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 109 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           kemudian pelaksanaan RKK dibahas dan      
                           disetujui oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                      19.2 Para  Pihak wajib  menerapkan dan         
                           mengendalikan pelaksanaan RKK secara      
                           konsisten.                                
                                                                     
                      19.3 RKK menjadi bagian dari Dokumen Kontrak.  
                      19.4 Penyedia berkewajiban untuk memutakhirkan 
                           RKK sesuai dengan kondisi pekerjaan, jika terjadi
                           perubahan maka dituangkan dalam adendum   
                           Kontrak.                                  
                      19.5 Pemutakhiran RKK harus mendapat persetujuan
                           Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                                                                     
                      19.6 Persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak asa
                           terhadap pelaksanaan RKK tidak mengubah   
                           kewajiban kontraktual Penyedia.           
 20. Rapat Persiapan  20.1 Paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak
    Pelaksanaan Kontrak    diterbitkannya SPMK dan sebelum pelaksanaan
                           pekerjaan, Pejabat Penandatangan Kontrak  
                           bersama dengan Penyedia, unsur perancangan,
                           dan  unsur pengawasan, harus sudah        
                           menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan
                           kontrak.                                  
                      20.2 Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam
                           rapat persiapan pelaksanaan kontrak meliputi:
                                                                     
                           a. Penerapan SMKK:                        
                              1) RKK;                                
                              2) RMPK;                               
                              3) Rencana Kerja Pengelolaan dan       
                                Pemantauan Lingkungan (RKPPL)        
                                (apabila ada); dan                   
                              4) Rencana Manajemen Lalu Lintas (RMLL)
                                (apabila ada);                       
                           b. Rencana Kerja;                         
                           c. organisasi kerja;                      
                           d. tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
                             termasuk permohonan persetujuan memulai 
                             pekerjaan;                              
                           e. jadwal pelaksanaan pekerjaan, yang diikuti
                             uraian tentang metode kerja yang        
                             memperhatikan Keselamatan Konstruksi;   
                             dan                                     
                                                                     
                           f. hal-hal lain yang dianggap perlu.      
                      20.3 Hasil rapat persiapan pelaksanaan Kontrak 
                           dituangkan dalam Berita Acara Rapat Persiapan
                           Pelaksanaan Kontrak. Apabila dalam rapat  
                           persiapan pelaksanaan kontrak mengakibatkan
                           perubahan isi Kontrak, maka harus dituangkan
                           dalam adendum Kontrak.                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 110 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      20.4 Pada tahapan rapat persiapan pelaksanaan  
                           Kontrak, PA/KPA  dapat  membentuk         
                           Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
 21. Mobilisasi       21.1 Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai
                           dilaksanakan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari
                           kalender sejak diterbitkan SPMK, atau sesuai
                           kebutuhan dan Rencana Kerja yang disepakati
                           saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak. 
                                                                     
                      21.2 Mobilisasi dilakukan sesuai dengan lingkup
                           pekerjaan, yaitu :                        
                           a. Mendatangkan tenaga ahli;              
                           b. mendatangkan tenaga  Pendukung;        
                              dan/atau                               
                           c. menyiapkan peralatan pendukung.        
                                                                     
                      21.3 Mobilisasi peralatan dan personel dapat   
                           dilakukan secara bertahap sesuai dengan   
                           kebutuhan.                                
                           Kendala dalam mobilisasi dilaporkan kepada
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dalam waktu 7
                           (tujuh) hari kalender.                    
B.2 Pengendalian Waktu                                               
 22. Masa Pelaksanaan 22.1 Kecuali Kontrak diputuskan lebih awal, Penyedia
                           berkewajiban untuk memulai pelaksanaan    
                           pekerjaan pada Tanggal Mulai Kerja, dan   
                           melaksanakan pekerjaan sesuai dengan RMPK,
                           serta menyelesaikan pekerjaan paling lambat
                           selama Masa Pelaksanaan yang dinyatakan   
                           dalam SSKK.                               
                                                                     
                      22.2 Apabila Penyedia berpendapat tidak dapat  
                           menyelesaikan pekerjaan sesuai Masa       
                           Pelaksanaan karena di luar pengendaliannya
                           yang dapat dibuktikan demikian, dan Penyedia
                           telah melaporkan kejadian tersebut kepada 
                           Pejabat Penandatangan Kontrak, dengan disertai
                           bukti-bukti yang dapat disetujui Pejabat  
                           Penandatangan Kontrak, maka Pejabat       
                           Penandatangan Kontrak dapat memberlakukan 
                           Peristiwa Kompensasi dan melakukan        
                           penjadwalan kembali pelaksanaan tugas     
                           Penyedia dengan membuat adendum Kontrak.  
                      22.3 Jika pekerjaan tidak selesai sesuai Masa  
                           Pelaksanaan bukan akibat Keadaan Kahar atau
                           Peristiwa Kompensasi atau karena kesalahan
                           atau kelalaian Penyedia maka Penyedia     
                           dikenakan denda keterlambatan.            
                      22.4 Tanggal penyelesaian yang dimaksud dalam  
                           klausul ini adalah tanggal penyelesaian semua
                           pekerjaan.                                
                                                                     
 23. Peringatan Dini  23.1 Penyedia berkewajiban untuk memperingatkan
                           sedini mungkin Pengawas Pekerjaan atas    
                           peristiwa atau kondisi tertentu yang dapat
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 111 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           mempengaruhi mutu pekerjaan, menaikkan    
                           Harga Kontrak atau menunda penyelesaian   
                           pekerjaan. Pengawas Pekerjaan dapat       
                           memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan 
                           secara tertulis perkiraan dampak peristiwa atau
                           kondisi tersebut di atas terhadap Harga Kontrak
                           dan Masa Pelaksanaan. Pernyataan perkiraan ini
                           harus sesegera mungkin disampaikan oleh   
                           Penyedia.                                 
                      23.2 Penyedia berkewajiban untuk bekerja sama  
                           dengan Pengawas Pekerjaan untuk mencegah  
                           atau mengurangi dampak peristiwa atau kondisi
                           tersebut.                                 
 24. Keterlambatan    24.1 Apabila Penyedia terlambat melaksanakan   
    Pelaksanaan Pekerjaan  pekerjaan sesuai jadwal, maka Pejabat     
    dan Kontrak Kritis     Penandatangan Kontrak harus memberikan    
                           peringatan secara tertulis atau memberlakukan
                           ketentuan kontrak kritis.                 
                                                                     
                      24.2 Kontrak dinyatakan kritis apabila:        
                           a. Dalam periode I (rencana fisik pelaksanaan
                             0%   - 70%   dari Kontrak), selisih     
                             keterlambatan antara realisasi fisik    
                             pelaksanaan dengan rencana lebih besar  
                             10%                                     
                           b. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
                             70%  - 100%   dari Kontrak), selisih    
                             keterlambatan antara realisasi fisik    
                             pelaksanaan dengan rencana lebih besar 5%;
                           c. Dalam periode II (rencana fisik pelaksanaan
                             70%  -  100% dari Kontrak), selisih     
                             keterlambatan antara realisasi fisik    
                             pelaksanaan dengan rencana pelaksanaan  
                             kurang dari 5% dan akan melampaui tahun 
                             anggaran berjalan.                      
                      24.3 Penanganan kontrak kritis dilakukan dengan
                           rapat pembuktian (show cause meeting/SCM) 
                                                                     
                           a. Pada saat Kontrak dinyatakan kritis, Pejabat
                             Penandatangan Kontrak berdasarkan       
                             laporan dari  Pengawas  Pekerjaan       
                             memberikan peringatan secara tertulis   
                             kepada Penyedia dan selanjutnya Pejabat 
                             Penandatangan Kontrak menyelenggarakan  
                             Rapat Pembuktian (SCM) Tahap I.         
                           b. Dalam SCM Tahap I, Pejabat Penandatangan
                             Kontrak , Pengawas Pekerjaan dan Penyedia
                             membahas  dan menyepakati besaran       
                             kemajuan fisik yang harus dicapai oleh  
                             Penyedia dalam periode waktu tertentu (uji
                             coba pertama) yang dituangkan dalam Berita
                             Acara SCM Tahap I.                      
                           c. Apabila Penyedia gagal pada uji coba   
                             pertama, maka Pejabat Penandatangan     
                             Kontrak menerbitkan Surat Peringatan    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 112 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                             Kontrak Kritis I dan harus diselenggarakan
                             SCM  Tahap II yang membahas dan         
                             menyepakati besaran kemajuan fisik yang 
                             harus dicapai oleh Penyedia dalam waktu 
                             tertentu (uji coba kedua) yang dituangkan
                             dalam Berita Acara SCM Tahap II.        
                           d. Apabila Penyedia gagal pada uji coba kedua,
                             maka  Pejabat Penandatangan Kontrak     
                             menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis
                             II dan harus diselenggarakan SCM Tahap III
                             yang membahas dan menyepakati besaran   
                             kemajuan fisik yang harus dicapai oleh  
                             Penyedia dalam waktu tertentu (uji coba 
                             ketiga) yang dituangkan dalam Berita Acara
                             SCM Tahap III.                          
                           e. Apabila Penyedia gagal pada uji coba ketiga,
                             maka  Pejabat Penandatangan Kontrak     
                             menerbitkan Surat Peringatan Kontrak Kritis
                             III dan Pejabat Penandatangan Kontrak   
                             dapat melakukan pemutusan Kontrak secara
                             sepihak dengan mengesampingkan Pasal    
                             1266 dan 1267 Kitab Undang-Undang       
                             Hukum Perdata.                          
                           f. Apabila uji coba berhasil, namun pada  
                             pelaksanaan pekerjaan selanjutnya Kontrak
                             dinyatakan kritis lagi maka berlaku     
                             ketentuan SCM dari awal.                
 25. Pemberian Kesempatan 25.1 Dalam hal diperkirakan Penyedia gagal 
                           menyelesaikan pekerjaan sampai Masa       
                           Pelaksanaan berakhir, namun Pejabat       
                           Penandatangan Kontrak menilai bahwa       
                           Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,   
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                           memberikan kesempatan kepada Penyedia     
                           untuk menyelesaikan pekerjaan.            
                                                                     
                      25.2 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                           menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam      
                           adendum Kontrak yang didalamnya mengatur: 
                           a. waktu pemberian kesempatan penyelesaian
                             pekerjaan;                              
                           b. pengenaan sanksi denda keterlambatan   
                             kepada Penyedia; dan                    
                           c. sumber dana untuk membiayai penyelesaian
                             sisa pekerjaan yang akan dilanjutkan ke 
                             Tahun Anggaran berikutnya dari DIPA     
                             Tahun  Anggaran berikutnya, apabila     
                             pemberian kesempatan melampaui Tahun    
                             Anggaran.                               
                      25.3 Pemberian kesempatan kepada Penyedia      
                           menyelesaikan pekerjaan, sejak Tanggal    
                           Penyerahan Pekerjaan semula terlewati.    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 113 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      25.4 Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk
                           menyelesaikan pekerjaan dapat melampaui   
                           Tahun Anggaran.                           
B.3 Penyelesaian Kontrak                                             
 26. Serah Terima Pekerjaan 26.1 Setelah pekerjaan selesai sesuai dengan
                           ketentuan dalam  Kontrak, Penyedia        
                           mengajukan permintaan secara tertulis kepada
                           Pejabat Penandatangan Kontrak untuk serah 
                           terima pekerjaan.                         
                                                                     
                      26.2 Serah terima hasil pekerjaan dilakukan di 
                           tempat sebagaimana ditetapkan dalam SSKK. 
                      26.3 Sebelum dilakukan serah terima, Pejabat   
                           Penandatangan  Kontrak   melakukan        
                           pemeriksaan terhadap hasil pekerjaan, yang
                           dapat dibantu oleh pengawas pekerjaan     
                           dan/atau tim teknis.                      
                      26.4 Pemeriksaan dilakukan terhadap kesesuaian 
                           hasil pekerjaan terhadap kriteria/spesifikasi
                           yang tercantum dalam Kontrak.             
                                                                     
                      26.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berkewajiban
                           untuk memeriksa kebenaran hasil pekerjaan 
                           dan/atau dokumen laporan pelaksanaan      
                           pekerjaan dan membandingkan kesesuaiannya 
                           dengan Kontrak.                           
                      26.6 Pejabat Penandatangan Kontrak menolak serah
                           terima pekerjaan jika hasil pekerjaan dan/atau
                           dokumen laporan pelaksanaan pekerjaan tidak
                           sesuai dengan Kontrak.                    
                                                                     
                      26.7 Atas pelaksanaan serah terima hasil pekerjaan,
                           Pejabat Penandatangan Kontrak membuat Berita
                           Acara Serah Terima (BAST) yang ditandatangani
                           bersama dengan Penyedia.                  
                      26.8 Dalam hal Pejabat Penandatangan Kontrak   
                           menolak serah terima pekerjaan maka dibuat
                           Berita Acara Penolakan Serah Terima dan segera
                           memerintahkan kepada Penyedia untuk       
                           memperbaiki,   mengganti, dan/atau        
                           melengkapi kekurangan pekerjaan.          
                      26.9 Jika pengoperasian hasil pekerjaan memerlukan
                           keahlian khusus maka sebelum pelaksanaan  
                           serah terima pekerjaan Penyedia berkewajiban
                           untuk melakukan pelatihan (jika dicantumkan
                           dalam kontrak). Biaya pelatihan termasuk  
                           dalam Nilai Kontrak.                      
                                                                     
                      26.10 Pejabat Penandatangan Kontrak menerima hasil
                           pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan yang
                           diserahterimakan sesuai dengan Kontrak.   
                      26.11 Jika hasil pekerjaan yang diserahterimakan
                           terlambat melewati batas waktu akhir kontrak
                           karena kesalahan atau kelalaian Penyedia atau
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 114 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           bukan akibat Keadaan Kahar maka Penyedia  
                           dikenakan denda keterlambatan.            
B.4 Adendum                                                          
 27. Perubahan Kontrak 27.1 Kontrak hanya dapat diubah melalui adendum
                           Kontrak.                                  
                                                                     
                      27.2 Perubahan Kontrak dapat dilaksanakan apabila
                           disetujui oleh para pihak, yang diakibatkan
                           beberapa hal berikut meliputi:            
                           a. perubahan pekerjaan;                   
                           b. perubahan Harga Kontrak;               
                           c. perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan 
                             dan/atau Masa Pelaksanaan;              
                                                                     
                           d. perubahan personel manajerial dan/atau 
                             peralatan utama; dan/atau               
                           e. perubahan Kontrak yang disebabkan      
                             masalah administrasi.                   
                      27.3 Untuk kepentingan perubahan Kontrak, Pejabat
                           Penandatangan Kontrak dapat meminta       
                           pertimbangan dari Pengawas Pekerjaan dan  
                           Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak.
                                                                     
                      27.4 Pejabat/Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak
                           meneliti kelayakan perubahan kontrak      
 28. Perubahan Pekerjaan 28.1 Dalam hal terdapat perbedaan antara kondisi
                           lapangan pada saat pelaksanaan dengan gambar
                           dan/atau spesifikasi teknis yang ditentukan
                           dalam   dokumen   Kontrak,  Pejabat       
                           Penandatangan Kontrak bersama Penyedia    
                           dapat melakukan perubahan pekerjaan, yang 
                           meliputi:                                 
                           a. menambah atau mengurangi volume yang   
                             tercantum dalam Kontrak;                
                           b. menambah dan/atau mengurangi jenis     
                             kegiatan/pekerjaan;                     
                           c. mengubah spesifikasi teknis dan/atau   
                             gambar pekerjaan; dan/atau              
                                                                     
                           d. mengubah jadwal pelaksanaan pekerjaan. 
                      28.2 Dalam hal tidak terjadi perubahan kondisi 
                           lapangan seperti yang dimaksud pada pasal 37.1
                           namun ada perintah perubahan dari Pejabat 
                           Penandatangan Kontrak, Pejabat Penandatangan
                           Kontrak bersama Penyedia dapat menyepakati
                           perubahan pekerjaan yang meliputi:        
                           a. mengubah lingkup yang tercantum dalam  
                             KAK/ Kontrak                            
                           b. mengurangi atau menambah jenis pekerjaan
                             yang tercantum dalam KAK/Kontrak;       
                             dan/atau                                
                           c. perubahan Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan.
                                                                     
                      28.3 Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh  
                           Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 115 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           kepada Penyedia kemudian dilanjutkan dengan
                           negosiasi teknis dan harga dengan tetap   
                           mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam
                           Kontrak awal.                             
                      28.4 Hasil negosiasi tersebut dituangkan dalam Berita
                           Acara sebagai dasar penyusunan adendum    
                           Kontrak.                                  
                      28.5 Dalam hal perubahan pekerjaan sebagaimana 
                           dimaksud pada pasal 37.1 dan 37.2         
                           mengakibatkan penambahan Harga Kontrak,   
                           perubahan Kontrak dilaksanakan dengan     
                           ketentuan penambahan Harga Kontrak akhir  
                           tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari harga
                           yang tercantum dalam Kontrak awal dan     
                           tersedianya anggaran.                     
                                                                     
 29. Perubahan Harga  29.1 Perubahan harga Kontrak dapat diakibatkan oleh:
                          a. perubahan pekerjaan; dan/atau           
                          b. peristiwa kompensasi.                   
                      29.2 Setiap perubahan harga yang ditimbulkan oleh
                          perubahan pekerjaan harus terlebih dahulu  
                          melalui pemeriksaan Tim Pendukung dan      
                          dilengkapi dengan data-data pendukung yang 
                          lengkap.                                   
                      29.3 Perubahan    harga      diakibatkan       
                          penambahan/pengurangan personel yang       
                          tercantum dalam Kontrak diberlakukan setelah
                          disepakati para Pihak.                     
                                                                     
                      29.4 Ketentuan ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi
                          mengacu pada pasal Peristiwa Kompensasi.   
 30. Perubahan Jadwal 30.1 Perubahan jadwal pelaksanaan pekerjaan dapat
    Pelaksanaan Pekerjaan  diakibatkan oleh:                         
    dan/atau Masa                                                    
                           a. perubahan pekerjaan;                   
    Pelaksanaan                                                      
                           b. perpanjangan Masa Pelaksanaan; dan/atau
                           c. Peristiwa Kompensasi.                  
                      30.2 Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat       
                           diberikan oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                           atas pertimbangan yang layak dan wajar untuk
                           hal-hal sebagai berikut:                  
                           a. perubahan pekerjaan;                   
                           b. Peristiwa Kompensasi; dan/atau         
                           c. Keadaan Kahar.                         
                      30.3 Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang paling
                           kurang sama dengan waktu terhentinya Kontrak
                           akibat Keadaan Kahar atau waktu yang      
                           diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan  
                           akibat dari ketentuan pada pasal 39.2 huruf a
                           atau b.                                   
                      30.4 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                           menyetujui perpanjangan Masa Pelaksanaan  
                           atas Kontrak setelah melakukan penelitian 
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 116 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           terhadap usulan tertulis yang diajukan oleh
                           Penyedia dalam jangka waktu sesuai        
                           pertimbangan yang wajar setelah Penyedia  
                           meminta perpanjangan. Jika Penyedia lalai 
                           untuk memberikan peringatan dini atas     
                           keterlambatan atau tidak dapat bekerja sama
                           untuk mencegah keterlambatan sesegera     
                           mungkin, maka keterlambatan seperti ini tidak
                           dapat dijadikan alasan untuk memperpanjang
                           Masa Pelaksanaan Kontrak.                 
                      30.5 Pejabat Penandatangan Kontrak berdasarkan 
                           pertimbangan Pengawas Pekerjaan dan Panitia
                           Peneliti Pelaksanaan Kontrak harus telah  
                           menetapkan ada tidaknya perpanjangan dan  
                           untuk berapa lama.                        
                      30.6 Persetujuan perubahan jadwal pelaksanaan  
                           dan/atau perpanjangan Masa Pelaksanaan    
                           dituangkan dalam Adendum Kontrak.         
                      30.7 Jika terjadi Peristiwa Kompensasi sehingga
                           penyelesaian pekerjaan akan melampaui Masa
                           Pelaksanaan maka Penyedia berhak untuk    
                           meminta perpanjangan Masa Pelaksanaan     
                           berdasarkan data penunjang. Pejabat       
                           Penandatangan Kontrak   berdasarkan       
                           pertimbangan  Pengawas    Pekerjaan       
                           memperpanjang Masa Pelaksanaan secara     
                           tertulis. Perpanjangan Masa Pelaksanaan harus
                           dilakukan melalui adendum Kontrak.        
 31. Perubahan Personel Inti 31.1 Jika Pejabat Penandatangan Kontrak menilai
                           bahwa Personel inti :                     
                           a. tidak mampu atau tidak dapat melakukan 
                                                                     
                             pekerjaan dengan baik;                  
                           b. berkelakuan tidak baik;                
                           c. tidak menerapkan prosedur SMKK; dan/atau
                           d. mengabaikan pekerjaan yang menjadi     
                             tugasnya;                               
                           maka   Penyedia berkewajiban untuk        
                           menyediakan pengganti dan menjamin Personel
                           Inti tersebut meninggalkan lokasi kerja dalam
                                                                     
                           waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak diminta oleh
                           Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                      31.2 Dalam hal penggantian Personel Inti akibat
                           ketentuan pada klausul 30.1 perlu dilakukan,
                           maka   Penyedia berkewajiban untuk        
                           menyediakan pengganti dengan kualifikasi  
                           yang setara atau lebih baik dari tenaga kerja
                           konstruksi yang digantikan tanpa biaya    
                                                                     
                           tambahan apapun.                          
                      31.3 Dalam hal penggantian/penambahan Personel 
                           Inti diusulkan oleh Penyedia akibat perubahan
                           pekerjaan, Penyedia mengajukan permohonan 
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 117 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           terlebih dahulu kepada Pejabat Penandatangan
                           Kontrak disertai alasan penambahan.       
                      31.4 Penggantian dan/ atau penambahan Personel 
                           Inti sebagaimana ketentuan klausul 30.3   
                           diajukan dengan melampirkan riwayat       
                           hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang 
                                                                     
                           diusulkan.                                
                      31.5 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat       
                           menyetujui penggantian dan/atau penambahan
                           Personel Inti berdasarkan pemeriksaan terhadap
                           kualifikasi yang dibutuhkan dengan riwayat
                           hidup/pengalaman kerja Personel Inti yang 
                           diusulkan.                                
                      31.6 Perubahan Personel Inti berupa pengurangan,
                           penambahan, dan/atau penggantian harus    
                                                                     
                           mendapat persetujuan terlebih dahulu dari 
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dan dituangkan
                           dalam adendum kontrak.                    
                      31.7 Perubahan Personel Inti yang dilakukan tidak
                           memengaruhi mutu pelaksanaan Kontrak.     
                      31.8 Biaya mobilisasi/demobilisasi yang timbul 
                           akibat perubahan Personel Inti menjadi    
                           tanggung jawab Penyedia.                  
                                                                     
B.5 Keadaan Kahar                                                    
 32. Keadaan Kahar    32.1 Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: 
                           bencana alam, bencana non alam, bencana   
                           sosial, pemogokan, kebakaran, kondisi cuaca
                           ekstrem, dan gangguan industri lainnya.   
                      32.2 Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
                           merugikan yang disebabkan oleh perbuatan  
                           atau kelalaian para pihak.                
                                                                     
                      32.3 Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pejabat  
                           Penandatangan Kontrak atau Penyedia       
                           memberitahukan tentang terjadinya Keadaan 
                           Kahar kepada salah satu pihak secara tertulis
                           dengan ketentuan :                        
                           a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
                             hari kalender sejak menyadari atau      
                             seharusnya menyadari atas kejadian atau 
                             terjadinya Keadaan Kahar                
                           b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan   
                           c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban
                             dan kinerja pelaksanaan yang terhambat  
                             dan/atau akan terhambat akibat Keadaan  
                             Kahar tersebut.                         
                      32.4 Bukti Keadaan Kahar dapat berupa :        
                           a. pernyataan yang diterbitkan oleh       
                             pihak/instansi yang berwenang sesuai    
                             ketentuan peraturan perundang-undangan; 
                             dan/atau                                
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 118 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar   
                             yang telah diverifikasi kebenarannya.   
                      32.5 Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja  
                           pelaksanaan dapat berupa:                 
                                                                     
                           a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang  
                             terdampak;                              
                           b. Kurva S pekerjaan; dan                 
                           c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada).
                      32.6 Pejabat Penandatangan Kontrak meminta     
                           Pengawas Pekerjaan untuk melakukan        
                           penelitian  terhadap   penyampaian        
                           pemberitahuan Keadaan Kahardan dan bukti  
                           serta hasil identifikasi sebagaimana dimaksud
                           pada pasal 41.4 dan pasal 41.5            
                      32.7 Dalam hal Keadaan Kahar terbukti, kegagalan
                           salah satu Pihak untuk memenuhi kewajibannya
                           yang ditentukan dalam Kontrak bukan       
                           merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila
                           telah dilakukan sesuai pada pasal 41.3.   
                           Kewajiban yang dimaksud adalah hanya      
                           kewajiban dan kinerja pelaksanaan terhadap
                           pekerjaan/bagian pekerjaan yang terdampak 
                           dan/atau akan terdampak akibat dari Keadaan
                           Kahar.                                    
                      32.8 Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, Pelaksanaan
                           pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian   
                           Pekerjaan karena Keadaan Kahar dapat bersifat
                                                                     
                           a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
                             apabila akibat Keadaan Kahar masih      
                             memungkinkan                            
                             dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan;  
                           b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar  
                             tidak               memungkinkan        
                             dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.  
                           c. sebagian apabila Keadaan Kahar hanya   
                             berdampak pada bagian Pekerjaan; dan/atau
                           d. seluruhnya apabila Keadaan Kahar       
                             berdampak terhadap keseluruhan Pekerjaan;
                      32.9 Penghentian Pekerjaan akibat keadaan kahar
                           sesuai pasal 41.8 dilakukan secara tertulis oleh
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dengan disertai
                           alasan penghentian pekerjaan dan dituangkan
                           dalam perubahan Rencana Kerja Penyedia    
                                                                     
                      32.10 Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup 
                           seluruh pekerjaan (baik sementara ataupun 
                           permanen) karena Keadaan Kahar, maka:     
                           a. Kontrak dihentikan sementara hingga    
                             keadaan kahar berakhir; atau            
                           b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
                             Keadaan Kahar tidak memungkinkan        
                             dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.  
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 119 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      32.11 Penghentian kontrak sebagaimana pasal 41.10
                           dilakukan melalui perintah tertulis oleh Pejabat
                           Penandatangan Kontrak dengan disertai alasan
                           penghentian kontrak dan dituangkan dalam  
                           adendum kontrak.                          
                      32.12 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dilanjutkan,
                           para pihak dapat melakukan perubahan      
                           Kontrak. Masa Pelaksanaan dapat diperpanjang
                           sekurang-kurangnya sama dengan jangka     
                           waktu terhentinya Kontrak akibat Keadaan  
                           Kahar. Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat
                           melewati Tahun Anggaran.                  
                      32.13 Selama masa Keadaan Kahar, jika Pejabat  
                           Penandatangan Kontrak memerintahkan secara
                           tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin
                           meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak
                           untuk menerima pembayaran sebagaimana     
                           ditentukan dalam Kontrak dan mendapat     
                           penggantian biaya yang wajar sesuai dengan
                           kondisi yang telah dikeluarkan untuk bekerja
                           dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini
                           harus diatur dalam suatu adendum Kontrak. 
                                                                     
                      32.14 Dalam hal pelaksanaan Kontrak dihentikan 
                           permanen, para pihak melakukan pengakhiran
                           kontrak dan menyelesaikan hak dan kewajiban
                           sesuai Kontrak. Penyedia berhak untuk     
                           menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
                           atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah  
                           dicapai      setelah      dilakukan       
                           pengukuran/pemeriksaan bersama atau       
                           berdasarkan hasil audit.                  
B.6 Penghentian, Pemutusan, dan Berakhirnya Kontrak                  
 33. Penghentian Kontrak Penghentian Kontrak dapat dilakukan karena terjadi
                      Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada pasal 41.
 34. Pemutusan Kontrak 34.1 Pemutusan Kontrak dapat dilakukan oleh   
                           Pejabat Penandatangan Kontrak atau Penyedia.
                                                                     
                      34.2 Pemutusan kontrak dilakukan dengan terlebih
                           dahulu memberikan surat peringatan dari salah
                           satu pihak ke pihak yang lain yang melakukan
                           tindakan wanprestasi kecuali telah ada putusan
                           pidana.                                   
                      34.3 Surat peringatan diberikan 3 (tiga) kali kecuali
                           pelanggaran tersebut berdampak terhadap   
                           kerugian atas konstruksi, jiwa manusia,   
                           keselamatan publik, dan lingkungan dan    
                           ditindaklanjuti dengan surat pernyataan   
                           wanprestasi dari pihak yang dirugikan     
                                                                     
                      34.4 Pemutusan kontrak dilakukan sekurang-     
                           kurangnya 14 (empat belas) hari kalender  
                           setelah Pejabat Penandatangan Kontrak     
                           /Penyedia menyampaikan pemberitahuan      
                           rencana Pemutusan Kontrak secara tertulis 
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 120 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           kepada Penyedia/ Pejabat Penandatangan    
                           Kontrak.                                  
                      34.5 Dalam hal dilakukan pemutusan Kontrak oleh
                           salah satu pihak maka Pejabat Penandatangan
                           Kontrak membayar kepada Penyedia sesuai   
                           dengan pencapaian prestasi pekerjaan yang 
                           telah diterima oleh Pejabat Penandatangan 
                           Kontrak dikurangi denda yang harus dibayar
                           Penyedia (apabila ada), serta Penyedia    
                           menyerahkan semua hasil pelaksanaan kepada
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dan selanjutnya
                           menjadi hak milik Pejabat Penandatangan   
                           Kontrak.                                  
 35. Pemutusan Kontrak oleh 35.1 Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
    Pejabat Penandatangan  Undang-Undang Hukum Perdata, Pejabat      
    Kontrak                Penandatangan Kontrak dapat melakukan     
                           pemutusan Kontrak apabila:                
                                                                     
                           a. Penyedia terbukti melakukan KKN,       
                             kecurangan dan/atau pemalsuan dalam     
                             proses pengadaan yang diputuskan oleh   
                             Instansi yang berwenang;                
                           b. pengaduan tentang  penyimpangan        
                             prosedur, dugaan  KKN   dan/atau        
                             pelanggaran persaingan sehat dalam      
                             pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa       
                             dinyatakan benar oleh Instansi yang     
                             berwenang;                              
                           c. Penyedia berada dalam keadaan pailit yang
                             diputuskan oleh pengadilan;             
                           d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar
                             Hitam sebelum penandatanganan Kontrak;  
                           e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja setelah
                             mendapat Surat Peringatan sebanyak 3 (tiga)
                             kali;                                   
                           f. Penyedia lalai/cidera janji dalam      
                             melaksanakan kewajibannya dan tidak     
                             memperbaiki kelalaiannya dalam jangka   
                             waktu yang telah ditetapkan;            
                           g. berdasarkan  penelitian  Pejabat       
                             Penandatangan Kontrak, Penyedia tidak   
                             akan mampu menyelesaikan keseluruhan    
                             pekerjaan walaupun diberikan kesempatan 
                             sampai dengan 50 (lima puluh) hari      
                             kalender sejak  masa  berakhirnya       
                             pelaksanaan pekerjaan untuk menyelesaikan
                             pekerjaan;                              
                           h. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
                             pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) 
                             hari kalender sejak masa berakhirnya    
                             pelaksanaan pekerjaan, Penyedia tidak dapat
                             menyelesaikan pekerjaan; atau           
                           i. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 
                             waktu yang ditentukan dalam Kontrak dan 
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 121 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                             penghentian ini tidak tercantum dalam   
                             jadwal pelaksanaan pekerjaan serta tanpa
                             persetujuan pengawas pekerjaan; atau    
                           j. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak   
                             bukan  dikarenakan pergantian nama      
                             Penyedia.                               
                      35.2 Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada
                           Masa Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia,
                           maka:                                     
                           a. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia
                             atau Jaminan Uang Muka terlebih dahulu  
                             dicairkan (apabila diberikan);          
                                                                     
                           b. Penyedia membayar denda (apabila ada); 
                             dan                                     
                           c. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam 
                      35.3 Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada
                           pasal 44.2 di atas, dicairkan dan disetorkan
                           sesuai ketentuan dalam SSKK.              
                      35.4 Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud    
                           pasal 44.2 dan pasal 44.4 disertai dengan:
                                                                     
                           a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan 
                             ketentuan Kontrak; dan                  
                           b. dokumen pendukung.                     
 36. Pemutusan Kontrak oleh Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
    Penyedia          Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat    
                      melakukan pemutusan Kontrak apabila:           
                      a. Setelah mendapatkan persetujuan Pejabat     
                        Penandatangan Kontrak, Pengawas pekerjaan    
                        memerintahkan Penyedia untuk menunda         
                        pelaksanaan pekerjaan atau kelanjutan pekerjaan,
                        dan perintah tersebut tidak ditarik selama waktu
                        yang ditentukan dalam Kontrak.               
                      b. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak menerbitkan
                        Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk      
                        pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan yang
                        disepakati sebagaimana tercantum dalam SSKK. 
                                                                     
                      c. Dalam hal pemutusan Kontrak, maka Pejabat   
                        Penandatangan Kontrak membayar kepada Penyedia
                        sesuai dengan prestasi pekerjaan yang telah diterima
                        oleh Pejabat Penandatangan Kontrak sampai dengan
                        tanggal berlakunya pemutusan Kontrak dikurangi
                        denda keterlambatan yang harus dibayar Penyedia
                        (apabila ada), serta Penyedia menyerahkan semua
                        hasil pekerjaan kepada Pejabat Penandatangan 
                        Kontrak dan selanjutnya menjadi milik Pejabat
                        Penandatangan Kontrak.                       
 37. Pengakhiran Pekerjaan 37.1 Para Pihak dapat menyepakati pengakhiran
                           pekerjaan dalam hal terjadi:              
                           a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan 
                             bukan oleh kesalahan para pihak;        
                           b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan
                             akibat keadaan kahar; atau              
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 122 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.  
                      37.2 Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal 46.1   
                           dituangkan dalam addendum final yang berisi
                           perubahan akhir dari Kontrak.             
                                                                     
 38. Berakhirnya Kontrak 38.1 Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
                           berdasarkan kesepakatan para pihak.       
                      38.2 Kontrak berakhir apabila telah dilakukan  
                           pengakhiran pekerjaan dan hak dan kewajiban
                           para pihak yang terdapat dalam Kontrak sudah
                           terpenuhi.                                
                      38.3 Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak 
                           sebagaimana dimaksud pada pasal 47.2 adalah
                           terkait dengan pembayaran yang seharusnya 
                           dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
                                                                     
 39. Peninggalan      Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil pekerjaan
                      sementara yang masih berada di lokasi kerja setelah
                      pemutusan Kontrak akibat kelalaian atau kesalahan
                      Penyedia, dapat dimanfaatkan sepenuhnya oleh Pejabat
                      Penandatangan Kontrak  tanpa  kewajiban        
                      perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali semua
                      peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya dapat 
                      dilakukan setelah mempertimbangkan kepentingan 
                      Pejabat Penandatangan Kontrak.                 
C. HAK DAN KEWAJIBAN PENYEDIA                                        
 40. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
    Penyedia          harus dilaksanakan oleh Penyedia dalam melaksanakan
                      Kontrak, meliputi :                            
                      a. menerima pembayaran untuk pelaksanaan       
                        pekerjaan sesuai dengan harga dan ketentuan yang
                        telah ditetapkan dalam Kontrak;              
                      b. meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan
                        prasarana dari Pejabat Penandatangan Kontrak 
                        untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai
                        ketentuan Kontrak;                           
                                                                     
                      c. melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik
                        kepada Pejabat Penandatangan Kontrak ;       
                      d. melaksanakan, menyelesaikan dan menyerahkan 
                        pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan   
                        pekerjaan dan ketentuan yang telah ditetapkan
                        dalam Kontrak;                               
                      e. melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara
                        cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan
                        menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan,
                        angkutan ke atau dari lapangan, dan segala   
                        pekerjaan permanen maupun sementara yang     
                        diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan
                        perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
                      f. memberikan  keterangan-keterangan yang      
                        diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang
                        dilakukan Pejabat Penandatangan Kontrak ;    
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 123 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      g. mengambil langkah-langkah yang memadai dalam
                        rangka memberi perlindungan kepada setiap orang
                        yang berada di tempat kerja maupun masyarakat
                        dan lingkungan sekitar yang berhubungan dengan
                        pemindahan bahan baku, penggunaan peralatan  
                        kerja konstruksi dan proses produksi;        
                      h. melaksanakan semua perintah Tim Pendukung   
                        yang sesuai dengan kewenangan Pengawas       
                        Pekerjaan dalam Kontrak ini;                 
                      i. menggunakan Sistem Informasi Kontrak dan    
                        Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak   
                        (SIKOMPAK) dalam pelaksanaan dan pengendalian
                        kontrak; dan                                 
                      j. hak dan kewajiban lain yang timbul akibat lingkup
                        pekerjaan ditentukan di SSKK.                
                                                                     
 41. Tanggung jawab   Penyedia bertanggungjawab/berkewajiban untuk   
                      melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
                      dengan kualitas, ketepatan volume, ketepatan waktu
                      pelaksanaan/penyerahan dan ketepatan tempat    
                      pengiriman/penyerahan hasil pekerjaan.         
 42. Penggunaan Dokumen- Penyedia tidak diperkenankan menggunakan dan
    Dokumen Kontrak dan menginformasikan dokumen Kontrak atau dokumen
    Informasi         lainnya yang berhubungan dengan Kontrak untuk  
                      kepentingan pihak lain, misalnya spesifikasi teknis
                      dan/atau gambar-gambar, serta informasi lain yang
                      berkaitan dengan Kontrak, kecuali dengan izin tertulis
                      dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai ketentuan
                      peraturan perundang-undangan.                  
 43. Hak Kekayaan     Penyedia wajib melindungi Pejabat Penandatangan
    Intelektual       Kontrak dari segala tuntutan atau klaim dari pihak
                      ketiga yang disebabkan penggunaan atau atas    
                      pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual oleh Penyedia.
                                                                     
 44. Penanggungan Risiko 44.1 Penyedia berkewajiban untuk melindungi,
                           membebaskan, dan menanggung tanpa batas   
                           Pejabat Penandatangan Kontrak beserta     
                           instansinya terhadap semua bentuk tuntutan,
                           tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,    
                           kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
                           proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang  
                           dikenakan terhadap Pejabat Penandatangan  
                           Kontrak beserta instansinya (kecuali kerugian
                           yang mendasari tuntutan tersebut disebabkan
                           kesalahan atau kelalaian berat Pejabat    
                           Penandatangan Kontrak ) sehubungan dengan 
                           klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung
                           sejak Tanggal Mulai Kerja sampai dengan   
                           Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan :      
                           a. kehilangan atau kerusakan peralatan dan
                              harta benda Penyedia, Subpenyedia (jika
                              ada), dan tenaga kerja konstruksi;     
                           b. cidera tubuh, sakit atau kematian tenaga
                              kerja konstruksi;                      
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 124 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           c. kehilangan atau kerusakan harta benda, 
                              dan cidera tubuh, sakit atau kematian pihak
                              ketiga.                                
                      44.2 Terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja sampai
                           dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan,
                           semua risiko kehilangan atau kerusakan hasil
                           pekerjaan ini, bahan dan perlengkapan     
                           merupakan risiko Penyedia, kecuali kerugian
                           atau kerusakan tersebut diakibatkan oleh  
                           kesalahan atau kelalaian Pejabat Penandatangan
                           Kontrak.                                  
                      44.3 Pertanggungan asuransi yang dimiliki oleh 
                           Penyedia tidak membatasi kewajiban        
                           penanggungan dalam pasal ini. Dalam hal   
                           pertanggungan asuransi tidak mencukupi maka
                           biaya yang timbul dan/atau selisih biaya tetap
                           ditanggung oleh Penyedia.                 
                                                                     
                      44.4 Kehilangan atau kerusakan terhadap hasil  
                           pekerjaan atau bahan yang menyatu dengan  
                           hasil pekerjaan sejak Tanggal Mulai Kerja 
                           sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir    
                           Pekerjaan harus diganti atau diperbaiki oleh
                           Penyedia atas tanggungannya sendiri jika  
                           kehilangan atau kerusakan tersebut terjadi
                           akibat tindakan atau kelalaian Penyedia.  
 45. Perlindungan Tenaga 45.1 Penyedia dan Subpenyedia berkewajiban atas
    Kerja                  biaya sendiri untuk mengikutsertakan Tenaga
                           Kerja Konstruksinya pada program Badan    
                           Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)       
                           Ketenagakerjaan serta melunasi kewajiban  
                           pembayaran BPJS tersebut sebagaimana diatur
                           dalam peraturan perundang-undangan.       
                      45.2 Penyedia berkewajiban untuk mematuhi dan  
                           memerintahkan Tenaga Kerja Konstruksinya  
                           untuk mematuhi peraturan keselamatan      
                           konstruksi kerja. Pada waktu pelaksanaan  
                           pekerjaan, Penyedia beserta Tenaga Kerja  
                           Konstruksinya dianggap telah membaca dan  
                           memahami peraturan keselamatan konstruksi 
                           kerja tersebut.                           
                                                                     
                      45.3 Penyedia berkewajiban untuk menyediakan   
                           kepada setiap Tenaga Kerja Konstruksinya  
                           (termasuk Tenaga  Kerja  Konstruksi       
                           Subpenyedia, jika ada) perlengkapan       
                           keselamatan kerja yang sesuai dan memadai.
                      45.4 Tanpa mengurangi kewajiban Penyedia untuk 
                           melaporkan kecelakaan berdasarkan hukum   
                           yang berlaku, Penyedia wajib melaporkan   
                           kepada Pejabat Penandatangan Kontrak      
                           mengenai setiap kecelakaan yang timbul    
                           sehubungan dengan pelaksanaan Kontrak ini 
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 125 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam setelah
                           kejadian.                                 
 46. Pemeliharaan     Penyedia berkewajiban untuk mengambil langkah- 
    Lingkungan        langkah yang memadai untuk melindungi lingkungan
                      baik di dalam maupun di luar tempat kerja dan  
                      membatasi gangguan lingkungan terhadap pihak ketiga
                      dan harta bendanya sehubungan dengan pelaksanaan
                      Kontrak ini, sesuai dengan ketentuan peraturan 
                      perundang-undangan yang mengatur mengenai      
                      pengelolaan lingkungan hidup.                  
 47. Asuransi         47.1 Apabila disyaratkan, Penyedia menyediakan 
                           asuransi sejak SPMK sampai dengan Tanggal 
                           Penyerahan Pekerjaan untuk semua barang   
                           yang mempunyai risiko tinggi terjadinya   
                           kecelakaan, pelaksanaan pekerjaan, atas segala
                           risiko terhadap kecelakaan, kerusakan,    
                           kehilangan, serta risiko lain yang tidak dapat
                           diduga.                                   
                                                                     
                      47.2 Penyedia wajib menyediakan asuransi bagi  
                           pihak ketiga sebagai akibat kecelakaan di lokasi
                           kerja.                                    
                      47.3 Besarnya asuransi sudah diperhitungkan dalam
                           penawaran dan termasuk dalam Harga Kontrak.
                                                                     
 48. Tindakan Penyedia yang 48.1 Penyedia berkewajiban untuk mendapatkan
    Mensyaratkan           lebih dahulu persetujuan tertulis Pejabat 
    Persetujuan Pejabat    Penandatangan Kontrak sebelum melakukan   
    Penandatangan Kontrak  tindakan-tindakan berikut:                
                           a. mensubkontrakkan sebagian pekerjaan yang
                             belum tercantum dalam Lampiran A SSKK;  
                           b. menunjuk Personel Manajerial yang      
                             namanya tidak tercantum dalam Lampiran A
                             SSKK;                                   
                           c. mengubah atau memutakhirkan dokumen    
                             penerapan SMKK;                         
                           d. tindakan lain selain yang diatur dalam SSUK.
                                                                     
                      48.2 Tindakan lain dalam pasal 48.1 huruf d    
                           dituangkan dalam SSKK                     
 49. Kepemilikan Dokumen 49.1 Semua rancangan, gambar, spesifikasi, desain,
                           laporan, dan/atau dokumen-dokumen lain serta
                           piranti lunak yang dipersiapkan oleh Penyedia
                           berdasarkan Kontrak ini sepenuhnya        
                           merupakan hak milik Pejabat Penandatangan 
                           Kontrak.                                  
                      49.2 Penyedia paling lambat pada waktu pemutusan
                           atau penghentian atau akhir Masa Kontrak  
                           berkewajiban untuk menyerahkan semua      
                           dokumen dan piranti lunak tersebut beserta
                           daftar  rinciannya kepada   Pejabat       
                           Penandatangan Kontrak.                    
                      49.3 Penyedia dapat menyimpan 1 (satu) buah    
                           salinan tiap dokumen dan piranti lunak tersebut.
                           Pembatasan (jika ada) mengenai penggunaan 
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 126 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           dokumen dan piranti lunak tersebut di atas di
                           kemudian hari diatur dalam SSKK.          
 50. Pembayaran Denda Penyedia berkewajiban untuk membayar sanksi    
                      finansial berupa denda sebagai akibat wanprestasi atau
                      cidera janji terhadap kewajiban-kewajiban Penyedia
                      dalam Kontrak ini. Pejabat Penandatangan Kontrak
                      mengenakan denda dengan memotong angsuran      
                      pembayaran prestasi pekerjaan Penyedia. Pembayaran
                      denda tidak mengurangi tanggung jawab kontraktual
                      Penyedia.                                      
 51. Jaminan          51.1 Jaminan yang digunakan dalam pelaksanaan  
                           Kontrak ini dapat berupa bank garansi atau
                           surety bond. Jaminan bersifat tidak bersyarat,
                           mudah dicairkan, dan harus dicairkan oleh 
                           penerbit jaminan paling lambat 14 (empat belas)
                           hari kerja setelah surat perintah pencairan dari
                           Pejabat Penandatangan Kontrak atau pihak yang
                           diberi kuasa oleh Pejabat Penandatangan   
                           Kontrak diterima.                         
                      51.2 Penerbit Jaminan selain Bank Umum harus telah
                           ditetapkan/mendapat rekomendasi dari Otoritas
                           Jasa Keuangan (OJK)                       
                                                                     
                      51.3 Penggunaan Jaminan Uang Muka sebagai      
                           berikut:                                  
                           a. paket pekerjaan sampai  dengan         
                             Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar     
                             rupiah) dapat diterbitkan oleh:         
                              1) Bank Umum;                          
                              2) Perusahaan Asuransi;                
                              3) Perusahaan Penjaminan;              
                                                                     
                              4) lembaga keuangan khusus yang        
                                menjalankan usaha  di  bidang        
                                pembiayaan, penjaminan, dan asuransi 
                                untuk mendorong ekspor Indonesia     
                                sesuai dengan ketentuan peraturan    
                                perundang-undangan di  bidang        
                                lembaga pembiayaan ekspor Indonesia; 
                                atau                                 
                              5) Konsorsium Perusahaan Asuransi      
                                Umum/Konsorsium      Lembaga         
                                Penjaminan/Konsorsium Perusahaan     
                                Penjaminan yang mempunyai program    
                                asuransi kerugian (suretyship).      
                           b. paket   pekerjaan   di     atas        
                             Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar     
                             rupiah) dapat diterbitkan oleh:         
                              1) Bank Umum; atau                     
                              2) Konsorsium Perusahaan Asuransi      
                                Umum/Konsorsium      Lembaga         
                                Penjaminan/Konsorsium Perusahaan     
                                Penjaminan yang mempunyai program    
                                asuransi kerugian (suretyship).      
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 127 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                      51.4 Jaminan Uang Muka diberikan kepada Pejabat
                           Penandatangan Kontrak dalam rangka        
                           pengambilan uang muka paling kurang sama  
                           dengan besarnya uang muka.                
                      51.5 Nilai Jaminan Uang Muka dapat dikurangi   
                           secara proporsional sesuai dengan sisa uang
                           muka yang diterima.                       
                      51.6 Masa berlakunya Jaminan Uang Muka paling  
                           kurang sejak tanggal persetujuan pemberian
                           uang muka sampai dengan Tanggal Penyerahan
                           Pekerjaan.                                
                                                                     
                                                                     
D. PERSONEL PENYEDIA DAN SUBPENYEDIA                                 
 52. Persyaratan Personel 52.1 Personel Inti yang diperkerjakan harus sesuai
                           dengan kualifikasi dan pengalaman yang    
                           ditawarkan dalam Dokumen Penawaran dan    
                           dibuktikan dalam Rapat Persiapan          
                           Penandatanganan Kontrak serta dituliskan  
                           dalam Lampiran SSKK                       
                      52.2 Penyesuaian terhadap perkiraan Waktu      
                           Penugasan Personel akan dibuat oleh Penyedia
                           melalui pemberitahuan secara tertulis kepada
                           Pejabat Penandatangan Kontrak dan dapat   
                           dituangkan dalam perubahan Kontrak;       
                      52.3 Jika terdapat pekerjaan tambah, maka perkiraan
                           Waktu Penugasan harus ditentukan secara   
                           tertulis oleh para pihak dan dituangkan dalam
                           perubahan Kontrak.                        
 53. Personel Inti    53.1 Nama  Personel Inti, uraian pekerjaan,    
                           kualifikasi, dan perkiraan Waktu Penugasan
                           dilampirkan dalam Lampiran SSKK;          
                      53.2 Personel Inti berkewajiban untuk menjaga  
                           kerahasiaan pekerjaannya. Jika diperlukan oleh
                           Pejabat Penandatangan Kontrak, Personel Inti
                           dapat sewaktu-waktu disyaratkan untuk     
                           menjaga kerahasiaan pekerjaan di bawah    
                           sumpah.                                   
 54. Jam Kerja dan Lembur 54.1 Orang hari standar atau satu hari orang bekerja
                           adalah 8 (delapan) jam, terdiri atas 7 (tujuh)
                           jam kerja (efektif) dan 1 (satu) jam istirahat.
                      54.2 Pelaksanaan pekerjaan diluar ketentuan klausul
                           54.1 dapat diberikan lembur sesuai dengan 
                           ketentuan Menteri yang  membidangi        
                           ketenagakerjaan setelah mendapatkan izin  
                           Pejabat Penandatangan Kontrak.            
                      54.3 Personel yang bekerja melebihi batas waktu
                           lembur yang diizinkan wajib diganti oleh  
                           personel lain dan personel penggantinya harus
                           mendapatkan izin dari Pejabat Penandatangan
                           Kontrak dan dapat dibantu diperiksa oleh Tim
                           Pendukung .                               
                      54.4 Waktu  kerja tenaga kerja asing yang      
                           dimobilisasi ke Indonesia dihitung sejak  
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 128 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           kedatangannya di Indonesia sesuai dengan surat
                           perintah mobilisasi;                      
                      54.5 Personel tidak berhak untuk dibayar atas sakit
                           atau liburan, karena perhitungan upah sudah
                           mencakup hal tersebut.                    
 55. Hari Kerja       55.1 Penyedia tidak diperkenankan melakukan    
                           pekerjaan apapun di lokasi kerja pada waktu
                           yang secara ketentuan peraturan perundang-
                           undangan dinyatakan sebagai hari libur atau di
                           luar jam kerja normal, kecuali:           
                            a.  dinyatakan lain di dalam Kontrak;    
                            b.  Pejabat Penandatangan Kontrak        
                                memberikan izin; atau                
                            c.  pekerjaan tidak dapat ditunda, atau  
                                untuk    keselamatan/perlindungan    
                                masyarakat, dimana Penyedia harus    
                                segera  memberitahukan urgensi       
                                pekerjaan tersebut kepada Tim        
                                Pendukung    dan/atau  Pejabat       
                                Penandatangan Kontrak.               
                       55.2 Semua personel dibayar selama hari kerja dan
                            datanya disimpan oleh Penyedia. Daftar   
                            pembayaran masing-masing pekerja dapat   
                            diperiksa oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
                       55.3 Untuk pekerjaan yang dilakukan di luar hari
                            kerja efektif dan jam kerja normal harus 
                            mengikuti ketentuan Menteri yang         
                            membidangi ketenagakerjaan.              
                       55.4 Pelaksanaan pekerjaan di luar hari kerja efektif
                            dan/atau jam kerja normal harus diawasi oleh
                            Pejabat Penandatangan Kontrak dan dapat  
                            dibantu diperiksa oleh Tim Pendukung .   
 56. Kerjasama Antara  56.1 Penyedia hanya boleh melakukan subkontrak
    Penyedia dan            sebagian pekerjaan utama kepada Penyedia 
    Subpenyedia             Spesialis.                               
                       56.2 Penyedia tetap bertanggung jawab atas bagian
                            pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. 
                       56.3 Subpenyedia dilarang mengalihkan atau    
                            mensubkontrakkan pekerjaan.              
                       56.4 Apabila Penyedia yang ditunjuk merupakan 
                            Penyedia Usaha Kecil, maka pekerjaan tersebut
                            harus dilaksanakan sendiri oleh Penyedia yang
                            ditunjuk dan dilarang dialihkan atau     
                            disubkontrakkan kepada pihak lain.       
                       56.5 Penyedia Usaha Non Kecil yang melakukan  
                            kerjasama dengan Subpenyedia hanya boleh 
                            melaksanakan sesuai dengan daftar bagian 
                            pekerjaan yang disubkontrakkan (apabila ada)
                            yang dituangkan dalam Lampiran SSKK.     
                       56.6 Lampiran SSKK (Daftar Pekerjaan yang     
                            Disubkontrakkan dan Subpenyedia) tidak   
                            boleh diubah kecuali atas persetujuan tertulis
                            dari Pejabat Penandatangan Kontrak dan   
                            dituangkan dalam adendum Kontrak.        
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 129 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       56.7 Pelaksanaan Kerjasama Antara Penyedia dan
                            Subpenyedia dilaporkan secara periodik   
                            kepada Pejabat Penandatangan Kontrak dan 
                            diawasi oleh Pejabat Penandatangan Kontrak
                            serta dapat dibantu oleh Tim Pendukung . 
                       56.8 Apabila Penyedia melanggar ketentuan     
                            sebagaimana diatur pada klausul 56.4 atau
                            56.5 maka akan dikenakan denda senilai   
                            pekerjaan yang disubkontrakkan tersebut. 
                                                                     
E. HAK DAN KEWAJIBAN PEJABAT PENANDATANGAN KONTRAK                   
 57. Hak dan Kewajiban Hak-hak yang dimiliki serta kewajiban-kewajiban yang
    Pejabat Penandatangan harus dilaksanakan oleh Pejabat Penandatangan
    Kontrak           Kontrak dalam melaksanakan Kontrak, meliputi : 
                                                                     
                      a. mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang      
                        dilaksanakan oleh Penyedia;                  
                      b. menerima laporan-laporan secara periodik    
                        mengenai  pelaksanaan pekerjaan yang         
                        dilaksanakan oleh Penyedia;                  
                      c. menerima hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal
                        penyerahan pekerjaan dan ketentuan yang telah
                        ditetapkan dalam Kontrak.                    
                      d. membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang 
                        tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan
                        kepada Penyedia;                             
                      e. memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana
                        yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran
                        pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
                      f. menilai kinerja Penyedia; dan               
                                                                     
                      g. menggunakan Sistem Informasi Kontrak dan    
                        Manajemen Pengendalian Pelaksanaan Kontrak   
                        (SIKOMPAK) dalam pelaksanaan dan pengendalian
                        kontrak.                                     
 58. Fasilitas        Pejabat Penandatangan Kontrak dapat memberikan 
                      fasilitas berupa sarana dan prasarana atau kemudahan
                      lainnya (jika ada) yang tercantum dalam SSKK untuk
                      kelancaran pelaksanan pekerjaan ini.           
                                                                     
 59. Peristiwa Kompensasi 59.1 Peristiwa Kompensasi dapat diberikan kepada
                           Penyedia yaitu:                           
                           a. Pejabat Penandatangan Kontrak mengubah 
                             jadwal pekerjaan yang dapat mempengaruhi
                             pelaksanaan pekerjaan;                  
                           b. keterlambatan pembayaran kepada        
                             Penyedia;                               
                           c. Pejabat Penandatangan Kontrak tidak    
                             memberikan gambar-gambar, spesifikasi   
                             dan/atau instruksi sesuai jadwal yang   
                             dibutuhkan;                             
                           d. Penyedia belum bisa masuk ke lokasi sesuai
                             jadwal dalam kontrak;                   
                           e. Pejabat  Penandatangan  Kontrak        
                             memerintahkan penundaan pelaksanaan     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 130 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                             pekerjaan;                              
                           f. Pejabat  Penandatangan  Kontrak        
                             memerintahkan untuk mengatasi kondisi   
                             tertentu yang tidak dapat diduga sebelumnya
                             yang disebabkan/tidak disebabkan oleh   
                             Pejabat Penandatangan Kontrak; atau     
                           g. ketentuan lain dalam SSKK.             
                      59.2 Jika Peristiwa Kompensasi mengakibatkan   
                           pengeluaran tambahan dan/atau keterlambatan
                           penyelesaian pekerjaan maka Pejabat       
                           Penandatangan Kontrak berkewajiban untuk  
                           membayar ganti rugi dan/atau memberikan   
                           perpanjangan Masa Pelaksanaan Kontrak .   
                      59.3 Ganti rugi akibat Peristiwa Kompensasi hanya
                           dapat dibayarkan jika berdasarkan data    
                           penunjang dan perhitungan kompensasi yang 
                           diajukan oleh Penyedia kepada Pejabat     
                           Penandatangan Kontrak, dapat dibuktikan   
                           kerugian nyata.                           
                                                                     
                      59.4 Perpanjangan Masa Pelaksanaan hanya dapat 
                           diberikan jika berdasarkan data penunjang dan
                           perhitungan kompensasi yang diajukan oleh 
                           Penyedia kepada Pejabat Penandatangan     
                           Kontrak , dapat dibuktikan perlunya tambahan
                           waktu akibat Peristiwa Kompensasi.        
                      59.5 Penyedia tidak berhak atas ganti rugi dan/atau
                           perpanjangan Masa Pelaksanaan jika Penyedia
                           gagal atau lalai untuk memberikan peringatan
                           dini dalam mengantisipasi atau mengatasi  
                           dampak Peristiwa Kompensasi.              
F. PEMBAYARAN KEPADA PENYEDIA                                        
                                                                     
 60. Nilai Kontrak    60.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar    
                           kepada Penyedia atas pelaksanaan pekerjaan
                           dalam Kontrak sebesar Harga Kontrak.      
                      60.2 Nilai Kontrak telah memperhitungkan meliputi :
                           a. beban pajak;                           
                           b. keuntungan dan biaya overhead (biaya   
                             umum); dan                              
                           c. biaya pelaksanaan pekerjaan.           
                                                                     
                      60.3 Rincian Nilai Kontrak sesuai dengan rincian
                           yang tercantum dalam Rincian Komponen     
                           Remunerasi Personel dan Rincian Biaya     
                           Langsung Non Personel dan dicantumkan di  
                           dalam Kontrak.                            
                      60.4 Besaran Harga Kontrak sesuai dengan       
                           penawaran yang sebagaimana yang telah     
                           diubah terakhir kali sesuai dengan ketentuan
                           dalam Kontrak.                            
                                                                     
 61. Rincian Komponen 61.1 Pejabat Penandatangan Kontrak membayar    
    Remunerasi Personel    kepada Penyedia atas Biaya Langsung Personel
                           berupa remunerasi sesuai Waktu Penugasan  
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 131 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
    dan Biaya Langsung     aktual Personel dan Biaya Langsung Non    
    Non Personel           Personel yang timbul akibat pelaksanaan   
                           Kontrak.                                  
                      61.2 Pembayaran berdasarkan Rincian Komponen   
                           Remunerasi Personel harus dilengkapi bukti
                           pembayaran dari Penyedia sebesar nominal  
                           yang diterima oleh personelnya sesuai dengan
                           Waktu Penugasan.                          
                      61.3 Pembayaran berdasarkan Rincian Biaya      
                           Langsung Non Personel harus dilengkapi    
                           Penyedia dengan bukti pengeluaran yang dapat
                           dipertanggungjawabkan.                    
                      61.4 Pembayaran Biaya Langsung Non Personel    
                           dapat dibayarkan secara lumsum, harga satuan
                           dan/atau penggantian biaya sesuai yang    
                           dikeluarkan (at cost).                    
                      61.5 Rincian Komponen Remunerasi Personel dan  
                           Biaya Langsung Non Personel dapat diberikan
                           Penyesuaian Harga apabila ditentukan dalam
                           SSKK.                                     
 62. Pembayaran       62.1 Uang Muka                                 
                                                                     
                           a. Uang Muka  dapat diberikan kepada      
                              Penyedia sesuai ketentuan dalam SSKK   
                              untuk:                                 
                              1) Mobilisasi; dan/atau                
                              2) pekerjaan teknis yang diperlukan    
                                 untuk   persiapan pelaksanaan       
                                 pekerjaan                           
                           b. untuk kualifikasi usaha kecil, dapat   
                              diberikan dengan ketentuan :           
                              1) nilai pagu anggaran/kontrak paling  
                                 sedikit di atas Rp50.000.000,00 (lima
                                 puluh juta rupiah) sampai sampai    
                                 dengan     paling    banyak         
                                 Rp200.000.000,00 (dua ratus juta    
                                 rupiah) diberikan uang muka paling  
                                 rendah 50% (lima puluh persen);     
                              2) nilai pagu anggaran/kontrak paling  
                                 sedikit di atasRp200.000.000,00 (dua
                                 ratus juta rupiah) sampai dengan    
                                 paling banyak Rp2.500.000.000,00    
                                 (dua miliar lima ratus juta rupiah) 
                                 dapat diberikan uang muka paling    
                                 rendah 30% (tiga puluh persen); dan 
                              3) nilai pagu anggaran/kontrak paling  
                                 sedikit di atas Rp2.500.000.000,00  
                                 (dua miliar lima  ratus juta        
                                 rupiah)sampai dengan paling banyak  
                                 Rp15.000.000.000,00 (lima belas     
                                 miliar rupiah) diberikan uang muka  
                                 paling tinggi 30% (tiga puluh persen).
                              4) Besaran uang muka untuk nilai pagu  
                                 anggaran/kontrak lebih dari         
                                 Rp15.000.000.000,00 (lima belas     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 132 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                 miliar rupiah) diberikan uang muka  
                                 paling tinggi 20% (dua puluh persen)
                           c. untuk kualifikasi usaha menengah dan   
                              besar, uang muka dapat diberikan paling
                              tinggi 20% (dua puluh persen) dari harga
                              Kontrak;                               
                           d. untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka   
                              dapat diberikan paling tinggi 15% (lima
                              belas persen) dari harga Kontrak;      
                           e. Besaran uang muka ditentukan dalam     
                              SSKK dan  dibayar setelah Penyedia     
                              menyerahkan Jaminan Uang Muka paling   
                              sedikit sebesar uang muka yang diterima;
                           f. Dalam hal diberikan uang muka, maka    
                              Penyedia harus mengajukan permohonan   
                              pengambilan uang muka secara tertulis  
                              kepada Pejabat Penandatangan Kontrak   
                              disertai dengan rencana penggunaan uang
                              muka  untuk melaksanakan pekerjaan     
                              sesuai Kontrak;                        
                           g. Pejabat Penandatangan Kontrak harus    
                              mengajukan   Surat   Permintaan        
                              Pembayaran (SPP) kepada Pejabat        
                              Penandatanganan Surat  Perintah        
                              Membayar (PPSPM) untuk permohonan      
                              tersebut pada huruf f, paling lambat 7 
                              (tujuh) hari kerja setelah Jaminan Uang
                              Muka diterima;                         
                           h. Pengembalian uang muka diperhitungkan  
                              berangsur-angsur secara proporsional   
                              pada setiap pembayaran prestasi pekerjaan
                              dan paling lambat harus lunas pada saat
                              pekerjaan mencapai prestasi 100 %      
                              (seratus persen).                      
                      62.2 Prestasi pekerjaan                        
                           Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang  
                           disepakati dilakukan oleh   Pejabat       
                           Penandatangan Kontrak, dengan ketentuan:  
                           a. Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                              laporan kemajuan hasil pekerjaan;      
                           b. Tagihan yang disampaikan Penyedia      
                              dilampiri dengan Berita Acara Pemeriksaan
                              Pekerjaan sesuai dengan KAK, bukti     
                              pembayaran, kuitansi, dan bukti dukung 
                              pengeluaran lain sesuai dengan SSKK    
                           c. pembayaran dilakukan dengan sistem     
                              bulanan, termin, atau secara sekaligus 
                              sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
                              dalam SSKK.                            
                           d. pembayaran harus memperhitungkan       
                              angsuran uang muka, denda (apabila ada),
                              dan pajak;                             
                           e. untuk  Kontrak yang  mempunyai         
                              subkontrak, permintaan pembayaran harus
                              dilengkapi bukti pembayaran kepada     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 133 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                              seluruh Subpenyedia sesuai dengan prestasi
                              pekerjaan.  Pembayaran   kepada        
                              Subpenyedia dilakukan sesuai prestasi  
                              pekerjaan yang selesai dilaksanakan oleh
                              Subpenyedia tanpa harus menunggu       
                              pembayaran terlebih dahulu dari Pejabat
                              Penandatangan Kontrak.                 
                           f. pembayaran terakhir hanya dilakukan    
                              setelah pekerjaan selesai 100% (seratus
                              persen) dan Berita Acara Serah Terima  
                              Pekerjaan ditandatangani oleh Pejabat  
                              Penandatangan Kontrak dan Penyedia;    
                           g. Pejabat Penandatangan Kontrak dalam    
                              kurun waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
                              pengajuan permintaan pembayaran dari   
                              Penyedia diterima harus sudah mengajukan
                              Surat Permintaan Pembayaran kepada     
                              Pejabat Penandatanganan Surat Perintah 
                              Membayar (PPSPM); dan                  
                           h. Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam 
                              perhitungan tagihan, tidak akan menjadi
                              alasan untuk menunda pembayaran. Pejabat
                              Penandatangan Kontrak dapat meminta    
                              Penyedia  untuk    menyampaikan        
                              perhitungan prestasi sementara dengan  
                              mengesampingkan hal-hal yang sedang    
                              menjadi perselisihan.                  
                      62.3 Denda dan Ganti Rugi                      
                           a. Denda merupakan sanksi finansial yang  
                              dikenakan kepada Penyedia, antara lain:
                              denda keterlambatan dalam penyelesaian 
                              pelaksanaan  pekerjaan,  denda         
                              keterlambatan dalam perbaikan Cacat    
                              Mutu, denda terkait pelanggaran ketentuan
                              subkontrak.                            
                           b. Ganti rugi merupakan sanksi finansial yang
                              dikenakan kepada Pejabat Penandatangan 
                              Kontrak  maupun  Penyedia karena       
                              terjadinya cidera janji/wanprestasi.   
                              Besarnya sanksi ganti rugi adalah sebesar
                              nilai kerugian yang ditimbulkan.       
                           c. Besarnya denda keterlambatan yang      
                              dikenakan kepada  Penyedia atas        
                              keterlambatan penyelesaian pekerjaan   
                              adalah:                                
                              1) 1‰ (satu perseribu) dari harga bagian
                                 Kontrak yang tercantum dalam Kontrak
                                 (sebelum PPN); atau                 
                              2) 1‰  (satu perseribu) dari Harga     
                                 Kontrak (sebelum PPN);              
                              sesuai yang ditetapkan dalam SSKK.     
                                                                     
                           d. Besaran denda pelanggaran subkontrak   
                              sebesar nilai pekerjaan subkontrak yang
                              disubkontrakkan tidak sesuai ketentuan.
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 134 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                           e. Besarnya ganti rugi sebagai akibat Peristiwa
                              Kompensasi yang dibayar oleh Pejabat   
                              Penandatangan Kontrak atas keterlambatan
                              pembayaran adalah sebesar bunga dari nilai
                              tagihan yang  terlambat dibayar,       
                              berdasarkan tingkat suku bunga yang    
                              berlaku pada saat itu menurut ketetapan
                              Bank Indonesia.                        
                           f. Pembayaran denda dan/atau ganti rugi   
                              diperhitungkan dalam pembayaran prestasi
                              pekerjaan.                             
                           g. Ganti rugi kepada Penyedia dapat       
                              mengubah  Harga  Kontrak setelah       
                              dituangkan dalam adendum kontrak.      
                           h. Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh   
                              Pejabat Penandatangan Kontrak , apabila
                              Penyedia telah mengajukan tagihan disertai
                              perhitungan dan data-data.             
 63. Perhitungan Akhir 63.1 Perhitungan akhir nilai pekerjaan berdasarkan
                            ketentuan Kontrak, dilaksanakan setelah  
                            pekerjaan selesai dan dituangkan dalam   
                            Adendum Kontrak.                         
                       63.2 Pembayaran angsuran prestasi pekerjaan   
                            terakhir dilakukan setelah pekerjaan selesai
                            dan berita acara serah terima pertama    
                            pekerjaan telah ditandatangani oleh kedua
                            pihak.                                   
                       63.3 Sebelum pembayaran terakhir dilakukan,   
                            Penyedia berkewajiban untuk menyerahkan  
                            kepada  Pengawas Pekerjaan rincian       
                            perhitungan nilai tagihan terakhir yang jatuh
                            tempo. Pejabat Penandatangan Kontrak     
                            berdasarkan hasil penelitian tagihan oleh
                            Pengawas Pekerjaan berkewajiban untuk    
                            menerbitkan SPP untuk pembayaran tagihan 
                            angsuran terakhir paling lambat 7 (tujuh) hari
                            kerja terhitung sejak tagihan dan dokumen
                            penunjang dinyatakan lengkap dan diterima
                            oleh Pengawas Pekerjaan.                 
                                                                     
 64. Penangguhan       64.1 Pejabat Penandatangan Kontrak dapat      
    Pembayaran              menangguhkan pembayaran setiap angsuran  
                            prestasi pekerjaan Penyedia jika Penyedia
                            gagal atau lalai memenuhi kewajiban      
                            kontraktualnya, termasuk penyerahan setiap
                            Hasil Pekerjaan sesuai dengan waktu yang 
                            telah ditetapkan dalam KAK.              
                       64.2 Pejabat Penandatangan Kontrak secara tertulis
                            memberitahukan kepada Penyedia tentang   
                            penangguhan hak pembayaran, disertai     
                            alasan-alasan yang jelas mengenai        
                            penangguhan tersebut. Penyedia diberi    
                            kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka
                            waktu tertentu.                          
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 135 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       64.3 Pembayaran yang ditangguhkan harus       
                            disesuaikan dengan proporsi kegagalan atau
                            kelalaian Penyedia.                      
                       64.4 Jika dipandang perlu oleh  Pejabat       
                            Penandatangan Kontrak, penangguhan       
                            pembayaran akibat keterlambatan penyerahan
                            pekerjaan dapat dilakukan bersamaan dengan
                            pengenaan denda kepada Penyedia.         
                                                                     
G. PENYELESAIAN PERSELISIHAN                                         
 65. Penyelesaian      65.1 Para Pihak berkewajiban untuk berupaya   
    Perselisihan/Sengketa   sungguh-sungguh menyelesaikan secara     
                            damai semua perselisihan yang timbul dari
                            atau berhubungan dengan Kontrak ini atau 
                            interpretasinya selama atau setelah      
                            pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip 
                            dasar musyawarah  untuk  mencapai        
                            kemufakatan.                             
                       65.2 Dalam  hal musyawarah para  pihak        
                            sebagaimana dimaksud pada pasal 79.1 tidak
                            dapat mencapai suatu kemufakatan, maka   
                            penyelesaian perselisihan atau sengketa antara
                            para pihak ditempuh melalui tahapan mediasi,
                            konsiliasi, dan arbitrase.               
                       65.3 Selain ketentuan pada pasal 79.2 para pihak
                            dapat membentuk dewan sengketa (untuk    
                            menggantikan mediasi dan konsiliasi)     
                                                                     
                       65.4 Dalam hal pilihan yang digunakan dewan   
                            sengketa untuk menggantikan mediasi dan  
                            konsiliasi maka nama anggota dewan sengketa
                            yang dipilih dan ditetapkan oleh para pihak
                            sebelum penandatanganan kontrak.         
 66. Itikad Baik       66.1 Para pihak bertindak berdasarkan asas saling
                            percaya yang disesuaikan dengan hak-hak  
                            yang terdapat dalam Kontrak.             
                       66.2 Para pihak setuju untuk melaksanakan     
                            perjanjian dengan jujur tanpa menonjolkan
                            kepentingan masing-masing pihak. Apabila 
                            selama Kontrak, salah satu pihak merasa  
                            dirugikan, maka diupayakan tindakan yang 
                            terbaik untuk mengatasi keadaan tersebut.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 136 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
II. SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                                     
                                                                     
  Klausul  Ketentuan                   Data                          
                                                                     
                                                                     
    4     Korespondensi Alamat Para Pihak sebagai berikut:           
                                                                     
                     Satuan Kerja Pejabat Penandatangan Kontrak : ...............
                     [diisi nama satuan kerja Pejabat Penandatangan Kontrak
                     ]                                               
                      Nama      : Datu Karaeng Raja, S.T., M.T       
                      Alamat    : Jl. Monumen Emmy Saelan No.        
                                  109 A, Makassar                    
                      Website   : Sda.pu.go.id                       
                      E-mail    : Datu.raja@pu.go.id                 
                      Faksimili : -                                  
                                                                     
                                                                     
                     Penyedia : ........................ [diisi nama badan usaha/nama
                     KSO]                                            
                      Nama      : ............... [diisi nama yang ttd
                                  surat perjanjian]                  
                      Alamat    : ............... [diisi alamat Penyedia]
                      E-mail    : ............... [diisi email Penyedia]
                      Faksimili : ............... [diisi nomor faksimili
                                  Penyedia]                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  4 & 5.1 Wakil  Sah Wakil Sah Para Pihak sebagai berikut:           
          Para Pihak                                                 
                     Untuk Pejabat Penandatangan Kontrak :           
                      Nama     : Datu Karaeng Raja, S.T., M.T        
                      Jabatan  : Berdasarkan Surat Keputusan         
                                 Menteri Pekerjaan Umum dan          
                                 Perumahan  Rakyat  Nomor            
                                 3221/KPTS/M/2024 tanggal 31         
                                 Januari   2024   Tentang            
                                 Pengangkatan Atasan/ Atasan         
                                 Langsung/Pembantu Atasan            
                                 Langsung Kuasa  Pengguna            
                                 Anggaran/Barang Dan Pejabat         
                                 Perbendaharaan Satuan Kerja         
                                 Di  Lingkungan  Direktorat          
                                 Jenderal Sumber Daya Air,           
                                 Kementerian Pekerjaan Umum.         
                                                                     
                     Untuk Penyedia:                                 
                      Nama      : ……………………………………                     
                      Jabatan   : ……………………………..                      
                                 berdasarkan                         
                                 Surat Keputusan …… nomor            
                                 .…. tanggal …….                     
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 137 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
  6.3.b & Pencairan  Jaminan dicairkan dan disetorkan pada KPPN Makassar I
  35.3 &  Jaminan                                                    
   35.4                                                              
                                                                     
   9.2 &  Pengalihan Daftar Bagian Pekerjaan yang disubkontrakkan :  
  48.1.a & dan/atau                                                  
                     1. __________________________                   
  48.1.b & Subkontrak                                                
                     2. ___________________________                  
   56.5                                                              
                     3. _______dst                                   
                     [diisi pada saat finalisasi Kontrak, sesuai dengan
                     penawaran Penyedia]                             
    9.6     Sanksi   Pelanggaran terhadap ketentuan Pengalihan dan/atau
                     Subkontrak dikenakan sanksi                     
                     Membayar 2 (dua) kali lipat selisih harga di    
                     dalam kontrak dengan harga yang dibayarkan      
                     kepada subkontraktor                            
   22.1   Waktu      Masa Pelaksanaan selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari
          Penyelesaian kalender terhitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang
          Pekerjaan  tercantum dalam SPMK.                           
                                                                     
   26.2   Serah Terima Serah terima dilakukan pada: Kantor PPK Irigasi dan
          Pekerjaan  Rawa IV, SNVT PJPA Pompengan Jeneberang         
                                                                     
  29.4 &  Penyesuaian Penyesuaian harga tidak diberikan              
  29.5 &  Harga                                                      
   61.5                                                              
   36.b   Pembayaran Batas akhir waktu yang disepakati untuk penerbitan
          Tagihan    SPP oleh Pejabat Penandatangan Kontrak untuk    
                     pembayaran tagihan angsuran adalah 7 (tujuh) hari
                     kerja terhitung sejak tagihan dan kelengkapan   
                     dokumen penunjang yang tidak diperselisihkan    
                     diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.    
   40.(i) Hak    dan Hak dan Kewajiban lain yang timbul akibat dari  
          Kewajiban  lingkup pekerjaan adalah :                      
          Penyedia   Sesuai yang tercantum dalam SSUK                
                                                                     
   48.2   Tindakan   Tindakan lain oleh Penyedia yang memerlukan     
          Penyedia yang persetujuan Pejabat Penandatangan Kontrak    
          Mensyaratkan adalah:                                       
          Persetujuan Sesuai yang tercantum dalam SSUK               
          Pejabat                                                    
          Penandatanga                                               
          n Kontrak                                                  
                                                                     
   49.3   Kepemilikan Penyedia diperbolehkan menggunakan salinan     
          Dokumen    dokumen dan piranti lunak yang dihasilkan dari  
                     Pekerjaan Jasa Konsultansi Konstruksi ini dengan
                     pembatasan sebagai berikut:                     
                     Untuk  penelitian/riset setelah mendapat        
                     persetujuan tertulis dari PPK                   
                                                                     
   52.1   Persyaratan Persyaratan Personel:                          
          Personel   1Team Leader                                    
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                             - 138 -                                 
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                     2. Supervision Engineer 1 (water resourch engineer)
                     3. Supervision Engineer 2 (Ahli Geodesi)        
                     4. Quality/Quantity Engineer                    
                     5. Health Safety Environment (HSE/K3)           
                                                                     
   53.1   Personel Inti Nama Personel Inti:                          
                     1….                                             
                     2…                                              
                     3….                                             
    58    Fasilitas  Pejabat Penandatangan Kontrak akan memberikan   
                     fasilitas berupa : Tidak ada                    
                                                                     
  59.1.(g) Peristiwa Termasuk  peristiwa kompensasi yang dapat       
          Kompensasi diberikan kepada Penyedia adalah Tidak ada      
                                                                     
  62.1.(e) Besaran Uang Uang muka diberikan paling tinggi sebesar 20% (Dua
          Muka       Puluh) dari Harga Kontrak.                      
  62.3.(c) Denda akibat Untuk pekerjaan ini besar denda keterlambatan
          Keterlambatan untuk setiap hari keterlambatan adalah 1/1000
                                                                     
                     (satu perseribu) dari Harga Kontrak (sebelum PPN)
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                            139                                      
                                                                     
                                                                     
 LAMPIRAN SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                               
                                                                     
   DAFTAR PEKERJAAN UTAMA YANG DISUBKONTRAKKAN DAN SUBPENYEDIA       
                         (Apabila Ada)                               
                                                                     
                                                                     
  No  Bagian Pekerjaan Nama      Alamat    Kualifikasi Keterangan    
          yang     Subpenyedia**) Subpenyedia**) Subpenyedia**)      
     Disubkontrakkan*)                                               
  1  ………..         ………..      ………..       ………..      ………..           
                                                                     
  2  ………..         ………..      ………..       ………..      ………..           
                                                                     
  3  Dst                                                             
 Catatan:                                                            
 *) Wajib diisi oleh PPK sewaktu penyusunan rancangan kontrak        
 **)Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
                                                                     
                                                                     
           DAFTAR PERALATAN UTAMA (apabila dipersyaratkan)           
                                                                     
                                                                     
  No  Nama    Merk  Kapasitas Jumlah Kondisi Status  Keterangan      
     Peralatan dan Tipe                    Kepemilikan               
      Utama                                                          
  1  ………..   ………..  ………..   ………..  ………..  ………..     ………..            
  2  ………..   ………..  ………..   ………..  ………..  ………..     ………..            
  3  Dst                                                             
 Catatan:                                                            
 Wajib diisi saat rapat persiapan penandatanganan kontrak berdasarkan dokumen penawaran
                                                                     
                 REKAP PENUGASAN TENAGA AHLI                         
                                                                     
                Penugasan Personel (dalam bentuk diagram balok)      
      Jabatan/Posi           Bulan Ke-                               
   N                                               Orang             
      si Personel      I                                             
   o.                    I   V  V  VI I    X X     Bulan             
         Inti   I   II I   V            X       n                    
                         V    I II II X    I II                      
                       I                                             
  Nasional                                                           
   1                                                                 
   2                                                                 
   n                                                                 
                                        Subtotal                     
  Asing (apabila ada)                                                
   1                                                                 
   2                                                                 
   n                                                                 
                                        Subtotal                     
                                        Total                        
  Full time input                                                    
  Part time input                                                    
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2      Paraf 3     
                            140                                      
                                                                     
                                                                     
                 JADWAL PELAKSANAAN PEKERJAAN                        
                                                                     
                       Bulan ke-                                     
  No.    Kegiatan                          Keterangan                
                  I  II III IV V dst.                                
   1       2      3  4  5  6  7  8            9                      
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 Catatan:                                                            
         1) Kegiatan : Cantumkan semua kegiatan, termasuk penyerahan laporan (misalnya laporan
            pendahuluan, laporan antara, dan laporan akhir), dan kegiatan lain yang memerlukan
            persetujuan PPK. Untuk paket pekerjaan yang ditahapkan maka kegiatan seperti
            penyerahan laporan, dan kegiatan lain yang memerlukan persetujuan dicantumkan secara
            terpisah berdasarkan tahapannya                          
         2) Bulan ke: Jangka waktu kegiatan dicantumkan dalam bentuk diagram balok.
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        Paraf I Paraf II Paraf III   
                            141                                      
                                                                     
                                                                     
                  DAFTAR KELUARAN DAN HARGA                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                        Total Harga                  
 No.     Keluaran      Satuan                                        
                                           (Rp)                      
          DED 1       dokumen              …                         
  1                                                                  
  2       DED 2       dokumen              …                         
                                                                     
  3      UKL-UPL      dokumen              …                         
                                                                     
  4   Spesifikasi Teknis dokumen           …                         
                                                                     
                                                                     
                      Sub-total            …                         
                                                                     
                                           …                         
                      PPN 10%                                        
                       Total               …                         
                                                                     
                                                                     
            Terbilang:                                               
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                               Paraf 1      Paraf 2      Paraf 3