URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA II Kalimantan II Paket 1
Pekerjaan dengan beban tugas membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan pelaksanaan
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan
Tengah (Paket I) dan secara periodik memberikan masukan kepada Pengguna Jasa, baik yang
bersifat rutin dan teknis maupun usulan-usulan yang sifatnya menunjang pelaksanaan fisik
serta bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan bangunan secara keseluruhan.
Dengan adanya pekerjaan ini adalah untuk mengendalikan kelancaran pelaksanaan
pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi sehingga didapatkan hasil kerja yang sesuai dengan
Dokumen Kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
biaya yang telah ditentukan.
Lokasi Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA II
Kalimantan II Paket 1 tersebar di 8 kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah dengan 26 DI/DIR.
yaitu :
1) Kabupaten Barito Selatan
1. D.I.R. Desa Damparan
2. D.I.R. Desa Parapak
3. D.I.R. Desa Mangkatip
4. D.I.R. Desa Tabak Kanilan
5. D.I.R. Desa Kayumban
6. D.I.R. Desa Teluk Timbau
7. D.I.R. Desa Penda Asem
8. D.I.R. Desa Jenamas
9. D.I.R. Desa Tanjung Jawa
2) Kabupaten Katingan
1. D.I.R. Manduing Taheta/Lama
3) Kabupaten Pulang Pisau
1. D.I.R. Karya Bersama
4) Kabupaten Barito Timur
1. D.I. Tampa
2. D.I.R. Wuran
3. D.I. Lunsur
4. D.I.R. Ramania
5. D.I.R. Muara Plantau
5) Kabupaten Kotawaringin Timur
1. D.I.R. Lampuyang
2. D.I.R. Basirih
3. D.I.R. Sei Ijum Raya
4. D.I.R. Tinduk
6) Kabupaten Seruyan
1. D.I.R. Rembang Mahang Atas
2. D.I.R. Mahang Beriut Atas
7) Kabupaten Kotawaringin Barat
1. D.I.R. Karang Sari
2. D.I.R. Sumber Mukti
8) Kabupaten Sukamara
1. D.I.R. Beruntung Jaya
2. D.I.R. Pulau Nibung
Jangka waktu pelaksanaan pengawasan adalah 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.