Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan Snvt Pjpa II Kalimantan II Paket 1; Kalimantan Tengah; 1 Dok; 1 Dok; Nf; K; Syc

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10318652000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air II Kalimantan II Provinsi Kalimantan Tengah
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Waktu Penugasan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,897,336,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,897,336,000
Winner (Pemenang): PT Agrinas Jaladri Nusantara (Persero)
NPWP: 00*0**4****93**0
RUP Code: 60222192
Work Location: KAB. KOTAWARINGIN TIMUR - Barito Selatan (Kab.)|KAB. BARITO TIMUR - Barito Timur (Kab.)|KAB. KATINGAN - Katingan (Kab.)|KAB. KOTAWARINGIN BARAT - Kotawaringin Barat (Kab.)|KAB. KOTAWARINGIN TIMUR - Kotawaringin Timur (Kab.)|KAB. PULANG PISAU - Pulang Pisau (Kab.)|KAB. SERUYAN - Seruyan (Kab.)|KAB. SUKAMARA - Sukamana (Kab.)
Participants: 1
Attachment
URAIAN       SINGKAT       PEKERJAAN                           
                                                                        
 Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA II Kalimantan II Paket 1
                                                                        
    Pekerjaan dengan beban tugas membantu Pengguna Jasa dalam pengawasan pelaksanaan
Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Kalimantan
                                                                        
Tengah (Paket I) dan secara periodik memberikan masukan kepada Pengguna Jasa, baik yang
                                                                        
bersifat rutin dan teknis maupun usulan-usulan yang sifatnya menunjang pelaksanaan fisik
serta bertanggung jawab penuh terhadap mutu dan bangunan secara keseluruhan.
                                                                        
                                                                        
    Dengan adanya pekerjaan ini adalah untuk mengendalikan kelancaran pelaksanaan
                                                                        
pekerjaan Penyedia Jasa Konstruksi sehingga didapatkan hasil kerja yang sesuai dengan
Dokumen Kontrak baik dari segi kualitas, kuantitas serta dapat diselesaikan dalam waktu dan
                                                                        
biaya yang telah ditentukan.                                            
                                                                        
                                                                        
    Lokasi Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA II
                                                                        
Kalimantan II Paket 1 tersebar di 8 kabupaten Provinsi Kalimantan Tengah dengan 26 DI/DIR.
yaitu :                                                                 
                                                                        
   1) Kabupaten Barito Selatan                                          
     1. D.I.R. Desa Damparan                                            
     2. D.I.R. Desa Parapak                                             
     3. D.I.R. Desa Mangkatip                                           
                                                                        
     4. D.I.R. Desa Tabak Kanilan                                       
     5. D.I.R. Desa Kayumban                                            
     6. D.I.R. Desa Teluk Timbau                                        
     7. D.I.R. Desa Penda Asem                                          
     8. D.I.R. Desa Jenamas                                             
     9. D.I.R. Desa Tanjung Jawa                                        
   2) Kabupaten Katingan                                                
     1. D.I.R. Manduing Taheta/Lama                                     
   3) Kabupaten Pulang Pisau                                            
                                                                        
     1. D.I.R. Karya Bersama                                            
   4) Kabupaten Barito Timur                                            
     1. D.I. Tampa                                                      
     2. D.I.R. Wuran                                                    
     3. D.I. Lunsur                                                     
     4. D.I.R. Ramania                                                  
     5. D.I.R. Muara Plantau                                            
   5) Kabupaten Kotawaringin Timur                                      
                                                                        
     1. D.I.R. Lampuyang                                                
     2. D.I.R. Basirih                                                  
     3. D.I.R. Sei Ijum Raya                                            
     4. D.I.R. Tinduk                                                   
   6) Kabupaten Seruyan                                                 
     1. D.I.R. Rembang Mahang Atas                                      
     2. D.I.R. Mahang Beriut Atas                                       
   7) Kabupaten Kotawaringin Barat                                      
     1. D.I.R. Karang Sari                                              
     2. D.I.R. Sumber Mukti                                             
   8) Kabupaten Sukamara                                                
                                                                        
     1. D.I.R. Beruntung Jaya                                           
     2. D.I.R. Pulau Nibung                                             
                                                                        
    Jangka waktu pelaksanaan pengawasan adalah 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
                                                                        
terhitung dari tanggal mulai kerja sesuai dengan SPMK.