KERANGKA ACUAN KERJA
REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I KEWENANGAN DAERAH
DI PROVINSI GORONTALO (PAKET II)
TAHUN ANGGARAN 2025
Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
Program : Ketahanan Sumber Daya Air
Sasaran Program : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
Kegiatan : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
Non-Padi (7691)
Sasaran Kegiatan : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
produktivitas penggunaan air irigasi
Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
Ditingkatkan
Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
Rincian Output (RO) : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah
(7691.RBS.005)
Satuan Kerja : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II
Nama Paket Pekerjaan : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
Gorontalo (Paket II)
Waktu Pelaksanaan : 120 Hari Kalender
Alokasi Anggaran : Rp. 43.174.874.000,-
Mata Anggaran Kegiatan : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada.
Masyarakat/Pemerintah Daerah)
Tahun Anggaran : 2025
Jenis Kontrak : Kontraktual
Volume Output : 23,36 Km
Volume Outcome : 1387 Ha
A. Latar Belakang
1. Dasar Hukum
➢ UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang
Terkandung di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara dan Dipergunakan untuk
Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.
➢ Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
➢ Peraturan Pemerintah Indonesia No. 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi.
➢ Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
Mendukung Swasembada Pangan.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 25/PRT/M/2018 Tentang Tata Cara Penggunaan
Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
Jaringan Irigasi.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2016 Tata Cara Perizinan Pengusahaan
Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis di PUPR.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis
Sempadan Jaringan Irigasi.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan SDA.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi dan
Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan penetapan
Status Daerah Irigasi.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2015 Tentang Pengelola Aset Irigasi.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan Irigasi dan
Pengelolaan Sistem Irigasi.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 17/PRT/M/2015 Tentang Komisi Irigasi.
➢ Peraturan Menteri PUPR No. 32/PRT/M/2007 Tahun 2007 Tentang Pedoman
Operasional Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.
2. Gambaran Umum
Irigasi memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di
Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA),
Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Irigasi dan Rawa menyiapkan strategi,
untuk mempertahanankan kinerja sistem irigasi.
Upaya itu dilakukan pula untuk mendukung Asta Cita Presiden 2025-2029, melalui
Memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
swasembada pangan, energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
Direktorat Jenderal SDA akan memperkenalkan kebijakan mengenai lima pilar irigasi di
Indonesia melalui lima pilar yaitu : keandalan suplai air, keandalan jaringan irigasi,
manajemen air, kelembagaan dan dumber daya manusia.
Pengelolaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir memerlukan sarana dan prasarana
irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa: Bendung dan
Jaringan Irigasi. Rusaknya jaringan irigasi dan bangunan-bangunan pada daerah irigasi
kewenangan provinsi dan kabupaten/kota mempengaruhi kinerja sistem yang ada,
sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun. Mengingat sebagian
besar pemerintah Kabupaten/ Kota dan juga petani pemakai air sampai saat ini belum
dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian
Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berusaha untuk menjaga
fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan
3. Relevansi RPJMN/RKP/Renstra
Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2025-2029 telah
ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU. Renstra ini menjadi pedoman bagi Kementerian
PU dalam menyusun Rencana Kerja tahunan dan merupakan penjabaran dari Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 “Memantapkan sistem
pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”.
B. Maksud dan Tujuan Pekerjaan
• Maksud diadakannya pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah
di Provinsi Gorontalo (Paket II) ialah pekerjaan saluran sepanjang 23,36 km dan
pekerjaan bangunan guna pemenuhan kebutuhan air untuk persawahan D.I. Tersebar
di Provinsi Gorontalo.
• Tujuan dari pekerjaan ini ialah mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan air
irigasi yang optimal, handal serta tepat guna.
C. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
Provinsi Gorontalo (Paket II) adalah Pemerintah Daerah masing-masing kewenangan.
D. Ruang Lingkup Pekerjaan
Adapun lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi
Gorontalo (Paket II) adalah sebagai berikut:
1. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. Tabulo Latula;
2. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. Bongo;
3. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. Taluduyunu;
4. Pekerjaan Rehabilitasi Bendung Modelidu;
5. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. Pinogu;
6. Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. Marisa VI.
E. Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan
Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Gorontalo
(Paket II) dengan uraian sebagai berikut:
1. Kabupaten Bone bolango
• D.I. Pinogu
2. Kabupaten Gorontalo:
• D.I. Bongo
• D.I. Modelidu
3. Kabupaten Boalemo
• D.I. Tabulo Latula
4. Kabupaten Pohuwato
• D.I. Taluduyunu
• D.I. Marisa VI
F. Strategi Pencapaian Keluaran
1. Metode Pelaksanaan
Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
Provinsi Gorontalo (Paket II) akan dilaksanakan secara kontraktual dengan jenis kontrak
menggunakan Kontrak Tahun Tunggal (SYC).
2. Tahapan dan Waktu Pelaksanaan
Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Gorontalo (Paket
II) memerlukan jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 4 (empat) bulan.
BULAN (2025)
No. Uraian
Sep Okt Nov Des
I Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kab. Gorontalo
A D.I. Bongo
A-1 Pekerjaan Persiapan
A-1.1 Mobilisasi dan Demobilisasi
A-1.2 Penyelenggaraan Keamanan, Kesehatan
Kerja, Keselamatan Konstruksi
A-1.3 Dewatering
A-2 Pekerjaan Rehab Saluran| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 19 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 4 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,527,910,000,000 |
| 6 March 2023 | Pembangunan Bedungan Cijurey Paket I; Jawa Barat; Kab. Bogor; 1 Unit; 14.15 Juta M3; F; K; Myc | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,300,000,000,000 |
| 26 November 2019 | Pembangunan Bendungan Budong-Budong Kab. Mamuju Tengah | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,287,134,437,000 |
| 11 April 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6B : Rencana Outer Ring Road - Sp.3 Itci | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,221,946,909,000 |
| 25 October 2018 | Pembangunan Bendungan Bagong Paket I Di Kab. Trenggalek (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,177,451,000,000 |
| 1 November 2018 | Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -II (Myc) Di Kabupaten Bone Bolango | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,084,538,237,000 |
| 31 March 2021 | Penyelesaian Pembangunan Bendungan Keureuto Kabupaten Aceh Utara (Myc) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,075,000,000,000 |
| 2 July 2015 | Paket Konstruksi Pembangunan Tanggul A Pantai Mendukung Ncicd Aliran Tengah | Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta | Rp 998,762,000,000 |
| 6 November 2020 | Pembangunan Bendungan Mbay Di Kabupaten Nagekeo (Paket-2) | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 968,324,947,000 |
| 12 May 2023 | Penataan Sumbu Kebangsaan Tahap II, Sumbu Tripraja Dan Pembangunan Sistem Proteksi Kebakaran Kipp | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 920,422,700,120 |