Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah Di Provinsi Gorontalo (Paket II)

Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10319052000
Status: Tindak lanjut Prakualifikasi ulang jumlah peserta yang lulus 1
Date: 11 August 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Pekerjaan Umum
Work Unit: Snvt Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II Provinsi Gorontalo
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Penunjukan Langsung
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 43,174,874,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 43,174,873,746
Winner (Pemenang): PT Brantas Abipraya (Persero)
NPWP: 010600039093000
RUP Code: 60200689
Work Location: KAB. BOALEMO - Boalemo (Kab.)|KAB. BONE BOLANGO - Bone Bolango (Kab.)|KAB. GORONTALO - Gorontalo (Kab.)|KAB. POHUWATO - Pohuwato (Kab.)
Participants: 1
Attachment
KERANGKA ACUAN KERJA                               
          REHABILITASI JARINGAN UTAMA D.I KEWENANGAN DAERAH               
                     DI PROVINSI GORONTALO (PAKET II)                     
                        TAHUN ANGGARAN 2025                               
                                                                          
 Kementerian Negara/Lembaga : Kementerian Pekerjaan Umum                  
                                                                          
 Unit Eselon I           : Direktorat Jenderal Sumber Daya Air            
 Program                 : Ketahanan Sumber Daya Air                      
 Sasaran Program         : Terwujudnya Pengelolaan Sumber Daya Air Berkelanjutan
                           dan Produktif untuk Mendukung Swasembada Air Nasional
 Indikator Kinerja Program : Persentase Luas Baku Sawah Fungsional Beririgasi
                                                                          
 Kegiatan                : Pengembangan Jaringan Irigasi Permukaan, Rawa, dan
                           Non-Padi (7691)                                
 Sasaran Kegiatan        : Meningkatnya pasokan air irigasi berkelanjutan dan
                           produktivitas penggunaan air irigasi           
 Indikator Kinerja Kegiatan : Jumlah Luas Layanan Irigasi yang Direhabilitasi dan
                           Ditingkatkan                                   
 Klarifikasi Rincian Output (KRO) : Prasarana Jaringan Sumber Daya Air (7691.RBS)
                                                                          
 Rincian Output (RO)     : Jaringan Irigasi Kewenangan Pemerintah Daerah  
                           (7691.RBS.005)                                 
 Satuan Kerja            : SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sulawesi II
 Nama Paket Pekerjaan    : Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA
                           Gorontalo (Paket II)                           
                                                                          
 Waktu Pelaksanaan       : 120 Hari Kalender                              
 Alokasi Anggaran        : Rp. 43.174.874.000,-                           
 Mata Anggaran Kegiatan  : 526114 (Belanja Barang untuk Diserahkan kepada.
                           Masyarakat/Pemerintah Daerah)                  
 Tahun Anggaran          : 2025                                           
                                                                          
 Jenis Kontrak           : Kontraktual                                    
 Volume Output           : 23,36 Km                                       
 Volume Outcome          : 1387 Ha                                        
                                                                          
                                                                          
A.  Latar Belakang                                                        
    1.  Dasar Hukum                                                       
        ➢   UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 tentang “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang
            Terkandung di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara dan Dipergunakan untuk
            Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.                              
        ➢   Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 
        ➢   Peraturan Pemerintah Indonesia No. 20 Tahun 2006 Tentang Irigasi.
                                                                          
        ➢   Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan,
            Peningkatan, Rehabilitasi, Serta Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Untuk
            Mendukung Swasembada Pangan.                                  
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 25/PRT/M/2018 Tentang Tata Cara Penggunaan
            Dana Badan Usaha Terlebih Dahulu Untuk Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan
            Jaringan Irigasi.                                             
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 01/PRT/M/2016 Tata Cara Perizinan Pengusahaan
            Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air.               
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2016 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
            Unit Pelaksana Teknis di PUPR.                                
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 08/PRT/M/2015 Tentang Penetapan Garis
            Sempadan Jaringan Irigasi.                                    
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 09/PRT/M/2015 Tentang Penggunaan SDA.
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 12/PRT/M/2015 Tentang Eksploitasi dan
            Pemeliharaan Jaringan Irigasi.                                
                                                                          
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015 Tentang Kriteria dan penetapan
            Status Daerah Irigasi.                                        
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 23/PRT/M/2015 Tentang Pengelola Aset Irigasi.
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 30/PRT/M/2015 Tentang Pengembangan Irigasi dan
            Pengelolaan Sistem Irigasi.                                   
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 17/PRT/M/2015 Tentang Komisi Irigasi.
        ➢   Peraturan Menteri PUPR No. 32/PRT/M/2007 Tahun 2007 Tentang Pedoman
            Operasional Dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi.                
                                                                          
                                                                          
    2.  Gambaran Umum                                                     
        Irigasi memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan produktivitas pertanian di
        Indonesia. Berkaitan dengan hal tersebut, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA),
        Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Irigasi dan Rawa menyiapkan strategi,
        untuk mempertahanankan kinerja sistem irigasi.                    
        Upaya itu dilakukan pula untuk mendukung Asta Cita Presiden 2025-2029, melalui
        Memantapkan sistem pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui
                                                                          
        swasembada pangan, energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru.
        Direktorat Jenderal SDA akan memperkenalkan kebijakan mengenai lima pilar irigasi di
        Indonesia melalui lima pilar yaitu : keandalan suplai air, keandalan jaringan irigasi,
        manajemen air, kelembagaan dan dumber daya manusia.               
        Pengelolaan air irigasi dari hulu sampai dengan hilir memerlukan sarana dan prasarana
        irigasi yang memadai. Sarana dan prasarana tersebut dapat berupa: Bendung dan
        Jaringan Irigasi. Rusaknya jaringan irigasi dan bangunan-bangunan pada daerah irigasi
        kewenangan provinsi dan kabupaten/kota mempengaruhi kinerja sistem yang ada,
        sehingga mengakibatkan efisiensi dan efektifitas irigasi menurun. Mengingat sebagian
                                                                          
        besar pemerintah Kabupaten/ Kota dan juga petani pemakai air sampai saat ini belum
        dapat menjalankan tanggung jawabnya, maka Pemerintah dalam hal ini Kementerian
        Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berusaha untuk menjaga
        fungsi jaringan irigasi yang berkelanjutan                        
                                                                          
    3.  Relevansi RPJMN/RKP/Renstra                                       
        Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum untuk periode 2025-2029 telah
        ditetapkan dalam Peraturan Menteri PU. Renstra ini menjadi pedoman bagi Kementerian
                                                                          
        PU dalam menyusun Rencana Kerja tahunan dan merupakan penjabaran dari Rencana
        Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 “Memantapkan sistem
        pertahanan negara dan mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan,
        energi air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau dan ekonomi biru”.     
                                                                          
B.  Maksud dan Tujuan Pekerjaan                                           
    •   Maksud diadakannya pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah
        di Provinsi Gorontalo (Paket II) ialah pekerjaan saluran sepanjang 23,36 km dan
                                                                          
        pekerjaan bangunan guna pemenuhan kebutuhan air untuk persawahan D.I. Tersebar
        di Provinsi Gorontalo.                                            
    •   Tujuan dari pekerjaan ini ialah mendukung ketahanan pangan melalui penyediaan air
        irigasi yang optimal, handal serta tepat guna.                    
                                                                          
C.  Penerima Manfaat                                                      
    Penerima manfaat dari pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
    Provinsi Gorontalo (Paket II) adalah Pemerintah Daerah masing-masing kewenangan.
                                                                          
                                                                          
D.  Ruang Lingkup Pekerjaan                                               
    Adapun lingkup Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi
    Gorontalo (Paket II) adalah sebagai berikut:                          
    1.  Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. Tabulo Latula;               
    2.  Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. Bongo;                       
    3.  Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. Taluduyunu;                  
                                                                          
    4.  Pekerjaan Rehabilitasi Bendung Modelidu;                          
    5.  Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. Pinogu;                      
    6.  Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan D.I. Marisa VI.                   
                                                                          
E.  Lokasi Pelaksanaan Pekerjaan                                          
    Paket Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di Provinsi Gorontalo
                                                                          
    (Paket II) dengan uraian sebagai berikut:                             
    1.  Kabupaten Bone bolango                                            
        •   D.I. Pinogu                                                   
    2.  Kabupaten Gorontalo:                                              
        •   D.I. Bongo                                                    
        •   D.I. Modelidu                                                 
    3.  Kabupaten Boalemo                                                 
                                                                          
        •   D.I. Tabulo Latula                                            
    4.  Kabupaten Pohuwato                                                
        •   D.I. Taluduyunu                                               
        •   D.I. Marisa VI                                                
                                                                          
F.  Strategi Pencapaian Keluaran                                          
    1.  Metode Pelaksanaan                                                
                                                                          
        Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Utama D.I Kewenangan Daerah di
        Provinsi Gorontalo (Paket II) akan dilaksanakan secara kontraktual dengan jenis kontrak
        menggunakan Kontrak Tahun Tunggal (SYC).                          
    2.  Tahapan dan Waktu Pelaksanaan                                     
        Pekerjaan Konsultan Teknis Balai Swasembada Pangan SNVT PJPA Gorontalo (Paket
        II) memerlukan jangka Waktu Pelaksanaan pekerjaan selama 4 (empat) bulan.
                                                  BULAN (2025)            
         No.              Uraian                                          
                                            Sep   Okt   Nov   Des         
        I     Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kab. Gorontalo             
        A     D.I. Bongo                                                  
        A-1   Pekerjaan Persiapan                                         
        A-1.1 Mobilisasi dan Demobilisasi                                 
        A-1.2 Penyelenggaraan Keamanan, Kesehatan                         
              Kerja, Keselamatan Konstruksi                               
                                                                          
        A-1.3 Dewatering                                                  
        A-2   Pekerjaan Rehab Saluran
Tenders also won by PT Brantas Abipraya (Persero)
Authority
19 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 4Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,527,910,000,000
6 March 2023Pembangunan Bedungan Cijurey Paket I; Jawa Barat; Kab. Bogor; 1 Unit; 14.15 Juta M3; F; K; MycKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,300,000,000,000
26 November 2019Pembangunan Bendungan Budong-Budong Kab. Mamuju TengahKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,287,134,437,000
11 April 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Seksi 6B : Rencana Outer Ring Road - Sp.3 ItciKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,221,946,909,000
25 October 2018Pembangunan Bendungan Bagong Paket I Di Kab. Trenggalek (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,177,451,000,000
1 November 2018Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -II (Myc) Di Kabupaten Bone BolangoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,084,538,237,000
31 March 2021Penyelesaian Pembangunan Bendungan Keureuto Kabupaten Aceh Utara (Myc)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,075,000,000,000
2 July 2015Paket Konstruksi Pembangunan Tanggul A Pantai Mendukung Ncicd Aliran TengahPemerintah Daerah Provinsi DKI JakartaRp 998,762,000,000
6 November 2020Pembangunan Bendungan Mbay Di Kabupaten Nagekeo (Paket-2)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 968,324,947,000
12 May 2023Penataan Sumbu Kebangsaan Tahap II, Sumbu Tripraja Dan Pembangunan Sistem Proteksi Kebakaran KippKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 920,422,700,120